cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
YUSTISI
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 45 Documents
Search results for , issue "Vol 11 No 1 (2024)" : 45 Documents clear
PENERAPAN PIDANA MATERIL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KOTA SOLOK OLEH POLRES SOLOK KOTA Rifqi Devi Lawra; Adrianti; M. Arif Hidayat
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16219

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi dengan kasus tindak pidana perdagangan orang. Fenomena perdagangan orang ini merupakan pelanggaran HAM karena merupakan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban manusia sebagai subjek hukum. Maka dari itu pentingnya upaya dan peran penegakkan hukum dalam memberantas setiap tindak pidana. Terdapat satu kasus di Kota Solok yang terdata dalam kasus tindak pidana perdgangan orang selama tahun 2021. Kasus ini terjadi di salah satu hotel Singkarak, Kabupaten Solok. Dalam kasus perdagangan orang ini Polres Solok Kota menerapkan pasal 296 KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dimana jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang konsepnya sebagai perilaku nyata. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini Polres Solok Kota menerapkan pasal 296 KUHP kepada pelaku dan tidak berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena dari hasil keterangan tersangka, unsur pokok yang terpenuhi oleh tersangka terdapat pada Pasal 296 KUHP dan kendala dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut yaitu pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut tidak memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kata Kunci : Penerapan hukum, Tindak Pidana, dan Perdagangan Orang.
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PUTUSAN NO.16/PID.B/2020/PN.SLK DI PENGADILAN NEGERI SOLOK M. Fadly; Rifqi Devi Lawra; Eri Arianto
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16220

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi dengan kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di Kota Solok yang bertempat di Lapas Klas II.B Solok Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Hal ini disebabkan karena tindak pidana penipuan tidaklah sulit dalam melakukannya, hanya dengan bermodalkan kemampuan seseorang untuk meyakinkan orang lain melalui serangkaian kata-kata bohong atau memberikan iming-iming dalam bentuk apapun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil dan analisis putusan dalam perkara No.16/Pid.B/2020/PN.Slk tentang tindak pidana penipuan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji norma-norma yang berlaku meliputi undang-undang yang mempunyai relevansi dengan permasalahan yang diteliti. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu berkas putusan Pengadilan Negeri Solok No.16/Pid.B/2020/PN.Slk. Bahan hukum penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tesier. Hasil penelitian ini menunjukkan:1.Penerapan hukum pidana materil dalam putusan No.16/Pid.B/2020/PN.Slk menurut penulis sudah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP, diantara unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 378 KUHP. 2. Analisis putusan No.16/Pid.B/2020/PN.Slk tentang tindak pidana penipuan. Dalam hukum pidana penjatuhan sanksi pada tindak pidana penipuan diatur pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dimana penjatuhan sanksi berupa pidana pokok (denda, kurungan, penjara dan pidana mati) lalu dengan jumlah atau lamanya pidana bervariasi. Untuk pidana penjara bagi terdakwa tindak pidana penipuan hukuman maksimal 4 (empat) tahun dan ada juga pemberatan pidana, apabila adanya pengulangan (residivis). Dalam putusan No.16/Pid.B/2020/PN.Slk Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 (tiga) tahun, dalam menjatuhkan hukuman pidana tersebut hakim telah mempertimbangan dengan sebaik-baiknya, hakim melakukan beberapa pertimbangan dimana pertimbangan hakim sesuai dengan tuntutan Penuntut umum dan sebelum menjatuhkan putusan hakim juga memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa agar nantinya putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. terdakwa melakukan perbuatan penipuan lagi di Lapas Klas II.B. Tempat dimana terdakwa seharusnya sadar dan merenungi diri untuk berbuat baik di masa yang akan datang tetapi terdakwa malah melakukan tindak pidana penipuan. Kata Kunci : Penerapan Pidana, Tindakan Penipuan, Pengulangan Kejahatan
PELAKSANAAN HAK PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN NARAPIDANA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SOLOK Rahmad Hidayat; Rifqi Devi Lawra; Eri Arianto
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16221

