cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 2: Mei 2021" : 20 Documents clear
KEKERASAN FISIK KEPADA ANAK YANG HINGGA MENYEBABKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA ANGKAT (Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Bener Meriah) Tika Seni Wati; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak- Artikel ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindakan kekerasan fisik kepada anak yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh orang tua serta menjelaskan hambatan dalam menegakan hukum serta upaya menanggulangi tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di Kabupaten Bener Meriah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data sekunder diperoleh melalui kajian kepustakaan dengan mengkaji buku teks dan mengekplorasi peraturan perundang-undangan. Data primer di peroleh melalui wawancara dengan respoden dan informan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menemukan bahwa faktor penyebab terjadinya kekerasan fisik terhadap anak di Kabupaten Bener Meriah adalah kurangnya pemahaman pelaku tentang akibat hukum dari perbuatan penganiayaan yang dilakukannya. Dipengaruhi juga oleh faktor budaya di wilayah Bener Meriah dimana mendidik anak dengan cara kekerasan adalah suatu hal yang lumrah. Hambatan yang dihadapi oleh masyarakat dan penegak hukum dalam mengurangi kekerasan fisik terhadap anak adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat untuk melaporkan serta kurangnya pengetahuan bahwa kekerasan fisik terhadap anak merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Upaya yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya kekerasn terhadap anak di kabupaten Bener Meriah  adalah sosialisasi dan tindakan represif dengan menjatuhkan pidana kepada pelaku.Kata Kunci : Penganiayaan Terhadap Anak, Perlindungan Anak, Budaya Kekerasan
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERNIAGAAN SATWA HIDUP YANG DILINDUNGI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Bunga Pertiwi; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Pelanggaran atas Pasal 21 (ayat 2) huruf a berdampak terhadap konsekuensi yuridis berupa sanksi pidana yang telah ditentukan didalam pasal 40 (ayat 2) dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya yaitu 5 (lima) tahun serta denda sebanyak-banyaknya yaitu Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kenyataan membuktikan, tindak pidana perniagaan satwa yang dilindungi masih saja terus terjadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum, hambatan penegakan hukum dan penanggulangan terhadap hambatan ditegakkannya hukum tindak pidana perniagaan satwa hidup yang dilindungi. Penelitian ini penulis menggunakan metode hukum empiris. Pelaksanaan penegakan hukum kepada tindak pidana perniagaan satwa yang dilindungi telah dilaksanakan seperti yang dianjurkan dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, tetapi pada pelaksanaannya masih terdapat beberapa kasus yang putusannya tidak maksimal. Adapun yang menjadi penghambat yang dialami pada penegakan hukum tindak pidana perniagaan satwa hidup yang dilindungi yaitu luasnya wilayah dengan keterbatasan personil, kurangnya anggaran sarana dan prasarana, sulitnya melacak pelaku karena transaksi perniagaan satwa yang dilindungi dilakukan secara terorganisir, kekurangan sumber daya aparatur penegak hukum. Penanggulangan terhadap hambatan penegakan hukum terhadap tindak pidana ini dilakukakan dengan koordinasi dengan BKSDA dan LSM Pecinta Lingkungan, penyuluhan kepada masyarakat, memberikan pelatihan-pelatihan serta dibekali dengan wawasan tentang perlindungan satwa khususnya kepada aparat penegak hukum dan melakukan pembaharuan regulasi terhadap UUKSDAE. Saran yang dapat diberikan yaitu hakim dalam menjatuhkan putusan harus lebih memerhatikan kerusakan ekologi, melakukan pelatihan untuk menambah personil penyidik yang kompeten dan membekali ilmu-ilmu dan pemahaman tentang pentingnya hidup selaras dengan alam kepada aparat penegak hukum.Kata Kunci : Penegakan hukum, tindak pidana perniagaan satwa hidup yang dilindungi, UUKSDAHE
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 34/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI YANG PENETAPAN TERSANGKANYA TELAH DIBATALKAN PRAPERADILAN Muhammad Iqbal; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Abstrak - Objek praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP, adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-Xil/2014 yang menambah objek praperadilan, salah satunya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka. Putusan praperadilan yang memutuskan penetapan tersangka tidak sah yaitu putusan praperadilan Nomor 40/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel dengan tersangka Edwars Seky Soeryadjaya. Namun setelah adanya putusan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap melanjutkan persidangan dan mengabaikan putusan praperadilan. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan akibat hukum Hakim mengabaikan putusan praperadilan, konsekuensi hukum dilanjutkan peradilan yang penetapan tersangkanya telah dibatalkan praperadilan dan untuk mengkaji apakah putusan Hakim memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti data sekunder atau bahan pustaka. Hasil penelitian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 34/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn.Jkt.Pst menunjukkan bahwa hakim mengabaikan putusan praperadila sehingga melanggar kode etik hakim yang menyatakan bahwa hakim tidak beritikad semata-mata untuk menghukum. Akibat dari pengabaian putusan praperadilan tersebut, persidangan hingga putusan menjadi tidak sah dikarenakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah batal demi hukum. Pengabaian putusan praperadilan mengakibatkan tidak adanya keadilan dan kepastian hukum bagi tersangka. Disarankan bagi hakim untuk menghormati putusan praperadilan dan bagi hakim yang terbukti melanggar kode etik profesi hakim dan tidak mematuhi putusan praperadilan, Komisi Yudisal (KY) harus memberikan sanksi yang tegas.Kata Kunci : praperadilan, pengadilan, putusan, hakim, penetapan tersangka
TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN FASILITAS UMUM (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Adinda Zulaika; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Pasal 378 menetapkan: "siapa pun yang menggunakan identitas palsu, martabat palsu atau melakukan penipuan atau serangkaian kebohongan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum akan membujuk orang lain untuk menyerah kepadanya atau memberikan sesuatu yang berhutang atau menghapus hutang Mereka yang membuat uang akan dihukum karena penipuan, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara”. Namun pada kenyataannya masih terdapat hukuman yang tidak setimpal dengan kerugian yang korban alami, yaitu pelaku hanya dikenakan masa tahanan selama 1 tahun 10 bulan sedangkan korban mengalami kerugian mencapai Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah). Pembatalan. Dari piutang dagang akan dihukum karena penipuan, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara”. Tujuan dari penelitian ini menjelaskan factor-faktor penyebab, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang relatif ringan, dan upaya penggantian kerugian terhadap korban tindak pidana penipuan pembangunan dan pengadaan fasilitas umum. Metode yang digunakan secara hukum empiris. Hasil penelitian dapat dilihat bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan pada pembangunan dan pengadaan fasilitas umum adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor agama, dan faktor peluang. Hakim menilai Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam mempertimbangkan tindak pidana yang tergolong ringan terhadap pelaku penipuan tindak pidana penipuan pada pembangunan dan pengadaan fasilitas umum. Untuk upaya penggantian kerugian korban nya sendiri masih banyak korban atau masyarakat luas yang tidak mengetahui tentang bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mengembalikan kerugian korban tersebut, baik dari jalur litigasi maupun non litigasi.Kata Kunci : Tindak Pidana, Penipuan, Pembangunan, Fasilitas  Umum
TINDAK PIDANA PENJUALAN ROKOK TANPA PELEKATAN PITA CUKAI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) Cristina Natalia Rahmawat; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab, upaya dalam  mencegah dan menanggulangi serta kendala yang dihadapi dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana penjualan rokok tanpa pelekatan pita cukai. Hasil penelitian diperoleh bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penjualan rokok tanpa pelekatan pita cukai ialah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, besarnya keuntungan yang diperoleh dari penjualan rokok tanpa pelekatan pita cukai, adanya permintaan dari masyarakat terhadap rokok tanpa pelekatan pita cukai, adanya rasa gengsi dalam diri masyarakat, penerapan sanksi pidana yang relatif  rendah dan lemahnya pengawasan. Upaya dalam mencegah dan menanggulanginya dengan operasi pasar, sosialisasi melalui media sosial, menyediakan layanan informasi, melakukan penindakan melalui operasi darat, laut dan udara, mengekspos tuntutan pidana dan putusan pengadilan, serta terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Kendala yang dihadapi yaitu masih tingginya resistensi masyarakat terhadap petugas saat operasi pasar, rendahnya rasa kepekaan masyarakat, menemukan pelaku utama dan jumlah penyidik yang terbatas. Disarankan kepada pedagang rokok agar lebih memperhatikan rokok yang diperjualbelikannya serta untuk tidak mengulangi tindak pidana tersebut.Kata Kunci : Tindak Pidana, Rokok, Pita Cukai
