cover
Contact Name
Dr. Maurice Rogers, SH., MH
Contact Email
mauricerogersiburian@gmail.com
Phone
+6285373733807
Journal Mail Official
mauricerogersiburian@gmail.com
Editorial Address
Jalan DR.TD. Pardede Nomor 21 Medan Baru.
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana
ISSN : 20895771     EISSN : 26847973     DOI : doi.org/10.46930/
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Rectum is such a publication media of scientific works produced by academics, practitioners, researchers and students who are pursuing law. This journal is managed by the Faculty of Law, Darma Agung University, in cooperation with the UDA Research and Community Service Institute (LPPM). This journal is opened to the public. Focus and Sope is Law and Social Sciences
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 575 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA Albert Kardi Sianipar; Ester Ester; Syawal Amry Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1971

Abstract

Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja telah menempatkan tenaga kerja Outsourcing dipertanyakan kedudukan dan perlindungan hak-hak pekerja Outsourcing. Dengan adanya konsep fleksibilitas tenaga kerja melalui Undang-Undang Cipta Kerja maka akan berdampak pada hak dan kewajiban pekerja. Oleh Karena itu, perlu dilakukan kajian mengenai perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing pasca lahirnya Undang- Undang Cipta Kerja. Adapun beberapa rumusan masalah yang menjadi focus kajian adalah: Bagaimana pengaturan hukum terhadap pekerja outsourcing di Indonesia?, Apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban pekerja outsourcing di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan?, dan Bagaimana bentuk perlindungan hokum pekerja outsourcing pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja? Adapun metode penelitian digunakan adalah penelitian normatif yang mengkaji mengenai norma-norma hokum terkait permasalahan yang diteliti. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif dengan mengutamakan data sekunder yang dibuat dalam proposal penelitian. Hasil penelitian mengatakan bahwa pertama, Pengaturan hukum terhadap pekerja outsourcing di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang- undangan yakni Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat- Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Hasil penelitian yang kedua bahwa pengaturan hak-hak dan kewajiban pekerja outsourcing di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan diantaranya hak religi, hak Kesehatan, hak keselamatan kerja, hak upah, hak non diskriminasi, hak sebagai perempuan, hak politik (serikat pekerja), dan hak hukum. Hasil penelitian yang ketiga bahwa Bentuk perlindungan hokum pekerja outsourcing pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja diantaranya perlindungan terhadap Upah Pekerja, perlindungan dari diskriminasi, Jaminan perkembangan karir dalam sistem Outsourcing, Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
ASPEK KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PIDANA DENDA PADA PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI Victor Arwadi Rambe; Ahmad Ikbal; Mhd. Tufiqurrahman
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1920

Abstract

Pada tahun 2004, Jaksa Agung Abdul Rahmah Saleh menyatakan pendapatnya dalam KoranNasional Tempo yakni “ Hampir setiap orang Indonesia telah menjadi korban korupsi,khususnya bila ia berurusan dengan birokrasi”. Dari pendapat Jaksa Agung tersebut dapatdisimpulkan bahwa perbuatan korupsi di Indonesia sejak tahun 2004 sudah meresap hinggake persoalan birokrasi pemerintahan, artinya korupsi sebagai kejahatan sistemik menjadisebuah ekstra ordinary crime di Indonesia yang perlu penanganan serius dan konsisten.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui proses penerapan pidana denda kepadaterpidana kasus korupsi di Indonesia; mengetahui hambatan penerapan pidana denda kepadaterpidana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Riset yang dicoba merupakanriset yuridis normatif. Dan bersifat deskriptif analitis. Tipe informasi yang dipakai dalam risetini adalah riset daftar pustaka (library research). Adapun hasil dari penelitian ini: Pertama,Hambatan penerapan hukuman denda pada tindak pidana korupsi adalah terkadang aset yangdimiliki pelaku tidak mencukupi untuk disita menutupi hukuman denda yang diterima. Jaksa
KAJIAN HUKUM KEABSAHAN GANTI RUGI TIDAK SESUAI PERJANJIAN TUKAR MENUKAR TANAH DI ATAS TANAH GARAPAN MASYARAKAT Muhammad Aulia Amir Batu Bara; Yasmirah Mandasari Saragih; Henry Aspan
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2022): EDISI BULAN JULI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.1999

Abstract

DasarparaPenggugatadalahanggotamasyarakatyangtelahtinggaldanbercocok tanam secara turun temurunsebagaipetanidilahanyangterletakdiDesaPecatu,DesaUngasandanDesaJimbaran,KecamatanKutaSelatan,KabupatenBadung,Bali.SetelahberdirinyaPemerintahProvinsiBaliberdasarkanUndang-UndangRepublikIndonesiaNomor64Tahun1958tentangPembentukanWilayahTingkatIBali,NusaTenggaraBaratdanNusaTenggaraTimurpadatanggal14Agustus1958danPemerintahKabupatenBadungberdasarkanUndang-UndangRepublikIndonesiaNomor69Tahun1958tentangPembentukanDaerahTingkatIIdiWilayahTingkatIDaerahBali,NusaTenggaraBaratdanNusaTenggaraTimurpadatanggal9Agustus1958anggotamasyarakatdiberikanHakBudidayaolehPemerintahProvinsiBaliatauolehBupatiBadungatasnamaGubernurBali.UntukMengetahui Legitimasi Kompensasi Yang Tidak Sesuai Dengan Perjanjian Pertukaran Tanah Antara Pemerintah Provinsi Bali Dan Pt. Bali Pecatu Graha Atas Tanah Subur Masyarakat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan hukum. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 45/Pdt.G/2013/PN.Dps menolak gugatan pembudidaya (masyarakat), Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 63/PDT/2014/PT. DPS memperkuat putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 45/Pdt.G/2013/PN.Dps, serta putusan Mahkamah Agung nomor 1325 K/Pdt/2015 menolak banding dari pemohon (masyarakat), karena masyarakat telah mendapatkan ganti rugi meskipun tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI HUTANG PIUTANG (Putusan No 58/PDT.G/2019/PN-KBJ) Sihombing, Muhammad Shadikin; Alfindo, Rizli; Hamonangan, Alusianto
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2024): EDISI 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.1704

Abstract

Pada dasarnya suatu perjanjian akan berlangsung dengan baik jika para pihak yang melakukan perjanjian tersebut dilandasi oleh iktikad baik (good faith), namun jika iktikad baik itu tidak dilaksanakan maka akan rentan terhadap sengketa yang terjadi. Dari permasalahan tersebut penulis tertarik untuk membahas mengenai Wanprestasi Perjanjian Hutang Piutang (Studi Kasus Putusan Nomor 58/Pdt.G/2019/Pn.Kabanjahe). Adapun yang menjadi rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana Pertanggung Jawaban Debitur Dalam Sengketa Wanprestasi Hutang Piutang, Serta (2) Bagaimana Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Perjanjian Hutang Piutang Dalam Putusan Nomor 58/PDT.G/2019/PN.Kbj. Adapun metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penlitian hukum yang di pandang dari sudut tujuan penelitian hukum yaitu penelitian hukum yaitu penelitian hukum sosiologis, yang bersifat deskriptif atau menggambarkan. Perbuatan wanprestasi debitur akan menimbulkan akibat hukum yang timbul karena tidak terpenuhinya hak dari pihak yang satu yang menimbulkan kerugian. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 58/Pdt.G/2019/PN.Kbj, tentang perbuatan wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertipikat hak milik atas tanah, bahwasanya majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Bahwa gugatan Para Penggugat tidak jelas atau kabur maka gugatan Para Penggugat telah mengandung cacat formil yaitu gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libel) cacat formil di dalam surat gugatannya mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard),maka Para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara.
ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DIKAITKAN DENGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA Asnan Nasution; Gunaldi Terarianto; Gomgom TP Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1958

Abstract

Perkembangan masyarakat telah memberikan dampak kepada perkembangan hukum, karena hukum mengikuti perilaku masyarakat. Perilaku masyarakat terus mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di bidang perbankan, pemanfaatan teknologi telah memberikan cara baru dalam jasa keuangan yang bervariasi misalnya dalam transaksi-transaksi perbankan yang saat telah ini telah memanfaatkan internet. Hal ini telah memberikan perkembangan transaksi perbankan dengan lintas negara mudah untuk dilakukan. Pencucian uang (money laundering), yang merupakan suatu kejahatan di bidang pidana yang melibatkan harta kekayaan yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya dengan metode menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari kegiatan illegal.Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Apa factor penyebab terjadinya Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang dari Hasil Kejahatan Narkotika? 2) Apa kebijakan criminal penegakan hukum pemberantasan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan peredaran gelap narkoba dimasa depan?Jenis penelitian yang dilakukan dalam penyusunan Penelitian ini dengan judul Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dikaitkan Dengan Tindak Pidana Narkotika adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normative yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif yang terkait dengan persoalan pencucian uang dan korupsi yang terjadi di Indonesia.Komite TPPU telah menetapkan Strategi Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang mencakup 7 strategi: Pertama, menurunkan tingkat tindak pidana narkotika, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana perpajakan melalui optimalisasi penegakan hukum TPPU. Kedua, mewujudkan mitigasi risiko yang efektif dalam mencegah terjadinya TPPU dan TPPT di Indonesia. Ketiga, optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan TPPT. Keempat, menguatkan koordinasi dan kerja sama antar instansi pemerintah dan/atau Lembaga swasta. Kelima, meningkatkan pemanfaatan instrument kerja sama internasional dalam rangka optimalisasi asset recovery yang berada dinegara lain. Keenam, meningkatkan kedudukan dan posisi Indonesia di forum internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT. Ketujuh, penguatan regulasi dan peningkatan pengawasan pembawaan uang tunai lintas batas negara sebagai media pendanaan terorisme.
PERJANJIAN KREDIT ANATARA KREDITUR DENGAN DEBITUR YANG DIIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN (STUDI LAPANGAN KANTOR BANK PEKREDITAN RAKYAT (BPR) TIGA JUHAR KABUPATEN DELI SERDANG ) Ida Lamsihar Sitompul
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 2 (2021): EDISI BULAN JULI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i2.1936

Abstract

ABSTRAK Hak Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak. Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana proses dalam pemberian kredit yang dilakukan debitur kredit pada BPR Kecamatan Tiga Juhar, bagaimana bentuk dan isi akta pembebanan hak tanggungan (APHT) dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di Bank BPR Kecamatan Tiga Juhar, bagaimana penyelesaian kredit macet dalam perjanjian yang di ikat Hak Tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dalam pemberian dan penyelesaian kredit macet yang dilakukan debitur kredit pada BPR Kecamatan Tiga Juhar. Metodologi dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara dan kuisioner serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisa kualitatif yaitu data primer dan sekunder yang telah terkumpul disusun kembali untuk dianalisis secara sistematis. Hasil penelitian : 1) pelaksanaan penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan dilakukan dengan cara damai dan jalur hukum, 2) Hambatan yang terjadi dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan adalah dalam prakteknya belum dimanfaatkan secara optimal oleh kalangan perbankan khususnya yang mengakibatkan bank tersebut tidak dapat memanfaatkan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG DI PUTUSKAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) BERDASARKAN UU NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Andronikus Bidaya
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1915

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja yang semakin marak dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja dengan alasan kerugian akibat dampak dari covid-19 dengan tidak memberikan pesangon yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Penelitian bertujuan mengetahui bagaimana perlindungan hukum atas Hak pekerja yang di PHK di tengah pandemi COVID-19 dan upaya apa yang dilakukan pemerintah untuk mencegah/membantu pekerja yang telah di PHK. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif/doctrinal, menggunakan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan, semua data penelitian yang sudah terkumpul, dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menujukan: 1. Perlindungan hukum terhadap pekerja yang di PHK tercantum pada bab XII pasal 164 ayat 1 “ Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun 2. Langkah-langkah yang di ambil pekerja untuk mendapatkan haknya tercantum dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bab II penyelesaian melalui bipartit, penyelesaian melalui mediasi, penyelesaian melalui konsiliasi, penyelesaian melalui arbitrase dan bab IV penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial. 3. Upaya yang dilakukan pemerintah yaitu dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mencegah/mengurangi terjadinya pemutusan hubungan kerja.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNGJAWAB DIREKSI PERSEROAN TERBATAS ATAS TERJADINYA PAILIT Susanto, Susanto; Simanjuntak, Gabryela Sihol Marito; Ramadani, Gema
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2024): EDISI 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.1743

Abstract

Penanggung jawab pailit sebuah perseroan terbatas (PT) diakomodir oleh Direksi berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007. Direksi merupakan salah satu organ perseroan terbatas yang memiliki tugas serta tanggung jawab atas pengurusan perseroan serta mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan. Studi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan tanggung jawab Direksi terhadap perseroan terbatas (PT) yang mengalami pailit dan untuk mengetahui tindakan – tindakan hukum terhadap perseroan terbatas yang mengalami pailit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis normatif, metode ini dipilih untuk mengetahui bagimana peran peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab Direksi perseroan terbatas atas terjadinya pailit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan tanggungjawab Direksi terhadap PT yang mengalami pailit bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan direksi yang menyebabkan perusahaan mengalami pailit dan direksi tersebut tidak dapat dipilih kembali dalam RUPS. Hal ini sesuai dengan pertanggungjawaban direksi perusahaan yang secara yuridis telah diatur dalam Pasal 97-107 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tindakan-tindakan hukum terhadap perseroan terbatas yang mengalami pailit diantaranya melakukan upaya hukum pembuktian terbalik, membayar semua utang perusahaan, melakukan upaya hukum dan melakukan restrukturisasi utang perusahaan.
ASPEK HUKUM PAJAK TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAKUNTUK WAJIB PAJAK YANG TERDAMPAK PANDEMI COVID-19SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2021 Rita, Rita; Usman, Usman; Silaban, Rudolf
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2024): EDISI 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.1987

Abstract

Insentif pajak pada biasanya ialah dorongan pajak yang diserahkan pada harus pajak yang lagi hadapi kesusahan dengan tujuan supaya memudahkan bobot pajak yang ada pada Harus Pajak. Insentif pajak yang diserahkan kali ini disebabkan terdapatnya pendemi Corona Virus Disease 2019 yang berjangkit diseluruh bumi serta pula Indonesia. Buat mengalami endemi yang menggerus perekonomian teresebut hingga penguasa menghasilkan banyak kebijaksanaan. Salah satu kebijaksanaan yang dikeluarkan merupakan insentif pajak untuk Harus Pajak terdampak endemi Corona Virus Disease 2019 yang tertera dalam Peraturan Menteri Finansial No 9 atau PMK. 03 atau 2021. Permasalan yang hendak diawasi dalam Riset ini antara lain buat mengenali apa saja aspek– aspek kebijaksanaan yang diserahkan oleh penguasa atas pemberian insentif pajak pada Harus Pajak yang terdampak Endemi Covid- 19, gimana pengaturan serta aplikasi kebijaksanaan pemberian Insentif Pajak Tubuh Upaya bersumber pada Peraturan Menteri Finansial No. 9 atau PMK atau 03 atau 2021 Tipe riset yang dipakai pada Riset ini merupakan riset hukum normative( sah research) serta empiris. Metode riset yang didapat pada Riset ini merupakan dengan melaksanakan riset daftar pustaka( library research). Suatu riset yang dicoba dengan metode mengakulasi informasi yang berhubungan dengan poin riset berbentuk materi hukum pokok, materi hukum inferior, serta tubuh hukum tersier Bisa didapat kesimpulan kalau insentif pajak COVID- 19 ini bisa jadi dorongan perekonomian nasional. Sebab COVID- 19 yang berjangkit di Indonesia mencampuradukkan situasi perekonomian Harus Pajak. Insentif pajak yang diserahkan bisa kurangi beban Harus Pajak yang terdampak dengan cara langsung ataupun tidak langsung dengan terdapatnya wabah endemi COVID- 19 ini.
KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Laurensius Bancin; Bima Raksa Prasetyo; Gomgom T.P Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1953

Abstract

Perdagangan orang (Human Trafficking) yang merupakan suatu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, dimana manusia diperlakukan sebagai objek dengan dibeli, dijual, dipindahkan dan dijualkembali adalah juga sangat bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dimana setiap orang mempunyai kedudukan yang sama baik dalam hukum maupun untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Penulisan Penelitian ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis yuridis normatif yaitu untuk menganalisa peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang. Pelaku tindak pidana perdagangan orang dapat digolongan menjadi 4 (empat) golongan yaitu orang perseorangan, kelompok, dan korporasi. Faktor terjadinya perdagangan orang adalah faktor kemiskinan (ekonomi). Faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia yang dilatarbelakangi kemiskinan dan lapangan kerja yang tidak ada atau tidak memadai. Modus operandi rekrutmen yang digunakan para agen atau calo biasanya menggunakan berbagai bentuk rayuan, menjanjikan berbagai kesenangan dan kemewahan, menipu, menjebak, mengancam, menyalah gunakan wewenang, menjerat dengan hutang, mengawini atau memacari, menculik menyekap atau memperkosa, menawarkan pekerjaan dan mengadopsi. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka diketahui bahwa upaya pencegahan perdagangan orang dan lembaga apa saja yang berhak melakukan pencegahan perdagangan orang adalah melakukan pemberantasan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) dengan memberantas sindikat yang bekerjasama, mulai dari pengumpul dan pemasokanak (kolektor) serta pihak yang menampung dan memperdagangkan anak-anak dan wanita sebagai pelacur. Hambatan-hambatan pencegahan perdagangan orang adalah kendala dalam sudut perundang undangan disebabkan faktor kelemahan dari pada jangkauan undang undang itu sendiri dalam menjerat pelaku tindak pidana pelacuran anak serta ancaman pidana yang masih tergolong ringan. Disarankan agar mengatasi kejahatan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) bukanlah hal yang mudah, sehingga disarankan agar ditingkatkan peranan dari semua lapisan masyarakat agar tindakkejahatan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) dapat dihindarkan.Terjadinya kejahatan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) tidak terlepas dari sanksi yang ringan terhadap para pelakunya. Karena itu penulis menyarankan agar aparat memberikan sanksi hukuman yang berat terhadap pelaku kejahatan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking).