cover
Contact Name
Iyah Faniyah
Contact Email
editor.unesreview@gmail.com
Phone
+6285263256164
Journal Mail Official
editor.unesreview@gmail.com
Editorial Address
JL. Bandar Purus No.11, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang
Location
Kota padang,
Sumatera barat
INDONESIA
Unes Law Review
Published by Universitas Ekasakti
ISSN : 26543605     EISSN : 26227045     DOI : https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1019
UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, Desember, Maret, dan Juni. UNES Law Review mulai Volume 4 Nomor 3 Tahun 2022 sampai Volume 9 Nomor 2 Tahun 2027 Reakreditasi Naik Peringkat dari Peringkat 5 ke Peringkat 4 sesuai nomor Akreditasi : 204/E/KPT/2022, 3 Oktober 2022 UNES Law Review is a Legal Research Journal managed by Postgraduate Law Masters, Ekasakti University, Padang. The published research is the personal opinion of the researcher and is not the opinion of the editor. The journal is published periodically 4 (four) times a year, namely September, December, March and June. UNES Law Review Volume 4 Number 3 of 2022 to Volume 9 Number 2 of 2027 Reaccreditation Raised Rank from Rank 5 to Rank 4 according to Accreditation number: 204/E/KPT/2022, 3 October 2022
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 3,910 Documents
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Zabidin Zabidin
UNES Law Review Vol 5 No 2 (2022): UNES LAW REVIEW (Desember 2022)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i2.314

Abstract

Hukum harus bisa dijadikan sarana untuk memperbaharui dan memecahkan semua problem yang ada di dalam masyarakat termasuk masalah kejahatan yang berhubungan dengan korupsi. Salah satu hal yang harus diperbaharui adalah sistem hukum pembuktiannya, yaitu dari sistem pembuktian yang konvensional menjadi sistem pembuktian terbalik yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik yang ada dalam undang-undang itu sendiri maupun yang ada dalam literatur/buku ilmu pengetahuan hukum. Bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia sampai saat ini masih tetap terjadi. Dalam praktiknya Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 belum efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi. Untuk itu perlu diterapkan pembuktian terbalik murni dengan menghindari timbulnya chaos birokrasi. Dalam persidangan maupun putusan sangat jarang ditemukan adanya pembalikan beban pembuktian. Undang-undang yang mengatur tentang pembuktian terbalik juga terlalu banyak di politisi sehingga terkadang penyidik dan Penuntut Umum tidak menerapkan dakwaan sebagaimana mestinya. Kelebihan dan kelemahan adanya pembuktian terbalik dalam kasus korupsi menurut substansi dari sistem hukum di Indonesia tidak mengatur secara tegas mengenai pembuktian terbalik sehingga penerapan dari pembuktian terbalik tersebut tidak diterapkan secara efektif. Kelebihan pembuktian terbalik hanya terletak pada kemampuan terdakwa untuk membuktikan. Selain itu, terlalu banyak di politisi sehingga aparat yang terlibat baik itu penyidik maupun penuntut umum tidak menerapkan dakwaan sebagaimana mestinya.
SANKSI TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PROMOSI DAN PUBLIKASI PADA MEDIA TIKTOK Anna Tifanny
UNES Law Review Vol 5 No 2 (2022): UNES LAW REVIEW (Desember 2022)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i2.315

Abstract

Sosial media yaitu tiktok saat ini sedang trend dikalangan masyarakat, tiktok merupakan sarana untuk mempromosikan suatu barang atau jasa. Hal ini boleh dilakukan oleh semua orang tetapi tidak dengan Notaris karena Notaris terikat Kode Etik yang mengatur bahwa Notaris dilarang mempromosikan jabatan sehingga tindakan Notaris yang melakukan promosi menggunakan sosial media tiktok berindikasi pelanggaran Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris. Tujuan penelitian ini untuk memahami pertanggungjawaban Notaris yang melakukan promosi jabatan melalui sosial media tiktok. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini bahwa Notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris dengan melakukan promosi jabatan melalui Tiktok harus dikenai tanggung jawab administrastif serta dilakukan pengawasan oleh Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris dengan memberikan kontrol kepada Notaris sehingga maksud dan tujuan UUJN serta Kode Etik Notaris dapat terwujud dan tidak mencederai martabat profesi Notaris.
KOORDINASI ANTARA PENYIDIK SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES PADANG PARIAMAN DENGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL/ AGRARIA TATA RUANG KABUPATEN PADANG PARIAMAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN ATAU KUASANYA YANG SAH Hendra Hendra
UNES Law Review Vol 5 No 1 (2022): UNES LAW REVIEW (September 2022)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i2.319