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYARI’AH NOMOR 05/JN/2016/MS.LGS TENTANG JARIMAH PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TERHADAP ANAK KANDUNGNYA Cut Intan Purnama Sari; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menganalisis penerapan sistem peradilan pidana anak dalam proses pembuktian pidana pemerkosaan yang dilakukan pada Mahkamah Syar’iyah Langsa dan menganalisis putusan hakim dalam  menjatuhkan sanksi penjara terhadap Terdakwa pada Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 05/JN/2016/MS.LGS. Analisis data studi kasus diperoleh dari penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara menelaah  buku-buku, naskah dan perundang-undangan serta dikaitkan dengan Putusan. Dalam pelaksanaan sidang yang melibatkan anak, hakim harus memenuhi asas perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan pembinaan terhadap anak, dalam mengadili perkara tersebut hakim menerapkan prinsip-prinsip pada SPPA yaitu salah satu prinsip tersebut adalah tidak mempertemukan pelaku dan korban Jarimah pemerkosaan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa berdasarkan pada keadilan bagi korban berdasarkan UUPA, hakim memberikan putusan dengan berlandaskan Qanun Jinayat, akan tetapi penerapan SPPA tetap diikutserkan sehingga dalam menjalani perkara tersebut, kepentingan korban yang merupakan anak di bawah umur  tetap dilindungi oleh hakim. Saran terhadap hakim dapat menimbang dan memutuskan putusan perkara dengan baik dan adil dari bukti kesaksian para pihak sebagai alat bukti yang sah demi kepentingan korban dikarenakan korban merupakan anak yang merupakan aset dalam pelaksanaan kasus tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban disarankan dalam menjalani persidangan.Kata Kunci : Studi kasus, Mahkamah Syar’iah, Jarimah, Pemerkosaan, Anak.
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) Nida Fadhilla; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian, serta upaya dan hambatan dalam penanggulangan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian adalah faktor emosi, masalah keluarga, dan umur. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian yaitu terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya, terdakwa berlaku sopan dan berterus terang di persidangan, sudah berdamai, terdakwa belum pernah dihukum, dan pidana sebagai pendidikan bukan pembalasan. Upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian adalah dengan upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif yaitu dengan memberikan kesadaran hukum sedari dini, dan meningkatkan citra kepolisian. Adapun upaya represif yang dilakukan adalah dengan memberikan hukuman berupa sanksi pidana terhadap pelaku. Hambatan dalam penanggulangan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian adalah kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat dan kurangnya sosialisasi. Disarankan aparat penegak hukum lebih bersosialisasi lagi kepada masyarakat dengan melakukan pendekatan. Hakim dalam menjatuhkan sanksi harus melihat seberapa besar kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. Dan bagi masyarakat hendaknya lebih memahami lagi aturan hukum yang berlaku.Kata Kunci: Tindak Pidana, Penganiayaan, Anggota Kepolisian.
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN SELA PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON NOMOR: 260/PID.SUS/2019/PN.LSK TENTANG PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK Ananda Desti Aqilla; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Putusan Sela Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 260/Pid.Sus/2019/PN.LSK merupakan putusan kasus pemerkosaan terhadap anak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim yang mengabulkan keberatan terdakwa yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Lhoksukon tidak berwenang untuk mengadilili perkara pemerkosaan terhadap anak melainkan Mahkamah Syar’iyah  lebih berwenang menyidangkan perkara ini. Putusan Sela ini menyebabkan tidak tercapainya tujuan hukum khususnya kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis terhadap putusan sela menunjukkan bahwa hakim keliru menggunakan dasar hukum asas lex specialis derogate legi generalis yang mengatakan bahwa Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat lebih tepat digunakan daripada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pelindungan Anak. Hal ini bertentangan dengan syarat pemberlakuan azas dimaksud yang mensyaratkan kedua peraturan yang diperbandingkan kekhususannya harus memiliki posisi yang sederajat. Pada perkara ini Qanun Hukum Jinayat adalah Perda yang berlaku di Provinsi Aceh. Hal ini juga bertentangan dengan asas lex superior derogate legi inferior dimana secara hirarki Undang-Undang Perlindungan Anak berada di atas Qanun. Pertimbangan hakim dalam putusan sela ini menyebabkan tidak terpenuhinya tujuan hukum karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi korban. Disarankan kepada aparat penegak hukum agar dapat lebih memperhatikan tujuan hukum dalam memutuskan suatu perkara yang terkait dengan perlindungan anak sehingga terpenuhinya kepentingan terbaik bagi anak.Kata Kunci : Aceh, Kewenangan Mengadili, Pemerkosaan Anak, Qanun Jinayat, Tujuan Hukum.
