cover
Contact Name
Dedy Suhendra
Contact Email
dedy.suhendra@um-tapsel.ac.id
Phone
+6281263002196
Journal Mail Official
justitia@um-tapsel.ac.id
Editorial Address
Jl. Stn Mhd Arief No 32 Padangsidimpuan Sumatera Utara
Location
Kota padangsidimpuan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSN : 23549033     EISSN : 25799398     DOI : -
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 38 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 2 (2023): 2023" : 38 Documents clear
Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan Ditinjau Dari Permendikbud No 82 Tahun 2015 Chris Ayu Berta Uli Sagala
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v6i2.409-416

Abstract

Tindakan kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es di Indonesia. Kasus tindakan kekerasan seksual yang terungkap saat ini tidak mencerminkan permasalahan yang sebenarnya. Data yang dikumpulkan KPAI menyatakan kekerasan seksual juga terjadi di lingkungan pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan studi pustaka. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Bahwa warga sekolah, masyarakat maupun pemerintah wajib berkontribusi dalam pencegahan tindakan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN di MASA PANDEMI lis labibammar santoso; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v6i2.%p

Abstract

Dalam dunia globalisasi ilmu pengetahuan berkembang pesat khususnya Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga dalam perkembangan dunia globalisasi dapat memudahkan segala urusan kita termasuk dalam memudahkan kita dalam berbelanja secara online. Dimasa pandemi yang yang mengharuskan orang untuk saling berjaga jarak demi menjaga diri dari penyebaran virus covid-19 banyak orang lebih sering belanja melalui e-comerce. Kegiatan jual beli ini biasanya dilakukan di platfom yang memudahkan orang dapat terhubung satu dengan yang lain seperti facebook. maraknya berbelanja online penipuan juga sering terjadi secara online. Penipuan merupakan contoh kejahatan konvensional dan tegas diatur dalam KUHP, namun seiring jaman maka para pelaku penipuan juga memperlancar perbuatannya dengan menggunakan teknologi elektronik atau disebut cybercrime yang diatur dalam Undang-undang UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi. Penelitian dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa kejahatan konvensional ketika menggunakan alat elektronik akan berubah memasuki ruang lingkup undang-undang khusus yaitu tentang ITE. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative.Kata-kata Kunci: KUHP; Penipuan; E-comerce
Perbandingan Regulasi Hukum Perbankan Dalam Sistem Operasional Bank Konvensional dan Bank Syariah: Studi Kasus Terhadap Kepatuhan Terhadap Prinsip-Prinsip Syariah Devinka Aria Pramesti; Farahdiny Siswajanthy; Syahrul Bahar; Tegar Yudha Permana; Tri Kurnia Dharma Bhakti
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v6i2.%p

Abstract

Penelitian ini menganalisis tingkat kepatuhan bank konvensional dan bank syariah terhadap regulasi hukum dan prinsip-prinsip syariah dalam praktek bisnis mereka. Kami menggunakan pendekatan studi perbandingan untuk mengidentifikasi perbedaan signifikan dalam regulasi yang mengatur kedua jenis bank dan dampaknya terhadap cara mereka menjalankan operasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank konvensional tunduk pada regulasi yang mencakup pengawasan modal minimum, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen, sedangkan bank syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang melarang riba dan praktik haram. Tingkat kepatuhan yang baik adalah faktor kunci dalam mempertahankan stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat. Kesimpulan penelitian ini menggarisbawahi pentingnya regulasi yang relevan dan efektif serta komitmen bank untuk menjalankan praktek bisnis yang sesuai dengan regulasi dan prinsip-prinsip mereka. 
Perlindungan Konsumen Pada Perusahaan Pembiayaan Terkait Sengketa Klaim Jaminan Fidusia Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Mukhammad Ginanjar Fitrianto; Mas Anienda Tien Fitriyah
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v6i2.508-517

Abstract

Suatu pembiayaan yang didasari dengan suatu perjanjian baku yang dirancang oleh pihak perusahaan pembiayaan dan konsumen hanya menyetujui perjanjian tersebut, dikemudian hari akan berisiko menimbulkan sengketa, salah satunya Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai jaminan fidusianya tidak dapat diklaim meskipun konsumen telah melunasi seluruh tagihannya kepada perusahaan pembiayaan. Konsumen dapat menyelesaikan sengketanya melalui BPSK. Melalui amanat UU Perlindungan Konsumen telah dijelaskan pula bahwa Konsumen berhak mendapatkan advokasi dan akomodasi penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Tulisan ini bermaksud menganalisis Perlindungan atas Hak Konsumen pada Perusahaan Pembiayaan terkait Sengketa Klaim Jaminan Fidusia dan Upaya dan Tantangan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jenis Penelitian ini adalah Yuridis Empiris dengan metode analisis data kualitatif yang didasarkan dengan pengumpulan data melalui observasi lapangan, studi peraturan perundang-undangan, disertai dengan wawancara. Hasil penelitian yang didapatkan, bahwa konsumen yang dirugikan atas sengketa klaim BPKB dapat melakukan pengaduan melalui BPSK, khususnya BPSK Wilayah Kerja Surabaya.
PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA BERTENTANGAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020 TENTANG CIPTA KERJA nazdirulloh nazdirulloh; achmad hariri
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v6i2.438-449

Abstract

Pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan dengan bentuk peraturan pemerintah penggati Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang merupakan salah satu peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, Presiden diberi kewenangan secara lansung oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang terdapat di dalam pasal 22, Pemerintah Mengeluarkan Perppu dengan tujuan menggantikan atau memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan hal tersebut polemik telah terjadi di kalangan akademisi maupun masyarakat baik yang pro maupun ada yang kontra, karena Perppu tersebut jadi menarik perhatian dan bertolak belakang (Bertentangan) dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Uji Formil), Oleh karena itu penulis sangat tertarik untuk mengkaji isu tersebut secara Metode Penelitian Normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yaitu putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Cipta Kerja (Uji Formil) dan Permasalahan di dalam penelitian ini adalah menitik beratkan Apa Urgensi Mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja? dan Apakah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja bertentangan dengan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Cipta Kerja? dengan permasalahan tersebut tujuan penelitian ini bisa menemukan “hal ikhwal kegentingan memaksa” apa yang mendasari menyebabkan Presiden mengeluarkan Perppu Cipta Kerja tersebut di situasi saat ini yang sangat jelas bertentangan dengan putusan MK Nomor. 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Cipta Kerja.
PERLINDUNGAN PATEN TERHADAP PEMANFAATAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DALAM ARSITEKTUR HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL Happy Yulia Anggraeni; Rony Musthafa Bisry
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v6i2.314-319

Abstract

Masifnya kemajuan dalam bidang teknologi digital khusus pada bidang ekonomi, telah menghasilkan solusi baru dalam mempermudah jalannya transaksi ekonomi secara digital. Sehingga penelitian ini dilakukan dengan menggali teknologi perangkat lunak blockchain dan menunjukkan dampak praktis yang paling signifikan hingga saat ini, hingga kemudian ditelaah dalam perspektif hukum kekayaan intelektual khususnya paten. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dasar hukum yang paling sesuai dalam mengajukan klaim terhadap penggunaan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, seperti dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menunjukan bahwa implementasi ekonomi digital sebagian besar telah difasilitasi oleh blockchain, untuk mendorong investasi hingga menyoroti isu hukum terhadap hak kekayaan intelektual guna melindungi materi yang terkait dengan blockchain. Meskipun fungsi blockchain tidak cocok dalam domain hak kekayaan intelektual, teknologi telah mendukung sistem blockchain, serta data yang terbentuk di dalamnya dapat dikenakan perlindungan akan hak kekayaan intelektual
Perkawinan Pada Bulan Muharram Di Desa Kedungpanji Magetan Dalam Konteks Hukum Adat dan Hukum Islam. Agung Prasetyo; Habibi Al Amin
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v6i2.556-570

Abstract

Tradisi pelarangan perkawinan sering kita jumpai di beberapa wilayah di Indonesia. Salah satunya di desa Kedungpanji Magetan, yang  mempunyai keyakinan secara turun-temurun dan sudah mendarah daging dari para nenek moyangnya mengenai pelarangan nikah pada bulan Muharram. Penelitian ini ingin membahas bagaimana perspektif hukum adat dan hukum Islam terkait pelarangan menikah di bulan muharram di desa Kedungpanji Magetan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan  melalui proses wawancara dengan narasumber di lapangan bersama masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh-tokoh adat yang memahami tentang perkawinan pada bulan Muharram. Lalu akan dianalisis dengan menggunakan metode induktif setelah data terkumpul secara keseluruhan. Hasil penelitian ini adalah Dalam pandangan hukum Islam, terdapat dua status hukum terkait pelarangan pernikahan pada bulan Muharram. Pertama haram dan yang kedua mubah (boleh). Pertama haram, karena di dalamnya mengandung syirik. Kedua, mubah (boleh) terkait pelarangan pernikahan pada bulan Muharram asalkan hilangnya unsur-unsur di dalamnya yang mengandung apa yang diharamkan.Kata Kunci: Perkawinan Adat, Hukum Adat, Hukum Islam
Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Kurir Dalam Transaksi Cash On Delivery (COD) Muhamad Bilal; Imam Budi Santoso
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v6i2.339-349

Abstract

Metode Cash On Delivery sering digunakan masyarakat dalam pembelian secara online, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap sistem pembayaran Cash On Delivery menimbulkan masalah baru ketika pembelian barang tidak sesuai, pembeli tidak mau membayar pesananya dan melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap kurir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi status hukum kurir dalam jual beli online, khususnya dalam sistem transaksi COD, serta perlindungan hukum yang diberikan kepada kurir dalam sistem pembayaran COD. Dengan menggali sumber data sekunder seperti buku, undang-undang, dan kajian hukum, serta bahan pustaka, metode penelitian ini menggunakan perspektif yuridis normatif. Dengan teknik ini pemeriksaan dipandu dengan metode penyelesaian dan pendekatan kasus. Berdasarkan temuan penelitian, status hukum kurir dalam sistem transaksi COD belanja online adalah sebagai pihak yang dititipkan barang, yaitu orang yang memindahkan barang yang disediakan oleh penyedia jasa pengiriman sambil menjalankan kuasa dari penjual, dan penerima pembayaran dari pembeli. Dalam sistem COD online, kurir dapat memperoleh perlindungan hukum dengan jaminan tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas barang yang tidak sesuai atau kerusakan barang yang bukan merupakan kesalahan atau kelalaian kurir.
Tinjauan Hukum Terhadap Kasus Pencemaran Air (Studi Putusan Nomor 91Pid.BLh2021Pn Tte) Ardiatama Iedha Aradhea
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v6i2.417-426

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kasus pencemaran air. Pencemaran air adalah kegiatan yang dapat merusak lingkungan hidup secara bertahap. Pencemaran air dapat pula diakibatkan oleh adanya limbah B3. Sungai sebagai media pengairan sudah marak yang tercemar, hal ini harus diperhatikan untuk dapat menjadi daya tarik wisatawan seperti Lok Baintan. Metode penelitian ditulis secara normatif merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian dilakukan secara kualitatif  dengan menggunakan alat bantu seperti kamus, ensiklopedia, dan website secara daring. Untuk mengetahui apakah air itu masih layak atau tidak dapat dilakukan seperti melalui uji kimia dan uji pH. Sasaran pengelolaan lingkungan hidup harus tepat mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan. Putusan Nomor 91/Pid.B/Lh/2021/Pn Tte menjadi bukti bahwa hukuman dapat menjerat oknum yang mengakibatkan pencemaran air. Terdakwa dinyatakan bersalah dan didakwa Pasal 70 huruf (c) j.o Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Sosial Covid-19 Dalam Perspektif Pidana Sebagai Pemberatan Pidana (Studi Putusan No.29/PID.SUS-TPK/2021PN JKT.PST) Ahmad Besy Nasrulloh
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v6i2.268-280-

Abstract

Adanya Pandemi Covid 19 di Indonesia beberapa waktu yang lalu dapat dikategorikan sebagai bencana non alam yang telah diutetapkan secara nasional. Untuk mengantisipasi dan membantu masyarakat pemerintah telah mengucurkan dana sosial bagi masyarakat yang tidak mampu dan terdampak atas adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).  Terdapat empat potensi korupsi dana bantuan sosial di tengah pandemi, diantaranya yaitu : Pertama, korupsi terkait pengadaan barang/jasa. Kedua, kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan atau hibah dari masyarakat ataupun swasta yang diberikan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda. Ketiga, pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran dalam proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD. Keempat, pada penyelenggaraan bantuan sosial (social safety net) oleh pemerintah pusat dan daerah. Berbagai kasus di atas memvalidasi adanya “wabah korupsi” di tengah wabah COVID-19. Korupsi ibarat virus yang menular ke sesama manusia dan berbahaya. Suburnya rasuah telah merusak institusi pemerintahan, memudarkan integritas, dan membawa kehancuran bangsa. Ketidak-sempurnaan sistem negara yang saat ini terombang pasca pandemi menjadi kelemahan terbesar yang membuka peluang korupsi lebih lebar. Lebih lanjut, masyarakat acapkali memiliki logical fallacy, di mana berpikir bahwa semakin banyak kasus korupsi maka semakin baik. Padahal, maraknya kasus korupsi yang ditangani mengindikasikan tidak terlaksananya fungsi pencegahan korupsi. Oleh karenanya, ekspansi masif tipikor selama pandemi merupakan potret memilukan bangsa yang sepatutnya segera dibenahi. Penyalahgunaan dana COVID 19 di masa pendemi melalui korupsi oleh pihak yang berwenang patut untuk dikategorikan sebagai pemberatan pidana, salah satunya kasus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Sosial sebagaimana telah diputus dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021PN JKT.PST

Page 3 of 4 | Total Record : 38


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 2 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023 Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023 Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora More Issue