Abstract

Pasal 2 Undang Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin dari Yang Berhak atau kuasanya yang sah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pelaksanaan koordinasi antara Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman Dengan BPN/ATR Padang Pariaman pada penyidikan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin atau kuasanya yang sah adalah dalam hal pembuktian status kepemilikan atas tanah. Badan Pertanahan Nasional dimintai keterangan mengenai penyerobotan tanah karena yang berwenang dan memahami penyerobotan tanah berkaitan dengan ke absahan kepemilikan dari pada tanah, walaupun pihak pelapor telah menunjukan bukti kepemilikannnya namun tetap memerlukan keterangan daripada Badan Pertanahan nasional. Koordinasi juga dilakukan dalam hal pengujian keabsahan bukti surat yang dikumpulkan oleh penyidik dalam perkara penyerobotan tanah. Kendala Dalam Koordinasi Antara Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman Dengan BPN/ATR Padang Pariaman Dalam Penyidikan Tindak Pidana Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Atau Kuasanya Yang sah diantaranya adalah sering sulit membedakan keaslian bukti kepemilikan tanah serta adanya tumpang tindih kepemilikan tanah yang mana hal ini tidak dapat dibuktikan oleh BPN sebagai lembaga yang mengeluarkan bukti tersebut dengan dalih perbedaan kebijakan pimpinan pada saat itu. Terdapat instansi yang berbeda mengeluarkan bukti kepemilikan atas bidang tanah yang sama pada pihak yang berbeda. Adanya pemalsuan dokumen tanah sehingga pihak Badan Pertanahan Membutuhkan waktu yang lama untuk menguji keaslian dari dokumen tersebut dan membuat penyidikanpun berlangsung lama.
PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA Musrial Musrial
UNES Law Review Vol 5 No 1 (2022): UNES LAW REVIEW (September 2022)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i1.320

Abstract

Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang perbuatan pencucian uang hasil tindak pidana narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur tindak pidana pencucian uang terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar adalah dengan menerapkan unsur yang terdapat pada Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Unsur yang diterapkan adalah Setiap Orang yaitu orang perseorangan atau Korporasi. Unsur “menempatkan” adalah perbuatan memasukan uang dari luar penyedia jasa keuangan ke dalam penyedia jasa keuangan. Unsur membayarkan atau membelanjakan. Unsur menitipkan yakni menyerahkan pengelolaan atau penguasaan atas sesuatu benda dengan janji untuk diminta kembali. Unsur selanjutnya adalah menyamarkan, mentransfer maksudnya perbuatan pemindahan uang. Unsur yang terakhir adalah Unsur berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika. Kendala penerapan unsur tindak pidana pencucian uang terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar adalah pada faktor internal yaitu lambatnya koordinasi yang dilakukan dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN RI). Guna mendapatkan data mutasi bank dan melakukan pemblokiran rekening bank, penyidik harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan permintaan data mutasi bank dan surat permohonan permintaan pemblokiran atas nama tersangka beserta dengan Laporan Pengajuan Perkara yang berisi resume berkas perkara kepada BNN RI.
ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA OLEH ANAK DI KOTA BUKITTINGGI Nora Faradila
UNES Law Review Vol 5 No 1 (2022): UNES LAW REVIEW (September 2022)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i2.321

