cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
ISSN : -     EISSN : 25976907     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Keperdataan.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 3: Agustus 2020" : 20 Documents clear
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 164K/PDT/2014 TENTANG KEABSAHAN SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG Suci Maulina; Ilyas Ilyas
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Suatu perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata yang mana salah satu syarat yang utama adalah sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Pada dasarnya, suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalan apabila perjanjian itu dibuat karena kekhilafan, paksaan atau penipuan (Pasal 1321 KUHPerdata). Selain itu, di dalam Pasal 1454 KUHPerdata dijelaskan bahwa pembatalan itu dapat diajukan selama 5 (lima) tahun. Akan tetapi, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 1454 KUHPerdata tentang jangka waktu mengajukan suatu pembatalan berbeda dengan putusan MA No.164K/Pdt/2014, yang mana dalam putusan tersebut tidak mempertimbangkan unsur Pasal 1454 KUHPerdata. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam putusan MA No.164K/Pdt/2014 telah sesuai atau tidak dengan Pasal 1454 KUHPerdata serta untuk mengetahui putusan hakim MA No.164K/Pdt/2014 telah sesuai atau tidak dengan dengan asas  keadilan, asas kepastian, dan asas kemanfaatan hukum bagi pihak yang berperkara. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga dengan penelitian normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan, untuk memperoleh dan mempelajari data sekunder melalui rangkaian membaca, mengutip, menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian pada Putusan MA No.164K/Pdt/2014 menunjukkan bahwa seharusnya surat keterangan perjanjian tertanggal 13 April 1987 adalah sah dan berharga demi hukum, karena apabila diuji dengan Pasal 1454 KUHPerdata maka gugatan yang diajukan penggugat telah melampaui batas waktu. Hasil dari analisis menunjukkan hakim tidak memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum kepada tergugat. Disarankan kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini, hakim seharusnya memberikan putusan disertai dengan alasan-alasan dan dasar hukum yang cukup dalam mempertimbangkan setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Selanjutnya disarankan kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini, dalam putusannya harus mencapai asas keadilan, asas kepastian dan asas kemanfaatan hukum.
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 15/PDT.G/2017/PN-JTH TENTANG GUGA-TAN PENGGUGAT YANG DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA. CASE STUDY OF DECISION NUMBER. 15/PDT.G/2017/PN-JTH ABOUT PLAIN-TIFFS CLAIM THAT WAS DECLARED UNACCEPTABLE Nur Najmi; Muzakkir Abubakar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 8 Rv mengharuskan gugatan pada pokoknya memuat identitas dari para pihak, posita, dan petitum. Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho dalam Putusan Nomor 15/Pdt.G/2017/PN-Jth yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan untuk mengetahui persyaratan formil dalam surat gugatan, sehingga gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan studi kasus terhadap putusan Pengadilan Negeri Jantho, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan studi kasus dilakukan dengan menelaah putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 15/Pdt.G/2017/Pn-Jth. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 15/Pdt.G/2017/Pn-Jth yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima adalah karena Penggugat yang hendak mengajukan gugatan untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam surat gugatannya mencantumkan identitas pribadi Penggugat, padahal di akhir penyebutan tersebut telah disebutkan bahwa Penggugat bertindak sebagai Keuchik. Putusan tersebut sudah mengenyampingkan tujuan utama penyebutan identitas yakni untuk menyampaikan panggilan atau menyampaikan pemberitahuan, maka jika nama lengkap dan alamat atau tempat tinggalnya sudah benar seharusnya gugatan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Disarankan kepada Mahkamah Agung R.I agar mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung R.I (PERMA) yang mengatur mengenai formulasi gugatan dan/atau persyaratan formil surat gugatan, sehingga dapat diterapkan oleh para Hakim, yang pada akhirnya akan mengakibatkan keseragaman dalam penanganan perkara-perkara yang sejenis dan kepada Majelis Hakim yang memutuskan perkara diharapkan dalam setiap putusannya harus mencapai keseluruhan dari tujuan hukum agar dapat memberikan ketertiban, ketentraman dan kedamaian.
PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN DARI IKLAN PRODUK BARANG DAN JASA YANG MENYESATKAN MELALUI MEDIA SOSIAL Rudi Satria Permana; Sri Walny Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 8  ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Menyebutkan Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan ke dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Namun dalam prakteknya banyak terdapat iklan yang menyesatkan yang beredar di media sosial wilayah Kota Banda Aceh, yang fungsinya untuk menarik perhatian para konsumen dan mendapatkan keuntungan yang besar.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk  menjelaskan bentuk -bentuk kerugian yang timbul dari konsumen akibat iklan yang menyesatkan yang dilakukan oleh pelaku usaha di media sosial, menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang mengiklankan secara menyesatkan produk barang dan jasa melalui media sosial, dan hambatan yang ditemukan dalam perlindungan hak konsumen dan upaya upaya apakah yang telah dilakukan oleh berbagai pihak terkait dalam penegakan hukum perlindungan konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis dengan memanfaatkan hasil-hasil penelitian ilmu empiris sebagai ilmu bantu. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bentuk kerugian konsumen adalah kerugian materil yaitu kerugian dari segi uang yang dikeluarkan sedangkan kerugian immateril berupa kerugian dari segi kesehatan dan waktu. Konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang memuat iklan menyesatkan yaitu dari segi perdata dibebankan untuk mengganti kerugian berupa biaya, barang, jasa atau yang senilai, sedangkan dari segi pidana dapat dipidana penjara paling lama lima atau enam tahun dan/atau denda paling banyak satu sampai dua miliyar. Upaya-upaya yang dilakukan pihak terkait dalam penegakan hukum perlindungan konsumen adalah dengan pemberian edukasi kepada masyarakat, pemblokiran akun yang menyebarkan iklan yang menyesatkan, penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang memasangkan iklan di media sosial dan penyediaan sarana mediasi untuk penyelesaian sengketa konsumen Disarankan kepada Dinas Komunikasi, Informatika, dan persandian Aceh untuk mengadakan sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait pendidikan konsumen.Disarankan kepada Dinas Peridustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh untuk mengusulkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Banda Aceh.Disarankan kepada pelaku usaha untuk tidak memasang iklan yang menyesatkan.Disarankan kepada Konsumen agar lebih teliti dan sadar akan haknya.
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA FOTOGRAFI PERNIKAHAN (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Nadya Dwina Shavira; Syamsul Bahri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Pasal 1338 ayat (2) menyebutkan bahwa “Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”. Dalam sebuah perjanjian jasa fotografi pernikahan, pengguna jasa diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas biaya jasa fotografi bertahap dengan tepat waktu dan melaksanakan perjanjian sesuai dengan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Namun  dalam pelaksanaannya, terdapat ketidaksesuaian sehingga perjanjian tersebut tidak berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya. Artikel ini bertujuan menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pengguna jasa fotografi pernikahan, faktor-faktor yang menyebabkan pengguna jasa fotografi pernikahan melakukan wanprestasi, dan menjelaskan penyelesaian wanprestasi antara pengguna jasa dan penyedia jasa fotografi pernikahan. Artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa bentuk wanprestasi yaitu telat melakukan pembayaran biaya jasa fotografi, pembayaran biaya jasa fotografi  yang dilakukan hanya sebagian dan pembatalan perjanjian secara sepihak. Faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi ialah pihak pengguna jasa lupa akan jatuh tempo pembayaran, kurangnya dana yang diperlukan untuk pembayaran, dan pengguna jasa beralih ke penyedia jasa lain. Penyelesaian wanprestasi yang ditempuh para pihak yaitu melalui cara negosiasi atau berunding guna mencapai kesepakatan bersama. Disarankan kepada pihak penyedia jasa fotografi pernikahan agar mencantumkan secara tertulis mengenai akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak  kedalam kontraknya. Disarankan  kepada para pihak dalam perjanjian jasa fotografi pernikahan agar penyelesaian wanprestasi dilaksanakan dengan cara musyawarah.
