cover
Contact Name
Johan Wahyu Wicaksono
Contact Email
johanwahyuwicaksono@gmail.com
Phone
+6281330611527
Journal Mail Official
stailsby@gmail
Editorial Address
Jl. Kejawan Putih Tambak VI/1, Kec Mulyorejo, Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah
ISSN : 24770469     EISSN : 25812785     DOI : -
Core Subject : Economy,
FOKUS Fokus jurnal ini adalah upaya mengaktualkan pemahaman yang lebih baik tentang keilmuan Ekonomi Syariah dan Entrepreneurship baik lokal maupun internasional melalui publikasi artikel, laporan penelitian, dan ulasan buku. SKOP Jurnal ini berisi kajian Ekonomi Syariah yang meliputi Bisnis, lembaga keuangan Syariah
Articles 90 Documents
Terbentuknya Harga Keseimbangan Dalam Islam Samsudin
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 2 No 1 (2018): September
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Kegiatan ekonomi sangat identik dengan kegiatan bisnis, baik dalam bisnis barang ataupun jasa. Kegiatan bisnis adalah kegiatan yang paling banyak diminati oleh sebagian besar manusia, karena selain hasilnya sangat menjanjikan, berbisnis adalah pekerjaan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, bahkan dianjurkan. Berbisnis adalah pekerjaan yang menawarkan sesuatu kepada pihak lain dengan kesepakatan pertemuan antara permintaan dan penawaran (harga). Islam tidak menentukan harga secara permanen demi kemaslahatan dan keadilan. Namun di sisi lain terkadang menjadikan sebagian orang cenderung untuk melakukan monopoli harga, sehingga terjadi harga di atas kewajaran. Memang Rasulullah tidak pernah menetapkan harga, bahkan penetapan harga adalah sebuah kezaliman. Namun bagaimana ketika harga mulai tidak normal (tidak wajar) karena terjadi monopoli dan kecurangan, apakah Islam mendiamkannya. Islam memiliki mekanisme penetapan harga agar tidak terjadi ketidakadilan harga, walaupun tidak ditentukan nominalnya secara permanen. Sebagaimana diketahui, kenaikan harga bisa diakibatkan karena dua faktor utama. Pertama, kelangkaan barang (menurunnya penawaran), baik terjadi secara alamiah, seperti berkurangnya produksi, ataupun permainan para pedagang dengan maraknya pelaku penimbunan (ih{tika?r) atau sebab lain seperti terjadinya bencana. Kedua, tingginya permintaan, misalnya menjelang hari-hari besar Islam. Dalam sistem kapitalis, kenaikan harga juga bisa diakibatkan oleh penurunan nilai mata uang terhadap barang dan mata uang lain (inflasi). Semua faktor di atas, sesungguhnya bisa dikontrol dan diselesaikan. Bila kelangkaan itu disebabkan oleh maraknya para penimbun, maka Islam telah melarang  ih{tika?r. Ih{tika?r adalah menimbun atau menyimpan barang hingga harganya naik (jam?ul sila? intiz{oron lighalaih) sehingga pemilik barang bisa menjual dengan harga yang lebih tinggi, sementara masyarakat kesulitan untuk mendapatkan barang tersebut. Solusinya, maka pemerintah harus intervensi untuk mengamankan para pelaku ih{tika?r agar ditindak sesuai aturan yang berlaku. Adapun bila kenaikan barang akibat berkurangnya supply barang atau meningkatnya permintaan, maka solusinya negara berkewajiban untuk menambah supply dan melakukan pengadaan barang dari wilayah lain atau dengan cara impor, bahkan dengan cara membebaskan bea masuk, sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah Umar bin Khattab ketika menyuplai kebutuhan penduduk Hijaz dengan mendatangkan barang dari Mesir dan wilayah Syam. Sementara kenaikan harga barang akibat melemahnya nilai tukar mata uang, maka ada dua cara untuk mengatasinya. Pertama, dengan memperbanyak ekspor dan mengurangi impor. Kedua, mengubah sistem mata uang kertas dengan sistem mata uang emas atau perak karena nilai intrinsik dan ekstrinsiknya sama. Kata Kunci: Bisnis, Penawaran, Permintaan, Harga
Wakaf Produktif Sebagai Alternatif Pemberdayaan Ekonomi Muslimin
