cover
Contact Name
Firman Freaddy Busroh
Contact Email
firmanbusroh@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnallexlibrum@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 24073849     EISSN : 26219867     DOI : -
Core Subject : Social,
Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang bertujuan sebagai sarana media akademik membahas permasalahan ilmu hukum. Berisikan tulisan ilmiah, ringkasan hasil penelitian, resensi buku dan gagasan pemikiran. Redaksi mengundang para dosen, ahli, mahasiswa, praktisi dan masyarakat yang berminat untuk menuangkan hasil pemikirannya kedalam tulisan ilmiah. Jadwal penerbitan setahun 2 (dua) kali pada bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 216 Documents
PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENDAMPINGAN ANAK (PELAKU TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN ANAK) PADA SIDANG PENGADILAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I CIREBON Mohamad Sugiarto Sarfa'i
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2021: Volume 7 Nomor 2 Juni 2021
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v7i2.188

Abstract

Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum tidak dapat disamakan seperti terhadap orang dewasa. Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS), berperan penting dalam proses pendampingan anak dalam sidang pengadilan seperti tercantum pada aturan perundang-undangan yang berlaku sekarang ini. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai pelaksanaan peran dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Pendampingan Anak Tindak Pidana Perlindungan Anak Pada Sidang Pengadilan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif guna mencermati perilaku, tindakan, lingkungan sosial serta aspek lainnya yang terkait dengan pelaksanaan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada tahap sidang pengadilan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berperan sangat penting dalam tugasnya mendampingi anak pada sidang pengadilan. Tetapi, eksistensinya di mata masyarakat belum dikenal dengan baik. Namun Pembimbing Kemasyarakatan dapat menjalankan fungsi sebagai Aparat Penegak Hukum yang menangani Anak sesuai perundangan-undangan.
Problematika Penerapan Kebijakan Rehabilitasi Dan Kompensasi Terhadap Narapidana Korban Salah Tangkap Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Maulidah, Ayi Safitri; Wahyudi, Slamet Tri
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 9, No 1 (2022): Desember
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v9i1.372

Abstract

Abstrak Adanya kelalaian dalam proses penegakan hukum di Indonesia menyebabkan seseorang yang tidak bersalah menjadi bersalah, sehingga mengakibatkan hilangnya hak-hak asasi pada diri narapidana korban salah tangkap. Dalam hal mengembalikan hak-hak tersebut, Negara memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab dengan cara memberikan kebijakan rehabilitasi dan kompensasi kepada narapidana korban salah tangkap yang diatur dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 97 KUHAP dan PP RI No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 92 Tahun 2015. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan studi kepustakaan dan pendekatan undang-undang serta pendekatan konsep. Pembahasan ini menghasilkan analisis tentang praktik pemberian kebijakan rehabilitasi dan kompensasi, dimana Negara masih belum dapat merealisasikannya dengan maksimal, karena memiliki proses yang sulit dan memakan waktu yang lama. Sehingga hak asasi narapidana korban salah tangkap belum bisa terpenuhi secara menyeluruh meskipun peraturan perundang-undangan tersebut sudah bagus dan jelas mencerminkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang dibuat sebagai bentuk tanggung jawab negara atas kegagalan hukum yang disebabkan oleh kelalaian oknum penegak hukum. Dalam pemberian kebijakan kompensasi, Indonesia dapat mencontoh kebijakan di Negara Belanda berupa transparansi hukum terkait kasus salah tangkap dan kinerja aparat penegak hukum, serta terkait jangka waktu permohonan pengajuan kompensasi. Kemudian Indonesia juga dapat mencontoh Jepang dalam hal proses pencairan dana kompensasi secara cepat, tunai, dan langsung. Kata kunci: Narapidana korban salah tangkap, Rehabilitasi, Kompensasi, Hak Asasi Manusia. Abstract Negligence in the process of law enforcement in Indonesia causes an innocent person to be guilty, resulting in the loss of human rights to the convicted victim of wrongful arrest. In the event of restoring these rights, the State has an obligation to be responsible by providing rehabilitation and compensation policies to inmates of mis-arrest victims stipulated in Article 95 to Article 97 of the Criminal Code and PP RI No. 27 of 1983 as amended by PP RI No. 92 of 2015. This paper used normative juridical law research methods with literature studies and legal approaches as well as concept approaches. This discussion resulted in an analysis of the practice of providing rehabilitation and compensation policies, which the State still could not realize to the maximum, because it has a difficult and time-consuming process. So that the human rights of prisoners wrongfully arrested victims can not be met thoroughly even though the legislation is good and clearly reflects the values of Human Rights made as a form of state rights of prisoners wrongfully arrested victims can not be met thoroughly even though the legislation is good and clearly reflects the values of Human Rights made as a form of state responsibility for legal failures caused by negligence of law enforcement personnel. In granting the compensation policy, Indonesia can follow The Netherlands in the form of legal transparency related to cases of misapproanation and the performance of law enforcement officers, as well as related to the period of application for compensation. Then Indonesia can also follow Japan in terms of the process of disbursement of compensation funds quickly, cash, and directly. Keywords: an Innocent Peson, Rehabilitation, Compensation, Human Rights
Disparitas Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Praktik Pengadilan Amin, Muhammad Nur
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 9, No 1 (2022): Desember
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v9i1.635

