cover
Contact Name
M. Yanto
Contact Email
muhamadyanto622@unisla.ac.id
Phone
+6282234535339
Journal Mail Official
muhamadyanto622@unisla.ac.id
Editorial Address
Jalan Veteran No53A Gedung Utama Kota : Lamongan Propinsi : Jawa Timur Negara : Indonesia Telephone : (0322)-324706 Handphone : 08123094496 E-Mail: fh@unisla.ac.id
Location
Kab. lamongan,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Independent
ISSN : 27752011     EISSN : 27751090     DOI : https://doi.org/10.30736/ji.v13i2
The Jurnal Independet is a peer-reviewed academic journal focusing on the development of legal studies and practices in national and international contexts. It publishes scholarly articles, research findings, case studies, and critical analyses covering various fields of law, including constitutional law, criminal law, civil law, administrative law, international law, human rights, and legal philosophy. This journal seeks to provide a platform for academics, legal practitioners, policymakers, and students to exchange ideas, foster dialogue, and contribute to the advancement of legal knowledge. With an interdisciplinary approach, the journal emphasizes both theoretical perspectives and practical implications in addressing contemporary legal challenges. The journal is published [periodically—e.g., twice a year/quarterly] and welcomes submissions in English and Bahasa Indonesia, ensuring accessibility to a wide range of readers. Its mission is to strengthen legal scholarship and support the development of just and sustainable legal systems.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 212 Documents
KEBIJAKAN PENGETATAN PENJATUHAN PIDANA PENJARA SEBAGAI UPAYA MENGATASI OVERCAPACITY DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN Joejoen Tjahjani
Jurnal Independent Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v7i1.93

Abstract

Over capacity atau kelebihan beban yang yang terjadi di   lembaga pemasyarakatan di Indonesia merupakan persoalan yang ada sejak dahulu. Overcapacity terjadi karena laju pertumbuhan penghuni lapas tidak sebanding dengan sarana hunian lapas. Faktor pendorongnya adlah factor hukumnya lebih berorientasi pada pidana institusional(penjara), yang berdampak ada rendahnya tingkat pengawasan dan terjadinya prisonisasi. Hal tersebut tidak hanya menurut pandangan  masyarakat tetapi juga aparat penegak hukum, terbukti dari sekitar 358 tindak pidana umum di tahun 2013 (hasil penelusuran di putusan.mahkamahagung.go.id), hanya terdapat 1 (satu) putusan yang menuntut terdakwa dengan pidana pokok denda walaupun pada putusannya majelis hakim memutus bebas. Overcapacity  di  samping  terjadi  di  Lapas  juga  terjadi  di  Rumah  tahanan  (Rutan), berkaitan dengan tidak adanya ketentuan yang mengatur mengenai alasan yang dapat dibenarkan untuk dikabulkannya penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP sehingga semuanya berdasarkan  subjektifitas pejabat  yang berwenang.  Selain  itu  tidak  ada ketentuan yang mengatur jumlah  uang yang harus dibayar oleh terdakwa atau tersangka sebagai jaminannya terkait dikabulkannya penangguhan penahanan dengan jaminan uang. Hal ini menambah rumah tahanan (Rutan) di polres maupun di polsek. Aparat  penegak  hukum  jarang  menjadikan  pidana  denda  sebagai bentuk  pemidanaan. Selain itu, bentuk putusan yang kumulasi pidana penjara dengan pidana denda, telah menambah beban lembaga pemasyarakatan karena hampir semua narapidana memilih menjalani pidana subsidair dengan  tambahan penjara  atau kurungan  daripada mebayar pidana denda. Dengan semua  tuntutan  maupun  putusan  memutus  pidana  penjara  maka  jumlah  narapidana  untuk lembaga pemasyarakatan semakin membesar. Kata kunci : kebijakan, pidana penjara, menanggulangi, overcapacity narapidana
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK) BAGI PEKERJA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1992 Jatmiko Winarno
Jurnal Independent Vol 2, No 1 (2014): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v2i1.15

Abstract

Program PT. Jamsostek salah satunya adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) , dimana selain program JPK, juga ada program yang lain yaitu program Jaminan Kecelakan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Dalam Pelaksanaan program jaminan pemeliharaan kesehatan bisa dilayani melalui dokter khusus yang ditunjuk oleh PT. Jamsostek yang selanjutnya dapat dibrikan rujukan ke Rumah sakit yang ditunjuk oleh PT. Jamsostek setempat.Keywords : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Undang-undang nomor 3 tahun 1992
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP DALAM TINDAK PIDANA MENURUT KUHAP Prasetyo Margono
Jurnal Independent Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v4i1.47

