cover
Contact Name
Dedy Suhendra
Contact Email
dedy.suhendra@um-tapsel.ac.id
Phone
+6281263002196
Journal Mail Official
justitia@um-tapsel.ac.id
Editorial Address
Jl. Stn Mhd Arief No 32 Padangsidimpuan Sumatera Utara
Location
Kota padangsidimpuan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSN : 23549033     EISSN : 25799398     DOI : -
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 18 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora" : 18 Documents clear
Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Civil Law Dan Sistem Common Law Muksana Pasaribu
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (285.111 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i1.77-83

Abstract

Kajian ini berupaya mengeksplorasi perbandingan dua sistem hukum, yakni civil law dan common  law system yang mewarnai perjalanan sejarah sistem hukum Indonesia. Sistem civil law lebih mengedepankan tradisi hukum tertulis, sementara sistem hukum Islam (Islamic legality system) yang mengedepankan nilai-nilai moral kegamaan. Kajian ini juga akan mengupas bagaimana civil law dan hukum Islam bersinergi serta berinteraksi dalam implementasi sistem hukum di Indonesia. Dari kajian perbandingan dua sistem hukum diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Terdapat perbedaan antara civil law system dengan islamic law system, dalam hal prinsip-prinisp dan karakteristik berhukum. Beberapa perbedaan itu diantaranya, secara mendasar civil law lebih mengedepankan hukum tertulis yang merupakan warisan tradisi Romawi, sementara hukum Islam lebih mengedepankan nilai-nilai moral kegamaan yang bersumber dari wahyu. Selain itu, sistem hukum sipil cenderung kaku dan tekstual sementara sistem hukum Islam tampak lebih dinamis dan fleksibel atau eklektik. Kedua, dalam perkembangan sistem hukum Indonesia, meski awalnya lebih berkarakter Civil law, namun sistem hukum Islam juga dapat bersinergi, selain juga tentunya common law system dan hukum adat. Interaksi hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia terlihat dalam berbagai regulasi, khususnya hukum perdata Islam, semisal perkawinan dan warisan. Dalam keaneka ragaman sistem hukum yang saling bersinergi dan melengkapi, tentu menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tengah mewujudkan suatu sistem hukum Indonesia yang berkarakteristik ke-Indonesia-an.Kata kunci : civil law, sistem hukum Indonesia
IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK MENDAPATKAN MAKANAN YANG LAYAK BAGI NARAPIDANA Diasti Rizki Ramadhani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (383.889 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i1.142-156

Abstract

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. Hak tersebut melekat dengan kodrat sebagai manusia, apabila tidak ada hak tersebut, mustahil dapat hidup sebagai manusia. Begitu juga dengan hak narapida yang harus dilindungi oleh hukum. Walaupun mereka telah melanggar hukum, tetapi hak – hak narapidana tetap harus diayomi. Dalam Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjelaskan bahwa salah satu hak dari narapidana yaitu mendapatkan makanan yang layak. Namun dengan permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan saat ini seperti tidak seimbangnya daya tampung dengan jumlah narapidana yang ada membuat pemenuhan hak tersebut belum sepenuhnya terpenuhi. Kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak mendapatkan makanan yang layak juga berasal dari anggaran yang ada. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi pemenuhan hak mendapatkan makanan yang layak bagi narapidana, yang menjadi hambatan bagi pemenuhan hak mendapatkan makanan yang layak bagi narapidana. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode kualitatif. 
Penyelesaian Tindak Pidana Yang Didalamnya Terdapat Perselisihan Perdata (Suatu Tinjauan Normatif) Bandaharo Saifuddin; Tris Widodo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (285.375 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i1.30-36

