Articles
208 Documents
ANALISIS KESESUAIAN AKAD CROWDFUNDING/P2P LENDING (PENGGALANGAN DANA) SYARIAH BERDASARKAN KEPATUHAN SYARIAH PADA AMMANA
Mohamad Kharis Umardani
Jurnal ADIL Vol 12, No 1 (2021): Juli 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33476/ajl.v12i1.1918
Ammana adalah perusahaan finansial teknologi (fintek) syariah yang melakukan pendanaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan prinsip syariah (P2P-Peer to Peer Lending Syariah). Layanan teknologi tersebut memungkinkan pemilik dana mendanai pelaku usaha secara gotong royong/penggalangan dana dengan pemilik dana lainnya dengan platform Crowdfunding. Mengacu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, dana yang terkumpul harus bebas riba, pelaksanannya harus sesuai aturan dan syariat islam agar terbebas dari unsur maysir, gharar dan riba. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif (legal research) melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian, crowdfunding syariah yang diterapkan ammana sudah sesuai dengan prinsip Syariah (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fatwa DSN-MUI serta Al Qur’an dan Sunnah). Ammana membagi empat pihak crowdfunding: Pemodal/pemberi pembiayaan/Syirkah pasif, perantara/penyedia platform/Ra’sul Maal/sindikasi modal (Ammana), Mitra/Syirkah aktif (BMT/KSPPS), dan Pelaku usaha (UMKM). Akad yang digunakan adalah Mudharabah bertingkat, ammana menerapkan sistem non direct funding yaitu pelaku UMKM diwajibkan menjadi anggota dari mitra keuangan syariah mikro yang telah terdaftar di ammana yang berfungsi sebagai lembaga kurasi kelayakan usaha UMKM. Posisi ammana sebagai perantara yang mempertemukan antara sohibul mal dan mudharib, sehingga hanya mendapatkan upah standar (ujrah mitsl) atas jasanya tersebut yang diterima sekali berdasarkan kesepakatan.
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia Terhadap Harta Debitor Yang Dinyatakan Pailit
Runarianu Rachmat;
Suherman Suherman
Jurnal ADIL Vol 11, No 1 (2020): JULI 2020
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33476/ajl.v11i1.1446
Penyelesaian utang melalui lembaga kepailitan memiliki tujuan untuk terciptanya suatu keadilan yaitu adanya yang adil dari debitur kepada para kreditur nya dlam rangka pelunasan hutang piutang. Dalam hal ini Kreditor Separatis sebagai Kreditor pemegang gadai,jaminan fidusia,hak tanggungan,hipotek dan agunan kebendaan lain nya akan berpotensi untuk mendapatkan kerugian terkait dengan kepailitan yang dialami oleh debitor. Selain itu dengan adanya ketentuan penangguhan eksekusi dan pembatasan jangka waktu eksekusi jaminan Fidusia yang terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan juga menjadi hal lain yang merugikan bagi Kreditor Separatis. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi kreditur separatis selaku kreditur pemegang hak jaminan kebendaan serta membahas upaya yang dapat dilakukan kreditur agar mendapat pemenuhan hak-haknya, Jenis penelitian ini merupakan penelitian Yuridis-Normatif. Dalam pembahasan tulisan ini dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Kepailitan harus bisa bersinergi satu sama lain sehingga dapat terciptanya kepastian hukum bagi para pihak dan tidak terjadinya tumpang tindih dalam menerapkan pasal serta diperlukannya revisi terhadap Pasal-Pasal yang dianggap rancu dalam UU Kepailitan yang berkaitan dengan status kreditor separatis sehingga dapat memberika kepastian hukum bagi kreditor separatis.
REGULASI DAN MEKANISME IMPOR LIMBAH NON-BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Liza Evita;
Ridarson Galingging
Jurnal ADIL Vol 11, No 2 (2020): Desember 2020
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33476/ajl.v11i2.1649
Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dapat diimpor apabila: tidak berasal dari kegiatan landfill, bukan sampah dan tidak tercampur sampah, tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3, dan homogen. Penelitian hukum normatif. Bagaimana Regulasi dan Mekanisme Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya Dan Beracun Dalam Rangka Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Perdagangan No 84 Tahun 2019, limbah non B3 dapat diimpor untuk bahan baku industri. Untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Perdagangan.
