cover
Contact Name
Mochamad Syafii
Contact Email
syafiimochamad87@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
fh.unigres@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. gresik,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Published by Universitas Gresik
ISSN : 20897146     EISSN : 26155567     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan praktik.
Arjuna Subject : -
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 1 (2015)" : 14 Documents clear
TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN BILYET GIRO (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Gresik Putusan No: 246/Pid.B/2014/PN.Gsk) Prihatin Effendi
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (66.489 KB) | DOI: 10.55129/jph.v4i1.507

Abstract

Tindak pidana penipuan (oplichthing) merupakan tindak kejahatan yang mempunyai obyek harta benda. Penipuan menggunakan bilyet giro kosong merupakan modus yang baru saat ini, untuk itu korban dari penipuan atau pemegang bilyet giro menjadi dirugikan dan membutuhkan suatu perlindungan hukum. Penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam menjatuhkan Putusan Nomor 246/Pid.B/2014/PN.Gsk. mengenai tindak pidana penipuan menggunakan Bilyet Giro, dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dalam tindak pidana penipuan menggunakan bilyet giro. Penelitian ini merupakan penelitian yang deskriptif dan dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif. Dari hasil analisis didapatkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang perlindungan hukum terhadap pemegang Bilyet Giro kosong.Kata Kunci : Tindak Pidana Penipuan, Bilyet Giro, Perlindungan Hukum
KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK DAN PENERAPAN PASAL 13 UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GRESIK Abdul Basid
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (70.669 KB) | DOI: 10.55129/jph.v4i1.503

Abstract

Tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan pemerintahan yang terbuka sebagai salah satu fondasinya, dan kebebasan memperoleh informasi  merupakan salah satu prasyarat untuk menciptakan pemerintahan terbuka. Kesadaran atas kebutuhan informasi adalah upaya pemberantasan korupsi, penegakan hak asasi manusia, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), maka sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang mengharuskan penyelenggara negara membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Untuk mewujudkan pelayanan Informasi yang cepat, tepat, dan Sederhana, setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID adalah pejabat yang menduduki posisi jabatan tertentu pada badan publik dan bertindak sebagai penanggungjawab fungsi pelayanan informasi pada unit pelayanan informasi masing-masing badan publik. PPID juga bertanggungjawab atas pengklasifikasian jenis informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Kata kunci : Keterbukaan Informasi Publik, Pelayanan Publik.
PELAKSANAAN PERJANJIAN FIDUSIA PADA FIF ASTRA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA Rizki Kurniawan
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (73.64 KB) | DOI: 10.55129/jph.v4i1.508

Abstract

Fidusia adalah lembaga jaminan bentuk baru atas benda bergerak disamping gadai dimana dasar hukumnya yurisprudensi. Walaupun lembaga Fiducia ini sudah melembaga dalam praktek perFIFan khususnya FIFAstra, tidak terlepas dari cacat. Dimana menjadi persoalan adalah ketentuan mana yang akan diterapkan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian kepustakaan yaitu meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberi jaminan fidusia ini merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 dan harus dibuat dengan suatu akta notaris yang disebut sebagai Akta jaminan fidusia. Kesimpulannya adalah dalam Fiducia benda jaminan tidak diserahkan secara nyata oleh debitur kepada kreditur, yang diserahkan hanyalah hak milik secara kepercayaan. Benda jaminan masih tetap dikuasai oleh debitur dan debitur masih tetap bisa mempergunakan untuk keperluan sehari-hari. Kata Kunci     :     Fidusia, Pengaturan Fidusia, FIFAstra, Debitur, Kreditur
PELAKSANAAN TUGAS KURATOR DALAM MENGURUS HARTA PAILIT BERDASARKAN PASAL 72 UNDANG – UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Arkisman Arkisman
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (63.268 KB) | DOI: 10.55129/jph.v4i1.504

