cover
Contact Name
Dr. Maurice Rogers, SH., MH
Contact Email
mauricerogersiburian@gmail.com
Phone
+6285373733807
Journal Mail Official
mauricerogersiburian@gmail.com
Editorial Address
Jalan DR.TD. Pardede Nomor 21 Medan Baru.
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana
ISSN : 20895771     EISSN : 26847973     DOI : doi.org/10.46930/
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Rectum is such a publication media of scientific works produced by academics, practitioners, researchers and students who are pursuing law. This journal is managed by the Faculty of Law, Darma Agung University, in cooperation with the UDA Research and Community Service Institute (LPPM). This journal is opened to the public. Focus and Sope is Law and Social Sciences
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 575 Documents
ANALISIS YURIDIS PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (PUTUSAN No.2361/PID.SUS/2019/PN.MEDAN) Darius Tafonao; Jonathan Tamba; Gomgom T.P Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1901

Abstract

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika setiap tahunnya selalu bertambah di Indonesia khususnya dikota Medan, yang sebagian besar dilakukan oleh orang dewasa maupun remaja atau anak-anak dibawah umur. Penyalahgunaan narkotika tentunya dapat mengakibatkan kerusakan kesehatan mental, kesehatan fisik, emosi dan sikap dalam masyarakat. Studi ini bertujuan untuk mencari bagaimana pengaturan hukum tentang narkotika menurut peraturan peraturan perundang-undangan di Indonesia; bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Indonesia serta bagaimana analisis yuridis terhadap putusan hakim no.2361/Pid.Sus/2019/PN.Medan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Tipe riset yang dipakai dalam riset ini merupakan yuridis normative. Hasil riset menunjukkan bahwa Pengaturan hukumterhadap Hukum Nomor. 35 tahun 2009 mengenai Narkotika, Hukum Nomor 36 tahun 2014 mengenai Kesehatan telah dicoba oleh penguasa dengan bagus. Aplikasi ganjaran kejahatan kepada pelakon konsumen narkotika dalam Hukum Nomor. 35 tahun 2009 yang melanggar artikel artikel 127 bagian( 1) graf( a) sangat pendek 5 Tahun sangat lama 20 tahun yang bermaksud membagikan dampak intelektual ataupun kapok kepada pengguna. Analisa yuridis tetapan juri Nomor. 2361 atau Pid. Sus atau 2009 atau PN. Area pengarang sepakat dengan ketetapan juri kepada tersangka dijatuhkan kejahatan bui 2 tahun serta 6 bulan dikurangi era penangkapan sedangkan yang dijalani tersangka.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 2019/Pid.B//2018/PN.Mdn) Muhammad Husni Mubaraq
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 2 (2021): EDISI BULAN JULI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i2.2124

Abstract

Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Penggelapan bisa juga berupa penipuan keuangan. Penggelapan tergolong ke dalam jenis pelanggaran hukum dan umumnya diatur oleh undang-undang pidana. Tindak pidana penipuan lebih luas dari penggelapan, jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang.Penipuan dan Penggelapan adalah delik aduan relatif dan pencabutan pengaduan bisa dilakukan, namun proses pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan dimuka pengadilan, meskipun sudah membayar ganti rugi dan Pada hakikatnya delik aduan relatif merupakan delik biasa yang berhubungan dengan keluarga. maka delik tersebut menjadi delik aduan yang hanya bisa dilakukan penuntutan apabila ada pengaduan dari korban. Bagaimana Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan?Apakah faktor-Faktor terjadinya tindak pidana penggelapan?Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 209/Pid.B/2018/Pn.Mdn?Penelitian dalam penulisan ini yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan perumusan masalah dan tujuan penelitian, maka sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yang bertujuan untuk menggambarkan, mengiventarisasikan dan menganalisa teori-teori dan peraturan yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Maka metode penelitian hukum yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif.Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dapat dilihat dari unsurnya, suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana penipuan jika memenuhi unsur Pasal 378 antara lain adanya Tipu Muslihat. Unsur ini dilakukan secara berulang-ulang dengan rayuan atau janji-janji sehingga membuat korbannya menjadi percaya. Objek penipuan lebih luas dari penggelapan, jika Pasal 372 KUPIdana, tentang Penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan memberikan hutang ataupun menghapus piutang. Seharusnya setiap masyarakat atau siapapun yang melakukan pembelian harus melakukan metode-metode dalam pembayaran maupun dalam pembelian lunas setiap barang dan tetap berpedoman dalam hukum.Pembahasan dalam skripsi ini hanya berkaitan tentang penggelapan sesuai pasal 372 KUHPidana dimana” barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasanya bukan karna kejahatan diancam karena penggelapan,dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana paling banyak sembilan ratus rupiah.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENANAM, MEMELIHARA, MENYIMPAN ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA (PUTUSAN NO 213/PID.SUS/2019/PN BLG) Sinaga, Panji Ireneus; Chander, Hari; Silalahi, Rumelda
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2024): EDISI 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.1730