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 2 No 1 (2018): September
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Salah satu solusi alternatif yang sedang hangat dibicarakan akhir-akhir ini adalah bagaimana menggalang dana umat dalam bentuk dana waqaf. Dana waqaf seperti ini disebut waqaf produktif. Dana yang digalang dari masyarakat melalui sertifikat waqaf produktif ini akan diinvestasikan ke berbagai portofolio investasi. Keuntungan dari investasi inilah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengentasan kemiskinan, sedangkan dana pokok waqaf produktif digulirkan kembali ke portofolio investasi yang berprospek bagus. Waqaf mempunyai jalinan hubungan antara kehidupan spiritual dengan bidang sosial ekonomi masyarakat umum. Ibadah waqaf merupakan manifestasi dari rasa keimanan seseorang kepada Allah dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama umat manusia. Pemberdayaan waqaf secara optimal sangatlah penting mengingat besarnya potensi yang ada. Umat Islam menyadari bahwa wakaf bukan merupakan sumber profit yang harus dibagi-bagi pada wakif. Namun untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kesejahteraan ekonomi umat. Wakaf yang saat ini dikenal adalah cash waqaf sebagai instrument alternatif pengembangan sumber keuangan ekonomi syariah. Di era kontemporer ini layaknya hasil wakaf harus mampu menanggulangi kemiskinan umat. Dana wakaf tersebut dapat dibuktikan pengembangannya melalui laporan keuangan publikasi pada Bank Wakaf. Sehingga memberikan kontribusi dan keyakinan terhadap wakif itu sendiri bahwa hasil laba wakaf itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat umum. Waqaf produktif harus dikelola dengan baik sebagai alternatif pemberdayaan ekonomi umat. Kata kunci :,wakaf,  produktif, pemberdayaan ekonomi
Distribusi Zakat Produktif untuk Pengembangan Ekonomi Johan Wahyu Wicaksono
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 2 No 2 (2019): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Pada umumnya pendayagunaan zakat kepada mustahik bersifat konsumtif, zakat diberikan berupa uang tunai atau sembako secara langsung kepada mustahik. Namun, zakat konsumtif menjadi tidak efektif dalam mensejahterakan mustahik dalam jangka panjang, karena hanya sekadar membuat mustahik bertahan hidup dan tidak akan mendorong mustahik untuk berusaha mandiri agar dapat keluar dari garis kemiskinan. Pendayagunaan zakat dalam bentuk produktif-lah yang lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik serta dapat mengentaskan mustahik dari kemiskinan. Tujuan pendayagunaan zakat produktif adalah upaya dari lembaga pengelola zakat agar dapat menciptakan kemandirian ekonomi mustahik yang dapat meningkatkan kesejahteraan mustahik. Pendayagunaan dana zakat secara produktif merupakan sebuah strategi yang tepat dalam menanggulangi kemiskinan. Namun harus pula didukung dengan tenaga pendamping dan pengawas oleh Badan Amil Zakat di lapangan, supaya mustahik lebih bersemangat dalam berusaha. Oleh karena itu Badan Amil Zakat memiliki peran yang sangat penting dalam mengoptimalisasi manfaat pendayagunaan dana zakat, khususnya dana zakat produktif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mustahik.  Kesejahteraan mustahik dapat dilihat dari beberapa faktor yakni peningkatan pendapatan, pengembangan usaha, dan telah menjadi seorang muzakki atau kesanggupan dalam berinfak dan bersedekah setelah mendapatkan dana zakat produktif. Sifat distribusi zakat yang bersifat produktif berarti memberikan zakat kepada fakir miskin untuk dijadikan modal usaha yang dapat menjadi mata pencaharian mereka, dengan usaha ini diharapkan mereka akan mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri. Tujuan lebih jauhnya adalah menjadikan mustahiq zakat menjadi muzzaki zakat. Kata kunci:Distribusi, zakat produktif, pengembangan ekonomi.
