cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK KOTA - A11108232, INTAN SEPTIANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pihak istri (perempuan) selalu menjadi pihak yang tidak diuntungkan, di mana perbuatan pihak suami yang kasar, memukul hingga terkadang membuat pihak istri mendapatkan kesakitan, luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.   Tindakan pihak suami yang menyiksa istrinya sudah merupakan suatu tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana). Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dinyatakan sebagai ketentuan hukum khusus karena khusus mengatur tentang tindak kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, sehingga sesuai dengan asas “lex spesialis derogat lex generalis”, yang artinya hukum yang khusus mengenyampingkan hukum yang umum, maka dapat dinyatakan bahwa setiap tindak pidana kekerasan yang terjadi dalam lingkup kekerasan dalam rumah tangga maka yang diberlakukan ketentuan hukum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun kenyataannya bahwa istri meskipun mendapatkan tindakan kekerasan dari suami hingga  menderita luka ringan, dan menderita luka berat, walaupun istri sebagai korban dari tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami melaporkan tindakan suaminya yang telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, namun hanya sebagian kecil saja yang diproses ke Pengadilan, dan sebagian besar hanya sampai ditingkat penyidikan di Kepolisian. Bahwa alasan pihak Kepolisian masih toleran terhadap perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya, hal ini dikarenakan perkara tidak ekstrem dan adanya pencabutan perkara oleh pihak istri. Bahwa faktor penyebab pihak istri selaku pihak korban dalam kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan pihak suami tidak memproses secara hukum adalah karena adanya mediasi dari pihak Keluarga untuk diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.  Setiap orang yang memasuki pintu gerbang kehidupan berkeluarga melalui perkawinan, tentu menginginkan terciptanya suatu keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan sejahtera lahir dan batin serta memperoleh keselamatan hidup di dunia dan diakhirat nanti Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut, tentu diperlukan adanya kebersamaan dari pasangan suami istri secara bersama-sama untuk menciptakan rumah tangga yang sejuk, damai Tidaklah mungkin tujuan perkawinan tersebut akan tercapai apabila hanya dari salah satu pihak saja yang berusaha menciptakan keluarga (rumah tangga) yang rumah tangga yang sejuk, damai sementara pihak lain (suami atau isteri) tidak mendukung kearah tercapainya tujuan tersebut.  Misalnya hanya pihak istri saja yang berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan rumah tangga yang rukun, damai, namun tidak didukung oleh perlakuan baik dari pihak suami, atau hanya pihak suami saja yang berusaha untuk mewujudkan tujuan perkawinan tersebut sementara tidak didukung oleh pihak isteri yang berkelakukan baik Namun tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang tenteram, harmonis tidak selalu berhasil dengan baik, ada rumah tangga yang senantiasa terjadi perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran dikarenakan  kebiasaan-kebiasaan, sikap yang kasar, dan sering memukul dari pihak suami  Pihak istri (perempuan) selalu menjadi pihak yang tidak diuntungkan, di mana perbuatan pihak suami yang kasar, memukul hingga terkadang membuat pihak istri mendapatkan kesakitan, luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.   Tindakan pihak suami yang menyiksa istrinya sudah merupakan suatu tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana)  Namun ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 351 KUH Pidana tersebut adalah merupakan ketentuan hukum yang umum, sedangkan hukum yang khusus pada saat ini yang baru ditetapkan Pemerintah adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dinyatakan sebagai ketentuan hukum khusus karena khusus mengatur tentang tindak kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, sehingga sesuai dengan asas “lex spesialis derogat lex generalis”, yang artinya hukum yang khusus mengenyampingkan hukum yang umum, maka dapat dinyatakan bahwa setiap tindak pidana kekerasan yang terjadi dalam lingkup kekerasan dalam rumah tangga maka yang diberlakukan ketentuan hukum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tujuan ditetapkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pihak perempuan (istri) dari kekerasan yang dilakukan pihak suami Salah satu ketentuan yang memberikan perlindungan kepada pihak perempuan (istri) dari kekerasan yang dilakukan pihak suami (laki-laki) dalam lingkup rumah tangga diatur dalam Pasal 44 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)  Meskipun telah ditetapkan Pemerintah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap pihak perempuan akibat kekerasan yang dilakukan pihak suami, namun kekerasan dalam lingkup rumah tangga tersebut tetap saja terjadi, dan sanksi terhadap suami selaku pelaku penganiayaan terhadap istri tidak maksimal dilaksanakan, hal ini sebagaimana terungkap dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, yakni dari tahun 2011, 2012, dan tahun 2013Pada tahun 2011 dari 45 kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pihak suami terhadap istri hanya 3 kasus saja yang P21, dan 42 kasus tidak diproses lebih lanjut, pada tahun 2012 terdapat 41 kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pihak suami terhadap istri dan tidak ada satu kasuspun yang P21, dan pada tahun 2013 dari 42 kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pihak suami terhadap istri hanya 2 kasus saja yang P21 dan 40 kasus tidak diproses lebih lanjut  Dalam kasus kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga yang telah disampaikan pengaduannya di Kepolisian   itu sendiri tidak dapat memberikan perlindungan terhadap pihak perempuan (istri) selaku korban dari kekerasan tersebut, karena pihak kepolisianpun tidak dapat berbuat banyak sesuai yang diamanatkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.   Keyword : Kekerasan Dalam Rumah Tangga
PENERAPAN PASAL 2 AYAT (1) TENTANG PEDOMAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 33 TAHUN 2012 BERKAITAN DENGAN PENDAFTARAN ORMAS KE PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK - A11112168, CORY PALUPI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang Dasar Negara Kesatuan RI tahun 1945 pasal 28 dijelaskan bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-undang. Oleh karena itu pemerintah Indonesia membuat suatu regulasi untuk mengatur masyarakat dalam berserikat dan berkumpul secara berorganisasi. Aturan berorganisasi kemasyarakat sudah diatur dalam Pelaksanaan pada tingkat bawah, khusus pada tingkat menteri,Kementerian Dalam Negeri mengesahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.  hal tersebut bertujuan agar dapat memberikan kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat yang ingin berorganisasi dalam masyarakat. Organisasi Kemasyarakatan di Kota Pontianak memiliki jumlah yang cukup banyak terdaftar di Kesbanglinmas Pemda Kota Pontianak. Namun Ormas yang pernah mendaftar ke Kesabanglinmas Pemda Kota Pontianak belum tentu terdaftar dan resmi memiliki ijin menjadi sebuah Ormas yang resmi dari Kemendagri. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mendirikan sebuah Ormas di masyarakat harus dipenuhi sebulum resmi terdaftar sebagai Ormas. Belum didaftarkannya Ormas ke Kesbanglinmas dan Kementerian Dalam Negeri oleh pengurus Ormas membuat banyak Ormas yang mendaftar namun tidak memenuhi syarat-syarat dan kembali mendaftarkan diri ke Kesbanglinmas dan Kemendagri. Oleh karena itu beberapa Upaya yang seharusnya dilakukan dalam melakukan Melakukan penyuluhan kepada masyarakat khususnya pengurus Ormas agar mengetahui syarat-syarat mendirikan sebuah ormas serta melakukan pengawasan dan penelitian lapangan dalam membina Ormas dan mengawasi kegiatan Ormas di masyarakat Kota Pontianak. Padaera globalisasi saat ini kehidupan bermasyarakat sehari-hari, tidak dapat terlepas dari bersosialnya masyarakat dalam menjalankan aktivitas antara orang yang satu dengan orang lain. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu pemerintah  Indonesia selaku Stake Holder, membuat suatu regulasi dalam mencerminkan dan mengakomodir masyarakat untuk menjalankan suatu kegiatan dalam berorganisasi. Kehidupan masyarakat tidak dapat terlepas dengan kehidupan berorganisasi, oleh karena ituorganisasi dapat dijadikan suatu wadah untuk bermasyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan cita-cita bangsa Indoensia. Pada Pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan  pikiran dengan lisan dantulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang. Negara memberikan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul melalui wadah – wadah tertentu berbentuk Ormas. Selanjutnya Pemerintah mengesahkan Undang-undang tentang Kemasyarakatan yakni Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Banyaknya Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) di Indonesia membuat Pemerintah Indonesia melalui MenteriDalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk representatif tatanan urutan aturan Perundangan dari Undang-undang RI No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi Kemasyarakat diharapkan mampu mengakomodir serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berorganisasi.  Dalam mendirikan sebuah Organisasi kemasyarakatan, pimpinan ormas harus mentaati aturan dan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku. Diantara syarat-syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas), yakni mendaftarkan Orkemas ke Pemerintah Daerah. Namun beberapa syarat serta kewajiban tersebut, terkadang tidak dipenuhi oleh Ormas-ormas yang ada. Organisasi Kemasyarakatan saat ini, banyak yang dibuat hanya sebagai simbol dan formalitas semata, namun keberadaan dan kegiatan, serta perannya kurang begitu dominan dan terlihat dalam menyalurkan aspirasi, memberdayakan, serta membina masyarakat. Dikota Pontianak banyak Organisasi Kemasyarakatan yang tidak mendaftarkan nama Ormasnya ke Pemerintahan Daerah. Pendaftaran Ormas seharusnya dilakukan ke Kesbanglinmas (Kesejahteraan Pembangunan dan perlindungan Masyarakat) Pemerintah Kota Pontianak. Padahal pendaftaran Ormas ke Pemerintah Daerahsudah diatur pada pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa : “Setiap Orkemas wajib mendaftarkan keberadaannya kepada Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah Daerah.” Namun banyaknya Ormas yang belum mendaftarkan dirinya ke Pemerintah Daerah membuat Pemerintah Daerah belum memiliki data real terkait jumlah Organisasi kemasyarakatan (Orkemas) di Kota Pontianak serta peran serta Ormas dalam bermasyarakat untuk dapat dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan Organbisasi kemasyarakatan di wilayah Kota Pontianak. Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka Peneliti tertarik untuk meneliti dan mengungkap fakta serta menuangkannya dalam suatu Skripsi dengan judul: “PENERAPAN PASAL 2 AYAT (1) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 33 TAHUN 2012 BERKAITAN DENGAN PENDAFTARAN ORMAS KE PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 di dalam  Pasal 1 ayat (3) menjelaskan  dengan tegas bahwa Negara  Indonesia adalah Negara Hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang  di hadapan hukum. Dalam kebijakan menurut Hukum Administrasi Negara merupakan produk dari pelaksanaan kewenangan yang berwujud tindak administrasi yang dilakukan pelaksanaan administrasi negara untuk melaksanakan tugasnya dalam menjalankan pemerintahan Istilah Undang-undang yang merujuk pada jenis atau bentuk peraturan yang dibuat oleh Negara, berasal darikata “wet” yang memiliki dua macam arti yaitu “wet in formele zin” dan “wet in materiele zin” yaitu pengertian undang-undang yang didasarkan pada bentuk dan cara terbentuknya serta pengertian undang-undang yang didasarkan pada isi atau substansinya Sedangkan menurut Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa “pembedaan keduanya dapat dilihat hanya dari segi penekanan atau sudut penglihatan, yaitu suatu Undang-undang yang dapat dilihat dari segi materinya atau dilihat dari segi bentuknya yang dapat dilihat sebagai dua hal yang sama sekali terpisah   Kata Kunci :Pendaftaran Ormas
PENGGUNAAN BAHU BAHU JALAN OLEH PEDAGANG KAKI LIMA DI TINJAU DARI PERDA NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM DI KOTA PONTIANAK (STUDI SOSIOLOGIS) - A01108197, ABANG BUDIMAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus perdagangan manusia merupakan kejahatan yang sangat sulit untuk ditekan dan dicegah perluasannya, dikarenakan kasus ini telah mencakup daerah Nasional bahkan Internasional. Peran aparat penegak hukum melalui pihak Kepolisian sangat diharapkan di dalam mengkaji dan memberantas tindak pidana perdagangan manusia ini, dan untuk itu pihak Kepolisian sangat membutuhkan dukungan dan bantuan dari segala pihak. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini meliputi gambaran umum mengenai tindak pidana perdagangan manusia, modus operandi tindak pidana perdagangan manusia, dampak dari tindak pidana perdagangan manusia dan, dan peranan Kepolisian terhadap tindak pidana perdagangan manusia. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian empiris, yang dilakukan dengan cara memberikan gambaran terhadap masalah perdagangan manusia ini, dengan menitikberatkan kepada permasalahan mengenai peran dari Kepolisian di dalam menanggulangi tindak pidana perdagagangan manusia. Dimana metode pengumpulan data yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan yang berasal dari buku buku, situs internet maupun peraturan perundang undangan yang terkait dengan judul skripsi ini. Selain itu juga diadakan penelitian lapangan yaitu dengan melakukan wawancara dengan pihak pihak yang terkait untuk mendapatkan data data yang relevan dan terpadu.Secara keseluruhan skripsi ini menitikberatkan kepada peran dari pihak Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan manusia dimana pihak Kepolisian merupakan pihak yang terjun langsung ke lapangan untuk menangani masalah ini. Dalam hal untuk mencegah semakin maraknya tindak pidana perdagangan manusia ini, maka peranan Kepolisian sangatlah diperlukan untuk menindak para pelaku secara tegas dan menjatuhi hukuman yang pantas dan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan dan hukum yang berlaku. Keywords : Perdagangan Manusia, Kepolisian