Abstract

Setelah dijatuhkannya putusan pailit, PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas .Tbk  oleh Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Surabaya, pada tanggal 16 April 2013 ,maka sesuai dengan Amar Putusan tersebut segera ditunjuk seorang Hakim Pengawas dan seorang Kurator. Sesuai dengan Pasal 16 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/ pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Dengan demikian, kewenangan penuh terhadap seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur berada ditangan kurator.. Namun dalam pelaksanaannya, kurator banyak mendapati berbagai kendala yang menghambatnya untuk kelancaran pelaksanaan mengurus harta pailit tersebut.. Kendala – kendala tersebut  diantaranya debitur yang tidak kooperatif, sulitnya kurator untuk menembus informasi karena tidak memiliki instrumen pendukung serta minimnya pengetahuan pihak – pihak tertentu yang berkaitan dengan kepailitan. Kata kunci : Pelaksanaan ,Tugas Kurator, Mengurus Harta Pailit
KONSTRUKSI HUKUM PERUBAHAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU MENJADI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Suyanto Suyanto
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (52.743 KB) | DOI: 10.55129/jph.v4i1.509

Abstract

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur mengenai perjanjian kerja yang menjadi dasar adanya suatu hubungan kerja. Perjanjian kerja sendiri terbentuk dalam dua macam: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang keduanya memiliki keterhubungan secara yuridis. PKWT yang tidak memenuhi syarat Pasal 52 undang-undang tersebut, dapat demi hukum berubah menjadi PKWTT. Sebaliknya, perubahan  PKWTT menjadi PKWT adalah suatu peristiwa hukum yang dapat terjadi, yang peristiwa hukum tersebut harus tetap diakomodasi undang-undang.Kata kunci: PKWTT, PKWT, Konstruksi Hukum
PENGANIAYAAN SECARA PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Dwi Wachidiyah Ningsih
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (144.835 KB) | DOI: 10.55129/jph.v4i1.505

Abstract

Salah satu bentuk kekerasan yang termasuk dalam kategori kejahatan yang berpengaruh besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT dapat dibedakaan atas (1) kekerasan fisik, (2) kekerasan psikis, (3) kekerasan seksual, dan (4) kekerasan finansial. Namun dari semua bentuk kekerasan tersebut, kekerasan psikis adalah kekerasan yang paling banyak dialami oleh anggota keluarga.Kekerasan psikis tersebut memiliki dampak yang cukup serius. Kekerasan psikis ini memberikan dampak buruk kepada korban, pelaku sendiri maupun kepada masyarakat. dampak buruk kekerasan psikis bagi korban adalah timbulnya penderitan psikologis (rasa bersalah, kehilangan, kepercayaan, setres, depresi, trauma hingga menjadi gila dapat diderita oleh korban kekerasan). Sedangkan pada anak-anak akan memunculkan dampak yang sangat berarti bagi perilaku anak tersebut.Bentuk pertanggung jawaban pidana bagi pihak yang terlibat dalam pelaku kekerasan dalam rumah tangga secara psikis dapat diuraikan sebagai berikut: pertama, pelimpahan rasa ketidakenakan terhadap pelaku. Kedua, pemberian hukum pidana objektif dan subjektif. Ketiga, pemberlakuan hukum pokok dan hukum tambahan berupa: (a) pembatasan gerak pelaku, dan (b) penetapan pelaku dalam program konseling dibawah pengawasan lembaga tertentu, antara lain: rumah sakit, klinik, dan biro konselor. Dan dalam UUPKDRT telah menegaskan sanksi yang tertuang pada pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), yang mana sanksi tersebut berupa denda dan juga kurungan penjara. Selain itu pada Pasal 50 ditetapkan sanksi tambahan yang bentuknya tergantung pada putusan hakim.
ASPEK HUKUM ASURANSI ANTARA PIHAK TERTANGGUNG DENGAN PIHAK PENANGGUNG BERDASARKAN PRINSIP UTMOST GOOD FAITH SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN R Hari Purwanto
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (214.876 KB) | DOI: 10.55129/jph.v4i1.506

