cover
Contact Name
Dedy Suhendra
Contact Email
dedy.suhendra@um-tapsel.ac.id
Phone
+6281263002196
Journal Mail Official
justitia@um-tapsel.ac.id
Editorial Address
Jl. Stn Mhd Arief No 32 Padangsidimpuan Sumatera Utara
Location
Kota padangsidimpuan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSN : 23549033     EISSN : 25799398     DOI : -
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 994 Documents
Pajak Tidak Langsung: Pengaruh Kenaikan Tarif Cukai Cukai Pada PenggunaanBarang Ilegal Fajri, Naura Nurul; Rahmawati, Frilia Lili; Syavitri, Amellia Intan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.311-320

Abstract

Kenaikan tarif cukai 5 tahun terakhir sudah menjadi perdebatan di indonesia, yang sebenarnya kenaikan tarif cukai ini ditujukan untuk membatasi konsumsi pada objek cukai dengan membebankan cukai sebagaj pajak tidak langsung dari perusahaan sehinga mengendalikan jumlah produksi,  namun berdasarkan berita yang beredar terjadi peningkatan dalam penyitaan barang ilegal.Tujuan penilitian ini secara ilmiah untuk mengkaji hubungan anatara kenaikan tarif cukai dengan lonjakan produksi barang ilegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan berfokus pada analisis informasi dan dari berbagai sumber yang tertulis pada jurnal ilmiah, artikel berita, buku dan laporan penelitian yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukan adanya hubungan antara peningkatan tarif cukai dengan melonjaknya produksi barang ilegal yang dibuktikan dengan pengumpulan data atas kasus  penyitaan barang ilegal.
PERAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM MENINGKATKAN PEMBERATASAN KASUS KORUPSI DI INDONESIA Diningrum, Wahyu
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.%p

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik terhadap stabilitas negara, integritas aparatur, serta kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meningkatkan integritas aparatur negara dan pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi, data empirik, serta kajian literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KPK mengalami pelemahan pasca revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, lembaga ini tetap menjalankan fungsinya dalam penindakan, pencegahan, serta edukasi antikorupsi. Selain itu, upaya pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset terbukti efektif meskipun dihadapkan pada tantangan birokrasi dan teknis. Strategi KPK yang melibatkan sinergi antar lembaga penegak hukum dan reformasi sistem pengawasan menjadi kunci dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan literasi antikorupsi, serta dukungan lintas sektor untuk memperkuat peran KPK dalam pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.
KEJAHATAN PERKOSAAN PERSPEKTIF KRIMINOLOGI Azahra, Nazwa
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.%p

Abstract

Krimininologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Berkaitan dengan kejahatan, perkosaan sering menjadi bentuk dari kejahatan itu sendiri. Tindak Pidana Perkosaan dalam KUHP, jenis kejahatan ini termasuk kedalam kejahatan kesusilaan dalam kriminologi. Kajian ini menyoroti dua isu utama:  (1) perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan dan sanksi pelaku dalam perspektif kriminologi dan (2) Sanksi pelaku pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang memuat ketentuan mengenai tindak pidana perkosaan (verkrachting) dalam perspektif kriminologi yang berbunyi : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Penerapan Pidana Kerja Sosial Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional Jannah, Dita Miftahul
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.%p

Abstract

Tindakan kriminalitas ini dianggap sebagai perilaku negatif dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Sebagai akibatnya, pelaku kriminalitas dapat dihukum dengan penahanan di lembaga pemasyarakatan yang dikenal sebagai lapas. Lapas merupakan bagian dari subsistem peradilan pidana yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pidana penjara serta sebagai tempat untuk pembinaan narapidana. Namun, kondisi Lapas masih menghadapi berbagai keterbatasan, khususnya dalam hal fasilitas ruang tahanan. Peningkatan tingkat kriminalitas juga menyebabkan peningkatan jumlah narapidana dan tahanan, yang pada akhirnya menyebabkan Lapas mengalami kelebihan kapasitas. Kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam pelaksanaan pidana penjara menjadi isu yang serius, karena dapat menghambat upaya pembinaan narapidana. 
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUNDUNGAN YANG MASIH DI BAWAH UMUR Rahmawati, Meliyana
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.%p

Abstract

Anak-anak pada usia 9–12 tahun memasuki masa transisi yang ditandai dengan perubahan sikap yang signifikan, sehingga berpotensi memicu meningkatnya perilaku kenakalan anak, salah satunya berupa perundungan (bullying). Bullying dipahami bukan sebagai insiden tunggal, melainkan suatu pola perilaku berulang yang dilakukan secara sengaja, biasanya oleh anak dengan status sosial atau kekuasaan lebih tinggi, seperti anak yang lebih besar, kuat, atau populer. Fenomena ini sering ditemukan di lingkungan sekolah dasar, dengan prevalensi mencapai 50% di beberapa negara, termasuk Asia, Amerika, dan Eropa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis definisi bullying menurut para ahli serta menelaah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang masih berusia di bawah umur. Walaupun negara telah menegaskan komitmen perlindungan anak melalui peraturan perundang-undangan, kasus perundungan tetap marak terjadi. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran, pencegahan, dan perlindungan hukum bagi korban sangat penting untuk diwujudkan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan.
Larangan Pernikahan Beda Agama Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan HAM Yurizka Syahdani Nst Syahdani Nst; Muhammad Ichsan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.133-142

Abstract

Pernikahan beda agama diartikan sebagai pernikahan antara laki-laki Muslim dengan perempuan yang tidak beragama Islam, atau sebaliknya, antara perempuan Muslimah dengan laki-laki non-Muslim. Fenomena perkawinan beda agama di kalangan umat Islam di Indonesia yang cenderung terus berlangsung seiring dengan perkembangan media elektronik yang secara perlahan berdampak pada merosotnya nilai-nilai moral akibat kemaksiatan serta melemahnya akidah Islam. Fenomena ini diteliti menggunakan metode penelitian hukum normatif (normatif empiris) yang berfokus pada analisis norma, prinsip dan aturan hukum yang berlaku. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa larangan pernikahan beda agama merupakan salah satu hal yang diperbolehkan dalam pembatasan hak asasi manusia untuk menjaga moralitas dan ketertiban umum.
ANALISIS PELAKSANAAN HUKUM ACARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH (STUDI KASUS PEREDARAN NARKOTIKA Mira Cahya; Parlaungan Gabriel Siahaan; Dewi Pika Lumban Batu; Nasywa Yasmin Purba; Nike Margaretha Br Sembiring; Pingky Monica Hasugian
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Jurnal ini membahas secara mendalam proses persidangan perkara pidana narkotika dengan terdakwa Dedi Pardiyan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, nomor perkara 352/Pid.Sus/2025/PN Srh. Kasus ini menggambarkan penerapan hukum acara pidana dalam perkara narkotika di tingkat lokal serta menyoroti peran masing-masing aktor hukum, mulai dari jaksa penuntut umum, penasihat hukum, hingga majelis hakim. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti memiliki sabu seberat 0,81 gram yang telah dibagi ke dalam beberapa paket kecil, disertai barang bukti berupa uang tunai Rp420.000,- dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (peredaran narkotika), serta Pasal 112 ayat (1) sebagai dakwaan subsider (kepemilikan). Dalam prosesnya, muncul perdebatan antara pendekatan represif melalui hukuman penjara dan pendekatan rehabilitatif bagi pecandu. Selain meninjau aspek yuridis, laporan ini juga mengkaji dampak sosial dari kasus tersebut terhadap masyarakat pedesaan, serta efektivitas hakim dalam menjaga asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanusiaan. Secara keseluruhan, kasus ini menjadi cerminan nyata bagaimana hukum pidana bekerja dalam menghadapi kejahatan narkotika di tingkat akar rumput
Perlindungan Hukum Hak Cipta Musik terhadap Pelanggaran Penggunaan Komersial: Tinjauan Royalti Mie Gacoan Bali Richella Andrea; Gunardi Lie
