Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun bangsa Indonesia menuju kehidupan yang aman, tentram, dan damai
Articles
10 Documents
Search results for
, issue
"Vol 6, No 2 (2022)"
:
10 Documents
clear
Perjanjian Nominee dalam Perjanjian Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Perspektif Administrasi Negara
Ni Ketut Tri Srilaksmi
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2778
Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) melarang WNA memiliki tanah dengan status Hak Milik di Indonesia. WNA hanya bisa mendapatkan Hak Pakai dan Hak Sewa Untuk Bangunan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Psal 41 dan Pasal 42 UUPA serta Peraturan Pemerintah (PP) No.103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Setelah berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di Indonesia, banyak memberikan dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak yang terjadi yaitu semakin banyaknya investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia baik dengan maksud ingin mengembangkan usahanya ataupun karena ketertarikan warga negara asing tersebut untuk bekerja dan menetap di Indonesia. Pada kenyataanya, kini banyak dijumpai adanya suatu praktik yang bertujuan agar warga negara asing dapat memiliki hunian atau lahan dengan status hak milik atas tanah. Upaya yang kerapdilakukan yaitu dengan perjanjian nominee atau perjanjian pinjam nama, perjanjian nominee ini indentinya dikenal sebagai penyelundupan hukum.Perjanjian nominee identiknya dikenal sebagai bentuk penyelundupan hukum, namun tidak semua perjanjian nominee merupakan sebuah penyelundupan hukum, karena perjanjian nominee yang dibuat oleh para pihak akan sah dan berlaku sebagai undang-undang oleh pembuatnya apabila tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Penyelundupan hukum merupakan suatu perbuatan yang dilakukan untuk menghindari suatu peraturan tertentu agar mencapai tujuan yang ingin dicapai. Penyelundupan hukum ini terjadi karena seseorang atau pihak tertentu ingin menghindari berlakunya hukum nasional baik dengan maksud untuk menghindari akibat dari perbuatan yang dilakukan maupun syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan-peraturan tertentu. Kata Kunci : Perjanjian, Nominee, Hak, Kepemilikan, Tanah, Agraria
HUTANG- PIUTANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM HINDU
Nyoman Widyani
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2769
Hutang piutang terjadi karena adanya transaksi atau peristiwa pinjam meminjam ataupun sewa menyewa dari pihak pertama selaku pemberi pinjaman dengan pihak kedua selaku penerima pinjaman dengan syarat dan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Hasil dari hutang piutang akibat penggunaan barang akan menimbulkan kewajiban berupa sewa. Dalam hukum Hindu hutang piutang dibenarkan asalkan didasari dengan dharma. Agama Hindu dijadikan pondasi dalam melaksanakan prinsip-prinsip hutang piutang antara lain; Tri Kaya Parisudha, Tri Hita Karana, Catur Purusa Artha, Tat Twan Asi dan Catur Paramita. Sumber hukum hutang piutang dalam kajian hukum Hindu tertuang dalam kitab Manawadharma Sastra, Artha Sastra, Atharwa Veda dan Sarasamuscaya. Kata Kunci; Hutang Piutang, Hukum Hindu.
