cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2: Mei 2019" : 20 Documents clear
Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Tindak Pidana Narkotika Nita Humaida; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dalam Pasal 14 ayat (1) menjelaskan tentang hak-hak narapidana, salah satunya hak untuk mendapatkan remisi. remisi merupakan hak dari setiap narapidana yang harus dipenuhi. Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Warga Binaan Pemasyarakatan memperketat pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana Narkotika. Namun pada faktanya ketentuan dalam peraturan ini belum berjalan secara maksimal. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana proses pemberian remisi terhadap narapidana narkotika, menjelaskan alasan pemberian remisi terhadap narapidana narkotika dan menjelaskan akibat hukum dari pemberian remisi terhadap narapidana narkotika. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemberian remisi terhadap narapidana Narkotikan dengan cara dilakukan penilaian oleh Tim Pengamat Pemasyarakatn untuk kelayakan, kemudian diajukan kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan oleh Kepala Rutan melalui Kepala kantor Departemen Hukum  dan Perundang-undangan usulan remisi ini diajukan setelah memenuhi syarat administrasi yang telah di tentukan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, alasan pemberian remisi terhadap narapidana Narkotika karena remisi merupakan hak dari setiap narapidana yang tidak dapat diganggu  gugat dan dikuatkan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya akibat hukum dari pemberian remisi terhadap narapidana Narkotika adalah pengurangan masa pidana yang dijalankan oleh narapidana, menyebabkan pembebasan seketika, dan masa pembebasan bersyarat menjadi lebih singkat. Disarankan dalam proses pemberian remisi terhadap napi narkotika dilakukan sidang uji kelayakan terlebih dahulu, gunanya untuk mengetahui layak tidaknya narapidana tersebut dapat menerima remisi, dan kepada KARUTAN Kelas II B Banda Aceh untuk menambah anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif.
Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Menggandakan Uang Medi Syahputra; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Dalam prakteknya tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang masih terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggandakan uang yaitu karena pelaku ingin mendapatkan uang dengan cara cepat. Dimana pelaku melihat bahwa korban bisa dengan mudah untuk dipengaruhi karena terdesak keperluan ekonomi, sehingga memunculkan niat pelaku untuk melancarkan rencananya dengan melakukan penipuan terhadap korbannya. Hambatan yang dialami oleh pihak Kepolisian dalam menangani kasus tindak pidana penipuan dengan modus menggandakan uang yaitu karena pihak Kepolisian sulit menemukan alat bukti yang digunakan oleh pelaku serta keterangan yang berbelit yang diberikan oleh pelaku. Upaya penanggulangan pihak Kepolisian yaitu melakukan himbauan kepada masyarakat, jangan mudah mempercayai bujuk rayu seseorang yang mencurigakan serta sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh elemen masyarakat. Disarankan kepada masyarakat agar bekerja lebih keras, rajin serta jujur dalam mencari rezeki tidak perlu mencari rezeki dengan cara menyimpang seperti mempercayai akan hal gaib, memberikan sanksi hukuman yang tegas terhadap para pelaku sehingga menimbulkan efek jera serta Diharapkan juga kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan seseorang yang mengaku bisa melakukan penggandaan uang karena itu salah satu cara yang dilakukan oleh orang tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi orang tersebut.
Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Takengon Alyani Maulida; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan untuk menjelaskan bagaimana Implementasi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan anak di wilayah hukum pengadilan negeri Takengon, Dan menjelaskan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pencabulan. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan judul artikel ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.Hasil penelitian menujukan bahwa perlindungan hukum terhadap para korban tindak pidana pencabulan anak tidak berjalan sesuai dengan perundangan yang berlaku dimana sebagian korban hanya dikembalikan kepada para wali Faktor besar yang berpengaruh dalam mengimplementasikannya yaitu infrastruktur yang terbatas untuk perlindungan korban, juga faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam mengimplementasikan perlindungan hukum bagi korban yaitu, pendampingan sosial yang kurang karena banyaknya kasus, juga kesadaran keluarga yang kurang untuk menuntut hak-hak yang seharusnya didapatkan korban, dan masayarakat juga sangat berperan penting dalam membantu korban  dalam melanjutkan hidupnya.Disarankan kepada masyarakat untuk dapat ikut dalam membantu korban agar dapat hidup bermasyarakat lagi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon untuk memberi keputusan yang tepat kepada pelaku, juga pemerintahan untuk dapat memberikan infrastruktur yang lengkap guna mempermudah penerapan Undang-Undang tentang perlindungan anak.