Abstract

Perlaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang Kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini yakni 1). Bagaimana Pelaksanaan Hak Pendidikan dan Pengajaran Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok?,dan 2). Apa saja kendala dan upaya yang dihadapi dalam Pelaksanaan Hak Pendidikan dan Pengajaran Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yakni penelitian ini pada dasarnya terlebih dahulu melihat norma hukum yang berlaku selanjutnya melihat pelaksanaannya atau fakta yang ada dalam masyarakat sehubungan dengan permasalahan yang ditemui.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan bahwa pelaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok telah dilaksanakan sebaik-baiknya dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ada 2 jenis pendidikan dan pengajaran yang di berikan kepada narapidana yaitu pendidikan kepribadian dan pendidikan kemandirian. Hasil penelitian dan pembahasan kedua memuat tentang kendala dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok. Kendala yang dihadapi seperti overkapasitas, terbatasnya anggaran, sarana prasarana dan tenaga ahli, dan kurangnya minat narapidana terhadap pendidikan. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala seperti untuk jangka pendek melakukan pemindahan narapidana, menambah usulan tenaga ahli dan bekerjasama dengan pihak terkait, dan melakukan sosialisasi pentingnya pendidikan dan pengajaran untuk meningkatkan minat narapidana serta menambah alokasi anggaran dan peningkatan sarana prasarana penunjang pendidikan dan pengajaran. Kata Kunci : Hak Pendidikan dan Pengajaran, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT SWAB DI TENGAH WABAH COVID 19 (STUDI PUTUSAN NOMOR: 57/PID.B/2022/PN KLD) Lukmanul Hakim; Dwi Ramasari; Raja Raihan Aditama
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16222

Abstract

Di Indonesia banyak terjadi pemalsuan surat untuk memenuhi kepentingan pribadi maupun kepentingan sekelompok orang tertentu yang dapat mengakibatkan pihak lain merasa dirugikan akibat surat palsu tersebut. Salah satu kasus terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang hendak diteliti, yakni terjadinya tindak pidana pemalsuan surat Rapid Antigen yang hasilnya negatif tanpa harus dilakukan pemeriksaan swab terlebih dahulu. Tujuan penelitian yang ingin dicapai pada penulisan ini, yaitu untuk mengetahui faktor penyebab pelaku tindak pidana pemalsuan surat sehat ditengah wabah Covid 19 (Studi Putusan Nomor: 57/Pid.B/2022/PN Kld), dan untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana Pemalsuan Surat Sehat Ditengah Wabah Covid 19 dalam Putusan Nomor: 57/Pid.B/2022/PN Kld. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Adapun hasil penelitian ini adalah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Rian Saputra Bin Sugiyanto, Hermanto Bin Ponidi dan Iwan Setiawan dianggap melawan hukum menghambat penanggulangan virus oleh karena itu dituntut pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan. Faktor penyebab tindak pidana pemalsuan surat swab dikarenakan faktor ekonomi dari pelakunya sendiri untuk mengambil keuntungan dengan cara memberi kemudahan kepada masyarakat dengan membayar biaya surat swab palsu, dan juga ketidaktahuan akan konsekuensi hukum yang akan dihadapi dengan adnya pembuatan surat swab palsu tersebut terhadap pelaku maupun konsumen dari surat palsu tersebut. Kata kunci: kejahatan, pemalsuan, surat swab
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS RENTAL KEMUDIAN DIGADAIKAN (STUDI PUTUSAN NO. 182/PID.B/2022/PN.MET) Recca Ayu Hapsari; Desi Ervina Sari
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16223