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai yaitu untuk membahas penyelesaian apabila terjadi tindak pidana yang didalamnya terdapat perselisihan perdata. Kemudian tantangan yang dihadapi, apa indikator yang diperlukan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana yang terdapat didalamnya perselisihan perdata. Untuk menjawab tantangan tersebut agar sampai pada tujuan yang diinginkan maka penulis melakukan bedah kasus dengan hasil; Masih banyak laporan pengaduan dari masyarakat terhadap tindak pidana yang didalamnya terdapat perselisihan perdata berlanjut ke pengadilan sehingga putusan hakim Ontslag van Rechtsvervolging. Indikator yang diperlukan penyidik sebelum gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada tidaknya perbutan pidana atau tidak yaitu a. Dengan melakukan penyitaan terhadap alat bukti dari kedua belah pihak b. Melakukan pengecekan kegiatan atau aktifitas yang menguasai objek sengketa, c. Mencocokan alas hak kedua belah pihak atas objek perkara. d. Dokumentasi tanah sengketa, d. Dokumen-dokumen pendukung lainya dari pelapor dan terlapor. Kesimpulan kebanyakan kasus – kasus yang sejatinya perdata dipaksakan dan direkayasa menjadi perkara pidana. Yang kedua apabila terjadi tindak pidana yang didalamnya terdapat perselisihan perdata (Prajudicial Geshill), maka untuk sementara waktu dihentikan/ ditangguhkan penyidikannya oleh penyidik dengan menyarankan kepada kedua belah pihak untuk mengajukan gugatan perdata.Kata Kunci  :  Penyelesaian- Tindak Pidana- Terdapat Perselisihan Perdata
Analisis Kualitas Layanan Dalam Upaya Meningkatkan Kepuasan Narapidana Di Lapas Narkotika Kelas IIa Pamekasan Abdurrahman Faizal Bahari
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.01 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i1.84-102

Abstract

Kualitas pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan sudah diterapkan dimensi Tangibel, Realiability, Responsiviness, Assurance dan Emphaty beserta indikatornya. Pelayanan yang sudah diterapkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan berlum berjalan sesuai dengan apa yang sudah di tetapkan, masih terdapat beberapa kendala yang harus di benahi kembali dan di tingkatkan lagi, seperti sarana dan prasaerana, anggaran, dan lain – lain . Faktor penghambat dalam pelaksanaan layanan di Lapas Narkotik Kelas  IIA Pamekasan adalah kurangnya sarana dan prasarana, dan Sumber daya manusia. Sedangkan faktor yang mendukung pelaksanaan layanan berupa semangat dari petugas pemasyarakatan yang saling mendukung satu sama lain, mengadakan rapat semacam koordinasi serta evaluasi setiap bulannya, kemudian memberikan penanaman kesadaran melakukan pelayanan yang di berikan kepada narapidana.
Implementasi Restorative Justice terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Fauzi Sahar Ramadhan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (323.602 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i1.157-165

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi konsep restorative justice terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian yang menggunakan pendekatan utama yaitu yuridis normatif (legal Research) dan yuridis empiris sebagai penunjang pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep restorative justice telah dilaksanakan oleh para penegak hukum meskipun banyak kekurangan, tetapi tidak mengurangi pelaksanaan demi kepentingan anak berhadapan hukum.
Efektifitas Peraturan Mahkamah Agung Dalam Penyeleisaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Anwar Sulaiman Nasution; Muhammad Faisal
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.622 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i1.37-45

Abstract

Dalam Falsafah  bangsa telah diketahui masyarakat Indonesia  memiliki suatu budaya yang mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Dalam hal ini telah disinggung dalam suatu  pondasi bangsa yaitu Pancasila. Dalam butir 4 dikatakan bahwa” Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Nilai yang ada dalam poin 4 (empat) tersebut menunjukkan setiap persoalan yang dihadapi seyogiyanya diselesaikan melalui cara-cara yang mengedepankan harmonisasi. Kompleksitas kehidupan yang penuh dengan dinamika, sering membuat masyarakat menghadapi suatu persoalan. Persoalan yang timbul antara Idividu dengan individu lain, Individu dengan Kelompok, kelompok dengan kelompok yang dikhawatirkan akan mengancam disintegrasi bangsa. Persoalan yang dihadapi sering terjadi berkaitan dengan sengketa perdata, sehingga sengketa tersebut diselesaikan melalui proses peradilanMahalnya biaya , lamanya proses penyelesaian dan hubungan yang semakin tidak baik antara para pihak telah menjadi masalah tersendiri dalam penyelesaian sengketa melalui proses ligitasi. Sebagaimana telah disinggung diatas bahwa culture masyarakat Indonesia pada dasarnya selalu mengedepankan musyawarah mufakat dalam penyelesaian sengketa. Keuntungan ketika setiap persoalan diselesaiakan melalui perdamaian adalah terjaganya harmonisasi dikalangan masyarakat dan penyelesaiannya lebih sederhana, cepat dan biaya ringan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor.1 Tahun 2008 merupakan suatu penyelesaian sengketa melalui proses perdamaian dengan bantuan  mediator. Instrumen ini muncul dikarenakan persoalan-persoalan yang timbul di Pengadilan, seperti kritikan atas kondisi peradilan dan persoalan internal yakni semakin menumpuknya perkara yang masuk ke pengadilan.Kata Kunci : Efektifitas, Mahkamah Agung Sengketa Perdata
KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN AKTA JUAL BELI Syahril Syahril; Zulkarnain Hasibuan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.56 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i1.209-214

Abstract

Masyarakat sebagai makhluk sosial dalam pergaulan nya di tengah-tengah komunitasnya selalu mempunyai status hukum salah satunya adalah kepemilikan, seperti misalnya kepemilikan tanah.hukum kepemilikan ini banyak jenis ragamnya diantaranya adalah dengan disahkan dengan surat pernyataan hak atas tanah.tanah milik bersama yang berasal dari harta warisan bila akan diperjualbelikan semestinya harus dengan kesepakatan bersama, tetapi seringkali ditemukan tanah milik bersama ini oleh salah seorang pemilik memperjualbelikan atas kehendaknya sendiri akibatnya akan menimbulkan permasalahan hukum yang pada gilirannya penyelesaiannya melalui proses pengadilan.tanah milik bersama yang berasal dari harta warisan bila akan diperjualbelikan semestinya harus dengan kesepakatan bersama, tetapi sering ditemukan tanah milik bersama ini oleh salah seorang pemilik memperjualbelikan atas kehendaknya sendiri akibatnya akan menimbulkan permasalahan hukum yang pada gilirannya penyelesaiannya melalui proses pengadilan.jual beli tanah dan status milik bersama yang berasal dari harta warisan sudah semestinya dilaksanakan dengan persetujuan bersama sehingga jual beli tanah sedemikian ini berkekuatan hukum apabila dengan persetujuan sebagian pemiliknya saja.
PENANGANAN OVER KAPASITAS DI DALAM LAPAS Jaka Arief Sugema
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (212.265 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i1.201-208

Abstract

Overcrowded atau yang biasa disebut dengan over kapasitas pada mayoritas Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) di Indonesia memerlukan perhatian serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh karena seringkali menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks jika di diamkan terus menerus, contoh masalah yang dapat ditimbulkan antara lain masalah Kesehatan, tidak berjalannya program pembinaan dan yang paling parah adalah kerusuhan didalam Lapas. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji mengenai dampak yang dapat ditimbulkan oleh over kapasitas dan solusi untuk mengatasi over kapasitas tersebut. Over kapasitas dapat mengakibatkan proses berjalannya program pembinaan menjadi sulit, rendahnya pemenuhan hak tahanan yang seharusnya di berikan oleh pihak Lapas, petugas yang tidak profesional serta bengkaknya anggaran yang harus diberikan negara untuk membiayai para Narapidana. Untuk menangani over kapasitas di dalam Lapas dibutuhkan kerjasama yang baik antara seluruh instansi penegak hukum. Dibutuhkan perbaikan dalam memperbaiki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terutama untuk tindak Pidana ringan agar nantinya tidak dimasukan kedalam Lembaga pemasyarakatan dan dapat di pidana dengan menggunakan hukum acara Pidana biasa. Hal ini dapat dilakukan dengan melalui pembahasan RUU KUHP yang saat ini sedang di bahas oleh DPR dan pemerintah Indonesia. DPR, melalui komisi III dapat memaksimalkan fungsi pengawasan bagi pengamanan di dalam Lapas.

Page 2 of 2 | Total Record : 18


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 2 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023 Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023 Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora More Issue