cover
Contact Name
M. Yanto
Contact Email
muhamadyanto622@unisla.ac.id
Phone
+6282234535339
Journal Mail Official
muhamadyanto622@unisla.ac.id
Editorial Address
Jalan Veteran No53A Gedung Utama Kota : Lamongan Propinsi : Jawa Timur Negara : Indonesia Telephone : (0322)-324706 Handphone : 08123094496 E-Mail: fh@unisla.ac.id
Location
Kab. lamongan,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Independent
ISSN : 27752011     EISSN : 27751090     DOI : https://doi.org/10.30736/ji.v13i2
The Jurnal Independet is a peer-reviewed academic journal focusing on the development of legal studies and practices in national and international contexts. It publishes scholarly articles, research findings, case studies, and critical analyses covering various fields of law, including constitutional law, criminal law, civil law, administrative law, international law, human rights, and legal philosophy. This journal seeks to provide a platform for academics, legal practitioners, policymakers, and students to exchange ideas, foster dialogue, and contribute to the advancement of legal knowledge. With an interdisciplinary approach, the journal emphasizes both theoretical perspectives and practical implications in addressing contemporary legal challenges. The journal is published [periodically—e.g., twice a year/quarterly] and welcomes submissions in English and Bahasa Indonesia, ensuring accessibility to a wide range of readers. Its mission is to strengthen legal scholarship and support the development of just and sustainable legal systems.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 212 Documents
KEWENANGAN PROVOS DALAM MENGHADAPI PENYALAHGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN Dody Eko Wijayanto
Jurnal Independent Vol 3, No 2 (2015): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v3i2.39

Abstract

Perkembangan  kemajuan  masyarakat  yang  cukup  pesat,  seiring  dengan merebaknya fenomena supremasi hukum, hak  asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas, telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik  Indonesia  yang  selanjutnya  menyebabkan  pula  tumbuhnya  berbagai  tuntutan dan  harapan  masyarakat  terhadap  pelaksanaan  tugas  Kepolisian  Negara  Republik Indonesia  yang  makin  meningkat  dan  lebih  berorientasi  kepada  masyarakat  yang dilayaninya. Oleh sebab itu keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan  dan  keterampilan  teknis  kepolisian  yang  tinggi  sangat  ditentukan  oleh perilaku  terpuji  setiap  anggota  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  di  tengah masyarakat.  Guna  mewujudkan  sifat  kepribadian  tersebut,  setiap  anggota  Kepolisian Negara  Republik  Indonesia  dalam  melaksanakan  tugas  dan  wewenangnya  senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap  dan  perilakunya,  sehingga  terhindar  dari  petbuatan  tercela  dan  penyalahgunaan wewenang.Keywords : Kewenangan provos, Penyalahgunaan senjata api
PENGGUNAAN GANJA DALAM ILMU PENGOBATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Enik Isnaini
Jurnal Independent Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i2.71

Abstract

Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran diri, hilangnya rasa sakit dan dapat menyebabkan ketergantungan. Yang terbagi atas beberapa golongan menurut jenis, turunan dan efeknya.Ganja sendiri merupakan tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal dengan kandungan zat narkotika yang terdapat pada bijinya, yaitu tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euphoria (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Namun ganja sendiri juga berguna dalam dunia kesehatan sebagai obat bius atau penenang untuk penghilang rasa sakit pada pasien yang akan melakukan operasi, terapi ataupun dalam tahap penyembuhan.Penggunanaan ganja dalam takaran yang tak tepat dan sembarangan bisa menyebabkan banyak masalah kesehatan, itulah sebabnya penggunaan ganja dalam proses penyembuhan dibidang kesehatan belum dapat diterapkan secara umum di Indonesia, serta pandangan masyarakat akan ganja sebagai barang yang haram hukumnya untuk dikonsumsi. Penyalahgunaan tersebut tentunya merupakan tindakan kejahatan yang tidak sesuai dengan aturan aturan yang berkaitan dengan narkotika yang diatur dalam Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut mengatur tentang semua yang berhubungan dengan narkotika mulai dari pengertian, jenis-jenis, zat apa saja yang terkandung didalamnya, manfaat, efek yang ditimbulkan, golongan-golongan narkotika, dan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada para pelanggar yang menyalahgunakan narkotika.Maka dari itu, masyarakat diminta terus berhati-hati dengan pergaulan sekitar agar tidak ikut terjerumus dalam dunia narkotika yang membahayakan kesehatan tubuh hingga membahayakan nyawa bagi para penggunanya.Keywords : Ganja, Dalam Ilmu Pengobatan, Undang – undang no.35 Tahun 2009
KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UU NOMOR 31 TAHUN 1999 JUNCTO UU NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI Ayu Dian Ningtias
Jurnal Independent Vol 2, No 2 (2014): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v2i2.30