Peningkatkan Ekspor Neto Melalui Peran Investasi di Indonesia Badrus Sholeh
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 2 No 2 (2019): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Investasi dalam istilah perekonomian ialah penanaman modal atau pembentukan modal, yang merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran penanaman modal atau ekspansi perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan peralatan serta perlengkapan untuk menambah output produksi. Adakalanya penanaman modal di lakukan untuk menggantikan barang-barang modal yang lama yang aus dan perlu di depresiasikan. Investasi yang meningkat menyebabkan pendapatan nasional bertambah. Di sektor produksi, kenaikan pendapatan akan menaikkan kapasitas produksi dan supply. Surplus produksi diharapkan akan meningkatkan ekspor sehingga ekspor neto positif makin besar.  Perdagangan internasional secara sederhana dapat di artikan sebagai kegiatan tukar-menukar barang ataupun jasa, antar pelaku ekonomi melewati batas-batas Negara. Perdagangan internasional merupakan proses trnser barang atau jasa atas dasar kehendak suka rela dari masing-masing Negara, untuk tujuan memperoleh manfat perdagangan atau gains of trade. Perdagagangan ini meliputitransaksi penjualan keluar negri, disebut sebagai inpor dan transaksi pembelian dari luar negri disebut ekspor. Lalu apa manfaatnya kedua hal tersebut bagi suatu Negara? Dalam ekonomi makro investasi merupakan salah satu komponen dari pendapatan nasional (PDB). Sehingga pengaruh investasi terhadap perekonomian suatu negara dapat ditinjau dari peningkatan pendapatan nasional negara tersebut. Perdagangan internasional sangat banyak manfaatnya bagi suatu negara antara lain bisa memperluas lapangan pekerjaan dan menambah pendapatan nasional.  Dengan peningkatan pendapatan ini perusahaan bisa menambah kapasitas produksi output yang dihasilkan sehingga bisa meningkatkan ekspor ke negara lain.
Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Patronase Figur terhadap Preferensi Konsumen Produk Game Mobile Legend Bang-Bang Ahmad Fathoni
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 2 No 2 (2019): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyak hal yang bisa mempengaruhi preferensi gamers Mobile Legend Bang-Bang, di antara yang bisa mempengaruhi preferensi gamers tersebut adalah kualitas pelayanan dan patronase figur (opinion  leader).  Kualitas pelayanan sudah barang tentu berpengaruh terhadap persepsi dan preferensi gamers. Sedangkan patronase figur (opinion lvdeader) dapat  dikatakan  sebagai  orang-orang berpengaruh,  yakni  orang-orang  tertentu  yang  mampu  memengaruhi  sikap orang  lain  secara  informal  dalam  suatu  sistem  sosial.  Ia  berperan  sebagai  model  dimana  perilakunya (baik mendukung atau menentang) diikuti oleh para pengikutnya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif eksperimen dengan pendekatan deskriptif. Data penelitian dikumpulkan melalui teknik pengumpulan data kuesioner, wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun teknik analisa datanya menggunakan analisa Partial Least Square (PLS).  Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh besarnya variabel kualitas pelayanan terhadap preferensi gamers adalah sebesar 0,583. Koefisien pada hubungan ini bernilai positif, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengaruh kualitas pelayanan terhadap preferensi gamers se arah. Artinya semakin baik kualitas pelayanan maka preferensi gamers akan meningkat, sebaliknya semakin buruk kualitas pelayanan maka preferensi gamers akan semakin menurun, dan pengaruh patronase figur terhadap preferensi gamers memiliki nilai t-value sebesar 4,942, karena nilai t-value ??1,96 maka hipotesis 0 diterima, sehingga dapat dijelaskan bahwa terdapat pengaruh langsung dari variabel patronase figur terhadap preferensi gamers. Artinya semakin baik patronase figur maka preferensi gamers akan meningkat, sebaliknya semakin buruk patronase figur maka preferensi gamers akan semakin menurun.
Pengaruh Financial Risk dan Performance Risk terhadap Switching Barrier Nasabah PT. BPRS Lantabur Tebuireng Mojokerto Mohamad Lukmanul Hakim
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 2 No 2 (2019): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap bank menginginkan agar para nasabah tetap setia dan tidak pindah ke bank yang lain. Maka dari itu pihak bank semestinya memperhatikan hambatan berpindah (switching barrier) nasabah. Semakin tinggi switching barrier akan memiliki dampak yang positif bagi bank, karena switching barrier akan menjadikan nasabah memiliki customer retention (kecenderungan nasabah untuk tetap bertahan) yang tinggi dan loyalitas mereka juga akan semakin meningkat. Di antara faktor yang diduga mempengaruhi switching barrier adalah  financial risk dan performance risk yang merupakan bagian dari perceived risk. Penelitian ini berusaha menguji pengaruh variabel financial risk dan performance risk terhadap switching barrier para nasabah di PT. BPRS Lantabur Tebuireng Mojokerto. Pendekatan yang digunakan adalah kuantitatif. Sampel penelitian ini adalah nasabah yang berjumlah 82 orang. Sampel tersebut sudah lebih dari cukup karena menggunakan metode analisis PLS dengan software smartPLS yang  tidak memerlukan banyak sampel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa financial risk berpengaruh terhadap switching barrier dan performance risk juga berpengaruh terhadap switching barrier.  Pengaruh Financial risk  terhadap switching barrier memiliki nilai t-statistik 2,628. Adapun pengaruh performance risk  terhadap switching barrier memiliki nilai t-statistik 2,131. Nilai keduanya lebih besar dari t-tabel (1,96) sehingga keduanya secara parsial berpengaruh secara siginifikan terhadap switching barrier.