Abstract

Isu narkotika merupakan permasalahan klasik negeri ini dan perkembangannya sangat signifikan dari kota sampai ke pelosok-pelosok desa dan pengguanya juga sangat beragam. Studi ini bertujuan untuk membahas bagaimana penerapan hukum dan analisis hukum terhadap pelaku tindak pidana menanam, memelihara, menyimpan atau menyediakan Narkotika berdasarkan putusan No 213/Pid.Sus/2019/PN BLG dan apa yang menjadi kendala dan hambatan dalam memberantas tindak pidana menanam, memelihara, menyimpan atau menyediakan Narkotika. Metode penelitian yang diaplikasikan adalah yuridis normatif yang mengkaji hukum sebagai norma hukum positif dalam sistem perundang undangan putusan pengadilan dan asas keadilan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum mengenai tindak pidana menanam, memelihara, menyimpan atau menyediakan Narkotikayaitu undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 pasal 112. Kewenangan penetapan rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika merupakan kewenangan dari hakim dan penyidik baik itu penyidik BNN maupun penyidik kepolisian.Faktor penghambat yang di alami oleh Kepolisian yaitu faktor internal dan faktor eksternal, faktor penghambat internal yaitu dari fasilitas, sarana pra sarana di kepolisian sedangkan faktor eksternal yaitu mengenai peran dari masyarakat dan perkembangan dari pengedar Narkotika yang menggunakan cara cara baru.
ANALISIS YURIDIS PERKEMBANGAN SISTEM PEMIDANAAN DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN Rafael Ariston Jones Situmorang; Judika Judika; Syawal Amry Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1976

Abstract

Judul penelitian ini adalah AnalisisYuridis Perkembangan Sistem Pemidanaan Dalam Sistem Pemasyarakatan. Adapun yang menjadi tujuan penelitian yakni: pertama untuk mengetahui dasar hukum pelaksanaan sistem pemasyarakatan dalam sistem hokum Indonesi. Kedua untuk mengetahui bentuk sistem pemidanaan dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia; dan ketiga mengetahui yang menjadi hambatan Pemerintah dalam pelaksanaan pidana di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Hasil penelitian Pertama, Dasar hokum pelaksanaan sistem pemasyarakatan dalam sistem hukum Indonesia didasarkan kepada Undang-UndangNomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dengan menggunakan sistem Pembinaan dan pembimbingan narapidana meliputi program pembinaan dan bimbingan yang berupa kegiatan pembinaan kepribadian dan kegiatan pembinaan kemandirian. Kedua, Bentuk sistem pemidanaan dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia dilakukan dengan 4 tahapan dengan berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia. Ketiga, bahwa yang menjadi hambatan Pemerintah dalam pelaksanaan pidana di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia dapat dikategorikan dalam hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan internal terdiri atas sistem hukum yang berlaku, fasilitas lembaga pemasyarakatan yang tidaklayak, overcapacity Lembaga Pemasyarakatan. Sedangkanhambataneksternal yang terdiri atas factor masyarakat, unsur penegakh ukum, Kurangnya Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dengan Lembaga Pemasyarakatan Adapun saran penelitian ini adalah disarankan kepada Pemerintah untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan guna menyesuaikan kondisi masa pandemi covid 19 saat ini. Disarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk memberikan evaluasi pada sistem pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan melalui pemantauan, dan evaluasi terus menerus terhadap pelaksanaan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Disarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk membenahi sarana dan prasarana di Lembaga Pemasyarakatan dan menambah personel serta membangunan harmonisasi hubungan kelembagaan antar lembaga pemasyarakatan dengan lembaga pemerintah lainnnya.
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA Roy Ganda Marbun Banjarnahor
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 2 (2021): EDISI BULAN JULI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i2.1941

