cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
WANPRESTASI PEMINJAM DALAM PERJANJIAN PINJAM PAKAI BUKU PINJAMAN PADA PERPUSTAKAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT - A01112158, JERICHO PRANAYOGI TEBI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya. Salah satu wujud pinjam pakai adalah perjanjian pinjam pakai buku di Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat. Dalam perjanjian pinjam pakai buku di Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat pihak perpustakaan sebagai pihak yang meminjamkan dan anggota sebagai pihak yang meminjam, berlaku bentuk perjanjian pinjam pakai secara lisan. Diterapkannya bentuk perjanjian lisan ini bukan berarti para pihak boleh mengingkari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian yang telah dibuat, akan tetapi sebaliknya para pihak untuk melaksanakan prestasi dengan penuh rasa tanggung jawab. Meskipun aturan-aturan dalam perjanjian tersebut tidak dinyatakan secara tegas, akan tetapi hal yang demikian itu sudah dianggap sebagai ketentuan umum yang berlaku dalam perjanjian pinjam pakai buku. Dalam pelaksanaannya perjanjian  pinjam  pakai buku di Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat masih ada pihak peminjam belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana semestinya sesuai yang diperjanjikan Faktor yang menyebabkan peminjam wanprestasi dalam mengembalikan buku atau bahan pustaka pada Perpustakaan dikarenakan adanya buku yang rusak, denda yang murah dan karena lupa atau lalai. Akibat hukum  bagi peminjam wanprestasi dalam perjanjian pinjam pakai buku pinjaman pada Perpustakaan dikenakan sanksi Adapun Upaya hukum yang dilakukan pihak Perpustakaan terhadap pihak peminjam yang bersangkutan berupa teguran melalui surat peringatan, mendatangi alamat si peminjam dan nama yang bersangkutan diumumkan pada papan pengumuman, selanjutnya memberikan sanksi dengan membayar denda sesuai dengan lamanya waktu keterlambatan namun jika tidak ada tindakan pihak memenuhi tanggung jawab maka akan membuat surat pernyataan selanjutnya mengeluarkan anggota dari keanggotaan Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat.Keyword: -
PERANAN ASEAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI KEPULAUAN SPRATLY - A01109015, HARY SUHENDRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini merupakan suatu bentuk penelitian ilmiah yang bersifat normatif. Skripsi ini membahas tentang peranan ASEAN dalam Menyelesaiakan Sengketa di Kepulauan Spratly. Konflik yang muncul di perairan laut Cina Selatan bukan baru-baru ini terjadi, tapi kasus ini telah ada sejak tahun 1988 antara Cina dan Vietnam.Sumber dari konflik tersebut adalah persoalan hak daulat untuk menguasai sumber daya alam yang terkandung di dalam wilayah kepulauan spratly, yang diyakini memiliki kandungan sumber daya alam yang melimpah sekitar 17.7 bilion kubik minyak bumi dan gas. Hal ini lah yang memicu terjadinya klaim-klaim sepihak dari masing - masing negara yang bertikai untuk bisa menguasai wilayah kepulauan ini secara penuh. Campur tangan ASEAN dalam kasus kepulauan spratly merupakan suatu upaya diplomasi dalam menyelesaikan sengketa karena ada beberapa negara anggota ASEAN yang terlibat dalam perebutan wilayah ini. Melalui TAC (Treeaty Of Amnesty and Cooperation of Southeast) yang ditandatangani oleh Cina dan negara-negara mitra ASEAN, ASEAN mengajak untuk dapat menyelesaikan sengketa ini secara damai sesuai dengan atur-aturan yang berlaku dalam TAC. Perpecahan yang terjadi dalam kubu ASEAN membuat proses penyelesaian sengketa mengalami hambatan dalam proses penyelesaian. Penerapan Code of Conduct ASEAN diminta untuk dilaksanakan. Pertemuan untuk melakukan lobby-lobby politik telah sering dilakukan ASEAN untuk memecahkan masalah sengketa yang terjadi di wilayah Kepulauan Spratly. Melalui sumber – sumber informasi berupa media internet serta literatur literatur yang ada penulis mengumpulkan data – data untuk dianalisa dan untuk membantu dalam penyelesaian penulisan skripsi ini.Keyword : Kepulauan Spratly, Penyelesaian Sengketa ASEAN
WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL ANTARA CV. BINTANG HARAPAN MAKMUR DENGAN PENYEWA DI KOTA PONTIANAK - A11110126, Sy. YAHYA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai salah satu perusahaan yang menyewakan kendaraan mobil, CV. Bintang Harapan Makmur menyediakan 6 (enam) unit kendaraan mobil untuk disewakan kepada pelanggan yang membutuhkannya. Perjanjian sewa menyewa sewa menyewa kendaraan mobil ini dilakukan secara lisan, di mana kedua belah pihak telah memahami akan hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam pelaksanaannya, perjanjian sewa menyewa kendaraan mobil ini tidak berjalan sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini ada pihak penyewa yang mengembalikan kendaraan mobil kepada pihak CV. Bintang Harapan Makmur cacat pada bodi kendaraan mobil yang disewanya . Faktor yang menyebabkan pihak penyewa tidak memperbaiki cacat pada bodi kendaraan adalah karena merasa biaya perbaikan bodi kendaraan mobil terlalu mahal, karena belum ada dana untuk melakukan perbaikan cacat pada bodi kendaraan mobil yang disewa, dan karena mengharapkan separo biaya perbaikan bodi kendaraan mobil dibantu oleh pihak CV. Bintang Harapan Makmur. Adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa ini membuat pihak CV. Bintang Harapan Makmur melakukan peneguran. Terhadap pihak penyewa yang tidak melakukan perbaikan terhadap cacat pada bodi kendaraan mobil, pihak CV. Bintang Harapan Makmur menyatakan berupaya tidak memberikan kepada pihak penyewa yang bersangkutan untuk menyewa lagi di kemudian hari.Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Ganti Rugi, dan Wanprestasi
TANGGUNG JAWAB PELANGGAN YANG MENAMBAH DAYA LISTRIK TANPA MELALUI PROSEDUR PADA PT.PLN (PERSERO) RAYON KOTA DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN - A01108008, DEDE AGUS DWI MAYANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penggunaan tenaga listrik tersebut, jika pelanggan ingin menambah daya listrik hendaknya meminta persetujuan untuk perubahan daya listrik yang sesuai dengn keinginan pelanggan harus mengisi surat perjanjian jual beli perubahan daya, kepada pihak PT.PLN serta melengkapi persyaratannya. Dalam perjanjian penyambungan listrik yang dibuat antara pelanggan dengan PLN dapat menimbulkan hak dan kewajiban antarakedua belah pihak yang harus dipenuhi, salah satu hak pelanggan yakni memanfaatkan tenaga listrik yang dialirkan secara optimal yang dialirkan secara optimal. Sedangkan kewajiban pelanggan harus menggunakan tenaga listrik sesuai dengan kapasitas daya yang telah disediakan. Sedangkan para pihak PLN hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, salah satu haknya yakni memperoleh pembayaran atas penggunaan energy dari pelanggan, dan kewajibannya harus memberikan pelayanan yang terbaik dalam penyediaan tenaga listrik agar dapat dipergunakan secara optimal oleh pelanggan. Namun dalam kenyataannya, masih ada pelanggan yang merubah daya listrik miliknya untuk menambah daya listrik tanpa meminta persetujuan PLN terlebih dahhulu. Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan tersebut, maka pihak PLN berhak mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan sanksi berupa membayar ganti rugi atau dengan kata lain membayar tagihan susulan, dan terhadap listrik pelanggn akan di putuskan untuk sementara waktu sampai pelanggan melunasi tagihan susulan tersebut. Namun apabila usaha yang dilakukan PLN dalam memberikan kemudahan pada pelanggan dalam hal pembayaran tagihan susulan tidak ditanggapi dengan baik oleh pelanggan hingga batas akhir yang telah ditentukan, maka pihak PLN akan memutuskan rampung aliran listrik pada rumah pelanggan yang bersangkutan. Keyword : Tanggung Jawab Pelanggan, Pelanggaran Daya Listrik, Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
PELAKSANAAN JUAL BELI BANGUNAN KIOS DI PINGGIR SUNGAI RAYA DALAM YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU DI KABUPATEN KUBU RAYA - A01109027, DEBBY HANA OCTALIA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nama: Debby Hana Octalia, NIM. A01109027, Skripsi Fakultas Hukum Universitas TanjungPura dengan judul Pelaksanaan Jual Beli Bangunan Kios Di Pinggir Sungai Raya Dalam Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Di Kabupaten Kubu Raya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Jual Beli Bangunan Kios Di Pinggir Sungai Raya Dalam Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Di Kabupaten Kubu Raya Berdasarkan Ketentuan Hukum Perdata? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan jual beli bangunan kios di pinggir jalan Sungai Raya Dalam, untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab warga masyarakat melakukan jual beli bangunan kios di pinggir Sungai Raya Dalam, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemilik kios atau warung yang membeli bangunan yang letak objek nya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Daerah dalam menertibkan bangunan kios di pinggir Sungai Raya Dalam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan jenis penelitian deskriptip, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penellitian dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data yang ada. Agar dalam pelaksanaan usaha perdagangan dapat berjalan secara tertib dan teratur, maka kepada masyarakat yang membuka dan menjalankan usaha perlu mendapatkan pengaturan melalui perundang-undangan yang berlaku seperti Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 Pasal 31 mengenai larangan mendirikan bangunan kios di atas tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum kecuali untuk kepentingan pemerintah setempat, tetapi pada kenyataannya masih banyak warga masyarakat yang mendirikan bangunan kios yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak sah menurut hukum yang berlaku. Adapun faktor yang menyebabkan warga masyarakat tidak mentaati peraturan yang berlaku karena desakan ekonomi dan tidak mempunyai nya pekerjaan yang tetap sehingga untuk menambah penghasilan keluarga mereka terpaksa membeli bangunan kios sebagai tempat usaha yakni seperti kios BBM, kios buah, warung makan, warung kopi dan masih banyak lainnya. Bahwa akibat hukum bagi warga masyarakat yang masih menggunakan tanah fasilitas sosial adalah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga dapat diancam dengan pembongkaran paksa oleh aparat yang berwenang. Mengenai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya terhadap jual beli bangunan kios yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah memberikan himbauan dan sosialisasi tentang Peraturan yang ada. Keywords : Jual Beli
KEWAJIBAN PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI LARASITA DI DESA RASAU JAYA UMUM KABUPATEN KUBU RAYA - A11110036, INDAH LESTARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah yang diangkat oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah“Mengapa Pemerintah Belum Melaksanakan Kewajibannya Dalam Pendaftaran Tanah Sesuai LARASITA di Desa Rasau Jaya Umum? Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan melakukan pendekatan secara Deskriptif Analisis, yang bermaksud memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang senyata mungkin sebagaimana pada saat penelitian ini dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mencari data dan informasi tentang pelaksanaan proses pendaftaran hak atas tanah untuk kepastian hukum  melalui Layanan Rakyat untuk  Sertifikasi Tanah (LARASITA) di Kabupaten Kubu Raya, untuk mengungkapkan hambatan-hambatan dalam pelaksanaaan proses pendaftaran  hak atas tanah untuk kepastian hukum melalui Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA) di Kabupaten Kubu Raya, dan untuk mengungkapkan upaya-upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan proses pendaftraan tanah untuk kepastian hukum melalui Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA) di Kabupaten Kubu Raya. Kesimpulan dari penelitian ini ialah bahwa pelaksanaan Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA) sebagai salah satu usaha pemerintah berhubungan dengan kegiatan sertifikat massal di Kabupaten Kubu raya telah sesuai dengan ketentuan yang ditentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu PP No.24 tahun 1997 maupun Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Tahun 1997. Akan tetapi didalam pelaksanaannya masih banyak ditemui permasalahan yaitu (1) masih banyaknya peserta PRONA yang tidak mengetahui prosedur pendaftaran hak atas tanah melalui PRONA (2) besarnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka secara (LARASITA)  menjadi alasan masyarakat merasa keberatan dan enggan mendaftarkan tanahnya (3) jangka waktu yang lama dari saat masyarakat mendaftarkan tanah mereka hingga mendapatkan sertifikat bisa memakan waktu hingga 4 tahun lamanya, juga menjadi permasalahan yang harus segera dicari jalan keluarnya oleh pihak pemerintah terkait khususnya BPN. Hanya dapat berharap apabila masih diadakan LARASITAdi Tahun berikutnya masyarakat dapat benar-benar diringankan khususnya dalam biaya pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat sesuai tujuan awal diadakannya LARASITA.   Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, LARASITA.