TANGGUNG JAWAB AMY PONSEL ATAS KERUSAKAN YANG DISEBABKAN KESALAHAN SERVICE PADA PEMILIK HANDPHONE DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A01108127, OCA PUTRINANDA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meningkatnya kebutuhan dan permintaan akan produk handphone, menyebabkan menjamurnya retail handphone. Fungsi dari retail handphone tidak hanya menjual produk handphone, tetapi juga memberikan layanan jasa service terhadap kerusakan handphone yang dibeli oleh pemilik handphone.  Dalam pelaksanaannya Amy Ponsel telah wanprestasi dan belum bertanggung jawab terhadap handphone yang di service, karena spesifikasi komponen yang diganti tidak sesuai dengan permintaan pemilik handphone dan lamanya waktu perbaikan yang dilakukan oleh pihak Amy Ponsel.Rumusan masalah: Bagaimana Tanggung Jawab Yang Dilakukan Oleh Toko Amy Ponsel Atas Kerusakan Yang Disebabkan Kesalahan Service Handphone Milik Konsumen?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Perjanjian jasa service handphone yang dilakukan antara Pihak Amy Ponsel dengan pemilik handphone  dilakukan secara lisan (tidak tertulis) dan Pihak Amy Ponsel belum bertanggung jawab kerusakan disebabkan kesalahan service pada pemilik handphone. Faktor yang menyebabkan Pihak Amy Ponsel belum bertanggung jawab kesalahan service handphone, dikarenakan komponen yang dipesan tidak ada, dan sudah teliti dalam mengerjakan perbaikan handphone. Akibat hukum bagi pihak Amy Ponsel yang belum bertanggung jawab kesalahan kesalahan service handphone adalah ganti rugi. Upaya yang dilakukan pemilik handphone terhadap pihak Amy Ponsel dengan mengadakan musyawarah untuk meminta ganti rugi secara keseluruhan. Berarti pihak Amy Ponsel harus bertanggung jawab dengan melakukan ganti rugi terhadap kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan service yang dilakukan pada saat melakukan perbaikan. Kata Kunci : Perjanjian Jasa, Amy Ponsel, Wanprestasi
PELAKSANAAN ADAT PERCERAIAN PADA MASYARAKAT DAYAK KANAYATN DI DUSUN MENDUNG TERUSAN DESA SAMALANTAN KECAMATAN SAMALANTAN KABUPATEN BENGKAYANG - A01111021, FEREDICO VHONY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat Dayak Kanayatn merupakan sub suku rumpun Dayak yang berada di Kalimantan Barat dan tersebar diberbagai kabupaten/kota, salah satunya di Kabupaten Bengkayang. Penyebarannya sebagian besar berada di Dusun Mendung Terusan Desa Samalantan Kecamatan Samalantan. Masyarakat Dayak Kanayatn masih berpegang teguh pada adat istiadat dan hukum yang berlaku di masyarakat tersebut, khususnya adat perceraian. Namun demikian, terdapat indikasi bahwa ada pasangan suami istri yang bercerai tetapi tidak dikenai sanksi adat. Hal ini disebabkan oleh jalur perkawianannya, yaitu pasangan yang menikah melalui jalur agama dan ketika bercerai maka tidak akan dikenai sanksi adat. Sebaliknya, pasangan yang menikah melalui jalur adat, ketika bercerai akan dikenai sanksi adat. Kemudian permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan adat perceraian pada masyarakat Dayak Kanayatn di Dusun Mendung Terusan Desa Samalantan Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan adat perceraian, untuk mengungkapkan faktor penyebab tidak terlaksananya adat perceraian, untuk mengetahui dan mengungkapkan akibat hukum bagi pasangan yang bercerai, dan untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh pihak yang bercerai pada masyarakat Dayak Kanayatn di Dusun Mendung Terusan Desa Samalantan Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang.Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu untuk mengkaji pelaksanaan adat perceraian pada masyarakat Dayak Kanayatn di Dusun Mendung Terusan Desa Samalantan Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang. Disamping itu, dalam penelitian ini penulis menggunakan Analisis Data Kualitatif dengan pengumpulan data berjumlah besar, mudah dikualifikasikan ke dalam kategori-kategori, data yang terkumpul terdiri dari gejala yang dapat diukur dengan angka-angka, hubungan antara variabel sangat jelas, pengambilan sampel dilakukan dengan cermat dan teliti serta pengumpulan data menggunakan wawancara dan kuisioner. Berdasarkan metode yang digunakan, hasil penelitian bahwa pelaksanaan adat perceraian pada masyarakat Dayak Kanayatn di Dusun Mendung Terusan Desa Samalantan Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya karena ada pasangan yang melaksanakan perkawinan melalui jalur agama dan tidak melalui jalur adat sehingga ketika bercerai maka tidak akan dikenai sanksi adat. Oleh karena itu, masyarakat Dayak Kanayatn di Dusun Mendung Terusan Desa Samalantan Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang dan fungsionaris adat sebaiknya patuh dan melaksanakan sanksi adat agar hukum adat dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta dapat mencegah terjadinya perceraian.Kata Kunci: Adat, Hukum Adat, Adat Perceraian, Dayak Kanayatn,  
