cover
Contact Name
KHOLIL IMAM
Contact Email
stisdafabondowoso@gmail.com
Phone
+6285236510445
Journal Mail Official
samawa@stisdafabondowoso.ac.id
Editorial Address
Jl. K. Massyur, RT. 016, RW. 000, Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, kabupaten Bondowoso, Kode Pos 68286
Location
Kab. bondowoso,
Jawa timur
INDONESIA
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : 27743233     EISSN : 27744361     DOI : https://doi.org/10.53948/samawa
Jurnal Samawa merupakan media pengembangan ilmu pengetahuan keislaman yang fokus pada studi hukum keluarga islam dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep keluarga islam dan praktiknya yang diterbitkan oleh program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso Jawa Timur. Jurnal Samawa adalah bagian dari komitmen STIS Darul Falah Bondowoso Jawa Timur dalam dalam rangka melestarikan tradisi intelektual ahli sunnah wal jamaah melalui bidang kajian teoritik, gagasan, dan penelitian studi konten dan lapangan. Jurnal ini terbit dua kali setahun yaitu pada bulan Januari dan Juli. [ e-ISSN : 2774-4361 ] [ p-ISSN : 2774-3233 ] Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi email. samawa@stisdafabondowoso.ac.id
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 72 Documents
PERNIKAHAN DIBAWAH TANGAN (SIRRI) PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM Suryantoro, Dwi Dasa
SAMAWA Vol 2 No 2 (2022): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/samawa.v2i2.57

Abstract

Bahwa sahnya perkawinan telah diatur di dalam Undang- Undang perkawinan pasal 2 ayat (1), bahwa perkawinan sah apabila dilakukan dengan berdasarkan pada hukum masing-masing agamnya dan kepercayaanya.. Adapun pencatatan perkawinan wajib adanya untuk mendapatkan kemaslahatan dalam berumah tangga, oleh karena itu negara berhak mengaturnya dalam suatu aturan yang tegas. Namun, apabila tidak ada pencatatan dalam suatu perkawinan tidak menyebabkan perkawinan yang sah menurut agama batal demi hukum, namun dapat dibatalkan. Perkawinan yang sah menurut agama namun tidak dicatatkan, maka negara harusnya memberikan kemudahan bagi setiap warga negara yang ingin mencatat perkawinannya tersebut. Kaitannya dengan ini dapat diajukan permohonan istbat nikah di Pengadilan Agama (PA). Setiap perkawinan yang telah dilaksanakan secara sah menurut ketentuan agama yang dianut oleh kedua mempelai, maka wajib dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN), bagi muslim di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI, Tujuan pencatatan perkawinan adalah untuk melindungi hak-hak dan kewajiban masyarakat (baik dari suami ataupun isteri) sebagai akibat hukum yang ditimbulkan oleh adanya ikatan perkawinan, yang menyangkut harta benda, warisan, hak asuh anak, nafkah, dan sebagainyaBahwa sahnya perkawinan telah diatur di dalam Undang- Undang perkawinan pasal 2 ayat (1), bahwa perkawinan sah apabila dilakukan dengan berdasarkan pada hukum masing-masing agamnya dan kepercayaanya.. Adapun pencatatan perkawinan wajib adanya untuk mendapatkan kemaslahatan dalam berumah tangga, oleh karena itu negara berhak mengaturnya dalam suatu aturan yang tegas. Namun, apabila tidak ada pencatatan dalam suatu perkawinan tidak menyebabkan perkawinan yang sah menurut agama batal demi hukum, namun dapat dibatalkan. Perkawinan yang sah menurut agama namun tidak dicatatkan, maka negara harusnya memberikan kemudahan bagi setiap warga negara yang ingin mencatat perkawinannya tersebut. Kaitannya dengan ini dapat diajukan permohonan istbat nikah di Pengadilan Agama (PA). Setiap perkawinan yang telah dilaksanakan secara sah menurut ketentuan agama yang dianut oleh kedua mempelai, maka wajib dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN), bagi muslim di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI, Tujuan pencatatan perkawinan adalah untuk melindungi hak-hak dan kewajiban masyarakat (baik dari suami ataupun isteri) sebagai akibat hukum yang ditimbulkan oleh adanya ikatan perkawinan, yang menyangkut harta benda, warisan, hak asuh anak, nafkah, dan sebagainya
POLARISASI KESADARAN HUKUM DALAM KELUARGA BAKRI, SYAIFUL
SAMAWA Vol 2 No 2 (2022): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/samawa.v2i2.58