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya disparitas pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi, dari beberapa kasus yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan tindak pidana korupsi dari Aceh sampai Jayapura, terdapat disparitas pemidanaan yang berbeda untuk tindak pidana korupsi yang sama meskipun peristiwa hukumnya tidak sama. Metode analisis yang digunakan yaitu metode penelitian doctrinal yang bertujuan untuk menemukan asas atau doktrin dalam hukum positif yang berlaku. Hasil penelitain menunjukkan bahwa penyebab terjadinya disparitas pemidanaan perkara korupsi karena nilai kerugian keuangan negara yang berbeda dari perkara satu dengan perkara lainnya, pemaknaan aturan hukum, pengaruh kekuasaan, pengaruh publik, dan pengaruh pihak yang berkepentingan. Untuk meminimalisir disparitas pemidanaan perkara korupsi Mahkamah Agung telah mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hadirnya PERMA tersebut menjadi pedoman bagi wakil Tuhan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi pada praktik pengadilan. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Disparitas Pemidanaan, Praktik Pengadilan. Abstract This study aims to determine the factors causing the disparity of punishment in corruption cases, from several cases that have been handed down by the corruption court from Aceh to Jayapura, there are different sentencing disparities for the same corruption crime even though the legal events are not the same. The analytical method used is the doctrinal research method which aims to find principles or doctrines in the applicable positive law. The results of the study indicate that the cause of the disparity in the punishment of corruption cases is the value of state financial losses that differ from case to case, the meaning of the rule of law, the influence of power, the influence of the public, and the influence of interested parties. In order to minimize the disparity in sentencing, the Supreme Court has issued PERMA Number 1 of 2020 concerning Guidelines for the Criminalization of Article 2 and Article 3 of the Corruption Eradication Law. court.
Tinjauan Yuridis Pemberian Hak Kepemilikan Atas Tanah Negara Rohman, Zahrah Farhataeni; Sugiyono, Heru
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 9, No 1 (2022): Desember
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v9i1.352

Abstract

Abstrak Tanah Negara merupakan tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah dan bukan merupakan barang milik Negara/Daerah dan atau Badan Usaha Milik Negara / Daerah. Tanah yang berstatus tanah negara dapat dimintakan suatu hak untuk kepentingan tertentu dan prosedur tertentu. Kendatipun terhadap tanah negara dapat dimintakan suatu hak, namun dalam prakteknya baik perorangan maupun Badan Hukum masih kesulitan untuk mendapatkan hak atas tanah negara. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini, bagaimana pengaturan pemberian hak kepemilikan atas tanah negara kepada perorangan atau Badan Hukum menurut sistem hukum di Indonesia dan kepastian hukum untuk mendapatkan hak atas tanah negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni melalui studi pustaka dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pemberian hak kepemilikan atas tanah negara belum dapat memberikan kepastian hukum atas diterimanya permohonan hak atas tanah negara yang diajukan oleh perorangan atau Badan Hukum. Tidak semua tanah negara bisa dimintakan mejadi hak milik, sehingga perlu ada sosialisasi mengenai jenis tanah negara yang dapat dimintakan menjadi hak milik, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi perorangan ataupun badan hukum dalam mengajukan permohonan hak milik atas atas tanah negara. Kata kunci: Tanah Negara, Perorangan, Badan hukum Abstract State land is land that is not attached to a land right and is not property of the State/Regional and/or State/Regional-Owned Enterprises. Land with the status of state land may be asked for a right for certain interests and certain procedures. Even though a right to state land can be requested, in practice both individuals and legal entities are still having difficulty obtaining rights to state land. The formulation of the problem raised in this study, how to regulate the granting of ownership rights to state land to individuals or legal entities according to the legal system in Indonesia and legal certainty to obtain state land rights. The research method used is normative juridical, namely through library research using a statutory and case approach. The results of the study indicate that the arrangement for granting ownership rights to state land has not been able to provide legal certainty on the receipt of applications for state land rights submitted by individuals or legal entities. Not all state land can be requested as property rights, so there needs to be socialization regarding the types of state land that can be requested as property rights, so as to provide legal certainty for individuals or legal entities in applying for property rights on state land.
Hak-Hak Terdakwaselama Proses Persidangan Di Mahkamah Pidana Internasional Berdasarkan Statuta Roma Rani, Febrina Hertika; Maknun, Luil
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 9, No 1 (2022): Desember
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v9i1.639