ASAS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM RANGKA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI - A01109208, APRIYANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan tindak pidana korupsi jumlahnya terus meningkat dari tahun ketahun, baik jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian Negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya sudah memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional yaitu menggunakan sistem pembuktian negatif nyatanya tidak mampu untuk menjerat pelaku-pelaku korupsi. Mengingat banyaknya perkara-perkara korupsi yang diputus bebas dan sifat kasus-kasus korupsi itu sendiri berskala besar menyulitkan penuntut umum dalam memenuhi beban pembuktian, hingga seringkali berakhir dengan dibebaskannya terdakwa dari perkara-perkara korupsi Tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crimes) memerlukan tindakan yang luar biasa pula dalam pemberantasannya (extra ordinary measures) yaitu dengan menerapkan pembalikan beban pembuktian (omkering van het bewijslat) yang diatur di dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sistem pembalikan beban pembuktian, penegak hukum dalam hal ini jaksa penuntut umum hanya perlu menemukan adanya ketidakwajaran jumlah harta kekayaan seseorang yang tidak sesuai dengan penghasilan yang diperkirakan, yang diduga merupakan hasil kejahatan korupsi. Selanjutnya orang tersebutlah yang akan membuktikan darimana asal muasal harta kekayaan yang diperolehnya.Pada kenyataannya sistem pembalikan beban pembuktian ini belum diterapkan dalam kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia. Praktik perkara korupsi di Indonesia pada tataran aplikasinya belum mempergunakan pembalikan beban pembuktian, padahal perangkat hukum memberikan hak kepada terdakwa dan atau penasihat hukumnya, jaksa penuntut umum maupun majelis hakim untuk menerapkan pembalikan beban pembukian baik terhadap kesalahan terdakwa maupun tentang kepemilikan harta benda terdakwa yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengangkat hal tersebut sebagai suatu permasalahan yang perlu untuk dikaji, yaitu : Mengapa asas pembalikan beban pembuktian belum diterapkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ? Sesuai dengan fokus penelitian ini, maka metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian Hukum Normatif atau penelitian Hukum Kepustakaan. Sehubungan dengan metode hukum normatif tersebut, Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (di samping adanya penelitian hukum sosiologis atau empiris yang terutama meneliti data primer). Penelitian hukum normatif atau kepustakaan dalam hal ini menyangkut : Penelitian Terhadap Asas-Asas Hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, bahwa pembalikan beban pembuktian sebagimana yang diatur dalam pasal pasal 37A UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum pernah diterapkan dalam penangan perkara korupsi di Indonesia dikarenakan terdapatnya benturan asas praduga tak bersalah yang merupakan asas fundamental hukum acara pidana dengan asas pembalikan beban pembuktian yang ada di dalam UU Tindak Pidana korupsi. Namun mengingat korupsi sebagai Extraordinary Crime yang memiliki sifat kekhususan sehingga asas pembalikan beban pembuktian merupakan Lex specialis derogat Lex generalis (aturan khusus mengesampingkan aturan umum). Dan penerapan pembalikan beban pembuktian terbukti efektif dilaksanakan di beberapa Negara dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Keywords : Pembalikan Beban pembuktian, Tindak Pidana Korupsi
WANPRESTASI PEMBELI DALAM PEMBAYARAN SISA PANJAR PADA PENGUSAHA RUMAH POTONG AYAM DI KECAMATAN SANGGAU LEDO - A01111203, ADITYA RAMADHANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Untuk  mengimbangi  peningkatkan  pembangunan  perekonomian di masyarakat membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, baik itu antara orang  yang  satu  dengan  orang  yang  lain  di  dalam  masyarakat  ataupun antara satu orang dengan beberapa orang. Dalam hal ini perjanjian jual beli ayam  potong  di  Kecamatan  Sanggau  Ledo.  Adapun  rumusan  masalah dalam penulisan skripsi adalah : “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pembeli Wanprestasi  Dalam  Pembayaran  Sisa  Panjar  Pada  Pengusaha  Rumah Potong Ayam di Kecamatan Sanggau Ledo?” Metode  yang  digunakan  dalam  pernelitian  ini  adalah  Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Pelaksanaan perjanjian jual beli  antara pengusaha  rumah  potong ayam  dengan  pembeli  dilakukan  dengan  bentuk  tidak  tertulis  dan dilaksanakan  dengan  cara  atau  sistem  panjar  di  muka  sehingga  pihak pembeli  memiliki  kewajiban    untuk  membayar  sisa  panjar.Pengusaha rumah  potong  ayam  memberikan  jangka  waktu  pembayaran  sisa  panjar kepada pembeli selama satu minggu.Ternyata pembeli wanprestasi dalam pembayaran  sisa  panjar  pada  Pengusaha  Rumah  Potong  Ayam  di Kecamatan Sanggau Ledo. Faktor  yang  menyebabkan  pembeli  wanprestasi  dalam pembayaran  sisa  panjar  pada  Pengusaha  Rumah  Potong  Ayam  karena pembeli belum menerima pembayaran dari pihak lain yang berhutang.  Akibat  hukum bagi pembeli  wanprestasi dalam pembayaran sisa panjar pada Pengusaha Rumah Potong Ayam adalah pembeli mendapatkan peringatan dan teguran dari pengusaha rumah  potong ayam untuk segera melunasi sisa panjar.  Upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha rumah potong ayam terhadap  pembeli  yang  wanprestasi  dalam  pembayaran  sisa  panjar  yaiu memberikan peringatan dan teguran   Key Words : Perjanjian Jual Beli, Tanggungjawab pembeli, Sisa Panjar