Penerapan Hukum Terhadap Becak Yang Mengangkut Penumpang Tanpa Surat Izin Operasi Sebagai Angkutan Muhammad Roza Khadafi; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan upaya penerapan hukum bagi pemilik becak yang beroperasi sebagai angkutan umum yang tidak memenuhi standarisasi uji kelayakan dan untuk menjelaskan hambatan yang ditemukan dalam penerapan hukum bagi pemilik becak yang beroperasi tidak sesuai standarisasi angkutan umum serta tidak mematuhi aturan lalu lintas. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Hukum yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh sampai saat ini masih belum diterapkan secara maksimal dan menyeluruh dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh becak yang beroperasi tanpa izin dan tanpa uji kelayakan. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hambatan yang ditemukan pihak kepolisian dalam penerapan hukum terhadap becak yang tidak memenuhi standarisasi becak dan melanggar lalu lintas, yaitu dari segi rendahnya angka kecelakaan, tidak adanya surat perintah dan faktor kemanusian. Hambatan yang ditemukan oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh terhadap becak tanpa izin dan uji kelayakan meliputi, rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum dan sulitnya sosialisasi. Disarankan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penindakan yang tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara becak, kerjasama yang baik antara pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, serta melakukan upaya Penerapan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya represif.
Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Sepeda Motor Apriyanda Apriyanda; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mengenai peraturan tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatakan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau secara melawan hukum, dengan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang, diancam penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Pada kenyataannya telah terbukti secara nyata dilakukan di Kabupaten Aceh Selatan yang diselidiki oleh pihak kepolisian Kabupaten Aceh Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor terjadinya tindak pidana penipuan jual beli sepeda motor, bagaimana cara pelaku melakukan penipuan jual beli sepeda motor, serta bagaimanakah penanggulangan tindak pidana penipuan jual beli sepeda motor.Data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor terjadinya tindak pidana penipuan jual beli sepeda motor karena faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor kesempatan, modus operandi tindak pidana penipuan jual beli sepeda motor yaitu jual beli online, menyuruh korban untuk mentransfer uang sebagai tanda jadi, dengan alasan barang dibeli secara tunai bukan kredit dan dengan alasan STNK dan BPKB yang belum dikeluarkan. Upaya penanggulangan yaitu upaya Prenventif dan upaya Represif.Disarankan kepada pemerintah seharusnya menyediakan lapangan pekerjaan dan memberi bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu serta memperbaiki lingkungan masyarakat supaya menjadi lebih baik, disarankan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh terhadap harga barang yang lebih murah dibandingkan harga barang pada umumnya, Disarankan kepada Penegak hukum untuk lebih meningkatkan pengawasan serta upaya-upaya lebih lanjut dalam pencegahan tindak pidana penipuan jual beli sepeda motor.
Tindak Pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Roda Empat Karena Kelalaian Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Rifka Devial Sukma; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kelalaian (kealpaan) dalam mengemudikan kendaraan bermotor roda empat menyebabkan orang lain mati merupakan kejahatan dan dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 mengatur dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00. Namun prakteknya Satlantas Polres Blangpidie masih menemukan kasus karena kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor roda empat menyebabkan orang lain mati. Penulisan artikel ini bertujuan menjelaskan faktor  penyebab  terjadinya kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor roda empat yang menyebakan orang lain mati, upaya menanggulangi kecelakaan mengemudikan kendaraan bermotor roda empat yang menyebabkan orang lain mati dan hambatan yang ditemui dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana mengendarai kendaraan bermotor roda empat menyebabkan orang lain mati. Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan Undang-undang. Sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer, dengan mewawancarai responden dan informan. Faktor yang menyebabkan kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas adalah: Fasilitas jalan yang tidak memadai, tidak ada rambu lalu lintas, human error, dibawah pengaruh narkotika, dan pelanggaran lalu lintas (pembuatan SIM ilegal/tembak). Upaya yang dilakukan Satlantas Polres Blangpidie untuk menanggulangi secara preemtif, preventif dan represif dengan aktif mengadakan sosialisasi atau penyuluhan berkendara dengan baik, dan patroli rutin dan Survey Gabungan oleh Satlantas Polres blangpidie, dalam melakukan upaya penanggulangan yaitu Kendala internal (kurangnya program sosialisasi terhadap masyarakat dan kurangnya anggaran). Sedangkan Kendala eksternal yaitu (kurangnya kerjasama antara Satlantas Polres Blangpidie dengan instansi lain yang terkait dan rendahnya tingkat kesadaran hukum pengemudi). Diharapkan kepada seluruh instansi penegak hukum agar lebih maksimal dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana ini. Kepada Pemerintah terkait juga agar memperbaiki fasilitas jalan yang rusak sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan.
Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penjatuhan Pidana Bersyarat Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Muhammad Nazar; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengawasan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang dijatuhi pidana bersyarat yaitu dilakukan oleh Jaksa, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dan hakim pengawas dan pengamat. Pengawasan terhadap pidana pidana bersyarat dilakukan terhadap perilaku Anak dalam kehidupan sehari-hari di rumah Anak dan pemberian bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Hambatan-hambatan yang ditemui dalam pengawasan anak yang berkonflik dengan hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho adalah luasnya wilyah kerja BAPAS Banda Aceh, tempat tinggal klien anak yang berada di pelosok dan tidak memiliki alat komunikasi, klien anak susah disuruh datang ke kantor, kemampuan melakukan konseling oleh BAPAS belum optimal dan banyak klien anak yang jarang melakukan wajib lapor.
Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah Bella Reza Dwi Putri; Ida Keumala Jempa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pemalsuan ijazah sampai saat ini masih saja terjadi padahal didalam KUHP sudah dijelaskan aturan mengenai tindak pidana pemalsuan ijazah yaitu pada Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menyebutkan, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”. Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab tindak pidana pemalsuan ijazah, hambatan dan upaya penanggulangannya, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pemlasuan ijazah. Data yang diperoleh dari penelitian ini dengan cara menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research) dengan memberikan kuisioner dan wawancara dengan responden dan informan serta mendapatkan dokumen dari responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan sebagai alat analisis untuk menjawab persoalan-persoalan yang ada didalam rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah, dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, adanya kesempatan dan keingingan, serta kurangnya kesadaran hukum pelaku. Hambatan yang ditemukan dalam penyelesaian tindak pidana pemalsuan ijazah adalah kurangnnya anggaran dalam memfasilitasi sarana dan prasarana guna kepentingan penyelidikan dan upaya penanggulangan yang dilakukan adalah dengan cara melakukan sosialisasi Pasal 263 (1) KUHP tentang pemalsuan surat kepada masyarakat. Disarankan kepada pemerintah agar dapat mengalokasikan anggaran guna meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana untuk kebutuhan penyelidikan. Serta kepada pihak penegak hukum agar dapat menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para pelaku, agar dapat memberikan efek jera bagi yang telah melakukannya dan membuat takut bagi yang belum melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah.
Tindak Pidana Penggelapan Pajak Eka Ulfadani; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan; faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan pajak, hambatan dalam penyelesaian tindak pidana penggelapan pajak, dan upaya pencegahan dan penanggulangan kasus tindak pidana penggelapan pajak PT. Geuruete Meugah Perkasa. Perolehan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner, dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian terhadap tiga permasalahan yang telah teridentifikasi dalam penelitian ini menunjukkan bahwa; pertama, faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan pajak di PT. Geurete Meugah Perkasa dipicu oleh karena adanya penolakan terhadap nilai pajak yang begitu tinggi, minimnya sosialisasi, adanya kesempatan dan keinginan, dan rendahnya rasa kepatuhan dan kesadaran hukum. Kedua, Hambatan yang ditemui dari sektor SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, dan alokasi anggaran. Ketiga, belum maksimalnya upaya penegakan hukum dalam menagani tindak pidana penggelapan pajak yang terjadi di PT. Geurete Meugah Perkasa. Disarankan untuk melakukan penindakan yang tegas dan nyata dalam rangka menanggapi faktor penyebab penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan pajak, dan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta meningkatkan dan mengoptimalkan alokasi anggaran, juga melakukan upaya perlindungan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif dalam menyelenggarakan upaya penegakan hukum.
Pengulangan Tindak Pidana Memiliki Bagian-Bagian Satwa Yang Dilindungi Dan Penerapan Hukumnya Afrijal Afrijal; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Residive adalah pengulangan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang pernah dihukum karena perbuatan pidana yang telah dilakukan lebih dahulu, kemudian melakukan kejahatan lagi, dan didalam kejahatan sebelumnya sudah diputuskan oleh hakim sedangkan waktu yang dilakukannya kembali belum mencapai 5 tahun. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk “memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau diluar Indonesia”, pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana dalam Pasal 40 ayat (2) “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor terjadinya pengulangan tindak pidana memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi, untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan terhadap pengulangan tindak pidana memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi dilatarbelakangi oleh faktorekonomi, adanya kesempatan dan lemahnya penegakan hukum. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana sejauh ini sudah tepat karena majelis hakim menganggap hukuman itu sudah setimpal atau sebanding dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa serta upaya penegakan hukum yang dilakukan dalam menangani tindak pidana pengulangan tindak pidana memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi terdiri dari upaya melakukan sosialisasi tentang satwa yang dilindungi, melakukan penjagaan dan pengawasan. Disarankan untuk melakukan penindakan yang lebih tegas dalam menanggapi faktor penyebab pengulangan tindak pidana memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi dan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam.

Page 2 of 2 | Total Record : 20