cover
Contact Name
Arnis Duwita Purnama
Contact Email
jurnal@komisiyudisial.go.id
Phone
+628121368480
Journal Mail Official
jurnal@komisiyudisial.go.id
Editorial Address
Redaksi Jurnal Yudisial Gd. Komisi Yudisial RI Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Yudisial
ISSN : 19786506     EISSN : 25794868     DOI : 10.29123
Core Subject : Social,
Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal berskala internasional. Misi: 1. Sebagai ruang kontribusi bagi komunitas hukum Indonesia dalam mendukung eksistensi peradilan yang akuntabel, jujur, dan adil. 2. Membantu tugas dan wewenang Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol. 17 No. 3 (2024): DISPUTE OF RIGHT" : 7 Documents clear
HAK PENGELOLAAN WAKAF DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NAZHIR: Kajian Putusan Nomor 460/K/AG/2019 Isman, Isman; Hidayat, Syamsul; Risdayani, Risdayani
Jurnal Yudisial Vol. 17 No. 3 (2024): DISPUTE OF RIGHT
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/k4q7mx84

Abstract

Tulisan ini menganalisis Putusan Nomor 460/K/AG/2019 dari perspektif nalar profetik dalam kaitannya dengan perbuatan melawan hukum oleh nazhir perseorangan yang menelantarkan tanah wakaf. Putusan Mahkamah Agung tersebut dilatarbelakangi oleh gugatan penggantian nazhir perseorangan yakni YK dan DD yang diajukan oleh SA (nazhir badan hukum) dan KRA (ahli waris wakif). Dengan dasar pertimbangan surat pernyataan wakif tanggal 23 Mei 2013 tentang penggantian nazhir perseorangan menjadi nazhir badan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis filosofis dengan pendekatan deskriptif analitis untuk menguraikan pertimbangan hukum Mahkamah Agung dan konsep keadilan transendental. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung telah memenuhi prinsip-prinsip penalaran profetik. Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan keabsahan formal penggantian nazhir perseorangan menjadi nazhir berbadan hukum dan prinsip-prinsip keadilan wakaf yang mengharuskan penggunaan tanah wakaf untuk pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial keagamaan. Prinsip-prinsip ini terkait dengan aspek ‘nilai’ dan ‘norma’. Mahkamah Agung memutuskan bahwa seorang nazhir perorangan telah bertindak secara ilegal karena aset wakaf tersebut telah disalahgunakan selama kurang lebih 28 tahun. Selain itu, nazhir perorangan juga dianggap lalai dan gagal memanfaatkan harta benda wakaf untuk tujuan yang diinginkan oleh wakif. Akibatnya, wakaf mengalami kerugian yang signifikan karena hilangnya potensi manfaat dari harta benda wakaf tersebut. Selain itu, keputusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda mengenai penggantian nazhir perseorangan menjadi nazhir berbadan hukum dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena tidak mengikuti prosedur yang benar. Keputusan tersebut didasarkan pada kontekstualisasi dari aspek sosio-religius, sosio-filosofis, dan sosio-kultural.
ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM BERDASARKAN PRINSIP KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK: Kajian Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Plg Hayatuddin, Khalisah; Zahri, Saipuddin; Kurnianda, Satria Iman; Is, Muhamad Sadi
Jurnal Yudisial Vol. 17 No. 3 (2024): DISPUTE OF RIGHT
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/fd84cx51

Abstract

Artikel ini mengkaji Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Plg dengan fokus pada perlindungan hokum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim. Permasalahan utama dalam penelitian ini mencakup dua aspek: pertama, bagaimana bentuk perlindungan hokum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana; dan kedua, apakah pertimbangan hakim dalam putusan tersebut telah mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Penelitian yang dilakukan merupakan studi hukum normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analitis. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak menerapkan mekanisme diversi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga anak langsung didakwa dan diadili, yang berpotensi melanggar hakhak anak. Dalam aspek pertimbangan hukum, majelis hakim mendasarkan putusan pada pertimbangan yuridis, antara lain keterangan saksi, hasil visum et repertum, dakwaan jaksa penuntut umum, serta pemenuhan unsur-unsur delik. Di sisi lain, pertimbangan non-yuridis mencakup kondisi psikologis anak, latar belakang sosial, dan faktor yang meringankan maupun memberatkan. Namun, putusan belum sepenuhnya mencerminkan penerapan ratio decidendi secara holistik karena tidak memuat pendekatan filosofis dan sosiologis secara mendalam. Dengan demikian, diperlukan penguatan dalam penerapan prinsip keadilan restoratif agar peradilan terhadap anak tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada perlindungan dan rehabilitasi.
PENOLAKAN REKONVENSI: KETERKAITAN DENGAN KONVENSI: Kajian Putusan Nomor 288/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr Hidayah, Nur Putri
Jurnal Yudisial Vol. 17 No. 3 (2024): DISPUTE OF RIGHT
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/5m44mq63