STUDI KOMPARATIF WASIAT MENURUT HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA - A01112074, M. IKHSAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul “STUDI KOMPERATIF WASIAT MENURUT HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA” Masalah yang diteliti “Bagaimana Perbandingan Wasiat Menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?” Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif atau Doktrinal, yaitu suatu penelitian Hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan atau library research yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data primer, sekunder dan tersier. Wasiat dalam hukum Islam mempunyai rukun dan syarat yang melekat pada rukun tersebut, yakni adanya musyi, mshalahu, mushabihi serta shighat. Wasiat dibatasi 1/3 harta dan  bisa batal. Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata syaratnya adalah ada pewasiat, penerima wasiat, benda yang diwasiatkan, serta redaksi wasiat. Bentuk wasiat yaitu openbaar testament, olografis testament, dan wasiat tertutup. Isi surat wasiat bisa berupa erftelling dan legaat. Terdapat juga persamaan wasiat antara hukum Islam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni dilakukan setelah meninggal dunia, batasan wasiat yang sama-sama tidak boleh merugikan ahli waris namun dalam ketentuan yang berbeda (yakni 1/3 dan legitime portie) serta batalnya wasiat. Sedangkan perbedaannya terletak pada rukun dan syarat wasiat. Bentuk wasiat yang dalam hukum Islam dilakukan secara lisan dan tertulis, dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berupa akta dihadapan Notaris. Perbedaan yang sangat menonjol terletak pada isi wasiat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang tidak dikenal dalam Hukum Islam. Akibat hukumnya adalah berkaitan erat dengan penerimaan wasiat apakah seseorang yang menerima wasiat berhak memiliki harta tersebut atau tidak (dibatalkan wasiatnya). Pelaksanaan wasiat dalam hukum Islam yang berupa harta peninnggalan pada dasarnya dilakukan oleh pewasiat dan dapat dilakukan dengan cara lisan maupun tertulis sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya berbentuk akta. Status hukum harta peninggalan yang telah diwasiatkan akan menjadi sah apabila pemberi dan penerima wasiat telah memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Hukum Islam maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kesimpulan pelaksanaan wasiat dilakukan oleh pewasiat dan penerima wasiat dan baru bisa terlaksana apabila unsurnya telah terpenuhi. Status hukum harta peninggalan jadi sah apabila unsur dan syaratnya terpenuhi. Keyword : Wasiat, Perbandingan, Hukum Islam, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
PENYELUNDUPAN IKAN DI WILAYAH PERBATASAN KALIMANTAN BARAT-SARAWAK SEBAGAI BENTUK TRANSNATIONAL CRIME DAN KAITANNYA DENGAN PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN PERBATASAN INDONESIA DAN MALAYSIA - A01109121, FATMA MUTHIA KINANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan penyelundupan ikan termasuk dalam bentuk kejahatan transnasional yang terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak. Praktek penyelundupan ikan adalah suatu bentuk tindak kejahatan transnasional karena kejahatannya bersifat melintasi batas negara, melanggar hukum nasional namun menyangkut kepentingan lebih dari satu negara, dan adanya suatu sistem yang terorganisir dalam melakukan tindak pidana ini. Sebagai bentuk kejahatan transnasional, pencegahan penyelundupan ini memerlukan usaha dari kedua negara yang berkepentingan (Indonesia-Malaysia). Usaha pencegahan penyelundupan di wilayah perbatasan salah satunya dilakukan dengan pembentukan forum kerjasama Sosek Malindo. Kejahatan penyelundupan menjadi salah satu aspek pembahasan di tim teknis Bidang Keamanan dan Pengurusan Perbatasan. Pengaturan tentang pencegahan kejahatan penyelundupan ikan telah dibahas dan dihasilkan kesepakatan yaitu bahwa usaha pencegahan penyelundupan akan diatur dalam payung hukum nasional di masing-masing negara. Untuk wilayah Indonesia sendiri, pengaturan hukum mengenai ekspor-impor ikan dan usaha pencegahan penyelundupan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.15/Men/2011 Tentang Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia tertanggal 15 Juni 2011 dan Keputusan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP No. 231/2011 tentang Pengaturan Jenis-jenis Ikan Yang Dapat Diimpor tanggal 4 Juli 2011. Faktor pendorong terjadinya kejahatan penyelundupan ikan dapat dibagi menjadi tiga, yaitu faktor ekonomis, dimana hasil perikanan dari wilayah Malaysia lebih murah dan berkualitas lebih baik. Selain itu jumlah ikan di wilayah Kalimantan Barat belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Faktor lainnya adalah faktor praktis, yaitu mudahnya hasil perikanan penyelundupan masuk ke wilayah Indonesia karena terbebas dari kewajiban-kewajiban yang bersifat kepabeanan. Faktor terakhir adalah di bidang pengawasan. Sarana, prasarana dan SDM yang tidak memadai menjadi faktor utama lemahnya pengawasan terhadap kejahatan penyelundupan.
