cover
Contact Name
Achmad Faiz
Contact Email
Jhr74201@gmail.com
Phone
+628577662255
Journal Mail Official
achmadfaiz8@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang. JL. Mayjend. Sutoyo No. 2 Sukarasa, Kota Tangerang, 15111, Banten, Indonesia
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
JHR (Jurnal Hukum Replik)
ISSN : 23379251     EISSN : 25979094     DOI : 10.31000
Core Subject : Social,
The aim Jurnal Hukum Replik is venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing their original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deals with a broad range of topics in the fields of constitutional law, criminal law, civic law, administrative law, agrrian law, medical law and interconnection study with Legal Studies in accordance with the principle of novelty
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 145 Documents
KEKOSONGAN HUKUM & PERCEPATAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT Gamal Abdul Nasir
Jurnal Hukum Replik Vol 5, No 2 (2017): JURNAL HUKUM REPLIK
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (61.62 KB) | DOI: 10.31000/jhr.v5i2.925

Abstract

Dalam pembentukan suatu undang-undang memiliki dua aspek yaitu pembentuk undang-undang menetapkan peraturan yang bersifat umum, sedangkan pertimbangan tentang hal-hal yang bersifat konkrit dari undang-undang tersebut diserahkan kepada Hakim untuk menafsirkannya, disamping itu pembentuk undang-undang sering ketinggalan dalam mengikuti perkembangan di dalam lingkungan masyarakat, sehingga Hakim sering menambahkan kekurangan yang ada dalam undang-undang tersebut. Apabila Hakim tersebut melakukan hal demikian, artinya Hakim telah mengisi kekosongan hukum. Teori pengisian kekosongan hukum tersebut baru dapat diterima pada abad 19 seiring dengan pendapatnya Scholten bahwa hukum itu merupakan sistim yang terbuka, dan pendapat ini muncul seiring pesatnya perkembangan masyarakat sehingga potensi terjadinya kekosongan hukum makin terbuka. Dalam konstruksi tentang hukum menurut Scholten terdapat tiga bentuk yaitu analogi penafsiran dari suatu peraturan perundang-undangan, penghalusan hukum dan argumentum a contrario. Masyarakat dalam kehidupan sehari-hari membutuhkan aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat menciptakan keadilan, kepastian dan manfaat bagi kehidupannya. Tetapi dalam praktik penyelenggaraan negara sering terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan dan juga manfaatnya bagi masyarakat, hal ini dipengaruhi dari berbagai faktor, seperti faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakatnya serta faktor kebudayaan. Supaya hukum itu efektif, maka kekosongan sebaiknya tidak terjadi dan hukum harus mengikuti perkembangan masyarakat. Oleh karena itu kolaborasi antara ilmu hukum dengan ilmu-ilmu di luar ilmu hukum dapat mempercepat penemuan hukum untuk menyelesaikan permasalahan dalam pertumbuhan masyarakat yang semakin dinamis.  Kata Kunci : Kekosongan Hukum
REKONSTRUKSI IDEOLOGI PANCASILA SEBAGAI SISTEM EKONOMI DALAM PERSPEKTIF WELFARE STATE Achmad Hariri
Jurnal Hukum Replik Vol 7, No 1 (2019): JURNAL HUKUM REPLIK
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.217 KB) | DOI: 10.31000/jhr.v7i1.2447

Abstract

Pancasila sebagai ideologi negara sudah semestinya menjadi katalisator dalam aspek kehidupan bernegara, terutama dalam soal ekonomi yang berkaitan langsung dengan hidup orang banyak, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) Pasal 33 sudah jelas bahwa pasal tersebut menjadi ideologi sistem ekonomi Indonesia, namun dalam praksisnya tidak ada intstrumen yang jelas dalam menjalankan ideologi ekonomi tersebut, bahkan banyak Undang-undang yang bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 tersebut. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah mengulas terkait dengan sistem ekonomi Pancasila untuk terwujudnya kesejahteraan. Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konsep (Conseptual Approach). Adapun hasil dari penelitian ini adalah Mengetengahkan sistem ekonomi pancasila menjadi keharusan ditengah pembangunan ekonomi yang tidak tentu, kegagalan ideologi ekonomi di dunia sebut saja liberalisme dan marxisme seharusnya menjadi titik tolak dari kembalinya penerapan ideologi yang khas dengan budaya Indonesia. Maka dari itu perlu sikap konsekuen untuk membangun ekonomi dengan sistem ekonomi Pancasila yang terejawantah dalam konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Cabang produksi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dikuasasi oleh negara dan di peruntukkan pada sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Inilah cita-cita Pancasila khususnya sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
AUL DALAM TEORI DAN PRAKTEK HUKUM WARIS ISLAM Hulia Syahendra
Jurnal Hukum Replik Vol 6, No 1 (2018): JURNAL HUKUM REPLIK
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.102 KB) | DOI: 10.31000/jhr.v6i1.1179

