cover
Contact Name
Dedy Suhendra
Contact Email
dedy.suhendra@um-tapsel.ac.id
Phone
+6281263002196
Journal Mail Official
justitia@um-tapsel.ac.id
Editorial Address
Jl. Stn Mhd Arief No 32 Padangsidimpuan Sumatera Utara
Location
Kota padangsidimpuan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSN : 23549033     EISSN : 25799398     DOI : -
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1,767 Documents
KORELASI ANTARA AFILIATOR APLIKASI BINOMO DENGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Ibnu Arif Risyat
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i6.2997-3003

Abstract

Tulisan ini membahas megenai korelasi antara Afiliator aplikasi Binomo dengan tindak pidana pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan adalah normatid dengan studi pustaka yang mengkaji berbagai peraturan yang sesuai dengan kasus pidana tindak pidana pencucian uang. Tulisan ini beragumen bahwa terdapat korelasi antara Afiliator aplikasi Binomo dengan suatu kejahtan pidana yaitu tindak pidana pencucian uang dengan dihubungkannya pasal-pasal pidana terkait mengenai pencucian uang . Aplikasi Binomo telah banyak memakan korban yang tertipu akibat kurangnya pemahaman untuk membedakan mana investasi dan mana binary option yang dilakukan aplikasi Binomo atau bisa disebut judi online. Afiliator dalam aplikasi Binomo dapat mengambil untuk sebanyak 60 sampai 70 persen dari korban yang kalah.
MANIPULASI PASAR DALAM PERDAGANGAN SAHAM DI PASAR MODAL DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR Meiline Maria M. Panjaitan; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.848-861

Abstract

Tulisan ini membahas mengenai pembangunan perekonomian dalam sektor investasi sedang yang sedang menaik pesat, terbukti dari meningkatnya aktivitas di pasar modal oleh masyarakat. rumusan masalah yang menjadi focus penelitian, adalah regulasi larangan tindak kejahatan di pasar modal untuk mencegah terjadinya praktik market manipulation dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh lembaga terkait bagi investor yang dirugikan akibat praktik market manipulation di pasar modal. Metode penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah asas-asas, konsep-konsep, teori-teori serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pembahasan ini. Market manipulation dilarang untuk dilakukan karena dapat merusak integritas pasar modal serta kepercayaan masyarakat pada aktivitas di pasar modal. Mengingat penyidik yang professional dan berintegritas tinggi sangat diperlukan untuk menindak pelanggaran dan kejahatan dalam kegiatan pasar modal, maka kualitas sumber daya manusia perlu untuk selalu ditingkatkan.
PENGAKUAN HAK ULAYAT TERHADAP HAK ATAS TANAH YANG DIKUASAI MASYARAKAT LONG ISUN SERTA EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM UPAYA PENGAKUAN ATAS PENGUASAAN HUTAN ADAT Rita Junita; Kahar Lahae; Muh Hasrul
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.494-504

Abstract

Masyarakat  Long Isun telah berupaya mendapat pengakuan  hutan adat mereka melalui penyerahan dokumen pengusulan Masyarakat Hukum Adat Kampung Long Isun secara resmi pada 19 September 2018, yang didampingi Koalisi Kemanusiaan untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan mengenai usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat Long Isun tersebut. Ditinjau dari beberapa payung hukum yang telah ada yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur, Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga, dan Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor 800.05.140.436.1/K.185d/2017. Seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengakui masyarakat Long Isun sebagai Masayarakat Hukum Adat. Telah terjadi pertemuan Pada tanggal 6 Februari 2018 dan telah ditandatangani perjanjian antara masyarakat Long Isun, pemerintah Kabupaten Mahulu, Ketua DPRD Mahulu, serta perusahaan untuk menyelesaikan konflik, terdapat kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuaan tersebut salah satunya  kampung Long Isun ditetapkan status quo dan akan diproses menjadi hutan adat. Namun dalam kenyataannya kesepakatan itu belum terealisasi dengan baik hingga sekarang. Pemerintah kabupaten  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disingkat DPRD) Mahulu belum mengakui masyarakat Long Isun sebagai Masyarakat Hukum Adat sehingga  belum dapat menetapkan hutan tersebut menjadi hutan adat.
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN INVESTOR ASING DI INDONESIA Derry Darmawan Lubis; Anindito Rizki Wiraputra
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i4.2020-2027

