cover
Contact Name
Sriono
Contact Email
sriono.mkn@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
advokasi@ulb.ac.id
Editorial Address
Jalan SM Raja Nomor 126 A, Aek Tapa, Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara
Location
Kab. labuhanbatu,
Sumatera utara
INDONESIA
JURNAL ILMIAH ADVOKASI
ISSN : 23377216     EISSN : 26206625     DOI : 10.36987/jiad
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah ADVOKASI adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah ADVOKASI menerima artikel ilmiah dari hasil penelitian, diterbitkan 2 nomor dalam satu volume setiap bulan pada bulan Maret dan September. Jurnal ini fokus mempublikasi hasil penelitian orisinal yang belum diterbitkan di manapun pada bidang Ilmu Hukum dan aplikasi ilmu Hukum dan Perundang-undangan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 324 Documents
KEDUDUKAN WALI ANAK DIBAWAH UMUR TERHADAP HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM Abdul Hakim; Risdalina Risdalina; Elviana Sagala
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 8, No 2 (2020): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v8i2.1778

Abstract

This study aims to analyze the legal basis for a child who is not yet 18 years old or has never been married in terms of the management of his inheritance by a guardian. Minors who have been married by law are called adults, even though they are not yet 18 years old. So in this case the authors will discuss about minors who have never been married so as not to be a different interpretation. Minors if both parents or one of their parents dies, it is an heir who has the right to the inheritance of the deceased parents. And for these assets are needed guardians to take care of the rights of minors to be used for children's needs both the survival needs of children and education and other needs. The guardian who handles the child's property is identical is the parent who lives the longest, or if both parents have died then there must be a guardian who is appointed by the Court based on a court decision. The future of a child can be threatened if a guardian makes use of his position by manipulating the transfer of the child's property, therefore the authors want to make this journal so that it can be known what exactly the guardian is, because many do not understand the benefits of a guardian for a minor. In the Compilation of Islamic Law mentioned in article 107 KHI guardianship only against children who have not reached the age of 21 years and or have never entered into a marriage. Trusteeship includes trusteeship of themselves and their assets. If the guardian is unable to act or neglects to carry out his guardianship duties, then the Religious Court can appoint one of the relatives to act as guardian at the request of the relative for a Muslim. Whereas in Marriage Law No. 16 of 2019 concerning amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage in article 50 it is mentioned that children have not reached the age of 18 (eighteen) years or have never entered into a marriage, which is not under the authority of parents, under the authority of the guardian. Keywords : Guardians of Minors, Inheritance, Islamic Law.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SEBAGAI PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) BAGI DAERAH KABUPATEN/KOTA Muhammad Irwansyah Hasibuan
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 2, No 2 (2014): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v2i2.419

Abstract

Pajak daerah dan retribusi daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten / kota merupakan penerimaan daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah untuk Kabupaten / Kota. Bantuan pajak daerah dan retribusi daerah sangat penting dalam pembangunan daerah Kabuapten / Kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tentang pajak daerah kabupaten / kota terdiri atas: (1) pajak hotel, (2) pajak restoran, (3) pajak belanja, (4) pajak reklame, (5) Pajak penerangan jalan, (6) pajak mineral bukan logam dan batu, (7) pajak parkir, (8) pajak air tanah, (9) pajak sarang burung walet, (10) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan pegunungan, (11) Bea Izin hak atas tanah (BPHTB). Dalam kerangka pajak daerah kabupaten / kota ini diperlukan adanya pemerintah daerah itu sendiri adalah pemerintah daerah harus terlebih dahulu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum penagihan atas pajak-pajak tersebut. Demikian pula terhadap retribusi-retribusi dalam hal melakukan terlebih dahulu diperlukan hukum dasar sebagai payung hukumnya dalam bentuk Perda. Kata kunci: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan Asli Daerah
SANKSI PIDANA TERHADAP PERKAWINAN POLIGAMI TANPA ADANYA PERSETUJUAN ISTRI Muhammad Yusuf Siregar
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 5, No 1 (2017): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v5i1.321