TANGGUNG JAWAB DOKTER SPESIALIS KECANTIKAN DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN PENGGUNA KLINIK KECANTIKAN Syafri Ramjaya Noor; Sri Walny Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian terapeutik secara yuridis diartikan sebagai hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam pelayanan medis secara profesional.. Perjanjian ini menimbulkan hak dan kewajiban di antara dokter spesialis kecantikan dengan pasien, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam praktiknya pasien selaku konsumen klinik kecantikan mengalami kerugian akibat dari pelayanan medis yang tidak profesional dikarenakan kelalaian dokter spesialis kecantikan sehingga konsumen merasakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan ketidakselamatan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana hubungan tanggung jawab dokter spesialis kecantikan yang lahir dari perjanjian terapeutik dan penyebab belum optimalnya perlindungan akan hak pasien pengguna pelayanan klinik kecantikan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Data utama diperoleh melalui data sekunder/ data kepustakaan (library research). Sumber data berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Penelitian ini memanfaatkan hasil-hasil ilmu empiris sebagai ilmu bantu (hulp wetenschap) sehingga tidak mengubah hakikat ilmu hukum sebagai ilmu normatif. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Pengamatan dilakukan untuk menunjang nilai-nilai tentang bagaimana seharusnya dokter spesialis kecantikan bertingkah laku dalam hal peraturan perundang-undangan terkait dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian hubungan tanggung jawab dalam perjanjian terapeutik antara dokter spesialis kecantikan dengan pasien terdapat dalam Pasal 1233, 1234, 1313, 1319 Pasal 1320-1337, Pasal 1338-1341, Pasal 1365 dan Pasal 1601KUH Perdata tentang perjanjian melakukan jasa tertentu yang diatur oleh ketentuan khusus dengan syarat yang diperjanjikan. Aturan lain yang mengatur hal tersebut adalah Pasal 4-7 dan Pasal 19 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 50-53 Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 4-8 serta Pasal 58 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Akan tetapi hak pasien masih lemah dan belum dapat dilindungi secara optimal. Hal ini disebabkan konsumen selaku pasien tidak memiliki pengetahuan akan haknya sehingga pasien cenderung pasif serta permisif menyikapi permasalahan yang muncul dalam hubungan terapeutik. Kemudian, belum terbentuknya PERDAWERI dan BPSK di Kota Banda Aceh sehingga hak konsumen untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa konsumen secara patut belum dapat dirasakan. Disarankan kepada YAPKA agar mengadakan sosialisasi dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran atas hak, kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam menerima tindakan dokter spesialis kecantikan. Oleh karena jumlah klinik kecantikan yang semakin bertambah diharapkan agar segera dibentuk PERDAWERI dan BPSK di Kota Banda Aceh mengingat peran, tugas dan wewenangnya dirasa penting untuk memberikan perlindungan bagi konsumen.
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN PT. PERDANA DINAMIKA PERSADA (Suatu Penelitian Di Gampong Leupung Baleu Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar) Riki Firnanda; Eka Kurniasari
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. PT. Perdana Dinamika Persada (perseroan terbatas yang bergerak di bidang konstruksi dan memanfaatkan sumber daya alam) belum melaksanakan Tanggung Jawab Sosial (TJS) sebagaimana yang ditegaskan didalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan TJS perusahaan PT. Perdana Dinamika Persada yang melakukan kegiatan di Gampong Leupung Baleu Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, menjelaskan hambatan yang dihadapi oleh perusahaan tersebut dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan serta menjelaskan upaya yang dilakukan untuk menghadapi hambatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan cara mewancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan TJS Perusahaan yang dilakukan oleh PT. Perdana Dinamika Persada tidak sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas seperti pemberian bantuan sosial, penyerapan tenaga kerja dan sumbangan untuk acara keagamaan. Terdapat beberapa hambatan seperti kurangnya pengetahuan masyarakat dan kurangnya kesadaran hukum dari pihak perusahaan. Upaya yang dapat dilakukan yaitu sosialisasi dari pemerintah setempat dan membuat peraturan yang lebih mendetail tentang TJS Perusahaan. Disarankan kepada PT. Perdana Dinamika Persada agar dapat melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial secara lebih baik dan konsisten kepada masyarakat sekitar, kepada pihak pemerintah setempat wajib melakukan sosialisasi dan pemerintah dapat menerapkan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PARIWARA YANG MENYESATKAN DI SURAT KABAR (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Saidil Ambia; Teuku Muttaqin Mansur
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab pelaku usaha mempromosikan produk barang dan/atau jasa yang menyesatkan konsumen, tanggung jawab pelaku usaha dan penyelesaian hukum perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pariwara yang menyesatkan di surat kabar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris, yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian pelaksanaan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pariwara yang menyesatkan di surat kabar belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini disebabkan karena pengawasan, kesadaran hukum, serta penerapan sanksi belum sepenuhnya berjalan sehingga konsumen dirugikan sebagai akibat penyebaran Pariwara menyesatkan tersebut. Disarankan kepada pelaku usaha terkait agar dalam melaksanakan kegiatan usahanya haruslah mematuhi segala peraturan dan prosedur yang berlaku. Kepada konsumen agar lebih teliti dalam memilih produk barang dan/atau jasa, serta memperhatikan hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Kepada lembaga PPPI-BPP, KPID, YaPKA, dan lembaga terkait lainnya, agar dapat membina, mengawasi serta menerapkan sanksi sebagaimana mestinya agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA BIMBINGAN BELAJAR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH Nofrijal Firdaus HR; Muzakkir Abubakar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan pelaku usaha memberikan janji terhadap konsumen/siswa, bentuk tanggung jawab pelaku usaha bimbingan belajar terhadap konsumen/siswa, serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen/siswa. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab pelaku pelaku usaha memberikan jaminan ialah sebagai berikut; pertama faktor adanya progam pembelajaran yang tepat sehingga diyakini dapat meningkatkan kesuksesan proses pembelajaran, faktor optimis, faktor adanya tenaga pengajar yang berpengalaman/senior, bermutu serta berkualitas, dan faktor promosi untuk menarik konsumen. Adanya 2 bentuk pertanggung jawaban terhadap siswa/peserta didik yang gagal pada ujian masuk perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi kedinasan, yaitu adanya garansi ganti uang/uang kembali dan garansi gratis mengikuti program bimbingan belajar selama 1 tahun. Disarankan kepada Lembaga bimbingan belajar agar lebih transparan dalam menyampaikan informasi serta lebih meningkatkan lagi kualitas serta kuantitas lembaga dan kepada konsumen agar menjadi konsumen yang pintar, terlebih dahulu membaca informasi tentang lembaga belajar yang akan di pilih, yang tidak menyalahi aturan tentang perlindungan konsumen.
