Jurnal Simbur Cahaya
Jurnal Simbur Cahaya merupakan jurnal ilmiah yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Penamaan jurnal ini tidak terlepas dari sejarah yang dimiliki masyarakat Sumatera Selatan, khususnya mengenai keberadaan Kitab Simbur Cahaya pada zaman dahulu. Kitab Simbur Cahaya merupakan peninggalan dan hasil tulisan dari Ratu Sinuhun (istri penguasa Palembang yang berkuasa antara tahun 1636 sampai 1650). Beberapa ahli sejarah meyakini bahwa Kitab Simbur Cahaya merupakan kitab pertama yang diterapkan masyarakat nusantara, berupa undang-undang tertulis yang berdasarkan syariat Islam. Cerita lain menyebutkan bahwa Kitab Simbur Cahaya berkaitan erat dengan cerita munculnya sinar terang benderang di Bukit Siguntang dalam rangka menyambut kelahiran keturunan Raja Iskandar Zulkarnaen dan menjadi penanda pengesahan tiga raja muslim di tiga serumpun Melayu, yakni Palembang, Singapura dan Malaka. Secara etimologis simbur cahaya diartikan sebagai “percik sinar atau cahaya”, cahaya yang dimaknai sebagai obor dalam peradaban masyarakat Sumatera Selatan. Dalam Kitab Simbur Cahaya terkandung nilai-nilai moral serta perpaduan antara hukum adat dan ajaran agama Islam. Undang-undang Simbur Cahaya merupakan kitab undang-undang hukum adat yang memadukan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman Sumatera Selatan dan ajaran Islam. Kitab ini terdiri dari lima bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di Sumatera Selatan, khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki. Secara garis besar, isi undang-undang tersebut adalah sebagai berikut: 1) Adat Bujang Gadis dan Kawin; 2) Adat Marga; 3)Aturan Dusun dan Berladang; 4)Aturan Kaum; 5)Adat Perhukuman. Berdasarkan optimisme dan nama besar Kitab Simbur Cahaya maka Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya berusaha memberikan tempat bagi para peneliti, mahasiswa, praktisi dan akademisi untuk terhimpun dalam wadah ilmiah yakni Jurnal Simbur Cahaya. Jurnal Simbur Cahaya adalah jurnal berkala ilmiah Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Terbit per-periodik bulan Juni & Desember dengan artikel yang menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jurnal Simbur Cahaya merupakan sarana publikasi ilmiah yang memenuhi standar kualifikasi jurnal nasional terindeks SINTA dan diharapkan dapat ditingkatkan menjadi jurnal internasional. Jurnal Simbur Cahaya diperuntukkan bagi akademisi, peneliti, mahasiswa pascasarjana, praktisi, serta pemerhati hukum. Lingkup tulisan dalam Jurnal Simbur Cahaya merupakan artikel hasil penelitian atau artikel review kasus hukum. Artikel-artikel tersebut seyogyanya mampu menjawab aneka permasalahan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan melalui bentuk tulisan ilmiah. Sebagaimana sejarah awal terbitnya, Jurnal Simbur Cahaya banyak menyoroti kajian hukum kontemporer seperti Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Lingkungan, Hukum Islam, dan Hukum Adat.
Articles
179 Documents
Online Dispute Resolution sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Financial Technology di Indonesia
Iqbal Satrio Putra;
Budi Santoso;
Kornelius Benuf
Simbur Cahaya VOLUME 27 NOMOR 2, DESEMBER 2020
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (535.683 KB)
|
DOI: 10.28946/sc.v27i2.1035
Era industri 4.0 ditandai dengan masif nya perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam kehidupan masyarakat. Sebagai contoh layanan jasa keuangan yang dulunya dilakukan secara bertatap muka, di era industri 4.0 seperti sekarang ini, layanan jasa keuangan bisa dilakukan melalui internet. Teknologi Keuangan (Fintech) adalah layanan jasa keuangan digital yang menawarkan dan menyediakan kenyamanan dan kecepatan layanan keuangan. Munculnya Fintech tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan. Fintech pada tulisan ini lebih dikhususkan pada Fintech Peer to Peer Lending (Fintech P2PL). Karena sifat layanan jasa keuangan yang diberikan oleh Fintech P2PL adalah secara online, maka memungkinkan para pihak dalam penyelenggaraan Fintech P2PL berada dalam jarak yang sangat jauh, misalnya antar pulau bahkan antar negara. Ketika ada suatu permasalahan hukum terjadi antar pihak maka tidak dimungkinkan untuk diselesaikan secara bertatap muka, karena akan memakan biaya yang mahal. Karenanya penting untuk dirancang aturan mengenai alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Financial Technology di Indonesia, mengingat hingga saat ini belum ada pengaturan mengenai hal a quo. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif, menggunakan data sekunder dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alternatif penyelesaian sengketa bisnis Financial technology khususnya Fintech P2PL di Indonesia harus dilakukan secara online (Online Dispute Resolution).
Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Primum Remedium Dalam Upaya Pengembalian Aset Negara Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi
Petrus Richard Sianturi
Simbur Cahaya VOLUME 27 NOMOR 1, JUNI 2020
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (568.796 KB)
|
DOI: 10.28946/sc.v27i1.461
Kejahatan korupsi masih terjadi sangat masif di Indonesia. Mengingat sifat dan karakter destruktifnya yang sangat besar, kasus-kasus korupsi telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara yang berdampak langsung pada kehidupan sosial-ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Dilihat dari sudut pandang hukum pidana, korupsi adalah bentuk kejahatan atau tindak pidana yang memerlukan penindakan yang luar biasa (extraordinary legal approach). Terkait dengan penindakan yang luar biasa itu, dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi telah berkembang aturan pembalikan beban pembuktian agar pemulihan kerugian negara menjadi lebih efektif. Namun aturan ini belum dijalankan secara konsisten sebagai upaya pertama dan utama (primum remedium) khususnya dalam upaya pengembalian aset negara karena disebabkan oleh dua hal. Pertama, pengaturan mengenai pembalikan beban pembuktian belum jelas dan memadai baik dari segi substansial dan prosedural, khususnya dikaitkan dengan upaya pengembalian aset negara. Kedua, aturan pembalikan beban pembuktian dianggap bertentangan dengan pandangan umum yang melekat bahwa hukum pidana harus dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Pertentangan ini menjadi dasar keseluruhan pembahasan dalam penelitian ini dimana konstruksi sifat primum remedium dari hukum pidana akan ditinjau ulang, sehingga pada akhirnya disimpulkan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana yang jelas telah berdampak negatif sangat besar, maka hukum pidana harus ditempatkan sebagai upaya pertama dan utama (primum remedium) khususnya dalam upaya pengembalian aset negara melalui pelaksanaan aturan pembalikan beban pembuktian.
Batas Usia Perkawinan Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Perkawinan Anak di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan)
Dian - Afrilia
Simbur Cahaya VOLUME 28 NOMOR 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (330.375 KB)
|
DOI: 10.28946/sc.v28i2.924
Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral yang terjadi dalam kehidupan manusia. Untuk dapat melangsungkan perkawinan haruslah memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat-syarat perkawinan diatur dalam Pasal 6 sampai dengan pasal 11 UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Untuk itu, penulis tertarik untuk membahas permasalahan mengenai Bagaimana implikasi perkawinan anak menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ? dan Bagaimana perkawinan anak (perkawinan anak usia dini) menurut hukum adat di daerah Sumatera Selatan khususnya Desa Ngulak, Sanga Desa Musi Banyuasin? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UUP menyatakan bahwa batas usia perkawinan baik pria maupun wanita adalah 19 (sembilan belas) tahun. Pembatasan usia perkawinan bertujuan agar baik pihak laki-laki maupun perempuan telah siap secara fisik maupun mental untuk membina suatu rumah tangga. Namun, saat ini di Indonesia sedang maraknya kasus perkawinan anak. Ada berbagai faktor yang dapat dijadikan alasan untuk melaksanakan perkawinan anak, misalnya faktor ekonomi, faktor keluarga (perjodohan oleh orangtua) untuk menghindaro perzinahan, married by accident, ataupun karena adanya adat istiadat suatu daerah tertentu. Pada dasarnya, pemerintah telah berupaya untuk mencegah agar tidak terjadi perkawinan anak. Karena perkawinan anak dapat menimbulkan dampak negatif khususnya untuk kelangsungan dalam berumah tangga. Untuk itu, diharapkan semua pihak, bukan hanya dari pemerintah, namun dari kalangan akademis, instansi yang berwenang (misalnya KPAI) dapat memberikan penjelasan kepada masyarakatmengenai batas usia perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