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah menganalisis putusan hakim pada perkara gugatan wanprestasi yang pada intinya tidak menerima/niet ontvankelijke verklaard gugatan rekonvensi tergugat dengan alasan perihal gugatan berbeda dengan gugatan konvensi dan/atau karena gugatan konvensi dikabulkan majelis hakim. Kata ‘dan/atau’ digunakan karena pertimbangan yang tidak secara tegas menyatakan dasar rekonvensi tidak diterima. Penelitian ini berangkat dari ketidakjelasan dasar hukum dalam bagian pertimbangan hakim untuk tidak menerima gugatan rekonvensi tersebut yang dianggap tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan maupun doktrin para ahli terkait hukum acara perdata. Rumusan masalah penulisan ini adalah bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tidak diterima/niet onvankelijke verklaad untuk rekonvensi pada Putusan Nomor 288/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus terkait ketentuan rekonvensi dalam hukum acara perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim menolak gugatan rekonvensi dengan alasan telah dikabulkannya gugatan konvensi, dan tidak disertai dasar hukum, baik dalam bentuk ketentuan peraturan perundangan maupun doktrin para ahli. Padahal, antara konvensi dan rekonvensi merupakan gugatan yang saling berdiri sendiri, tidak asesoir, dan eksistensinya untuk mendukung asas beracara sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menghindari putusan yang saling bertolak belakang. Selain itu, seharusnya hakim menguraikan dasar penolakan dalam pertimbangan hukumnya, mengingat salah satu prinsip dalam hukum acara perdata adalah putusan harus memuat dasar putusan yang jelas dan rinci. Kesimpulannya, pertimbangan hakim dalam perkara a quo belum mencerminkan penerapan prinsip hukum acara perdata secara utuh, khususnya terkait eksistensi rekonvensi sebagai perwujudan asas beracara sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta sebagai mekanisme untuk mencegah lahirnya putusan yang saling bertolak belakang.
KEWENANGAN MENGADILI ANJURAN TERTULIS MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL: Kajian Putusan Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.SBY dan Nomor 55/G/2023/PTUN.SBY Junaidi, Muhammad
Jurnal Yudisial Vol. 17 No. 3 (2024): DISPUTE OF RIGHT
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/c23bym36

Abstract

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.SBY dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 55/G/2023/PTUN.SBY, yang menyatakan tidak berwenang memeriksa sengketa terkait anjuran tertulis mediator hubungan industrial, menimbulkan permasalahan dalam konteks pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Sikap tersebut bertentangan dengan prinsip dasar peradilan bahwa pengadilan tidak diperkenankan menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara dengan alasan hukum tidak tersedia atau belum jelas. Sebaliknya, pengadilan berkewajiban menjalankan fungsinya demi menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi para pencari keadilan. Penelitian ini mengkaji kewenangan absolut lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam menangani gugatan terhadap anjuran tertulis yang diterbitkan oleh mediator hubungan industrial. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan kejelasan yuridis mengenai kompetensi peradilan dalam menyelesaikan sengketa dimaksud. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun anjuran tertulis dari mediator hubungan industrial diatur dalam kerangka hukum hubungan industrial, penerbitannya merupakan tindakan administratif dalam ranah tata usaha negara. Anjuran tersebut bukan merupakan putusan yudisial, melainkan produk administratif dari pejabat tata usaha negara. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap isi anjuran tersebut, upaya hukum yang tepat adalah melalui gugatan ke PTUN, bukan ke PHI. Temuan ini menegaskan pentingnya kejelasan batas kewenangan peradilan guna menghindari kekeliruan yurisdiksi dan memastikan perlindungan hak-hak para pencari keadilan.
HUKUMAN MAKSIMAL BAGI KORUPTOR YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA: Kajian Putusan Nomor 50/Pid.SisTPK/2021/PN.Jkt.Pst Diya Ul Akmal
Jurnal Yudisial Vol. 17 No. 3 (2024): DISPUTE OF RIGHT
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/eaq60a48