WANPRESTASI KONTRAK KERJA KONSTRUKSI ANTARA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN PT. PUTRA NANGGROE ACEH (Suatu Penelitian di Proyek Pembangunan Fisik Pusat Restorasi Pembelajaran Mangrove di Simeuleu) Syawalia Novita; Yusri Yusri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, kontrak kerja konstruksi merupakan keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Kontrak kerja konstruksi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan PT. Putra Nanggroe Aceh untuk pekerjaan pembangunan Fisik PRPM di Simeuleu dengan nomor SP.1607/PPK/PL/IX/2015 menyatakan bahwa tanggal mulai kerja yang telah disepakati adalah pada tanggal 4 September 2015 dan pekerjaan tersebut harus dapat diselesaikan pada tanggal 2 Desember 2015. Dengan dilakukannya 3 (tiga) kali perubahan kontrak (addendum) yang disebabkan oleh beberapa faktor, mengakibatkan adanya perubahan waktu penyelesaian yaitu menjadi tanggal 30 Januari 2016. Namun setelah lewatnya waktu penyelesaian, pekerjaan tersebut belum juga selesai sehingga terjadi keterlambatan pada penyelesaian pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi baru dapat diselesaikan pada tanggal 6 Februari 2016.
PENYELESAIAN WANPRESTASI PEMBANGUNAN RUMAH TOKO YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG (Suatu penelitian di Kota Binjai) Rivaldy yogaswara; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian pemborongan diatur dalam Pasal 1601b KUHPerdata yang menyebutkan perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak pertama, yaitu pemborong mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pihak pemberi kerja. Dalam perjanjian pemborongan rumah toko, pihak pemborong di wajibkan membangunan sesuai dengan apa yang telah di sepakati antara pemborong dengan pemilik rumah toko. Tetapi pada proses pembangunannya terjadi perbuatan wanprestasi dilakukan oleh pihak pemborong dan tentu tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak pemilik rumah toko. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bentuk–bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pemborong, faktor–faktor penyebab pemborong melakukan tindakan wanprestasi, bentuk penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pemborong. Data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris untuk mendapatkan data primer dan dilengkapi dengan data sekunder serta menggunakan sampel secara purposive sampling, instrumen yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara, untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pembangunan rumah toko di Kota Binjai di temukan perbuatan–perbuatan wanprestasi yang di sebabkan oleh pihak pemborong. Berupa melaksanakan prestasi yang tidak sesuai dengan apa yang di sepakati, Melaksanakan prestasi tetapi tidak tepat waktu. Faktor–faktor yang menyebabkan pemborong wanprestasi, karena pemakaian tenaga kerja yang kurang profesional, perubahan harga bahan material, pemborong tidak memiliki itikad baik. Upaya penyelesaian yang di lakukan oleh pihak pemborong dengan pihak pemilik rumah toko melalui non litigasi dengan cara negosiasi dan mediasi. Disarankan kepada para pihak membuat perjanjian pemborongan pembangunan rumah toko dalam bentuk tertulis dan memuat secara jelas mengenai spesifikasi bangunan yang akan di bangun. Disarankan kepada pihak pemborong untuk mengedepankan itikad baik dalam menjalankan suatu perjanjian guna mencegah timbulnya kerugian bagi salah satu pihak dalam perjanjian dan apabila telah tercapainya suatu kesepakatan dalam upaya penyelesaian wanprestasi, disarankan dibuat dalam perjanjian perdamaian secara tertulis guna mencegah pemborong tidak melaksanakan atau tidak mentaati hasil dari upaya penyelesaian wanprestasi yang telah di sepakati.

Page 2 of 2 | Total Record : 20