Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Articles
1,767 Documents
PENGHENTIAN PENUNTUTAN ATAS KEPENTINGAN KORBAN DAN KEPENTINGAN HUKUM LAIN YANG DILINDUNGI DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
Supritson Supritson
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1855-1870
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis makna dari frasa “atas kepentingan hukum lain yang dilindungi†dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan frasa “atas kepentingan hukum lain yang dilindungi†dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 sudah mencerminkan prinsip kepastian hukum atau tidak. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian yang bersifat normatif. penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas Sehingga dinamakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Makna dari frasa “atas kepentingan hukum lain yang dilindungi†dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 lebih diartikan kepada implementasi dari asas opotunitas yang melekat pada Penuntut Umum dan Kedua, Frasa “atas kepentingan hukum lain yang dilindungi†dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 belum dapat dikatakan sudah mencerminkan prinsip kepastian hukum. Hal ini mengacu kepada level pengaturan penghentian penyidikan atas kepentingan hukum lain yang dilindungi hanya diatur dalam aturan setingkat Peraturan Jaksa Agung. Dimana tidak mengingat perangkat penegak hukum yang lain seperti penyidik dan hakim, sehingga berpotensi menjadi sebuah disharmonisasi dalam penerapan hukum acara pidana.
EFEKTIFITAS PENDIDIKAN KEWIRAUSAHAAN TERHADAP MINAT BERWIRAUSAHA NARAPIDANA
Muhammad Ansyari;
Herry Fernandes Butar Butar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1540-1547
Lembaga Pemasyarakatan tidak hanya menjadi tempat bagi narapidana untuk menjalani hukuman, tetapi juga menjadi tempat dimana mereka dapat mengembangkan diri, salah satunya adalah untuk  untuk melatih keterampilan dalam bidang kewirausahaan sebagai bekal yang akan diperlukan dalam melanjutkan kehidupan nya sesudah menjalani masa pidana. Oleh karena itu Lembaga Pemasyarakatan memberikan pendidikan dan  pelatihan dalam berwirausaha kepada narapidana sesuai dengan keinginan dan bakatnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektifitas Pendidikan Kewirausahaan terhadap minat dan ketertarikan narapidana dalam berwirausaha. Penelitian ini menggunakan metode empiris – deskriptif dengan menggunakan pedekatan kualitatif. Berdasarkan hasil pada penelitian ini dapat dilihat bahwa  terdapat adanya faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya minat narapidana dalam berwirausaha.  Dari penelitian ditemukan fakta bawha adanya hubungan positif antara pemberian pendidikan kewirausahaan dengan timbulnya ketertarikan narapidana untuk berwirausaha, semakin baik pendidikan dan pelatihan kewirausahaan yang diberikan maka semakin efektif untuk menimbulkan ketertarikan narapidana untuk berwirausaha.
PERAN PEMIMPIN DALAM OPTIMALISASI KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PEKANBARU
Arvandio Meilvindra S
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i6.3113-3119
Sumber daya manusia atau SDM adalah sebuah kunci utama dalam meraih goals dari organisasi, sayangnya dalam keorganisasian justru SDM lah yang menjadi penghambat terbesar dalam kesuksesan organisasi. SDM adalah salah satu aspek paling vital untuk menjaga kelanggengan sebuah organisasi. Aspek lain yang menunjang kesuksesan organisasi adalah kepemimpunan, pemimpin yang baik akan membawa semangat juang dan menyalurkannya pada seluruh anggota organisasi demi tercapainya visi dan misi organisasi khususnya Lembaga pemasyarakatan yang telah ditetapkan.Pimpinan yang baik adalah dia yang mampu membakar semangat juang anggota, menuntun anggota, dan sigap dalam mengatasi masalah yang hadir, serta menjadi tauladan yang dapat dilihat oleh anggota organisasi, dan juga menjadi motivasi bagi anggotanya.Lembaga permasyarakatan atau dikenal dengan lapas adalah ladang SDM yang apabila manajemen dengan baik akan menghasilkan anggota organisasi atau pekerja yang mampu bekerja dengan penuh loyalitas, efektifitas dan inovatif demi kepentingan sebuah organisasi.
