cover
Contact Name
Kaliandra
Contact Email
kaliandrasaputra5@gmail.com
Phone
+6282387191091
Journal Mail Official
hukumah@yahoo.com
Editorial Address
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Location
Kab. rokan hulu,
Riau
INDONESIA
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : 26146444     DOI : -
Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi Bidang hukum Islam mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang): fiqh, ushul fiqh, masail fiqhiyyah serta masalah fiqh kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 1 (2022)" : 12 Documents clear
PEMBELAJARAN NAHU MENGGUNAKAN KITAB MATAN JURMIYYAH DI PONDOK PESANTREN NURUL HUDA DAN PEMBELAJARAN NAHU MENGGUNAKAN NAHU WADIH DI PONDOK PESANTREN DARUSSALAM DAN PENGARUHNYA DALAM MEMBACA TEKS BAHASA ARAB (Studi Perbandingan) Andi Sahputra Harahap
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i1.325

Abstract

أما أهداف هذا البحث فهي إظهار تعليم النحو باستخدام كتاب متن الأجرومية، وإظهار تعليم النحو باستخدام كتاب النحو الواضح، وكشف نتيجة تعليم باستخدام كتاب متن الأجرومية كتاب النحو الواضح. وأما الطريقة المستعملة في بحث هذه الرسالة فهي الطريقة الوصفية الكمية بالنوع الإرتباط على البحث الميداني، يعني بجمع المعلومات من فيئة البحث بطريقة الملاحظة والمقابلة الشخصية، ثم تصنيف المعلومات مسايرة بالمسائل المبحوثة ثم تحليلها بتقديم أراء العلماء والتربويين ورأى الكاتب نفسه وأخيرا إتيان الخلاصة منها. وأما أهداف هذين المعهدين ليكون التلاميذ قادرين على قراءة النص وترجمته إلى اللغة الإندونيسية الجيدة، وببيان إعراب، وإلقاء المفردات الجديدة التى توجد في النص، وإلقاء الأفكار الأساسية في النص، وفهم القواعد النحوية كاملا. أما الطريقة المستعملة في معهد دار السلام هي الطريقة الإستقرائية، وأما الطريقة المستعملة في معهد نور الهدي هي الطريقة القياسية، وأما المواد المستعملة في هذين المعهدين هي التي قررها وزارة الشؤن الدينية. 
DINAMIKA PSIKOLOGIS KONTROL DIRI TERHADAP INTENSI SEKS PRANIKAH PADA REMAJA Delima Putri
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i1.330

Abstract

AbstraKProblematika pada remaja yang sangat menjadi perhatian adalah seks pra nikah. Fenomena seks pra nikah pada remaja sangat memprihatinkan karena memiliki dampak buruk bagi remaja. Intensi seks pra nikah merupakan kecenderungan seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah. Salah satu faktor yang mempengaruhi seks pra nikah pada remaja adalah kontrol diri. Kontrol diri sangat penting dalam mengelola perilaku agar perilaku yang dimunculkan dapat dikendalikan dengan baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dinamika pikologis kontrol diri terhadap intensi seks pra nikah pada remaja. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Berdasarkan hasil analisis deskriptif bahwa kontrol diri memberikan kontribusi terhadap intensi seks pranikah pada remaja. Remaja yang memiliki kontrol diri yang tinggi memiliki kemampuan untuk mengendalikan seks pranikah. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa secara dinamika psikologis kontrol diri mampu menjelaskan intensi seks pranikah pada remaja.
PEMIKIRAN IBN HAZM TENTANG HUKUM MENGGANTI HEWAN AQIQAH DENGAN SELAIN KAMBING Jasmiati Jasmiati
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i1.326

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini ditulis berdasarkan latar belakang Pendapat para Fuqoha: beraqiqah dengan selain kambing ini diperbolehkan, asqiqah yang diperbolehkan ialah hewan yang dibolehkan dalam kurban, seperti unta, sapi dan kambing kacang atau domba. Ibnu Hazm berpendapat bahwa tidaklah sah aqiqah melainkan dengan apa-apa yang dinamakan dengan kambing, baik itu jenis kambing benggala atau kambing biasa, dan tidaklah cukup hal ini dengan selain yang telah kami sebutkan, tidak pula jenis unta, tidak pula sapi, dan tidak pula lainnya. 
PENDAPAT IMAM SYAFI’I TENTANG HAK KEWARISAN ISTRI YANG DITALAK BA’IN OLEH SUAMI YANG SAKIT KERAS Amrin Borotan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i1.331

Abstract

ABSTRAK Talak  merupakan  jalan  keluar  yang  mengakibatkan  putusnya  ikatan antara suami  dan  istri. Meskipun  ini  adalah  jalan keluar yang  dibenci  oleh Allah  akan tetapi  Allah  juga  membolehkannya.  Ini  bisa  diakibatkan  karena ada sesuatu hal yang tidak bisa dipertahankan oleh keduanya, sehingga satu-satunya penyelesaian adalah dengan jalan talak.Dalam  konteks ini, talak yang dibicarakan  adalah talak suami yang sakit keras atau talak  tiga yang dijatuhkan  oleh  orang  yang sedang sakit  keras. Para jumhur ulama menyebutkan  bahwa  talak  semacam  ini  dihukumi  sah  sebagaimana talak yang dijatuhkan oleh orang yang sehat serta memiliki implikasi hukum yang tidak berbeda. Akan  tetapi  menjadi  berbeda  ketika  beberapa  ulama  mengemukakan  ini, yaitu pendapat  mengenai  akibat  yang  ditimbulkan  oleh talak suami yang sakit keras mengenai  berhak  atau  tidaknya si bekas istri pada harta yang ditinggalkan mendiang suami. Ini dikarenakan hukum perkawinan sangat erat sekali dengan hukum kewarisan. Sebagian ulama atau Imam berpendapat bahwa si bekas  istri  berhak  mendapatkan  warisan  dan  sebagian  lagi  menyebutkan bahwa istri  sudah tidak  berhak lagi mendapatkan  warisan.  Pendapat  Imam  Syafi’i,  salah  satu  Imam  Empat  yang masyhur. Beliau berpendapat bahwa alasan istri tidak berhak lagi menerima warisan adalah karena status mereka sudah bukan suami istri lagi dalam  (tiga) sudah tidak memiliki hubungan kata lain, istri yang telah tertalak ba’in lagi dengan mendiang suami tersebut,sehingga mengharamkan dia untuk mendapatkan harta warisan. Adapun  sebab  perbedaan  pendapatnya  ini  dengan  imam-imam lain yang menyebutkan bahwa bekas istri masih berhak mendapat warisan adalah pada metode istinbath yang dipakai oleh nya. Dalam permasalahan ini  beliau  beristinbath  dengan  al  Qur’an,  as  Sunnah, Ijma’ dan  Qiyas  khususnya.  Beliau  tidak  menggunakan  klausul  Sadd  Adz  Dzari’ah sebagaimana  yang  digunakan  oleh  imam-imam  lain.  Pada  Qiyasnya,  beliau menganalogikan  sahnya  talak orang yang sakit sama dengan sahnya talak orang yang sehat sehingga memiliki implikasi hukum yang sama.
PENENTUAN HARI NIKAH DALAM TRADISI SUKU JAWA KECAMATAN KUNTO DARUSSALAM MENURUT HUKUM ISLAM Kaliandra Saputra Pulungan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i1.327

Abstract

ABSTRAKPermasalahan dalam judul ini adalah bagaimana proses penentuan hari nikah dalam tradisi suku Jawa di Kecamatan Kunto Darussalam dan bagaimana Perspektif Hukum Islam tentang tradisi penentuan hari nikah dalam tradisi suku Jawa di Kecamatan Kunto Darussalam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penentuan hari nikah dalam tradisi suku Jawa di Kecamatan Kunto Darussalam dan untuk mengetahui bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap tradisi penentuan hari nikah dalam tradisi suku Jawa di Kecamatan Kunto Darussalam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dan bersifat deskriptif analitik yakni penelitian yang menjelaskan dan menggambarkan data yang diperoleh dari lapangan, serta menganalisisnya. Penelitian ini menggunakan tehnik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisisnya adalah analisis kualitatif dengan pendekatan berfikir secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian penentuan hari pernikahan dalam tradisi suku Jawa di Kecamatan Kunto Darussalam pernikahan boleh dilakukan dalam bulan Ba’da Mulud, Jumadil Akhir, Rajab, Ruwah dan Besar, kemudian mencari hari baik pernikahan dengan wuku. Ada empat wuku yang tidak diperbolehkan untuk melakukan perkawinan yaitu wuku Rigan, Tambir, Langkir, dan Bolo. Setelah hari pernikahan ditetapkan dilanjutkan dengan perhitungan weton antara calon pengantin laki-laki dan perempuan. Implikasi tradisi ini adalah keragu-raguan jika tidak mematuhi adat yang sudah melekat dan menjadi kepercayaan ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Dalam Islam penentuan hari nikah tidak terdapat nash khusus yang menyebutkan baik dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW karena semua hari baik. Tradisi semacam ini tidak sesuai dengan syari’at Islam karena dikhawatirkan terjerumus dalam kekufuran.
ANALISIS KOMPILASI HUKUM ISLAM TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM MENETAPKAN PUTUSAN PERKARA NOMOR 1588/PDT.G/2015/PA.PBR MENGENAI AHLI WARIS PENGGANTI Wira Lestari
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i1.332

Abstract

ABSTRAKLatar belakang dalam penelitian ini terjadi adanya perbedaan di dalam kasus yang terdapat di Pengadilan Agama berbeda dengan pasal 185 Kompilasi Hukum Islam yang mana dalam kasus tersebut Pewaris yang meninggal dunia terlebih dahulu daripada ahli waris. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dalam bentuk penelitian hukum normatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis hasil putusan Pengadilan Agama nomor 1588/PDT.G/2015/PA.Pbr mengenai ahli waris pengganti. Didalam putusan disebutkan bahwa si pewaris yang meninggal lebih dahulu dari pada ahli waris, Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru hakim merujuk berdasarkan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam. Pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan perkara yang berhak menjadi ahli waris pengganti adalah anak dari salah satu anak laki-laki yang telah meninggal dunia.
PENERAPAN AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BUMDESA SYARIAH KEMBANG SETANJUNG DESA TANJUNG MEDAN KECAMATAN TAMBUSAI UTARA KABUPATEN ROKAN HULU Syukri Rosadi
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i1.328

Abstract

ABSTRAKThis study aims to determine the application of murabahah transaction financing to the Syariah BUMDesa Bunga Tanjung. This study also explains the implementation of sharia transactions in the community to find out the understanding and interest of the community to become a Sharia BUMDes customer with sharia principles. The method used in this research is descriptive qualitative method with secondary and primary data. The collection of supporting data is carried out by field studies through interviews, observations and documentation. BUMDes is an instrument that drives the macro economy at the village level based on local potential and local wisdom. Professional management of BUMDes can be a solution in order to promote and prosper all elements of the village community. BUMDes Syariah Bunga Tanjung is a BUMDes in Tanjung Medan Village which has business activities in the form of buying and selling and laying chickens. The author concludes that the application of the murabahah financing contract is a solution from the Syariah BUMDes Bunga Tanjung. The results of this study indicate that the application of murabahah financing contracts on sharia BUMDes transactions in accordance with the Fatwa of the MUI DSN, gives results in the form of  implementing Sharia contracts according to the type of financing product applied to sharia BUMDes Bunga Tanjung.
KUFU BIDANG HARTA DALAM PERNIKAHAN SERTA RELEVANSINYA DI INDONESIA (Studi Kompratif Antara Imam Abu Hanifah Dan Imam Syafi’i) Solehuddin Harahap
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i1.329

Abstract

ABSTRAK Menikah salah satu sunnah Rasulullah Muhammad saw. Sejak dahulu hingga saat sekarang ini pernikahan tetap dilakukan oleh manusia. Apabila seorang lelaki merasa cocok untuk mengarungi kehidupan bersama dengan seorang perempuan yang dicintainya maka pernikahan adalah solusinya. Namun sebelum pelaksanaan pernikahan ada beberapa hal yang harus diketahui dan dipertimbangkan oleh dua pasangan, sehingga kehidupan keluarganya menjadi sakinah, mawaddah dan rahmah. Hal tersebut adalah Kufu yang artinya sama, setara, atau sepadan dari laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya. Imam Hanafi berpendapat bahwa pernikahan yang tidak kufu, para wali wajib menghalanginya. Sedangkan Imam Syafi’I berpendapat pernikahan yang tidak kufu harus dibatalkan, kecuali jika pernikahan tersebut mendapat ridha dari perempuan dan para walinya. Menurut mereka, kemaslahatan suami-istri tidak akan tercapai bila tidak ada keserasian (kufu). Imam Hanafi dan Imam al-Syafi’i sepakat menempatkan ad-din (agama), an-nasab(keturunan), al-hurriyah (kemerdekaan), as-sinaah (propesi atau pekerjaan), sebagai kriteria kufu kecuali harta atau kekayaan, dan bebas dari cacat. Bertitik tolak dari adanya perbedaan persepsi dua Imam tersebut mendorong penulis untuk membuat tulisan berjudul: “ Kufu Bidang Harta  Dalam Pernikahan Serta Relevansinya di Indonesia (Studi Kompertaif antara Imam Hanafi dan Imam al-Syafi’i”. Kesimpulannya adalah Imam Hanafi dan Imam Syafi’i sepakat sama menempatkan agama, nasab, propesi atau pekerjaan, kemerdekaan sebagai kriteria kufu, dan mereka berbeda pendapat tentang  harta atau kekayaan. Imam Hanafi menempatkan harta sebagai kriteria kufu dalam pernikahan. Termasuk memiliki harta untuk membayar mahar dan nafkah serta membiayai nafkah istri. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa kekayaan tidak termasuk dalam kriteria kufu dalam pernikahan. Begitu juga, Imam Hanafi menetapkan harta sebagai kriteria  kufu dilatar belakangi kekosmopolitan masalah serta adat (urf) kebiasaan orang Irak pada masa itu yang mengharuskan konsep penetapan kufu agar tidak salah dalam memilih pasangan hidup, dan agar terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa kekayaan tidak termasuk dalam kriteria kufu dalam pernikahan disebabkan beliau memandang kemaslahatan pernikahan itu tidak dapat diukur pada hartanya akan tetapi pada budi pekertinya. Sedangkan Relefansi pendapat Imam Hanafi tentang harta adalah kriteria kufu dalam pernikahan pada kondisi sekarang tepat atau jaiz dengan syarat mengutamakan agamanya. Kalau harta sebagai ukuran untuk kelanggengan berumah tangga tanpa mempertimbangkan agama atau keimanan serta ketaqwaannya, maka hukumnya haram, sebab banyak rumah tangga yang berantakan berakhir dengan perceraian. Sedangkan Relefansi pendapat Imam al-syafi’i tentang kufu bidang harta pada kondisi masyarakat bangsa Indonesia sekarang ini banyak yang menerima dan ada juga yang tidak menerima sesuai dengan kebiasaan (urf) masyarakat setempat.
USAHA PEMBUATAN KAPAL DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MENURUT EKONOMI ISLAM DIKECAMATAN KUBU BABUSSALAM ROKAN HILIR Juli Andri; Arpizal Arpizal
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i1.338

Abstract

Usaha pembuatan kapal di Kecamatan Kubu Babussalam merupakan salah satu usaha yang dijadikan sebagai penopang hidup dan tidak merupakan usaha musiman. Dan penulis melihat semakin sejahteranya kehidupan masyarakat yang mengeluti usaha ini. Hal ini lah penulis tertarik untuk mengetahui bagimana prospek usaha pembuatan kapal di Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Penelitian ini bersifat penelitian lapangan ( field research) yang berlokasi di Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah pengusaha kapal yang berjumlah 22 pengusaha dan 42 orang karyawan. Karena populasi dan sampel sedikit maka penulis mengambil semua populasi dan sampel dijadikan subjek penelitian dengan mengunakan metode Total Sampling. Setelah mengadakan penelitian dari jumlah penduduk yang bekerja sebagai petani dan nelayan yang berjumlah 11.961 orang dan pengusaha kapal yang berjumlah 22 pengusaha. penulis dapat menyimpulkan bahwa prospek usaha pembuatan kapal di Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir cukup bagus penulis kira untuk dikembangkan karena wilayah kabupaten rokan hilir merupakan daerah dataran rendah yang identik dengan perairan, terutama di Kecamatan KubuBabussalam. Hal ini artinya kapal sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari- hari oleh seorang nelayan dan petani. Manfaat dari kapal ini bisa sebagai sarana penangkap ikan, mengangkat barang, dan transportasi. Adapun Kontribusi usaha pembuatan kapal terhadap kesejahteraan masyarakat ternyata mampu membantu perekonomian dan mensejahterakan masyarakat setempat. Hal ini dapat dilihat dari responden angket yang telah menjawab dengan positif serta dengan masih berdirinya sejumlah usaha pembuatan kapal dan masih banyaknya para pekerja yang bekerja pada usaha ini
LARANGAN KAWIN MENURUT ADAT DAN IMPLIKASINYA DI KECAMATAN LIMUN KABUPATEN SAROLANGUN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM Pahrowi Pahrowi
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v5i1.339

Abstract

ABSTRAK Latar belakang dalam penelitian ini Secara umum larangan perkawinan yang berlaku di masyarakat adat kecamatan Limun sejalan dengan larangan yang berlaku dalam syari’at Islam, yang lekat dengan falsafah “adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah, meskipun dalam penerapannya sedikit berbeda, karenaterdapat beberapa jenis perkawinan yang dilarang dalam adat namun tidak dilarang dalam syari’at Islam. Temuan di lapangan merefleksikan bahwasanya terdapat beberapa jenis perkawinan yang dilarang secara adat, antara lain adalah: pertama, perkawinan sanak bapak, kedua, perkawinan sanak induk, ketiga perkawinan silang anak panah, dan keempat perkawinan balam duo sainggian. Dari empat jenis perkawinan tersebut, jenis perkawinan pertama dan kedualah sangat dilarang (mengikat) bahkan berdampak pada sanksi adat, sedangkan jenis perkawinan ketiga dan keempat larangannya tidak mengikat dan tidak menimbulkan sanksi adat. Hasil penelitian mengungkapkan bahwasanya larangan perkawinan yang ditetapkan oleh adat pada dasarnya bertujuan untuk menghindarkan hubungan kekeluargaan/kekerabatan dari perpecahan dan menjaga keturunan dari hal-hal negative yang ditimbulkan oleh perkawinan antar kerabat.

Page 1 of 2 | Total Record : 12