Abstract

Faktor penyebab terjadinya kejahatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh anak di Kota Bukittinggi adalah mencakup faktor internal dan faktor eksternal. Faktor intern adalah faktor yang berasal dari dalam diri anak itu sendiri, faktor yang mendorong anak melakukan perbuatan pidana yang berasal dari dirinya sendiri. Faktor ini merupakan hal yang paling mendasar dari dalam diri anak tersebut yaitu: 1) adanya objek yang diperselisihkan, 2) faktor sakit hati, 3) faktor batin yang masih terlalu labil. Faktor extern adalah faktor yang lahir dari luar diri anak tersebut diantaranya: 1) Kurangnya pengawasan dari orang tua, 2) faktor adanya organisasi yang cenderung negatif, 3) faktor kurangnya norma agama, 4) faktor karena adanya media elektronik yang merusak pemikiran anak. Upaya penanggulangan oleh kepolisian Polres Bukittinggi terhadap kejahatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh anak di Kota Bukittinggi adalah1) Upaya pre-emtif yaitu menanamkan nilai-nilai atau norma-norma yang baik dalam diri seseorang sehingga seseorang tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Dilakukan dengan cara sosialisasi berupa penyuluhan hukum ke masyarakat terutama anak. 2) Upaya preventif adalah upaya pencegahan sebelum terjadinya kejahatan dan merupakan tindak lanjut dari upaya preemtif. Di lakukan dengan patroli rutin, melakukan kegiatan POLMAS (Polisi Masyarakat) dengan pembentukan FKPM (Forum Komunikasi Polisi Masyarakat). Kemudian, 3) Upaya represif di lakukan pada saat telah terjadi kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan sanksi hukuman. Upaya yang telah dilakukan oleh Polres Bukittinggi dalam mewujudkan upaya represif tersebut adalah dengan memberikan perlakuan terhadap pelaku sesuai dengan akibat yang ditimbulkannya.
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN TERHADAP PEGAWAI BANK SYARIAH YANG MELAKUKAN TRANSAKSI TANPA PERSETUJUAN NASABAH (Studi Pada Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat) Yosvenli Dasman
UNES Law Review Vol. 5 No. 1 (2022): UNES LAW REVIEW (September 2022)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i1.322

Abstract

Prinsip Bank Syariah berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Namun dalam pelaksanaannya terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai bank seperti yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat. Selain menimbulkan kerugian bagi korban, juga dapat memberikan citra buruk terhadap Bank. Sehingga diperlukan adanya penyidikan dalam mengungkap kejahatan khusus yang hanya dapat dilakukan oleh pihak internal Bank.
EFEKTIVITAS PIDANA DENDA TERHADAP PENCAPAIAN KEADILAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN Yulisa Fitri
UNES Law Review Vol. 5 No. 1 (2022): UNES LAW REVIEW (September 2022)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i2.323

Abstract

Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur pemberian sanksi berupa denda terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan dengan korban anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Anak Sebagai Korban Di Pengadilan Negeri Lubuk Basung adalah dikumulasi dengan pidana penjara. Kisaran denda pada tahun 2020 adalah Rp 10.000.000,- sampai dengan Rp 25.000.000,- dikarenakan pelaku adalah anak sedangkan dengan pelaku orang dewasa dijatuhi denda Rp 100.000.000 subsider 2 bulan penjara. Pada tahun 2021 masih terdapat kisaran denda yang sama dengan tahun yang sebelumnya dikarenakan pelaku adalah anak. Jadi dalam hal ini pidana denda diancamkan, dan sering kali sebagai alternatif dengan pidana kurungan atau penjara. Efektifitas Penjatuhan Pidana Denda bagi Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Anak Sebagai Korban terhadap rasa keadilan bagi korban di Pengadilan Negeri Lubuk Basung berdasarkan jumlah maksimal pidana denda yang diatur dalam pasal 82 tersebut terbilang sangat besar namun dalam praktek dijatuhkan jauh dari jumlah maksimal. Denda diharapkan dapat diberikan bagi korban secara langsung namun dalam pengaturannya pidana denda yang di pungut oleh jaksa tidak berdampak apa-apa bagi korban anak karena pidana denda yang di jatuhkan kepada terpidana bukan diberikan kepada korban dan keluarga korban melainkan denda tersebut akan dipungut oleh jaksa dan diserahkan kepada negara, sehingga denda yang dipungut oleh jaksa tersebut menjadi penghasilan negara bukan pajak.
PENDAMPINGAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN NEGERI PARIAMAN KEPADA PEMERINTAH KOTA PARIAMAN PADA PROYEK STRATEGIS UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PELANGGARAN HUKUM Iyah Faniyah; Azman Tanjung
UNES Law Review Vol. 5 No. 2 (2022): UNES LAW REVIEW (Desember 2022)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i2.324