Abstract

Pendayagunaan UU No. 20 Tahun 2001  termasuk sebagai kebijakan kriminal, yang menurut Sudarto, sebagai usaha yang rasional dari masyarakat untuk menanggulangi kajahatan. Di dalamnya mencakup kebijakan hukum pidana yang disebut juga sebagai kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana, yang dalam arti paling luas merupakan keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat. Kebijakan kriminal secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 :a. kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal policy);b. kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana di luar hukum pidana (nonpenal policy).Kedua sarana (penal dan nonpenal) tersebut di atas merupakan suatu pasangan yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan, bahkan dapat dikatakan keduanya saling melengkapi dalam usaha penanggulangan kejahatan di masyarakat. Pendayagunaan sanksi hukum pidana untuk menanggulangi kejahatan,  lebih konkretnya mengoperasikan  UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, memperhatikan beberapa langkah strategis yang dimulai dari substansi hukum, struktur hukumnya dan pemberdayaan masyarakat atau disebut budaya hukum dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi yang kian marak di negeri iniKeywords : kebijakan, kriminal, pidana, korupsi
KAJIAN NORMATIF TENTANG AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPerdata) Jatmiko Winarno
Jurnal Independent Vol 5, No 1 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i1.62

Abstract

Akta adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.Akta merupakan syarat formil untuk adanya suatu perbuatan hukum. Sebagai contoh dari suatu perbuatan hukum yang harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil ialah : pasal 1313 BW tentang perjanjian, pasal 1320 BW tentang sahnya suatu perjanjian dan pasal 1451 BW tentang pembatalan perjanjian.Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu. Pejabat umum yang dimaksud adalah Notaris.Dalam penelitian ini penulis akan lebih terfokus pada Perjanjian Jual Beli, lebih khususnya Perjanjian Jual Beli Tanah. Perjanjian Jual Beli Tanah, seperti halnya pemindahan / peralihan hak lainnya atas tanah harus dibuktikan dengan akta PPAT (ps.19 PP 10 tahun 1961).Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas penulis mengutamakan sebuah permasalahan yaitu bagaimana pengaturan perjanjian pengikatan jual beli tanah menurut B.W. Dalam penelitian yang dilakukan penulis mempuyai beberapa tujuan, yakni: proses pengaturan perjanjian pengikatan jual beli tanah menurut B.W. Dalam penelitian yang dilakukan penulis mempuyai beberapa tujuan, yakni: Untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Menurut B.W. menurut B.W. dibahas meliputi, pengertian perjanjian, syarat perjanjian, macam-macam perjanjian, akta pengikatan jual beli tanah dan akibat hukum dari pembatalan perjanjian pengikatan jual beli tanah.Jika dalam suatu perjanjian tersebut para pihak sepakat untuk melakukan wanprestasi / melakukan pembatalan perjanjian, maka akan membawa akibat, bahwa para pihak dipulihkan ke dalam keadaan seperti sebelum perjanjian ditutup. Konsekuensinya adalah, bahwa prestasi yang telah diserahkan,timbal balik harus dikembalikan. perjanjian dapat dibatalkan atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam hal demikian sebenarnya para pihak menutup suatu perjanjian baru, yang isinya membatalkan perjanjian yang lama, artinya perikatan yang ada yang lahir dari perjanjian yang dibuat sebelumnya dihapus dengan perjanjian yang baru.Keywords : Kajian Normatif, Akibat hukum,Pengikatan jual beli tanah, KUHPerdata
EKSISTENSI INSTRUMEN EKONOMIK TERHADAP GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE Joejoen Tjahjani
Jurnal Independent Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v7i2.103