Abstract

Kasus tindak pidana pencucian uang yang merupakan kejahatan luar biasa, sudah tentu ancaman yang muncul akan semakin besar dan dapat membahayakan harta benda serta keluarganya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap saksi dan pelapor diindonesia, (2) bagaimana pemberian perlindungan hukum terhadap saksi dan pelapor setelah berlakunya undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, (3) bagaimana tata cara pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi dan pelapor tindak pidana pencucian uang. Jenis penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bersumber pada studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi pustaka. Analisis data adalah menggunakan pengolahan data yang diperoleh dari penelitian pustaka. Hasil penelitian, pengaturan perlindungan hukum terhadap saksi dan pelapor dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang wajib merahasiakan identitas saksi dan pelapor, memberikan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, serta memberikan keterangannya tanpa harus hadir dipersidangan dan dapat memberikannya melalui media elektronik apabila situasi tidak memungkinkan dan diberikannya perlindungan mulai awal penyelidikan hingga akhir perkara. Perlindungan hukum bagi saksi dan pelapor setelah berlakunya undang-undang nomor 8 tahun 2010 wajib memberikan perlindungan khusus kepada saksi dan pelapor yang diatur dalam pasal 84 sampai 86.
PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA WANITA YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOBA DAN PSIKOTROPIKA Nurhidayat Nurhidayat; Rado Berriprima Tampubolon; Novi Juli Rosani Zulkarnain
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1880

Abstract

Pemberdayaan narapidana wanita kasus narkoba dan psikotropika masih perlu mendapat perhatian khusus baik fisik maupun non fisik, dengan melakukan berbagai program pemberdayaan yang ada. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana wanita yang menyalahgunakan narkoba dan psikotropika. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan hukum empiris yang beroreientasi pada data primer (hasil penelitian di lapangan). Hasil penelitian menunjukkan dalam proses pembinaan narapidana narkotika di Lembaga Pemasarakayatan Klas IIA Tanjung Gusta dilakukan pembinaan : pendidikan Agama, Kitab Suci, Pendidikan Olahraga, Pembinaan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Pembinaan Kesadaran Hukum, Peningkatan Pendidikan Formal Narapidana Wanita, Peningkatan Keterampilan Kerja. Dari hasil di atas tampak bahwa kebanyakan narapidana di dalam melaksanakan proses pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasysarakatan Klas II A Tanjung Gusta Medan belum merasa puas mengenai proses pelaksanaan pembinaaan tersebut. Hambatan-hambatan yang dihadapi lembaga pemasyarakatan klas II A Tanjung Gusta Medan yang terbagi menjadi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal, dimana faktor internal lembaga pemasyarakatan yaitu fasilitas karena daya tampung narapidana yang melebihi kapasitas. Sedangkan faktor eksternal yaitu lembaga pemasyarakatan jauh dari jalan poros.
URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEER TO PEER (P2P) LENDING DI INDONESIA Muhammad Fauzy Daulay; T. Riza Zarzani; Henry Aspan
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2022): EDISI BULAN JULI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.2053

Abstract

P2P Lending adalah platform teknologi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memberikan layanan pinjaman untuk meminjam uang dengan mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman yang membutuhkan modal digital dengan harapan pengembalian yang kompetitif. Namun, keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut justru merugikan konsumen karena metode penagihan pinjaman uang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan prinsip keamanan dan keselamatan dalam perlindungan konsumen. Beberapa Perusahaan P2P lending legal maupun ilegal dalam menagih utang dilakukan secara intimidatif dan menyebarkan data pribadi konsumen karena mereka tidak membayar utang seperti waktu yang ditentukan. OJK dan POLRI mengalami kesulitan dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut karena kurangnya peraturan perundang-undangan sebagai dasar perlindungan hukum bagi konsumen yang telah dirugikan. Untuk mengatasi hal tersebut maka perlu adanya regulasi setingkat undang-undang yang mengatur tentang perlindungan bagi konsumen khususnya berkaitan dengan data pribadi guna memberikan pengaturan dan sanksi tegas bagi para pelaku yang merugikan konsumen terutama dibidang fintech yaitu P2P lending. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif.
PELAKSANAAN PENANGANAN KREDIT MACET DENGAN MEMAKAI JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (Persero), Tbk, CABANG GATOT SUBROTO Yasa Aro Telaumbanua; Nata Perdamean Panjaitan; Ria Sintha Devi; Muhammad Yasid
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2022): EDISI BULAN JULI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.1713

Abstract

Bagi perbankan, setiap pemberian kredit yang disalurkan kepada pengusaha selalu mengandung resiko. Oleh karena itu, perlu unsur pengamanan (safety) sebagai salah satu prinsip dasar dalam peminjaman kredit selain unsur keserasian (suitability) dan keuntungan (profitability). Studi ini bertujuan untuk menganalisis proses kredit dengan memakai jaminan hak tanggungan oleh debitur di PT. BRI Cabang Gatot Subroto Medan; faktor penyebab kredit macet PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Cabang Gatot Subroto Medan dan penyelesaian kredit macet dengan memakai jaminan hak tanggungan. Metode penelitian yang dipakai adalah Yuridis Normatif yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Didalam prakteknya calon debitur mengajukan permohonan pinjaman kepada bank dengan menyertakan segala bentuk surat-surat, yaitu identitas peminjam, jaminan pinjaman berupa Akta Kepemilikan atas Tanah dan Bangunan serta surat-surat perizinan usaha jika Debiturnya adalah badan hukum.Jika menurut Bank permohonan yang diajukan oleh Debitur memenuhi kriteria, maka terjadilah kesepakatan pemberian Fasilitas Kredit (Bank Konvensional) atau Pembiayaan (Bank Syariah) kepada Debitur. Tindak lanjut dari kesepakatan pinjam meminjam tersebut, bank memberikan sejumlah dana (uang) sebagai bentuk pinjaman kepada Debitur, kemudian Debitur memberikan surat-surat kepemilikan tanah/bangunan ataupun benda lainnya sebagai jaminan pelunasan pinjaman. Jaminan berupa tanah dan bangunan biasanya dibebani dengan pemasangan Sertifikat Hak tanggungan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari kesepakatan Fasilitas Kredit tersebut, Bank memberikan syarat kewajiban agar Debitur membayar pinjaman/kredit dengan sistem angsuran/cicilan setiap bulan dengan tenggang waktu pelunasan antara 1 (satu) s/d 20 (dua puluh) tahun. Apabila Debitur melakukan pembayaran angsurannya secara tepat waktu sampai dengan adanya pelunasan, maka Bank tentu akan memberikan penilaian bahwa Debitur tersebut adalah debitur/nasabah dengan predikat baik, sehingga kemudian Bank akan lebih percaya untuk kembali memberikan pinjaman kepada Debitur dengan predikat baik tersebut.
ANALSIS YURIDIS POLITIK KRIMINAL HUKUM PIDANA ATAS PASAL 212 KUH-PIDANA PADA MASA PANDEMI COVID 19 Dody Permana Rambe; Sumitro Sitinjak; Ria Sintha Devi
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1963