Globalisasi Pasar dan Kesiapan Perbankan Syariah Di Indonesia Salma Mahmudah
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 2 No 2 (2019): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Globalisasi informasi dan teknologi menyebabkan persaingan makin kompetitif tak terkecuali pasar perbankan khususnya perbankan syariah. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat akan kebutuhan sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa-jasa perbankan atau keuangan yang sehat, namun juga berpedoman pada prinsip syariah.Tulisan ini mencoba mengulas kembali perjalanan perbankan syariah di Indonesia yang bermula dari dikeluarkannya regulasi pemerintah pada Peraturan Pemerintah No 72 tahun 1992 mengenai bank dengan prinsip bagi hasil, yang kemudian pada tahun 1998 resmi menjadi bank syariah. Dalam tulisan ini juga berusaha memberikan tawaran dalam menghadapi tantangan perkembangan perbankan syariah saat ini. Sebagaimana telah diketahui bahwa Perbankan Syariah di Indonesia telah memasuki usia dua puluh dua tahun, namun dari segi pangsa pasar yang dimiliki, masih sangat relatif kecil jika dibandingkan dengan perbankan nasional, yakni kurang dari 5 %. Kondisi ini diketahui sangat kontradiktif jika melihat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, meskipun tidak menutup kemungkinan masyarakat non-muslim juga dapat ikut mengembankan perbankan syariah di Indonesia, karena pada dasarnya bank syariah atau bank Islam hanya pada sistemnya yang berdasar syariah Islam. Banyaknya peluang dan juga tantangan yang dihadapi industri perbankan syariah, maka diperlukan strategi khusus untuk mengembangkan perbankan syariah dalam menghadapi persaingan global perbankan. Strategi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi usaha secara komprehensif dengan mengacu pada analisis kekuatan dan kelemahan perbankan syariah di Indonesia, seperti Program Pencitraan Baru, Program Pengembangan Segmen Pasar, Program Pengembangan Produk, Program Peningkatan Pelayanan dan Program Komunikasi yang Terbuka dan Universal.
Pendayagunaan Harta Syubhat Muslimin
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 2 No 2 (2019): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam urusan dunia, ada yang ingin menggenggam jabatan dan kedudukan, Namun dengan melegalkan suap, bohong dan tindak kedzaliman. Kekayaan dan harta melimpah termasuk diantara yang menyilaukan banyak orang sehingga segala cara untuk meraihnya ditempuh, tanpa peduli halal dan haram. Itulah sebagian fakta zaman sekarang ini, kehidupan materialis yang sangat terwarnai fitnah syubuh?t dan syahaw?t. Yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah status ungkapan ?apapun dilakukan, yang penting niat dan tujuannya baik? dalam pandangan Islam? Apakah tujuan yang baik boleh menghalalkan segala cara? Orang mukmin sangat menyadari bahwa rasulullah memerintahkan berburu harta yang suci ,dari pekerjaan yang suci.agar segala bentuk  do?a dan ibadahnya benar benar diterima Allah SWT., sebagaimana kisah ?seorang  laki ?laki menempuh perjalan yg jauh  ,menadahkan tangannya ke langit memohon  kepada Allah sedangkan  makanannya haram, minumannya haram.dan pakaiannya diperoleh dari pekerjaan haram , bagaimana  cara Allah mengabulkan  do?anya ? ( HR.Muslim).  Harta subhat bisa dibilang harta tidak bertuan , status  harta dalam  dua muara. Antara muara haram dan muara halal sehingga bagi orang mukmin sangat sulit menghadapinya hendak di giring kemana harta ini ,serba dilema,apabila kita salah menempatkannya akan menjadi virus keimanan  merusak tatanan syaraf keyakinan  dalam ibadah.  Akan tetapi harta subhat ini selalu hadir dalam  dalam kehidupan muamalat sehari ? hari
Pengklasifikasian Saham Syariah Berdasarkan Tipe Investor di Jakarta Islamic Index (JII) Johan Wahyu Wicaksono