Abstract

Tujuan penelitian guna pendukunan penanaman modal asing; peran hukum sangat dibutuhkan untuk menciptakan kepastian hukum untuk mengundang investor asing masuk ke wilayah Indonesia. Metode penelitian menggunakan kajian pustaka dengan Jenis penelitian normatif dan empiris tentang produk perilaku hukum. Sumber data primer menggunakan bahan hukum secara otoritas. Sumber data sekunder diantaranya buku, thesis, jurnal, serta dokumen terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Keimigrasian berperan sebagai penegak hukum dalam penyelenggaraan keimigrasian yang berperan sebagai pengawas terhadap penggunaan izin tinggal yang digunakan oleh investor selama berada di Indonesia. Hal ini dianggap penting mengingat hingga saat ini masih terjadi penyalahgunaannya perizinan tinggal dari WNA dengan menggunakan izin tinggal sebagai investor, namun pada kenyataannya orang asing tersebut melakukan praktik perdagangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, peran Imigrasi sangat dibutuhkan sebagai penegak hukum terhadap kegiatan yang dilakukan oleh orang asing, terutama sebagai investor. Dibutuhkan syarat ketat serta selektif untuk orang asing dengan pemberian visa untuk menjadi investor asing dan penegakan hukum yang optimal dalam mengatasi penyalahgunaan izin tinggal oleh investor asing Indonesia.
ANALISIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN RESIDIVISME (STUDI KASUS PADA LAPAS NARKOTIKA KLAS IIA KARANG INTAN) Muhammad Irfan Hidayat; Ali Muhammad
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1720-1736

Abstract

Narkotika adalah zat yang membuat ketagihan. Ketergantungan ini disebabkan oleh menurunnya daya tahan tubuh yang membuat tubuh pemakainya sakit sehingga mengkonsumsi zat tersebut secara terus menerus sedangkan penggunaan zat tersebut sangat dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Bagi pengguna narkotika yang dipidana pidana harus menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan, khususnya Lembaga Pemasyarakatan Narkotika. Selama di penjara, khususnya narkotika, mereka akan bertemu dengan sesama pengguna, kurir, bahkan pengedar narkoba. Hal ini dapat diambil sebagai positif dan negatif tergantung pada pola pikir masing-masing. Hal negatif yang bisa terjadi jika mereka bertemu dengan orang-orang tersebut di atas adalah berkembangnya pengetahuan mereka tentang narkoba dari sisi bisnis. Dengan jumlah uang yang besar siapapun bisa tergiur olehnya, apalagi pengguna yang hanya mendapatkan hukuman dibawah 4 tahun mereka akan berbisnis diluar jika tergiur. Dengan melakukan kejahatan seperti itu, tentu saja salah satu kakinya sudah terjerat di jeruji besi. Hal inilah yang bisa disebut sebagai pengulangan kejahatan atau residivis. Berbagai upaya pembinaan telah dilakukan agar para pelaku tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika tidak lagi melakukan tindak pidana narkotika dan dapat berintegrasi dengan masyarakat di lingkungan luarnya.
PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM TERHADAP KEADILAN GENDER Agung Gunawan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i7.3355-3363

Abstract

Sebagai bangsa yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tidak tertutup kemungkinan banyak individu dari lingkungan sekitar yang penuh dengan syariat Islam. Namun seiring dengan perkembangan zaman, prinsip-prinsip dalam peraturan Islam terus berkembang pesat dan konsisten mengikuti perkembangan zaman untuk membantu umat manusia di muka bumi ini. Tanpa menindas individu. Dari gambaran pembahasan di atas, secara umum dapat dimaklumi bahwa Perda Islam telah mensyaratkan norma hukum keseimbangan arah seksual. Pembenaran di balik eksplorasi ini adalah untuk menyelesaikan perbedaan dalam penilaian keistimewaan warisan di antara individu dan untuk menemukan beberapa solusi tentang sistem legitimasi warisan Islam yang selama ini memerlukan orientasi dalam pengaturan umum peraturan. Prosedur yang digunakan dalam penelitian ini adalah falsafah regularisasi yuridis, dengan menggunakan data sebagai kaidah yang dikumpulkan atau kaidah-kaidah substansial lainnya, spekulasi-spekulasi yang sah yang dianalisis secara yuridis standar dengan metodologi penyusunan data penelitian kepustakaan.
HUBUNGAN HUKUM PERKAWINAN ADAT JAWA DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 Dewi Robiyanti
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.317-323

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Hukum Perkawinan Adat Jawa dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.  Jenis penelitian penelitian ini didasarkan pada penelitian pustaka juga data empiris.  Alat pengumpulan data pustaka dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan data empiris dilakukan dengan cara  wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sangat erat hubungan hukum perkawinan adat Jawa dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dibuktikan dengan tujuan perkawinan adalah bahagia dan kekal suatu perkawinan, sebagaimana termuat dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 juga ditentukan bahwa tujuan perkawinan itu adalah bahagia dan kekal dalam suatu perkawinan, dengan demikian jelas dan terang hubungan hukum perkawinan adat Jawa sama dengan tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974. Dalam Penjelasan Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tersebut diperinci lagi bahwa perkawinan itu mempunyai hubungan erat sekali dengan kerohanian, dengan demikian perkawinan pertama sekali dibekali dengan pendidikan rohani
PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE TERHADAP ANAK DI KOTA BATAM Eryanto Tampubolon; Zulkifli Zulkifli
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1169-1174

Abstract

Modernisasi dan era globalisasi seperti saat ini sangat memicu tingkat perkembangan prostitusi di tengah masyarakat. Prostitusi yang saat ini telah tersebar luas adalah prostitusi secara online. Dizaman yang super canggih teknologi seperti saat ini transaksi prostitusi bisa dilakukan di media online seperti contoh, aplikasi Be Talk, Michat, Wechat, dan lain sebagainya. Perkara prostitusi semacam ini tidak hanya terjadi pada orang-orang dewasa saja, bahkan anak juga turut serta menjadi pekerja prostitusi. Untuknmengetahui upaya apa saja yang dilakukan olehnkepolisian Polresta Barelang dalam menanggulangi tindak pidana prostitusi online terhadap anak di Kota Batam. Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polresta Barelang dengan mengumpul data melalui wawancara narasumber. Hasil dari penelitian dan wawancara yang telah dilakukan oleh penulis bahwa peran Kepolisian Polresta Barelang dalam menanggulangi tindak pidana prostitusi online terhadap anak adalah dengan melakukan upaya preventif dan upaya represif.
PERLAKUAN KHUSUS TERHADAP KELOMPOK RENTAN : KEWAJIBAN DAN HAK PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP WARGA BINAAN WANITA MENYUSUI DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SAMBAS Dea Tiara Ulfa
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.815-821

Abstract

ABSTRAK SMENTARA Indonesia merupakan negara hukum yang mana hal ini tertuang dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3). Sehingga di negara Indonesia juga terdapat 2 jenis hukuman yakni Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan. Salah satunya hukuman penjara yang termasuk dalam hukuman pokok yang mana hukuman penjara ini dapat dikenakan seumur hidup atau dengan waktu yang tertentu sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Hukuman penjara dikenakan apabila tersangka sudah dijatuhkan hukuman lalu akan di masukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan dan menyandang status sebagai warga binaan pemasayrakatan atau narapidana yang merupakan seseorang yang diputus bersalah oleh hakim sehingga harus menjalankan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan. Namun jika seseorang tersebut masih ditetapkan sebagai terdakwa atau tersangka yang mana belum mendapatkan putusan pengadilan maka seseorang seseorang tersebut di tempatkan di Rumah Tahanan Negara. Menurut (Firmansyah, 2019) Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sebagaimana yang di atur di dalam Pasal 1 Angka 1 UU Pemasyarakatan merupakan tempat dilaksanakannya penghukuman dan pembinaan bagi Napi
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN LEASING DIMASA PANDEMI COVID-19 (STUDI KASUS PT.MNC FINANCE DI KARAWANG) Rivaldo Sanova; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2330-2339

Abstract

Dalam prakteknya seringkali pengunaan leasing dimasyarakat mengalami masalah baik dari nasabah maupun pihak leasing sendiri. Namun seringkali timbul yaitu adanya kredit macet masalah ini dapat diatasi jika kedua belah pihak beritikad baik dalam penyelesaian sengketa nya. Namun dalam kasus yang penulis bahas pihak lessor/kreditur mempunyai respon yang demikian dengan tidak menerima itikad baik dari lesse/debitur untuk membayar setengah dari tunggakkan yaitu 2 bulan dengan alasan yang tidak jelas. Dihubungkan dengan Peraturan Nomor 11/POJK.03/2020 sudah ditetapkan oleh OJK sebagai peraturan tentang Stimulus Perekonomian Nasional Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (POJK No. 11/2020) maka seharusnya pihak lessor/kreditur tidak menolak itikad baik dari lesse/debitur untuk membayar setengah dari tunggakkannya jika keadaan yang dialami oleh lesse/debitur benar adanya. Untuk itu pihak lessor/kreditur seharusnya melakukan self assessment Namun dengan adanya perbedaan prinsip tersebut, pandangan penulis keduanya haruslah berusaha melakukan alternative penyelesaian sengketa selanjutnya melalui mediasi.

Filter by Year

2013 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 9, No 1 (2026): 2026 Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2024): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023 Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023 Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora More Issue