Abstract

Adapun judul dari skripsi ini adalah: “Analsis Yuridis Politik Kriminal Hukum Pidana Atas Pasal 212 KUH-Pidana Pada Masa Pandemi Covid 19”. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, untuk mengetahui factor masyarakat melakukan pelanggaran pembatasan social berskala besar di masa pandemic covid 19 saatini. Kedua, untuk mengertahui akibat Hukum bagi masyarakat pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar di masa pandemic covid 19 saatini.Ketiga, untuk mengetahui kebijakan criminal Pemerintah atasPasal 212 KUH-Pidana pada masa Pancemi Covid 19.Adapun hasil dari penelitian ini adalah: 1) Faktor penyebab terjadinya pelanggaran PSBB selama masa pandemi Covid 19 adalah: Pertama, dampakekonomi PSBB yang menyebabkan berkurang atau hilangnya pendapatan masyarakat; Kedua, dampaksosial PSBB yang menyebabkan berubahnya gaya hidup beribadah dan bermasyarakat, serta para pelajar dan mahasiswa yang tidak bias melaksanakan pendidikan tatap muka; Ketiga, dampakpsikologis PSBB yang menyebabkan masyarakat merasa terkekang sehingga masyarakat berusaha untuk melakukan perlawanan. 2) Berikut ini pasal KUHP yang menjadi akibat hokum bagimasyarakat yang melawan ketentuan karantina kesehatan dan PSBB antara lain: Pertama, Pasal 212 KUHP; Kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP; Ketiga, Pasal 218 KUHP. 3) Dari berbagai aturan terkait karantina kesehatan, protocol kesehatan, dan PSBB, dalam implementasinya terdapat kendala berupa perbuatan masyarakat yang tidak mengindahkan bahkan melanggar ketentuan-ketentuan mengenai karantina kesehatan, protocol kesehatan dan PSBB. Bahkan pada saat petugas dari satgas Covid 19 dan TNI/Polri melakukan tugas penertiban masyarakat yang berkerumum, ada masyarakat yang melawan perintah dan bahkan melakukan tindak kekerasan kepada petugas. Perlawanan dan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap petugas yang sedang menjalankan perintah undang-undang tersebut kemudian ditindak melalui kebijakan criminal pemerintah yang yangtertuang di dalamPasal 212 KUH Pidana. Adapun saran dalampenelitianiniadalah: Pertama, agar masyarakat taat dan tidak melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang di tetapkan pemerintah, pemerintah haruslah dapat menjamin kebutuhan masyarakat selama periodesasi Pembatasan Sosial Berskala Besar yang telah di tetapkan; Kedua, penerapan sanksi pidana dalam Pasal 212 kitab undang undang hukum acara pidana hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang mendesak. Sesuai dengan prinsip hokum pidana sebagai ultinumremedium sanksi pidana hanya dilakukan apabila sanksi hokum lainnya sudah dijatuhkan dan tidak memberi efek jera; Ketiga, kebijakan criminal pemerintah terkait sanksi pidana Pasal 212 KUHP bagi masyarakat yang melawan petugas saat Pembatasan Sosial Berskala Besar, pada dasarnya hanya bersifat ancaman agar masyarakat mematuhi protocol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pada implementasinya di lapangan Polri lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan menyelesaian secara kekeluargaan bagi masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar.
TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI HUTANG PIUTANG (Putusan No 58/PDT.G/2019/PN-KBJ) Rizli Alfindo; Muhammad Shadikin Sihombing; Alusianto Hamonangan
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1876

Abstract

Pada dasarnya suatu perjanjian akan berlangsung dengan baik jika para pihak yang melakukan perjanjian tersebut dilandasi oleh iktikad baik (good faith), namun jika iktikad baik itu tidak dilaksanakan maka akan rentan terhadap sengketa yang terjadi. Dari permasalahan tersebut penulis tertarik untuk membahas mengenai Wanprestasi Perjanjian Hutang Piutang (Studi Kasus Putusan Nomor 58/Pdt.G/2019/Pn.Kabanjahe). Adapun yang menjadi rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana Pertanggung Jawaban Debitur Dalam Sengketa Wanprestasi Hutang Piutang, Serta (2) Bagaimana Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Perjanjian Hutang Piutang Dalam Putusan Nomor 58/PDT.G/2019/PN.Kbj. Adapun metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penlitian hukum yang di pandang dari sudut tujuan penelitian hukum yaitu penelitian hukum yaitu penelitian hukum sosiologis, yang bersifat deskriptif atau menggambarkan. Perbuatan wanprestasi debitur akan menimbulkan akibat hukum yang timbul karena tidak terpenuhinya hak dari pihak yang satu yang menimbulkan kerugian. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 58/Pdt.G/2019/PN.Kbj, tentang perbuatan wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertipikat hak milik atas tanah, bahwasanya majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Bahwa gugatan Para Penggugat tidak jelas atau kabur maka gugatan Para Penggugat telah mengandung cacat formil yaitu gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libel) cacat formil di dalam surat gugatannya mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard),maka Para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara.