cover
Contact Name
Iyah Faniyah
Contact Email
editor.unesreview@gmail.com
Phone
+6285263256164
Journal Mail Official
editor.unesreview@gmail.com
Editorial Address
JL. Bandar Purus No.11, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang
Location
Kota padang,
Sumatera barat
INDONESIA
Unes Law Review
Published by Universitas Ekasakti
ISSN : 26543605     EISSN : 26227045     DOI : https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1019
UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, Desember, Maret, dan Juni. UNES Law Review mulai Volume 4 Nomor 3 Tahun 2022 sampai Volume 9 Nomor 2 Tahun 2027 Reakreditasi Naik Peringkat dari Peringkat 5 ke Peringkat 4 sesuai nomor Akreditasi : 204/E/KPT/2022, 3 Oktober 2022 UNES Law Review is a Legal Research Journal managed by Postgraduate Law Masters, Ekasakti University, Padang. The published research is the personal opinion of the researcher and is not the opinion of the editor. The journal is published periodically 4 (four) times a year, namely September, December, March and June. UNES Law Review Volume 4 Number 3 of 2022 to Volume 9 Number 2 of 2027 Reaccreditation Raised Rank from Rank 5 to Rank 4 according to Accreditation number: 204/E/KPT/2022, 3 October 2022
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 3,948 Documents
Dispensasi Perkawinan Dan Perlindungan Anak Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam: Studi PA Kwandang No. 98/Pdt.P/2024/PA.Kwd Anita Mu’min; Yusup Hidayat
UNES Law Review Vol. 8 No. 4 (2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/9ak5wc83

Abstract

Meskipun pemerintah telah memperbarui regulasi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, masalah perkawinan anak tetap menjadi tantangan yang signifikan di Indonesia. Ketentuan mengenai dispensasi nikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) beserta pedoman pelaksanaannya melalui PERMA Nomor 5 Tahun 2019 belum efektif dalam mengurangi jumlah permohonan perkawinan anak, justru kecenderungannya terus meningkat, terutama pada kasus yang dipicu oleh kehamilan sebelum menikah. Kondisi ini tergambar dari data yang menunjukkan bahwa 8,16% perempuan menikah ketika berusia 10–15 tahun, dan 25,08% lainnya menikah pada usia 16–18 tahun. Fenomena ini menimbulkan pertentangan antara upaya melindungi hak dan masa depan anak dengan pertimbangan kemaslahatan menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti aspek legal pernikahan yang terjadi ketika calon pengantin perempuan sedang mengandung, dilihat dari sudut pandang hukum perdata maupun hukum Islam. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis pertimbangan yang dikemukakan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Kwandang Nomor 98/Pdt.P/2024/PA.Kwd, serta meninjau pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait praktik pernikahan perempuan hamil, dengan fokus pada perlindungan anak dan prinsip-prinsip maqasid al-syariah.
Penerapan Ketentuan Residiv Bagi Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Sebagai Dasar Pemberatan Pidana (Studi Kasus Pengadilan Negeri Padang) Silvy Handayani; Ismansyah; Yoserwan
UNES Law Review Vol. 8 No. 4 (2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/3e1awk15

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh masih tingginya jumlah anak yang melakukan pengulangan tindak pidana (residiv) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan hukum, karena hingga saat ini kasus anak yang berstatus residivis tergolong tinggi ditinjau dari 5 tahun terakhir, serta belum adanya pengaturan secara khusus mengenai residivis anak dalam sistem hukum Indonesia membuat dilema dalam penegakan hukumnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana penerapan ketentuan residiv terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Pengadilan Negeri Padang? (2) bagaimana pertimbangan hakim dalam menjadikan status residivis sebagai dasar pemberatan pidana terhadap anak? dan (3) apakah pemberatan pidana terhadap anak residivis telah sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan ketentuan residiv terhadap anak, dasar pertimbangan hakim, serta kesesuaiannya dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis melalui wawancara dengan hakim dan jaksa anak, serta analisis terhadap putusan perkara anak residivis di Pengadilan Negeri Padang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan residiv terhadap anak di Pengadilan Negeri Padang masih mengacu pada KUHP karena belum ada aturan khusus mengenai residiv anak. Dalam praktiknya, hakim tidak menerapkan pemberatan pidana, sebab keputusan lebih diarahkan pada kepentingan terbaik bagi anak. Pertimbangan hakim dalam menyikapi status residivis juga tetap berfokus pada kondisi pribadi anak, efektivitas pembinaan, serta lingkungan keluarga dan sosial. Meskipun pengulangan dianggap menambah kesalahan, hakim memastikan pidana yang dijatuhkan tetap proporsional dan berorientasi pada perbaikan anak. Pendekatan ini mencerminkan teori gabungan, karena menghubungkan unsur pembalasan dengan tujuan perlindungan masyarakat dan rehabilitasi. Ketiadaan aturan khusus membuat hakim menyesuaikan ketentuan KUHP dengan prinsip-prinsip UU SPPA, sehingga pertimbangannya tidak semata-mata memperberat hukuman, melainkan memastikan anak masih memiliki peluang pembinaan yang optimal.
Efektivitas Regulasi Nasional Dalam Mengatasi Praktik Overclaim Produk Skincare Jerry Shalmont; Manuel Mekel; Khalif Rafa Eko Putra; Nadia Anastacia Putri Fadjar; Prameysha Khaira Dewanti
UNES Law Review Vol. 8 No. 4 (2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/xfkjwq11