FAKTOR - FAKTOR PENGHAMBAT PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRODUSEN MINUMAN KERAS BERDASARKAN PASAL 5 KEPPRES NOMOR 3 TAHUN 1997 JO PASAL 25 PERDA KAL-BAR NOMOR 2 TAHUN 2010 DI KECAMATAN PINOH SELATAN KABUPATEN MELAWI - A01107063, RADIANSYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulis dalam kegiatan penelitian ini nantinya akan memaparkan lebih lanjut dan menuangkannya dalam bentuk skripsi yang berjudul :Faktor Faktor Penghambat Penegakan Hukum Terhadap Produsen Minuman Keras Berdasarkan Pasal 5 Keppres Nomor 3 Tahun 1997 Jo Pasal 25 Perda Kal-Bar Nomor 2 Tahun 2010 Di Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi dengan menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mendasarkan pada data sekunder. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketentuan pemidanaan atau sanksi untuk tindak pidana pengedaran dan penjualan minuman keras sebagaimana diatur oleh Keppres Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Jo Pasal 25 Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Peredaran "Minuman Beralkohol Di Kalimantan Barat, yaitu apabila melanggar ketentuan dalam perda tersebut, mulai dari jenis minuman keras yang dijual sampai kepada peredarannya. Bahwa penegegakan hukum terhadap Ketentuan Pasal 5 Keppres Nomor 3 Tahun 1997 Jo Pasal 25 Perda Kal-Bar Nomor 2 Tahun 2010 belum dilaksanakan secara optimal terhadap produksi minuman keras jenis Arak dan tuak dikarenakan kurang optimalnya upaya aparat Kepolisian dalam mengungkap dan memproses pelaku pembuatan minuman keras selain itu dalam pelaksanaan pengawasannya Instansi terkait kurang terkoordinasi dengan baik dalam memantau/mengawasi Pengendalian Dan Peredarannya di Kecamatan Pinoh Selatan. Dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan atau produksi minuman keras juga dihadapkan pada berbagai hambatan terutama luasnya Kecamatan Pinoh Selatan serta kondisi geografi dan sosial kemasyarakatan yang tidak solid dalam mengungkap kegiatan produksi minuman keras di kecamatan Pinoh Selatan; Bahwa upaya yang dilakukan oleh aparat pemerintah kabupaten Melawi kepada para pihak yang memproduksi minuman keras jenis Arak dan tuak yang tidak memiliki surat izin tertulis dari Bupati, juga tidak pernah memberikan solusi dengan menyarankan kepada pembuat minuman beralkohol jenis Arak agar mengurus izin produksinya ke kantor Bupati karena berdasarkan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010 masih terdapat izin dalam produksi minuman keras jika tidak maka dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana.Keyword : Penegakan hukum, Pelanggaran, Produsen Minuman Keras
PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG NILAI GUGATAN DI BAWAH Rp.150.000.000,- DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK - A01109048, REZA SANDIA DAMANIK
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengadilan Hubungan Industrial yang merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja/buruh dengan perusahaan, berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. Perselisihan tersebut dapat bermacam-macam jenisnya seperti perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) bahkan perselisihan antara pekerja/serikat buruh itu sendiri dalam suatu perusahaan. Untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Perlu menciptakan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah. Atas pertimbangan inilah pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihn Hubungan Industrial. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pekerja perseorangan dengan perusahaan dapat diselesaikan secara musyawarah melalui lembaga mediasi namun para pihak juga dapat mengajukan gugatan kepengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat bekerja, diajukan dalam tenggang waktu satu tahun setelah diterimanya keputusan pemutusan hubungan kerja dari pihak perusahaan. Didalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ditegaskan bahwa penggugat dibebaskan dari segala biaya perkara untuk tuntutan nilai gugatan dibawah Rp. 150.000.000,-. Namun karena ketidaksesuaian Undang-Undang nomor 2 Tahun 2004 dengan kenyataan dilapangan inilah yang menjadi faktor tidak terlaksananya eksekusi putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena dana yang dianggarkan pemerintah lewat APBN untuk melaksanakan eksekusi tidak turun-turun. Untuk mengatasi hal tersebut maka diupayakan hal-hal berikut yaitu bahwa Pengadilan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan eksekusi sama halnya dengan putusan perdata,yakni dapat dijalankan secara paksa oleh Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial berada, bahwa untuk perkara yang nilai gugatannya di bahwa seratus lima puluh juta rupiah dibebaskan dari perkara (predeo), dan dibebaskan dari perkara eksekusi bedasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bahwa mulai Undang Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pemerintah telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi kaum buruh/pekerja dalam membela dan mempertahankan hak haknya dengan jalan menyediakan perkara dan biaya eksekusi dimasukan dalam anggaran belanja negara melalui Mahkama Agung R.I yang kemudian akan diturunkan ke semua pengadilan negeri di indonesia yang ada Pengadilan Hubungan Industrial. Keyword : Eksekusi Pengadilan Hubungan Industrial.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI ANAK YANG DI PEKERJAKAN DIPERUSAHAAN KELAPA SAWIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 DI KABUPATEN KETAPANG - A01109075, EKA JUMANIA ISRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Eka Jumania Isra. 2013. Penegakan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Yang Di Pekerjakan Di Perusahaan Kelapa Sawit Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Di Kabupaten Ketapang. Skripsi.Jurusan Ilmu Hukum, Program Studi Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura. Pontianak. Pembimbing: (I) Fransiscus, SH.M.Hum, (II) Hj. Sri Ismawati, SH.M.Hum. Anak sebagai generasi penerus bangsa yang merupakan salah satu faktor berkembangnya suatu Negara, karena apabila dalam suatu Negara generasi (anak) yang dimiliki mempunyai sumber daya manusia yang berkualitas maka secara otomatis Negara tersebut akan berkembang maju sesuai dengan apa yang diharapkan. Banyaknya anak yang dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang yang disebabkan oleh faktor ekonomi yang kurang memadai menyebabkan anak kharus putus sekolah padahal umur mereka masih sangat muda. Berdasarkan hal ini peneliti tertarik untuk meneliti tentang penegakan hukum terhadap eksploitasi anak yang dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit sesuai dengan Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tindakan apa saja yang dilakukan aparat penegak hukum dan dinas terkait dalam menangani masalah eksploitasi anak yang dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit, serta peneliti ingin mengetahui bagaimana tindakan orang tua serta masyarakat sekitar setelah mereka mengetahui bahwa memperkerjakan anak merupakan suatu tindak pidana. Metode mendukung yang digunakan untuk menganalisis data adalah yuridis sosiologis. Penelitian ini dilakukan di lapangan tempat anak bekerja di perusahaan kelapa sawit, wawancara dengan masyarakat, orang tua anak yang menjadi korban serta di dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten Ketapang. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, angket serta data dari dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masih banyaknya anak yang bekerja di perusahaan kelapa sawit dikarenakan faktor ekonomi sehingga mereka berpikir dengan bekerja mereka dapat membantu sistem perekonomian keluarga mereka selain itu kurangnya kesadaran dari aparat penegak hukum dan dinas terkait (Dinas Ketenagakerjaan) Kabupaten Ketapang terhadap anak yang dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit membuat pihak perusahaan semakin menjadi-jadi dan mereka menganggap dengan tidak adanya sanksi yang diberikan kepada mereka maka mereka akantetap menerima anak-anak untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit serta kurangnya perhatian dari orang tua serta masyarakat terhadap anak yang dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit membuat keadaan semakin parah dan tidak adanya sanksi yang diberikan terhadap pelaku pengeksploitasian anak yang dipekerjakan di bawah umur membuat para pelaku merasa bahwa mereka tidak