Abstract

Sistem hukum waris yang berlaku bagi penduduk Indonesia, yaitu: hukum Islam, hukum Barat (Eropa), dan hukum adat. Untuk kewarisan diluar beragama Islam tunduk kepada Kitab Undang-undang Hukum Perdata sedangkan yang beragama Islam merujuk kepada kumpulan-kumpulan aturan hukum Islam yang di dalamnya terdapat aturan kewarisan. Kumpulan-kumpulan itu dikenal dengan sebutan Kompilasi Hukum Islam. hingga saat ini Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengalami perubahan-perubahan walaupun dinilai banyaknya kebutuhan hukum dalam masalah-masalah kewarisan yang timbul di masyarakat. Asas yang mendasari terbitnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah agar terjaminnya rasa keadilan kewarisan yang susai menurut syariat Islam. Oleh karenanya asas keadilan tersebut mengejawantahkan aturan yang jelas menentukan hak-hak setiap ahli waris secara bijaksana dan adil sebagaimana banyak ulama yang memberikan penjelasan tentang hal tersebut yang bersumber dari al-Qur’an. Salah satu contoh yang ulama menjelaskan tentang pembagian yang cara pembagiannya diluar cara-cara biasa yang penyelesainnya dikenal dengan istilah Aul atau ada pembagian yang al-Quran sendiri tidak mengaturnya sehingga sahabat berijtihad mencari hukum pembagiannya yang dikenal dengan sebutan perkara atau pemasalahan Akdariyah. Kompilasi Hukum Islam (KHI) sendiri tidak banyak mengatur tentang Aul namun begitu kehadiran Kompilasi Hukum Islam (KHI) sudah berumur 27 tahun dirasa cukup  mampu menjadi sandaran hukum waris Islam walaupun kedepannya perlu ada perbaikan. Kata Kunci : Kompilasi Hukum Islam, Aul dan Akdaryah.
PRAKTIK PENERAPAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 290 TAHUN 2008 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT) PADA PELAYANAN GAWAT DARURAT DI RUMAH SAKIT Yulia Kusuma Wardani; Muhammad Fakih
Jurnal Hukum Replik Vol 5, No 2 (2017): JURNAL HUKUM REPLIK
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (104.281 KB) | DOI: 10.31000/jhr.v5i2.921