Abstract

Ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia tidak mempertimbangkan keberadaan perkawinan poligami, akan tetapi juga tidak mengizinkan kebebasan tanpa aturan, Negara Repoblik Indonesia diatur dengan persyaratan dan ketentuan yang disetujui dan dijelaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam pembahasan skripsi ini dengan metode normatif empiris yaitu dengan melihat ketentuan persetujuan-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Perundang-undangan telah memberikan jaminan perlindungan terhadap perkawinan poligami tanpa persetujuan terlebih dahulu yang masih sah / penetapan pengadilan. Sanksi pengadilan terhadap pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan poligami tanpa adanya penetapan pengadilan berdasarkan ketentuan pasal 279-280 KUHP diancam dengan hukuman lima sampai tujuh tahun terhadap laki-laki yang melangsungkan perkawinan. Hasil penelitian juga membuktikan bahwa Pemberlakuan hukuman perkawinan poligami tanpa persetujuan sebelumnya yang masih sah / penetapan pengadilan mengharuskan prosedur melangsungkan perkawinan tidak berhasil. Jika seorang laki-laki melangsungkan perkawinan dengan cara diam-diam dan dengan sengaja tidak meminta kepada pihak lain, maka ketentuan hukum juga menyediakan perijinan penjara paling lama lima tahun, dan jika disediakan ketentuan putusan pengadilan terkait dengan laki-laki tersebut, maka perkawinan lalu dinyatakan tidak sah. Berdasarkan hasil penelitian yang diajukan untuk disetujui oleh pemerintah, kebebasan dan kekurangan perkawinan poligami tanpa adanya persetujuan dari istri sebelumnya dengan merevisi sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat tanpa mengurangi esensinya. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Poligami, Persetujuan
HUBUNGAN ANTARA ADVOKAT DENGAN KLIEN DALAM PENEGAKAN HUKUM PERDATA Risdalina Siregar
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v7i1.241

Abstract

Pada prinsipnya tugas Advokat / Penasehat Hukum memberikan nasehat atau pembelaan dalam arti luas, tugas utama Advokat adalah memberikan pelayanan kepada Klien / Penerima Jasa Hukum. Dalam proses peradilan Perdata, hukum salah satu asasnya mengatakan dalam perkara perdata tidak harus diwakilkan dalam persidangan, akan tetapi usaha pendayagunaan hak bantuan hukum bagi masyarakat yang sangat banyak akan hukum di bawah ini. Dalam Peradilan Perdata Advokat / Pengacara berkedudukan sebagai kliennya atau Kuasa Hukumnya yang ditunjuk oleh persidangan di Pengadilan, sebagai landasan hukum Advokat dalam Peradilan Perdata adalah pasal 123 ayat 1 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) mengatakan Bilamana meminta kedua belah pihak dapat membantu atau diwakili oleh Kuasa yang dikuasakannya untuk dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus. Namun fungsi Advokat tidak hanya sebatas di pengadilan saja, akan tetapi juga di luar persidangan. Hubungan Advokat / Klien dengan Klien adalah pihak yang berperkara yang sangat kecil tentang hukum dalam mempertahankan hukum perdata materil di persidangan. Bagi seorang Advokat / Pengacara Hukum Perdata merupakan interprestasi ilmiah guna mempertahankan tidak-tidak hukum acara perdata, antara Advokat dan Klien terkait tentang penangan perkara apakah tentang honorarium yang dibuat dalam akta perjanjian, agar terhindar dari hal-hal yang tidak dinginkan dikemudian hari. 1. Bagaimana fungsi dan peran Advokat menurut UU Nomor: 18 tahun 2003. 2. Bagaimana Hubungan Advokat dengan Klien dan juga tentang hukumnya di Penegakan Hukum Perdata. Sementara Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari fungsi dan peran Advokat serta hukumnya dengan Klien dalam Penegakan Hukum perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu melalui buku-buku atau peraturan yang terkait dengan masalah diatas. Hubungan Advokat / Penasihat Hukum dengan Klien dalam perundingan dan perlindungan hak-hak kebebasan fundamental dan pencari kebebasan, di Indonesia telah mendapat landasan hukum yang telah diperoleh mengenai perundingan melalui Undang-Undang Nomor: 18 tahun 2003 tentang Advokat. Kata Kunci: Advokat, Klien dan Penegakan Hukum Perdata
PERAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP LIMBAH INDUSTRI KARET OLEH PT HOCKLIE RUBBER LABUHANBATU Bernat Panjaitan
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 3, No 1 (2015): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v3i1.385

