Al-Syakhsiyyah : Journal of Law and Family Studies
Jurnal Al Syakhsiyyah (Journal Of Law and Family Studies) diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Ponorogo 2 kali dalam setahun. Jurnal ini dimaksudkan sebagai wadah pemikiran yang terbuka bagi semua kalangan. Artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini berupa tulisan-tulisan ilmiah tentang pemikiran konseptual, kajian pustaka, maupun hasil penelitian dalam bidang hukum dan hukum keluarga Islam yang belum pernah dipublikasikan.
Articles
163 Documents
Kepastian Hukum pada Dispensasi Kawin Janda/Duda dibawah Umur (Analisis Pandangan KUA dan Pengadilan Agama di Kota Yogyakarta)
Ali, Zezen Zainul;
Puspita, Mega;
Zainab, Zainab
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol. 4 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v4i2.5051
Artikel ini akan membahas tentang dispensasi kawin janda/duda dibawah umur. Dispensasi kawin merupakan pemberian izin menikah oleh Pengadilan kepada pasangan yang masih belum berusia 19 tahun melalui pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan. Dalam praktiknya terdapat beberapa kasus dispensasi kawin yang diajukan oleh janda/duda ke Pengadilan dikarenakan adanya penolakan permohonan menikah oleh KUA karena dianggap calon pengantin masih dibawah umur sebagaimana dalam UU Nomor 16/2019. Faktanya di beberapa Pengadilan Agama juga terdapat penolakan terhadap permohonan dispensasi kawin oleh janda/duda dengan alasan ketika seseorang telah menikah telah dianggap dewasa. Sehingga menimbulkan tidak adanya kepastian hukum bagi janda/duda dibawah umur yang menikah meskipun telah mengajukan dispensasi kawin pada pernikahan sebelumnya. Lalu bagaimana pandangan KUA dan Pengadilan Agama dalam kasus ini? artikel ini akan mengkaji pandangan KUA dan Hakim Pengadilan Agama di Kota Yogyakarta terkait dispensasi kawin bagi janda/duda dibawah umur. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode yuridis-normatif dengan pendekatan statute approach dan case approach. Temuannya; pihak KUA dalam menolak permohonan menikah janda/duda dibawah umur terkesan tekstualis terhadap Pasal 7 UU 16/2019 dan mengabaikan peraturan perundang-undangan lainnya dikarenakan tunduk terhadap instansi kementerian Agama, sementara pihak Pengadilan Agama tetap beranggapan bahwa janda/duda dibawah umur yang hendak menikah tidak perlu mengajukan dispensasi kawin karena telah dianggap dewasa sebagaimana KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019.
Menelisik Maqashid Syariah atas Kebijakan KUA Terhadap Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Kurang dari 6 Bulan
Fatmasari, Erlina Rizqi;
Bashori, Yudhi Achmad
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol. 4 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v4i2.5181
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila terpenuhi syarat dan rukunnya. Salah satu rukun perkawinan yaitu wali nikah. Dalam kaitannya dengan wali nikah ada persoalan yang dapat menghambat perkawinan yaitu calon mempelai perempuan ternyata lahir kurang dari enam bulan sejak akad nikah orang tuanya. Hal itu mengakibatkan bahwa dalam Hukum Islam wali nikahnya harus menggunakan wali hakim. Karena ulama fikih telah sepakat bahwa batas minimal usia kehamilan adalah 6 bulan. Hal itu didasarkan pada QS. Al-Ahqaf ayat 15 dan QS. Al-Luqman ayat 14. Di KUA Kecamatan Karangjati Ngawi terjadi kasus tentang calon pengantin perempuan yang lahir kurang dari 6 bulan. Fenomena ini dalam setahun bisa terjadi sekitar 10 sampai dengan 15 kasus. Dalam hal ini, pihak KUA mempunyai kebijakan dalam memutuskan siapa yang berhak menjadi wali nikah. Maka dari itu, peneliti menulis penelitian ini dengan tujuan agar pembaca dapat mengetahui bagaimana prosedur penetapan wali nikah terkait kasus tersebut dan apakah pengambilalihan wali nikah tersebut sudah sesuai dengan tujuan Maqashid Syariah. Yang menjadikan penelitian ini berbeda dari penelitian sebelumnya adalah penggunaan maqashid syariah untuk meneliti. Penelitian ini adalah penelitian lapangan sehingga yang menjadi sumber utama data-datanya adalah data lapangan. Hasil atau kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, prosedur penetapan wali nikah bagi perempuan yang lahir kurang dari enam bulan di KUA Kecamatan Karangjati sudah sesuai dengan hukum Islam karena dalam penetapannya menggunakan dasar hukum Fikih Munakahat dan Fikih Madzhab. Kedua, dalam pengambilalihan langsung wali nikah oleh pihak KUA sudah sesuai dengan tujuan dari Maqashid Syariah terutama pada penjagaan jiwa dan akal.
PERKAWINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF MAHMUD SYALTUT: ANALISIS KITAB AL-FATAWA
Maksum, Muh.;
Arsi Sasmito, Seno
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol. 4 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v4i2.5329
Ulama mengklasifikasikan perkawinan beda agama menjadi 3 (tiga), yakni perkawinan muslim dengan musyrikah, perkawinan muslimah dengan non muslim dan perkawinan muslim dengan kitabiyah. Para ulama telah sepakat mengenai hukum perkawinan muslim dengan musyrikah dan perkawinan muslimah dengan non muslim. Akan tetapi, mengenai perkawinan muslim dengan kitabiyah, para ulama terjadi khilafiyah. Khilafiyah tersebut dilatarbelakangi perbedaan metode dalam memahami nass yang sama. Oleh karena itu, sangatlah urgen untuk membahas perkawinan beda agama sebagai bahan pertimbangan bagi umat Islam dalam melaksanakan perkawinan. Penelitian ini berbentuk library research (penelitian kepustakaan) dengan pengambilan data difokuskan pada kitab al-Fatawa karangan Mahmud Syaltut. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan, Mahmud Syaltut berpendapat bahwa perkawinan beda agama dalam segala bentuknya tidak diperbolehkan. Akan tetapi ketidak bolehan perkawinan muslim dengan kitabiyah menurutnya hanya bersifat kondisional atau kasuistis. Adapun dasar dan metode istimbat hukum Mahmud Syaltut dalam menetapkan larangan perkawinan muslim dengan mushrikah dan perkawinan muslimah dengan non muslim adalah zahirnya nass, yaitu surat al-Baqarah (2): 221 dan surat al-Mumtahanah (60): 10. Sedangkan mengenai perkawinan muslim dengan kitabiyah, walaupun dalam surat al-Ma'idah (5): 5 diperbolehkan, akan tetapi menurutnya perkawinan tersebut mengandung mafsadah sehingga dilarang. Adapun metode ijtihad yang digunakan dalam menetapkan hukum ini adalah Sadd al-Dzari'ah.
Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 0002/Pdt.G.S/2020/Pa.Mgt Tentang Wanprestasi Akad Murabahah
Umami, Khairil
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol. 4 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v4i2.5497
Transaksi Jual beli sudah menjadi suatu hal yang lumrah atau lazim dilakukan. Sama halnya dengan jual beli dalam bank syariah menggunakan akad murabahah. Yang sering terjadi dalam menyicil pembayaran adalah terjadinya ingkar janji/wanprestasi. Sehingga Artikel ini ditulis untuk menganalisis dikeluarkannya Putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 0002/pdt.G.S/2020/PA.Mgt terkait dengan wanprestasi pada akad murabahah. Dimana Nasabah mengajukan pembiayaan kepada penggugat untuk pembelian material bangunan kandang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 23 Mei 2017 yang pembayarannya dicicil selama 3 tahun dan Dalam perjanjian tersebut tergugat menjaminkann 1 (satu) bidang tanah hak miliknya selua 1450 m2 yang berada di Desa Panggung Magetan. dan setelah berjalanya waktu nasabah tersebut menunggak pembayaran sehingga pihak bank syariah menggugat melalui Pengadilan Agama Magetan. Diputuskan oleh Majelis Hakim bahwa Nasabah terbukti melakukan ingkar janji/wanprestasi terhadap akad murabahah serta diwajibkan membayar ganti rugi. Artikel ini menganalisis dari segi ilmu hukum dasar, Hukum Perdata, hingga Hukum Islam.