Abstract

Instrumen ekonomik merupakan salah satu instrumen hukum lingkungan yang pengaturannya lebih dipertegas dalam UUPPLH yaitu pada Bab V Paragraf 8 Pasal 42 dan Pasal 43. Sedangkan good environmental governance merupakan pengembangan dari good governance dalam konservasi lingkungan hidup. Penelitian ini mengupas bagaimana eksistensi instrumen ekonomik dalam mengimbangi proses tata kelola lingkungan hidup yang berprinsip inklusivitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan keadilan social yang membentuk dasar dari good governance sehingga tercapai good environmental governance yang dapat merefleksikan pemahaman terbaik dari struktur, fungsi, proses dan variabilitas yang terkait dan sesuai dengan system alam (ekosistem). Denganmetode penelitianyuridisnormative diperoleh hasilanalisa berdasarpada pendekatan perundang-undangan dan pendekatankonseptual. Ketentuan pengaturan instrumen ekonomik akhirnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi lingkungan hidup sesuai mandat  Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  setelah  sebelumnya terdapat pada beberapa peraturan perundang-undangan.KataKunci : Instrumen ekonomik,  good environmental governance
KETERANGAN SAKSI VIA TELECONFERENCE DALAM DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA Suisno Suisno
Jurnal Independent Vol 2, No 1 (2014): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v2i1.21

Abstract

Di dalam dunia hukum dan peradilan pada umumnya dan pada saat penyidikan serta pemeriksaan di depan persidangan pada khusunya, keterangan yang diberikan oleh saksi merupakan hal yang yang sangat penting karena barang bukti yang berupa obyek materiel ini tidak bernilai jika tidak diidentifikasi oleh saksi dan tidak akan dapat memperkuat keyakinan hakim tanpa didukung oleh keterangan saksi di dalam proses penanganan perkara pidana utamanya pada waktu proses penyidikan dan pemeriksaan di depan persidangan.Keywords : Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang terurai di dalam pasal 184 KUHAP
KEKUATAN SERTA SYARAT KEABSAHAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DIDALAM SUATU PERSIDANGAN DITINJAU DARI KUHAP Enik Isnaini
Jurnal Independent Vol 4, No 2 (2016): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v4i2.53

Abstract

pengaturan kekuatan CCTV sebagai alat bukti dalam suatu persidangan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk membantu memperluasan jumlah alat bukti yang diatur dalam KUHAP dan juga memperluas cakupan alat bukti yang diatur dalam KUHAP. CCTV memiliki peranan sebagai alat bukti yang sah dalam suatu persidangan sehingga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam suatu persidangan sebagai suatu alat bukti untuk mengungkap suatu kejadian perkara yang telah terjadi sebelumnya sehingga dapat meyakinkan hakim dalam mempertimbangkan dan memberikan putusan yang adil kepada para pihak. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut (pasal 5 ayat (3) jo. Pasal 6 UU No. 11/2008).Penelitian ini menggunakan metode normatif deskriptif dimana data primer dan data sekunder yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan kemudian dideskriptifkan. Hasil penelitian menunjukan adanya peran CCTV yang sangat penting dalam pembuktian tindak pidana. dimana penggunaanCCTV tersebut sebagai alat bukti penunjang terhadap alat bukti sah yangberupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan KeteranganTerdakwa. Rekaman CCTV dapat menunjukan bagaimana kejadiansesungguhnya yang terjadi pada setiap kejadian tindak pidana. Sedangkan kendala yang dihadapi berupa kendala hukum, CCTV belum begitu jelas didalam KUHAP sehingga kejelasaan CCTV sebagai alat bukti yang sah ada di dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang memperjelas status CCTV sebagai alat bukti, dan kendala non hukum yakni adanya hasil editing dariRekaman CCTV serta hasil Rekaman CCTV sangat dipengaruhi kualitas darikamera CCTV.Keywords : keabsahan CCTV, alat bukti, KUHAP
UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN MELALUI TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) OLEH KEJAKSAAN I Ketut Kasna Dedi
Jurnal Independent Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v7i1.94

Abstract

Perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan daerah masih tinggi sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus terlebih dalam kaitannya dengan upaya penanggulangan yang bersifat preventif, agar kerugian negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi dapat diminimalisir. Selain penanggulangan, yang perlu diperhatikan juga adalah dalam hal pengawasan terhadap pemerintahan dan pembangunan daerah oleh karena itu peranan Intelijen sangat sebagai Tim Pengawal dan Pengawasan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu: Apakah kejaksaan sebagai Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) tidak menyalahi fungsi inti kejaksaan sebagai lembaga penegakan supremasi hukum atau eksekusi. Kata Kunci; TP4D, Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi
TINGKAT KEBATALAN “BATAL DEMI HUKUM” NYA SURAT PUTUSAN PEMIDANAAN DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA KETENTUAN PASAL 197 KUHAP Priandhika Abadi Noer
Jurnal Independent Vol 8, No 2 (2020): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v8i2.121

Abstract

Pasal 197 ayat (1) huruf b, c, d, e, f, h dan ayat (2) KUHAP tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi bagi Pemohon, apakah dengan tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf b, c, d, e, f, h, Pasal 197 ayat (1) KUHAP tersebut langsung atau secara otomatis mengakibatkan putusan batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 68/PUU-XI/2013, tanggal 11 September 2014, yang dalam konteks perkara ini pada pokoknya menyatakan: “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum;” ? apa makna “putusan batal demi hukum” dalam ayat tersebut ?. Kata Kunci : Batal Demi Hukum, Putusan Pengadilan, Pasal 197 KUHAP
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MACET (Studi di Bank ARTA ANUGRAH Lamongan) Dhevy Nayasari Sastradinata
Jurnal Independent Vol 1, No 2 (2013): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v1i2.12

Abstract

Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Guna mewujudkan keadilan yang merata, maka peraturan perundangan Salah satu tujuan pembangunan yang telah sah diberlakukan harus dijunjung tinggi oleh segenap lapisan masyarakat. Salah satunya adalah Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang mengatur tentang perjanjian antara pihak piutang dan berhutang. Sebagaimana telah diketahui, kredit macet merupakan persoalan serius yang dihadapi industri perbankan di Indonesia. Bank Arta Anugrah Lamongan sebagai salah satu lembaga keuangan yang bergerak dibidang simpan pinjam juga tidak bisa lepas dari persoalan kredit macet. Meskipun pihak Bank Arta Anugrah sebelum mengabulkan permohonan kredit telah melakukan analisis usaha nasabah, namun wanprestasi tetap terjadi. Dalam KUH Perdata yang dikuatkan dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, pihak kreditur sebetulnya bisa langsung melakukan penyitaan sekaligus eksekusi dan prakteknya, pelaksanaan eksekusi berdasar UUHT masih menemui beberapa kendala, karena itu pihak Bank Arta Anugrah lebih mengutamakan jalan persuasif dalam menyelesaikan kredit macet. Pelaksanaan eksekusi barang jaminan dengan cara melelang barang jaminan berdasar UUHT hanya merupakan alternatif saja apabila pendekatan persuasif dengan nasabah gagal menyelesaikan masalah. Mengingat UUHT yang bertujuan melindungi pihak kreditur masih banyak menuai kendala apabila diterapkan pada debitur wanprestasi, maka sebaiknya pihak Bank Arta Anugrah harua lebih selektif dalam menyalurkan kredit kepada nasabahKeywords : Eksekusi hak tanggungan, Kredit Macet

Page 5 of 22 | Total Record : 212