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi nasional dalam mengatasi praktik overclaim dalam pemasaran produk skincare di Indonesia melalui studi kasus AmiraDem Glowing Night Cream Series yang izinnya dicabut oleh BPOM. Praktik overclaim, yaitu pernyataan manfaat produk yang berlebihan dan tidak sesuai dengan bukti ilmiah, merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meskipun regulasi telah lengkap, termasuk Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi tantangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi dan mekanisme pengawasan BPOM secara normatif telah memenuhi prinsip perlindungan konsumen, namun efektivitasnya belum optimal karena lemahnya penegakan hukum, terbatasnya sumber daya pengawas, serta rendahnya efek jera terhadap pelaku usaha yang melanggar. Faktor lain yang memperburuk kondisi ini adalah tingginya biaya uji klaim ilmiah, kurangnya literasi konsumen, serta pengawasan digital yang masih minim. Kasus AmiraDem mencerminkan kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan kenyataan di lapangan (das sein), sehingga diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan transparansi publik, serta edukasi konsumen agar perlindungan hukum di bidang kosmetika dapat terwujud secara efektif.
Penerapan Hukum Terhadap Penyebaran Hoaks Berbasis AI (AI- Generated Misinformation) A. Djoko Sumaryanto; Naufal Noumi Adam. P; Cut Fadhlan Akhyar; Nurhayati Jafar; Bangun Patrianto
UNES Law Review Vol. 8 No. 4 (2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/vt8h2m31

Abstract

Perkembangan pesat kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah lanskap penyebaran informasi digital, termasuk meningkatnya produksi dan distribusi hoaks berbasis AI seperti deepfake, konten sintetis, dan manipulasi algoritmik. Fenomena ini menimbulkan tantangan serius bagi sistem hukum Indonesia yang pada dasarnya masih dibangun atas paradigma pertanggungjawaban konvensional dan bersifat antropo-sentris. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kerangka normatif penerapan hukum terhadap AI-generated misinformation, mengkaji problematika pertanggungjawaban hukum dalam praktik penegakan hukum, serta menilai kecukupan instrumen hukum yang ada dalam merespons karakter kejahatan informasi berbasis AI. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui penelaahan terhadap UU ITE hasil revisi 2024, KUHP, UU Perlindungan Data Pribadi, serta praktik penegakan hukum dan putusan pengadilan terkait hoaks digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun norma hoaks dalam UU ITE dapat ditafsirkan secara ekstensif dan sistematis untuk menjangkau konten berbasis AI, terdapat kekosongan dan disharmonisasi norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, over-kriminalisasi, serta ketidakkonsistenan penerapan hukum. Artikel ini menegaskan urgensi pembaruan kerangka normatif dan pengembangan model pertanggungjawaban hukum yang adaptif, responsif terhadap teknologi, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat digital.
Tinjauan Kritis Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Terkait Peran Pengadilan Dalam Menetapkan Perubahan Nama Akibat Kesalahan Data Yuliyawati; Suartini
UNES Law Review Vol. 8 No. 4 (2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/tzg18d76

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui, menganalisis, dan menjelaskan penerapan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya mengenai peran pengadilan dalam menetapkan perubahan nama akibat kesalahan pencatatan identitas serta implikasi hukum yang muncul setelah penetapan diberikan. Kesalahan data pada akta kelahiran yang tidak sesuai dengan dokumen resmi lainnya sering menimbulkan hambatan administrasi bagi masyarakat, sehingga diperlukan mekanisme hukum yang dapat memberikan kepastian. Pada penelitian ini digunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta kajian konseptual melalui analisis terhadap ketentuan hukum, literatur, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan pengadilan merupakan langkah yang harus ditempuh agar perubahan nama dapat dicatatkan secara sah, sekaligus menjadi dasar pembaruan seluruh dokumen kependudukan. Implikasi hukumnya antara lain terciptanya kesesuaian identitas pada seluruh dokumen resmi, terjaminnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pemohon, serta berkurangnya potensi sengketa administrasi di kemudian hari. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme perubahan nama melalui pengadilan tidak hanya menetapkan perubahan identitas, tetapi juga memastikan tertib administrasi dan perlindungan hak-hak keperdataan warga negara.
Keterangan Saksi Verbalisan Sebagai Alat Bukti Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Telaah Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kisaran No. 177/Pid.Sus/2023/Pn Kis Dan Putusan Mahkamah Agung No. 5645 K/Pid.Sus/2023 Rotua Nauli Br Panjaitan; Marlina; Yati Sharfina Desiandri
UNES Law Review Vol. 8 No. 4 (2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/10c2z362

Abstract

Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang memiliki kedudukan sentral dalam sistem pembuktian perkara pidana di Indonesia. Dalam praktik peradilan, dikenal istilah saksi verbalisan, yakni penyidik yang memberikan keterangan di persidangan untuk menjelaskan proses pembuatan berita acara pemeriksaan atau menanggapi bantahan terdakwa atas keterangan yang termuat dalam berkas perkara. Keberadaan dan penggunaan keterangan saksi verbalisan menimbulkan perdebatan yuridis, khususnya terkait dasar hukum pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), implikasinya terhadap perlindungan hak terdakwa, serta kesesuaiannya dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum keterangan saksi verbalisan sebagai alat bukti, mengkaji implikasi yuridis penggunaannya terhadap hak terdakwa dan prinsip keadilan, serta menelaah pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 177/Pid.Sus/2023/PN Kis dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5645 K/Pid.Sus/2023, khususnya ketika saksi verbalisan tidak dihadirkan dalam persidangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi verbalisan tidak diatur secara eksplisit sebagai alat bukti dalam KUHAP, melainkan berkembang melalui praktik peradilan dan doktrin. Penggunaan keterangan saksi verbalisan berpotensi menimbulkan persoalan perlindungan hak terdakwa apabila dijadikan dasar pembuktian utama tanpa dihadirkan dan diuji secara langsung di persidangan. Pertimbangan hakim dalam kedua putusan menunjukkan kecenderungan untuk tetap menilai keterangan saksi verbalisan secara terbatas dan tidak berdiri sendiri, serta harus didukung oleh alat bukti lain yang sah. diperlukan penegasan batasan yuridis penggunaan keterangan saksi verbalisan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam proses peradilan pidana.
Disparitas Pemidanaan Terhadap Penganiayaan Berat Dengan Perencanaan Terlebih Dahulu (Studi Putusan Nomor 929/Pid.B/2023/Pn.Lbp Dan Putusan Nomor 25/Pid.B/2024/Pn.Bta) Dinda Dwi Andriyani; Mahmud Mulyadi; Abdul Aziz Alsa
UNES Law Review Vol. 8 No. 4 (2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/rsak5x82

Abstract

Fokus penelitian ini diarahkan pada analisis yuridis mengenai adanya perbedaan penjatuhan pidana terhadap tindak pidana yang memiliki unsur dan karakteristik serupa, yaitu penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. Adanya disparitas pemidanaan seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi hakim dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi para terdakwa. Adapun rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana konsep disparitas pemidanaan dalam putusan pengadilan; (2) bagaimana formulasi tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan dalam hukum pidana; dan (3) bagaimana aspek disparitas pemidanaan dalam tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu pada dua putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan putusan (comparative case approach) dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta analisis terhadap dua putusan pengadilan negeri yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pemidanaan terjadi karena perbedaan persepsi hakim dalam menilai faktor-faktor yang bersifat yuridis maupun non-yuridis, seperti tingkat kesalahan pelaku, akibat perbuatan terhadap korban, sikap terdakwa dalam persidangan, serta adanya upaya perdamaian. Namun perbedaan ini juga menyingkap lemahnya sistem pedoman pemidanaan di Indonesia yang belum memberikan standar yang jelas dalam menentukan berat ringannya hukuman. Kesimpulannya bahwa penelitian ini menegaskan pentingnya perumusan pedoman pemidanaan yang lebih sistematis agar kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan tetap berada dalam koridor keadilan yang proporsional, sekaligus menjamin konsistensi penerapan hukum pidana dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Batasan Perlindungan Hukum Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Berdasarkan Business Judgement Rule Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Indah Kusumawati; Suparji
UNES Law Review Vol. 8 No. 4 (2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/czyqf722