Tinjauan Sosiologi Terhadap Zakat Pertanian Di Desa Singgahan Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun
Muhibbuddin, Muhammad;
Saputra, Wahyu
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol. 4 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v4i2.5498
Di Desa Singgahan Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun keseluruhan penduduknya beragama Islam dan profesi mayoritas sebagai petani, namun untuk pelaksanaan zakat mal (khususnya pertanian) masih kurang. Padahal pelaksanaan zakat itu sama wajibnya dengan melakukan shalat dan puasa. Serta jika dikalkulasi apabila seluruh masyarakat yang berprofesi petani mau melaksanakan zakat pertanian menghasilkan hasil yang masif dan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Metode penelitian yan digunakan oleh peneliti ialah jenis penelitian lapangan atau field research dengan metode kualitatif. Metode analisis yang digunakan berpedoman pada metode deskriptif-analitis yang diantaranya dimulai dari pengumpulan data, reduksi data, pemaparan data dan konklusi atau verifikasi. Dari penelitian ini bisa diambil kesimpulan bahwa masih kurang optimalnya pelaksanaan zakat mal, khususnya zakat pertanian. Penelitian ini memiliki dua temuan utama, diantaranya: Pertama, praktek zakat sudah bisa berjalan walaupun kurang maksimal. Hal ini dibuktikan dengan masih sedikitnya warga yang berprofesi sebagai petani yang benar-benar paham dan mau melaksanakan zakat pertanian sesuai dengan syariat. Kedua, faktor-faktor pranata sosial yang mempengaruhi pelaksanaan zakat pertanian diantaranya terdapat perbedaan metode pelaksanaan zakat pertanian, dan kurangnya edukasi dan sosialisasi mengenai zakat pertanian yang menjadikan adanya pelaksanaan zakat pertanian sesuai dengan local wisdom pada diri masing-masing petani
Kewajiban Penanaman Pohon Sebagai Syarat Penerbitan Rekomendasi Pengantar Nikah dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Gerakan Wajib Menanam Pohon
Safudin, Endrik;
Khasanah, Uswatul
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol. 4 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v4i2.5501
Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menanam pohon memiliki maksud yang mulia yaitu mendorong peran masyarakat dalam pengelollan dan kelestarian hidup. Kewajiban penanaman pohon tersebut salah satunya dibebankan kepada calon pengantin baik pria maupun wanita. apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka tidak diterbitkan rekomendasi pengantar nikah (NA) atau bentuk lainnya dari kepala desa/lurah. Kewajiban penanaman pohon bagi calon pengantin tersebut dapat dikatakan sebagai suatu bentuk penambahan persyaratan pernikahan yang tidak pernah diatur oleh peraturan yang lebih tinggi yang mengatur tentang persyaratan dan rukun pernikahan. Oleh karena itu menarik untuk dianalisis tentang keteraturan norma terhadap Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menanam Pohon dengan peraturan yang lebih tinggi. dengan menggunakan metode penelitian normative dan pendekatan perundang-undangan (legal approach), penelitian ini fokus pada keteraturan norma sebagai wujud adanya tertib substansi pada suatu peraturan perundang-undangan. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menanam Pohon khususnya bagi calon pengantin telah mengandung ketidaktertiban substansi dengan peraturan yang lebih tinggi yang mengatur tentang pernikahan. sehingga, peraturan bupati tersebut akan sulit dioperasionalkan dimasyarakat terlepas dari tujuan mulia dilahirnnya peraturan tersebut.
The Dynamics of Family Law Reform in Asia and Africa (Portrait of Polygamy Regulations in Indonesia, Malaysia, Pakistan, Morocco and Tunisia)
Noviana, Lia;
Wigati, Risma;
Sakdiyah, Nurulaini Halimatus
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol. 4 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v4i2.5895
One of the most widely promoted family law reforms in modern Muslim countries is the issue of polygamy. Until now, polygamy is considered as a form of discrimination and marginalization of women, in addition to the conditions for the permissibility of polygamy because the wife's condition is not found explicitly in the texts or opinions of traditional fiqh scholars. This study utilizes a comparative descriptive approach by analyzing the history, legal basis, and views of Madhab scholars regarding polygamy, as well as comparing the application of polygamy regulations in Asian and African countries (Indonesia, Malaysia, Pakistan, Morocco, and Tunisia). The results show that the reasoning behind polygamy regulations set in modern Muslim countries in Asia and Africa seems to be more dominant using the extra-doctrinal reform method. This cannot be separated from the goals of family law reform, the effort to unify law in a heterogeneous society, demands to increase women's status, and respond to community developments. The background factors include the influence of the colonizers, reinterpretation of the texts and madhabs adopted, and other geopolitical factors.