Abstract

Kebutuhan  akan  jasa  perasuransian  makin  dirasakan  baik  oleh  perorangan  maupun  dunia  usaha  di Indonesia. Dalam dunia usaha asuransi terdapat prinsip utmost good faith, yaitu setiap tertanggung berkewajiban memberitahukan secara jelas dan teliti mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan  serta tidak mengambil  untung dari asuransi.  Salah satu bentuk pelanggaran terhadap  prinsip utmost good faith, adalah menyembunyikan  fakta tentang kesehatan  diri atau kondisi pelaksanaan aktivitas usaha pariwisata yang dilakukan tertanggung dengan cara menyampaikan informasi secara tidak jujur. Sehingga Mengapa asuransi di bidang pariwisata sering meninggalkan prinsip Utmost Good  Faith  dan  Bagaimana  perlindungan  hukum  pihak  tertanggung  pada  asuransi  pariwisata  dalam perjanjian  asuransi  yang diwakilkan  biro parwisata.  Dalam penulisan  skripsi ini penulis menggunakan pendekatan  undang-undang  (statute  approach),   pendekatan  kasus  (case  approach),   dan  pendekatan konseptual (conceptual  approach).  Bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Hasil dalam penelitian ini adalah Perjanjian asuransi didasari adanya prinsip utmost good faith, Keberadaan asuransi di bidang pariwisata diketahui sering meninggalkan prinsip Utmost Good Faith,  hal ini dikarenakan para wisatawan dalam menyampaikan  informasi dan fakta kondisi kesehatan pribadi seringkali keliru, disembunyikan atau disengaja pada saat pengisian formulir aplikasi permintaan asuransi jiwa, hal ini termasuk sebagai bentuk perbuatan itikad tidak baik tertanggung. Serta Perlindungan hukum bagi pihak tertanggung dalam asuransi pariwisata yang dalam perjanjian di wakilkan kepada biro parwisata  berdasarkan  Pasal  31 Undang-Undang  Nomor  40 Tahun 2014 Tentang  Perasuransian,  yang mana  pihak  tertanggung  yakni  wisatawan  telah  sepakat  untuk  diikutsertakan  dalam  program  asuransi selama mengikuti kegiatan program pariwisata dengan      perusahaan pelaksana sebagai agen perjalanan, sehingga wisatawan mendapat perlindungan atau asuransi oleh penanggung atau perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan perusahaan pelaksana sebagai agen perjalanan. Kata  Kunci :  Hukum,  Asuransi,  Utmost  Good  Faith  Undang-Undang  Nomor  40 Tahun  2014  Tentang Parasuransian.
KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK DAN PENERAPAN PASAL 13 UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GRESIK Basid, Abdul
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 1 (2015)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/jph.v4i1.503

Abstract

Tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan pemerintahan yang terbuka sebagai salah satu fondasinya, dan kebebasan memperoleh informasi  merupakan salah satu prasyarat untuk menciptakan pemerintahan terbuka. Kesadaran atas kebutuhan informasi adalah upaya pemberantasan korupsi, penegakan hak asasi manusia, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), maka sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang mengharuskan penyelenggara negara membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Untuk mewujudkan pelayanan Informasi yang cepat, tepat, dan Sederhana, setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID adalah pejabat yang menduduki posisi jabatan tertentu pada badan publik dan bertindak sebagai penanggungjawab fungsi pelayanan informasi pada unit pelayanan informasi masing-masing badan publik. PPID juga bertanggungjawab atas pengklasifikasian jenis informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Kata kunci : Keterbukaan Informasi Publik, Pelayanan Publik.
PELAKSANAAN TUGAS KURATOR DALAM MENGURUS HARTA PAILIT BERDASARKAN PASAL 72 UNDANG – UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Arkisman, Arkisman
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 1 (2015)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/jph.v4i1.504