Abstract

Kejaksaan sebagai salah satu penegak hukum pada dasarnya melaksanakan tugas dibidang penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan. Kejaksaan juga mempunyai tugas dan wewenang pada Bidang Perdata/ Tun untuk dapat bertindak atas nama negara pemerintah untuk melaksanakan pemberian bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada pemerintah atau instansi pemerintah, BUMN/BUMD. Berdasarkan penelitian dapat dijelaskan bahwa: Pertama, pelaksanaan pendampingan pada proyek strategis telah dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali sepanjang tahun 2020, 2021, pendampingan hukum dimulai dengan adanya kerja sama bidang hukum (Moi) antara pemerintah Kota Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman yang diikuti dengan kerja sama bidang hukum antara Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman. Kedua, kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendampingan pada proyek strategis tersebut adalah kendala internal: berupa kurangnya sosialisasi dan pemahaman fungsi tugas dan wewenang Kejaksaan kepada seluruh instansi terkait khususnya dalam bidang pendampingan hukum, kendala eksternal: permohonan pendampingan baru diajukan oleh pemerintah Kota Pariaman pada saat pelaksanaan pembangunan proyek tersebut akan dilaksanakan sehingga tim pendamping tidak dapat secara maksimal mengantisipasi segala potensi, kendala hambatan baik teknis, yuridis maupun administrasif atas proyek yang didampingi, serta rapat secara berkala untuk memberi masukan, saran, pendapat hukum terkait kemajuan / progres proyek hanya dilakukan diawal kegiatan, sehingga berbagai kendala permasalahan yuridis terlambat di antisipasi oleh tim pendamping.
PENGAWASANAN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGANAN KANTOR OTORITAS BANDAR UADARA WILAYAH VI-PADANG TERHADAP KEAMANAN PENERBANGAN Darmini Roza; Ferdi Ferdi; Tomoharjo Tomoharjo
UNES Law Review Vol 5 No 2 (2022): UNES LAW REVIEW (Desember 2022)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i2.325

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, penyelenggaraan penerbangan harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan, selamat, aman, efektif dan efisien. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 333 Undang-undang Nomor 1 Tentang Penerbangan, lahirlah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional.” Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pelaksananan kewenangan inspektur keamanan penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah-VI Padang dalam melakukan pengawasan keamanan penerbangan adalah berupa mandat yang didapat secara berjenjang dari Menteri Perhubungan yang didelegasikan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah VI-Padang. Pengawasan keamanan penerbangan yang dilakukan Inspektur keamanan pada tahun 2021 berupa inspeksi dan monitoring. Kendala-kendala yang ditemui dalam pelaksanaan kewenangan inspektur keamanan penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI-Padang dalam melakukan pengawasan keamanan penerbangan mencakup kendala internal, yaitu :1) Jumlah personil inspektur keamanan penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI-Padang masih kurang ; 2) Perencanan program pengawasan keamanan penerbangan masih memerlukan evaluasi perbaikan; 3) Data laporan dari hasil pengawasan belum semua terdokumentasi secara baik. Serta kendala eksternal yaitu adanya pembatasan dengan protokol kesehatan pada masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) serta pemotongan anggaran yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan sangat berpengaruh terhadap kuantitas pengawasan.
PELAKSANAAN HAK ASIMILASI BAGI NARA PIDANA PADA MASA PANDEMI COVID 19 BERDASARKAN PERMENKUM HAM NOMOR 43 TAHUN 2021 DI LAPAS KELAS IIA PADANG Fitra Oktoriny; Nurlinda Yenti
UNES Law Review Vol 5 No 2 (2022): UNES LAW REVIEW (Desember 2022)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i2.326

