Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Articles
1,767 Documents
EKSISTENSI SISTEM KEKERABATAN SIWE MORGE PADA MASYARAKAT DI KECAMATAN KAYUAGUNG
Yessy Meryantika Sari;
Dwi Purnama Sari
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1719-1729
Marga sebagai kesatuan masyarakat adat, memiliki perangkat hukum, kelembagaan adat, serta pranata hukumnya sendiri sebagai acuan dalam kehidupannya dan tidak tergantung dengan pihak lain yang berada di luar komunitas aslinya karena pada dasarnya masyarakat adat dapat menjalankan sistemnya sendiri. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahn 1979 tentang Pemerintahan Desa, Sumatera Selatan memiliki 181 marga yang terdiri atas suku-suku yang menjadi identitas rasialnya salah satunya adalah keberadaan sistem marga di Kayuagung yang disebut dengan Siwe Morge yang berarti sembilan marga/dusun. Namun setelah diberlakukannya Undang-undang tersebut dan terbitnya Surat Keputuasn (SK) Gubernur Sumatera Selatan No.142/KPTS/III/1983 tentang Penghapusan Sistem Marga di Sumatera Selatan, marga di kecamatan Kayuagung (Siwe Morge) tersebut ditiadakan/dihapus. Perubahan tatanan kehidupan tersebut berpengaruh terhadap eksistensi sistem kekerabatan Siwe Morge pada masyarakat Kayuagung khususnya dalam aspek perkawinan dan waris. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan eksistensi sistem kekerabatan Siwe Morge dalam aspek perkawinan dan pewarisan pada masyarakat Siwe Morge di Kecamatan Kayuagung setelah dihapuskannya sistem marga. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, pendekatan analisis konsep dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan masyarakat kayuagung (siwe morge) yang cenderung pada sistem kekerabatan patrilineal masih dipakai dalam perkawinan adatnya dan proses pewarisan.
ANALISIS SWOT DALAM PELAKSANAAN PERAWATAN TAHANAN DI DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I CIPINANG
Dwika Aldho Gustamajaya;
Herry Fernandes Butar Butar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1400-1411
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dari kekuatan dan kelemahan yang ada didalam rutan serta kemungkinan peluang dan terjadinya ancaman dari faktor internal dan eksternal, dan juga merumuskan strategi dalam pelaksanaan perawatan terhadap para tahanan yang berada di dalam Rutan Kelas I Cipinang atau di sebut Ruci dengan melakukan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities dan Threats). Dilakukan dengan metode penelitian deskriptif yang dimana menggunakan teknik pengumpulan pada data menggunakan observasi, dan assesment. Teknik menganalisis data yang diopergunakan adalah teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian menggunakan alat analisis SWOT, maka dapat menggunakan alternatif strategi- strategi berikut : Strategi SO: Pemanfaatan alat kesehatan yang berada dirumah sakit terdekat untuk membantu pelaksanaan pelayanan kesehatan di Rutan, Mengembangkan SDM, Pengembangan skala pemasaran produk bimbingan kerja. Strategi WO: Pengembangan skala pemasaran produk bimbingan kerja, Penambahan tenaga ahli. Strategi ST: Menjamin kualitas produk bimbingan kerja, Pengembangan motivasi tentang produk bimbingan kerja. Strategi WT: Pengembangan SDM.
COMMUNITY BASED CORRECTION DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN INDONESIA
Akhmad Faiq Maulana;
Mitro Subroto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i6.2986-2996
Sistem pemasyarakatan yang diimplementasikan di Indonesia berangkat dari mashab reintegrasi sosial, meskipun masih dapat diperdebatkan pada tatanan praktis atau implementasi. Unit-unit teknis dari Sistem Pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai upaya isolasi pelanggar hukum atau terpidana dari masyarakat dengan alasan keamanan, namun berfungsi sebagai institusi yang melaksanakan perawatan, pembimbingan dan pembinaan.Sejarah awal pemidanaan di dunia ditandai dengan munculnya mashab retributive, di mana aspek yang dominan dalam filosofi ini adalah sentimen penghukuman itu sendiri, di mana penghukuman merupakan upaya pembalasan setimpal atas kejahatan yang telah dilakukan. Pengaruh pemikiran utilitarianisme yaitu kemanfaatan pemidanaan bagi terpidana dan masyarakat umumnya serta tuntutan untuk pemidanaan yang lebih manusiawi telah merubah filosofi pemidanaan ke arah rehabilitatif dalam bentuk resosialisasi dan reintegrasi sosial. Kedua filosofi ini pada dasamya memandang bahwa pemidanaan bertujuan untuk merubah perilaku terpidana, serta tidak lagi menekankan aspek punitif.
