cover
Contact Name
Mochamad Yusuf Putranto
Contact Email
selisik@univpancasila.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
selisik@univpancasila.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis
Published by Universitas Pancasila
ISSN : 24604798     EISSN : 26856816     DOI : -
Jurnal Selisik merupakan media yang diterbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca sarjana Universitas Pancasila. Pada awal berdirinya Jurnal Selisik dikhususkan pada ragam gagasan hukum dan bisnis. Hal ini tidak lepas dari pengkhususan program studi di PMIH, yakni Hukum Dan Bisnis. Sejalan dengan perkembangan dan pengembangan PMIH, yakni dibukanya program studi baru mengenai Hukum Konstitusi dan Tata Kelola Pemerintahan, maka tema dan fokus Jurnal Selisik juga mengalami perluasan, diantaranya Hukum, Bisnis, Hukum Konstitusi dan Tata Kelola Pemerintahan sebagai basis susbtansi kajiannya.
Arjuna Subject : -
Articles 156 Documents
Penerapan Prinsip Humanitarian Intervention Sebagai Cara Penyelesaian Konflik Bersenjata Internasional Dikaitkan Dengan Kedaulatan Negara Rury Octaviani; Setyo Febrian
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 4 No 1 (2018): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (589.587 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v4i1.683

Abstract

Kewajiban suatu negara untuk tidak ikut campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain, tercantum dalam Piagam PBB Pasal 2 ayat (7) yang menetapkan bahwa larangan mengintervensi urusan-urusan yang pada dasarnya berada dalam yurisdiksi negara lain. Ketentuan tersebut didukung pula dengan adanya Resolusi Majelis Umum PBB tahun 1970 tentang Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan yang Bersahabat dan Kerjasama Antar Negara. Namun pada prakteknya negara-negara seringkali melanggar prinsip-prinsip tersebut dengan alasan kemanusiaan, yang dikenal dengan Prinsip Intervensi Kemanusiaan (Humanitarian Intervention), prinsip ini merupakan upaya untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dengan kekuatan tertentu di suatu negara, baik dengan atau tanpa persetujuan negara itu. Prinsip ini pernah dilakukan di Irak pada tahun 1991, Somalia pada tahun 1992, dan Kosovo pada tahun 1999 merupakan bukti bukti bahwa prinsip intervensi kemanusiaan telah dilakukan oleh Negara-negara dalam hubungan internasionalnya. Atas dasar itulah artikel ini mencoba untuk membahas mengenai prinsip Humanitarian Intervention yang dapat dijadikan cara penyelesaian konflik bersenjata di suatu wilayah, tanpa melanggar kedaulatan suatu Negara, untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan yang diteliti.
Beberapa Terobosan Pengembangan Konsep Dari Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Diani Kesuma
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 4 No 1 (2018): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (586.017 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v4i1.685

Abstract

Pengembangan konsep dalam Peradilan Tata Usaha untuk menjawab permasalahan-permasalahan hukum yang timbul terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan,dengan dilakukannya beberapa kali amandemen dari Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan adanya amandemen tersebut terlihat jelas pengembangan hokum yang terjadi sesuai yang dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 alasan pengajuan gugatan yang telah diatur pada awalnya oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pasal 53 ayat (2) yang unsurnya dihilangkan oleh Undang-Undang no 51 tahun 2009 Pasal 53 ayat(2) kembali dimunculkan walaupun dengan format yang berbeda. Terobosan baru lainnya yaitu dalam pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan batal atau tidak sah nya suatu Keputusan TUN tidak saja melalui putusan Hakim sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (1) UU no 5 tahun 1986, akan tetapi dapat saja Keputusan Pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan /atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan keputusan yang baru. Sekarang ini warga masyarakat apabila dirugikan atas Keputusan (produk) Badan/ Pejabat TUN tidak perlu lagi buang waktu dan uang untuk meminta pembatalan Keputusan TUN dengan mengajukan gugatan ke PTUN dikarenakan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur akibat hukum keputusan dan atau tindakan sebagaimana diatur pasal 70 ayat (1)menjadi tidak mengikat sejak Keputusan dan /atau Tindakan tersebut ditetapkan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada. Kekurangannya tidak ada penjelasan dari pasal tersebut yang menjelaskan siapa dan bagaimana prosedur harus dilakukan atau dapat secara otomatis menjadi batal?. Tercermin dari Undang undang no 30 tahun 2014 berusaha menyetarakan kedudukan warga masyarakat dengan pejabat pemerintah, yaitu adanya sangsi yang diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat pemerintahan sebagaimana pasal 71 ayat 5 yang menyatakan Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau tindakan yang dibatalkan menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.
Kontroversi Dana Cawapres Sandiaga Uno Perspektif UU Pemilu Ikhwan Fahrojih
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 4 No 1 (2018): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (588.18 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v4i1.686

