cover
Contact Name
Dedy Suhendra
Contact Email
dedy.suhendra@um-tapsel.ac.id
Phone
+6281263002196
Journal Mail Official
justitia@um-tapsel.ac.id
Editorial Address
Jl. Stn Mhd Arief No 32 Padangsidimpuan Sumatera Utara
Location
Kota padangsidimpuan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSN : 23549033     EISSN : 25799398     DOI : -
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 955 Documents
Pajak Tidak Langsung: Pengaruh Kenaikan Tarif Cukai Cukai Pada PenggunaanBarang Ilegal Fajri, Naura Nurul; Rahmawati, Frilia Lili; Syavitri, Amellia Intan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.311-320

Abstract

Kenaikan tarif cukai 5 tahun terakhir sudah menjadi perdebatan di indonesia, yang sebenarnya kenaikan tarif cukai ini ditujukan untuk membatasi konsumsi pada objek cukai dengan membebankan cukai sebagaj pajak tidak langsung dari perusahaan sehinga mengendalikan jumlah produksi,  namun berdasarkan berita yang beredar terjadi peningkatan dalam penyitaan barang ilegal.Tujuan penilitian ini secara ilmiah untuk mengkaji hubungan anatara kenaikan tarif cukai dengan lonjakan produksi barang ilegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan berfokus pada analisis informasi dan dari berbagai sumber yang tertulis pada jurnal ilmiah, artikel berita, buku dan laporan penelitian yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukan adanya hubungan antara peningkatan tarif cukai dengan melonjaknya produksi barang ilegal yang dibuktikan dengan pengumpulan data atas kasus  penyitaan barang ilegal.
PERAN KOMISI PEMBARATASAN KORUPSI (KPK) DALAM MENINGKATKAN PEMBERATASAN KASUS KORUPSI DI INDONESIA Diningrum, Wahyu
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.%p

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik terhadap stabilitas negara, integritas aparatur, serta kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meningkatkan integritas aparatur negara dan pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi, data empirik, serta kajian literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KPK mengalami pelemahan pasca revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, lembaga ini tetap menjalankan fungsinya dalam penindakan, pencegahan, serta edukasi antikorupsi. Selain itu, upaya pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset terbukti efektif meskipun dihadapkan pada tantangan birokrasi dan teknis. Strategi KPK yang melibatkan sinergi antar lembaga penegak hukum dan reformasi sistem pengawasan menjadi kunci dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan literasi antikorupsi, serta dukungan lintas sektor untuk memperkuat peran KPK dalam pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.
KEJAHATAN PERKOSAAN PERSPEKTIF KRIMINOLOGI Azahra, Nazwa
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.%p

Abstract

Krimininologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Berkaitan dengan kejahatan, perkosaan sering menjadi bentuk dari kejahatan itu sendiri. Tindak Pidana Perkosaan dalam KUHP, jenis kejahatan ini termasuk kedalam kejahatan kesusilaan dalam kriminologi. Kajian ini menyoroti dua isu utama:  (1) perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan dan sanksi pelaku dalam perspektif kriminologi dan (2) Sanksi pelaku pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang memuat ketentuan mengenai tindak pidana perkosaan (verkrachting) dalam perspektif kriminologi yang berbunyi : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Penerapan Pidana Kerja Sosial Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional Jannah, Dita Miftahul
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.%p

Abstract

Tindakan kriminalitas ini dianggap sebagai perilaku negatif dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Sebagai akibatnya, pelaku kriminalitas dapat dihukum dengan penahanan di lembaga pemasyarakatan yang dikenal sebagai lapas. Lapas merupakan bagian dari subsistem peradilan pidana yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pidana penjara serta sebagai tempat untuk pembinaan narapidana. Namun, kondisi Lapas masih menghadapi berbagai keterbatasan, khususnya dalam hal fasilitas ruang tahanan. Peningkatan tingkat kriminalitas juga menyebabkan peningkatan jumlah narapidana dan tahanan, yang pada akhirnya menyebabkan Lapas mengalami kelebihan kapasitas. Kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam pelaksanaan pidana penjara menjadi isu yang serius, karena dapat menghambat upaya pembinaan narapidana. 
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUNDUNGAN YANG MASIH DI BAWAH UMUR Rahmawati, Meliyana
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.%p

Abstract

Anak-anak pada usia 9–12 tahun memasuki masa transisi yang ditandai dengan perubahan sikap yang signifikan, sehingga berpotensi memicu meningkatnya perilaku kenakalan anak, salah satunya berupa perundungan (bullying). Bullying dipahami bukan sebagai insiden tunggal, melainkan suatu pola perilaku berulang yang dilakukan secara sengaja, biasanya oleh anak dengan status sosial atau kekuasaan lebih tinggi, seperti anak yang lebih besar, kuat, atau populer. Fenomena ini sering ditemukan di lingkungan sekolah dasar, dengan prevalensi mencapai 50% di beberapa negara, termasuk Asia, Amerika, dan Eropa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis definisi bullying menurut para ahli serta menelaah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang masih berusia di bawah umur. Walaupun negara telah menegaskan komitmen perlindungan anak melalui peraturan perundang-undangan, kasus perundungan tetap marak terjadi. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran, pencegahan, dan perlindungan hukum bagi korban sangat penting untuk diwujudkan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan.

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 2 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023 Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023 Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora More Issue