sedang melakukan tindak pidana. Dengan demikian disarankan kepada aparat penegak hukum agar melakukan tindakan, serta dinas Ketenagakerjaan agar melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang memang terbukti melakukan tindak pidana pengeksploitasian terhadap anak, orang tua yang tidak seharusnya memperbolehkan anak untuk bekerja dengan alasan apapun karena anak-anak yang belum berumur 18 tahun dilarang untuk bekerja dengan alasan apapun serta masyarakat sekitar yang memang mengetahui tentang tindakan pengeksploitasian seharusnya melaporkan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diberikan sanksi terhadap perusahaan yang memperkerjakan anak di perusahaan kelapa sawit agar anak yang dieksploitasi sebagai pekerja anak di Kabupaten Ketapang dapat diberantas sehingga anak dapat kembali bersekolah.Keywords : Eksploitasi, Perusahaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PASAL 20 UUPA NOMOR 5 TAHUN 1960 DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010, TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR DALAM KAITANNYA DENGAN STATUS HAK MILIK ATAS TANAH - A11109129, DICKI BAKHTIAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah pertanahan  muncul, ketika kewenangan (hak mengusai negara) diperhadapkan dengan hak warga negara, khususnya hak milik Individu dan hak komunal yang memiliki kewenangan tunggal yang sangat besar untuk mengelelola, pembagian , penguasaan, pemanfaatan dan peruntukan tanah harus berhadapan  dengan hak asasi yang melekat pada diri rakyatnya sendiri. Pengakuan kepemilikan tanah yang dikonkritkan dengan sertifikat sejak lama terjadi pada zaman sebelum kemerdekaan  Demikian juga di negara lainnya seperti Inggris, sertifikat merupakan pengakuan hak-hak atas tanah seseorang yang diatur dalam Undang·Undang Pendaftaran Tanah (Land Registrations Act 1925). Di Indonesia, sertifikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1 dan 2)   Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian  yang kuat mengenai data fisik dan data Yuridis  yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai  dengan data yang ada dalam surat ukur  dan buku tanah yang bersangkutan. Mengenai kekuatan hukum dalam status hak milik atas tanah, diperkuat dan ditegaskan dalam pasal 20 UUP, dinyatakan : Hak milik adalah turun temurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan pasal 6 Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan seringkali merugikan rakyat yang merupakan titik awal perebutan  dalam sumber daya tanah. Mengetahui dan menyadari beberapa kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat , maka pemerintah melalui  PP No. 36 Tahun 1998 tentang  Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Dalam Pasal 1 Point 5 PP No. 36 tahun 1998, disebutkan bahwa “Tanah terlantar  adalah tanah yang diterlantarkan  oleh pemegang hak atas tanah” Kemudian dalam Pasal 3 ditegaskan  kembali perihal  tanah hak (Hak Milik, HGU,dan HGB serta Hak Pakai) dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar  apabila tanah  tersebut dengan sengaja  tidak  dipergunakan  oleh pemegang haknya  atau tidak dipelihara  secara baik. Pasal ini mengulang bunyi pasal 27 UUPA. Perjalanan PP Nomor. 36 Tahun 1998, belum memberikan dampak terhadap penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, sehingga pada akhirnya dibuat  produk hukum terbaru berbentuk Peraturan Pemerintah, yaitu melalui  Peraturan Pemerintah Nomor. 11 Tahun 2010, Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah terlantar, yang ditindak lanjuti dengan keputusan kepala Badan. Didalam PP Nomor. 