Abstract

Secara normal pelayanan medis di rumah sakit selalu diawali dengan sebuah persetujuan yang dituangkan dalam bentuk informed consent. Informed consent itu sendiri pada prinsipnya adalah persetujuan dari pasien dan keluarganya atas tindakan medis yang akan dilakukan setelah mendapatkan penjelasan dari dokter. Namun demikian dalam keadaan darurat informed consent secara hukum dapat ditiadakan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, pertama: Bagaimana penerapan informed consent dalam praktek pelayanan kesehatan pada pasien gawat darurat di rumah sakit? Kedua, Apa yang menjadi hambatan dalam pelayanan gawat darurat di rumah sakit beserta aspek hukumnya? Ketiga, Bagaimana seyogyanya penerapan informed consent dalam pelayanan gawat darurat di rumah sakit? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder maupun data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka dan dokumen, sedangkan data primer diperoleh melalui informasi dari para informan baik tenaga medis (dokter) dan perawat yang pernah bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan, bahwa penerapan informed consent pada pasien gawat darurat di rumah sakit, pada prinsipnya telah mengikuti peraturan yang berlaku. Namun demikian, masih timbul kekhawatiran di kalangan tenaga kesehatan bahwa tidak adanya informed consent akan menimbulkan tuntutan dari keluarga pasien. Hambatan pelayanan gawat darurat di IGD adalah pada umumnya keluarga pasien tidak memahami prosedur pelayanan medis di IGD yang mengenal sistem triase, adanya perluasan operasi (extended operation) yang mungkin timbul dan adanya teamwork yang kurang efektif. Penerapan informed consent dalam pelayanan gawat darurat di IGD secara yuridis mengandung makna adanya penyimpangan-penyimpangan terhadap kaedah medis. Namun penyimpangan yang dimaksud merupakan pengecualian, bahwa penyimpangan tersebut tidak dikenakan sanksi dan dibenarkan secara hukum Kata kunci: informed consent, gawat darurat, tindakan medis
PERBANDINGAN KONSTITUSIONAL : PENGATURAN IMPEACHMENT DI INDONESIA DAN ITALIA Muhammad Zulhidayat
Jurnal Hukum Replik Vol 7, No 1 (2019): JURNAL HUKUM REPLIK
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (289.595 KB) | DOI: 10.31000/jhr.v7i1.2543

Abstract

Mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa jabatan melalui impeachment process  awalnya dikenal di dalam Hukum Tata Negara Amerika Serikat, lalu berkembang sehingga diikuti oleh negara-negara yang menganut sistem demokrasi, diataranya Indonesia dan Italia. impeachment sendiri dapat diartikan sebagai tuduhan atau dakwaan. Sehingga impeachment lebih menitikberatkan pada prosesnya dan tidak harus berakhir dengan berhenti atau turunnya Presiden atau pejabat tinggi negara tersebut dari jabatannya. Mekanisme ini dinilai sebagai wujud saling mengawasi satu sama lain antar lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam jurnal ini rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimanakah perbandingan mekanisme impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden antara sistem ketatanegaraan di Indonesia dan Italia ?, Penelitian dalam jurnal ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat Perbandingan Hukum (comparative law). Simpulan dalam penelitian ini adalah Indonesia dan Italia sama-sama melibatkan DPR dan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, secara mekanisme kedua negara mempunyai impeachment process yang berbeda. Saran dalam penelitian ini adalah Indonesia harus mengatur lebih jelas terkait syarat-syarat Presiden dan/atau wakil presiden bisa di-impeach. Hal ini dikarenakan dalam UUD Tahun 1945 Pasal 7A tidak menjelaskan terkait perbuatan tercela seperti apa sehingga menyebabkan Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa dilakukan Impeachment Process. Kata Kunci : Impeachment, Konstitusi, Presiden.
PROSES PENDAFTARAN TANAH (AJUDIKASI) PADA KANTOR PERTANAHAN DI TINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Yusman Yusman
Jurnal Hukum Replik Vol 6, No 2 (2018): JURNAL HUKUM REPLIK
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (58.005 KB) | DOI: 10.31000/jhr.v6i2.1444

Abstract

Pendaftaran tanah pertama kali dilakukan secara sporadik dan secarasistematik. Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin dan memberikankepastian hukum terhadap pemilik tanah. Fenomena yang terjadi pada praktekpendaftaran tanah menimbulkan permasalahan bagi pemilik tanah yang akanmelakukan pendaftaran tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Yang dapat dilaksanakan secara sporadik dan secara sistematik memberikan solusi kepada masyarakat untuk dapat menentukan salah satu pilihannya terhadap 2 jenis pendaftaran tanah tersebut.Dalam hal ini diharapkan pemilik tanah dapat memiliki bukti yang kuat terhadapkepemilikan tanahnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik dan cara masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik serta untuk mengetahui faktor faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik dapat diajukan oleh pemegang haknya ataupun melalui kuasanya ke Kantor Pertanahan. Sedangkan cara masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah dilakukan secara sporadik dan sistematik. Bagi masyarakatyang melakukan pendaftaran tanah secara sporadik dapat dilakukan secara langsung oleh pemilik tanahnya ataupun melalui Kantor PPAT. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Panitia.  AbstractLand registration is first done sporadically and systematically. Land registration aims to guarantee and provide legal certainty to landowners. The phenomenon that occurs in the practice of land registration causes problems for landowners who will carry out land registration.Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration that can be carried out sporadically and systematically provides solutions to the community to be able to determine one of the options for the two types of land registration. In this case it is expected that landowners can have strong evidence against ownership of the land.The purpose of this research is to find out about the implementation of sporadic land registration for the first time and the way the community first registers land sporadically and to find out the supporting and inhibiting factors in the implementation of land registration, the first sporadic land registration can be submitted by the right holder or through their attorney to the Land Office. Whereas the community's way of registering land is done sporadically and systematically. For people who do sporadic land registration can be done directly by the land owner or through the PPAT Office. Keywords : Land Registration, Committe
CHECK AND BALANCES KEKUASAAN LEMBAGA NEGARA GUNA MENATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNMENT) Sulardi -; Irmayadi Sastra
Jurnal Hukum Replik Vol 5, No 2 (2017): JURNAL HUKUM REPLIK
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (74.203 KB) | DOI: 10.31000/jhr.v5i2.926

Abstract

Perubahan UUD 1945 adalah merupakan awal dari pencarian sebuah solusi demi mewujudkan kesetabilan dan kesempurnaan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Oleh karena itu dengan adanya sistem chek and balances ini diharapkan dapat memberikan sebuah regulasi baru sehingga dalam menjalankan roda pemerintah tidak tumpang tindih antara eksekutif dengan legislatif. Dengan demikian, check and balances  adalah sebagai solusi terahir yang ditawarkan guna menciptakan sistem pemerintahn yang baik (good government). Namun hakikatnya yang terjadi hari ini check and balances  tersebut juga belum mampu mengatasi dan menyempurkan keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan legisltaif. Adapun landasan keseimbangan kekuasaan lembaga negara telah dituangkan dalam UUD 1945 setelah amandemen. Namun kemudian, kebjikan ini belum berjalan secara maksimal dan efiktif karena dalam peranan masing-masing lembaga memiliki kekuasaan yang berbeda sehingga selalu ada pengaruh yang terjadi dalm sistem pemerintah di Indonesia yang dilakukan oleh lembaga Eksekutif dan Legislatif yakni Presiden dan DPR. Kata Kunci: Kekuasaan, chek and balances, Presiden dan DPR.
MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN HUKUM DAN JAMINAN KEPASTIAN HAK KONSUMEN MUSLIM TERHADAP PRODUK HALAL (SUATU KAJIAN AJARAN GUSTAV RADBRUCH) Syafrida Syafrida; Ralang Hartati
Jurnal Hukum Replik Vol 7, No 1 (2019): JURNAL HUKUM REPLIK
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (343.763 KB) | DOI: 10.31000/jhr.v7i1.2416

Abstract

AbstrakTujuan Hukum menurut Ajaran Gustav Radbruch adalah memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfataan. Penyelenggaran produk halal yang bertujuan untuk memberi perlindungan hukum hak konsumen terhadap produk halal. Pelaku usaha dalam menjalan kegiatan usahannya harus bertindak adil artinya peaku usaha tidak melakukan perbuatan yang melanggar hak konsumen terhadap produk halal. Keadilan akan dapat diwujudkan jika didukung oleh regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaran produk halal untuk melinduk hak konsumen muslim. Penyelenggaran produk halal yang didukung oleh unsur keadilan dan kepastian hukum peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan produk halal akan memberi manfaat melindungi hak konsumen muslim terhadap produk halal dan bermanfaat bagi pelaku usaha karena logo halal yang terdapat pada produk akan meningkatkan nilai tambah penjualan pelau usaha sehingga memberi keuntungan bagi pelaku usaha.Kata kunci, ajaran Gustav Radbruch, perlindungan, konsumen muslim  Abstract He purpose of the Law according to Gustav Radbruch's Teachings is to provide justice, legal certainty and humanity. Holding halal products that aim to provide legal protection for consumer rights to halal products. Business actors in carrying out their business activities must act fairly, meaning businesspeople do not commit acts that violate consumer rights to halal products. Justice will be realized if it is supported by regulations that provide legal certainty in the implementation of halal products to protect the rights of Muslim consumers. Holding halal products supported by justice and legal certainty of laws and regulations relating to halal products will provide benefits to protect Muslim consumers' rights to halal products and benefit business actors because the halal logo on the product will increase the added value of sales of business pelau so benefit the business actor. Keywords, the teachings of Gustav Radbruch, protection, Muslim consumers
PELUANG MAHASISWA DAN DOSEN UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN HAK PATEN (UU NO.13 TAHUN 2016 TENTANG HAK PATEN) Boru Dwi Sumarna
Jurnal Hukum Replik Vol 6, No 1 (2018): JURNAL HUKUM REPLIK
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (69.136 KB) | DOI: 10.31000/jhr.v6i1.1180

