Jurnal Simbur Cahaya
Jurnal Simbur Cahaya merupakan jurnal ilmiah yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Penamaan jurnal ini tidak terlepas dari sejarah yang dimiliki masyarakat Sumatera Selatan, khususnya mengenai keberadaan Kitab Simbur Cahaya pada zaman dahulu. Kitab Simbur Cahaya merupakan peninggalan dan hasil tulisan dari Ratu Sinuhun (istri penguasa Palembang yang berkuasa antara tahun 1636 sampai 1650). Beberapa ahli sejarah meyakini bahwa Kitab Simbur Cahaya merupakan kitab pertama yang diterapkan masyarakat nusantara, berupa undang-undang tertulis yang berdasarkan syariat Islam. Cerita lain menyebutkan bahwa Kitab Simbur Cahaya berkaitan erat dengan cerita munculnya sinar terang benderang di Bukit Siguntang dalam rangka menyambut kelahiran keturunan Raja Iskandar Zulkarnaen dan menjadi penanda pengesahan tiga raja muslim di tiga serumpun Melayu, yakni Palembang, Singapura dan Malaka. Secara etimologis simbur cahaya diartikan sebagai “percik sinar atau cahaya”, cahaya yang dimaknai sebagai obor dalam peradaban masyarakat Sumatera Selatan. Dalam Kitab Simbur Cahaya terkandung nilai-nilai moral serta perpaduan antara hukum adat dan ajaran agama Islam. Undang-undang Simbur Cahaya merupakan kitab undang-undang hukum adat yang memadukan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman Sumatera Selatan dan ajaran Islam. Kitab ini terdiri dari lima bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di Sumatera Selatan, khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki. Secara garis besar, isi undang-undang tersebut adalah sebagai berikut: 1) Adat Bujang Gadis dan Kawin; 2) Adat Marga; 3)Aturan Dusun dan Berladang; 4)Aturan Kaum; 5)Adat Perhukuman. Berdasarkan optimisme dan nama besar Kitab Simbur Cahaya maka Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya berusaha memberikan tempat bagi para peneliti, mahasiswa, praktisi dan akademisi untuk terhimpun dalam wadah ilmiah yakni Jurnal Simbur Cahaya. Jurnal Simbur Cahaya adalah jurnal berkala ilmiah Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Terbit per-periodik bulan Juni & Desember dengan artikel yang menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jurnal Simbur Cahaya merupakan sarana publikasi ilmiah yang memenuhi standar kualifikasi jurnal nasional terindeks SINTA dan diharapkan dapat ditingkatkan menjadi jurnal internasional. Jurnal Simbur Cahaya diperuntukkan bagi akademisi, peneliti, mahasiswa pascasarjana, praktisi, serta pemerhati hukum. Lingkup tulisan dalam Jurnal Simbur Cahaya merupakan artikel hasil penelitian atau artikel review kasus hukum. Artikel-artikel tersebut seyogyanya mampu menjawab aneka permasalahan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan melalui bentuk tulisan ilmiah. Sebagaimana sejarah awal terbitnya, Jurnal Simbur Cahaya banyak menyoroti kajian hukum kontemporer seperti Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Lingkungan, Hukum Islam, dan Hukum Adat.
Articles
169 Documents
RETRACTED: [Konsep Hak Warga Negara Untuk Memilih Divaksin Covid 19 atau Tidak Sesuai Undang-Undang Dasar 1945]
Zainul Akim
Simbur Cahaya VOLUME 28 NOMOR 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (389.056 KB)
|
DOI: 10.28946/sc.v28i2.1274
RETRACTEDFollowing a rigorous, carrefully concered review of the article published in Simbur Cahaya Journal Volume 28, Number 1, Juni 2021, entitled KONSEP HAK WARGA NEGARA UNTUK MEMILIH DIVAKSIN COVID 19 ATAU TIDAK SESUAI UNDANG-UNDANG DASAR 1945), link: http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/1274This article has been found to be in violation of the Simbur Cahaya and has been retracted.Based on the deep investigation, the article Infringements of professional ethical codes, namely breashes process of peer-review or the alike.The document and its content has been marked as retracted from Simbur Cahaya Journal. DITARIK Telah dilakukan pembacaan yang teliti dan cermat terhadap artikel yang diterbitkan dalam Simbur Cahaya Journal Volume 28, Number 1, Juni 2021, entitled KONSEP HAK WARGA NEGARA UNTUK MEMILIH DIVAKSIN COVID 19 ATAU TIDAK SESUAI UNDANG-UNDANG DASAR 1945), link: http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/1274Artikel ini telah ditemukan melanggar ketentuan Jurnal Simbur Cahaya dan telah ditarik dari penerbitan Jurnal Simbur Cahaya.Berdasarkan investigasi mendalam Artikel ini melanggar kode etik professional, yakni melanggar proses peer-review yang telah menjadi aturan di Jurnal Simbur Cahaya.Artikel ini dan isinya telah ditandai sebagai artikel yang ditarik dari Jurnal Simbur Cahaya.