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 1 No 2 (2018): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal. Begitu pula dengan negara Indonesia, yang memiliki perjalanan panjang hingga pasar modal merupakan salah satu bagian terpenting dalam perekonomian Indonesia. Setelah berkembangnya pasar modal konvesnional, umat Muslim di Indonesia sangat menanti adanya pasar modal syariah, dimana dalam pasar modal terdapat aturan-aturan yang tidak terlepas dari Al-Quran dan As-sunnah. Pasar modal yang berdasarkan prinsip syariah telah dikembangkan di berbagai negara. Untuk itu negara Indonesia memerlukan pasar modal yang aktivitasnya sesuai dengan prinsip syariah. Oleh kerana itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut di negara Indonesia telah ada pasar modal syariah. Pasar modal syariah merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek  yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam melaksanakan aktivitas investasi, investor dapat melakukannya pada berbagai sektor baik sektor riil mapun di sektor keuangan. Berinvestasi di sektor keuangan dapat dilakukan baik melalui pasar uang dan Pasar modal. Investasi di pasar uang dapat berupa deposito, valuta asing ataupun SBI, sedangkan investasi di Pasar modal dapat berupa saham, obligasi, reksadana dan instrumen-instrumen derivatif. Dewasa ini, masyarakat banyak yang mulai tertarik untuk berinvestasi di Pasar modal. Program pelatihan dan edukasi tentang Pasar modal yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia semakin membuat masyarakat lebih tahu mengenai Pasar modal. Selain itu juga didukung oleh banyaknya perusahaan sekuritas yang mempermudah masyarakat yang ingin berinvestasi di Pasar modal seperti biaya pembukaan rekening yang kecil sehingga masyarakat yang masih baru dalam dunia Pasar modal tidak lagi ragu untuk mencoba berinvestasi. Dalam berinvestasi, investor akan mempertimbangkan banyak hal dalam mengambil keputusan baik analisis kuantitatif maupun kualitatif. Agresifitas investor sangat terkait dengan keberanian mengambil resiko dan besarnya tingkat keuntungan. Di pasar modal, biasanya tingkat return yang tinggi mengandung resiko yang tinggi pula. Disinilah kita bisa melihat tipe investor yang diklasifikasikan berdasarkan keberaniannya mengambil keuntungan yang tinggi dengan resiko yang tinggi pula. Semua keputusan memang beresiko, namun resiko yang terukur dan dimanage dengan baik dengan perhitungan potensi keuntungan yang lebih tinggi patut dipertimbangkan untuk menjadi pilihan.
Keabsahan Akad Mudharabah dalam Pembiayaan Modal Usaha kepada Nasabah di Perbankan Syariah Ahmad Fathoni
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 1 No 2 (2018): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kondisi perbankan yang mengalami kesulitan likuidasi, mendorong perbankan menaikkan tingat suku bunga dengan tinggi guna menarik dana seanyak-banyaknya dari masyarakat. Bahkan perbankan menawarkan kepada peminjam kredit dengan suku bunga mencapai lebih dari 60%. Hal ini menjadi pemicu krangnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan pada saat itu. Dan tidak sedikit perbankan yang ditutup atau diambil alih oleh pemerintah. Perbankan syariah mulai berdiri satu persatu di Indonesia, bahkan di negara-negara muslim minoritas seperti inggris. Keberadaan sistem ekonomi syariah pada perbankan ini sejalan dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang menentukan usaha bank harus disempurnakan dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Salah satu akad yang paling dominan pada pemberian pembiayaan di perbankan syariah adalah mudharabah. Akan tetapi pada penerapannya, dinilai ada sedikit kejanggalan yang mempertanyakan keabsahan akad tersebut, yaitu peran status ganda perbankan yang saling bertentangan, ketidak siapan bank sebagai shohibul maal pada pembiayaan mudharabah