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual, HaKI yang sudah diganti istilah menjadi HKI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI nomor 03.PR.07.10 tahun 2000, mempunyai sejarah yang cukup panjang, peraturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual telah ada sejak tahun 1840 pada saat pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada 1844, kemudian pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, selanjutnya UU Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Hindia Belanda nama Indonesia saat itu juga telah  menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak 1914. Pada zaman pendudukan Jepang, yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Setelah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan  pemerintah kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang peninggalan Belanda tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan Undang-Undang Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia, alasannya adalah, berdasarkan Undang-Undang Paten peninggalan Belanda itu, permohonan paten dapat diajukan di kantor paten yang berada di Batavia, tetapi pemeriksaan atas permohonan paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda. Sehingga Indonesia mulai menerapkan aturan paten diatur sendiri oleh pemerintah Indonesia. Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama menyangkut hak paten, selalu berkembang dari masa ke masa, undang-undang yang pertama kali mengatur paten adalah UU No. 6 Tahun 1989, hingga yang terbaru UU No. 13 Tahun 2016. Di antara kedua UU itu, masih ada lagi dua UU lagi yang mengatur Paten. Yakni UU No.13 Tahun 1997 , dan UU No.14 Tahun 2001. Salah satu topik yang tak luput diatur dalam empat UU Paten yang pernah ada di Indonesia adalah kewajiban pemegang paten terhadap paten yang dipegang atau produknya. Dari masa ke masa, ada perubahan yang cukup signifikan terkait kewajiban pemegang paten di Indonesia.Kata kunci : HKI, Paten
KEDUDUKAN PERPPU ORMAS DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA Auliya Khasanofa
Jurnal Hukum Replik Vol 5, No 2 (2017): JURNAL HUKUM REPLIK
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (87.244 KB) | DOI: 10.31000/jhr.v5i2.922

Abstract

Salah satu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dibentuk oleh Presiden Jokowi adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) pada tanggal 10 Juli 2017. Perppu Ormas ini menimbulkan pro dan kontra. Sebagai tindak lanjut dari Perppu Ormas Pada tanggal 19 Juli 2017, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum sekaligus membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah menilai bahwa HTI telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta diduga merongrong keberadaan Pancasila dan UUD. Pokok-pokok dalam Perppu Ormas yang kontradiktif terhadap negara hukum yakni tindakan yang represif terhadap Ormas, akan membelenggu dan menjadi ‘senjata pemusnah massal’. Kelompok atau perkumpulan organisasi masyarakat akan semakin ketakutan, menimbulkan kewaspadaan, melahirkan perlawanan, muncul kebencian atau permusuhan kepada pemerintah, dan semakin menjauhkan diri dari peran serta civil society dalam memajukan bangsa dan negara. Pada akhirnya, negara menjadi superior terhadap Ormas ketika dipandang secara sepihak maupun subyektif melakukan perbuatan yang menyimpang. Hal yang demikian jika dibiarkan, akan menjadi suasana tidak kondusif bagi negara hukum yang menjunjung nilai-nilai HAM. Selain gesekan yang bersifat horizontal, secara perlahan akan mengarahkan kepada gesekan atau konflik vertikal, yakni pengurus atau anggota ormas melawan negara. Hal demikian justru akan merusak tatanan bernegara, dalam konteks esensi negara hukum (rechtstaat) yang berubah menjadi negara kekuasaan (machtstaats).   Kata Kunci : Perppu, Organisasi Masyarakat, Negara Hukum Indonesia

Page 2 of 15 | Total Record : 145