Abstract

Keluarga pada umumnya memiliki tingkat kesadaran hukum yang rendah sehingga mengakibatkan adanya permasalahan hukum. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan mungkin adalah salah satu faktor tidak memahami hukum. Untuk mengatasi kurangnya pemahaman tentang hukum, maka rasanya perlu kiranya diperlukan adanya kesadaran hukum dalam keluarga secara efektif dan berkesinambungan sehingga Keluarga benar-benar memahami pentingnya hukum. Keluarga merupakan peranpaling utama dalam merealisasikan tujuan dari hukum itu sendiri. Salah satu yang mempengaruhi yaitu tingkat pendidikan yang ada di dalam keluarga agar memahami pentingnya hukum dalam kehidupan berKeluarga untuk mengurangi pelanggaran hukum. Kurangnya kesadaran keluarga terhadap hukum yang dipengaruhi dari beberapa faktor diantaranya pengetahuan, pengakuan, penghargaan dan pentaatan tentang hukum menjadi hal mendasar dalam merealisasikan tujuan dari hukum sendiri. Terdapat beberapa tindakan yang harus dilakukan dalam keluarga terutama dalam merealisasikannya. Memperberat ancaman hukum atau dengan lebih mengetatkan pengawasan ketaatanwarga Negara terhadap Undang- Undang salah satu cara dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan keluarga dan Keluarga
PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 Faizin, Mohammad; Susanto, Andi
SAMAWA Vol 2 No 2 (2022): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/samawa.v2i2.61

Abstract

Pernikahan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi manyarakat Indonesia yang multikultural. Pernikahan tersebut telah terjadi di kalangan masyarakat (di berbagai dimensi sosialnya) dan sudah berlangsung sejak lama. Namun demikian, tidak juga berarti bahwa persoalan pernikahan beda agama tidak di permasalahkan, bahkan cenderung selalu menuai kontroversi di kalangan masyarakat.Ada anggapan bahwa penyebabnya adalah keberadaan UU No. 1 Tahun 1974 yang tidak mengakomodir persoalan pernikahan beda agama. Persoalan yang muncul belakangan ini adalah banyaknya orang yang telah beriman tetapi belum memeluk agama islam. Hal ini tentu menjadi permasalaan tersendiri di samping banyaknya berbagai pendapat Fuqaha terhadap pernikahan beda agama ini.Pernikahan adalah salah satu media dakwah menyerukan orang menuju ke jalan yang benar sesuai dengan ajaran yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits. Dengan ada peluang seperti ini, melalui jalan pernikahan diharapkan calon yang telah beriman tersebut mendapat tuntunan dan ajaran dari pasangannya yang muslim.Dengan melalui proses pendekatan emosional dapat memahami islam secara baik, sehingga menjadi muallaf dan memahami islam secara utuh kedepannya
EFEKTIVITAS PERJANJIAN PERKAWINAN PRA NIKAH DALAM MELINDUNGI SUAMI ISTRI DAN PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAPNYA Ajjahidi, Muhammad Hilmi
SAMAWA Vol 3 No 1 (2023): Januari
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/samawa.v3i1.71

