Jurnal Yustitia
JURNAL YUSTITIA adalah Jurnal Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, yang menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran akademis di bidang ilmu hukum. YUSTISIA terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan Desember. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk mempublikasikan artikel ilmiah hasil penelitian hukum dengan ruang lingkup di bidang, antara lain: Hukum Acara Hukum Tata Negara Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia. YUSTITIA memfokuskan publikasi terhadap artikel penelitian hukum baik dengan pendekatan normatif maupun empiris dengan penekanan topik utama penelitian tentang (namun tidak terbatas pada): 1. Penegakan, Implementasi/penerapan, dan efektivitas hukum; 2. Sengketa-sengketa Hukum; 3. Perlindungan Hukum; Dan topik hukum lainnya yang memberikan manfaat nyata bagi perkembangan ilmu hukum maupun dalam prakteknya.
Articles
18 Documents
Search results for
, issue
"Vol 13 No 1 (2019): Yustitia"
:
18 Documents
clear
Yustitia
adrie S.Sos, SH.MH
Jurnal Yustitia Vol 13 No 1 (2019): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pentingnya posisi Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menjadikan Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu aktor penting dalam mewujudkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai untuk kesejahteraan masyarakat. Hak dan kewajiban dilaksanakan oleh aparatur negara yang didistribusikan kepada jabatan-jabatan negara. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui hukum perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan untuk mengetahui sanksi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila tidak menjalankan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Metodologi penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada dan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif sehingga penulis dapat menemukan jawaban serta kesimpulan dari rumusan permasalahan yang dibahas. Pengumpulan bahan hukum dalam penulisan karya ilmiah ini adalah studi kepustakaan dengan metode yang analisa data yaitu diskriptif kualitatif yaitu menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif guna menjawab permasalahan yang ada dan dapat menarik kesimpulan. Adapun kesimpulan dari pembahasan dalam karya ilmiah ini antara lain (1) Hukum perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu terdapat pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; (2) Sanksi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila tidak menjalankan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yangmana hukuman atau sanksi tersebut diserahkan kepada masing-masing instansi.
PENGIKATAN JAMINAN KEBENDAAN DENGAN FIDUSIA
Cok Istri Dian Laksmi Dewi
Jurnal Yustitia Vol 13 No 1 (2019): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Peraturan perundang-undangan di Indonesia memberikan jaminan keamanan bagi pihak kreditur dalam memberikan kredit kepada debitur melalui kewajiban peletakan jaminan. Pengikatan jaminan kebendaan dilakukan dengan jaminan fidusia. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai objek jaminan fidusia, kedudukan kreditur penerima fidusia dan hapusnya fidusia. Obyek jaminan fidusia adalah benda yang dapat dimiliki dan dialihkan hak kepemilikannya, yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan atau hipotik. Pengikatan jaminan dengan fidusia memberikan kedudukan preferen kepada kreditur penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Penghapusan jaminan fidusia disebabkan karena hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia; pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
KORBAN KEKERASAN PEMBANTU RUMAH TANGGA DI DESA BURUAN, KECAMATAN BLAHBATUH, KABUPATEN GIANYAR
I Dewa Made Rasta
Jurnal Yustitia Vol 13 No 1 (2019): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dengan banyaknya terjadi kasus kekerasan dalam lingkup rumah tangga, maka pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penetapan Undang-Undang ini diharapkan mampu memberi perlindungan hukum bagi mereka yang menjadi korban kekerasan dalam lingkup rumah tangga, baik itu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga. Disamping itu dengan ditetapkan undang-undang tersebut pula untuk mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Namun dalam kenyataannya masih banyak juga terjadi kekerasan dalam lingkup rumah tangga di Indonesia. Pada tanggal 7 Mei 2019 terjadi kekerasan terhadap pembantu rumah tangga yang dilakukan oleh majikannya di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 disebutkan; kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Lingkup rumah tangga seperti yang dimaksud dalam undang-undang tersebut diatas meliputi suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Pelaku kekerasan dalam lingkup rumah tangga dapat dikenakan sanksi pidana menurut undang-undang.
KEWAJIBAN HUKUM ORANG TUA DALAM MENCEGAH PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR
I Dewa Ayu Yus Andayani
Jurnal Yustitia Vol 13 No 1 (2019): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Indonesia masih memiliki angka pravelensi yang tinggi terhadap jumlah perkawinan anak di bawah umur, terutama di pedesaan. Perkawinan anak di bawah umur merupakan masalah sosial dan masalah hukum yang berakibat negatif terhadap kehidupan anak yang melangsungkan perkawinan. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai dasar hukum kewajiban orang tua dalam pembatasan usia perkawinan bagi anak dan akibat hukum dilangsungkannya perkawinan di bawah umur. Orang tua memiliki kewajiban hukum untuk mencegah perkawinan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perkawinan anak akan berakibat hukum berupa pidana terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76D dan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan penyertaan kepada orang tuanya. Kontribusi orang tua dalam perkawinan anak menjadi dasar bagi pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak.
KEDUDUKAN HARTA JIWA DHANA MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI
I Made Artana
Jurnal Yustitia Vol 13 No 1 (2019): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Harta Jiwa Dhana merupakan harta yang diberikan oleh orang tua atau ayah kepada ahli warisnya atau keturunannya yang lain yang tidak berhak mewarisi harta benda milik orang tua atau ayahnya tersebut. Pemberian harta Jiwa Dhana hanya dapat dijumpai dalam hukum waris adat Bali. Seperti diketahui bahwa harta Jiwa Dhana itu hanya dapat dijumpai dalam hukum adat Bali yang khususnya diatur dalam hukum waris adatnya, maka pemberian harta Jiwa Dhana identik atau sama dengan pemberian hibah yang dalam hukum adat secara umum, oleh karena itu baik pemberian harta Jiwa Dhana dan pemberian hibah menurut hukum adat dianggap salah satu cara pewarisan. Menurut hukum waris adat Bali orang yang berhak memberikan harta jiwa dhana itu adalah ayah. Sedangkan seorang istri atau janda tidak mempunyai hak untuk memberikan harta jiwa dhana. Karena hukum waris adat Bali menganut azas Purusa atau Patrilineal yaitu garis kebapaan. Menurut azas Purusa atau patrilinial yang dianut dalam hukum adat Bali ini hanya anak atau keturunan laki-laki yang menjadi ahli waris dan berhak untuk mewaris sedangkan anak perempuan walaupun sebagai anak ia tidak berhak mewaris dari pewaris. Di dalam pemberian harta jiwa dhana dilakukan oleh orang tua atau ayah itu terbatas pada harta benda miliknya saja. Sedangkan harta pusaka yang belum terbagi tidak dibolehkan untuk di jiwa dhanakan. Pemberian harta jiwa dhana yang dilakukan oleh orang tua atau ayah, kadang kala dilakukan dengan syarat maupun tanpa syarat kepada si penerima harta jiwa dhana tersebut. Dan hal yang paling penting yang harus di perhatikan bahwa dalam pemberian harta jiwa dhana itu harus diketahui oleh ahli waris yang lain dan disaksikan oleh pemuka-pemuka adat dan pemuka-pemuka masyarakat agar pemberian itu menjadi sah.
PENGATURAN HARTA DALAM PERKAWINAN DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN
Kadek Ary Purnama Dewi
Jurnal Yustitia Vol 13 No 1 (2019): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perjanjian perkawinan menjadi salah satu bentuk perjanjian yang dapat menyimpangi ketentuan harta bersama dalam perkawinan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai payung hukum perkawinan di Indonesia menentukan mengenai kesatuan harta antara suami dengan istri. Pemisahan harta perkawinan hanya dapat dilakukan dalam perjanjian perkawinan. dalam penelitian ini akan dibahas mengenai pergeseran paradigma perjanjian perkawinan dan substansi yang diatur perjanjian perkawinan. Menurut Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan, namun sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 maka perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan. Substansi yang diatur dalam perjanjian perkawinan adalah perihal pemisahan harta suami dan istri.
KEDUDUKAN WHISTLEBLOWER PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
I Wayan Putu Sucana Aryana
Jurnal Yustitia Vol 13 No 1 (2019): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan cara yang strategis untuk mengungkapkannya. Dalam perkembangan hukum pidana, pengungkapan kasus korupsi dapat dilakukan oleh informasi yang diberikan oleh whistleblower yakni orang yang memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang ada di lingkungannya. Dalam penelitian ini akan dibahas dua rumusan masalah yakni whistleblower dalam konteks sistem peradilan pidana dan peran whistleblower dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Keberadaan whistleblower sangat penting dalam penanggulangan tindak pidana korupsi sebagaimana tujuan dari sistem peradilan pidana. Peran whistleblower dalam pembuktian tindak pidana korupsi adalah sebagai pelapor, saksi, dan bahkan petunjuk dalam pembuktian pidana guna mencari kebenaran materiil.
IMPLEMENTASI PRINSIP MFN (MOST FAVOURED NATION TREATMENT) DAN NT (NATIONAL TREATMENT) GATT DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN KEPARIWISATAAN DI PROVINSI BALI
Ni Made Anggia Paramesthi Fajar
Jurnal Yustitia Vol 13 No 1 (2019): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Melalui Undang-Undang No. 7 tahun 1994 Indonesia telah meratifikasi persetujuan WTO, yang pada intinya dalah intinya negara anggota WTO wajib mentaati standar perdagangan internasional, namun demikian tetap memberikan pengecualian khususnya bagi negara berkembang dan negara yang paling terbelakang untuk mengatur secara khusus hal-hal yang dianggap penting dan sangat berkaitan dengan kebutuhan negaranya dalam koridor perkembangan perdagangan internasional. Perdagangan yang di maksud tidak hanya dalam hal eksport dan import barang namun juga dalam usaha jasa pelayanan salah satunya yaitu jasa pelayanan pariwisata. Ada 4 piral utama yang di gagas dalam perjanjian internasional tersebut, empat pilar utama yaitu the rule against the use of quantities restrictions, the rule reduction tariffs and others barrier for trade, the rule of national treatment (NT) and the principle of most favored nation (MFN).
EKSISTENSI E-COURT UNTUK MEWUJUDKAN ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM SISTEM PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
Ni Putu Riyani Kartika Sari
Jurnal Yustitia Vol 13 No 1 (2019): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan salah satu asas yang mendasari proses beracara di pengadilan di Indonesia. Keberadaan asas ini tentunya menghendaki bahwa dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan dilakukan dalam waktu yang cepat, tanpa proses berbelit- belit, dan memakan biaya yang ringan atau dapat ditanggung oleh subjek hukum. Asas ini amat penting karena bertujuan untuk menjamin tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan mendasari pelaksanaan perkara baik di peradilan tingkat pertama, peradilan tingkat banding, dan Mahkamah Agung, dimana pelaksanaan dalam proses peradilan mulai dilaksanakan sejak para pihak mendaftarkan perkaranya di pengadilan sampai dengan eksekusi putusan; tidak semata-mata hanya pada saat hakim memeriksa perkara. Seiring dengar berkembangnya teknologi mengakibatkan adanya tuntutan bagi pengadilan untuk melaksanakan administrasi berbasis elektronik, atau saat ini dikenal dengan nama E-Court Eksistensi e-court yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung melalui Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Adminstrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik merupakan salah satu upaya lembaga peradilan untuk mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam hal pembaharuan sistem administrasi perkara. E-court merupakan instrumen yang dapat mempermudah proses beracara melaui aplikasi e- Filling (pendaftaran perkara secara online), e-SKUM (pembayaran perkara secara online) dan e- Summons (pemanggilan secara online).
Yustitia
adrie S.Sos, SH.MH
Jurnal Yustitia Vol 13 No 1 (2019): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62279/yustitia.v13i1.261
Pentingnya posisi Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menjadikan Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu aktor penting dalam mewujudkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai untuk kesejahteraan masyarakat. Hak dan kewajiban dilaksanakan oleh aparatur negara yang didistribusikan kepada jabatan-jabatan negara. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui hukum perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan untuk mengetahui sanksi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila tidak menjalankan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Metodologi penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada dan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif sehingga penulis dapat menemukan jawaban serta kesimpulan dari rumusan permasalahan yang dibahas. Pengumpulan bahan hukum dalam penulisan karya ilmiah ini adalah studi kepustakaan dengan metode yang analisa data yaitu diskriptif kualitatif yaitu menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif guna menjawab permasalahan yang ada dan dapat menarik kesimpulan. Adapun kesimpulan dari pembahasan dalam karya ilmiah ini antara lain (1) Hukum perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu terdapat pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; (2) Sanksi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila tidak menjalankan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yangmana hukuman atau sanksi tersebut diserahkan kepada masing-masing instansi.