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DI KOTA PONTIANAK DIKAITKAN DENGAN ALIH FUNGSI RUKO MENJADI SARANG WALET - A11109022, TAN LIE HIAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertambahan jumlah penduduk baik secara alami maupun karena adanya migrasi, serta adanya peningkatan aktivitas kota menyebabkan terjadinya perkembangan kota. Keberagamanan aktivitas yang terjadi dalam kota melahirkan kebutuhan akan ketersediaan lahan yang tidak hanya dari segi luasan, namun juga dari segi posisi yang strategis. Fungsi dan peran kota yang terus meningkat seiring dengan berkembangnya kota tersebut tidak diimbangi oleh ketersediaan lahan. Hal ini mendorong terjadinya perubahan penggunaan lahan di Kota Pontianak, yang salah satunya disebabkan oleh aktivitas perdagangan dan jasa berupa pembangunan ruko. Sesuai dengan namanya, ruko (rumah toko) merupakan suatu bangunan yang ditujukan memiliki dua fungsi sekaligus yaitu sebagai rumah dan tempat usaha (toko). Bangunan ruko biasanya banyak ditemukan di daerah yang sedang berkembang, karena alasan sulitnya mendatangkan investor untuk membangun pusat perbelanjaan skala besar, membuat ruko menjadi pilihan terbaik. Namun pada beberapa daerah yang sudah maju seperti Jakarta atau Surabaya, bangunan ruko terkadang dianggap merusak keindahan kota. Selain di kawasan perdagangan dan jasa, pembangunan ruko juga seringkali mengikuti pembangunan kawasan/kompleks permukiman baru, biasanya ruko didirikan di depan kompleks perumahan tersebut. Pembangunan yang terjadi seperti ini disebabkan karena adanya keperluan komersil sektor swasta yang menjadikan ruko sebagai bentuk investasi. Sebagian besar ruko yang telah terbangun dijadikan sebagai investasi oleh para pembelinya, tidak lagi menjadi kebutuhan untuk peningkatan kebutuhan hidup tetapi untuk meningkatkan aset dan investasi pribadi. Hal ini pula yang ditengarai sebagai penyebab maraknya pembangunan ruko dan cenderung tidak sesuai dengan penataan ruang kota. Pembangunan ruko di Kota Pontianak tersebar di lokasi-lokasi strategis yang berdekatan dengan pusat aktivitas penduduk bahkan sudah merambah ke pinggir kota yang berpotensi menjadi lokasi baru pusat keramaian kota. Fenomena menjamurnya ruko bahkan sampai pada kawasan yang tidak diperuntukan sebagai kawasan perdagangan dan jasa serta melanggar tata ruang kota menunjukan bahwa pembangunan ruko terkesan mengikuti hasrat. Hal ini juga menimbulkan penilaian negatif dari masyarakat bahwa pembangunan ruko tidak berdasarkan kajian pasar akan kebutuhan ruko dan tidak memperhatikan penempatan lokasi yang tepat sasaran. Kondisi ini tidak lepas dari kesalahan pengambil kebijaksanaan kota dalam mengeluarkan izin membangun. Beberapa rumah toko (ruko) di Kota Pontianak melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) lantaran beralih fungsi menjadi sarang burung walet. Ruko-ruko tersebut ternyata sudah tidak sesuai dengan peruntukkannya. Diam-diam, para pemilik menjadikan rukonya sebagai sarang burung walet untuk menghindari pajak atau retribusi. Alih fungsi ruko tersebut jelas melanggar IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pontianak, lantai atas ruko tersebut banyak difungsikan sebagai sarang walet. Sedangkan lantai bawah, untuk mengelabui aparat tetap dijadikan toko. Namun, bagi pemilik ruko, sebenarnya usaha sarang burung walet lebih menguntungkan dibandingkan menjalankan usaha toko kelontong. Akibatnya,bangunan yang berfungsi sebagai sarang burung walet di Kota Pontianak semakin marak.Warga mendesak pihak pemkot melalui dinas terkait bertindak tegas, bahkan memberikan sanksi kepada para pemilik ruko yang melanggar IMB. Apalagi, keberadaan sarang burung walet di tengah kota dinilai merugikan warga. Penangkaran Burung Walet di tengah pemukiman masyarakat resahkan masyarakat, Namun pihak Pemkot Pontianak belum menertibkan bangunan-bangunan yang telah menyalahi Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung. Namun timbul masalah Mengapa pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung Di Kota Pontianak Dikaitkan Dengan Alih Fungsi Ruko Menjadi Sarang Walet belum berjalan sebagaimana mestinya? Dalam rangka efektifitas pelaksanaan pembangunan di segala bidang, demi tercapainya keselarasan dan keseimbangan seluruh kegiatan pembangunan, maka diperlukan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu tidak semua urusan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah pusat, akan tetapi daerah