Hak Prerogatif Presiden di Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945
Mahesa Rannie
Simbur Cahaya VOLUME 27 NOMOR 2, DESEMBER 2020
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (635.661 KB)
|
DOI: 10.28946/sc.v27i2.1040
Jika ditinjau lebih lanjut dari konsep awalnya, penggunaan maupun implementasi hak prerogatif Presiden di Indonesia, selaku kepala negara dan kepala pemerintahan telah salah kaprah, begitu juga dengan pemahamannnya. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu penelitian dengan melakukan pengumpulan data melalui penelusuran bahan-bahan pustaka berupa aneka literatur dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan penelitian ini. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sejarah (history approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analisis hukum (analythcal approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari hasil analisis penelitian didapatkan hasil, ternyata hak prerogatif Presiden masih termuat dalam UUD 1945 pasca perubahan. Pasal 22 ayat 1 merupakan pasal yang masih dapat diidentifikasikan sebagai hak prerogatif Presiden. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Presiden mempunyai wewenang untuk mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa dalam keadaan yang mendesak atau darurat menurut tafsiran presiden sendiri. Wewenang yang dimiliki Presiden tersebut, dalam implementasinya tidak dapat dicampuri oleh lembaga negara manapun.
Analisis Syarat Sah Pencatatan Perkawinan Menurut Penghayat Kepercayaan
Natasya Fila Rais
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (232.489 KB)
|
DOI: 10.28946/sc.v28i2.1454
Tulisan ini menganalisis syarat sah pencatatan perkawinan menurut penghayat kepercayaan dalam Putusan Nomor 20/Pdt.P/2020/PN Sdw. Tulisan ini membahas mengenai syarat sah perkawinan menurut penghayat kepercayaan pencatatan perkawinan menurut penghayat kepercayaan apabila perkawinan tersebut dicatat secara terlambat. Selain itu, guna menambah pemahaman terkait analisis yang dibahas dalam tulisan ini, Penulis juga melakukan tinjauan pustaka atas materi-materi penunjang analisis putusan, antara lain terkait dengan syarat sah perkawinan, pencatatan perkawinan dan pendaftaran perkawinan terlambat, serta perkawinan menurut penghayat kepercayaan yang tinjauan pustakanya dilakukan secara umum dan spesifik mengenai syarat sah dan pencatatan perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah Yuridis Normatif. Penulis melakukan pendekatan studi pustaka, dimana sumber-sumber yang digunakan berasal dari data sekunder, antara lain buku, jurnal, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lainnya. Jenis data yang digunakan untuk tulisan ini merupakan data sekunder yang didapatkan dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menambah khazanah pembahasan terkait Hukum Perdata di bidang Hukum Perkawinan dan menambah wawasan dan diskusi mengenai syarat perkawinan, pencatatan perkawinan dan perkawinan menurut penghayat kepercayaan. Dengan melihat bahwa pengakuan perkawinan menurut penghayat kepercayaan bersifat baru di Indonesia, diharapkan pembahasan ini dapat membuka diskursus-diskursus lebih baru terkait hal tersebut dan juga dapat membuka kesempatan adanya penelitian lebih lanjut mengenai permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi terkait perkawinan menurut penghayat kepercayaan.