Abstract

Kemudahan yang diberikan pemilik mobil rental seringkali disalahgunakan oleh oknum-oknum penyewa yang tidak bertanggung-jawab, rusaknya mobil akibat penggunaan yang tidak wajar, dijadikan sebagai sarana melakukan kejahatan bahkan hingga penggelapan mobil dengan cara dijual atau digadaikan adalah resiko yang setiap saat dapat menimpa pemilik mobil rental. Seperti halnya yang terjadi Terdakwa Mareta Puthut Wihatnano Alias Tatang yang melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sewa rental. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met), serta bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus putusan tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Rental Kemudian Digadaikan (Putusan No. 82/Pid.B/2022/PN.Met) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan berdasarkan Putusan No. 82/Pid.B/2022/PN.Met. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus putusan tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met) secara yuridis yaitu berdasarkan terpenuhnya unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP yang didakwakan terhadap terdakwa, kemudian secara non yuridis majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Kata Kunci: pertanggungjawaban, tindak pidana penipuan, modus rental, digadaikan.
JAMINAN HAK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BAGI WARGA NEGARA BERBASIS ITE Taufik Hidayat
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16815

Abstract

Dalam era informasi digital, akses terhadap informasi menjadi semakin penting bagi masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), Internet telah menjadi media utama untuk mendapatkan dan menyebarkan informasi. Namun, dengan berkembangnya penggunaan Internet dan teknologi informasi, muncul pula berbagai tantangan terkait keterbukaan informasi. Jaminan hak keterbukaan informasi berbasis Teknologi Informasi dan Elektronika (ITE) merupakan upaya untuk melindungi hak masyarakat dalam mengakses informasi secara bebas dan adil. Dalam konteks ini, penerapan Undang-Undang ITE menjadi penting dalam mengatur dan memberikan batasan atas akses dan penyebaran informasi di dunia digital. Kata kunci: Informasi digital, ITE, Internet
KEABSAHAN TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT PASAL 1320 KUHPERDATA Septia Marliza; Mahlil Adriaman
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.17394

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi jual beli online yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa apabila dikaitkan dengan hukum perjanjian maka ketentuan dalam jual beli secara online harus tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu apabila para pihaknya tidak cakap hukum maka perjanjian dapat dibatalkan. Tetapi hingga pada saat ini belum ada satupun aturan hukum yang mengatur secara khusus mengenai batasan umur seorang anak diperbolehkan melakukan jual beli secara online. Namun apabila dikemudian hari timbul suatu permasalahan maka ketentuan hukum perjanjian lemah karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata. Kata kunci: keabsahan, jual beli online, anak dibawah umur.
ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KURATOR DALAM PENYELESAIAN KEPAILITAN BERDASARKAN NILAI KEADILAN Amirullah Sinaga; Ridho Syahputra Manurung
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.17515

Abstract

Pengertian kepailitan dimuat dalam Pasal 1 angka 1 UU. Nomor 37 Tahun 2004, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pengertian kepailitan baru dimuat secara tegas dalam UU. Nomor 37 Tahun 2004, jika dibandingkan dengan undang-undang tentang kepailitan yang ada sebelumnya. Pada UU Nomor 4 Tahun 1998 tidak dijelaskan mengenai pengertian kepailitan, dalam FaillisementVerordening sendiri memang tidak menguraikan apa yang dimaksud dengan kepailitan tetapi memberikan pengertian tentang pernyataan pailit. Pernyataan pailit ini apabila ditelusuri dapat dikatakan sebagai kepailitan, hal ini dapat dilihat pada Bab 1, Pasal 1 angka (1) Faillisement-Verordening menyatakan : “Setiap debitur (orang yang berutang) yang tidak mampu membayar utangnya yang berada dalam keadaan berhenti membayar kembali utang tersebut, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan seorang kreditur (orang yang berpiutang) atau beberapa orang kreditumya, dapat diadakan putusan oleh hakim yang menyatakan bahwa debitur yang bersangkutan dalam keadaan pailit”. Kepailitan jika mengacu pada pengertian-pengertian di atas maka bisa dikatakan kepailitan adalah lembaga penyelesaian wanprestasi yang merupakan representatif dari Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata. Pengertian kepailitan merupakan pengembangan Pasal 1131 KUHPerdata: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.” Kata kunci: kurator, kepailitan, keadilan.
PENEGAKAN HUKUM “PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI KABUPATEN BOJONEGORO” Bahtiar Kurnia Saputra; Ahmad Sholikhin Ruslie
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.17564

Abstract

Mekanisme usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan sudah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yakni pertama, harus memiliki izin usaha pertambangan, yang mana izin tersebut terbagi menjadi dua, yang pertama adalah izin usaha eksplorasi, dan yang kedua izin pertambangan operasi produksi. Kabupaten. Kabupaten Bojonegoro merupakan kabupaten yang memiliki sumber daya alam yang sangat besar. Potensi pertambangan yang dimiliki Kabupaten Bojonegoro adalah mineral bukan logam dan batuan. Hal ini menarik minat para pelaku usaha dan masyarakat sekitar Bojonegoro maupun luar Bojonegoro untuk mengelola dan memanfaatkan hasil bahan galian tambang karena sangat sangat menguntungkan. Berdasarkan kasus tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hakekat perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Bojonegoro dan untuk mengetahui penegakan hukum pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini menunjukkan hasil bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan mineral bukan logam dan batuan secara illegal masih belum terlaksana secara maksimal. Karena upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menertibkan pertambangan secara illegal di Kabupaten Bojonegoro sejauh ini hanya dilakukan sosialisasi saja tanpa adanya tindakan yang serius dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro maupun pihak yang berwenang. Kata kunci: Penegakan Hukum, Pertambangan, Mineral Bukan Logam dan Batuan. Wilayah Pertambangan
INTEGRASI ANTARA HUKUM PIDANA DENGAN HUKUM ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN LARANGAN SECARA ILEGAL DI JORONG IKAN BANYAK KENAGARIAN PANDAM GADANG Silfia Lanora; Wendra Yunaldi; Riki Zulfiko
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.17669

Abstract

Tindak pidana penangkapan ikan secara illegal di Jorong Ikan Banyak Kenagarian Pandam Gadang tidak terlepas dari hukum adat yang berlaku yang sudah di bentuk oleh tokoh adat dan lembaga adat setempat, peraturan-peraturan dalam hukum adat yang mempunyai sanksi dimana ada kaidah yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan dijatuhi hukuman. adanya problem atau permasalahan norma yang menimbulkan akibat, baik masing-masing pada hukum adat maupun hukum positif. Serta bentuk penyelesaian tindak pidana pencurian ikan larangan secara illegal di Jorong Ikan Banyak Kenagarian Pandam Gadang dan langkah mengintegrasikan hukum pidana dengan hukum adat dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ikan larangan secara illegal di Jorong Ikan Banyak Kenagarian Pandam Gadang. Penelitian ini bersifat deskriptif, yang bertujuan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan yang menjadi objek penelitian dan pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris yang merupakan pendekatan yang melihat kepada realitas atau fakta yang terjadi sebenarnya pada masyarakat. dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ikan larangan secara illegal di Jorong Ikan Banyak Kenagarian Pandam Gadang diselesaikan melalui hukum adat , yang dibentuk oleh 3 elemen lembaga adat diantaranya Wali Nagari, KAN, dan Pokmaswas. Integrasi hukum pidana dengan hukum adat dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ikan larangan secara illegal di Jorong Ikan Banyak Kenagarian Pandam Gadang dimana Kaplosek melalui mediasi, Tujuan mediasi memberi ruang kepada masyarakat sebagaimana yang tertuang didalam MOU antara LKAAM dengan Polda Sumbar tentang Restorative Justice yang artinya memberikan waktu kepada hukum adat atau seluruh lembaga adat dalam penyelesaiannya selama 14 hari jika mediasi tidak tercapai maka penyelesaian lansung diserahkan kepihak lembaga hukum yang berwenang. Kata Kunci: Penangkapan Ikan Illegal, Bentuk Penyelesaian, Integrasi.