Abstract

Penelitian ini menganalisis batasan perlindungan hukum bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan prinsip Business Judgement Rule (BJR) pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN. Regulasi baru ini merupakan respons fundamental terhadap dilema yang terus-menerus terjadi, di mana keputusan bisnis yang sah dan berujung pada kerugian seringkali disamakan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, menciptakan iklim ketakutan (fear of prosecution). UU No. 1 Tahun 2025 secara eksplisit mengadopsi dan memperkuat BJR, menegaskan bahwa kerugian yang timbul dari keputusan bisnis yang memenuhi kriteria itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan tidak secara otomatis dianggap sebagai kerugian negara yang dapat dipidana. Meskipun demikian, perlindungan BJR tidaklah mutlak; Direksi tetap bertanggung jawab secara pribadi jika terbukti terdapat unsur ketidakjujuran, kesalahan disengaja, kelalaian parah (gross negligence), atau tindakan di luar kewenangan (ultra vires). Penelitian ini menggunakan studi kasus mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), sebagai tolok ukur untuk menilai implikasi penguatan BJR terhadap standar pembuktian penegak hukum. Kasus MRPT, yang mencakup dakwaan kerugian lingkungan dan tuntutan uang pengganti yang dinilai tidak proporsional, memvisualisasikan kesulitan dalam memisahkan risiko bisnis yang sah dari mala fide koruptif. Hasilnya diharapkan memberikan rekomendasi konstruktif untuk memitigasi risiko kriminalisasi kebijakan bisnis dan menciptakan kepastian hukum yang proporsional bagi Direksi BUMN.

Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 8 No. 4 (2026) Vol. 8 No. 3 (2026) Vol. 8 No. 2 (2025) Vol. 8 No. 1 (2025) Vol. 7 No. 4 (2025) Vol. 7 No. 3 (2025) Vol. 7 No. 2 (2024): UNES LAW REVIEW (Desember 2024) Vol. 7 No. 1 (2024): UNES LAW REVIEW (September 2024) Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024) Vol. 6 No. 3 (2024): UNES LAW REVIEW (Maret 2024) Vol. 7 No. 2 (2024) Vol. 7 No. 1 (2024) Vol. 6 No. 4 (2024) Vol. 6 No. 3 (2024) Vol. 6 No. 2 (2023): UNES LAW REVIEW (Desember 2023) Vol. 6 No. 1 (2023): UNES LAW REVIEW (September 2023) Vol. 5 No. 4 (2023): UNES LAW REVIEW (Juni 2023) Vol. 5 No. 3 (2023): UNES LAW REVIEW (Maret 2023) Vol. 6 No. 2 (2023) Vol. 6 No. 1 (2023) Vol. 5 No. 4 (2023) Vol. 5 No. 3 (2023) Vol 5 No 2 (2022): UNES LAW REVIEW (Desember 2022) Vol. 5 No. 2 (2022): UNES LAW REVIEW (Desember 2022) Vol 5 No 1 (2022): UNES LAW REVIEW (September 2022) Vol. 5 No. 1 (2022): UNES LAW REVIEW (September 2022) Vol 4 No 4 (2022): UNES LAW REVIEW (Juni 2022) Vol. 4 No. 4 (2022): UNES LAW REVIEW (Juni 2022) Vol 4 No 3 (2022): UNES LAW REVIEW (Maret 2022) Vol. 5 No. 2 (2022) Vol. 5 No. 1 (2022) Vol. 4 No. 4 (2022) Vol. 4 No. 3 (2022) Vol 4 No 2 (2021): UNES LAW REVIEW (Desember 2021) Vol 4 No 1 (2021): UNES LAW REVIEW (September 2021) Vol 3 No 4 (2021): UNES LAW REVIEW (Juni 2021) Vol 3 No 3 (2021): UNES LAW REVIEW (Maret 2021) Vol. 4 No. 2 (2021) Vol. 4 No. 1 (2021) Vol. 3 No. 4 (2021) Vol. 3 No. 3 (2021) Vol 3 No 2 (2020): UNES LAW REVIEW (Desember 2020) Vol 3 No 1 (2020): UNES LAW REVIEW (September 2020) Vol 2 No 4 (2020): UNES LAW REVIEW (Juni 2020) Vol 2 No 3 (2020): UNES LAW REVIEW (Maret 2020) Vol. 3 No. 2 (2020) Vol. 3 No. 1 (2020) Vol. 2 No. 4 (2020) Vol. 2 No. 3 (2020) Vol 2 No 2 (2019): UNES LAW REVIEW (Desember 2019) Vol 2 No 1 (2019): UNES LAW REVIEW (September 2019) Vol. 2 No. 2 (2019) Vol. 2 No. 1 (2019) Vol. 1 No. 4 (2019) Vol. 1 No. 3 (2019) Vol. 1 No. 2 (2018) Vol. 1 No. 1 (2018) More Issue