cover
Contact Name
Malalina
Contact Email
malalina@unitaspalembang.ac.id
Phone
+6281279882224
Journal Mail Official
malalina@unitaspalembang.ac.id
Editorial Address
Jalan Tamansiswa No. 261 Palembang
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Jurnal Hukum Tri Pantang
ISSN : 24605646     EISSN : 27755983     DOI : https://doi.org/10.51517/jhtp
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Tripantang merupakan jurnal ilmiah Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang yang diterbitkan dua kali per tahun, di bulan Juni dan Desember. Tulisan yang dihasilkan ada berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris. Lebih dari 60 artikel sudah dipublikasikan. Semua penulis merupakan mereka yang bekecimpung di dunia praktik, akademisi, mahasiswa hingga peneliti yang fokus di bidang kajian hukum. Jurnal Tripantang tidak terbatas hanya pada penelitian normatif saja melainkan penelitian empiris dan socio legal studies juga dapat dipublikasikan di jurnal ini, kajiannya pun tidak hanya berorientasi pada bidang Hukum Pidana, Hukum Perdata/Hukum Bisnis, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, dan Hukum Internasional saja melainkan kajian hukum dengan isu dan perkembangan hukum secara kontemporer pun dapat diterbitkan di dalam jurnal ini.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 59 Documents
KARAKTERISTIK PERJANJIAN KEAGENAN DALAM KAJIAN HUKUM PERDATA Rosida Diani; Mahendra Kusuma
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 7 No 1 (2021): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51517/jhtp.v7i1.293

Abstract

Perjanjian keagenan merupakan perjanjian yang muncul dan berkembang dimasyarakat namun tidak diatur secara khusus di dalam KUHPerdata, sehingga dapat dikategorikan sebagai perjanjian innominaat. Pengaturan khusus perjanjian keagenan ini hingga saat ini belum ada, sehingga apabila terjadi sengketa maka merujuk pada perjanjian keagenan yang telah dibuat oleh para pihak. Apabila ada hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam perjanjian itu maka akan diberlakukan aturan-aturan umum mengenai pemberian kuasa sebagaimana tercantum di dalam KUHPerdata. Perjanjian keagenan ini mempunyai karakteristik yang hampir sama dengan perjanjian komis antara komisionter dan komiten. Sehingga aturan-aturan di dalam KUHD mengenai perjanjian komisi juga dapat diterapkan dalam perjanjian keagenan dalamhal tidak diatur secara khusus dalam perjanjian keagenan para pihak.
ANALISIS FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA ANGKA CERAI GUGAT PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA PALEMBANG Derry Angling Kesuma; Rohman Hasyim
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 7 No 1 (2021): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51517/jhtp.v7i1.294

Abstract

Faktor penyebab terjadinya perceraian pada masa pandemi Covid 19 karena beberapa faktor yaitu, karena faktor zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, perselisihan atau pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad, dan ekonomi. Dan faktor paling dominan adalah faktor perselisihan atau pertengkaran terus menerus. Faktor selanjutnya adalah karena meninggalkan salah satu pihak. Strategi pencegahan dan penanggulangan terjadinya cerai gugat tidak hanya tanggung jawab pemerintah. Hal ini disebabkan karena perceraian bersifat multidimensional sehingga aspek sosial, kultural, dan moral, serta semua unsur potensi dan pranata sosial dalam komunitas lokal juga berperan dalam menanggulangi bahkan mencegah terjadinya perceraian. Keluarga menjadi pendekatan yang merangkul calon suami istri memberikan pendidikan tentang keluarga. Sebab keluarga memiliki delapan fungsi, meliputi fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, dan lingkungan. Fungsi agama mengajarkan cara beribadah sesuai agamanya. Fungsi sosial mengajarkan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang harus dilestarikan. Fungsi cinta kasih mengajarkan saling mengasihi antar anggota keluarga. Fungsi perlindungan melindungi dari ancaman fisik maupun psikis.
PRINSIP-PRINSIP UMUM REKRUTMEN POLITIK SEBAGAI LANDASAN IDIL PENYUSUNAN POLA REKRUTMEN DALAM AD/ART PARTAI POLITIK DI INDONESIA Else Suhaimi
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 7 No 1 (2021): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51517/jhtp.v7i1.295

Abstract

Rekrutmen politik merupakan salah satu fungsi strategis yang diberikan kepada partai politik. Tujuan rekrutmen politik untuk menyeleksi atau memilih kandidat yang akan ditawarkan ke masyarakat pada saat pemilihan umum sebagai calon anggota legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Menurut Pasal 29 UU No. 2 Tahun 2011 mengatur bahwa rekrutmen dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara demokratis sesuai dengan AD/ART partai dengan mempertimbangkan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan belum sepenuhnya sesuai harapan, sehingga rekrutmen selama ini dilakukan melalui pendekatan-pendekatan pragmatis belaka. Untuk memudahkan pelaksanaan rekrutmen politik tersebut diperlukan prinsip-prinsip yang akan menjadi landasan ideal bagi partai politik untuk menyusun metode atau mekanisme rekrutmen politik dalam AD/ART partai politik mereka. Fungsi AD/ART dijadikan sebagai landasan yuridis bagi partai politik sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain; prinsip ketokohan, prinsip kemanfaatan/kepentingan bersama, prinsip ideologis, prinsip perimbangan suara, prinsip demokrasi, prinsip keterbukaan, prinsip keadilan dan prinsip kesetaraan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR KORBAN PERSETUBUHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Burhayan Burhayan
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 7 No 1 (2021): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51517/jhtp.v7i1.296

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak merupakan upaya perlindungan berbagai kebebasan hak asasi anak (fundamental right and freedom of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejateraan anak. Perlindungan hukum bagi anak mencakup lingkup yang luas. Dalam perspektif kenegaraan, negara melindungi warga negaranya termasuk didalamnya terhadap anak dapat ditempatkan dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945 yang tercermin pada alinea ke-IV, di dalam penjabaran BAB XA tentang Hak Asasi Manusia, khususnya untuk perlindungan terhadap anak. UUD 1945 jelas menyatakan bahwa negara memberikan perlindungan kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar. Masalah kemiskinan semakin menjadi penyakit yang terus menerus muncul dinegara ini, termasuk berbagai kejahatan yang terjadi menimpa anak-anak dinegara ini, termasuk bebagai kejahatan yang terjadi menimpa anak-anak di negara ini yang faktor utamanya disebabkan oleh kemiskinan. Faktor kemiskinan ini mempunyai kontribusi besar dalam tindakan penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tua kandung. Kemudian juga perlindungan spesifik hak anak sebagian dari hak Asasi manusia, masud dalam Pasal 28 B ayat (2) bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan darim kekerasan dan diskrimnasi. Perlindungan Anak berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa : Perlindimgan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, kembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak sebagai korban kesusilaan tentunya mengalami penderitaan, baik secara maupun psikis. Negara sbagai penjamin kehidupan bermasyarakat bermasud memberikan perlindungan secara khusus kepada anak agar terhindar dari upaya ekspoitasi oleh pihak-pihak tertentu. Salah satu instrumen yang digunakan dalam perlundungan anak adalah hukum perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya yang berhubungan dengan kesejateraan anak.
ANALISIS NORMATIF RESTORATIF JUSTICE DALAM PROSES PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Firman Freaddy Busroh
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 7 No 1 (2021): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51517/jhtp.v7i1.297

Abstract

Konsep Restorative Justice merupakan cara lain dalam peradilan pidana yang digunakan untuk menangani perkara pidana. Konsep itu mengutamakan integrasi pelaku dan korban atau masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada suatu pola hubungan yang baik antara pelaku tindak pidana. KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang diatur oleh undang-undang khusus, yaitu UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Oleh karena itu, konsep Restorative Justice dapat digunakan untuk menangani perkara KDRT. Salah satu cara yang dapat digunakan dalam konsep tersebut adalah mediasi penal (penal mediation). Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dapat diselesaikan dengan menggunakan metode Restoratif Justice adalah Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual, dan Penelantaran Dalam Rumah Tangga.
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM SISTEM HUKUM ADMNISTRASI NEGARA BERDASARKAN UU ITE NO. 11 TAHUN 2008 JO UU NO. 19 TAHUN 2106 M. Tohir M. Tohir
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 7 No 1 (2021): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51517/jhtp.v7i1.298

Abstract

Menurut UU No. 11 Tahun 200 8 Jo UU No. 19 Tahun 2006 tentang ITE bahwa Penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional. Dan tujuannya haruslah didukung oleh pemerintah melalui pengembangan Teknologi Informasi dan infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Permasalahannya adalah Apakah arti tindakan/perbuatan hukum dalam sistem hukum administrasi negara ! dan Bagaimana peranan sistem elektronik dan informasi dalam penyelenggaraan sistem hukum administrasi negara ? Tindakan/Perbuatan Hukum dalam Sistem Hukum Administrasi Negara adalahsetiap tindakan/perbuatan alat perlengkapan pemerintah (Bestuurs organ) dalam lapangan hukum tata pemerintahan untuk pemeliharaan kepentingan rakyat dalam bidang hukum publik dan privat dengan wewenang luar biasa dari Undang-undang baik itu bersegi satu, dua dan segi banyak.Peranan Sistem Elektronik dan Informasi dalam Penyelenggaraan Sistem Hukum Administrasi Negara adalah pemanfaatan sistem teknologi informasi, dokumen elektronik dan sertifikat elektronik dengan prinsip yuridis, sosiologis dan filosofis.
UPAYA DAN SANKSI HUKUM TERHADAP KELUARGA YANG MENYEMBUNYIKAN ANGGOTA KELUARGANYA PECANDU NARKOBA Kinaria Afriani; Enni Merita
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 7 No 2 (2021): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51517/jhtp.v7i2.327

Abstract

Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan,pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun di sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila digunakan tanpa adanya pengendalian,pengawasan yang ketat dan seksama. Penyalahgunaan narkotika adalah suatu bentuk penggunaan narkoba tanpa hak dan melawan hokum, namun masih ada pihak yang menyembunyikan pemakai narkoba terutama yang sering dilakukan oleh pihak keluarga, dengan berbagai alasan mereka tidak ada keinginan melaporkan keluarganya melakukan penyalagunaan narkoba tersebut. Adapun upaya yang dapat dilakukan jika mengetahui ada saudara/anggota keluarga yang menjadi penyalahguna/korban penyalahguna narkotika yang akhirnya kecanduan menggunakan narkotika, seorang pecandu narkotika wajib melaporkan dirinya sendiri maupun melalui keluarga agar direhabilitasi pada lembaga rehabilitasi/rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah setelah melalui proses assessment, sehingga mereka dapat dipulihkan atau disembuhkan dari ketergantungan akan narkotika
KEDUDUKAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM SISTIM KENEGARAAN DI INDONESIA Rusmini Rusmini; Hartikasari Hartikasari
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 7 No 2 (2021): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51517/jhtp.v7i2.328

Abstract

KPPU adalah lembaga non struktural yang independen dan berada dibawah kewenangan eksekutif. KPPU adalah salah satu lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Dalam konteks ketatanegaraan, KPPU merupakan lembaga negara komplementer (state auxiliary organ) yang mempunyai wewenang berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 untuk melakukan penegakan hukum persaingan usaha. Secara sederhana state auxiliary organ adalah lembaga negara yang dibentuk di luar konstitusi dan merupakan lembaga yang membantu pelaksanaan tugas lembaga negara pokok (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) .
IMPLIKASI POLITIK AMBANG BATAS PENCALONAN PEJABAT PUBLIK TERHADAP PENYELENGGARAAN NEGARA DI INDONESIA Else Suhaimi
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 7 No 2 (2021): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51517/jhtp.v7i2.329

Abstract

Sesuai amanat konstitusional bahwa penyelenggaraan demokrasi dilaksanakan secara langsung dan juga tidak langsung. Pada demokrasi langsung dijalankan melalui pemilu. Sedangkan demokrasi tidak langsung dilaksanakan oleh lembaga perwakilan atau lembaga legislative. Keanggotaan lembaga legislative ini dipilih oleh rakyat pada pemilu legislative. Selain memilih anggota legislative, pemilu juga memilih presiden dan wakil presiden serta memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Satu-satunya peserta pada pemilu ini adalah partai politik untuk itu partai politik memiliki fungsi yang strategis menyiapkan dan menyediakan calon-calon pejabat yang akan dipilih dalam pemilu tersebut. Di sisi lain terdapat ketentuan ambang batas pencalonan yang dikenal dengan parliamentary threshold dan presidensial threshold. Pada parliamentary threshold menjadi syarat bagi partai politik untuk ikut pemilu sedangkan presidensial threshold menjadi syarat bagi partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Ketentuan ambang batas ini memberikan dampak pada pemerintahan, salah satunya adalah masuknya unsur partai politik dalam kabinet presidensil dan mempengaruhi kinerja lembaga legislative sebagai pengawas pemerintah karena sebagian besar anggota legislative merupakan pendukung koalisi pencalonan presiden dan wakil presiden (pemerintah)
Izin Pelaksanaan Usaha Penambangan Pasir dalam Wilayah Usaha Pertambangan Erisa Ardika Prasada
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 7 No 2 (2021): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51517/jhtp.v7i2.370

Abstract

Pemberian izin pertambangan pasir yang semula ada pada kewenangan Bupati/Walikota mengalami perubahan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 14 Ayat (1), kewenangan Bupati/Walikota di bidang pertambangan mineral dan batubara yang diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, sejak tahun 2016 dialihkan ke tingkat pemerintah provinsi dan keberadaan Dinas ESDM di kabupaten dihapuskan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan dan dampak yang terjadi akibat pelaksanakan usaha penambangan pasir dalam wilayah usaha pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan penelitian normatif. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa izin pelaksanaan usaha penambangan pasir dalam wilayah usaha pertambangan berada dalam kewenangan pemerintahan provinsi dan keberadaan Dinas ESDM di kabupaten dihapuskan. Dengan demikian, pemerintah provinsi mengambil alih Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir dari tangan pemerintah kabupaten dan perizinan pertambangan pasir diurus melalui Dinas ESDM Provinsi. Pemindahan kewenangan tersebut dapat menyebabkan terganggunya koordinasi dalam pengelolaan pertambangan yang menyebabkan tidak tercapainya sasaran kerja. Untuk itu disarankan untuk menerbitkan produk hukum turunan pada saat masa transisi, sehingga tak ada keterlambatan pada pelayanan publik.