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kontrak Bisnis Elektronik Atas Pemegang Hak Merek Dagang
Icha Sheilindry
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (255.305 KB)
|
DOI: 10.28946/sc.v28i2.1317
Marketplace merupakan salah satu jenis perdagangan elektronik yang banyak digunakan pada saat ini, salah satu kebijakan marketplace yaitu melakukan perjanjian dengan pihak penjual dengan tujuan salah satunya sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual namun dalam prakteknya pelanggaran seperti penjualan produk palsu masih sering ditemukan dalam platform marketplace yang menimbulkan kerugian terhadap pemegang hak merek. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan hukum terhadap pelanggaran merek dalam transaksi perdagangan elektronik di Indonesia, untuk menganalisis kekuatan kontrak bisnis elektronik yang dibuat oleh marketplace sebagai bentuk perlindungan merek, dan untuk mengevaluasi bagaimana seharusnya pengaturan terkait peredaran barang di perdagangan elektronik untuk menghindari pelanggaran merek. Metode penelitian dari naskah ini secara normatif, penelitian normatif adalah penelitian hukum kepustakaan dengan menggunakan empat macam pendekatan, yaitu pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual, pendekatan cyber law, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa pelanggaran merek yang terjadi dalam perdagangan elektronik menjadi tanggung jawab marketplace sepenuhnya namun bentuk tanggung jawab tersebut hanya berupa penghapusan laman toko online yang melakukan pelanggaran. Adapun kekuatan kontrak bisnis elektronik yang dibuat oleh marketplace akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila telah memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, objek yang spesifik dan sebab yang halal. Pengaturan yang seharusnya terkait peredaran barang pada perdagangan elektronik kedepannya yaitu dengan membuat suatu kebijakan yang memfokuskan pada lembaga pengawasan barang sehingga dapat menjadi perlindungan merek dalam perdagangan elektronik. Kesimpulan dari naskah ini bahwa dalam perdagangan elektronik perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual merek sangat perlu dilindungi namun di Indonesia belum ada pengaturan yang memfokuskan mengenai peredaran barang di perdagangan elektronik.
Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Adam Khafi Ferdinand;
Abdul Aziz Rahmat;
Angelino Vinanti Sonjaya
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (360.563 KB)
|
DOI: 10.28946/sc.v28i2.417
Praktik Trading in Influence (TI) pada pengadaan barang dan jasa kerap kali terjadi pada Indonesia. Beberapa model nyata praktik TI dalam pengadaan barang dan Jasa diantaranya; masalah Luthfi hasan Ishak, Irman Gusman, Itoc tochija serta Anas Urbaningrum. pada perkembangannya, penerapan kasus TI masih memakai Pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana ihwal penyertaan serta dikaitkan dengan Pasal suap serta gratifikasi dalam Undng-Undang Tipikor. Selai itu, TI jua berkaitan menggunakan adanya persekongkolan tender, yg dapat saja dilakukan oleh peerintah menggunakan pihak swasta, dimana arahnya dapat terkategori di tindak pidana korupsi. goresan pena singkat ini mencoba menguraikan secara sistematis permasalahan tadi. Penelitian ini memakai metode normative sah research. Pendekatan yang dipergunakan artinya statute approach, conceptual approach, dan case approach. akibat asal penelitian ini pertanda perbuatan trading in influence pada pengadaan barang serta jasa memuat unsur trilateral relationship yakni terlibatnya pihak yang berkepentingan yg selanjutnya memperdagangkan pengaruh (baik menjadi pejabat publik/negara atau bukan) dengan kepemilikan otoritas kebijakan/wewenang buat melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan diri pribadi. Selanjutnya, Perbuatan memperdagangkan impak mempunyai akibat yang begitu akbar dalam sektor ekonomi serta persaingan bisnis, dimana pelaku memanfaatkan pengaruh seorang buat mendapatkan laba yang tak semestinya ia dapatkan. konspirasi tender yg muncul sebab perbuatan TI membentuk praktik yg tak sehat pada persaingan perjuangan pada sektor pengadaan barang serta jasa.
