cover
Contact Name
Dedy Suhendra
Contact Email
dedy.suhendra@um-tapsel.ac.id
Phone
+6281263002196
Journal Mail Official
justitia@um-tapsel.ac.id
Editorial Address
Jl. Stn Mhd Arief No 32 Padangsidimpuan Sumatera Utara
Location
Kota padangsidimpuan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSN : 23549033     EISSN : 25799398     DOI : -
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1,767 Documents
EFEKTIVITAS PENERAPAN PERJANJIAN PROMOSI BAGI PIHAK YANG TERIKAT Nertivia Nertivia; Yudi Kornelis
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2415-2424

Abstract

Sering kali persoalan hukum muncul apabila para pihak yang menjalin hubungan perjanjian tidak mematuhi dan melaksanakan perjanjian dengan baik. Dalam merancang dan melaksanakan perjanjian, perlu adanya pedoman untuk menjalankan hal tesebut, oleh karena itu perlu adanya aturan yang mengatur tentang perjanjian. Penelitian ini dilihat dari teori efektivitas hukum, apakah pengaturan yang mengatur hal tersebut sudah diimplementasikan secara baik di lapangan atau belum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian non-doktrinal, meneliti secara langsung turun ke lapangan, selain itu juga menggunakan sumber dari buku, peraturan perundangan, jurnal dan internet serta dengan menggunakan analisis deskriptif. Perjanjian diatur secara jelas dalam buku ketiga KUHPer. Dikatakan sebagai suatu perjanjian yang sah perlu memenuhi 4 syarat yaitu: kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, objek yang diperjanjikan serta klausul yang halal. Selain itu, juga terdapat asas-asas dalam hukum perjanjian seperti asas konsensus, asas kebebasan berkontrak, asas kepastian hukum, asas itikad baik, dan asas kepribadian.
Pelaksanaan Therapeutic Community ( TC ) Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP ) Lapas Kelas II Magelang Satria Budi Perkasa
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v7i1.131-141

Abstract

Meningkatnya penyalahgunaan narkotika di Indonesia membuat berbagai masalah salah satu masalahnya adalah meningkatnya Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di Lapas. di dalam Lapas Warga Binaan Pemasyarakatan akan diberi pembinaan, salah satu bentuk pembinaan yang ada di Lapas Kelas II Magelang adalah Therapeutic Community yang bertujuan untuk memulihkan Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut seperti semula. Pelaksanaan Therapeutic Community di Lapas Kelas II Magelang berjalan dengan baik, namun masih mempunyai beberapa kendala dalam melaksankan Therapeutic Community
ANALISIS SWOT DALAM MENENTUKAN STRATEGI PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOBA DI RUTAN KELAS IIB HUMBANG HASUNDUTAN Lidya Seventina Ompusunggu; Arisman Arisman
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.245-261

Abstract

Adanya peredaran Narkoba menjadi masalah yang selalu muncul di dalam Lapas dan Rutan maupun diluar Lapas dan Rutan. Permasalahan ini tidak dapat dipungkiri lagi karena sampai sekarang masalah ini belum dapat teratasi secara baik. Peredaran narkoba diRutan juga didukung dengan semakin bertambahnya Narapidana maupun Tahanan dengan tindak pidana yang berhubungan dengan Narkotika baik pemakai,penyalahguna dan pengedar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengambilan data yaitu wawancara untuk menjawab rumusan masalah terkait faktor internal,faktor eksternal dan strategi yang tepat terkait pencegahan peredaran narkoba di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui faktor internal,faktor eksternal dan strategi yang tepat terkait pencegahan peredaran narkoba di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan. Hasil dari penelitian ini bahwa srategi yang harus digunakan oleh Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan dengan melihat posisi organisasi sekarang ini adalah strategi defensife yaitu dengan memanfaatkan faktor internal untuk menutupi ancaman yang ada.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DI INDONESIA Hepi Theresa Sinaga; Taun Taun
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Pengimplementasian restorative justice oleh kepolisian Indonesia merupakan langkah krusial dalam reformasi hukum pidana yang berfokus pada pemulihan daripada pembalasan. Kajian ini berupaya menganalisis landasan hukum dan kepatutan implementasi keadilan restoratif dalam menyelesaikan tindak pidana ringan ditinjau dari asas-asas hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh sumber hukum utama seperti undang-undang nomor 1 tahun 2023, peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021, peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020, serta peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2024. Hasil analisis menunjukan bahwa secara normatif penerapan restorative justice telah memiliki dasar hukum yang kuat dan mencerminkan asas keadilan serta kemanfaatan, namun masih terdapat tumpang tindih norma antar lembaga penegak hukum. Diperlukan harmonisasi regulasi agar prinsip keadilan restoratif dapat diterapkan secara efektif dan menjamin kepastian hukum
EFEKTIFITAS PEMBINAAN KEPRIBADIAN TERHADAP ANAK TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL DI LPKA KELAS II A JAKARTA Aji Ragil Pamugkas
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i3.1-7

Abstract

Anak merupakan salah satu kelompok muda yang akan menjadi harapan bangsa dan negara untuk memimpin bangsa ini agar lebih baik dan membuat perubahan poisitif terhadap bangsa dan negara kedepannya. Tetapi pada saat ini begitu banyak anak yang melakukan pelanggaran hukum, contoh halnya adalah tindak pidana kejahatan seksual yang membuat anak menempati Lemabaga Pembinaan Khusus Anak. Tentunya ini menjadi tugas penting pemasyarakatan dimana harus dapat memberikan program untuk  membina kepada andikpas (anak didik pemasyarakatan). Pembinaan kepribadian sendiri menjadi salah satu cara untuk memberikan bekal terhadap anak didik pemasyarakatan. Dengan pembinaan ini seharusnya dapat memperbaiki perilaku anak sendiri, secara rohaniah supaya dapat mengingat akan perilakunya yang salah dan diharapkan anak tersebut dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang jauh lebih baik. Efektivitas pembinaan kepribadian merupakan serangkaian program dari. sistem. pemasyarakatan yang memiliki fungsi untuk meperbaiki perilaku pribadi dari anak didik pemasyarakatan itu sendiri. Steers (2008:55) berpendapat bahwa efektivitas  menjadi salah satu tolak ukur untuk menentukan keberhasilan dari sebuah tujuan akhir yang ingin hendak dicapai. Dengan demikian, keefektivitasan dalam pembinaan kepribadian merupakan hal  yang menjadi tolak ukur dalam keberhasilan pembinaan kepribadian terhadap anak tindak pidana. 
PENINGKATAN KUALITAS KESEHATAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LAPAS KELAS IIB LUBUK BASUNG MELALUI PEMENUHAN HAK PELAYANAN KESEHATAN Muthia Adilah; Herry Fernandes Butar Butar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1541-1550

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 pada pasal 14 menegenai Pemasyarakatan menegaskan serta ditetapkan hak dari seorang narapidana. Hak itu meliputi perawatan, pelayanan kesehatan dan hak untuk medapatkan makanan yang layak. Namun pada kenyataannya, hak kesehatan narapidana belum terpenuhi seara maksimal. Masalah yang pada umumnya sering dihadapi antara lain yaitu tidak tersedianya ruang hunian yang  sesuai standar kesehatan dengan luas  5x7  m dan  dihuni  15 narapidana, tersedia 2 kamar mandi dan WC di dalam kamar hunian serta adanya ventilasi udara yang kecil. Begitu juga apabila ada narapidana yang memerlukan pengobatan, tidak ada petugas kesehatan yang siaga di tempat. Penelitian  ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pemenuhan hak hak narapidana dalam bidang kesehatan  dan  pangan  bagi  narapidana  di  Lembaga  Pemasyarakatan  Kelas II B Lubuk Basung.penelitian ini berjeniskan denga penelitian yuridis empiris yang merupakan penelitian dengan mendekatkan langsung dengan dtudi kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Basung. Data ini di muat mulai dari Undang Undang tentang kesehatan, Undang Undang tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah tentang pemenuhan hak dan narasumber. Hasil dari penelitian ini, pemenuhan hak untuk narapidana belum sesuai dengan standar minimum dari pelayan kesahatan lembaga Pemasyarakatan untuk narapidana. Kesimpulan untuk pemenuhan hak kesehatan untuk narapidana belum memenuhi standar minimal yang sesuai dari peraturan perundang unangan.
IMPLEMENTASI ASAS RECHSTVERWERKING DALAM MEMPEROLEH HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA. Nara Rebrisat; Kahar Lahae; Sri Susyanti Nur
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.1201-1213

Abstract

Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.[1] Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual (conseptualical). Sistem publikasi yang digunakan dalam pendaftaran tanah di Indonesia berdasarkan PP No. 24 tahun 1997 adalah sistem negatif bertendens positif. Pengertian sistem negatif bahwa keterangan-keterangan yang ada pada sertifikat/ buku tanah jika tidak benar dapat diubah, oleh karena itu sertipikat bukan satu-satunya alat bukti, dan kekuatan sertipikat bisa dilumpuhkan oleh alat bukti lain sepanjang bisa dibuktikan sebaliknya di persidangan. Hal itu hanya  bisa dilakukan sebelum 5 tahun pasca terbitnya sertipikat. Sedangkan bertendensi positif berarti adanya peran aktif dari pelaksanaan pendaftaran tanah untuk secara saksama mengadakan penelitian terhadap riwayat bidang tanahSehingga untuk pendaftaran tanah diperluakan pengumuman yang cukup lama (30 hari untuk pendaftaran tanah secara sistematik dan 60 hari untuk pendaftaran tanah secara sporadik, agar memberikan kesempatan kepada semua pihak yang merasa berkepentingan untuk memberikan sanggahan. Hal ini ditempuh untuk mencegah timbulnya kekeliruan dan mendapatkan keadaan yang sesuai dengan yang sebenarnya. Selain itu, pengertian bertendens positif juga terlihat secara eksplisitdalam pasal 32 ayat 2 PP No. 24 tahun 1997 yaitu jika sudah berlangsung 5 tahun sejak terbitnya sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan etikad baik maka pemegang sertipikat tidak dapat diganggu gugat. Ketentuan ini adalah perwujudan diakomodirnya konsep lembaga “rechtsverwerking” yang dikenal dalam hukum tanah adat.
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP BANK KUSTODIAN SEBAGAI LEMBAGA PENYIMPAN DANA DALAM PASAR MODAL Randi Pramana Mahendra; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.497-511

Abstract

Riset ini tujuannya buat mengidentifikasi serta menerangkan seperti apa kepastian hukum bank kustodian selaku lembaga penitipan dana investor di pasar modal, serta menjelaskan tanggung jawab dan fungsi bank kustodian sebagai wadah bagi investor untuk menyimpan dananya dalam melakukan investasi. metode riset hukum normatif yang dapat disebut riset hukum doctrinal, biasanya dikonsepkan dalam bentuk peraturan tertulis, atau dikonseptualisasikan berdasarkan prinsip atau norma yang dianut dalam acuan tingkah laku manusia. Hasil data penilitian menunjukan tanggung jawab utama bank kustodian merupakan tanggung jawab perdata bila terjadi kesalahan, bank kustodian wajib memberikan kompensasi. bank kustodian bertanggung jawab buat menyimpan efek ataupun unit penyertaan punya pemegang rekening serta prosesnya pemindahan hak dari efek yang dipunyainya, mengelola hak yang diperoleh dari efek yang dipunyainya, dan menunggu aba-aba buat menjual sekuritas itu. Kegunaan bank kustodian di pasar modal ialah bertindak sebagai penitipan, Keamanan, manajemen dan agen transfer. Hal ini di dasarkan pada UU Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal.
Strategi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekanbaru Dalam Pengawasan Dan Penanganan Pengungsi Luar Negeri Naufal Alfa Robi; Rio Tutrianto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru dalam pengawasan dan penanganan pengungsi luar negeri tahun 2024, mengisi kesenjangan kajian yang selama ini lebih fokus pada institusi keimigrasian. Menggunakan desain kualitatif deskriptif berbasis studi kasus, penelitian melibatkan 8 informan kunci dari Kesbangpol, Rudenim, kepolisian, UNHCR, dan pengungsi, dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, serta studi dokumentasi. Hasil menunjukkan strategi Kesbangpol berfokus pada pendataan sistematis, koordinasi lintas instansi, dan fasilitasi humanis yang selaras dengan teori Situational Crime Prevention untuk mencegah gangguan keamanan sosial. Temuan mengonfirmasi efektivitas Kesbangpol sebagai mediator stabilitas lokal, meski terkendala sumber daya dan SOP daerah. Penelitian ini berkontribusi memperkaya literatur kriminologi dan kebijakan publik dengan memposisikan peran strategis Kesbangpol dalam pengelolaan migrasi, serta merekomendasikan penguatan koordinasi dan studi komparatif antar-daerah.
UPAYA PENCEGAHAN COVID-19 PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B KEBUMEN Imam Yudha Indarto; Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i3.199-203

Abstract

Masalah yang di hadapi saat ini adalah pandemi Covid-19, Lapas dan Rutan merupakan yang rawan akan masalah ini karena resiko tinggi penularan wabah Covid-19. Kepadatan dalam Lapas dan Rutan dominan melebihi kapasitas yang ada sehingga penyebaran ataupun penularan juga lebih mengancam ratusan hingga ribuan yang terdapat didalam penjara. PBB melalui instruksi pada bulan maret lalu telah memberikan anjuran untuk membebaskan narapidana beresiko rendah. Hingga saat ini per tanggal 25 Mei 2020 kasus terkonfirmasi positif mencapai 23.165 orang dengan 15.870 orang atau 68.5% dari kasus terkonfirmasi berada dalam perawatan, 5.877 orang atau 25.4% dari kasus terkonfirmasi dinyatakan sembuh dan 1.418 orang atau 6.1% dari kasus terkonfirmasi meninggal dunia. Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuat sebuah kebijakan yaitu mengeluarkan warga binaan pemasyarakatan melalui program Asimilasi dan Integrasi Sosial yang tertuang dalam Permenkumham No. 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi overkapasitas hunian sehingga physical distancing  dapat diterapkan dengan baik di dalam Rutan sehingga dapat melindungi keselamatan para warga binaan pemasyarakatan.

Filter by Year

2013 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 9, No 1 (2026): 2026 Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2024): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023 Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023 Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora More Issue