Kewenangan Daerah Dalam Perizinan Berusaha Dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Helmi Helmi Helmi
Simbur Cahaya VOLUME 28 NOMOR 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (298.944 KB)
|
DOI: 10.28946/sc.v28i2.1170
Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (PP-PPBD) dan Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP-PPBBR), merupakan 2 (dua) dari 45 (empat puluh lima) PP sebagai peraturan pelaksanaan undang-undang cipta kerja. Tulisan ini mengkaji kewenangan daerah dalam perizinan berusaha yang terdapat pada kedua PP tersebut dengan permasalahan dibahas yakni; pertama, ruang lingkup kewenangan daerah dalam perizinan berusaha. Kedua, kewenangan daerah dalam perizinan berusaha tersebut dihubungkan dengan urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menggunakan metode yuridis normative, hasil analisis diperoleh kesimpulan. Pertama, lingkup kewenangan daerah provinsi, kabupaten dan kota (Gubernur, Bupati dan Walikota) dalam penyelenggaraan perizinan di daerah berdasarkan undang-undang cipta kerja dan PP-PPBD, PP-PPBBR berdasarkan prinsip pembagian urusan pemerintahan bersifat konkuren sebagaimana diatur UU-ODA. Kedua, kewenangan perizinan berusaha di daerah dalam PP-PPBBD dan PP-PPBBR bersifat sentralistik dengan mengakomodir ketentuan yang berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan dalam UU-ODA. Akibatnya kewenangan daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha lebih banyak yang tidak strategis untuk melakukan inovasi dalam pengelolaan sumberdaya yang berada di daerah. Kondisi hukum seperti ini jelas bukan ciri otonomi daerah sebagaimana Pasal 18 UUD 1945.
Hak Konstitusional Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Dalam Non Convention Based Asset Forfeiture
Selviria Selviria;
Isma Nurillah
Simbur Cahaya VOLUME 27 NOMOR 2, DESEMBER 2020
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (501.424 KB)
|
DOI: 10.28946/sc.v27i2.1037
Peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi masih menyisahkan celah hukum bagi penjahat pengemplang uang dan kekayaan Negara. Meski saat ini lembaga Pemberatasan Korupsi seperti KPK telah melakukan tindakan pencegahan (preventif) dan penindakan (Represif), para pelaku masih dapat mengakali peraturan perundang-undangan dan mengerus keuangan Negara untuk memperkaya diri dan kelompoknya. Sebagai satu diantara tindakan dalam pemberantasan korupsi ialah Non Convention Based Asset Forfeiture. Oleh karena itu diperlukan pemahaman mengenai hak konstitusional serta hak asasi manusia dalam penerapan Non Convention Based Asset Forfeiture. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Berdasarkan pendapat komisi HAM Eropa, dengan tetap terpenuhinya asas due process of rights berupa kesempatan untuk melakukan banding dan melakukan upaya hukum lainnya maka non convention based asset forfeiture tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan constitusional rights. Selain itu, hak atas harta yang terdapat dalam konstitusi masih relevan dengan penerapan NCB karena terdapat pembatasan yang terdapat dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang memberikan pembatasan hak berupa kepentingan bangsa.
Asset Recoveryin in the Criminal Act of Corruption in ASEAN
Rinaldy Amrullah;
Rudi Natamiharja
Simbur Cahaya VOLUME 27 NOMOR 1, JUNI 2020
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (985.852 KB)
|
DOI: 10.28946/sc.v27i1.805
The eradication of corruption is not only limited to imprisonment for perpetrators, but also optimally recaptures what has been taken by corruptors (asset recovery). This action needs to be done in order to create a deterrent effect for corruptors and return the state property. Corruption eradication in Southeast Asia, especially by ASEAN member countries, has not shown seriousness. This fact shown from Transparency International report. The majority of ASEAN country member have not been optimal in the orientation of asset recovery in handling corruption cases. How could ASEAN countries eradicate corruption through asset recovery efforts? This study uses a normative comparative method through a qualitative approach. Based on the results of the study found that the level of corruption in Southeast Asia is not the worst, but also not in a safe condition from the threat of corruption and is still classified as an area of concern. Brunei Darussalam, the Philippines, Indonesia and Singapore are among the countries that have succeeded in increasing corruption eradication scores. Indonesia and Thailand become countries that struggle hard to eradicate corruption while Vietnam and Laos are considered to be countries that are still lacking in fighting corruption. Based on the results of the study, it was found that the recovery of corruption assets is still a matter of little concern by the majority of countries except Singapore and Malaysia. In eradicating corruption, particularly in asset recovery, ASEAN needs to have a political will determined and become a law in conducting multilateral cooperation. The agreement must be set forth in the form of regional cooperation that has a strong tie so that this can help efforts to eradicate corruption in ASEAN.