Abstract

Peranan pemerintah dalam bidang industri khusus yang dihasilkan dari perkebunan, contohnya karet, sangat tidak tambahan lagi untuk kehidupan sosial. Peran pemerintah yang sangat penting dalam perlindungan serta pengawasan terhadap industri dan memperkaya atau mempertinggi pengalaman perjalanannya dalam mencapai tujuan kesejahteraan. Peran atau peraturan-peraturan yang penting yang harus dibuat pemerintah untuk kepentingan tersebut adalah Peraturan dan pengawasan khusus untuk PT atau perusahaan yang bergerak dibidangnya masing-masing. Pengaturan Perundang-undangan industri Nomor 28 Tahun 2008 tentang pengembangan industri nasional yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri, dan yang memiliki struktur yang sehat dan berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu memperkokoh ketahanan nasional yang dibutuhkan kebijakan industri nasional yang jelas. Kata kunci: pengawasan, pemerintah daerah, industri limbah
IMPLEMENTASI PEMBERIAN IZIN PEMANFAATAN TANAH (IPT) UNTUK PEMBANGUNAN HOTEL DI KABUPATEN LABUHAN BATU Kusno Kusno
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v5i2.303

Abstract

Proses pembangunan yang berkaitan dengan infrastruktur baik yang dilakukan pemerintah maupun investor di daerah meminta izin dalam proses pelaksanaannya agar dalam pembangunan sebuah properti memiliki izin serta pembangunan hukum dalam operasionalnya. Berkaitan dengan pembangunan yang akan dipindahkan di Kabupaten Labuhan Batu adalah pembangunan hotel tentang proses dan tatacara pemberian izin dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan konseptual (pendekatan konseptual) mengenai implementasi izin penggunaan tanah (IPT) untuk pembangunan hotel di Kabupaten Labuhan Batu. Sementara Penegakkan hukum dalam perizinan terkait dengan penggunaan dan penggunaan tanah untuk pembangunan hotel di Kabupaten Labuhan Batu pada prinsipnya diarahkan untuk pelaksanaan proses pembangunan dan hasil dari pembangunan. Kata kunci: Izin, Pemanfaatan Tanah, Hotel, Kabupaten Labuhan Batu
BATAS WAKTU KEWENANGAN PENAHANAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI HUKUM Indra Kumalasari Munthe; Muhammad Yusuf Siregar
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v7i2.1385

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Batas Waktu Kewenangan Penahanan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Di Polres Labuhanbatu Ditinjau Dari Hukum. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal mengetahui dan menganalisis aspek hukum BATAS WAKTU KEWENANGAN PENAHANAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI HUKUM, kajian penelitian ini juga diharapkan dapat membantu para praktisi hukum khususnya Pengacara untuk mengetahui dan memperkuat kewenangannya dalam menangani perkara hukum yang dihadapkan kepadanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 ini secara ketentuan hukum telah memberikan kewenangan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Berdasarkan ketentuam Pasal 75 huruf (g), Pasal 76, Pasal 80, dan Pasal 82 ayat (2) huruf (h) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ataupun ketentuan pasal yang lain didalam undang-undang ini tidak satupun memberikan kewenangan kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Selanjutnya Berdasarkan Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam putusannya Nomor 2 /Pid.Prap/2018/PN Rap terhadap kewenangan Pihak Penyidik dari Kesatuan Narkoba Polres Labuhanbatu dalam Penangkapan dan Penahanan  Tindak Pidana Narkotika bahwa secara hukum pihak Kepolisian berwenang untuk melakukan  Penangkapan dan Penahanan terhadap  orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat)  dan dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) sebagaimana ketentuan Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Kata Kunci : Batas Waktu, Kewenangan, Penangkapan & Penahan.
PEMINDAHAN PELAKU TINDAK PIDANA SUATU NEGARA KE NEGARA LAIN Desy Kartina Caronina Sitepu
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v6i1.257

Abstract

Ekstradisi yang diartikan sebagai penyerahan penjahat dari suatu negara kepada negara lain. Tujuan dan tujuan ekstradisi adalah untuk menjamin agar tidak ada yang bisa menghindarkan diri dari penuntutan atau pemindanaan karena perempuan dan tepatlah penjahat yang disediakan untuk mendapatkan dan diadili oleh negara yang memerlukan yurisdiksi. Permasalahan yang diangkat adalah prosedur ekstradisi menurut Undung-Undang Nomor 1 Tahun 1979, jenis kejahatan yang dapat dilakukan sesuai permintaan Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang ditawarkan dengan studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan untuk mencari data sekunder, adapun data sekunder diperoleh dari bahan hukum Primer seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahan hukum sekunder terdiri dari buku tentang hukum pidana, buku tentang ekstrakdisi, dan bahan hukum Tertier yang digunakan dalam pembahasan ini adalah yang didapati dari internet. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 adalah syarat-syarat penahanan yang diminta oleh negara peminta, syarat-syarat yang diajukan sesuai permintaan ekstradisi, kemudian dilakukan sesuai dengan orang yang dimintakan ekstradisi, berikan keputusan tentang permintaan ekstradisi, permintaan orang yang diekstradisi. Pelaku tindak pidana yang dapat diekstradisi adalah setiap orang yang dituntut dari negara-negara lain, negara-negara lain, orang-orang dasar Sementara kejahatan yang tidak dapat dilakukan di ekstradisi adalah kejahatan politik karena seorang yang melakukan kejahatan politik. Kata kunci: Pemindahan, Tindak Pidana, Negara
PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) PADA BANK Bernat Panjaitan
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 1, No 1 (2013): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v1i1.465

Abstract

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan Jaminan / agunan berupa rumah. Salah satu bank milik negara yang memiliki cadangan luas yang disediakan untuk masyarakat untuk membeli rumah dengan berbagai tipe dan harga adalah Bank. Dalam memberikan KPR kepada debitur, Bank mengikatkan diri mereka dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah. Berdasarkan pertimbangan dalam karya ilmiah ini adalah dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah debitur yang tidak beritikad kooperatif yaitu adanya debitur yang telat membayar kredit sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah, serta kredit macet pada bank. Upaya penyelesaian kredit macet yang dilakukan Bank dilakukan dengan cara penjadwalan ulang, Selain debitur (subalihan), subrogasi, gugatan kepada debitur melalui Pengadilan Negeri, dan pelaksanaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Berdasarkan kesepakatan-persetujuan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka masing-masing pihak akan menerima hak dan kewajiban. Salah satu yang menyebabkan kredit macet adalah yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya tidak dibayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet gugatan kepada debitur melalui Pengadilan Negeri, dan pelaksanaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka masing-masing pihak akan menerima hak dan kewajiban. Salah satu yang menyebabkan kredit macet adalah yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya tidak dibayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet gugatan kepada debitur melalui Pengadilan Negeri, dan pelaksanaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka masing-masing pihak akan menerima hak dan kewajiban. Salah satu yang menyebabkan kredit macet adalah yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya tidak dibayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet dan Lelang (KPKNL). Penandatanganan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank oleh kedua belah pihak (kreditur dan debitur) berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) . Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka masing-masing pihak akan menerima hak dan kewajiban. Salah satu yang menyebabkan kredit macet adalah yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya tidak dibayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet dan Lelang (KPKNL). Penandatanganan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank oleh kedua belah pihak (kreditur dan debitur) berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) . Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka masing-masing pihak akan menerima hak dan kewajiban. Salah satu yang menyebabkan kredit macet adalah yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya tidak dibayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka masing-masing pihak akan menerima hak dan kewajiban. Salah satu yang menyebabkan kredit macet adalah yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya tidak dibayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka masing-masing pihak akan menerima hak dan kewajiban. Salah satu yang menyebabkan kredit macet adalah yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya tidak dibayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet
ANALISIS DAMPAK LIMBAH/SAMPAH RUMAH TANGGA TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP Rosmidah Hasibuan
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v4i1.354

Abstract

Sampah atau limbah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari di rumah tangga yang tidak termasuk tinjak dan sampah spesifik. Dampak limbah rumah tangga dapat mempengaruhi pencemaran lingkungan seperti penurunan kualitas udara, maka akan mempengaruhi terhadap tingkat kesehatan bagi orang lain. Peraturan Rumah Tangga No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam mengelola limbah atau sampah rumah tangga, yang terjadi seperti mengurangi tingkat kepedulian dari lingkungan rumah tangga itu sendiri, mengurangi tempat-tempat pembuangan sampah, serta meningkatkan penegakan hukum terhadap para pelanggarnya. Beberapa cara pengelolaan sampah yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perencanaan yang baik terhadap pengelolaan sampah seperti halnya daur ulang, pembakaran, persiapan, pengomposan, dan pembusukan. Kata kunci: Limbah rumah tangga, pencemaran, Lingkungan Hidup.

Page 2 of 33 | Total Record : 324