Abstract

“Menjelang penutupan pendaftaran calon Presiden dalam Pemilu 2019, publik dikejutkan dengan cuitan salah seorang politisi Partai Demokrat.Pada intinya mengatakan ada transaksi uang dalam pencalonan Sandiaga Uno sebagai Cawapres Prabowo.Cuitan tersebut memicu perdebatan tentang pengaturan dana kampanye dalam UU 7/2017 Tentang Pemilu. Makalah ini tidak bermaksud mengungkap fakta hukum yang terjadi dalam dugaan terjadinya politik uang, namun meninjau perspektif hukum soal dana kampanye Pilpres 2019”
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Dan Daya Dukungnya Terhadap Pemberdayaan Koperasi Syariah Di Indonesia Sudaryat
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 4 No 1 (2018): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (583.282 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v4i1.687

Abstract

Koperasi syariah telah berkembang di Indonesia. Sampai saat ini sudah ada 3000 koperasi berdasarkan sistem syariah dan menggerakan 920 unit bisnis kecil. Perkembangan koperasi syariah perlu didukung oleh peraturan perundang-undangan yang baik. Undang-Undang yang mengatur koperasi di Indonesia sekarang ini adalah Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Bagaimana Daya dukung Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dalam pemberdayaan koperasi syariah di Indonesia dan apakah prinsip-prinsip dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dalam Al Qur’an dan Hadits menjadi fokus dari tulisan ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang No.25 Tahun 1992 mampu menjadi sarana pemberdayaan bagi koperasi berdasarkan sistem syariah untuk tumbuh dan berkembang serta prinsip-prinsip pengelolaan koperasi dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang besumberkan Al Qur’an dan Hadis.
Menyoal Demokrasi Formal, Refleksi Filsafati Pancasila Mochamad Isnaeni Ramdhan
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 4 No 1 (2018): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (586.212 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v4i1.688

Abstract

Isu utama dalam pelaksanaan demokrasi acapkali menyentuh persoalan-persoalan teknik pelaksanaan pemilihan umum, seperti persyaratan calon kandidat pemilihan umum, daftar pemilih serta cara penghitungan suara, sedangkan isu mendasar seperti kualitas keterwakilan rakyat ternafikan. Tulisan yang semula merupakan laporan penelitian ini menguraikan kualitas keterwakilan rakyat dalam lembaga perwakilan, sehingga lebih bersifat substansial berupa pelaksanaan demokrasi materiel seperti perwujudan nilai sila keempat Pancasila dalam pelaksanaan demokrasi. Narasi yang disajikan mengacu pada metode deskriptif-analisis bersumber pada data kepustakaan dengan analisis data berupa yuridis-filosofis denggan pengujian data berupa yuridis-kualitatif dengan menguji sinkronisasi peraturan perundang undangan terhadap perwujudan Pancasila. Esensi yang diajukan bahwa perlu upaya normatif berupa sinkronisasi pelaksanaan demokrasi melalui revisi peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada nilai-nilai Pancasila bagi terpenuhinya pemilihan umum yang demokratis.
ARAH HUKUM EKONOMI DALAM PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN INDONESIA Acep Rohendi
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 5 No 1 (2019): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.043 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v5i1.1279

Abstract

Article 33 of the 1945 Constitution, an economic system that is neither socialist nor capitalist. But in practice running the capitalist system which is the forerunner to economic liberalization in Indonesian economic law. The Indonesian economic law is a legal product in the form of laws and regulations which should be an elaboration of Article 33 of the 1945 Constitution. The economic system in the 1945 Constitution is not a capitalist economic system, but a family-based economic system. Pragmatic needs lead to economic liberation so that capitalist-style economic law arises. With the participation of being a member of an international forum / organization forum, which members liberate the economic system. Like it or not the Indonesian state is bound to liberalize its economic system. The need to return to the 1945 Constitution before the amendment is one of the efforts to restore the desired economic system rail Article 33 of the 1945 Constitution. The existence of the GBHN is needed to reformat the capitalistic economic system back to the economic system basedon Article 33 of the 1945 Constitution. Indonesia, which reflects the articles of Article 33 of the 1945 Constitution.
UPAYA PREVENTIF NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA AGAR TERHINDAR TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Agung Iriantoro
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 5 No 1 (2019): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.968 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v5i1.1281