Abstract

Marriage is a form of the union of two human beings united by a strong bond, the purpose of uniting the two male and female humans in the form of a household is to realize a sakinah family, mawaddah wa rahmah or a peaceful and loving family. One way to achieve the purpose of marriage is to make a marriage agreement between the two parties before entering into a marriage contract. In this study, it uses normative-empirical juridical research by basically combining a normative legal approach with the addition of various empirical elements using the method of approach to the law approach method. This type of research is library research which is descriptive analytical. And the results of this study explain the law of the ability of marriage agreements in Islam but must be in accordance with the provisions of the Islamic shari'a, and in the Marriage Agreement Law it is regulated in several regulations including those listed in Presidential Instruction No. 1 of 2974 and article 47 of the Compilation of Islamic Law and also contained in the Civil Code part 1 Article 139-147 and so on
BATAS USIA PERKAWINAN DI INDONESIA DAN BRUNEI DARUSSALAM PRESPEKTIF IMAM MAZHAB ilham, ilham
SAMAWA Vol 3 No 1 (2023): Januari
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/samawa.v3i1.72

Abstract

The age limit for marriage is one of the things that determines the maturity or marriage maturity, so that those who want to get married can distinguish between good and bad. Renewal of Islamic law in Indonesia in terms of the age limit for marriage which was previously stated in article 7 of law no. 1 of 1974 concerning marriage stipulates that the maximum age of marriage for men is 19 years and 16 years for women. After the reform of the law, the maximum age for marriage is 19 years for both men and women. In addition, in the country of Brunei Darussalam there are 3 regulations that discuss the age limit for marriage, including the Chinese marriage law explaining the age limit for marriage, which is 15 years, the Christian marriage law explaining the marriage age limit is 14 years for men and women, and the law Islamic family law stipulates that the age limit for marriage is 18 years for men and 16 years for women. The age limit for marriage according to the scholars of the school of thought has several differences of opinion. Scholars of the Shafi'i and Hanbali schools are of the opinion that the ideal age of puberty in marriage is 15 years, while Abu Hanifah believes that the age of maturity comes at the age of 18 for men and 17 years for women, while Imam Malik believes that the limit for marriage is 17 or 18 years. Keywords: Age limit, Indonesia and Brunei Darussalam, Ulama Mazhab
BATAS USIA PERKAWINAN DI INDONESIA DAN BRUNEI DARUSSALAM PRESPEKTIF IMAM MAZHAB ILHAM, ILHAM
SAMAWA Vol 3 No 1 (2023): Januari
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/samawa.v3i1.73

Abstract

The age limit for marriage is one of the things that determines the maturity or marriage maturity, so that those who want to get married can distinguish between good and bad. Renewal of Islamic law in Indonesia in terms of the age limit for marriage which was previously stated in article 7 of law no. 1 of 1974 concerning marriage stipulates that the maximum age of marriage for men is 19 years and 16 years for women. After the reform of the law, the maximum age for marriage is 19 years for both men and women. In addition, in the country of Brunei Darussalam there are 3 regulations that discuss the age limit for marriage, including the Chinese marriage law explaining the age limit for marriage, which is 15 years, the Christian marriage law explaining the marriage age limit is 14 years for men and women, and the law Islamic family law stipulates that the age limit for marriage is 18 years for men and 16 years for women. The age limit for marriage according to the scholars of the school of thought has several differences of opinion. Scholars of the Shafi'i and Hanbali schools are of the opinion that the ideal age of puberty in marriage is 15 years, while Abu Hanifah believes that the age of maturity comes at the age of 18 for men and 17 years for women, while Imam Malik believes that the limit for marriage is 17 or 18 years. Keywords: Age limit, Indonesia and Brunei Darussalam, Ulama Mazhab
KEKUASAAN KEHAKIMAN usman, usman
SAMAWA Vol 3 No 1 (2023): Januari
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/samawa.v3i1.75