PEMENUHAN HAK NARAPIDANA KHUSUS DIFABEL DI LAPAS KELAS IIA KARAWANG.
Muhammad Andy Satrio;
Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v7i4.830-836
Narapidana merupakan seseorang yang melanggar norma atau hukum yang berlaku di masyarakat maupun bangsa dan Negara , dalam prosesnya narapidana akan di tuntut di depan pengadilan lalu ketika dinyatakan bersalah atau inkrah maka seorang tersebut dijatuhi hukuman sesuai dengan tingkat kejahatanya. Disamping itu tidak semua narapidana memiliki kondisi fisik yang sempurna , dari sebagian narapidana memiliki kondisi fisik yang kurang dalam melakukan aksi kejahatanya , entah itu karna terpaksa atau untuk memenuhi kebutuhanya sehari-hari . akan tetapi di dalam hukum semua disama ratakan , seseorang yang dinyatakan bersalah akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku, dalam prosesnya narapidana yang berkebutuhan khusus tentunya memerlukan alat bantu ataupun kebutuhan khusus dalam beraktivitas sehari- hari , maka dari itu pihak lembaga pemasyarakatan hendaknya bisa memenuhi kebutuhan yang diperlukan , guna menunjang aktivitas narapidana tersebut. Seseoang yang melanggar norma atau peraturan sejatinya akan mendapatkan hukuman. seperti yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara hukum†dimana seorang yang melanggar hukum akan menjalani masa pidananya di lembaga pemasyarakatan sesuai dengan masa pidana yang di jatukan terhadap terpidana di depan hakim ,dengan melihat bukt-bukti yang real dan dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terpidana tsb, disamping itu seorang narapidana juga berhak mendapatkan hak-hak dasar yang telah di anugerahi sejak ia lahir yaitu Hak Asasi Manusia. Dimana petugas pemasyarakatan tidak boleh memperburuk narapidana tersebut  dari ketika sebelum ia masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan.
PERAN LEMBAGA PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR NON-LITIGASI
Novaldi Puji Hartanto;
Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i2.839-847
Di Indonesia penyelesaian sengketa dilaksanakan melalui jalur persidangan pengadilan. Akan tetapi, ada juga jalur yang biasa disebut jalur arbitrase (diluar pengadilan). Salah satunya adalah ADR (Alternative Dispute Resolution) menurut Priyatna Abdurrasyid menyatakan bahwa arbitrase merupakan suatu usaha perdamaian atau wadah untuk menylesaikan sengketa yang muncul di masyarakat dan berkeputusan tetap. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif sehingga data yang diperoleh berdasarkan norma-norma hukum positif yang berlaku di Indonesia maupun Internasional. Ada berbagai macam peranan pengadilan dalam arbitrase terdiri dari: UNCITRAL Model Law, England Arbitral ACT 1996, atau disebut dengan AA 1996, ICSID, RV, dan UU Arbitrase. Peran pengadilan dalam menentukan kelayakan kewenangan majelis arbitrase untuk mengadili sengketa yang diajukan kepada pihak yang terlibat berdasarkan permintaan dalam penyelesaian sengketa. Dasar yang digunakan pihak dalam bersengketa untuk mengajukan permohonan ini ke pengadilan yang diatur sesuai dengan pasal 32 ayat 2 AA 1996. Sebelum terlaksananya proses penyelesaian sengketa, ICSID tidak dicantumkan dalam ketentuan.
EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL PENGHAYAT KEPERCAYAAN PARMALIM PRA DAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI NO. 97/PUU-XIV/2016
Daulat Nathanael Banjarnahor;
Firinta Togatorop
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i3.460-467
Ideologi dan konstitusi Indonesia telah menjelaskan, mengatur secara jelas dan tegas hak setiap warga negara untuk memilih untuk menganut kepercayaan maupun agama serta hak atas persamaan dan kesetaraan namun jaminan perlindungan untuk menganut suatu kepercayaan atau keyakinan dan hak untuk diperlakukan setara sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945 pada tataran implementasinya masih belum dirasakan oleh penghayat kepercayaan. Berdasarkan analisis permasalahan, bahwa efektif atau tidaknya perlindungan hukum hak konstitusional penghayat kepercayaan parmalim pra dan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 97/PUU-XIV/2016 ditentukan oleh faktor isi dari norma/aturan hukumnya yang mengatur perihal pengosongan kolom agama pada data kependudukan para penganut kepercayaan secara umum dan parmalim merupakan salah satu penganut kepercayaan. Lalu ada faktor penegak hukumnya, yaitu para ASN yang menerapkan UU Adminduk, serta faktor sarana berkaitan dengan SIAK yang hanya mencantumkan 6 agama resmi yang diakui negara, serta terakhir aspek masyarakat dan kebudayaan, yaitu adanya sikap dari sebagian masyarakat beragama resmi dan diakui negara yang tidak mengakui para penganut kepercayaan parmalim dan aliran-aliran kepercayaan lainnya di Indonesia.
KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI KRITIS
Christina Angelita
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i4.2008-2019
Penelitian ini mengkaji terkait tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang ditinjau dari perspektif viktimologi kritis, serta bagaimana perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konspetual. Sumber penelitian ini berupa buku, jurnal penelitian, undang-undang, dan lain sebagainya. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa faktor utama penyebab terjadinya kasus KDRT adalah adanya budaya patriarki yang masih melekat pada masyarakat luas, oleh karena itu perlu ditanamkan kembali rasa saling mengasihi, menghargai perbedaan, dan terus menerus dikampanyekan terkait kesetaraan gender, serta perlu dingatkan kembali bahwa selalu mengutamakan jalan dialog dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
MENGENAL PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SECARA MEDIASI
Dhea Dwi Lestari;
Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1710-1719
Mediasi hubungan industrial sendiri adalah penyelesaian perselisihan tentanghhak, perselisihanntentangkkepentingan,pperselisihan tentang pemutus atau pengakhiran pekerjaan serta perselisihannantara serikat buruh serta serikat pekerja dalam sebuah perusahaan dengan melalui proses musyawarah antara serikat pekerja atau serikat buruh yang dimediasi oleh setidaknya satu atau lebih mediator yang tidak memihak siapa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004. Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediasi tersebut dibantu oleh seorang perantara atau disebut mediator yang merupakan pegawai instansi pemerintah, bertanggunggjawab atas masalah ketenagakerjaaan yang memenuhi prasyarat sebagaiimediator yang dipilih dan ditetapkan oleh Menteri untuk ditugaskan melakukan mediasi dan yang berkewajiban memberikan bimbingan yang tersusun dan tertulis pada pihak yang sedang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan tentang haknya, perselisihan antar serikat pekerja serikat buruh hanya dalam sebuah perusahaan, serta penyelesaian hubungan kerja dan Kepentingannya.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERSPEKTIF SEJARAH HUKUM PERS
Andika Budi Prasetyo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i7.3343-3354
Kewajiban pidana pers dilihat dari latar belakang sejarah pengaturan pers sebelum permintaan lama memiliki risiko pidana dengan kerangka pertimbangan dan selanjutnya memiliki kerangka kewajiban pidana yang merupakan kewajiban individu (individual responsibility). Pada waktu permintaan yang lama menggunakan kerangka kewajiban pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Bajingan Peziarah Belanda, untuk lebih spesifik dalam hal kesalahan (schuld) dan kerangka pertimbangan (deelneming), maka pada saat itu, pada permintaan yang baru Peraturan Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers disusun dan setelah itu lahirlah Peraturan – Peraturan Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 11 Tahun 1966 tentang Pokok-Pokok Pers yang mempunyai kerangka kewajiban pidana bagi kerangka langkah dan kerangka kaskade. Setelah permohonan baru memasuki masa permohonan perubahan belum lama ini, yang melahirkan Peraturan Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang sah sampai sekarang. Peraturan Pers yang baru memiliki kerangka pertanggungjawaban pidana di mana seseorang yang memegang kendali yang dicatat dalam laporan berita dapat bergantung pada kewajiban pidana (Pasal 12 Peraturan Pers). Apalagi, Peraturan Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukanlah pengecualian dalam hal pertanggungjawaban pidana kepada pers dalam kegiatan redaksional.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU ABORSI KORBAN PEMERKOSAAN
Virgo Cahyadi;
Parningotan Malau
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i1.305-316
Korban pemerkosaan mengalami kehamilan tidak di kehendaki bukan hanya mengalami penederitaan secara mental dan psikologi, juga harus mencari keadilan dalam jalur hukum akibat aborsi yang dilakukan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas melarang segala bentuk pengguguran kandungan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan penegasan pengaturan aborsi secara legal yaitu akibat kedaruratan medis dan kehamilan sebagai dampak dari perkosaan. Pelaku aborsi akibat perkosaan tersebut masuk dalam katergori perbuatan non hukum atau secara tegas diatur dalam Pasal 48 KUHP bahwa tidak  seorang  pun  dapat dihukum oleh siapa pun yang melakukan suatu tindakan karena ia dipaksa oleh suatu kondisi yang mendesak (overmacht). HAM yang lebih mengkhususkan pada hak reproduksi perempuan sebagai bagian dari hak asasi perempuan dijamin pemenuhannya dalam UUD NRI jo. Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi hukum