Sengketa Perdata dan Penerapan Sanksi Administrasi dalam Bidang Pelayanan Publik
Lufsiana Abdullah
Simbur Cahaya VOLUME 28 NOMOR 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (372.384 KB)
|
DOI: 10.28946/sc.v28i2.1201
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (LN RI Tahun 2009, Nomor 112, TLN RI Nomor 5038, tidaklah sesempurna sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, masih banyak terdapat kekurangan yang berimplikasi pada penerapan maupun dalam pelaksanaannya. Untuk berhasil guna dan berdaya guna dalam Pelayanan Publik, mengharuskan diaturnya sanksi yang tegas di dalam undang-undang Pelayanan Publik yang memadai, yang mengatur tentang macam sanksi administrasi yang diterapkan, wewenang menerapkan sanksi administrasi, prosedur penerapan sanksi administrasi, dan mekanisme akibat hukum pengenaan sanksi administrasi serta upaya pemulihannya. Tulisan ini mengkaji beberapa teori hukum administrasi dalam kaitannya dengan Pelayanan Publik serta Pelayanan Publik yang jelek dapat diproses melalui lembaga peradilan.
Efektivitas Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Henny Yuningsih
Simbur Cahaya VOLUME 27 NOMOR 2, DESEMBER 2020
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (670.337 KB)
|
DOI: 10.28946/sc.v27i2.1042
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga diperlukan juga cara-cara yang luar biasa juga untuk mencegah serta memberantas tindak pidana ini. Penjatuhan-penjatuhan pidana yang berat merupakan satu diantara cara-cara yang diperlukan dalam memberantasnya, kemudian juga diperlukan terobosan-terobosan hukuman yang baru agar memberikan rasa jera dan takut baik kepada pelaku maupun kepada masyarakat. Beberapa kasus yang telah diputus pada sidang pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama antara lain atas nama Terdakwa Irjen. Djoko Susilo dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi (SIM), Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut pidana tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum maupun jabatan publik (hak politik), dan tuntutan itu dikabulkan oleh majelis hakim pada tingkat banding. Pidana tambahan ini diatur dalam pasal 35 KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Criminal Law Policy About Monetary Sanction In The Bill of Penal Code OF Indonesia
Yoserwan Yoserwan;
Elwi Danil;
Iwan Kurniawan
Simbur Cahaya VOLUME 27 NOMOR 1, JUNI 2020
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (862.491 KB)
|
DOI: 10.28946/sc.v27i1.809
Criminal law policy about criminal punishment is one of the most important substances in Criminal law making and reform. Even, the regulation of criminal punishment is assumed as one of indicators in measuring the development and civilization of a nation. The current Penal Code of Indonesia (PCI) or KUHP that is the heritage of Dutch colonial is much influenced by Classical School and placed imprisonment as priority. The consequence is that in one hand the high rate of imprisonment and over-capacity in the prison on the other hand. Such a condition will result in problems such as the diffulties conducting rehabilitation and providing the budgeting. In its development, modern criminal law, especially from the the idea of utilitariansme, tries to find various alternatives to imprisonment, especially Monetary Punishment. Even though PCI has adopted regulation on monetary punishment, the existing system still places imprisonment very dominant. The Indonesian legislator which is currently hearing the Bill of PCI to replace the current PCI should foster the function of monetary punishment so that it results in the utility for the people. This article is discussing about how criminal law policy about the monetary punishment regulated in Bill of PCI. This study applies normative legal research and put stressing in (content analysis). The result of this study shoes that Bill of PCI has not yet placed monetary punishment as first priority in criminal punishment. There are some regulations that make it is not possible for monetary punishment is more selected in criminal enforcement. Therefore, Bill of PCI should be more accommodative in optimizing financial punishment in realizing criminal punishment for the benefit of the people.