PERAN ORANG TUA SEBAGAI PEMBERI PERLINDUNGAN PADA ANAK DALAM SĀRASAMUCCAYA
Ida Ayu Aryani Kemenuh
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2774
Orang tua memiliki peran penting dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memberikan perlindungan pada anak. Anak merupakan harta yang paling berharga bagi keluarga, masyarakat maupun bangsa dan negara. Kelahiran seorang anak masih murni, polos dan belum mengerti apa-apa, seperti sebuah kertas putih yang bersih, belum ada coretan. Orang tualah yang berperan penting dalam membentuk karakter anak. Orang tua sebagai panutan bagi anak dalam membentuk karakter anak. Anak sering sekali rentan terhadap tindak asusila. Orang tua sebagai orang yang tepat memberikan perlindungan pada anak. Perlindungan yang dilakukan oleh orang tua dapat diperoleh dari Kitab Suci Weda. Banyak sekali norma-norma hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak dalam Kitab Suci Weda. Peneliti memfokuskan peran orang tua sebagai pemberi perlindungan pada anak dalam Kitab Sārasamuccaya. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif berkaitan dengan norma hukum pada Kitab Sārasamuccaya. Kitab Sārasamuccaya membahas tentang perlindungan pada anak. Berdasarkan atas hal tersebut ada tiga hal penting untuk dibahas, yaitu : 1) peran orang tua sebagai pemberi perlindungan pada anak dalam Sārasamuccaya, 2) penghormatan yang dilakukan anak pada orang tua dalam Sārasamuccaya 3) upaya perlindungan terhadap anak dalam Sārasamuccaya. Anak berhak memperoleh perlindungan dari orang tua maupun kerabat. Peran orang tua sebagai pemberi perlindungan pada anak dalam Kitab Sārasamuccaya dapat dijadikan pedoman untuk bertingkahlaku. Penghormatan yang dilakukan anak pada orang tua, hendaknya dilakukan sesuai dengan yang tersurat dalam Kitab Sārasamuccaya. Upaya perlindungan terhadap anak harus diupayakan oleh orang tua untuk melindungi buah hatinya. Kata Kunci : Peran Orang Tua Sebagai Pemberi Perlindungan Pada Anak, Kitab Sārasamuccaya
SANGSI ADAT JIKA MELAKSANAKAN PERKAWINAN SEBELUM MELAKUKAN UPACARA POTONG GIGI DI DESA PAKRAMAN PUJUNGAN KECAMATAN PUPUAN KABUPATEN TABANAN
I Nyoman Suadnyana
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2770
Upacara potong gigi/mepandes/metatah/mesangih adalah salah satu dari pada upacara manusia yadnya, ini adalah kewajiban bagi orang tua terhadap anaknya. Dalam pelaksanaannya, potong gigi ini dilakukan saat anak mulai menginjak dewasa (menek daha-teruna) dengan memotong/mengasah empat gigi atas dan dua buah taring atas, sehingga berjumlah enam buah gigi, yaitu simbol dari melenyapkan Sad Ripu. Dalam hidup keseharian, manusia diliputi Tri Guna Sakti (Guna Satwam – Guna Rajas – Guna Tamas). Dari Tri Guna Sakti menimbulkan Sad Ripu (Kama – Krodha – Lobha – Moha – Mada – Matsyarya). Perihal “Ngekeb” dapat dilaksanakan bersamaan dengan saat potong gigi. Sebagai tugas terakhir orangtua wajib mengupacarai anaknya yaitu upacara perkawinan/pawiwahan. Ikatan suami istri melalui suatu upacara pernikahan adalah syarat sahnya suatu ikatan dan hubungan pribadi dari mempelai dengan segala akibat perbuatan tersebut dan segala dampaknya berupa tanggung jawab ditanggung bersama. Disamping itu perkawinan juga diartikan sebagai ikatan sekala niskala (lahir batin) antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.Kata Kunci : Perkawinan dan Potong Gigi
FENOMENA PENYIMPANGAN SEKSUAL (LGBT) MENURUT PERSPEKTIF HUKUM HINDU
Luh Putu Widya Fitriani, S.Pd., M.Pd
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2775
Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) kian marak terjadi, mereka secara terang-terangan mengakui diri sebagai kaum LGBT, dan memperlihatkan eksistensinya melalui media sosial. Keberadaan kaum LGBT menuai pro dan kontra dari masyarakat. Masyarakat yang pro terhadap kaum LGBT beranggapan bahwa kaum LGBT tidak selayaknya mendapatkan diskriminasi dari masyarakat, karena hal tersebut dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sementara masyarakat yang kontra dengan keberadaan kaum LGBT beranggapan bahwa LGBT merupakan bagian dari penyimpangan seksual yang tidak sesuai dengan norma dan agama sehingga memberikan pengaruh buruk terhadap generasi penerus bangsa. LGBT diibaratkan sebagai sebuah penyakit yang seharusnya disembuhkan dengan “treatment” tertentu, bukan justru membenarkan perilaku tersebut. Berbicara mengenai LGBT yang menuai pro dan kontra, rasanya tidak lengkap jika belum mengkaji LGBT dari perspektif agama. Dalam penelitian ini akan mengkaji fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dari sudut pandang agama Hindu. Kata Kunci: LGBT, Perspektif Hukum Hindu.
Kedudukan dan Peran Perempuan Bali dalam Keluarga Hindu
Ni Nyoman Karmini;
I Nyoman Adi Susila
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2771
Perempuan selalu menarik untuk dibicarakan. Penelitian ini memasalahkan bagaimana kedudukan dan peran perempuan Bali dalam keluarga Hindu. Tujuan penelitiannya untuk mendeskripsikan kedudukan dan peran perempuan Bali dalam keluarga Hindu. Tulisan ini tergolong dalam penelitian kualitatif. Data diperoleh dengan metode dokumentasi dengan teknik catat. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode hermeniutika dan verstehen dan disajikan secara deskriptif dengan teknik induktif-deduktif. Hasil penelitiannya adalah kedudukan dan peran perempuan Bali dalam keluarga Hindu sangat dihormati, bahkan setara dengan laki-laki dan saling melengkapi berdasarkan kewajiban (swadharma) sesuai konsep ardhanareśvara. Perempuan Bali dalam keluarga Hindu mempunyai peran ganda, yakni peran di sektor domestik dan publik. Dalam menampilkan kesempurnaan dirinya, dan supaya menjadi perempuan cantik rohani (inner beauty), perempuan Bali dalam keluarga Hindu perlu mengaktualisasikan ajaran tat twam asi, trikaya, dan dasa niyama brata. Kata kunci: perempuan Bali, keluarga Hindu.
KEDUDUKAN ANAK DALAM HUKUM HINDU
Nyoman Endy Sulaksana;
I Gede Agus Suparta
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2776
Kelahiran seorang anak dalam suatu keluarga menjadi harapan dari setiap perkawinan. Dalam Hukum Hindu dengan sangat jelas disebutkan bahwa tujuan Grhasta Asrama (berumahtangga) adalah untuk melanjutkan keturunan. Keturunan atau anak dalam keluarga Hindu memiliki peran dan kedudukan yang sangat penting. Anak suputra adalah cerminan dari karakteristik pribadi manusia yang diharapkan dapat menjadi pelindung, penerang, bahkan penyelamat keluarga dan leluhurnya. Keberadaan anak dalam keluarga bagaikan cahaya yang akan menerangi siang dan malam menuju tujuan hidup yang sejahtera, damai dan bahagia. Kata Kunci: Kedudukan. Anak, Hukum Hindu
Pecalang dan Sinergitasnya Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Dusun Tista Desa Baktiseraga Kabupaten Buleleng
I Gede Dedy Diana Putra;
Komang Ayu Suseni
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2772
Dalam menjaga keamanan dan ketertiban desa adat diperlukan adanya lembagalembaga dan organisasi tradisional yang masih hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat yaitu seperti pecalang. Pecalang merupakan satuan tugas (satgas) yang memiliki wewenang untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wewidangan desa adat setempat. Dalam hal mengaktualisasika peran dan tugasnya di desa adat terkait menciptakan keamanan dan ketertiban maka sinergisitas dari desa setempat khusunya disini yaitu dusun adat Tista sangat diperlukan. Sinergisitas adalah satu aspek penting dalam menjalankan sebuah tugas sebagai usaha untuk meningkatkan kemampuan individu, kelompok dan organisasi yang mengarah pada pencapaian tujuan yang diinginkan. Salah satunya diperlukan kesadaran akan tanggung jawab serta komitmen dari masyarakat dusun adat Tista untuk menjaga keamanan tempat tinggalnya. Misalnya mengikuti arahan-arahan dari pecalang setempat demi mempermudah ketika dalam melaksanakan tugasnya baik yang berkaitan dengan upacara adat dan upacara agama, serta nilai-nilai kearifan lokal karena tidak bisa akita pungkiri bahwa terwujudnya keamanan dan kenyamanan dimana kita tinggal berawal dari kesadaran diri sendiri. Kata Kunci : Pecalang, Sinergisitas, Keamanan dan Ketertiban
Pernikahan Beda Agama di Tinjau dari Perspektif Hukum dan Agama
Ni Wayan Silawati;
Putu Ary Prasetya Ningrum
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2777
Rumah tangga terbentuk karena adanya ikatan cinta kasih sepasang manusia yang disadari sepenuhnya oleh pasangan tersebut. Kesadaran tersebut diperlukan dalam memilih pasangan hidup yang tepat bagi setiap orang yang akan menikah. Permasalahan terjadi pada saat pasangan tersebut memiliki perbedaan keyakinan yang mana, keyakinan merupakan suatu fondasi awal dalam mengarungi bahtra rumahtangga. Cinta tidak dapat mengenal agama, ras dan golongan maupun status sosial seseorang. Hal ini sangat memungkinkan bagi setiap orang untuk mencintai pasangan yang berbeda agama yang di anut oleh seseorang. Namun konstitusi di Indonesia melindungi setiap orang untuk dapat memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing sehingga pelaksanaan perkawinan ini sulit pelaksanaanya pada saat pasal 2 UU Perkawinan tahun 1974 hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mengatur masyarakat Indonesia. Penelitian ini membahas bagaimana Agama Hindu mengatur Syarat dan Sahnya perkawinan menurut Hukum Agama Hindu dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Tujuan perkawinan itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang kemudian dideskripsikan dalam bentuk Tulisan. Dimana perkawinan harus memiliki pengakuan hukum yang tetap untuk menjamin kepastian hukum bagi pasangan yang me;akukan perkawinan. Kata Kunci : Perkawinan, Hukum Hindu, Sahnya perkawinan.
MEMUPUK WAWASAN KEBANGSAAN YANG PLURALISTIK DI KALANGAN GENERASI MUDA DALAM MENGHADAPI TANTANGAN GLOBAL
I Putu Gelgel;
Ni Luh Gede Hadriani
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2773
Kebangkitan Nasional dicanangkan oleh Boedi Oetomo, sampai saat ini, belum menunjukkan sinar terang nilai-nilai kebangkitan yang sesungguhnya. Kita masih menghadapi beraneka ragam masalah kebangsaan yang tidak henti-hentinya menerpa kita. Seperti konflik horizontal maupun vertikal telah terjadi dibeberapa daerah. Lebih ekstrim lagi ada beberapa daerah ingin melepaskan diri dari NKRI. Rasa persatuan dan kesatuan semakin luntur, longgar dan melemah. Rasa saling curiga mencuriagai sesama anak bangsa tumbuh semakin subur, Oleh karenanya pembinaan wawasan kebangsaan senantiasa perlu dilakukan guna pemupukan rasa kebangsaan dan semangat kebangsaan yang pluralistik. Melalui pemupukan wawasan kebangsaan yang pluralistik, diharapkan bangkit dan tumbuhnya rasa kesetiaan dan tanggung jawab para generasi muda terhadap nusa dan bangsanya, bangkit dan tumbuhnya rasa saling hormat-menghormati sesama anak bangsa tanpa membedakan gender, entik, budaya, adan keyakinan agamanya. Menjauhkan tindakan kekerasan untuk menyelesaiakan perbedaan pendapat, penolakan terhadap kekejaman dan ketidakadilan dengan alasan apapun. Untuk itu marilah kita bangkit bersatu dan bekerja keras untuk menghadapi tantangan global. Kata Kunci: Rasa Kebangsaan, Pluralisme.