diberikan kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Maka sistem pemerintahan negara Indonesia yang merupakan negara kesatuan berbentuk republik, dibentuk pemerintahan daerah sesuai Pasal 18 Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Pertambahan jumlah penduduk baik secara alami maupun karena adanya migrasi, serta adanya peningkatan aktivitas kota menyebabkan terjadinya perkembangan kota. Keberagamanan aktivitas yang terjadi dalam kota melahirkan kebutuhan akan ketersediaan lahan yang tidak hanya dari segi luasan, namun juga dari segi posisi yang strategis. Fungsi dan peran kota yang terus meningkat seiring dengan berkembangnya kota tersebut tidak diimbangi oleh ketersediaan lahan. Hal ini mendorong terjadinya perubahan penggunaan lahan di Kota Pontianak, yang salah satunya disebabkan oleh aktivitas perdagangan dan jasa berupa pembangunan ruko. Sesuai dengan namanya, ruko (rumah toko) merupakan suatu bangunan yang ditujukan memiliki dua fungsi sekaligus yaitu sebagai rumah dan tempat usaha (toko). Bangunan ruko biasanya banyak ditemukan di daerah yang sedang berkembang, karena alasan sulitnya mendatangkan investor untuk membangun pusat perbelanjaan skala besar, membuat ruko menjadi pilihan terbaik. Namun pada beberapa daerah yang sudah maju seperti Jakarta atau Surabaya, bangunan ruko terkadang dianggap merusak keindahan kota. Selain di kawasan perdagangan dan jasa, pembangunan ruko juga seringkali mengikuti pembangunan kawasan/kompleks permukiman baru, biasanya ruko didirikan di depan kompleks perumahan tersebut. Pembangunan yang terjadi seperti ini disebabkan karena adanya keperluan komersil sektor swasta yang menjadikan ruko sebagai bentuk investasi. Sebagian besar ruko yang telah terbangun dijadikan sebagai investasi oleh para pembelinya, tidak lagi menjadi kebutuhan untuk peningkatan kebutuhan hidup tetapi untuk meningkatkan aset dan investasi pribadi. Hal ini pula yang ditengarai sebagai penyebab maraknya pembangunan ruko dan cenderung tidak sesuai dengan penataan ruang kota. Pembangunan ruko di Kota Pontianak tersebar di lokasi-lokasi strategis yang berdekatan dengan pusat aktivitas penduduk bahkan sudah merambah ke pinggir kota yang berpotensi menjadi lokasi baru pusat keramaian kota. Fenomena menjamurnya ruko bahkan sampai pada kawasan yang tidak diperuntukan sebagai kawasan perdagangan dan jasa serta melanggar tata ruang kota menunjukan bahwa pembangunan ruko terkesan mengikuti hasrat. Hal ini juga menimbulkan penilaian negatif dari masyarakat bahwa pembangunan ruko tidak berdasarkan kajian pasar akan kebutuhan ruko dan tidak memperhatikan penempatan lokasi yang tepat sasaran. Kondisi ini tidak lepas dari kesalahan pengambil kebijaksanaan kota dalam mengeluarkan izin membangun. Pembangunan di Kota Pontianak yang cukup pesat pada hakekatnya diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan manusia seutuhnya yang menekankan pada keseimbangan pembangunan, kemakmuran lahiriah dan kepuasan bathiniah. Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Oleh karena itu penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Beberapa rumah toko (ruko) di Kota Pontianak melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) lantaran beralih fungsi menjadi sarang burung walet. Ruko-ruko tersebut ternyata sudah tidak sesuai dengan peruntukkannya. Diam-diam, para pemilik menjadikan rukonya sebagai sarang burung walet untuk menghindari pajak atau retribusi. Alih fungsi ruko tersebut jelas melanggar IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pontianak, lantai atas ruko tersebut banyak difungsikan sebagai sarang walet. Sedangkan lantai bawah, untuk mengelabui aparat tetap dijadikan toko. Namun, bagi pemilik ruko, sebenarnya usaha sarang burung walet lebih menguntungkan dibandingkan menjalankan usaha toko kelontong. Akibatnya,bangunan yang berfungsi sebagai sarang burung walet di Kota Pontianak semakin marak.Warga mendesak pihak pemkot melalui dinas terkait bertindak tegas, bahkan memberikan sanksi kepada para pemilik ruko yang melanggar IMB. Apalagi, keberadaan sarang burung walet di tengah kota dinilai merugikan warga.  Usaha peternakan mempunyai prospek untuk dikembangkan karena tingginya permintaan akan produk peternakan. Usaha peternakan juga memberi keuntungan yang cukup tinggi dan menjadi sumber pendapatan bagi banyak masyarakat di perdesaaan di Indonesia.   Keyword: Ruko, walet dan Peraturan daerah

Page 26 of 123 | Total Record : 1226