cover
Contact Name
Johan Wahyu Wicaksono
Contact Email
johanwahyuwicaksono@gmail.com
Phone
+6281330611527
Journal Mail Official
stailsby@gmail
Editorial Address
Jl. Kejawan Putih Tambak VI/1, Kec Mulyorejo, Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah
ISSN : 24770469     EISSN : 25812785     DOI : -
Core Subject : Economy,
FOKUS Fokus jurnal ini adalah upaya mengaktualkan pemahaman yang lebih baik tentang keilmuan Ekonomi Syariah dan Entrepreneurship baik lokal maupun internasional melalui publikasi artikel, laporan penelitian, dan ulasan buku. SKOP Jurnal ini berisi kajian Ekonomi Syariah yang meliputi Bisnis, lembaga keuangan Syariah
Articles 90 Documents
Meningkatkan Kesetiaan dan Loyalitas Konsumen Melalui Optimalisasi Pelayanan, Harga, Lokasi dan Kelengkapan Produk Samsuddin
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 1 (2019): September
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Situasi persaingan yang semakin ketat antara perusahaan atau institusi penyedia produk juga menyebabkan perusahaan sulit untuk meningkatkan jumlah konsumennya. Terdapat banyak produk di berbagai pasar dengan bermacam keunggulan serta nilai lebih yang ditawarkan oleh para pesaing, sehingga sulit bagi perusahaan untuk merebut pangsa pasar pesaing. Selain itu, untuk memasuki pasar baru memerlukan biaya cukup besar. Penelitian menunjukkan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan konsumen baru enam kali lebih besar dari biaya untuk mempertahankan konsumen oleh karena itu alternatif yang lebih baik adalah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan pasar yang sudah ada, salah satunya adalah melalui usaha untuk meningkatkan kesetiaan atau loyalitas konsumen. Kunci keunggulan bersaing dalam situasi yang penuh persaingan adalah kemampuan perusahaan dalam meningkatkan loyalitas konsumen. Kesetiaan konsumen akan menjadi kunci sukses, tidak hanya dalam jangka pendek tetapi keunggulan bersaing yang berkelanjutan. Loyalitas konsumen memiliki peran penting dalam sebuah perusahaan, mempertahankan mereka berarti meningkatkan kinerja keuangan dan mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. Hal ini menjadi alasan utama bagi sebuah perusahaan untuk menarik dan mempertahankan mereka. Tingginya kesetiaan konsumen sesuai dengan perilaku pembelian yang biasa diperlihatkan oleh konsumen yang loyal. Kesimpulannya bahwa perilaku pembelian dalam diri seorang konsumen yang loyal menunjukkan kesamaan pada empat sifat, yaitu pembelian secara berulang, pembelian produk dari perusahaan yang sama, anjuran kepada orang lain untuk menggunakan produk yang sama, serta kecendrungan mengabaikan produk kompetitor. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini bahwa kelengkapan produk, harga murah, pelayanan yang baik dan lokasi yang baik memiliki pengaruh yang signifikan terhadap loyalitas konsumen.
MENINGKATKAN KESETIAAN DAN LOYALITAS KONSUMEN MELALUI OPTIMALISASI PELAYANAN, HARGA, LOKASI DAN KELENGKAPAN PRODUK Samsuddin
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 1 (2019): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Situasi persaingan yang semakin ketat antara perusahaan atau institusi penyedia produk juga menyebabkan perusahaan sulit untuk meningkatkan jumlah konsumennya. Terdapat banyak produk di berbagai pasar dengan bermacam keunggulan serta nilai lebih yang ditawarkan oleh para pesaing, sehingga sulit bagi perusahaan untuk merebut pangsa pasar pesaing. Selain itu, untuk memasuki pasar baru memerlukan biaya cukup besar. Penelitian menunjukkan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan konsumen baru enam kali lebih besar dari biaya untuk mempertahankan konsumen oleh karena itu alternatif yang lebih baik adalah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan pasar yang sudah ada, salah satunya adalah melalui usaha untuk meningkatkan kesetiaan atau loyalitas konsumen. Kunci keunggulan bersaing dalam situasi yang penuh persaingan adalah kemampuan perusahaan dalam meningkatkan loyalitas konsumen. Kesetiaan konsumen akan menjadi kunci sukses, tidak hanya dalam jangka pendek tetapi keunggulan bersaing yang berkelanjutan. Loyalitas konsumen memiliki peran penting dalam sebuah perusahaan, mempertahankan mereka berarti meningkatkan kinerja keuangan dan mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. Hal ini menjadi alasan utama bagi sebuah perusahaan untuk menarik dan mempertahankan mereka. Tingginya kesetiaan konsumen sesuai dengan perilaku pembelian yang biasa diperlihatkan oleh konsumen yang loyal. Kesimpulannya bahwa perilaku pembelian dalam diri seorang konsumen yang loyal menunjukkan kesamaan pada empat sifat, yaitu pembelian secara berulang, pembelian produk dari perusahaan yang sama, anjuran kepada orang lain untuk menggunakan produk yang sama, serta kecendrungan mengabaikan produk kompetitor. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini bahwa kelengkapan produk, harga murah, pelayanan yang baik dan lokasi yang baik memiliki pengaruh yang signifikan terhadap loyalitas konsumen.
Analisis Kemaslahatan dan Kontekstual Praktek Jual Beli Berbasis Online (E-Commerce) Uki Syauki
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 1 (2019): September
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jual beli yang disyariatkan Islam adalah jual beli yang tidak mengandung riba, gharar dan maisir. Setiap transaksi jual beli dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat jual beli yang ditetapkan oleh Syara’. Selain itu jual beli merupakan kegiatan bertemunya penjual dan pembeli, di dalamnya terdapat barang yang diperdagangkan dengan melaui akad (Ijab dan kabul). Keabsahan jual beli juga dapat ditinjau dari beberapa segi : Pertama, tentang keadaan barang yang dijual. Kedua, tentang tanggungan pada barang yang dijual yaitu kapan terjadinya peralihan dari milik penjual kepada pembeli. Ketiga, tentang sesuatu yang menyertai barang saat terjadi jual beli.[1] Kegiatan jual beli yang jika dilaksanakan tanpa aturan dan norma-norma yang berlaku akan mendatangkan kerugian dan kerusakan dalam masyarakat. keserakahan mendorong manusia untuk mengambil keuntungan sebanyakbanyaknya melalui cara berbagai cara, misalnya berlaku curang dalam ukuran dan takaran serta manipulasi dalam kualitas barang dagangan yang jika hal itu diperturutkan, niscaya rusaklah sendi-sendi perekonomian masyarakat. Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan, dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online. Dan dalam perkembangan zaman saat ini, kita tak dapat mengelak bahwa fenomena jual beli online telah tumbuh dan menjamur ditengah-tengah kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari penjualan pakaian jadi, sepatu, tas, buku, dll. Lantas bagaimanakah hukum jual beli online dalam perspektif islam dan bagaimana relevansinya terhadap jual beli online saat ini. [1] Ibnu Rusyd, Bidayat Al-mujtahid, Ttp, Dar al-Fikr, tt, II, 120-130.
ANALISIS KEMASLAHATAN DAN KONTEKSTUAL PRAKTEK JUAL BELI BERBASIS ONLINE (E-COMMERCE) Uki Syauki
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 1 (2019): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jual beli yang disyariatkan Islam adalah jual beli yang tidak mengandung riba, gharar dan maisir. Setiap transaksi jual beli dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat jual beli yang ditetapkan oleh Syara?. Selain itu jual beli merupakan kegiatan bertemunya penjual dan pembeli, di dalamnya terdapat barang yang diperdagangkan dengan melaui akad (Ijab dan kabul). Keabsahan jual beli juga dapat ditinjau dari beberapa segi : Pertama, tentang keadaan barang yang dijual. Kedua, tentang tanggungan pada barang yang dijual yaitu kapan terjadinya peralihan dari milik penjual kepada pembeli. Ketiga, tentang sesuatu yang menyertai barang saat terjadi jual beli.[1] Kegiatan jual beli yang jika dilaksanakan tanpa aturan dan norma-norma yang berlaku akan mendatangkan kerugian dan kerusakan dalam masyarakat. keserakahan mendorong manusia untuk mengambil keuntungan sebanyakbanyaknya melalui cara berbagai cara, misalnya berlaku curang dalam ukuran dan takaran serta manipulasi dalam kualitas barang dagangan yang jika hal itu diperturutkan, niscaya rusaklah sendi-sendi perekonomian masyarakat. Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan, dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online. Dan dalam perkembangan zaman saat ini, kita tak dapat mengelak bahwa fenomena jual beli online telah tumbuh dan menjamur ditengah-tengah kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari penjualan pakaian jadi, sepatu, tas, buku, dll. Lantas bagaimanakah hukum jual beli online dalam perspektif islam dan bagaimana relevansinya terhadap jual beli online saat ini.   [1] Ibnu Rusyd, Bidayat Al-mujtahid, Ttp, Dar al-Fikr, tt, II, 120-130.