11 tahun 2010 ini  tidak ada salah satu pasalpun yang menyebutkan  batasan tanah terlantar termasuk Pada Status Hak Milik, Hal ini merupakan sebuah kerancuan dimana Status Hak milim berdasarkan pasal 20 UUPA yang menyatakan status Hak milik adalah kuat tetapi dilain pihak dengan kondisi diterlantarkan dapat dibatalkan dengan sebuah Peraturan pemerintah yang setiungkat lebih rendah dari UUPA. Dasar pembentukan UUPA,  ini  adalah mengacu kepada Pasal 33  ayat (3) UUD 1945,  mengatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 terdapat dua kata yang menentukan, yaitu perkataan “dikuasai” dan “dipergunakan”. Perkataan  “dikuasai” sebagai dasar wewenang Negara, Negara adalah badan hukum publik yang dapat mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia biasa. Persoalan yang dapat dikemukakan adalah apakah dasar alasan sehingga Negara diberi kewenangan untuk menguasai tanah, sementara perkataan “dipergunakan” mengandung suatu perintah kepada Negara untuk menggunakan bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat, penguasaan atas tanah oleh Negara, diartikan sebagai pemberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan rakyat Indonesia. Konsekuensinya, Negara berhak campur tangan  disektor agraria, sehingga hak atas tanah tidak terlepas dari hak menguasai Negara. Demi kepentingan nasional misalnya, Negara dapat mengendalikannya, Prof. Dr. Yusriadi Sebagai tindak lanjut dari pasal tersebut, berkenaan dengan tanah terlantar dan dilihat secara filosofis “tanah terlantar” sangat bertentangan dengan  asas yang menentukan bahwa tanah merupakan asset atau modal, bahkan  tanah merupakan sumber kehidupan manusia yang tidak akan habis, tanah berfungsi untuk mensejahterakan kehidupan manusia, sehingga tanah harus digunakan  untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, oleh sebab itu mengabaikan kewajiban menggunakan, mengelola dengan benar dalam hal ini sesuai dengan haknya  merupakan tindakan pelanggaran terhadap fungsi sosial dan pengingkaran filosofis  tanah Kesadaran akan kedudukan istimewa  tanah dalam alam pikiran bangsa Indonesia juga terungkap dalam UUPA yang menyatakan adanya hubungan abadi antara bangsa Indonesia dengan  tanah, namun kata “dikuasai” Pasal 33 UUD 1945 tidak menunjukan Negara adalah pemiliknya, Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan umum, dinyatakan bahwa Negara (pemerintah) hanya menguasai tanah. Pengertian tanah “dikuasai” seperti tersebut diatas bukan berarti memiliki, tetapi kewenangan tertentu yang diberikan kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan, Hal ini dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum, sedangkan  kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Kepentingan pada hakikatnya mengandung kejelasaan yang dilindungi oleh hukum dalam melaksanakannya. Dengan demikian, apa yang dinamakan hak itu sah apabila dilindungi oleh sistem hukum.[1] Pemegang hak melaksanakan kehendak menurut cara tertentu dan kehendaknya itu diarahkan untuk memuaskan. Pada bagian lain, Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa, hak merupakan hubungan hukum antara subjek hak déngan objek hak, karéna hubungan tersebut memperoleh perlindungan hukum Kemerdekaan Negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus tahun 1945, merupakan batas akhir berlakunya tata hukum, yang oleh  Prof. Dr. Ahmad Sanusi, SH., mengatakan bahwa Hukum yang berlaku sekarang di sini ia menerangkan seluruh hukum dari berbagai cabangnya yang kini berlaku di Indonesia, dan yang berlakunya baik itu atas semua orang, maupun atas golongan-golongan penduduk tertentu.[1] artinya beralihnya tata hukum Kolonial kepada tata hukum Indonesia, tetapi untuk proses pembentukan hukum sebagai pengganti hukum Kolonial, tidak secepat apa yang diharapkan, karena proses pembentukan hukum yang menjadi tata hukum tidak semudah apa yang dipikirkan, oleh karena itu Melalui Peraturan Peralihan Pasal II, UUD Tahun 1945, ”Semua lembaga Negara yang ada masih tetap berfungsi  sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut undang-undang ini” memahami hal tersebut dengan maksud mengisi kekosongan hukum, seperti disebutkan Pasal II Aturan Peralihan. Dengan demikian atas dasar tersebut, produk hukum lama masih tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Falsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD tahun 1945. Pada era inilah terjadi perubahan politik agraria nasional. Pemerintah sekarang tidak lagi berangkat dari paradigma UUPA, akan tetapi memaknai paradigma  UUPA  yang neo populis tersebut yang menyatakan bahwa “tanah itu digunakan untuk pemenuhan kebutuhan rakyat”, dengan paradigma “Sumber-sumber agraria adalah komoditas”. Tanah dalam hal ini telah dirubah dari memiliki karakter sosial, menjadi masuk dalam skema pasar tanah Keyword : Peraturan yang lebih rendah tingkatannya