cover
Contact Name
Malalina
Contact Email
malalina@unitaspalembang.ac.id
Phone
+6281279882224
Journal Mail Official
malalina@unitaspalembang.ac.id
Editorial Address
Jalan Tamansiswa No. 261 Palembang
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Jurnal Hukum Tri Pantang
ISSN : 24605646     EISSN : 27755983     DOI : https://doi.org/10.51517/jhtp
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Tripantang merupakan jurnal ilmiah Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang yang diterbitkan dua kali per tahun, di bulan Juni dan Desember. Tulisan yang dihasilkan ada berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris. Lebih dari 60 artikel sudah dipublikasikan. Semua penulis merupakan mereka yang bekecimpung di dunia praktik, akademisi, mahasiswa hingga peneliti yang fokus di bidang kajian hukum. Jurnal Tripantang tidak terbatas hanya pada penelitian normatif saja melainkan penelitian empiris dan socio legal studies juga dapat dipublikasikan di jurnal ini, kajiannya pun tidak hanya berorientasi pada bidang Hukum Pidana, Hukum Perdata/Hukum Bisnis, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, dan Hukum Internasional saja melainkan kajian hukum dengan isu dan perkembangan hukum secara kontemporer pun dapat diterbitkan di dalam jurnal ini.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 59 Documents
INTEGRASI PAPUA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Mahendra Kusuma
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 4 No 2 (2018): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbincangan masalah proses politik integrasi Papua kedalam NKRI seakan tidak pernah habis-habisnya. Selalu menjadi sorotan yang diperbincangkan sejak masa lalu hingga kini. Kendati masalah Papua telah selesai pasca Pepera tahun 1969, dalam kelompok masyarakat Papua sendiri masih ada kelompok yang menilai bahwa integrasi Papua kedalam NKRI belum final, sehingga perlu diperdebatkan. Dalam perspektif hukum internasional sebenarnya posisi Indonesia atas integrasi Papua cukup kuat, karena hasil Pepera 1969 telah disetujui oleh mayoritas anggota dalam Sidang Majelis Umum PBB. Kasus integrasi Papua berbeda dengan kasus integrasi Timtim yang tidak disetujui oleh PBB. Itulah sebabnya Timtim berhasil menjadi negara merdeka terpisah dari Indonesia.
HAK PENUMPANG BERKEBUTUHAN KHUSUS DALAM ANGKUTAN UDARA NIAGA Rosida Diani
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 4 No 2 (2018): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap orang tanpa diskriminasi berhak mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk dalam angkutan udara niaga. Penumpang angkutan udara yang berkebutuhan khusus juga mempunyai hak yang sama seperti penumpang lainnya. Dalam penelitian ini diuraikan mengenai Apa saja hak-hak penumpang berkebutuhan khusus dalam angkutan udara niaga serta apa sanksi bagi badan usaha angkutan udara niaga yang tidak melaksanakan kewajiban mengangkut penumpang berkebutuhan khusus. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan data yang digunakan adalah data sekunder. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa penumpang berkebutuhan khusus berhak memperoleh fasilitas yang dikhususkan sesuai dengan kebutuhannya, seperti kursi roda bagi penyandang disabilitas, pendampingan bagi anak yang berpergian tanpa orangtua/wali, fasilitas kesehatan khusus bagi orang sakit dan lain sebagainya. Apabila badan usaha angkutan udara niaga tidak melaksanakan kewajibannya dengan sebagaimana mestinya, dapat digugat secara perdata oleh penumpang yang dirugikan akibat perbuatan tersebut dan dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK Siti Rochayati
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 4 No 2 (2018): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak merupakan penerus bangsa. Masa depan bangsa dan negara ditentukan bagaimana kualitas tumbuh kembang anak-anaknya. Sehingga melindungi anak bukan hanya merupakan kewajiban orangtua namun juga negara. Anak merupakan makhluk lemah yang belum bisa melindungi dirinya sendiri terutama dari perilaku buruk oleh orang-orang sekitarnya. Salah satunya adalah kekerasan seksual. Sehingga bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual serta apa faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang menggunakan data sekunder sebagai data penelitian. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual terhadap di dalam KUHP dan UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penerapan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berlaku asas lex specialis derogate lex generali, sehingga yang diberlakukan adalah Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, yaitu faktor intern dan faktor ekstern.
PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM TRANSAKSI BISNIS MELALUI ELEKTRONIK Yonani Yonani
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 4 No 2 (2018): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam transaksi bisnis melalui elektronik , pelaku usaha melakukan penawaran dengan menggunakan media elektronik baik melalui website, e-mail, atau cara lainnya, para pihak mendasarkan transaksi jual beli tersebut atas rasa kepercayaan satu sama lain, sehingga tidak ada berkas perjanjian seperti pada transaksi jual beli konvensional. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan berbagai akibat hukum yang mungkin bisa merugikan kepentingan para pihak khususnya konsumen.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas konsensuaisme dalam transaksi bisnis melalui elektronik dan upaya penyelesaiannya.Penelitian hukum ini menggunakan penelitian yuridis normatif karena meneliti asas-asas hukum, serta mengkaji peraturan-. peraturan tertulis.Hasil penelitian adalah wanprestasi dalam transaksi ini berupa pelanggaran perjanjian yang telah terjadi sepakati pada umumnya dilakukan oleh pelaku usaha dan cara penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam transaksi bisnis elektronik para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik .Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah terjadinya kesepakatan saat penjual yang mempunyai transaksi bisnis internet menerima langsung jawaban dari konsumen atau pembeli dan ODR adalah suatu cara penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui media internet, dimana ADR memiliki 3 (tiga) tipe penyelesaian sengketa, yaitu mediasi ,negosiasi, dan arbitrase
FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI PENYEBAB KENAKALAN REMAJA Azwar Agus
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 5 No 1 (2019): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51517/jhtp.v5i1.198

Abstract

Laporan “United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders” yang bertemu di London pada tahun 1960 menyatakan adanya kenaikan jumlah juvenile delinquency (kejahatan anak remaja) dalam kualitas kejahatan, dan peningkatan dalam kegarangan serta kebengisannya yang lebih banyak dilakukan dalam aksi-aksi kelompok daripada tindak kejahatan individual. Penyebab kenakalan remaja sangat kompleks. Semua pihak ikut berkontribusi terhadap munculnya kenakalan remaja, baik secara aktif maupun pasif
PEMBUKTIAN UNSUR KECAKAPAN DAN KEWENANGAN PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI BISNIS E-COMMERCE Yonani Yonani
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 5 No 1 (2019): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51517/jhtp.v5i1.199

Abstract

Keberadaan transaksi bisnis melalui internet ini membawa implikasi baru yang berbeda, dimana kegiatan bisnis yang pada awalnya dilakukan secara bertemu langsung dan bertatap muka antar para pihak, namun dengan adanya dengan adanya internet maka kegiatan bisnis dapat dilakukan secara elektronik, atau yang lebih dikenal dengan istilah electronic-commerce dan disingkat e-commerce.Pengakuan kontrak elektronik sebagai suatu bentuk perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Indonesia masih merupakan permasalahan yang pelik. Pasal 1313 KUH Perdata mengenai definisi perjanjian memang tidak menentukan bahwa suatu perjanjian harus dibuat secara tertulis.Keabsahan kontrak elektronik sebagai suatu bentuk perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia masih merupakan permasalahan yang pelik. Pasal 1313 KUHPerdata mengenai definisi perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Jika mengacu pada definisi ini maka suatu kontrak elektronik dapat dianggap sebagai suatu bentuk perjanjian yang memenuhi ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata tersebut
SANKSI HUKUM TERHADAP PIHAK YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN WARALABA ONLINE Husnaini Husnaini
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 5 No 1 (2019): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51517/jhtp.v5i1.200

Abstract

Perjanjian waralaba merupakan suatu pedoman hukum yang menggariskan tanggung jawab dari pemberi waralaba (yang sering disebut franchisor)dan penerima waralaba(yang sering disebut franchisee).Penerima waralaba ketika setuju untuk usaha waralaba yang ditawarkan kepada dia harus tunduk pada perjanjian yang ada.Hal-hal yang sedemikian hendaknya juga berlaku terhadap waralaba-waralaba on line. Tanpa adanya perjanjian tertulis, maka sangat berpengaruh terhadap kemungkinan resiko hukum yang terjadi dalam pelaksanaan usaha waralaba online. Dimana salah satu pihak dapat saja melakukan hal-hal yang bisa merugikan kelangsungan usaha mereka sehingga kepastian hukum kepada para pihak sulit tercapai
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER PADA TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Juniar Hartikasari
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 5 No 1 (2019): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51517/jhtp.v5i1.201

Abstract

Dalam mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi dibutuhkan saksi yang mengetahui keterlibatan seseorang khususnya dalam kasus korupsi, akan tetapi untuk menjadi seorang saksi yang mau bekerja sama dengan pihak penegak hukum tentunya tidak mudah karena semua itu beresiko tinggi. Salah satu saksi yang sangat dibutuhkan dala mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi tersebut adalah whistle blower. Whistleblower biasanya ditujukan kepada seseorang yang pertama kalimengungkap atau melaporkan suatu tindak pidana atau tindakan yang dianggap ilegal di tempatnya bekerja atau orang lain berada, kepada otoritas internal organisasi atau kepada publik seperti media massa atau lembaga pemantau publik. Pengungkapan tersebut tidak selalu didasari itikad baik sang pelapor, tetapi tujuannya untuk mengungkap kejahatan atau penyelewengan yang diketahuinya,sehingga adanya whistle blower dapat memutus rantai dari tindak pidana korupsi dan mafia hukum, sehinngga sangat wajar jika whistle wobber mendapat perlindungan hukum. Perlindungan terhadap rasa aman yang dapat diberikan kepada Whistleblower dapat berupa perlindungan terhadap fisik dan psikis mereka.
REKONSTRUKSI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN KDRT Mahendra Kusuma
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 5 No 1 (2019): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51517/jhtp.v5i1.202

Abstract

Kasus KDRT yang menjadi salah satu penyebab dominan perkara perceraian di pengadilan agama sudah ditangani secara tidak langsung melalui mediasi perdata (yang biasa disingkat menjadi mediasi saja). Perceraian sebagai lingkup perkara perdata wajib didamaikan terlebh dahulu oleh Pengadilan Agama baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Sementara di Pengadilan Negeri sendiri belum ada dasar hukum yang mengatur mediasi sebagai metode penanganan perkara KDRT yang masuk dalam lingkup perkara pidana. Namun demikian ada beberapa putusan Pengadilan Negeri dalam kasus KDRT yang penyelesaiannya dilakukan secara mediasi dengan putusan perdamaian atau hukuman percobaan.
SANKSI HUKUM MEMOTRET ATAU MEREKAM DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT Rosida Diani
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 5 No 1 (2019): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51517/jhtp.v5i1.204

Abstract

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Di lingkungan rumah sakit setiap orang dilarang untuk mengabadikan semua aktvitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, baik itu dilakukan oleh pasien, keluarga pasien, maupun oleh tenaga kesehatan. Apa sanksi hukum bagi seseorang yang memotret atau merekam di lingkungan rumah sakit? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa bagi seseorang yang memotret dan/atau merekam segala kegiatan pelayanan kesehatan tanpa izin di areal rumah sakit dapat dikenakan sanksi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 48 dan Pasal 51UU No.29 Tahun 2004 tentang Pratik Kedokteran, pasal 40 UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 27, Pasal 45 UU No.19 Tahun 2016