Abstract

Permasalahan korupsi yang terjadi di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Pada ranah penegakan hukum, koruptor dapat dengan mudah lolos dari hukuman maksimal yang dapat diberikan. Hal ini berimplikasi pada semakin tergerusnya nilai keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Artikel ini menganalisis aspek normatif dalam Putusan Nomor 50/Pid.SusTPK/2021/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini difokuskan pada dua permasalahan utama: (1) apakah aspek normatif yang digunakan oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim dalam putusan tersebut telah diterapkan secara tepat; dan (2) sejauh mana efektivitas hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi berjalan secara optimal. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan metode yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dalam menentukan dakwaan dan tuntutan. Selain itu, kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi telah membatasi kewenangan hakim dalam menjatuhkan pidana maksimal terhadap terdakwa yang terbukti merugikan keuangan negara. Tidak adanya aturan yang secara jelas menetapkan batas kerugian negara sebagai dasar pemberian hukuman maksimum membuat ruang interpretasi hukum menjadi sempit. Akibatnya, penerapan sanksi pidana menjadi tidak konsisten dan melemahkan efek jera bagi pelaku korupsi. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan kualitas aparat penegak hokum serta penyempurnaan aturan hukum agar dapat mengimplementasikan hukuman maksimal bagi koruptor. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN KERJA KATEGORI PKWTT: Kajian Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr Supriyadi, Supriyadi; Purnamasari, Andi Intan; Kasim, Aminuddin
Jurnal Yudisial Vol. 17 No. 3 (2024): DISPUTE OF RIGHT
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/am0tca30

Abstract

Artikel ini menganalisis Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr untuk menilai ketepatan dan aspek keadilan dari pertimbangan hukum oleh majelis hakim. Analisis menggunakan pendekatan analisis teks dalam putusan yang berfokus pada hukum acara, penalaran hukum, dan kesesuaian antara pertimbangan hakum dengan amar putusan. Untuk memfokuskan analisis terhadap putusan ini, dirumuskan pertanyaan utama yang menjadi landasan kajian, yaitu: pertama, apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr sudah tepat dan sudah memenuhi aspek keadilan terhadap karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT); kedua, mengapa pendapat berbeda dalam putusan tersebut merupakan concurring opinion. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif-analitis. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan fakta hukum, dan pendekatan studi kasus (case study) untuk menemukan pengaturan prospektif berkaitan dengan konsep PKWTT melalui penalaran hakim dan konsep concurent opinion dalam putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menggunakan pendekatan realisme hukum dalam menilai fakta. Peristiwa hukum yang terjadi antara pemberi kerja dan penerima kerja dalam perjanjian kerja merupakan pekerjaan yang termasuk dalam kategori PKWTT, bukan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Perbedaan pertimbangan dari hakim anggota kedua nampaknya bukan merupakan dissenting opinion melainkan concurrent opinion. Hakim anggota kedua memiliki kesamaan pandangan dengan majelis hakim lainnya dalam menafsirkan bahwa hubungan kerja yang terjadi merupakan PKWTT, bukan PKWT. Namun demikian, perbedaan pendapat muncul terkait besaran upah proses yang dinilai layak untuk dibayarkan kepada pekerja.
MISINTERPRETASI HAKIM DALAM PERKARA PERDAGANGAN MANUSIA: Kajian Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN.Kpg Budiman, Adhigama Andre
Jurnal Yudisial Vol. 17 No. 3 (2024): DISPUTE OF RIGHT
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/z48f4s83