Abstract

Pelaksanaan hak asimilasi bagi narapidana pada masa pandemi covid 19 berdasarkan Permenkum Ham nomor 43 Tahun 2021 di Lapas Kelas IIA Padang dijalankan dengan merujuk padaketentuan hukum yang diawali dengan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Ketentuan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan Permenkum HAM Nomor 32 Tahun 2020 yang diubah lagi pertama dengan Permenkum HAM Nomor 24 Tahun 2021 dan perubahan kedua dengan Permenkum HAM Nomor 43 Tahun 2021.Kajian tentang pelaksanaan hak asimilasi dalam upaya pencegahasn penyebaran Covid 19 di Lapas Kelas IIA Padang ditelaah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptifyang menggunakan data sekunder sebagai sumber data utama. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (libararyresearch dengan analisis data secara kualitatif. Dengan melalui tahap-tahap dan prosedur yang telah diatur dalam ketentuan Menkun Ham nomor 43 tahun 2021. Prosedur juga memperketat persyaratan untuk pemberian hak asimilasi bagi narapidana dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19. Hak asimilasi dan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti bersyarat yang dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di dalam Lapas menetapkan bahwa bentuk pelaksanaannya dilakukan di rumah narapidana bersangkutan dengan membuat pernyataan bahwa narapidana yang diberikan hak asimilasi akan mematuhi semua persyaratan asimilasi yang ditetapkan dan bersedia untuk tetap berada di rumah selama menjalani masa asimilasi. Pelaksanaan asimilasi tersebut dijalankan secara bersamaan dengan pelaksanaan hak integrasi yang dapat berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas ataupun Cuti Bersyarat. Pelaksanaan asimilasi yang dijalankan di rumah dan bersamaan pengeluarannya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 ini lebih dikenal dengan sebutan asimilasi rumah.

Page 20 of 391 | Total Record : 3910


Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 8 No. 3 (2026) Vol. 8 No. 2 (2025) Vol. 8 No. 1 (2025) Vol. 7 No. 4 (2025) Vol. 7 No. 3 (2025) Vol. 7 No. 2 (2024): UNES LAW REVIEW (Desember 2024) Vol. 7 No. 1 (2024): UNES LAW REVIEW (September 2024) Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024) Vol. 6 No. 3 (2024): UNES LAW REVIEW (Maret 2024) Vol. 7 No. 2 (2024) Vol. 7 No. 1 (2024) Vol. 6 No. 4 (2024) Vol. 6 No. 3 (2024) Vol. 6 No. 2 (2023): UNES LAW REVIEW (Desember 2023) Vol. 6 No. 1 (2023): UNES LAW REVIEW (September 2023) Vol. 5 No. 4 (2023): UNES LAW REVIEW (Juni 2023) Vol. 5 No. 3 (2023): UNES LAW REVIEW (Maret 2023) Vol. 6 No. 2 (2023) Vol. 6 No. 1 (2023) Vol. 5 No. 4 (2023) Vol. 5 No. 3 (2023) Vol 5 No 2 (2022): UNES LAW REVIEW (Desember 2022) Vol. 5 No. 2 (2022): UNES LAW REVIEW (Desember 2022) Vol. 5 No. 1 (2022): UNES LAW REVIEW (September 2022) Vol 5 No 1 (2022): UNES LAW REVIEW (September 2022) Vol 4 No 4 (2022): UNES LAW REVIEW (Juni 2022) Vol. 4 No. 4 (2022): UNES LAW REVIEW (Juni 2022) Vol 4 No 3 (2022): UNES LAW REVIEW (Maret 2022) Vol. 5 No. 2 (2022) Vol. 5 No. 1 (2022) Vol. 4 No. 4 (2022) Vol. 4 No. 3 (2022) Vol 4 No 2 (2021): UNES LAW REVIEW (Desember 2021) Vol 4 No 1 (2021): UNES LAW REVIEW (September 2021) Vol 3 No 4 (2021): UNES LAW REVIEW (Juni 2021) Vol 3 No 3 (2021): UNES LAW REVIEW (Maret 2021) Vol. 4 No. 2 (2021) Vol. 4 No. 1 (2021) Vol. 3 No. 4 (2021) Vol. 3 No. 3 (2021) Vol 3 No 2 (2020): UNES LAW REVIEW (Desember 2020) Vol 3 No 1 (2020): UNES LAW REVIEW (September 2020) Vol 2 No 4 (2020): UNES LAW REVIEW (Juni 2020) Vol 2 No 3 (2020): UNES LAW REVIEW (Maret 2020) Vol. 3 No. 2 (2020) Vol. 3 No. 1 (2020) Vol. 2 No. 4 (2020) Vol. 2 No. 3 (2020) Vol 2 No 2 (2019): UNES LAW REVIEW (Desember 2019) Vol 2 No 1 (2019): UNES LAW REVIEW (September 2019) Vol. 2 No. 2 (2019) Vol. 2 No. 1 (2019) Vol. 1 No. 4 (2019) Vol. 1 No. 3 (2019) Vol. 1 No. 2 (2018) Vol. 1 No. 1 (2018) More Issue