KETAATAN DAN KEPATUHAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PERATURAN PSBB MASA TRANSISI BEDASARKAN PERGUB NO. 88 TAHUN 2020 DI WILAYAH JAKARTA BARAT
Elizabeth Michelle;
Keyzia Betarli Lengkong;
Melvin Jusuf
Jurnal ADIL Vol 11, No 2 (2020): Desember 2020
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33476/ajl.v11i2.1654
Tahun 2020 dunia dikejutkan dengan adanya pandemi COVID-19 yang menimbulkan kepanikan dimana – mana serta banyak sekali korban jiwa. Banyak sekali Negara – Negara di dunia yang belum siap dalam menangani pandemi ini. Indonesia adalah contoh Negara yang belum siap dalam menangani pandemi COVID-19. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya warga yang terinfeksi virus COVID-19 terutama di wilayah Jakarta. Pemerintah Indonesia tidak hanya berdiam diri melainkan terus berusaha untuk melawan virus COVID-19 ini dengan membuat berbagai kebijakan. Salah satunya dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kebijakan ini dilakukan pemerintah tujuannya adalah untuk mengurangi persebaran COVID-19 di Indonesia khususnya diwilayah Jakarta. Jakarta merupakan daerah dengan kasus COVID-19 tertinggi, untuk mengurangi kasus yang terjadi di Jakarta Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan PERGUB NO 88 TAHUN 2020 yang mengatur mengenai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tersebut merupakan langkah yang tepat tetapi yang terpenting menurut penulis untuk mengurangi kasus COVID-19 yang terjadi di Jakarta adalah dengan mentaati serta mematuhi peraturan tersebut. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketaatan serta kepatuhan hukum masyarakat terhadap peraturan PSBB yang didasari oleh PERGUB NO 88 TAHUN 2020.
HAMBATAN DALAM EKSEKUSI PERKARA PERDATA
Ralang Hartati;
Syafrida Syafrida
Jurnal ADIL Vol 12, No 1 (2021): Juli 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33476/ajl.v12i1.1919
Eksekusi atau pelaksanaan putusan Hakim dalam perkara perdata dilakukan terhadap putusan Hakim berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewisde). Eksekusi dapat dilakukan secara sukarela atau secara paksa. Pelaksanaan putusan Hakim secara sukarela dilaksanakan langsung oleh pihak yang kalah tanpa campur tangan pengadilan. Dalam praktek pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan putusan Hakim secara sukarela, maka dilaksanak secara paksa melalui Pengadilan Negeri yang memutus perkara. Hambatan pelaksanaan eksekusi antara lain objek eksekusi tidak jelas, telah berpindah ketangan pihak lain, terbitnya sertifikat baru dan pihak yang kalah melakukan perlawanan. Sedangkan hambatan secara yuridis adanya upaya hukum peninjauan kembalii yang dilakukan ileh pihak yang kalah. Pihak ketiga mengajukan perlawanan ( derden verzet) karena ada hak pihak ketiga yang terambil, putusan hakim tidak bersifat penghukuman (comdemnatoir) tapi bersifat decratoir dan konstitutief. Untuk mencegah hambatan dalam pelaksanaan eksekusi dan menang hampa hanya menang diatas kertas, maka pihak kalah harus beritikad baik melaksanakan putusan Hakim secara sukarela, panitera atau jurusita pengadilan harus cermat dan teliti dalam penyitaan, pihak kalah tidak mengalihkan objek sengketa kepada pihak lain. Untuk kelancaran pelaksanaan eksekusi pengadilan dapat minta bantuan aparat keAmanan ( Polisi dan TNI ) untuk melakukan pengamanan selama pelaksanaan eksekusi. Pihak yang menghambat, mengancam petugas pelaksana eksekusi selama pelaksanaan eksekusi dapat dikenai sanksi pidana.
Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu/Xvii/2019)
Syafrida Syafrida;
Ralang Hartati
Jurnal ADIL Vol 11, No 1 (2020): JULI 2020
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33476/ajl.v11i1.1447
Fidusia hak kebendaan bersifat memberikan jamina. Objek jaminannya benda bergerak berwujud, tidak berwujud dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dijamin dengan hak tanggungan. Jaminan fidusia banyak digunakan oleh perusasaan pembiayaan. Debitur wanprestasi, pihak leasing mengeksekusi objek fidusia secara sepihak, hal ini dianggap bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) Undang –Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dilakukan uji materil. Rumusan masalah, bagaimana eksekusi jaminan fidusia setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Metode penelitian, mengunakan penelitian kepustakaan berupa data sekunder. Penelitian bersifat Yuridis Normatif dan jenis penelitian kualitatif. Pembahasan setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 menyatakan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD tahun 1945. Kesimpulan, sebelum putusan Mahkamah Konstitusi eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 menyatakan eksekusi jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur, tapi harus melalui putusan Pengadilan Negeri, kecuali ada kesepakatan mengenai cidera janji antara debitur dengan kreditur dan debitur menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia. Saran, Otoritas Jasa Keuagan (OJK) memberikan sanksi kepada lembaga pembiayaan yang melakukan eksekusi sepihak objek jaminan
AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL (STUDI KASUS PERDA PROVINSI, KABUPATEN/KOTA DI INDONESIA)
Lusy Liany
Jurnal ADIL Vol 11, No 2 (2020): Desember 2020
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33476/ajl.v11i2.1650
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Pada penjelasan pasal 2 disebutkan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Maka dari itu, untuk membangun hukum nasional yang berintegritas dan bersinergi diperlukan aktualisasi nilai-nilai Pancasila disetiap sendi-sendi setiap peraturan perundang-undangan dan harmonisasi hukum antara hukum yang berasal dari niliai-nilai yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat dengan hukum modern yang positivis. Dengan mengaktualisasikan nilai-nilai etika dan moral dari Pancasila disetiap sendi-sendi setiap peraturan perundang-undangan diharapakan terciptanya pembangungan hukum nasional yang berintegritas dan bermoralitas sesuai dengan nilai jati luhur bangsa.
PEMBEBANAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA AKAD MURABAHAH
Siti Jamilah;
Endang Purwaningsih;
Chandra Yusuf
Jurnal ADIL Vol 12, No 1 (2021): Juli 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33476/ajl.v12i1.1915
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembebanan jaminan hak tanggungan pada akad murabahah, menganalisis pendaftaran atas jaminan hak tanggungan pada akad murabahah. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis-normatif. Referensi yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku-buku, jurnal, sumber dari media elektronik, dokumen akta, dan peraturan perundang-undangan serta peraturan kebijakan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pelaksanaan pembebanan hak tanggungan pada akad murabahah sama seperti pembebanan hak tanggungan pada perjanjian kredit, prinsip akad murabahah sebagai perjanjian jual beli tidak dilaksanakan secara benar melainkan dianggap sebagai perjanjian utang piutang. Pelaksanaan akad murabahah juga tidak dilakukan sebagaimana ketentuan Dewan Syariah Nasional Nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000, Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, Buku Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 yang mana Murabahah merupakan transaksi jual beli dengan mekanisme Bank membelikan barang yang diinginkan oleh Nasabah, kemudian menjual kembali kepada Nasabah dengan tambahan komisi yang telah disepakati bukan perjanjian utang piutang. Mekanisme pendaftaran hak tanggungan pada akad murabahah dapat dilakukan dengan dua cara yakni cara konvensional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan cara elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Perbedaan pendaftaran secara konvensional dan elektronik ini adalah pendaftaran hak tanggungan secara elektronik masih hanya dapat dilakukan pada objek hak tanggungan yang merupakan milik debitur sendiri.
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN KEBIJAKAN BERDASARKAN PERGUB NO 66 TAHUN 2020 TENTANG UJI EMISI KENDARAAN BERMOTOR DI JAKARTA
Elizabeth Michelle;
Melvin Jusuf;
Jenni Julian
Jurnal ADIL Vol 12, No 1 (2021): Juli 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33476/ajl.v12i1.1920
Di era modern saat ini banyak orang yang memilih pindah ke perkotaan hal ini mengakibatkan semakin padatnya daerah perkotaan dan yang paling nyata terlihat yaitu di jalan raya Tidak bisa dipungkiri bahwa kemacetan pasti selalu ada khususnya di ibukota Jakarta selain kemacetan polusi udara juga merupakan dampak dari padatnya penduduk. Efek dari polusi udara sangatlah buruk bagi kesehatan polusi udara dapat menimbulkan berbagai macam penyakit seperti gangguan pernapasan, jantung dan dapat menyebabkan kanker selain kesehatan polusi udara juga dapat menyebabkan pemanasan global.Salah satu penyebab utama polusi udara yang terjadi di Jakarta adalah dari kontribusi pembuangan gas emisi kendaraan bermotor hal ini dikarenakan banyak sekali masyarakat Indonesia terutama masyarakat di wilayah jakarta yang menggunakan kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat permasalahan terkait buruknya kualitas udara di Jakarta karena itu dikeluarkan PERGUB NO 66 Tahun 2020 yang mengatur tentang uji emisi kendaraan bermotor. peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tersebut merupakan langkah yang sangat tepat demi memperbaiki kualitas udara yang ada di Jakarta ini. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan uji emisi yang diatur di dalam PERGUB NO 66 Tahun 2020.
Menelisik Integritas Dan Profesionalisme Hakim Dalam Memutus Perkara No.01/PID/TPK/2016/PT.DKI juncto Putusan Perkara Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST Dari Perspektif Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim
Ridarson Galingging
Jurnal ADIL Vol 11, No 1 (2020): JULI 2020
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33476/ajl.v11i1.1443
Tulisan ini akan menganalisis putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dalam Putusan Perkara No.01/PID/TPK/2016/PT.DKI juncto Putusan Perkara No.67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST. Analisis terhadap putusan pengadilan yang telah incracht dapat dilakukan dalam sistem hukum kita berdasarkan ketentuan dalam Ps.20 UU No.18 Th 2011 jo Ps.42 UU No.48 Th 2009. Penulis akan menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, pengabaian dan ketidakkonsistenan hakim terhadap ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya ketentuan tentang integritas dan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugas dan fungsi yudisialnya untuk memeriksa dan mengadili setiap perkara yang dibawa kehadapannya