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang dilakukan oleh kelompok terorganisir dan melibatkan banyak pihak. Salah satu tantangan dalam menanganinya adalah bagaimana menafsirkan unsur-unsur tindak pidana secara tepat. Artikel ini membahas Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN.Kpg, dengan fokus pada penerapan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan analisis terhadap pertimbangan hukum majelis hakimnya. Penelitian ini memfokuskan pada dua rumusan masalah: (1) bagaimana ketentuan hukum tentang perdagangan orang diterapkan jika tujuannya adalah eksploitasi di luar negeri; dan (2) apakah pertimbangan hakim dalam perkara ini sudah tepat dalam melihat unsur-unsur pidana dan peran terdakwa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (hukum doktrinal), menggunakan pendekatan konseptual dan telaah peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa hakim keliru dalam menafsirkan peran terdakwa sebagai bagian dari proses “perekrutan,” padahal terdakwa hanya “menerima berkas” permohonan paspor. Dalam hukum positif, unsur penting yang harus terbukti adalah tindakan “membawa” dengan maksud untuk eksploitasi. Jika unsur tersebut tidak jelas terbukti, maka dakwaan bisa tidak tepat. Unsur utama yang harus terpenuhi hanyalah “proses” yaitu “membawa” sebagai bagian dari “perekrutan” dan unsur tujuan“dengan maksud dieksploitasi.” Majelis Hakim di dalam perkara a quo keliru dalam menafsirkan unsur tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan keluar wilayah Indonesia. Karena itu, penilaian hukum oleh hakim seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan fakta hukum yang kuat. Ketidaktepatan dalam menilai unsur tersebut berpotensi mengarah pada kekeliruan putusan.

Page 1 of 1 | Total Record : 7


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 17 No. 3 (2024): DISPUTE OF RIGHT Vol. 17 No. 2 (2024): Child Protection Vol. 17 No. 1 (2024): ECOLOGICAL JUSTICE Vol. 16 No. 3 (2023): DISPARITAS PUTUSAN Vol. 16 No. 2 (2023): NOODWEER Vol. 16 No. 1 (2023): NIETIG Vol 15, No 3 (2022): BEST INTEREST OF THE CHILD Vol 15, No 2 (2022): HUKUM PROGRESIF Vol 15, No 1 (2022): ARBITRIO IUDICIS Vol 14, No 3 (2021): LOCUS STANDI Vol 14, No 2 (2021): SUMMUM IUS SUMMA INIURIA Vol. 14 No. 1 (2021): OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS Vol 14, No 1 (2021): OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS Vol 13, No 3 (2020): DOCUMENTARY EVIDENCE Vol. 13 No. 3 (2020): DOCUMENTARY EVIDENCE Vol 13, No 2 (2020): VINCULUM JURIS Vol. 13 No. 2 (2020): VINCULUM JURIS Vol 13, No 1 (2020): REASON AND PASSION Vol. 13 No. 1 (2020): REASON AND PASSION Vol 12, No 3 (2019): LOCI IMPERIA Vol 12, No 2 (2019): ACTA NON VERBA Vol 12, No 1 (2019): POLITIK DAN HUKUM Vol 11, No 3 (2018): PARI PASSU Vol 11, No 2 (2018): IN CAUSA POSITUM Vol 11, No 1 (2018): IUS BONUMQUE Vol 10, No 3 (2017): ALIENI JURIS Vol 10, No 2 (2017): EX FIDA BONA Vol 10, No 1 (2017): ABROGATIO LEGIS Vol 9, No 3 (2016): [DE]KONSTRUKSI HUKUM Vol 9, No 2 (2016): DINAMIKA "CORPUS JURIS" Vol 9, No 1 (2016): DIVERGENSI TAFSIR Vol 8, No 3 (2015): IDEALITAS DAN REALITAS KEADILAN Vol 8, No 2 (2015): FLEKSIBILITAS DAN RIGIDITAS BERHUKUM Vol 8, No 1 (2015): DIALEKTIKA HUKUM NEGARA DAN AGAMA Vol 7, No 3 (2014): LIBERTAS, JUSTITIA, VERITAS Vol 7, No 2 (2014): DISPARITAS YUDISIAL Vol 7, No 1 (2014): CONFLICTUS LEGEM Vol 6, No 3 (2013): PERTARUNGAN ANTARA KUASA DAN TAFSIR Vol 6, No 2 (2013): HAK DALAM KEMELUT HUKUM Vol 6, No 1 (2013): MENAKAR RES JUDICATA Vol 5, No 3 (2012): MERENGKUH PENGAKUAN Vol 5, No 2 (2012): KUASA PARA PENGUASA Vol 5, No 1 (2012): MENGUJI TAFSIR KEADILAN Vol 4, No 3 (2011): SIMULACRA KEADILAN Vol 4, No 2 (2011): ANTINOMI PENEGAKAN HUKUM Vol 4, No 1 (2011): INDEPENDENSI DAN RASIONALITAS Vol 3, No 3 (2010): PERGULATAN NALAR DAN NURANI Vol 3, No 2 (2010): KOMPLEKSITAS PUNITAS Vol 3, No 1 (2010): KORUPSI DAN LEGISLASI More Issue