Abstract

Abstrak Perlindungan HAM terhadap pelaku tindak pidana atau tersangka atau terdakwa sudah menjadi hal yang sangat penting. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dikenal sebagai “the International Bill of Human Rights”, yang meliputi: Universal Declaration of Human Rights ; International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights ; International Covenant on Civil and Political Right ; dan Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights. Bahkan di dalam Statuta Roma juga terdapat ketentuan yang mengatur mengenai hak-hak terdakwa ataupun tertuduh selama persidangan di Mahkamah Pidana Internasional. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa saja hak terdakwa / tersangka yang diatur oleh Statuta Roma selama masa persidangan di Mahkamah Pidana Internasional?. Yang bertujuan untuk mengetahui dan memahami hak-hak apa saja yang diatur dalam Statuta Roma terhadap para Terdakwa selama masa persidangan di Mahkamah Pidana Internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Statuta Roma mengatur perlindungan hak terdakwa selama persidangan di Mahkamah Pidana Internasional dalam ketentuan pasal 67 ayat 1 (satu) , yaitu mulai dari berlakunya asas presumption of innocent terhadap para terdakwa, dimana setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan terbukti bersalah di Mahkamah Pidana Internasional sesuai dengan hukum yang berlaku, hak untuk diperiksa secara terbuka, hak atas pemeriksaan yang tidak memihak, hak dalam kedudukan yang sama tanpa ada diskriminasi, hak mendapatkan informasi sesegera mungkin dan secara rinci baik itu mengenai sifat, sebab maupun substansi dari surat dakwaan, hak untuk memperoleh waktu dan fasilitas-fasilitas yang ada, hak untuk diadili tanpa dilakukan penundaan yang tidak pantas, hak untuk hadir dalam persidangan, Hak untuk memeriksa saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut atau saksi yang diajukannya sendiri, serta hak untuk mengajukan alat bukti yang dibenarkan menurut Statuta Roma, hak untuk mendapatkan bantuan seorang penerjemah, hak untuk menolak dalam memberi kesaksian dan hak untuk tetap diam, hak untuk membuat pernyataan lisan atau tulisan tetapi tidak disumpah dalam rangka pengajuan pembelaannya, sampai dengan hak untuk tidak dipaksa mengajukan pembuktian. Kata Kunci : Hak, Hak Asasi Manusia, Statuta Roma, Terdakwa Abstract Human rights protection for perpetrators of criminal acts or accused or defendants has become very important.There are several provisions regarding the guarantee and protection of Human Rights known as "the International Bill of Human Rights", which include: Universal Declaration of Human Rights; International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights ; International Covenant on Civil and Political Rights ; and the Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights. Even in Rome Statute there are provisions regarding the rights of the accused or defendants during trial period at the International Criminal Court.The issue in this research is What are the rights of the accused/ defendants that regulated by the Rome Statute during the trial period at the International Criminal Court?, Which aims to know and understand what rights are regulated in the Rome Statute against the Defendants during the trial period at the International Criminal Court. The research method used in this research is normative juridical. The Rome Statute regulates the protection of defendants' rights during trials at the International Criminal Court in the article 67 paragraph 1 (one), starting from the application of presumption of innocent principle against defendants, where every person must be presumed innocent before being proven guilty by the International Criminal Court in accordance with applicable law, the right to be examined openly, the right to an impartial examination, the right to equal status without discrimination, the right to obtain information as soon as possible and in good detail. it concerns the characteristic, cause and substance of the indictment, the right to obtain time and existing facilities,the right to be put on Trial without undue delay,the right to appear in court,The right to examine witnesses presented at trial by the Prosecutor or the witnesses he/she presents himself, as well as the right to present evidence justified according to the Rome Statute,the right to have the help from a translator,the right to refuse to testify and the right to remain silent,the right to make an oral or written statement but not be sworn in the context of filing his defense, and the right not to be forced to submit evidence.
Kontradiksi Dalam Penerapan Persidangan Secara Elektronik (E-Litigation) Pada Masa Pandemi Covid-19 Bayuputri, Btari Amira; Khansa, Ravira Naila; Latifani, Dian
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 9, No 1 (2022): Desember
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v9i1.322

Abstract

Abstrak Dalam memberikan pelayanan terbaiknya berupa pelayanan yang sederhana namun cepat dan juga dengan biaya terjangkau, Mahkamah Agung meluncurkan sebuah aplikasi elektronik yang selanjutnya diberi nama E-Court. Pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam menangani proses perkara dapat membantu meningkatkan efisiensi. Sebuah investasi dibidang teknologi dan informasi akan memberikan pengaruhnya yang luar biasa terhadap kinerja sebuah organisasi. Layanan E-Court ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berperkara di dalam pengadilan. Dalam penggunaan teknologi ini diharapkan dapat mengurangi waktu penanganan perkara dan tentunya adalah mengurangi intensitas para pihak untuk datang secara langsung ke pengadilan. Maka dari itu E-Court dan E-Litigation ini sangat cocok digunakan dalam kondisi seperti saat ini, yang dimana seperti yang kita ketahui bahwa di masa pandemic COVID-19 ini seluruh kegiatan dialihkan secara daring (online) dalam upaya untuk mengurangi lonjakan pasien yang terjangkit COVID-19. Namun demikian, penggunaan E-Court dan E-Litigation dalam beradministrasi perkara di Pengadilan di Indonesia masih menjadi suatu hal yang baru dan tentu akan menimbulkan beragam persoalan, baik dari norma hukumnya maupun dari segi kesiapan masyarakat yang berperkara dan juga lembaga peradilannya itu sendiri. Kata Kunci : Teknologi Informasi, E-Litigation, Penerapan. Abstract In providing the best service in the form of simple but fast and affordable services, the Supreme Court launched an electronic application, hereinafter named E-Court. The use of information technology by the Supreme Court in handling case processes can help improve efficiency. An investment in technology and information will have a tremendous impact on the performance of an organization. This E-Court service makes it easy for the public to take litigation in court. In using this technology, it is hoped that it can reduce the time for handling cases and of course, reduce the intensity of the parties to come directly to court. Therefore, E-Court and E-Litigation are very suitable for use in current conditions, where as we know that during the COVID-19 pandemic, all activities were shifted online in an effort to reduce the spike of infected patients. COVID-19. However, the use of E-Court and E-Litigation in administering cases in Courts in Indonesia is still a new thing and will certainly cause various problems, both from the perspective of legal norms and in terms of the readiness of the litigant people and their judicial institutions. itself.
Kehadiran Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Swasta Dalam Meningkatkan Persaingan Pengusahaan Kepelabuhanan Di Indonesia Samawati, Putu
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 9, No 1 (2022): Desember
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v9i1.335

Abstract

Abstrak Undang-undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran melepas kedudukan monopoli PT.Pelindo (Persero) sebagai pengusaha pelabuhanan. Peran PT.Pelindo (Persero) sebagai regulator juga dicabut dan dialihkan kepada otoritas pelabuhan. Hal mendasar adalah dibukanya peluang Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Milik Swasta untuk berpartisipasi dalam pengusahaan pelabuhan yang akan bersaing dengan PT.Pelindo (Persero). Keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah untuk pembangunan dan pengembangan pelabuhan menjadi salah satu alasan dibutuhkannya investasi swasta. Skema kerjasama antara pemerintah dan BUP dilengkapi dengan pemberian hak konsesi oleh otoritas pelabuhan. Ada 223 BUP di Indonesia dan baru 15 BUP yang telah mendapatkan konsesi. Artinya masih banyak BUP yang belum memiliki hak konsesi, padahal hak ini merupakan syarat utama bagi BUP untuk menjalankan kegiatan usaha kepelabuhanan. Persoalan pemberian hak konsesi ini menjadi masalah dalam menghadirkan BUP yang dapat mengoptimalkan persaingan usaha kepelabuhanan. Artikel ini akan membahas permasalaan tersebut dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undanngan dan dianalisis secara kualitatif, sehingga akan ditarik kesimpulan yang bersifat induktif yang memberikan pemahaman tentang semakin banyak BUP yang mampu mengusahakan kepelabuhanan maka akan semakin terciptanya persaingan usaha kepelabuhanan yang dapat membantu percepatan pencapaian target pembangunan dan pengembangan pelabuhan di Indonesia. Kata Kunci: Persaingan Usaha, PT.Pelindo (Persero), Badan Usaha Pelabuhan, Hak Konsesi. Abstract Law No.17 of 2008 concerning Shipping relinquished the monopoly position of PT Pelindo (Persero) as a port operator. The role of PT Pelindo (Persero) as a regulator was also revoked and transferred to the port authority. The basic thing is the opening of the opportunity for Port Business Entities (PBE) to participate in the exploitation of ports that will compete with PT Pelindo (Persero). The limited state has for port establish and development is one of the reasons it was needed for private investment. The cooperation scheme between the government and PBE is complemented by granting concession rights by the port authority. There are 223 PBE in Indonesia and only 15 PBE that have obtained concessions. This means that there are still many PBE that do not yet have concession rights, even though this right is the main requirement for PBE to carry out port business activities. The issue of granting concession rights is a problem in presenting a PBE that can optimize port business competition. This article will be carried out using the doctrinal method, through a legislative approach and analyzed qualitatively, so that an inductive conclusions will be drawn which provide an understanding of the more PBE are able to work on ports, the more it will create port business competition that can help accelerate achievement of development targets and port development in Indonesia.
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH TERJADI PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Kurniati Kurniati
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2021: Volume 8 Nomor 1 Desember 2021
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.705