Abstract

Setelah dijatuhkannya putusan pailit, PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas .Tbk  oleh Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Surabaya, pada tanggal 16 April 2013 ,maka sesuai dengan Amar Putusan tersebut segera ditunjuk seorang Hakim Pengawas dan seorang Kurator. Sesuai dengan Pasal 16 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/ pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Dengan demikian, kewenangan penuh terhadap seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur berada ditangan kurator.. Namun dalam pelaksanaannya, kurator banyak mendapati berbagai kendala yang menghambatnya untuk kelancaran pelaksanaan mengurus harta pailit tersebut.. Kendala – kendala tersebut  diantaranya debitur yang tidak kooperatif, sulitnya kurator untuk menembus informasi karena tidak memiliki instrumen pendukung serta minimnya pengetahuan pihak – pihak tertentu yang berkaitan dengan kepailitan. Kata kunci : Pelaksanaan ,Tugas Kurator, Mengurus Harta Pailit
PENGANIAYAAN SECARA PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Ningsih, Dwi Wachidiyah
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 1 (2015)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/jph.v4i1.505

Abstract

Salah satu bentuk kekerasan yang termasuk dalam kategori kejahatan yang berpengaruh besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT dapat dibedakaan atas (1) kekerasan fisik, (2) kekerasan psikis, (3) kekerasan seksual, dan (4) kekerasan finansial. Namun dari semua bentuk kekerasan tersebut, kekerasan psikis adalah kekerasan yang paling banyak dialami oleh anggota keluarga.Kekerasan psikis tersebut memiliki dampak yang cukup serius. Kekerasan psikis ini memberikan dampak buruk kepada korban, pelaku sendiri maupun kepada masyarakat. dampak buruk kekerasan psikis bagi korban adalah timbulnya penderitan psikologis (rasa bersalah, kehilangan, kepercayaan, setres, depresi, trauma hingga menjadi gila dapat diderita oleh korban kekerasan). Sedangkan pada anak-anak akan memunculkan dampak yang sangat berarti bagi perilaku anak tersebut.Bentuk pertanggung jawaban pidana bagi pihak yang terlibat dalam pelaku kekerasan dalam rumah tangga secara psikis dapat diuraikan sebagai berikut: pertama, pelimpahan rasa ketidakenakan terhadap pelaku. Kedua, pemberian hukum pidana objektif dan subjektif. Ketiga, pemberlakuan hukum pokok dan hukum tambahan berupa: (a) pembatasan gerak pelaku, dan (b) penetapan pelaku dalam program konseling dibawah pengawasan lembaga tertentu, antara lain: rumah sakit, klinik, dan biro konselor. Dan dalam UUPKDRT telah menegaskan sanksi yang tertuang pada pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), yang mana sanksi tersebut berupa denda dan juga kurungan penjara. Selain itu pada Pasal 50 ditetapkan sanksi tambahan yang bentuknya tergantung pada putusan hakim.

Page 1 of 2 | Total Record : 14


Filter by Year

2015 2017


Filter By Issues
All Issue Vol 14 No 2 (2025): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 14 No 1 (2025): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 13 No 2 (2024): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 13 No 1 (2024): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 5 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 4 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 4 (2023) Vol 12 No 3 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 3 (2023) Vol 12 No 2 (2023) Vol 12 No 2 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023) Vol 12 No 1 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022) Vol 11 No 5 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 4 (2022) Vol 11 No 4 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 3 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 3 (2022) Vol 11 No 2 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 2 (2022) Vol 11 No 1 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 1 (2022) Vol 10 No 2 (2021): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 2 (2021) Vol 10 No 1 (2021) Vol 10 No 1 (2021): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 9 No 2 (2020) Vol 9 No 2 (2020): JURNAL PRO HUKUM : JURNAL PENELITIAN BIDANG HUKUM UNIVERSITAS GRESIK Vol 9 No 1 (2020) Vol 9 No 1 (2020): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 8 No 2 (2019): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 8 No 2 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 8 No 1 (2019): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 2 (2018) Vol 7 No 2 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 1 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 1 (2018) Vol 6 No 2 (2017): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 6 No 2 (2017) Vol 6 No 1 (2017) Vol 6 No 1 (2017): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 5 No 2 (2016): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 5 No 2 (2016) Vol 5 No 1 (2016) Vol 5 No 1 (2016): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 2 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 2 (2015) Vol 4 No 1 (2015) More Issue