Abstract

Hukum pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, di mulai dari sejak kita dalam kandungan sampai kita mati semuanya sudah diatur oleh hukum. Proses Pidana yang dibahas dalam tulisan ini adalah tentang penangkapan yang eror in persona (kesalahan mengenai orangnya) dalam hal ini tidak lepas dari tahapan-tahapan penangkapan, pemeriksaan tersangka pada tingkat penyidikan. Dalam Pasal 1 butir 5 KUHAP menyebutkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur Undang-Undang ini.Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, dapatlah dirumuskan beberapa permasalahan yaitu bagaimanakah prosedur penangkapan dalam tindak pidana dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap menurut KUHAP. Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah Yuridis Normatif. Penelitian hukum ini difokuskan untuk mengkaji penelitian hukum tentang kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undang (statute approach) pendekatan tersebut melakukan pengkajian terhadap Undang-Undang yang berhubungan dengan pokok permasalahan.Keywords : Perlindungan Hukum Korban Salah Tangkap.
SANKSI HUKUM PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN BAHAN PELEDAK DALAM PENANGKAPAN IKAN Ahmad Royani Royani
Jurnal Independent Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v6i1.79

Abstract

Kegiatan perikanan cara penangkapan ikan dan alat yang dipergunakan berkembang sangat cepat dengan tujuan untuk memperoleh ikan dalam waktu yang normativ singkat dan dalam Jumlah yang besar. Dalam penilitian ini merumuskan apa saja dampak yang ditimbukan akibat penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan dan sanksi hukum pidana terhadap penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan. Type penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah  penelitian normative atau metode penelitian hukum kepustakaan yakni metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada dan didasari pada bahan hukum primer dan sekunder. Diantaranya :  Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Dari hasil pembahasan dapat bahwa; Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan menyebabkan kerusakan sumberdaya dan lingkungan di laut, khususnya ekosistem terumbu karang yang merupakan sebuah bagian daerah yang memiliki areal perairan laut dalam wilayahnya, ancaman resiko cacat dan kematian yang mungkin terjadi bisa diabaikan dan konflik antar masyarakat nelayan, dimana nelayan tradisional semakin kesulitan mencari ikan Karena sumber daya ikan lama-lama menipis.
Aspek Hukum Lembaga Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia Dhevi Nayasari Sastradinata
Jurnal Independent Vol 8, No 1 (2020): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v8i1.115

Abstract

Terdapat aturan lain bagi perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Misalnya, dia menjelaskan bagi perusahaan fintech yang melakukan pelanggaran berupa penyeberan data pribadi dapat dikenakan Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, pengancaman perusahaan fintech terhadap nasabah dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. PPerusahaan fintech “nakal” tersebut juga dapat dijerat Pasal 55 KUHP karena terlibat dalam tindakan pidana. Apabila, tindak pidana tersebut sampai berbentuk kekerasan fisik, pengambilan barang maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 Ayat 1, Pasal 335 Ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.  Kata Kunci ; Perbankan, Finetech, Aspek Hukum
Sita Jaminan Sebagai Upaya Menjamin Terlaksananya Putusan Perkara Perdata Joejoen Tjahjani
Jurnal Independent Vol 1, No 1 (2013): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v1i1.6

Abstract

Penelitian tentang sita jaminan yang dapat menjamin terlaksananya keputusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menarik untuk dikaji lebih lanjut. Hal ini untuk mengetahui apakah sita jaminan dapat menjamin terlaksananya keputusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Di samping itu, juga untuk mengetahui kendalakendala yang ditemui dalam praktek berkenaan pelaksanaan sita jaminan. Metode yang dipakai dalam penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber datanya berasal dari data primer maupun sekunder. Sedangkan analisis datanya menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa timbulnya permintaan pelaksanaan sita jaminan bermula dari adanya dugaan yang beralasan dari pihak penggugat bahwa seseorang yang berhutang sebelum dijatuhkan putusan atau sebelum putusan yang mengalahkannya dapat dijalankan, berdaya upaya akan menghilangkan atau membawa barangnya yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan maksud menjauhkan barang-barang tersebut dari pihakpenagih hutang atau penggugat. Adapun yang jadi kendala-kendala yang ditemui dalam praktek berkenaan pelaksanaan sita jaminan adalah disebabkan karena barang-barang yang telah disita pada waktu akan dilaksanakan sudah tidak ada lagi atau sudah rusak, atau telah ada perlawanan dari pihak ketiga yang ternyata adalah pemilik sah dari pada barang yang disita atau karena barang-barang yang disita tersebut diagunkan di BankKeywords : Sita Jaminan, Putusan Perkara Perdata
RANSAKSI KEUANGAN YANG TIDAK WAJAR BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Dhevi Nayasari Sastradinata
Jurnal Independent Vol 3, No 2 (2015): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v3i2.38

Abstract

Republik Indonesia sebagai negara hukum menghendaki terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap dan mengabdi kepada kepentingan nasional yang bersumber hukum pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Banyak tugas yang berkaitan dengan institusi lain menyebabkan OJK harus berkoordinasi dengan baik supaya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Adapun koordinasi OJK dengan pihak lain yaitu Bank Indonesia, lembaga penjamin simpanan dan kementrian keuangan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis mengetengahkan 2 (dua) perumusan masalah. Pertama mengenai bagaimana pengaturan mengenai transaksi keuangan di Indonesia yang tidak wajar berdasarkan Undang -Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua mengenai akibat hukum mengenai Transaksi tidak wajar tersebut. Tipe penelitian yang dipakai oleh penulis adalah yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Berdasarkan hasil pembahasan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan yang pertama:pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia agar tercipta sistem perbankan yang sehat secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional. Yang kedua adanya transaksi terhadap pengaturan dan pengawasan transaksi keuangan di Indonesia berakibat adanya kepastian hukum bagi pihak-pihak yang melanggar. Sanksi-sanksi tersebut diharapkan dapat member efek jera. Dari kesimpulan diatas beberapa saran yang dapat di sampaikan diantaranya yang pertama adanya kerjasama dan koordinasi lintas institusi yang lebih baik ke depanya, baik Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diharapkan dapat mengungkap transaksi keuangan yang tidak wajar di Indonesia, utamanya yang merugikan negara. Dan yang kedua pemantauan peraturan dan sanksi berlaku tetap harus dilakukan demi menjawab tantangan perkembangan dari waktu ke waktu.Keywords : Transaksi Keuangan
TINJAUAN YURIDIS UJARAN KEBENCIAN DIMEDIA SOSIAL DIINJAU DARI UNDANG UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG TELAH DIPERBARUI DI DALAM UNDANG UNDANG NO 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Dody Eko Wijayanto
Jurnal Independent Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i2.70

Abstract

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Rumusan masalah pada penelitian ini meliputi Bagaimana pengaturan komunikasi melalui media sosial menurut UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Bagaimana akibat hukum pelaku pengujar kebencian melalui emedia sosial menurut UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Manfaat dari penelitian ini adalah Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi ilmu penhetahuan dan hokum dan Dapat memberikan opini bagi aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang undangan. Bahan dalam penelitian in menggunakan bahan primer dan sekunder. Sosial media hanya memiliki satu fungsi yaitu untuk menjalin komunikasi secara online.Orang Indonesia adalah salah satu pengguna terbesar yang ada di dunia. Di beberapa media sosial Indonesia menduduki peringkat atas dalam daftar pengguna media sosial paling aktif yang ada di dunia. sementara itu di dunia Komputer dan internet banyak yang namanya tingkatan kejahatan, karena hal itu pemerintah memberikan larangan bagi para pengguna internet khususnya media sosial yang diatur dalam uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik di pasal 27 sampai dengan 37. Di Indonesia, istilah ujaran kebencian belum terlalu dipahami. Banyak pihak yang kerap kesulitan membedakan apakah suatu ucapan atau ekspresi termasuk ke dalam kategori ujaran kebencian. Lantas, apa itu sebenarnya ujaran kebencian? Secara umum, ujaran kebencian dapat diartikan sebagai ucapan yang bertujuan untuk menyinggung, menghina, mengintimidasi, atau mengancam seseorang atau suatu kelompok tertentu berdasarkan agama, etnis, ras, gender, kedisabilitasan, atau orientasi seksual. Kepolisian Republik Indonesia telah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian dan informasi yang menimbulkan kebencian di media sosial. Selain itu Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech).Dalam surat edaran tersebut, penebar kebencian bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Penegakan hukum sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik SosiaL. Dari pembahasan bab perbab dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum dan sanksi hukum bagi para pengguna media sosial diatur dalam undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sementara saran dari penelitian ini adalah masyarakat sebaiknya lebih berhati hati dalam berkomunikasi melalui media sosial, untuk menginhadri hal hal yang tak di inginkan dan pasal 28 ayat 2 di undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik di buat lebih khusus lagi mengenai tempat di lakukannya pelanggaran tersebut, seperti media sosial.Keywords : Ujaran Kebencian, media Sosial, Informasi dan Transaksi Elektronik
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Joejoen Tjahjani
Jurnal Independent Vol 2, No 2 (2014): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v2i2.29

Abstract

Semakin maraknya pelaku usaha jasa laundry yang mendirikan usahanya tanpa adanya landasan hukum yang jelas sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka hal ini membuat perbuatan pelaku usaha tersebut menjadi menarik untuk dibahas atau di kaji sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Skripsi ini ditulis dengan menggunakan pendekatan normatif, dengan sumber bahan hukum primer Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 24, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 382, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1244, 1365, 1865, yang diperkaya dari bahan hukum sekunder berupa literatur-literatur terkait baik yang berasal dari buku maupun yang berasal dari internet.Dari hasil study yang dilakukan penulis, didapatkan kesimpulan bahwa tanggung jawab pelaku usaha adalah ganti rugi atas perbuatan yang dilakukan pelaku usaha dengan merusak atau menghilangkan barang konsumen. Dalam upaya mengganti barang yang dirusakkan atau dihilangkan, pelaku usaha harus membayar sesuai harga barang tersebut. Karena tanggung jawab pelaku usaha sudah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha tidak dapat menghindar dari aturan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Apabila pelaku usaha menghindar dari perbuatan tersebut, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berdasarkan hukum perlindungan konsumen. Sanksi-sanksi tersebut merupakan sanksi administrasi yaitu pelaku usaha wajib membayar denda yang sudah ditetapkan dan izin usaha tersebut akan dicabut oleh BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Sanksi perdatanya adalah pelaku usaha harus mengganti dalam bentuk pengembalian uang, penggantian barang, perawatan kesehatan, pemberian santunan, dan ganti rugi tersebut diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi. Serta sanksi pidananya ialah pelaku usaha akan dikenakan hukuman penjara 2 sampai 5 tahun dan denda mulai dari Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). Apabila denda tersebut masih belum bisa merubah perilaku pelaku usaha, maka akan diberikan hukuman tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan KonsumenKeywords : Pelaku Usaha Laundry, Undang-undang nomor 8 tahun 1999
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PERJUDIAN ONLINE MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA Enik Isnaini
Jurnal Independent Vol 5, No 1 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i1.61

Abstract

Fenomena perjudian merupakan suatu bentuk permasalahan sosial yang telah ada sejak zaman dahulu. Selain bertentangan dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat, perjudian juga memberikan dampak buruk dalam kehidupan pribadi maupun dalam kelompok masyarakat. seiring dengan perkembangannya, perjudian dengan bersaranakan teknologi atau perjudian online tumbuh dan berkembang seiring semakin bertambahnya para pengguna alat-alat komunikasi elektronik yang berbasis internet. Pemerintah dalam fungsinya sebagai pengawasan sosial (social control) telah menetapkan aturan-aturan mengenai perjudian dalam rumusan peraturan perundang-undangan yang ada. pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. sedangkan sanksi pidanannya diperberat sesuai dalam Pasal 2 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Apabila telah terbukti melakukannya maka dapat diproses sesuai dengan hukum acara yang berlaku. kebijakan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak perjudian online, dilaksanakan dengan berdasarkan kepada ketentuan pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. namun pada kenyataannya penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia masih sering menggunakan pasal 303 KUHP untuk pelaku tindak pidana perjudian online karena kesulitan menerapkan pasal 43 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yaitu yaitu adanya ketentuan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan melalui penuntut umum meminta penetapan Ketua Pengadlan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. maka sudah sepatutnya diperlukan pembuatan undang-undang atau penyempurnaan ketentuan yang telah ada.Keywords : Tinjauan Yuridis, Perjudian Online,Hukum Positif Indonesia

Page 2 of 22 | Total Record : 212