Abstract

Artikelinibertujuanuntukmemaparkanapayang dimaksudKemerdekaanpada KekuasaanKehakimanyang dijalankanMahkamahAgung danMahkamah Konstitusi. Pendekatan secara normatif serta dengananalisisPerspektifmampu menjabarkanKemerdekaan pada Kekuasaan Kehakiman yakni kemerdekaan dalammemberikanputusan,internalhakim,serta sistemdalamrangka menegakan keadilan dan kepastianhukum. Karenaindependensi kekuasaankehakiman merupakansalahsatudasaruntukterselenggaranyapemerintahyangdemokratis di bawah rule of law
TRANSAKSI UTANG-PIUTANG BERBASIS ONLINE DI APLIKASI PINJAM YUK MENURUT PERSPEKTIF ISLAM Susanto, Andi
SAMAWA Vol 3 No 1 (2023): Januari
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/samawa.v3i1.76

Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin canggih sangat memudahkan bagi setiap orang dalam melakukan transaksi secara online. Khususnya dalam hal perekonomian. Transaksi yang terjadi secara online pada saat ini tidaklah hanya seputar jual beli. Selain itu, transaksi hutang-piutang juga dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi berupa pinjaman online. Dalam transaksi hutang-piutang yang dilakukan secara online juga harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana mestinya. Transaksi hutang-piutang berbasis online tentunya juga diatur dalam islam. Banyak permasalahan yang terjadi ketika melakukan transaksi hutang-piutang secara online, baik keuntungan dan juga kerugian dari nasabah ataupun perusahaan yang memberikan pinjaman. Maka dari itu dalam bertransaksi secara online harus sesuai dengan aturan yang ada di dalam islam. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dalam penulisan artikel ini, penulis menggunakan metode Library Research (kajian pustaka). Yang mana, penulis menggunakan buku, jurnal, hadits, dan juga al-qur’an yang menjadi sumber data dalam penulisan artikel ini. Kesimpulan dari penulisan artikel ini adalah menjelaskan tentang transaksi hutang-piutang berbasis online di aplikasi pinjam yuk menurut pandangan islam. Dalam hal ini, islam tidak membolehkan adanya transaksi hutang-piutang berbasis online di aplikasi pinjam yuk. Dikarenakan, transaksi hutang-piutang di aplikasi pinjamyuk tidak sesuai dengan hukum islam karena mengandung riba. Dan dalam islam, riba sangat diharamkan.
PATERNITY DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM PADA NEGARA-NEGARA MUSLIM DI DUNIA Putra, Adji Pratama
SAMAWA Vol 3 No 2 (2023): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/samawa.v3i2.77

Abstract

This study examines the legitimacy of children, child custody, and child guardianship from the perspective of Islamic law in Muslim countries in the world. This study aims to determine how the implementation of child legitimacy, child custody, and child guardianship from the perspective of Islamic law in Muslim countries in the world. This research uses library research by collecting qualitative data. Data was obtained by collecting from several sources such as books and journal articles. The approach in this research is normative by analyzing the existing rules in several countries relating to the legitimacy of children, child custody, and child guardianship that already exist and are clearly described. The results of this study indicate that child legitimacy, child custody, and child guardianship have different provisions and are regulated in different laws in every Muslim country in the world.Abstrak.
UPAYA MEMPERTAHANKAN HUBUNGAN PERNIKAHAN BAGI CALON PENGANTIN DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN KONSEP STIFIn Fathony, Moh Rosil
SAMAWA Vol 3 No 2 (2023): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/samawa.v3i2.81

Abstract

Marriage is a relationship between a man and a woman. It is about developing solid communication skills as well as having sex. Remembering the high rate numbers of divorce in Indonesia, this thus serves as one of the supports. The purpose of this essay is to introduce the prospective bride and groom (CATIN) to the concept of STIFIn, found by Farid Poniman regarding the human brain hemispheres and includes: sensing, thinking, intuiting, feeling, and instinct. To help them more readily grasp the personality and lifestyle of their partner. This article is a review of the literature that uses a descriptive-analytic methodology. This research is beneficial for understanding one's own and other people's character, especially about bride and groom (CATIN) to obtain Sakinah, Mawaddah, and Warahmah. Keyword : Marriage, STIFIn, Bride