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan perlindungan hak cipta musik melalui studi kasus Mie Gacoan Bali yang menggunakan musik dalam kegiatan usaha. Tujuan penelitian adalah menganalisis penerapan hak cipta di ruang publik, menelaah upaya penegakan hukum, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan serta literatur ilmiah terkait, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk memperoleh pemahaman menyeluruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Hak Cipta melarang pemutaran musik tanpa izin dan pembayaran royalti, di mana penegakan hukum dilaksanakan oleh LMKN, LMK, dan SELMI. Namun, pelanggaran masih sering terjadi karena rendahnya kesadaran hukum, kendala ekonomi, serta lemahnya perlindungan terhadap hak cipta. Kasus ini menegaskan pentingnya peningkatan sosialisasi, efektivitas lisensi, penegakan hukum yang konsisten, serta transparansi pengelolaan royalti.
Aspek Hukum Perlindungan Merek dalam Bisnis Franchise: Studi Kasus “Mixue” vs Brand Tiruan di Indonesia Khaluna Hudzalfah Rahmadani; Gunardi Lie
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Bisnis franchise di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat, khususnya di sektor makanan dan minuman. Keberhasilan merek internasional seperti Mixue Ice Cream  Tea menunjukkan daya tarik model usaha ini. Namun, munculnya brand tiruan seperti Ai-CHA dan Momoyo menimbulkan persoalan hukum serius terkait perlindungan merek. Peniruan tersebut tidak hanya merugikan franchisor sebagai pemilik merek, tetapi juga mengancam kepastian usaha bagi franchisee dan berpotensi menyesatkan konsumen. Artikel ini menelaah perlindungan merek dalam konteks franchise melalui tiga aspek: pertama, kedudukan merek sebagai aset utama dalam sistem franchise; kedua, analisis hukum sengketa Mixue dengan brand tiruan merujuk pada UU No. 20 Tahun 2016 terkait Merek dan Indikasi Geografis serta instrumen hukum internasional; ketiga, evaluasi kelemahan regulasi dan praktik penegakan hukum di Indonesia. Hasil kajian mengindikasikan bahwa walaupun perangkat hukum nasional telah tersusun secara relatif komprehensif, pelaksanaannya tetap menemui berbagai hambatan berupa lemahnya pemeriksaan merek, lamanya proses litigasi, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Perlindungan hukum yang efektif memerlukan reformasi sistem pemeriksaan merek, penguatan strategi dalam menyelesaikan sengketa, dan meningkatkan edukasi hukum bagi pelaku usaha. Langkah tersebut penting dalam membangun iklim bisnis franchise yang sehat, adil, dan berdaya saing global.
Peran Regulasi Serta Pengawasan Dalam Mencegah Kebocoran Data Nasabah Pada Sektor Perbankan Alexa Abigail Kristy; Gunardie Lie
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Di era digital ini, perlindungan data nasabah berperan sebagai hal yang begitu krusial terutama di sektor perbankan yang terus mengalami pertumbuhan pesat. Kebocoran data tidak hanya dapat merugikan institusi perbankan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan nasabah yang sudah dibangun secara susah payah dalam hitungan tahun. Penelitian ini bertujuan mengkaji peran aturan hukum dan pengawasan dalam mencegah terjadinya kebocoran data nasabah pada sektor perbankan. Metode yang dipergunakan pada penelitian ini adalah kajian yuridis yang dikombinasikan dengan analisis terhadap praktik pengawasan yang diterapkan oleh lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun aturan hukum yang ada sudah cukup lengkap dan memadai, namun efektivitas dalam menjaga keamanan data sangat bergantung pada ketatnya pengawasan serta penerapan teknologi yang memadai. Selain itu, kerja sama dan komunikasi aktif antara regulator, bank, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan perlindungan data nasabah. Oleh sebab itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan pengawasan yang terintegrasi, peningkatan edukasi kepada seluruh pihak terkait, dan pembaruan teknologi secara berkala agar risiko kebocoran data dapat diminimalisir secara signifikan sehingga keamanan dan kepercayaan nasabah tetap terjaga. 

Page 96 of 100 | Total Record : 994


Filter by Year

2013 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 9, No 1 (2026): 2026 Vol 8, No 2 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023 Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023 Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora More Issue