TINDAK PIDANA DESERSI DALAM WAKTU DAMAI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PRAJURIT TNI-AD (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh) Nadilla Afifah; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak –Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan proses penyidikan tindak pidana desersi dalam waktu damai yang dilakukan oleh anggota Prajurit TNI-AD, untuk menjelaskan pelaksanaan sanksi terhadap anggota Prajurit TNI-AD yang melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai, dan untuk menjelaskan dampak tindak pidana desersi dalam waktu damai yang dilakukan oleh anggota prajurit TNI-AD di kalangan militer. Hasil penelitian menjelaskan bahwa proses penyidikan tindak pidana desersi dalam waktu damai yang dilakukan oleh anggota prajurit TNI-AD harus tetap berpedoman pada Pasal 71 Ayat (1) UU Peradilan Militer yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu yang salah satu caranya adalah berkoordinasi dengan penyidik di wilayah hukum Polisi Militer tempat tinggal orang tua pelaku. Sedangkan pelaksanaan sanksi penjara terhadap pelaku desersi yang telah menghilang tetap berlaku sampai masa daluarsa penuntutan habis, dan untuk desersi masa daluarsanya adalah 12 (dua belas) tahun. Namun tidak ada upaya khusus untuk mencari pelaku. Kemudian, dampak tindak pidana desersi di kalangan militer yaitu merusak nama baik satuan, menghambat pembinaan satuan, dan kekurangan personel sehingga dapat menghambat kegiatan di satuan. Disarankan di semua kesatuan TNI-AD agar memperketat absen kehadiran dalam apel prajurit, mengadakan kegiatan positif di luar jam dinas, mengadakan pembinaan rohani secara rutin, mengadakan jam komandan, mengupayakan penerimaan hak-hak prajurit tepat pada waktunya, dan menaikkan tingkat kepangkatan para prajurit sesuai dengan kinerja dan kelakuan baiknya di kesatuan.Kata Kunci : Tindak Pidana Desersi, TNI-AD, Waktu Damai
TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) Fadhel Adyaksa Purwanto; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya, proses penyelesaian dan hambatan serta usaha-usaha untuk mencegah terjadinya tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan di Kabupaten Aceh Barat. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pekerjaan turun temurun, tidak paham hukum dan sulitnya memperoleh izin usaha pertambangan, lalu proses penyelesaian tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan diproses dengan semestinya serta hambatan yaitu karena letak pertambangan yang sulit dijangkau dan terjal, belum memiliki laboratorium forensik, keterbatasan dana operasional dan vonis hakim yang dijatuhkan relatif ringan. Usaha-usaha untuk mencegahnya dengan melakukan kerjasama Kepolisian Bersama pihak kecamatan dalam melakukan kegiatan sosialisasi hukum mengenai izin-izin dalam pertambangan, melakukan pemasangan spanduk mengenai tindak pidana pertambangan tanpa izin dan Kepolisian melakukan operasi rutin terhadap aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polresta Meulaboh. Disarankan agar adanya upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan tanpa tebang pilih hingga perkaranya tuntas, diharapkan agar meningkatkan pengawasan dengan membentuk tim terpadu untuk melakukan operasi khusus penanggulangan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan dan menerapkan ketentuan pidana secara kumulatif sehingga pelaku mendapatkan sanksi pidana yang berat dan membayar denda yang tinggi serta memperoleh sanksi tambahan.Kata Kunci : Tindak Pidana, Pertambangan, Emas, Izin Usaha Pertambangan.

Page 2 of 2 | Total Record : 20