STRATEGI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MENGATASI OVERCROWDING
Dion Yoas Sitorus
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i1.105-111
Overcrowding dalam Lembaga Pemasyarakatan tentunya berdampak pada proses pembinaan yang tidak dapat dilaksanakan secara baik dan dapat berdampak kerusuhan dalam Lapas. Bagaimana strategi yang dilakukan Lapas dalam mengatasi overcrowding sehingga dampak overcrowding dapat teratasi.
PERTANGGUNGJAWABAN BANK TERHADAP NASABAH ATAS GAGALNYA TRANSAKSI SETOR TUNAI PADA CASH RECYCLE MACHINE (CRM)
Dini Saraswati Ratna Duhita;
Rahmi Zubaedah
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i2.985-991
Cash Recycle Machine (CRM) merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi di dunia perbankan. Dimana mesin ini memiliki fitur yang lebih update dari mesin ATM sebelumnya sehingga memberikan lebih banyak kemudahan serta efisiensi waktu bagi nasabah dalam melakukan suatu transaksi keuangan. Namun dibalik kemudahan yang didapat dalam bertransaksi menggunakan mesin ini , terdapat resiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah. Nasabah yang mengalami kerugian atas gagalnya transaksi pada Cash Recycle Machine (CRM) ini dapat melakukan pengaduan kepada pihak bank yang memberikan jasa. Bank selaku pemberi jasa wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dan sumber data sekunder.
PEMBINAAN KEPRIBADIAN DAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA LANSIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B TAKALAR
Abdul Jalil
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i4.632-637
tidak mempunyai kebebasan seperti masyarakat pada umumnya, baik kebebasan bersosialisasi maupun melakukan hal-hal produktif lainnya karena ruang gerak yang terbatas hanya di dalam Lembaga Pemasyarakatan sehingga hal ini menjadi tanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan untuk memberikan pembinaan kepada narapidana, agar mengenal jati diri, sadar akan kesalahan yang lalu dan mengarah ke hal yang positif yakni berkelakuan baik dengan berhenti melakukan hal-hal yang temasuk dalam perbuatan pidana namun disisi lain tetap mengembangkan diri agar menjadi seseorang yang tetap berguna bagi keluarga, agama, negara, dan bangsa. Sehingga narapidana saat kembali dapat diterima di masyarakat meskipun narapidana identik dengan pelaku kejahatan meskipun seorang narapidana telah menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Narapidana yang masuk dalam kategori lanjut usia dalam menjalani hidupnya sudah sangat rentan dan bisa mengalami rentah yang tergolong dalam individu geriatri yang pola hidup dan kekuatan fisiknya sangat berbeda dengan narapidana lain pada umumnya karena telah mengalami penurunan pada semua fungsi kehidupan. Dalam  UU No. 13 (1998) terkait kesejahteraan. Pada PP No. 31 disebutkan bahwa warga binaan wajib mendapatkan pembinaan yang terdiri atas pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN KOSMETIK ILEGAL (STUDI KASUS DI BPOM MATARAM)
Gilang Nastiandi;
Kurniawan Kurniawan;
Hirsanuddin Hirsanuddin
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i4.2130-2140
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum konsumen pengguna kosmetik ilegal baik secara normatif maupun empiris terhadap peredaran kosmetik ilegal yang merugikan konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha atas diajukan yaitu: 1) Bagaimana Perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan kosmetik illegal berdasarkan hukum positif di Indonesia? 2) Bagaimana peran dan fungsi BPOM dalam mengawasi peredaran kosmetik illegal di Kota Mataram? Dan 3) Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mendapat kerugian akibat menggunakan kosmetik illegal? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Data penelitian diperoleh dengan cara wawancara pengguna kosmetik, pelaku usaha, serta wawancara kepada pihak Kantor BPOM Mataram dan studi Pustaka. Analisis sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, pelaksanaan masih belum berjalan baik khususnya pengawasan mengenai produksi dan peredaran kosmetik ilegal. Pelaku usaha belum sepenuhnya bertanggung jawab atas produk dan penggunaan kosmetik ilegal yang merugikan konsumen.Â
PERANAN HAKIM PENGAWAS DAN PEGAMAT TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II.B KOTA PADANGSIDIMPUAN
Marwan Busyro
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v1i04.%p
Permasalahan penelitian ini adalah, pertama, apakah Hakim Pengawas danPengamat telah dapat berperan sebagai aparat yang berwenang dalam mengawasi dan mengamati pelaksanaan suatu putusan pemidanaan sesuai dengan tuntutan KUHAP ? Kedua, apakah hambatan-hambatan yang ditemui Hakim Pengawas dan Pengamat dalam melaksanakan tugas mengawasi dan mengamati pelaksanaan suatu putusan pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Kota Padangsidimpuan? Metode yang digunakan adalah metode pustaka dan lapangan. Pengumpulan data dengan interview dan studi dokumentasi. Data dianalisa menggunakan teknik pengujian hipotesa induksi dan deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Pengawas dan Pengamat belum dapat berperan sebagai aparat yang berwenang dalam mengawasi dan mengamati pelaksanaan suatu putusan pemidanaan sesuai dengan tuntutan KUHAP. Kemudian hambatanhambatan yang ditemui tidak adanya penunjang tugasnya seperti staf untuk membantu tugas dari pada Hakim Pengawas dan Pengamat untuk mengawasi dan mengamati perkembangan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan
PENERAPAN SANKSI HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ADAT TERHADAP TINDAK TIDANA PEMBUNUHAN DI KAMPUNG ADAT BADUY
Robbi Fahmi;
Margo Hadi Pura
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1843-1848
Untuk mengatur kehidupan masyarakat, Indonesia memiliki aturan yang bersifat mengikat. Kejahatan adalah masalah yang berkaitan erat dengan aturan yang menekankan masalah kriminalisasi (kebijakan kriminal) yang didefinisikan sebagai proses penentuan tindakan orang-orang yang tidak bertindak awalnya kriminal ini, proses penentuan ini adalah soal di luar ruang lingkup undang-undang. diri sendiri. Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang dan disertai sanksi sehingga perbuatannya menjadi larangan. Pembunuhan merupakan peristiwa menghilangkan nyawa orang lain. KUHP juga mengatur tentang pembunuhan yaitu pada Pasal 338. Hukum Pidana Adat menyangkut sosial dan keadilan maÂsyarakat, yakni kebiasaan yang sudah terjadi berulang-ulang. Pidana Adat Baduy erat dengan upaya terakhir untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Hukum pidana formil adat Baduy menerapkan asas upaya terakhir sehingga dalam peradilan hanya menyelesaikan di tingkat keluarga.
HUKUMAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
M. Noor Randi Asyari
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i7.3454-3462
Kejahatan kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menerapkan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual diantaranya dengan memberlakukan kebiri secara kimiawi. Penerapan kebiri secara kimiawi ini menimbulkan pro dan kontra di tengah-tangah masyarakat terkait efektifitasnya dan pemberlakuannya yang dianggap melanggar hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Untuk menggali problematika tersebut maka perumusan masalah pada penelitian ini adalah : bagaimana tujuan hukum kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak? Bagaimana penerapan hukum kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia? Bagaimana efektifitas hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dikaitkan dengan hak asasi manusia? Metode penelitian dalam kaitannya dengan penulisan tesis ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada data sekunder. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian tesis ini menunjukkan: (1) Hukuman kebiri kimia dalam UU No. 17 Tahun 2016 bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, pidana kebiri kimia dalam undang-undang tersebut merupakan pidana tambahan sebagaimana yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (7). (2) Penerapan hukuman kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas PelakuKekerasan Seksual terhadap Anak. (3) Efektivitas penegakkan hukuman kebiri kimia sangat tergantung pada hubungan sinergi antara faktor-faktor penegakan hukum, yaitu faktor undang-undang itu sendiri, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor budaya hukum masyarakat.