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan jabatannya harus mengenali dan memahami norma-norma dan unsur dalam delik pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), mengenali dan memahami kewenangan atributif yang terdapat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Notaris juga dapat terlibat Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU). Untuk dapat terhindar dari TPPU notaris harus ada upaya preventif dengan memahami norma-norma, memenuhi kewajiban-kewajiban dan menjauhi larangan yang dimuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), termasuk penambahan klausul yang memberi jaminan dananya tersebut tidak berasal dari tindak pidana kejahatan atau perbuatan hukum lain yang melawan hukum.
PENERAPAN GOOD COPORATE GOVERNACE DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN ASET DESA PADA BADAN USAHA MILIK DESA Asep Bambang Hermanto; Daryan Ciptadi
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 5 No 1 (2019): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.11 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v5i1.1282

Abstract

BUM Desa diatur dalam Pasal 87 sampai dengan Pasal 90 Undang- undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perihal desa dapat memiliki BUM Desa diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang menyatakan: “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa”, dan ayat (2) yang menyatakan:”BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegortongroyongan,”dan ayat (3) yang mengatakan:”BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari ketentuan di atas, artinya BUM Desa mempunyai potensi sebagai usaha mandiri masyarakat desa dalam memberikan kesejahteraan desa, untuk itu pentingnya peran kepala desa telah diberi kewenangan untuk menggali potensi desa ataukah mengadakan unit unit usaha bisnis untuk kepentingan masyarakat desa melalui pemasukan pada kas daerah, oleh karenanya peran kepala desa sangat penting. Agar dapat BUM Desa dikelola dengan baik dan profesional, maka kepala desa dan pengurus BUM Desa harus paham betul prinsip Good Corporate Governance dalam tata kelola BUM Desa.
PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI PASAR MODAL SEBAGAI UPAYA MELINDUNGI INVESTOR Efridani Lubis; Haryogis Susanto
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 5 No 1 (2019): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.028 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v5i1.1285

Abstract

Kegiatan pada pasar modal mengandung risiko tinggi, sehingga perdagagan Efek yang berupa surat berharga terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang pada dasarnya adalah dokumen akan mengandung risiko tinggi yang perlu diantisipasi untuk mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Penerapan prinsip GCG menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi risiko tersebut. Namun demikian, perlu ditelaah penerapan GCG seperti apa yang dapat secara efektif mengurangi risiko tersebut. Pada tataran peraturan perundang-undangan, prinsip GCG terkait praktik pasar modal telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN); disamping beberapa peraturan pemerintah dan Peraturan OJK, sebagai badan otoritas pengawas pasar modal di Indonesia. Pada tataran peraturan perundang-undangan, prinsip GCGyang dikembangkan sudahsangat memadai karena berdasarkan praktik internasional dan tuntutan pasar modal itu sendiri. Namun untuk bisa mengukur pelaksanaan GCG secara kuantitatif dan kualitatif, masih dibutuhkan berbagai instrumen yang bisa dijadikan indikator atau parameter kepatuhan Emiten terhadap GCG di Pasar Modal. Tidak mengherankan jika tingkat kepatuhan Pasar Modal Indonesia terhadap GCG di antara negara-negara Asia masih berada pada peringkat 11 pada tahun 2010-2014 dengan trend skor menurun dari 40 di tahun 2011 menjadi 37 ditahun 2012 dan naik menjadi 39 di tahun 2013.Untuk efektifnya perlindungan investor melalui penerapan GCG di pasar modal diusulkan dikaitkan dengan sistem peringatan dini atau early warning system.
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM PRAKTIK PERJANJIAN WARALABA SYARIAH Sudaryat Permana
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 5 No 1 (2019): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.326 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v5i1.1287

Abstract

Franchise berkerbang tidak hanya yang konvensional namun juga yang syariah tidak terkecuali dengan Indonesia. waralaba ditetapkan alam Undang-Undang No.20 Tahun 2008 sebagai salah satu pola kemintraan yang menjadi salah satu sarana pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Waralaba yang berkembang di Indonesia tidak hanya waralaba konvensional tetapi berkembang pula waralaba berdasarkan system syariah. Waralaba berdasarkan system syariah merupakan memiliki kemiripan dengan syirkah yaitu syirkah mudharabah. Banyaknya waralaba yang mengklaim menerapkan prinsip syariah tentu membutuhkan peran pengawas sehingga prinsip syariah yang diterapkan benar-benar prinsip syariah yang bersumber dari Al Quran, Hadist dan Ijtihad. Selama ini usaha-usaha yang mengklaim menggunakan prinsip syariah, pengawasannya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui salah satu lembaganya yaitu Dewan Pengawas Syariah. Begitu juga dengan usaha waralaba yang berdasarkan system syariah, perlu ada pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah sehingga prinsip-prinsip syariah yang diterapkan benar-benar prinsip syariah sebagaimana yang ada dalam tuntutan Al Quran, Hadits dan Ijtihad.

Page 6 of 16 | Total Record : 156