cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 3: Agustus 2018" : 20 Documents clear
Tindak Pidana Penipuan Undian Berhadiah Arief Munandar Putra; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.363 KB)

Abstract

Penipuan undian berhadiah telah terbukti secara nyata dilakukan di Kota Banda Aceh yang diselidiki oleh pihak kepolisian Kota Banda Aceh. Mengenai pengaturan tindak pidana penipuan undian berhadiah di atur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatakan, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang, diancam penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Penelitian ini bertujuanuntuk menjelaskan faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan melalui kupon undian berhadiah, bagaimana cara terjadinya tindak pidana penipuan melalui undian berhadiah, serta bagaimanakah penanggulangan tindak pidana undian berhadiah. Data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan  informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan undian berhadiah karena faktor ekonomi, faktor lingkungan hidup, faktor pergeseran sosial budaya, faktor  minimnya resiko untuk tertangkap oleh pihak berwajib. Cara terjadinya pelaku langsung menghubungi korban dan menyebarkan kupon, brosur, atau surat berharga. Upaya penanggulangan upaya prenventif dan upaya represif Disarankan kepada. Polresta Banda Aceh untuk lebih meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan mengungkap kasus tindak pidana Penipuan undian berhadiah, Dinas Sosial agar dapat melakukan upaya pencegahan denga cara sosialisasi lansung kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam berita undian yang di dapatkan, kepada masyarakat agar lebih hati-hati terhadap undiah berhadiah dalam menanggapi hadiah yang akan diberikan oleh pelaku.
Tindak Pidana Perusakan Fasilitas Perusahaan PT. Semen Indonesia dan PT. Samana Citra Agung Nanda Arif Fadillah; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.808 KB)

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 406 Ayat (1) menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan barang, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kemudian dalam Pasal 412 KUHP dapat dimaknai bahwa kejahatan dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka ancaman pidana ditambah sepertiga, namun di wilayah Kepolisian Sektor Muara Tiga Kabupaten Pidie masih ada sekelompok orang yang melakukan tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor dan modus operandi tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan serta menjelaskan proses hukum terhadap kasus perusakan fasilitas perusahaan di wilayah hukum Kepolisian Sektor Muara Tiga Kabupaten Pidie. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menelaah buku-buku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan serta pengambilan data di Kepolisian Sektor Muara Tiga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan berupa faktor sosial, faktor ekonomi, faktor provokasi dan faktor solidarisitas masyarakat. Modus operandi tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan adalah mengajak/memanaskan suasana, menyiapkan alat perlengkapan perusakan dan membakar fasilitas perusahaan. Proses hukum terhadap kasus perusakan fasilitas perusahaan dilakukan sesuai dengan hukum positif indonesia dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan. Disarankan kepada perusahaan agar memberikan kompensasi terhadap lahan warga yang telah dibebaskan sesuai dengan musyawarah dan kesepakatan, kepada disarankan penengak hukum agar mensosialisasikan masalah hukum dan agar mempercepat penyelesaian kasus dengan segera melengkapkan berkas acara pemeriksaan penyidikan agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Penggeledahan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pada Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Aceh Ardianto Ardianto; Mohd. Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.012 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh melakukan penggeledahan tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku di wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara dan untuk mengetahui upaya penyelesaian terkait upaya penggeledahan tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris (empirical legal research), yaitu mengkaji dan meneliti melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan  bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh melakukan upaya penggeledahan karena adanya dugaan barang bukti dan landasan hukum Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam Pasal 66 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Sediaan Farmanasi dan Alat Kesehatan yang berbunnyi memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan sediaan farmasi dan alat kesehatan untuk memeriksa, meneliti dan mengambil contoh dan segala sesuatu yang digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan sediaan farmasi dan alat kesehatan dan untuk upaya penyelesaian dalam upaya penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh ialah mengajukan upaya praperadilan kepada pengadilan negeri setempat. Diharapkan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh lebih menguatkan pengawasan terhadap segala kegiatan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil-nya, dan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil agar lebih dapat memahami setiap isi pasal yang menjadi landasan hukumnya, serta Penyidik pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh agar memiliki gelar Sarjana Hukum.
Tindakan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Pelaku Tindak Pidana Berlatar Belakang Aliran Sesat Wahyu Rizaldi; Mohd. Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.043 KB)

Abstract

Penelitian  ini ditujukan untuk mengetahui program pembinaan terhadap narapidana yang memiliki latar belakang aliran sesat dan hambatan-hambatan yang ada selama proses pembinaan. Untuk memperoleh data digunakan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan dan lapangan. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara Kepala Rutan Cabang Lhoknga, Staf Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Banda Aceh, Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Kemenkumham Aceh dan Kepala Bidang Dakwah Dinas Syari’at Kota Banda Aceh. Data sekunder juga digunakan untuk memperkuat hasil penelitian yang dikumpulkan dari berbagai sumber kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Lembaga Pemasyarakatan tidak memberikan pembinaan secara khusus terhadap narapidana yang memiliki latar belakang aliran sesat. Dalam hal pembinaan ini Lembaga Pemasyarakatran hanya menggunakan upaya-upaya pembinaan umum.  Dalam pembinaan narapidana hambatan-hambatan yang didapatkan oleh Lembaga Pemasyarakatan adalah kurangnya koordinasi antara instansi, Label buruk terhadap napi yang diberikan masyarakat dan keamanan Lapas yang kurang maksimal. Disarankan kepada Lembaga Pemasyarakatan agar dapat memberikan pembinaan secara Khusus kepada narapidana yang memiliki latar belakang aliran sesat, memperkuat kerja sama antara instansi pemerintahan dengan lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi dalam pembinaan narapidana dan lebih meningkatkan sistem keamanan yang ada di Lapas agar proses pembinaan berjalan dengan lancar.
Tinjauan Kriminologis Penganiayaan Anak Yang Menyebabkan Kematian M. Ramzi Maulana; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.049 KB)

Abstract

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Kriminologis Penganiayaan Anak Yang Menyebabkan Kematian (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen). Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak, dan untuk menjelaskan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman pidana terhadap pelaku penganiayaan anak.Data dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiyaan anak yaitu kurang nya pemahaman tentang hukuman akibat dari perbuatannya, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya sosialisasi dari pemerintah terhadap larangan penganiayaan anak, kurangnya pemahaman tentang agama. Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bagi pelaku tindak pidana penganiayaan yaitu berupa pertimbangan yuridis seperti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, seperti dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, barang bukti dan pertimbangan non-yuridis yang berdasarkan latar belakang pelaku, perbuatan pelaku,serta kondisi dan agama terdakwa.Disarankan kepada aparat penegak hukum, baik pihak kepolisian,  pihak kejaksaan serta pihak terkait agar memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku penganiayaan anak, serta memberikan rasa keadilan bagi pihak korban penganiayaan, dan mengadakan penyuluhan tentang undang-undang perlindungan Anak kepada seluruh elemen masyarakat agar masyarakat bisa memahami aturan hukum yang berlaku sehingga bisa menekan angka kekerasan fisik terhadap anak serta mendayagunakan prosedur dan mekanisme peradilan pidana, yang diselaraskan dengan citra penanggulangan kriminalitas seperti peradilan yang cepat, murah, tepat dan tidak pandang bulu.
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Perbuatan Yang Mengakibatkan Gangguan Fungsi Jalan Tentang Tanggul Pengaman Jalan Misrul Hayati; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (376.126 KB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, bahwa: Ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan”. Ayat (2) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)”. Kenyataannya dibeberapa kecamatan di Kota Sigli terjadi perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan berupa pembuatan tanggul pengaman jalan yang tidak sesuai dengan aturan dan tidak pernah diterapkannya sanksi pidana. Tujuan penelitian ini menjelaskan alasan sanksi pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan belum diterapkan, faktor penyebab terjadinya tindak pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan, serta upaya yang dilakukan untuk menanggulangi perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan. Data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian perpustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian perpustakaan untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari Undang-undang dan buku-buku yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas. Penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai para responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan masih belum terlaksana, karena kurangnya upaya sosialisasi yang menyeluruh, lebih mengutamakan kepentingan masyarakat daripada sanksi pidananya, sanksi yang diberikan hanya berupa teguran, pembinaan dan surat perjanjian. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan meliputi faktor banyaknya kecelakaan, laju kendaraan yang cepat, lingkungan sosial, kurangnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum serta faktor kurannya kesadaran hukum. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan terdiri dari upaya preventif dengan cara sosialisasi, pengawasan dan penertiban. Rehabilitatif seperti mengganti TPJ sesuai aturan, dan upaya represif bisa dilakukan dengan pembinaan dan peringatan. Disarankan kepada aparat berwenang untuk menganti tanggul pengaman jalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan gangguan fungsi jalan, melakukan sosialisasi-sosialisasi sebelum menerapkan aturan tanggul pengaman jalan. Memprioritaskan upaya preventif dalam menindak perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pencabulan Dan Overspel Yang Dilakukan Oleh Anggota Kepolisian Terhadap Anak Nurmala Sari; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (307.717 KB)

Abstract

Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000”. Ketentuan mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur juga diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak. Dalam kaitannya dengan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh anggota kepolisian tidak sesuai dengan fungsi dan tugasnya untuk menegakan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan anggota kepolisian melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak serta upaya  penanggulangan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan  terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan serta tulisan ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab anggota kepolisian melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yaitu Anak-anak lebih mudah dibujuk, faktor keluarga, faktor lingkungan, pengaruh obat-obatan terlarang atau minuman keras (alkohol), sering melihat situs pornografi, adanya kelainan seksual, rasa ingin coba-coba atau meniru, adanya kesempatan yang mendukung, kurangnya pendekatan terhadap ajaran agama, serta moral yang tidak baik. Upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh anggota kepolisian dapat dilakukan dengan cara, meningkatkan kegiatan pembinaan mental dan rohani, melakukan program-program kegiatan keagamaan, memberikan sanksi yang berat kepada pelaku dan melakukan upaya penegakan hukum kepada pelaku. Disarankan untuk adanya upaya lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Aceh dalam menanggulangi dan meminimalisir agar anggota kepolisian tidak melakukkan tindak pidana pencabulan khususnya tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta perlu adanya perlindungan terhadap anak korban tindak pidana pencabulan yaitu baik perlindungan yang diberikan oleh keluarga, masyarakat, instansi kepolisian maupun lembaga sosial anak.
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Melanggar Batas Kecepatan Dewi Keumalasari; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.815 KB)

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang melanggar batas kecepatan,faktor penyebab orang melakukan pelanggaran batas kecepatan dan hambatan yang dihadapi pihak kepolisian dalam melakukan upaya penaggulangan terhadap pelanggaran batas kecepatan. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh secara normatif dan empiris yaitu dengan penelitian terhadap data sekunder dan meneliti dilapangan atau penelitian terhadap data primer. Penelitian Lapangan dilakukan dengan cara melalui wawancara dengan responden dan informan, penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, pendapat para sarjana, buku-buku, dan artikel. Hasil ini menjelaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus pelanggaran batas kecepatan dengan cara melakukan patroli menggunakan alat pengukur kecepatan (speed gun). Dan faktor penyebab orang melakukan pelanggaran batas kecepatan dikarenakan kurangnnya kesadaran hukum, keadaan terpaksa, kurangnnya sosialisasi, kurangnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum. Disarankan kepada para penegak hukum untuk lebih sering melakukan sosialisasi,lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan dan kepada penegak hukum untuk mengusahakan lebih banyak lagi alat pengukur kecepatan (speed gun).
Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri Khairiah Nafisah; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (296.973 KB)