Dampak Pernikahan Beda Agama terhadap Perkembangan Psikologi Anak
Khairina, Safira Nafa
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol. 5 No. 2 (2023)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v5i2.5901
Pernikahan merupakan sarana bagi laki-laki dan perempuan untuk menempuh kehidupan rumah tangga, pernikahan juga merupakan sunnatullah yang diamalkan oleh umat islam, dalam menentukan calon pasangan hidup diharapkan menikahi berdasarkan empat hal yaitu: keturunanya, kecantikanya, kekayaanya, dan agamanya, maka menikah dengan yang beragama lebih beruntung (H.R Bukhari Muslim) tujuanya adalah agar dapat membentuk keluarga Sakinah mawaddah warrahmah. Namun dengan berbagai dalil Al-Quran maupun Hadist tentang pernikahan, Pernikahan beda agama tetap marak dilakukan bahkan semakin meningkat, dengan banyaknya fenomena tersebut maka perlu dikulik apa faktor penyebab pernikahan beda agama masih terus berjalan khususnya di kota salatiga, serta dampak yang diterima pasca pernikahan beda agama khususnya pada anak terutama pada perkembangan psikologisnya. Penelitian ini menggunakan metode field research yaitu penelitian lapangan dengan mendatangi lokasi kejadian dan melaksanakan wawancara, dan bersumber dari literatur lainya berupa buku dan jurnal. Hasil penelitian menyebutkan bahwasanya pernikahan beda agama tetap berjalan di Kota Salatiga dikarenakan ada Lembaga yang memfasilitasi pernikahan tersebut yaitu Lembaga Percik dan GKJ Sidomukti. Dampak pernikahan beda agama terhadap perkembangan psikologis anak diantaranya adalah ketidak konsistenan dalam memilih terlebih dalam pedoman hidup dan akibat fatalnya bisa menimbulkan trauma apabila anak tidak diarahkan oleh orangtua dan hidup di lingkungan yang tidak mendukung. Dampak baiknya adalah anak dapat bertoleransi sejak dini sehingga mampu lebih banyak menerima perbedaan.
THE INTERFAITH MARRIAGE IN INDONESIA REVIEWED FROM A MAQASID SHARI’AH PERSPECTIVE
Sudarti, Sudarti;
Najib, Ainun
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol. 5 No. 2 (2023)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v5i2.5904
Abstract: Interfaith marriage has always been becoming a polemic, especially because of there is not yet awareness to impact long time toward own household and in society. Furthermore, it is so important to understand philosophically mean of forbidden interfaith marriage in perspective of maqasid ash-shari’ah. This study explains about interfaith marriage in perspective of maqasid ash-shari’ah as reflection efforts to consider benefits and damage, possibility bigger damage. There are two focus which is researched it. Firth, how is interfaith marriage in Islamic law and positive law in Indonesia. Second, how is reflection-analysis of maqasid ash-shari’ah to respond Islamic law and positive law.The results show that interfaith marriage, according to Islamic law and positive law, has been banned by them which is in line-relevant principles of maqasid ash-shari’ah on reflection-analysis. Base on reflection-analysis maqasid ash-shari’ah show that interfaith marriage, in side dharuriyah that will threaten the existence of priority descent-religion and soul, property and mind. Hajiyyah is to support and strengthen pro-Islamic law and positive law. Tahsiniyah is to educate people and society as preventive and participation to realize building a household which will become sakinah mawaddah warahmah finally. Keywords: Reflection; Interfaith marriage; Maqasid ash-shari’ah.
DINAMIKA PERTUMBUHAN KELUARGA SAKINAH DI KUA SUKOREJO
Putra, Muhammad Yahya;
Diningrum, Klarica Nindya;
Rohmatin, Lailatu;
Husna, Laili Rizki Amaliatul
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol. 5 No. 2 (2023)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v5i2.5969
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Dinamika pertumbuhan keluarga sakinah di kecamatan sukorejo yang diukur dari aspek sakinah yang terbagi menjadi Pra Sakinah, Sakinah 1 dan seterusnya menggunakan data dan pengukuran dari jumlah perceraian dan pernikahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat non interaktif. Dengan mengumpulkan data dari sumber primer maupun sekunder dalam bentuk kitab/buku atau hasil riset terdulu yang berhubungan dengan dinamika keluarga sakinah. Penelitin ini menghasilkan temuan bahwa masyarakat Kecamatan Sukorejo termasuk kategori keluarga Sakinah 1, dan telah melewati fase pra sakinah. Hal ini dibuktikan dengan angka pernikahan di Kecamatan Sukorejo dari tahun ke tahun mengalami kenaikan dan dalam jumlah yang cukup banyak. Angka pernikahan menyentuh angka 300 an setiap tahunnya dibandingkan dengan perceraian yang hanya diangka 60-an setiap tahunnya.