Hukum Determinan Terhadap Ekonomi atau Ekonomi Determinan Terhadap Hukum
Bima Kumara Dwi Atmaja
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (252.175 KB)
|
DOI: 10.28946/sc.v28i2.1377
Hukum dan ekonomi sangat mempengaruhi satu sama lain. Peristiwa hukum dapat mempengaruhi ekonomi sebaliknya peristiwa ekonomi dapat mempengaruhi hukum. Hubungan hukum dengan ekonomi diharapkan akan diperoleh pengetahuan bagaimana seharusnya hukum menempatkan dirinya terhadap perekonomian yakni apakah hukum mengawal (guarding), mengikuti (following) ataukah sebagai yang memimpin atau mempelopori (leading) perekonomian suatu negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif melalui pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa baik hukum maupun ekonomi saling berkaitan satu sama lain, determinasinya bergantung pada asumsi dan konsep yang digunakan. Apabila merujuk pada pendapat van Kan, dapat dikatakan bahwa hukum merupakan produk ekonomi karena menurut van Kan hukum selalu tertinggal dari peristiwanya “het recht hinkt achter de feiten aan”. Sebaliknya, apabila merujuk pada teori Roscoe Pound yang mengatakan bahwa law is tool of social engineering yang berarti hukum menjadi alat perubahan masyarakat maka dapat dikatakan ekonomi adalah produk hukum, hal mana hukum telah memerankan peranannya sebagai pemandu arah berkembangnya masyarakat. Hal terpenting adalah hukum harus mampu mencegah kerugian masyarakat sehingga apabila hukum selalu tertinggal dengan peristiwanya berarti selalu terjadi economic cost dan social cost terlebih dahulu. Mengingat hal tersebut maka hukum seharusnya memimpin di depan agar masyarakat terhindar dari economic cost dan social cost tersebut.
Konstitusionalitas Tentang Ancaman Bagi Kepala Kejaksaan Negeri Atas Sitaan Narkotika
Emir Ardiansyah
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (266.533 KB)
|
DOI: 10.28946/sc.v28i2.1127
Artikel ini membahas tentang Konstitusionalitas Pasal 141 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dilandasi dari ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. yang memasukkan ancaman pidana terhadap Kepala Kejaksaan Negeri dalam menetapkan status barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika bila tidak sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-undang Narkotika, yang mana ketentuan tersebut bernuansa merugikan hak konstitusional Kepala Kejaksaan Negeri oleh karena bertentangan dengan hak-hak konstitusional yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu dalam jurnal ini akan dikaji konstitusionalitas Pasal 141 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan politik pemidanaan dari Pasal 141 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengaturan E-Court Dalam Peraturan Perundang-Undangan Untuk Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan
Ahmaturrahman Ahmaturrahman
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (220.689 KB)
|
DOI: 10.28946/sc.v28i2.1478
Penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri selama ini dilakukan secara manual atau konvensional, yaitu proses penyelesaian perkara perdata yang dilakukan secara bertemu langsung atau tatap muka antara para pihak (penggugat dan tergugat), penerima kuasa (advokat), panitera pengganti dan hakim pemeriksa perkara di ruang sidang pengadilan. Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik, yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, Indonesia sudah menuju kepada Peradilan modern yang menerapkan atau melaksanakan penyelesaian perkara di Pengadilan, baik mengenai administrasi perkara, maupun persidangannya dilaksanakan secara elektronik (e-court). Isu hukum dalam penelitian ini adalah Konsep Pengaturan E-Court untuk Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan pada masa yang akan datang, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode deduktif. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa, Pengaturan E-Court dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan pada masa yang akan datang harus diformulasikan atau dirumuskan dalam jenis Undang-Undang dan disatukan dengan peraturan yang mengatur tentang Hukum Acara Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata) pengganti HIR/RBg kemudian Perumusan E-Court pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata tersebut dimasukkan atau dimuat dalam materi pemeriksaan perkara di persidangan. Apabila Peraturan yang mengatur tentang e-court tersebut diatur dalam jenis Undang-Undang yang dibentuk oleh legislatif, maka ketentuan tersebut bersifat imperatif/memaksa, mengandung perintah dan larangan serta mengikat secara umum yang wajib dilakukan oleh setiap warga negara, dalam hal ini termasuk para pihak yang berperkara. Sedangkan dibentuknya Peraturan Mahkamah Agung oleh Mahkamah Agung dimaksudkan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Agung sebagai Pengadilan tertinggi.