Abstract

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyatakan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.” Pelaku dan korban KDRT bisa menimpa siapa saja tidak dibatasi strata sosial, tingkat pendidikan, dan suku bangsa. Dominannya seorang suami melakukan KDRT terhadap seorang istri atau anaknya. Namun sampai saat ini kasus KDRT yang dilakukan istri kepada suaminya juga sering terjadi yang mana berakibat perpecahan dalam sebuah keluarga. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suami, bentuk-bentuk KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suami, dan bentuk sanksi yang diberikan terhadap tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suaminya. Data yang di peroleh dalam penulisan artikel ini, dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris, yakni penelitian kepustakaan dan lapangan. Dalam mendapatkan data skunder dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku dan peraturan perundang-undangan sedangkan data primer diperoleh dari wawancara yang dilakukan dengan sejumlah responden dan informan yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil Penelitian, diketahui bahwa pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Tahun 2015 terdapat kasus mengenai KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suaminya. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suami yaitu faktor ekonomi, sifat ego, status sosial, agama, orang ketiga, emansipasi, tekanan, kurangnya komunikasi, jarak pengenalan yang tidak panjang, dan ketidakpedulian suami terhadap istri dan anaknya. Dari kasus yang ada, bentuk KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suaminya yaitu dalam bentuk penelantaran rumah tangga dan kekerasan fisik. Sanksi yang diberikan adalah sanksi pidana yang diputuskan oleh hakim berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Disarankan kepada pihak yang berwajib untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suami. Serta diharapkan untuk memberikan sanksi yang seadil-adilnya dan tetap berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku mengingat perempuan yang selama ini dilindungi pun bahkan diantaranya juga ada yang dapat menjadi pelaku KDRT terutama kekerasan terhadap suami.
Pelaksanaan Putusan Jarimah Maisir Menurut Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat Muhammad Fadhil; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (367.072 KB)

Abstract

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat diantaranya mengatur tentang hal pelaksanaan pidana cambuk, Pelaksanaan ‘Uqubat menurut Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 adalah kewenangan dan tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum. Dan segera dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), namun dalam kenyataannya masih ada putusan yang telah inkracht tidak dilaksanakannya eksekusi. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan putusan jarimah maisir menurut Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat, hambatan dalam pelaksanaan putusan maisir di Mahkamah Syar’iyah Kota Jatho, dan upaya terhadap pelaksanaan putusan maisir di mahkamah sya’iyah jantho. Untuk memperoleh data dan bahan mengenai permasalahan yang dibahas dilakukan penelitian yang bersifat empiris yaitu memperoleh data secara langsung dan berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan, melakukan penelitian kepustakaan yaitu untuk memperoleh bahan melalui sumber bacaan atau bahan tertulis sebagai acuan yang bersifat teoritis ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian yang menjadi faktor penyebab tidak terlaksananya sebagian putusan di Mahkamah Syar’iyah Jantho adalah tidak dapa tmenghadirkan Terdakwa kepersidangan karena yang bersangkutan tidak ditahan dan melarikan diri, minimnya dana yang di anggarkan, hambatan-hambatan dalam penanganan kasus perjudian adalah keterlambatan sosialisasi berlakunya Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara Jinayat, dan kurangnya koordinasi antara para pihak penegak hukum dalam upaya penanganan kasus perjudian. Dalam upaya penanganan kasus perjudian di Mahkamah Syar’iyah Jantho di harapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membuka lapangan pekerjaan untuk menurunkan jumlah penganguran dan untuk menekan angka kejahatan. Disarankan kepada Pemerintah Aceh agar dapat melaksanakan sosialisaasi rutin mengenai berlakunya qanun nomor 7 tahun 2013 dan sebaiknya eksekusi hukuman cambuk tersebut dilaksanakan dengan sederhana dan tidak semewah yang sudah-sudah.

Page 2 of 2 | Total Record : 20