WAKAF PENDIDIKAN Kholiq Budi Santoso
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 1 (2019): September
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fase awal wakaf, aspek spiritual lebih menonjol dibanding aspek lain. Seiring perjalanan peradaban Islam yang berasas pada ilmu, disadari bahwa transformasi ilmu adalah sektor amal yang sangat mulia. Oleh sebab itu banyak menarik perhatian orang beriman yang memiliki harta untuk berinvestasi ukhrawi melalui wakaf pada sektor trnasformasi ilmu maupun nilai atau yang disebut dengan pendidikan ini. Namun sepanjang penelusuran penulis belum diketahui adanya kajian menyangkut beberapa aspek wakaf pendidikan ini. Berdasar hal tersebut penulis bermaksud mengkaji melalui empat rumusan masalah. Pertama, apakah yang menjadi landasan hukum wakaf pendidikan? Kedua, bagaimana sejarah pelaksanaan wakaf pendidikan dari masa klasik hingga masa modern? Ketiga, apa saja klasifikasi wakaf pendidikan dan konsekwensinya? Keempat, solusi dari beberapa problem yang muncul dalam pelaksanaan wakaf pendidikan? Adapun beberapa masalah yang muncul dalam pelaksanaan wakaf pendidikan. Diantara masalah tersebut adalah kadar wakaf tidak jelas atau bercampur dengan yang lain, akad tidak jelas kepada pihak tertentu (mis, pondok) atau pemanfaatan tertentu (bersekolah), beda persepsi antara waqif dan nadzir maupun mauquf ‘alaih, tidak ada akta wakaf (sekedar ucapan), nazhir tidak melaksanakan akad wakaf atau alih fungsi, ahli waris tidak mengakui adanya wakaf, pewakaf merubah syarat dan pewakaf menarik wakaf.
WAKAF PENDIDIKAN Kholiq Budi Santoso
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 1 (2019): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fase awal wakaf, aspek spiritual lebih menonjol dibanding aspek lain. Seiring perjalanan peradaban Islam yang berasas pada ilmu, disadari bahwa transformasi ilmu adalah sektor amal yang sangat mulia. Oleh sebab itu banyak menarik perhatian orang beriman yang memiliki harta untuk berinvestasi ukhrawi melalui wakaf pada sektor trnasformasi ilmu maupun nilai atau yang disebut dengan pendidikan ini.   Namun sepanjang penelusuran penulis belum diketahui adanya kajian menyangkut beberapa aspek wakaf pendidikan ini. Berdasar hal tersebut penulis bermaksud mengkaji melalui empat rumusan masalah. Pertama, apakah yang menjadi landasan hukum wakaf pendidikan? Kedua, bagaimana sejarah pelaksanaan wakaf pendidikan dari masa klasik hingga masa modern? Ketiga, apa saja klasifikasi wakaf pendidikan dan konsekwensinya? Keempat, solusi dari beberapa problem yang muncul dalam pelaksanaan wakaf pendidikan?   Adapun beberapa masalah yang muncul dalam pelaksanaan wakaf pendidikan. Diantara masalah tersebut adalah kadar wakaf tidak jelas atau bercampur dengan yang lain, akad tidak jelas kepada pihak tertentu (mis, pondok) atau pemanfaatan tertentu (bersekolah), beda persepsi antara waqif dan nadzir maupun mauquf ?alaih, tidak ada akta wakaf (sekedar ucapan), nazhir tidak melaksanakan akad wakaf atau alih fungsi, ahli waris tidak mengakui adanya wakaf, pewakaf merubah syarat dan pewakaf menarik wakaf.
PENGELOLAAN WAQAF TUNAI DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Johan Wahyu Wicaksono
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 2 (2020): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Waqaf berhubungan erat antara kehidupan spiritual dengan bidang sosial ekonomi masyarakat umum. Ibadah waqaf merupakan manifestasi dari rasa keimanan seseorang kepada Allah dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama umat manusia. Pemberdayaan waqaf secara optimal sangatlah penting mengingat besarnya potensi yang ada. Waqaf tunai menjadi salah satu alternatif yang dapat di gunakan sebagai produk di lembaga keuangan syariah. Waqaf tunai mempunyai karakteristik yang unik dan aplicable untuk di jadikan sekema penghimpunan dan pendayagunaan asset produktif. Potensi waqaf, termasuk waqaf tunai di Indonesia cukup besar tetapi kurang dapat di kelola dengan baik. Banyaknya aset waqaf yang mangkrak dan dana waqaf tunai yang kurang produktif seharusnya dapat memberikan nilai manfaat lebih bagi umat apabila di kelola di sektor produktif atau sektor riil, tentu saja dengan memperhatikan konsep fiqih yang ada. Lembaga keuangan syariah dapat memanfaatkan skema wakaf tunai untuk melakukan pembiayaan produktif. Dengan pengalaman dan legalitasnya sebagai intermediary institution diharapkan lembaga keuangan syari’ah dapat mengelola asset waqaf produktif agar semakin bertambah sehingga lebih bermanfaat untuk ummat. Kreativitas dan penyesuaian produk waqaf tunai untuk pembiayaan lembaga keuangan syariah perlu dilakukan agar senantiasa sejalan dengan prinsip syariah dan tetap memberikan keuntungan bagi semua pihak, baik untuk kemaslahatan ummat maupun untuk lembaga keuangan syariah sendiri sebagai lembaga profit.
KEHADIRAN VIRTUAL PENYERTA SYAR’I: STUDI ‘ILLAT HUKUM BEPERGIAN MUSLIMAH Kholiq Budi Santoso
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 2 (2020): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab tiga rumusan masalah. Pertama, apa pendapat ulama terhadap kepergian wanita tanpa suami atau mahram? Kedua, apakah illat pelarangan Nabi bagi wanita bepergian sendirian? Ketiga, apakah kehadiran penyerta syar’i secara virtual dapat menggantikan kesertaan secara riil? Setelah dilakukan kajian mendalam dengan menelusur ayat al-Qur’an, hadis, tafsir, syarah hadis dan pendapat para ulama serta mengamati perkembangan kondisi yang terjadi, maka dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, terdapat tiga perbedaan pendapat ulama dalam hal ini yaitu(a) Pendapat yang melarang secara mutlak.(b)Pendapat yang melarang secara mutlak kecuali darurat. (c) Pendapat yang membolehkan dengan syarat yang mewakili keberadaan penyerta syar’i. Kedua,‘iIllat hukum pada penyaratan kesertaan suami atau mahram dalam kepergian wanita bukan dogmatis namun bersifat logis, yaitu jaminan keamanan selama dalam perjalanan. Ketiga, kehadiran virtual pada masalah pendampingan wanita bepergian tidak dapat memberikan fungsi sepenuhnya sebagaimana ‘illah hukum.
PENGARUH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TERHADAP PSIKOLOGI (SEMANGAT MENCARI PEKERJAAN BARU) Ahmad Fathoni
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 2 (2020): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Psikologi dan semangat mencari pekerjaan baru ini dilakukan di tempat yang penduduknya banyak menjadi korban PHK. Untuk itu, penelitian ini dilakukan di Kelurahan Babatan, Wiyung, Jawa Timur. Karena kelurahan ini cukup banyak yang menjadi korban PHK dibandingkan kelurahan lain di kecamatan Wiyung. Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Psikologi dan semangat mencari pekerjaan baru, serta seberapa signifikan pengaruhnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantitatif yang meneliti hubungan sebab-akibat dengan field observation dan menggunakan angket sebagai instrumen utama dalam mengumpulkan data. Sampel yang digunakan berjumlah 25 orang yang diambil dari data tiap RT di Kelurahan Babatan selain Sektor Perumahan. Peneliti menggunakan uji regresi linier sederhana, uji t (parsial), dan koefisien determinasi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki pengaruh terhadap Psikologi (Semangat Mencari Pekerjaan Baru). Besarnya pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki pengaruh terhadap Psikologi (Semangat Mencari Pekerjaan Baru) sebesar 80,1%, sedangkan sisanya (19,9%) dipengaruhi oleh variabel lain di luar penelitian. Dari sini kita bisa mengambil hikmah di balik musibah PHK yaitu naiknya semangat mencari pekerjaan, karena bekerja adalah ibadah dan rejeki adalah jatah (rizqi, ajal, susah, senang, sudah ditentukan oleh Tuhan)
PASAR MODAL DAN PASAR UANG SYARIAH DI INDONESIA Ghofar
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 2 (2020): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasar uang dalam teori ekonomi bukanlah suatu tempat secara fisik orang berjualan dan menjajakan barang dagangnnya. Pasar diartikan secara lebih luas dan abstrak, namun tetap mencakup pasar dalam pengertian sehari-hari, yaitu pertemuan antara permintaan dan penawaran. Apabila permintaan bertemu penawaran di pasar, maka akan terjadi transaksi. Transaksi merupakan kesepakatan antara apa yang diinginkan pembeli dan apa yang diinginkan penjual. Dalam transaksi seperti itu kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai dua hal, yaitu harga dan volume dari apa yang ditransaksikan. Dalam praktik pasar uang konvensional, yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam maminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan utang piutang. Adapun barang yang ditransaksikkan dalam pasar ini adalah untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank-bank syariah memerlukan akses ke pasar uang. Untuk menghindari transaksi-transaksi yang dilarang dalam agama Islam maka pasar uang syariah hadir menawarkan produk-produk yang sesuai dengan syariat Islam.