Abstract

Abstrak Dalam penelitian ini membahas dan melakukan penelitian mengenai Pembagian Harta bersama, yakni mengenai bagaimana pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian dan bentuk perlindungan hukum terhadap pihak yang merasa dirugikan dalam keputusan mengenai harta bersama oleh pengadilan. Karena baik di lingkungan masyarakat yang penulis lihat banyak telah terjadi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan perceraian yang selanjutnya menyangkut pada pembagian harta bersama oleh pihak-pihak yang bersengketa, mengenai harta bersama Pernikahan merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah maka separuh agama telah terpenuhi. Jadi salah satu dari tujuan pernikahan ialah penyempurnaan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah, namun dalam pelaksanaan didalam menjalani pernikahan tentunya tidak akan semudah dalam pengucapan ijab Kabul. Ketika terjadinya suatu perkawinan maka selanjutnya akan dibahas mengenai harta bersama, yakni harta yang diperoleh selama terjadinya pernikahan karena ketika terjadinya perceraian permasalahan yang dihadapi pihak yang bersengketa mengenai perkara perceraian sering terjadi masalah soal pembagian harta bersama tersebut. Maka dari itu penulis akan membahas dan melakukan penelitian yang dituangkan dalam penulisan ini. Kata Kunci: Pembagian Harta Bersama, Perkawinan, Perceraian Abstract This paper discusses and conducts research on the distribution of joint assets, namely how the distribution of joint assets after a divorce occurs and forms of legal protection for parties who feel disadvantaged in decisions regarding joint assets by the court. Because both in the community that the author sees, there have been many problems related to divorce, which in turn involve the distribution of joint property by the disputing parties, regarding joint property Marriage is one way to perfect religion. By getting married, half the religion has been fulfilled. So one of the goals of marriage is the perfection of religion that has not been fulfilled so that a Muslim becomes stronger in worship, but in carrying out marriage, of course it will not be as easy as pronouncing the Kabul consent. When a marriage occurs, it will then be discussed about joint assets, namely assets obtained during the marriage because when a divorce occurs, the problems faced by the disputing parties regarding divorce cases often occur regarding the distribution of the joint property. Therefore, the author will discuss and conduct research as outlined in this paper.
Legalitas Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Erleni, Erleni
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 9, No 1 (2022): Desember
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v9i1.715

Abstract

Abstrak Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan antar agama. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Ketentuan hukum positif Indonesia tidak secara tegas melarang tentang perkawinan beda agama. Namun dari ketentuan-ketentuan yang ada serta posisi Indonesia sebagai negara yang non sekuler maka dimaknai bahwa di Indonesia tidak dapat dilangsungkan perkawinan beda agama. Hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan penelitian kepustakaan. Hal ini bertujuan untuk mempelajari lebih jauh terkait dengan pengaturan perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Kesimpulan dari penelitian ini adalah keabsahan perkawinan beda agama tetap dikembalikan kepada hukum agamanya masing-masing, sedangkan berkaitan dengan hubungan keperdataan yang timbul dari perkawinan, apabila perkawinan tersebut telah mendapat pengakuan secara hukum, maka semuanya dianggap sah dan dilindungi oleh hukum sedangkan untuk mengatasi kekosongan hukum yang disebabkan ketidaktegasan Undang-Undang Perkawinan dalam mengatur perkawinan beda agama tersebut yakni dengan melihat Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama; Kekosongan Hukum; Undang-undang Perkawinan Abstract Marriage in Indonesia is regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Instruction of the President of the Republic of Indonesia Number 1 of 1991 concerning the Compilation of Islamic Law. These two products of legislation regulate issues related to marriage, including inter-religious marriages. In the Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1974 concerning Marriage, article 2 paragraph (1) it is stated: "Marriage is legal, if it is carried out according to the law of each religion and belief". The provisions of Indonesia's positive law do not explicitly prohibit interfaith marriages. However, from the existing provisions and Indonesia's position as a non-secular country, it is interpreted that in Indonesia interfaith marriages cannot be held. Marriage law in Indonesia does not specifically regulate the marriage of interfaith couples so that there is a legal vacuum. Regarding the validity of marriage, marriage is carried out according to religion and belief as regulated in Article 2 paragraph (1) of the UUP. This research uses normative legal research, using a statute approach and library research. It aims to study further related to the regulation of interfaith marriages in Law Number 1 of 1974. The conclusion of this study is that the validity of interfaith marriages remains to be returned to the laws of their respective religions, while relating to civil relations arising from marriage, if the marriage has received legal recognition, then everything is considered valid and protected by law, while to overcome the legal vacuum caused by the indecisiveness of the Marriage Law in regulating interfaith marriages, namely by looking at Article 35 letter a of Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration.
PELAKSANAAN PERAMPASAN BARANG (ASET) TERKAIT HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA Darmadi Djufri
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2021: Volume 7 Nomor 2 Juni 2021
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v7i2.800

Abstract

Abstrak Pelaksanaan perampasan barang (aset) yang terkait hasil tindak pidana korupsi oleh jaksa pengacara negara mengandung karakteristik yang spesifik, yaitu dilakukan setelah upaya pidana tidak dimungkinkan lagi untuk diproses karena dihadapkan pada kondisi-kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, 33, 34, 38C UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun telah terjadi kerugian keuangan negara. Tanpa adanya proses pidana terlebih dahulu, tertutup kemungkinan dilakukannya gugatan perdata untuk perkara tindak pidana korupsi. Kondisi hukum tertentu tersebut meliputi:1. Setelah dilakukan penyidikan ditemukan unsur tidak cukup bukti adanya tindak pidana korupsi; 2.Tersangka meninggal dunia pada saat penyidikan; 3.Terdakwa meninggal dunia pada saat pemeriksaan sidang pengadilan; 4.Terdakwa diputus bebas; 5.Diduga terdapat hasil korupsi yang belum dirampas untuk negara walaupun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Gugatan perdata untuk tindak pidana korupsi diajukan antara lain karena penyidik gagal menemukan unsur-unsur cukup bukti dalam tindak pidana korupsi, sehingga tidak dimungkinkan proses pidana ditindak lanjuti. Pengertian tidak cukup bukti dalam Pasal 32 ayat (1) UU TIPIKOR jika penyidik menganggap tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi dengan bukti-bukti yang dimilikinya. Kata Kunci : Perampasan Aset, Gugatan, Jaksa Pengacara Negara Abstract The implementation of confiscation of goods (assets) related to the proceeds of corruption by the state attorney's attorney has specific characteristics, namely it is carried out after criminal proceedings are no longer possible to process because they are faced with certain conditions as referred to in Articles 32, 33, 34, 38C of Law No. 20 of 2001 concerning Amendments to Law no. 31 of 1999 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption, even though there have been losses in state finances. Without prior criminal proceedings, the possibility of civil lawsuits for corruption cases is closed. Such specific legal conditions include: 1. After an investigation was carried out, it was found that there was insufficient evidence of a criminal act of corruption; 2. The suspect died during the investigation; 3. The defendant died during the trial court examination; 4. The accused was acquitted; 5. It is suspected that there are proceeds of corruption that have not been confiscated for the state even though the court decision has permanent legal force. Civil lawsuits for criminal acts of corruption were filed partly because investigators failed to find sufficient elements of evidence in criminal acts of corruption, making it impossible for criminal proceedings to be followed up. The definition of insufficient evidence in Article 32 paragraph (1) of the Corruption Eradication Law is if the investigator considers that the elements of the criminal act of corruption have not been fulfilled with the evidence they have.