Kekuatan Hukum “Derden Verzet” Dalam Suatu Perjanjian
Supeno Supeno
Simbur Cahaya VOLUME 27 NOMOR 1, JUNI 2020
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (767.558 KB)
|
DOI: 10.28946/sc.v27i1.798
Kedudukan pihak ketiga untuk menuntut haknya dalam suatu ikatan perjanjian dinilai memiliki kedudukan yang lemah sehingga pihak ketiga enggan untuk terlibat dalam suatu sengketa padahal kepentingan ada dalam perjanjian yang dibuat oleh pihak lain, padahal akibat sengketa tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga seperti adanya sita jaminan dan sita eksekusi objek yangh disengketakan. Tujuan dari penulisan ilmiah ini adalah untuk mengungkap apakah yang dijadikan sebagai dasar hukum bagi pihak ketiga untuk menuntut haknya atas sita eksekusi yang memiliki hak atas objek yang disita, dan bagaimana kekuatan hukum“Derden Verzet” dalam suatu perjanjian, penulisan ilmiah ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan cara mengupkan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek pembahasan dengan menggunakan pendekatan kasus (case law). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap suatu sengketa memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk mempertahankan atau memperoleh haknya.
Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Asas Peradilan Pidana
Neisa Angrum Adisti;
Nashriana Nashriana;
Isma Nurillah;
Alfian Mardiansyah
Simbur Cahaya VOLUME 28 NOMOR 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (322.459 KB)
|
DOI: 10.28946/sc.v28i2.1167
Abstrak: Pada Tahun 2020, dunia dilanda bencana Pandemi Covid 19, tidak terkecuali Negara Indonesia. Dari segala sektor kehidupan mendapatkan efek negatif yang luar biasa akibat serangan virus Covid 19. Termasuk dalam persidangan perkara Pidana di Pengadilan, pada masa pandemi Covid 19 dilaksanakan secara daring, yang didatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020. Pelaksanaan Perkara Pidana secara elektronik adalah pada dasarnya majelis hakim, panitera pengganti, penuntut umum melaksanakan persidangan pada ruang sidang pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Rutan (Rumah Tahanan) tempat terdakwa ditahan dengan didampingi maupun tanpa didampingi penasihat hukum. hakim/majelis hakim, panitera pengganti bersidang di ruang sidang pengadilan, sedangkan penuntut umum mengikuti sidang dari Kantor penuntut umum, terdakwa dengan didampingi ataupun tanpa didampingi penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan. Apabila dihubungkan dengan asas Hukum Acara Pidana, ada beberapa asas yang tidak dapat diterapkan sepenuhnya dalam persidangan perkara pidana secara elektronik. Namun menurut Prof .Dr. Edward Oemar Hieriej, keadaan yang sedang terjadi dalam hal ini pandemi covid 19 merupakan keadaan luar biasa yang bisa dikategorikan sebagai force mejeur, overmach ataupun Noetostand sehingga tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa persidangan daring sah berdasarkan asas hukum pidana yang ada. Saran atas persidangan perkara pidana secara elektronik adalah diharapkan dapat disusun peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata beracara persidangan secara elektronik dalam keadaan tertentu, sehingga apabila terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan tata beracara dalam persidangan di pengadilan dilakukan secara elektronik atau daring, para aparat penegak hukum sudah siap dalam pelaksanaanya, dan diharapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan secara elektronik pada masa pandemi Covid 19 agar lebih ditingkatkan, untuk meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan dan juga melindungi semua pihak dari bahaya pandemi virus Covid 19 ini.
Perlindungan Hukum Terhadap Jasa Transportasi Online di Kota Palembang
Ning Herlina;
Yanuar Syam Putra;
David Budi Irawan
Simbur Cahaya VOLUME 27 NOMOR 2, DESEMBER 2020
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (663.745 KB)
|
DOI: 10.28946/sc.v27i2.1038
Pengangkutan merupakan salah satu bagian yang penting dalam kehidupan di masyarakat karena selain berguna untuk mempermudah aktifitas sehari-hari, pengangkutan juga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur pada suatu wilayah. Saat ini semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi juga berdampak pada berkembangnya metode pelayanan dalam dunia pengangkutan, salah satunya ialah munculnya layanan ojek sepeda motor berbasis online atau lebih yang dikenal dengan ojek online. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian pengangkutan pada ojek online, bagaimana perlindungan hukum yang diterima oleh penumpang jasa angkutan ojek online serta bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa penumpang jika terjadi wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan tipe penelitian bersifat deskriptif. Pendekatan masalah dilakukan melalui pendekatan empiris – terapan dengan tipe live case study. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Pengolahan data dilakukan melalui identifikasi data dan sistematika data. Data yang telah diperoleh kemudian akan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian pengangkutan pada ojek online diawali ketika penumpang memesan layanan ojek melalui aplikasi Go-jek yang kemudian akan dihubungkan pada driver ojek online.