cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023" : 9 Documents clear
TANTANGAN HUKUM: KEAKURATAN INFORMASI LAYANAN AI CHATBOT DAN PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNANYA Putra, Gio Arjuna; Taniady, Vicko; Halmadiningrat, I Made
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v12i2.1258

Abstract

Munculnya teknologi baru Chat GPT telah memberikan kemudahan informasi bagi penggunannya. Namun hal ini justru menyimpan permasalahan mengenai keakuratan informasi yang diberikan. Jelas hal ini sangat bersinggungan dengan kebijakan pelindungan konsumen terhadap ketepatan, keakuratan dan kebenaran informasi yang semestinya mereka dapatkan. Guna mendapatkan analisis yang komprehensif, penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konstruksi pengaturan hukum AI Chatbot kaitannya pada aspek pelindungan konsumen di Indonesia terbagi atas dua rezim pengaturan yang saling berhubungan yakni berdasarkan pengaturan UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE beserta pula peraturan-peraturan turunannya. upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pengguna layanan AI Chatbot adalah dengan melakukan penyelesaian sengketa secara litigasi maupun non litigasi. Adapun penyelesaian secara non litigasi dilakukan dengan mengajukan keluhan terlebih dahulu kepada customer service (contact centre) masing-masing layanan AI Chatbot untuk selanjutnya dilakukan upaya penyelesaian secara non litigasi. Sedangkan untuk penyelesaian secara litigasi dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan choice of forum yang telah disepakati para pihak sebagaimana tertuang dalam ketentuan layanan AI Chatbot. Sebaiknya Pemerintah mesti memastikan seluruh layanan AI Chatbot yang beroperasi di Indonesia dengan kriteria tertentu telah didaftarkan dan diperiksa keandalan sistemnya. Disamping itu penting pula untuk melakukan pemeriksaan atas kesesuaian ketentuan layanan setiap PSE dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, mengingat ketentuan layanan merupakan alas hukum dari hubungan hukum antara PSE dengan pengguna layanan elektronik.
SERTIFIKAT KEANDALAN PRIVASI SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PELINDUNGAN KONSUMEN DI BIDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Denisa, Adinda Putri; Amirulloh, Muhamad; Muchtar, Helitha Novianty
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v12i2.1286

Abstract

AbstrakPenggunaan e-commerce di Indoenesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Dimana tidak luput dari permasalahan kebocoran data pribadi konsumen. UU PDP dan PP PMSE telah mewajibkan secara implisit kepada seluruh pelaku usaha e-commerce untuk menggunakan Sertifikat Keandalan Privasi sebagai bentuk pencegahan dan penanganan pengaksesan data pribadi secara tidak sah. Sayangnya, tidak semua pelaku usaha mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana diwajibkan UU PDP dan PP PMSE. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kewajiban penggunaan Sertifikat Keandalan Privasi oleh pelaku usaha e-commerce di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha e-commerce dalam hal terjadinya kebocoran data pribadi pengguna berdasarkan hukum positif Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan referensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tokopedia merupakan satu-satunya platform yang telah menggunakan Sertifikat Keandalan Privasi ISO/IEC 27701, mengenai kewajiban penggunaan Sertifikat Keandalan serta pertanggungjawaban pelaku usaha atas kebocoran data pribadi sejatinya belum diatur secara eksplisit oleh hukum positif di Indonesia, sehingga perlunya pengaturan secara tegas agar lebih menjamin pelindungan terhadap konsumen.
TRANSAKSI ONLINE MENURUT HUKUM PERJANJIAN DIKAITKAN DENGAN PELINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA Hasanah, Ulfia; Basarah, Budiman
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v12i2.1224

Abstract

Transaksi online merupakan transaksi perdagangan berbasis internet. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi turut mendukung perkembangan sistem ekonomi digital dengan model transaksi kontrak elektronik. Hal ini menjadi titik perubahan era ekonomi tradisional menuju era ekonomi modern berbasis digital. Mengingat kontrak elektronik berbeda dengan perjanjian konvensional, diperlukan pengaturan mengenai syarat sah dan kekuatan hukum dari kontrak elektronik, demi terciptanya keamanan dan kepastian hukum bagi para pihak. Pokok permasalahan dalam karya ilmiah ini tentang status transaksi online menurut hukum perjainjian dikaitkan dengan perlindungan hukum terhadap konsumen. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitan hukum normatif, yaitu melakukan penelaahan dokumen dan aturan hukum, serta bahan pustaka terkait pokok permasalahan yang dibahas guna menemukan kebenaran koherensi, yaitu kesesuaian aturan hukum dengan norma hukum dan prinsip hukum di masyarakat. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder melalui pendekatan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa transaksi online diakui dan diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Namun substansi keabsahan transaksi dan teknis lainnya belum tegas dan belum spesifik diatur. Keabsahan transaksi online didasarkan kepada ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
TEORI TIMBULNYA PERJANJIAN DALAM TRANSAKSI KONSUMEN ELEKTRONIK Shidarta, Shidarta
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v12i2.1230

Abstract

Artikel ini membahas tentang berbagai teori timbulnya perjanjian dan kesesuaian penerapan teori-teori tersebut di dalam dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU-PK). Salah satu mekanisme dalam transaksi konsumen dilakukan secara elektronik dengan asumsi bahwa konsumen berada dalam posisi lebih lemah dibandingkan dengan pelaku usaha. Selama ini belum pernah ada penelitian yang melakukan identifikasi terhadap teori-teori demikian dalam dua undang-undang tersebut dengan menggunakan pisau analisis yang komprehensif. Pokok permasalahan yang penulis ajukan adalah apa teori timbulnya perjanjian yang paling tepat ditetapkan pada transaksi konsumen elektronik di dalam UU-ITE dan bagaimana kesesuaiannya dengan teori timbulnya perjanjian menurut UU-PK. Penulis menggunakan metode kajian literatur serta pendekatan konseptual dan perundang-undangan, disertai pengkategorian teori (klasik versus kontemporer) serta asas dan doktrin yang relevan, mencakup asas lex specialis derogat legi generali, systematische specialiteit, logische specialiteit, dan lex consumens derogat legi consumptae, serta doktrin ostensible agency dan misrepresentation. Kajian tersebut membawa penulis pada kesimpulan bahwa teori penerimaan adalah teori yang sejauh ini paling tepat dalam mengatur transaksi konsumen elektronik, namun terdapat sejumlah catatan penting bahwa teori ini harus dibaca dalam perspektif yang lebih mutakhir. Sementara itu, teori timbulnya perjanjian menurut UU-ITE bukanlah teori yang tepat karena berpotensi melemahkan posisi tawar konsumen. Penulis menyarankan agar di dalam perubahan UU-PK di masa depan, teori timbulnya perjanjian ini dinyatakan secara eksplisit agar keberlakuan UU-PK menjadi lebih diprioritaskan dibandingkan dengan UU-ITE.
Pembaharuan Hukum Pelindungan Konsumen: Kesiapan Indonesia Menyambut Kehadiran Social Commerce Andriansyah, Andriansyah; Maizaroh, Muthi'ah
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v12i2.1267

Abstract

Pesatnya perkembangan Social Commerce menjadi persoalan hukum perlindungan konsumen. Piranti hukum yang ada saat ini belum menjangkau pengaturan objek, pelaku usaha dan perizinan yang akomodatif terhadap Social Commerce. Padahal, jika melihat aktivitas belanja online di tahun 2023 ini meningkat sebesar 12,8%. Trend tersebut berbanding lurus dengan banyaknya modus penipuan online. Hal ini menuntut progresifitas hukum yang cepat dan ideal untuk melindungi konsumen dalam transaksi Social Commerce. Untuk itu, pokok masalah yang akan dibahas pada penelitian ini adalah prinsip hukum perlindungan konsumen dalam aktivitas E-Commerce. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian Doktrinal. Analisis bahan hukum  menggunakan teori yakni ROCCIPI dan 2 metode yakni RIA dan Economic Analysis of Law. Hasil dari penelitian ini menunjukan hukum yang ada saat ini belum harmonis dan sinkron dalam mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik. Sehingga, memerlukan pembenahan. Aspek formil dibenahi dengan penerapan sistem sesuai UU P3, sedangkan aspek materiil dibenahi dengan memperjelas klausula baku, pertanggungjawaban, dan postur izin dalam Social Commerce. Harmonisasi dan sinkronisasi ini dilakukan melalui pembentukan payung hukum baru melalui metode omnibus law yang akan mengubah beberapa pasal di UUPK, UU ITE, dan UU 7/2014.
FORMULASI PENEGAKAN HUKUM YANG SISTEMATIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN E-COMMERCE TERKAIT TIDAK DIPENUHINYA JANJI OLEH PELAKU USAHA: SEBUAH UPAYA MEWUJUDKAN PERFECT PROCEDURAL JUSTICE Anand, Ghansham; Nugraha, Xavier; Putri, Dita Elvia Kusuma
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v12i2.1262

Abstract

Permasalahan sengketa konsumen e-commerce salah satunya berkaitan tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha, dan tercermin dalam Pasal 8 huruf f, Pasal 9 huruf k, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 16 UU 8/1999.  Pada umumnya tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha, dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Tetapi, dalam Pasal 62 UU 8/1999 terdapat pengaturan khusus sebagai perlindungan konsumen, yang memuat adanya sanksi pidana. Hal demikian menyebabkan permasalahan berupa kekaburan hukum upaya hukum perdata yang dapat dilakukan, dan kekosongan hukum terkait tata urutan prosedur hukum yang dapat digunakan secara sistematis. Rumusan masalah di dalam artikel ini pertama, karakteristik penyelesaian sengketa konsumen e-commerce terkait tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha, dan kedua formulasi penyelesaian sengketa konsumen e-commerce yang sistematis terkait tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha. Metode penelitian di dalam artikel ini adalah penelitian hukum (legal research), dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, hasil penelitian, dan pendapat ahli yang berkaitan dengan fokus artikel ini. Hasil temuan artikel ini adalah pertama, karakteristik penyelesaian sengketa konsumen e-commerce terkait tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha dapat dilakukan dengan penyelesaian sengketa secara non-litigasi yakni melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta secara litigasi, melalui upaya hukum pidana, maupun upaya hukum perdata, berupa gugatan perbuatan melanggar hukum. Kedua, formulasi penyelesaian sengketa konsumen e-commerce yang sistematis terkait tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha dalam konstruksi ius constituendum adalah wajib melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, yaitu BPSK, baru kemudian dapat melalui mekanisme litigasi, baik perdata atau pidana, tetapi sebaiknya menggunakan mekanisme pidana terlebih dahulu agar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dapat digunakan sebagai alat bukti surat yang sempurna dalam gugatan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha.
PEREDARAN VITAMIN TANPA IZIN EDAR MELALUI TRANSAKSI E-COMMERCE TOKOPEDIA: TANGGUNG JAWAB SIAPA? Shalmont, Jerry; Darmawan, Grace Iskandar; Dominica, Dora
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v12i2.1251

Abstract

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga pengawas memiliki kewajiban untuk mengawasi peredaran segala hal yang berkaitan dengan obat dan makanan, karena hal ini menyangkut kehidupan masyarakat. Namun, fungsi pengawasan tentu tidak mungkin hanya diimplementasikan oleh BPOM, melainkan diperlukan kerja sama koordinasi dengan para pemangku kepentingan baik di sektor farmasi maupun e-commerce. Sejak pandemi COVID-19, konsumsi vitamin masyarakat Indonesia semakin meningkat. Dikarenakan adanya kebijakan pembatasan mobilisasi masyarakat, mayoritas transaksi pembelian barang, tidak terkecuali vitamin dilakukan melalui transaksi online melalui e-commerce. Kemudahan ini pada saat yang sama membuka celah maraknya penjualan vitamin tanpa izin edar di berbagai e-commerce. Vitamin tanpa izin edar tentu saja merugikan segala pihak terutama masyarakat sebagai konsumen. Penelitian ini akan fokus untuk mengkaji potensi kontribusi masing-masing stakeholders dalam menekan maraknya peredaran vitamin tanpa izin edar terutama di e-commerce Tokopedia selama masa pandemi COVID-19. Hal ini dimaksudkan untuk melihat mekanisme apa saja yang dapat diimplementasi oleh para stakeholders selain pengawasan yang selama ini sudah dijalankan oleh BPOM. Transaksi pembelian secara online tentu saja akan lebih sulit untuk dikontrol dari sisi keaslian produk yang diperdagangkan karena vitamin tanpa izin edar biasanya baru diketahui keasliannya ketika barang sudah sampai ke tangan konsumen. Penelitian ini diharapkan dapat membantu memberikan informasi mengenai kerangka hukum sampai dengan kontribusi masing-masing pemangku kepentingan secara aktif yang mencakup pelaku usaha maupun konsumen. Pendekatan yang akan digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan konseptual.      
SARANA PENAL DAN NON-PENAL DALAM MELINDUNGI KONSUMEN E-COMMERCE Prahassacitta, Vidya
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v12i2.1227

Abstract

Undang-Undang informasi dan transaksi elektonik merupakan instrumen penting dalam melindungi konsumen E-Commerce. Undang-undang ini menggunakan sarana penal dan non penal untuk melindungi konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisa intervensi hukum pidana dan menganalisa peran penyelenggara E-Commerce dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen E-Commerce. Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti melakukan penelitian dokumen dan menggunakan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukan bahwa intervensi hukum pidana dalam memberikan perlindungan konsumen E-Commerce hanya dapat melindungi sebagian kepentingan hukum konsumen, sebagai pencegahan kerugian yang serius. Di sisi lain pengaturan peran penyelenggara E-Commerce merupakan sarana penting untuk mendukung penggunaan sarana penal dalam melindungi konsumen dalam mencegah potensi kerugian maupun dalam memulihkan kerugian konsumen. Untuk mendukung upaya perlindungan konsumen, revisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik diperlukan. Perbaikan terhadap ketentuan pidana perlu dilakukan dengan mengedepankan prinsip ultimum remidium, serta memperluas pertanggung jawaban penyelenggara E-Commerce untuk mencegah dan memulihkan kerugian konsumen.
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE Priliasari, Erna
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v12i2.1285

Abstract

Transaksi e-commerce memberikan banyak keuntungan bagi konsumen dan penjual. Bagi konsumen, e-commerce memberikan kemudahan dalam berbelanja tanpa harus datang langsung ke toko fisik. Mereka dapat membandingkan harga dan produk dari berbagai penjual, menghemat waktu dan biaya transportasi. Bagi penjual, e-commerce memungkinkan mereka untuk menjangkau pangsa pasar yang lebih luas, meningkatkan visibilitas produk, dan mengoptimalkan proses penjualan dan distribusi. Namun, dalam transaksi e-commerce, sering terjadi kebocoran data pribadi konsumen. Kebocoran data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce merupakan masalah serius yang dapat mengancam privasi dan keamanan informasi konsumen. Kebocoran data dapat terjadi ketika informasi pribadi seperti nama, alamat, nomor telepon, alamat email, nomor kartu kredit, dan data sensitif lainnya yang seharusnya dijaga kerahasiaannya jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan data pribadi konsumen dan mengetahui tanggung jawab marketplace atas kebocoran data pribadi konsumen. Penulis menggunakan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang meneliti dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Serta deskriptif Analisis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam pelaksanaan praktik pada masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa   di Indonesia telah mempunyai aturan yang secara khusus melindungi data pribadi konsumen yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Konsumen. Jika terjadi kebocoran data pribadi, maka marketplace dapat dikenakan sanksi administrative sesuai peraturan perundang-undanga yang berlakun dan konsumen dapat mengajukan gugatan atas dasar kelalaian marketplace  sesuai Pasal 1366 KUH Perdata. 

Page 1 of 1 | Total Record : 9


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue