cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PRO KONTRA SANKSI KEBIRI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM PRESPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN - A1012131304, TEGUH OPRASIYANTO SIHOMBING
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pro Kontra sanksi kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak dalam prespektif tujuan pemidanaan Kajian dalam skripsi ini merupakan penelitian hukum, maka jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan analisis konsep hukum, datanya berasal dari undang-undang yang berlaku. Di Indonesia kurun waktu lima tahun sebelum skripsi ini dikerjakan dunia anak sangat memprihatinkan, ini bukan kalimat semata tanpa alasan dan dasar, ini adalah fakta yang terjadi diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, inilah yang terjadi di bumi Ibu Pertiwi yang kita cintai, situasi ini sebenarnya sudah diketahui oleh pemerintah dan terus dipantau dan dilakukan upaya-upaya pencegahan tetapi peningkatan angka kejahatan seksual terhadap anak semakin tinggi setiap tahunnya, pemerintah menunjukkan perhatian pada rakyatnya dengan memberi  rasa aman, nyaman dan tentram itikad baik pemerintah dituangkan dalam peraturan baru yang didalamnya terdapat sanksi pidana kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak yang bertujuan untuk mencegah semakin meningkatnya kekerasan seksual pada anak dan tujuan pembentukan perpu tersebut adalah untuk memberi perlindungan pada anak sebagai generasi penerus bangsa. Bukan tanpa batu sandungan, sanksi kebiri yang bertujuan agar kejahatan seksual pada anak dapat ditekan malah menuai pro dan kontra di berbagai kalangan dari rakyat biasa sampai para pejabat Negeri ini, dari mulai sanksi yang dianggap melanggar HAM, siapa yang menjadi eksekutor, zat apa yang akan digunakan, bagaimana sanksi ini akan diterapkan dll, sebagian akademisi mengatakan itu adalah sanksi yang bagus bukan terlihat hanya sanksi tetapi bisa diliahat sebagai sarana pencegahan yaitu memberi rasa takut bagi masyarakat sebagaimana teori tujuan hukum yang mengatakan bahwa Indonesia menganut teori tujuan pemidanaan gabungan antara teori relatif dan teori absolut. Pemerintah harus menyempurnakan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak selanjutnya barulah diterapkan.     Keywords :
PELAKSANAAN PASAL 22 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN RAYA DI KOTA PONTIANAK - A11110010, BERTHA ANGELINA ARIYANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah pertanahan  muncul, ketika kewenangan (hak mengusai negara) diperhadapkan dengan hak warga negara, khususnya hak milik Individu dan hak komunal yang memiliki kewenangan tunggal yang sangat besar untuk mengelelola, pembagian , penguasaan, pemanfaatan dan peruntukan tanah harus berhadapan  dengan hak asasi yang melekat pada diri rakyatnya sendiri. Pengakuan kepemilikan tanah yang dikonkritkan dengan sertifikat sejak lama terjadi pada zaman sebelum kemerdekaan  Demikian juga di negara lainnya seperti Inggris, sertifikat merupakan pengakuan hak-hak atas tanah seseorang yang diatur dalam Undang·Undang Pendaftaran Tanah (Land Registrations Act 1925). Di Indonesia, sertifikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1 dan 2)  Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian  yang kuat mengenai data fisik dan data Yuridis  yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai  dengan data yang ada dalam surat ukur  dan buku tanah yang bersangkutan. Mengenai kekuatan hukum dalam status hak milik atas tanah, diperkuat dan ditegaskan dalam pasal 20 UUP, dinyatakan : Hak milik adalah turun temurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan pasal 6 Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan seringkali merugikan rakyat yang merupakan titik awal perebutan  dalam sumber daya tanah. Mengetahui dan menyadari beberapa kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat , maka pemerintah melalui  PP No. 36 Tahun 1998 tentang  Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Dalam Pasal 1 Point 5 PP No. 36 tahun 1998, disebutkan bahwa “Tanah terlantar  adalah tanah yang diterlantarkan  oleh pemegang hak atas tanah” Kemudian dalam Pasal 3 ditegaskan  kembali perihal  tanah hak (Hak Milik, HGU,dan HGB serta Hak Pakai) dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar  apabila tanah  tersebut dengan sengaja  tidak  dipergunakan  oleh pemegang haknya  atau tidak dipelihara  secara baik. Pasal ini mengulang bunyi pasal 27 UUPA. Perjalanan PP Nomor. 36 Tahun 1998, belum memberikan dampak terhadap penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, sehingga pada akhirnya dibuat  produk hukum terbaru berbentuk Peraturan Pemerintah, yaitu melalui  Peraturan Pemerintah Nomor. 11 Tahun 2010, Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah terlantar, yang ditindak lanjuti dengan keputusan kepala Badan. Didalam PP Nomor. 11 tahun 2010 ini  tidak ada salah satu pasalpun yang menyebutkan  batasan tanah terlantar termasuk Pada Status Hak Milik, Hal ini merupakan sebuah kerancuan dimana Status Hak milim berdasarkan pasal 20 UUPA yang menyatakan status Hak milik adalah kuat tetapi dilain pihak dengan kondisi diterlantarkan dapat dibatalkan dengan sebuah Peraturan pemerintah yang setiungkat lebih rendah dari UUPA. Dasar pembentukan UUPA,  ini  adalah mengacu kepada Pasal 33  ayat (3) UUD 1945,  mengatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 terdapat dua kata yang menentukan, yaitu perkataan “dikuasai” dan “dipergunakan”. Perkataan  “dikuasai” sebagai dasar wewenang Negara, Negara adalah badan hukum publik yang dapat mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia biasa. Persoalan yang dapat dikemukakan adalah apakah dasar alasan sehingga Negara diberi kewenangan untuk menguasai tanah, sementara perkataan “dipergunakan” mengandung suatu perintah kepada Negara untuk menggunakan bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat, penguasaan atas tanah oleh Negara, diartikan sebagai pemberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan rakyat Indonesia. Konsekuensinya, Negara berhak campur tangan  disektor agraria, sehingga hak atas tanah tidak terlepas dari hak menguasai Negara. Demi kepentingan nasional misalnya, Negara dapat mengendalikannya, Prof. Dr. Yusriadi Sebagai tindak lanjut dari pasal tersebut, berkenaan dengan tanah terlantar dan dilihat secara filosofis “tanah terlantar” sangat bertentangan dengan  asas yang menentukan bahwa tanah merupakan asset atau modal, bahkan  tanah merupakan sumber kehidupan manusia yang tidak akan habis, tanah berfungsi untuk mensejahterakan kehidupan manusia, sehingga tanah harus digunakan  untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, oleh sebab itu mengabaikan kewajiban menggunakan, mengelola dengan benar dalam hal ini sesuai dengan haknya  merupakan tindakan pelanggaran terhadap fungsi sosial dan pengingkaran filosofis  tanah Kesadaran akan kedudukan istimewa  tanah dalam alam pikiran bangsa Indonesia juga terungkap dalam UUPA yang menyatakan adanya hubungan abadi antara bangsa Indonesia dengan  tanah, namun kata “dikuasai” Pasal 33 UUD 1945 tidak menunjukan Negara adalah pemiliknya, Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan umum, dinyatakan bahwa Negara (pemerintah) hanya menguasai tanah. Pengertian tanah “dikuasai” seperti tersebut diatas bukan berarti memiliki, tetapi kewenangan tertentu yang diberikan kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan, Hal ini dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum, sedangkan  kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Kepentingan pada hakikatnya mengandung kejelasaan yang dilindungi oleh hukum dalam melaksanakannya. Dengan demikian, apa yang dinamakan hak itu sah apabila dilindungi oleh sistem hukum.[1] Pemegang hak melaksanakan kehendak menurut cara tertentu dan kehendaknya itu diarahkan untuk memuaskan. Pada bagian lain, Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa, hak merupakan hubungan hukum antara subjek hak déngan objek hak, karéna hubungan tersebut memperoleh perlindungan hokum Kemerdekaan Negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus tahun 1945, merupakan batas akhir berlakunya tata hukum, yang oleh  Prof. Dr. Ahmad Sanusi, SH., mengatakan bahwa Hukum yang berlaku sekarang di sini ia menerangkan seluruh hukum dari berbagai cabangnya yang kini berlaku di Indonesia, dan yang berlakunya baik itu atas semua orang, maupun atas golongan-golongan penduduk tertentu.[1] artinya beralihnya tata hukum Kolonial kepada tata hukum Indonesia, tetapi untuk proses pembentukan hukum sebagai pengganti hukum Kolonial, tidak secepat apa yang diharapkan, karena proses pembentukan hukum yang menjadi tata hukum tidak semudah apa yang dipikirkan, oleh karena itu Melalui Peraturan Peralihan Pasal II, UUD Tahun 1945, ”Semua lembaga Negara yang ada masih tetap berfungsi  sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut undang-undang ini” memahami hal tersebut dengan maksud mengisi kekosongan hukum, seperti disebutkan Pasal II Aturan Peralihan. Dengan demikian atas dasar tersebut, produk hukum lama masih tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Falsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD tahun 1945. Pada era inilah terjadi perubahan politik agraria nasional. Pemerintah sekarang tidak lagi berangkat dari paradigma UUPA, akan tetapi memaknai paradigma  UUPA  yang neo populis tersebut yang menyatakan bahwa “tanah itu digunakan untuk pemenuhan kebutuhan rakyat”, dengan paradigma “Sumber-sumber agraria adalah komoditas”. Tanah dalam hal ini telah dirubah dari memiliki karakter sosial, menjadi masuk dalam skema pasar tanah   Keyword : Peraturan yang lebih rendah tingkatannya
PENERAPAN PASAL 11 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PEMUTUSAN SAMBUNGAN PELANGGAN PDAM TIRTA KHATULISTIWA DI KOTA PONTIANAK (STUDI KASUS DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR) - A1012131098, MAS BUDIMANSYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kita ketahui bersama air merupakan sumber kehidupan, makhluk hidup untuk dapat bertahan hidup salah satunya adalah membutuhkan air. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menjelaskan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Berdasarkan pasal tersebut maka bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Padapasal 5 ayat (4) Undang-UndangNomor 5 tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387 menjelaskanbahwa “Cabang-cabangproduksi yang pentingbagi Daerah dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di Daerah yang bersangkutan diusahakan oleh Perusahaan Daerah yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan  Daerah yang dipisahkan”. Berdasarkan pasal tersebut, makacabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan menguasai hajat hidup orang banyak harus diusahakan oleh daerah kemanfaatannya, termasuk juga berkaitan dengan proses penyediaan air bersih. Sebelum maupun sesudah otonomi daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenanganke pada daerah untuk mengatur dan menyediakan air bersih untuk masyarakat yang ada pada daerahnya.Sebagai konsekuensinya, berdasarkan peraturan yang ada (baik peraturan dari pemerintah pusat maupun peraturan daerah), maka daerah membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang bertujuan untuk menyediakan air bersih di daerah-daerah.PDAM Tirta Khatulistiwa, yang merupakan satu-satunya penyedia air bersih untuk wilayah Kota Pontianak, sesuai dengan tujuan memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan, maka PDAM Tirta Khatulistiwa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan sambungan baru sesuai dengan Keputusan DirekturUtama Perusahaan Daerah Air MinumTirtaKhatulistiwaNomor : 68/KEP-VII/PDAM/2010 tertanggal 28 Juli 2010 tentang Tarif Pemasangan Sambungan Baru Air Minum PDAM TirtaKhatulistiwa.Peranan PDAM Tirta Khatulistiwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal penyediaan  air minum, maka sebagai timbal balik daripada usaha penyediaan air minum tersebut, masyarakat/pelanggan harus membayar rekening air minum yang digunakan dan turut menjamin terpeliharanya/keamananinstalasi air minumtersebut,  sesuai dengan pernyataan pemohon pada saat pengajuan sambungan baru.Dalam menggunakan sambungan air tersebut, diantara pelanggan ada yang sengaja melakukan penyadapan air tanpa izin yang belum mengetahui atau tidak mau tahu bahwa akibat perbuatannya tersebut merugikanpihak lain. Penyadapan air tanpa izin merupakan tindakan yang dapat menghambat kelangsungan layanan air bersih dan merugikan banyak pihak, terutama pelanggan air bersih. Akibat pencurian ini, pelanggan kekurangan pasokan air dan penyadapan air tanpa izin jugadapatmenyebabkan air bersih tercemar atau terkontaminasi.Tindakan konsumsi liar maupun sambungan liar menyebabkan  biaya operasional membengkak, dan halini dapat mendorong terjadinya penyesuaian tarif.Kegiatan ilegal (sambungan ilegal maupun konsumsi ilegal) secara jelas didefinisikan sebagai: segala bentuk pencurian ataupun pengambilan liar secara ilegalterhadapsuplai air minum (air ledeng / air PDAM) yang didistribusikanoleh PDAM Tirta Khatulistiwa seperti misalnya : kegiatan membuka kembali sambungan air yang telah ditutup atau diputus, merusak meter air dengan sengaja agar air yang digunakan tidak terkontrol oleh pencatat meter, pemindahan letak  meter air tanpa se-izin PDAM Tirta Khatulistiwa, penyadapan air daripipadinas tanpa melalui kontrol meter air, sambungan ilegal dengan cara menyambung pipa langsung ke pipa dinas tanpa menggunakan meter air danpenggunaan pompa air secara illegal (langsung kepipa persil), dan sebagainya.Pada pelaksanaannya dilapangan ternyata di Kecamatan Pontianak Timur petugas Pengendali Kehilangan Air kesulitan dalam melaksanakan sanksi administratif seperti pemutusan sambungan pelanggan seperti yang tercantum dalam pasal 11 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 tentang pelayanan PDAM Tirta Khatulistiwa. Kata Kunci : Penerapan, Perda, PDAM dan Kecamatan Pontianak Timur
TINJAUAN HUKUM PASAL 10 (b) UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI KEPENTINGAN UMUM TERHADAP PEMBANGUNAN JALAN DI KUBU RAYA (Studi Kasus Bundaran A Yani II) - A11109125, MOCHAMAD ELMO SIDIQ
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manusia dan tanah memiliki hubungan yang sangat erat, sangat alami dan tidak terpisahkan. Hal ini dapat dimengerti dan dipahami, karena tanah adalah merupakan tempat tinggal, tempat pemberi makan, tempat mereka dilahirkan tempat ia dimakamkan, bahkan tempat leluhurnya. Maka selalu adanya pasangan antara manusia dengan tanah, antara masyarakat dengan tanah. Hak atas tanah mempunyai peranan yang amat penting dalam kehidupan manusia. Dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 Lembaran Negara 1960 No. 104 telah menentukan bahwa tanah-tanah di seluruh Indonesia harus diinventarisasikan. Sesuai Pasal 19 (1) UUPA No. 5/ 1960 berbunyi : “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP No. 10 tahun 1961 (L.N. 1961 No. 28 tentang Pendaftaran Tanah).Pendaftaran tanah yang bersifat rechts kadaster bertujuan untuk menjamin tertib hukum dan kepastian hak atas tanah. Adanya pembangunan jalan yang mngambil sebagian tanah dari pemilik demi kepentingan umum telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan umum, dimana dalam pasl 10 (b) berbunyi : Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api.  Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah perlu mengadakan pembangunan dalam segala aspek kehidupan masyarakat.Salah satu upaya pemerintah dalam rangka pembangunan nasional adalah pembangunan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan raya, pemukiman rakyat, pasar tradisional, pembangunan gedung mall dan sebagainya. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Bagaimana Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 di Kubu Raya saat ini? Dari hasil penelitian terungkap Bahwa Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dilapangan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 di Kubu Raya saat ini dalam kenyataan belum efektif, karena memang masih dalam transisi, sehingga belum mencapai rasa keadilan masyarakat yang tanahnya dibebaskan. Manusia dan tanah memiliki hubungan yang sangat erat, sangat alami dan tidak terpisahkan. Hal ini dapat dimengerti dan dipahami, karena tanah adalah merupakan tempat tinggal, tempat pemberi makan, tempat mereka dilahirkan tempat ia dimakamkan, bahkan tempat leluhurnya. Maka selalu adanya pasangan antara manusia dengan tanah, antara masyarakat dengan tanah. Tanah merupakan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena itu perlu dikelola secara Nasional dengan tetap menjaga keberlanjutan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara Dalam tatanan empiris, kebijakan yang bersifat nasional tersebuttidak pulameninggalkan norma yang tumbuh dan berkembang dalam komunitas tertentu seperti masyarakathukum adat yang eksistensinya masih ada di beberapa daerah tertentu seperti Kalimantan Barat, Propinsi Papua dan beberapa daerah lain di luar Pulau Jawa. Hak atas tanah mempunyai peranan yang amat penting dalam kehidupan manusia. Dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 Lembaran Negara 1960 No. 104 telah menentukan bahwa tanah-tanah di seluruh Indonesia harus diinventarisasikan. Sesuai Pasal 19 (1) UUPA No. 5/ 1960 berbunyi : “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP No. 10 tahun 1961 (L.N. 1961 No. 28 tentang Pendaftaran Tanah).Pendaftaran tanah yang bersifat rechts kadaster bertujuan untuk menjamin tertib hukum dan kepastian hak atas tanah. Setelah keluarnya Keppres No. 26 tahun 1988 (dan terakhir menjadi Keppres No 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2003), bahwa Direktur Jenderal Agraria yang bernaung di kementerian Dalam Negeri diangkat statusnya menjadi Badan Pertanahan Nasional yang diawasi oleh seorang Kepala Badan yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden dan hingga sekarang sejak tahun 1992 telah pula dibuat Menteri Negara Agraria / KBPN yang mengurusi masalah pertanahan di Indonesia  Fungsi Badan Pertanahan Nasional Dalam Negara Kesatuan RI satu-satunya lembaga atau instansi yang sampai saat ini diberikan kewenangan (kepercayaan) untuk mengemban amanah dalam mengelola bidang pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI). Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional menyebutkan bahwa Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Oleh karena itu, maka BPN-RI ke depan harus mampu memegang kendali perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan,  kebijakan teknis, perencanaan dan program, penyelenggaraan pelayanan administrasi pertanahan dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah penatagunaan tanah reformasi agraria, penguasaan dan pemilikan hak atas tanah, termasuk pemberdayaan masyarakat. Bahkan Institusi/lembaga ini salah satu misi nya adalah melakukan pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan. Soal status tanah ditinjau dari sudut hukum belum / tidak merupakan problem bagi mereka. Malah bila mendengar hukum, mereka seolah membayangkan hal-hal negative, seperti perampasan hak milik, polisi, jaksa, hakim pengacara penjara dan semuanya itu mereka tanggapi sebagai sesuatu yang menakutkan dan dirasakan semata-mata permainan orang pintar/ terpelajar yang penuh manipulasi. Ini bisa saja terjadi berdasarkan dari apa yang pernah mereka dengar dan lihat di media cetak dan elektronik Keyword: Tanah, Kepentingan umum, jalan dan rasa keadilan
PENYELESAIAN ATAS PENCEMARAN LAUTAKIBAT MELEDAKNYA SUMUR MINYAK MONTARA MILIK PTT EXPLORATION AND PRODUCTION AUSTRALASIA (PTTEP AA) DI BLOK ATLAS BARAT LAUT TIMOR BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL - A01109102, TRI MARYANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Ynag Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Namun dalam perkembangannya timbul berbagai permasalahan yang muncul di laut, yaitu kasus pencemaran laut yang disebabkan oleh minyak. Akhir-akhir ini terjadi kasus yang terjadi di wilayah laut Indonesia terutama Laut Timor. Pencemaran ini terjadi didalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. Kejadian ini terjadi akibat meledaknya sumur minyak Montara milik PTT Exploration and Production Australasia (PTTEP AA). Insiden ini mengakibatkan dampak yang signifikan terhadap mata pencaharian rakyat pesisir pantai terutama para nelayan, masyarakat pembudidaya rumput laut dan mutiara di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Akan tetapi, kasus ini dari tanggal 21 Agutus 2009 hingga sekarang belum menemukan titik penyelesaian. Hal ini disebabkan tidak adanya bukti konkrit dari Pemerintah Indonesia dan itikad baik dari Pemerintah Australia dan PTTEP AA. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kronologis kasus Montara, kedua untuk mengetahui dampak yang ditimbulkannya dan ketiga adalah untuk mengetahui penyelesaian kasus Montara. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekundersecara tidak langsung yang selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun hasil dalam penelitian ini adalah pertama, telah terjadi pencemaran di Laut Timor yang disebabkan oleh meledaknya ladang minyak Montara milik PTTEP Australasia yang menyebabkan dampak langsung maupun tak langsung. Kedua, penyelesaian sengketa yang ditempuh sampai saat ini antara pihak yang terlibat dalam sengketa yaitu, Indonesia dan PTTEP Australasia ialah jalur diplomasi. Namun jalur diplomasi dinilai kurang efektif. Ketiga, terdapat solusi dalam menyelesaikan kasus Montara ini, yaitu menggunakan jalur konsiliasi. Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Australia terjun langsung meneliti tumpahan minyak di Laut Timor dengan bantuan Komisi Penyelidik Australia. Sehingga Pemerintah Indonesia mendapatkan bukti-bukti ilmiah dan mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan dampak yang ditimbulkannya dari kasus Montara tersebut. Keywords : Penyelesaian, Tumpahan Minyak, UNCLOS 1982
TANGGUNG JAWAB PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR CABANG SINTANG DALAM PERJANJIAN JASA PENGIRIMAN ATAS RUSAKNYA BARANG PENGGUNA JASA DI KABUPATEN SINTANG - A01112190, HENDRA KESUMA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai salah satu perusahaan jasa pengiriman barang, PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang yang beralamat di Jl. Bhayangkara No. 1B Sintang, diharapkan mampu mewujudkan visi dan misi yakni mempermudah hubungan antara pulau serta tempat. Maka dari itu PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) harus mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sebab bagaimanapun PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) bertanggung jawab atas hukum akan keselamatan dan keamanan sampainya kiriman barang-barang ketempat tujuan. Pelayanan jasa pengiriman yang diberikan oleh PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) meliputi kegiatan jasa pengiriman melalui : darat, laut, dan udara, adapun pelaksanaan pengiriman berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan, Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sebagai landasan hukum bagi kegiatan dan substansi penulis untuk meneliti mengenai pelaksanaan jasa pengiriman oleh PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang. Namun tidak jarang pula barang kiriman melalui jasa pengiriman tersebut mengalami kerusakan pada saat pengiriman. Adapun rumusan masalah ini adalah “Faktor apa yang menyebabkan PT. Jalur Nugraha Ekakurir Cabang Sintang belum bertanggung jawab dalam perjanjian jasa pengiriman atas rusaknya barang pengguna jasa di Kabupaten Sintang ?” dan tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab pihak perusahaan, untuk mengungkapkan faktor penyebab perusahaan belum bertanggung jawab, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi perusahaan atas rusaknya barang milik pengguna jasa dan untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh pengguna jasa kepada PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang. Metode yang digunakan adalah Metode Penelitian Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Hasil penelitian yang diperoleh mengenai tanggung jawab antara perusahaan jasa pengiriman dan pengguna jasa belum dilaksanakan sepenuhnya karena ganti rugi tidak sesuai dengan nilai barang yang rusak plus ongkos kirim, faktor penyebab PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang belum bertanggung jawab sepenuhnya atas rusaknya barang milik pengguna jasa karena hanya memberikan ganti rugi sebesar 10 kali biaya pengiriman, seharusnya PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang mengganti rugi sesuai nilai barang yang rusak plus ongkos kirim, akibat hukum bagi PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang terhadap rusaknya barang milik pengguna jasa yakni dengan mengganti rugi sesuai dengan nilai barang plus ongkos kirim dan upaya yang dilakukan oleh pengguna jasa agar dapat memperoleh ganti rugi dari pihak PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang terhadap rusaknya barang milik pengguna jasa adalah dengan negosiasi atau jalan musyawarah, karena agar tetap terjalin hubungan baik dengan pihak perusahaan jasa pengiriman. Kata Kunci : Perusahaan Jasa Pengiriman, Perjanjian Pengiriman, dan Wanprestasi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDA PIDANA PENGEROYOKAN PENGANIAYAAN DAN PENGERUSAKAN YANG DILAKUKAN ANTARA MAHASISWA UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK - A01109038, FLORENS NOPRIANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan modern yang serba kompleks, tingkat kriminalitas di suatu lingkungan tempat kita tinggal mungkin akan semangkin meningkat, dikarenakan kebutuhan yang semangkin bermacam-macam, oleh sebab itu kita sebagai masyarakat harus juga ikut serta dalam meningkatkan keamanan membantu pihak aparat kepolisian. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Dalam Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pegeroyokan, penganiayaan dan pengerusakan yang dilakukan antar mahasiswa universitas tanjungpura Pontianak kasus ini tidaklah mudah, pihak aparat kepolisian harus terlibat dengan intelek-intelek muda,, dimana tidak hanya otot yang digunakan, melainkan otak, perdebatan dalam argumen pastiilah terjadi, dimana setiap kubu atau kelompok, pasti membela kelompok atau kubunya, walaupun kelompoknya salah, oleh sebab itu pihak aparat penegak hukum harus benar-benar jeli, tegas, dan pintar dalam menghadapi masalah tersebut,, dan juga kerja sama dengan pihak Universitas Tanjungpura Pontianak sangatlah dibutuhkan dikarenakan, dalam melakukan penyelidikan yang kasusnya terjadi dilingkungan Universitas Tanjungpura Pontianak, pihak aparat kepolisian juga harus meminta izin, jadi tidak seenaknya dalam melakukan penyelidikan. Kewajiban Mahasiswa ialan menuntut ilmu setinggi-tingginya dan harus mengetahui dan melaksanakan tri dharma perguruan tinggi sedangkan kewajiban pihak aparat penegak hukum adalah memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepadamasyarakat. Faktor yang menyebabkan tawuran antar mahasiswa adalah emosional yang tidak terkendalikan oleh mahasiswa, sehingga tidak bisa berpikir secara jernih. Akibat Hukum dari mahasiswa yang melanggar tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan dan pengerusakan adalah, penahanan yang dilakukan apparat penegak hukum guna memberikan efek jera terhadap mahasiswa yang melakukan tindak pidana. upaya hukum yang diterapkan aparat penegak hukum dan akademik universitas tanjungpura terhadap mahasiswa yang melakukan tindak pidana pengeroyokan penganiayaan dan pengerusakan adalah surat peringatan yang bisa berujung pada DO (drop out) bila masih melanggar dan penahanan dari pihak kepolisian sampai proses damai antara pihak terlapor dan pelapor selesai.   Keyword : Penegakan Hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada 
EKSTRA YURISDIKSI NEGARA TERHADAP KEJAHATAN PEMBAJAKAN (HIJACKING) DI PESAWAT TERBANG BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL - A01111004, MUHAMMAD RAFI DARAJATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembajakan pesawat terbang merupakan bentuk kejahatan yang tergolong baru, motif yang melatar belakangi tindakan pembajakan tersebut pun beragam, mulai dari motif ekonomi sampai dengan politik. Masyarakat internasional memandang bahwa tindakan pembajakan tersebut dapat mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Dalam rangka melawan kejahatan pembajakan pesawat terbang ini, masyarakat internasional membuat berbagai konvensi dari Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, Konvensi Montreal 1971, sampai yang terakhir adalah Konvensi Beijing 2010. Oleh karena itu dilakukan pengkajian mengenai konvensi-konvensi yang terkait dengan tindakan pembajakan pesawat terbang ini, terutama menyangkut yurisdiksi untuk menghukum pelaku tindakan pembajakan pesawat terbang ini. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan keterkaitan konvensi mengenai tindakan pembajakan pesawat terbang dapat dilihat dari pembahasan masing-masing konvensi, yakni Konvensi Tokyo 1963 tentang pelanggaran-pelanggaran dan tindakan-tindakan tertentu lainnya yang dilakukan di dalam pesawat terbang, Konvensi The Hague 1970 tentang pemberantasan penguasaan pesawat terbang secara melawan hukum, Konvensi Montreal 1971 tentang pemberantasan tindakan-tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan penerbangan sipil, serta Konvensi Beijing 2010 tentang pemberantasan tindakan melanggar hukum yang berkaitan dengan penerbangan sipil internasional. Salah satu bentuk upaya dalam rangka menanggulangi tindakan pembajakan pesawat terbang ini adalah dengan cara menetapkan yurisdiksi agar dapat menghukum pelaku tindakan pembajakan pesawat terbang. Keyword : Pembajakan Pesawat, Tindakan Melawan Hukum, Yurisdiksi
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA ANGKUTAN UMUM YANG TIDAK MEMILIKI IZIN TRAYEK RUTE PONTIANAK – NGABANG TERHADAP PENGGUNA JASA YANG MENGALAMI KECELAKAAN - A01112206, VANNY RISNAWATI SIANTURI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transportasi sangat diperlukan oleh setiap manusia baik secara pribadi maupun berkelompok untuk membantu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Transportasi darat dapat menggunakan berbagai jenis kendaraan roda empat, baik kendaraan bermotor umum yang memiliki izin trayek ataupun kendaraan bermotor pribadi yang tidak memiliki izin trayek. Kendaraan roda empat yang digunakan sebagai angkutan umum harus memiliki izin usaha, izin operasional, izin trayek dan izin uji kelayakan kendaraan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan juga diatur dalam buku I Bab V bagian 2 dan 3 Pasal 90 sampai dengan 98 KUHD. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Teknik dan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik komunikasi langsung serta teknik komunikasi tidak langsung. Pengolahan data dilakukan melalui identifikasi data dan sistematika data. Data yang telah diperoleh dan diolah kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa masih ada pemilik kendaraan pribadi yang menjadikan kendaraannya sebagai angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek rute Pontianak – Ngabang, bagi pihak pengusaha angkutan umum diwajibkan untuk mengurus legalitas usaha pengangkutan dengan mengikuti berbagai syarat administrasi beserta uji kelayakan kendaraan serta diwajibkan mendaftarkan usaha mereka ke perusahaan asuransi agar ada kekuatan hukum yang menjamin hak pengguna jasa saat terjadi kecelakaan. Adapun faktor penyebab pengusaha angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek rute Pontianak – Ngabang belum bertanggung jawab secara penuh terhadap pengguna jasa yang mengalami kecelakaan adalah karena pada dasarnya pengguna jasa tidak dilengkapi dengan asuransi jiwa dari PT. Jasa Raharja sehingga semua beban tanggung jawab berada pada pengusaha angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek rute Pontianak – Ngabang. Akibat hukumnya pengusaha angkutan umum mendapatkan sanksi karena dengan perbuatannya tersebut telah merugikan Negara dan pegguna jasa yang menjadi korban kecelakaan. Selain itu upaya yang dilakukan oleh pihak pengguna jasa yang menjadi korban kecelakaan terhadap pihak pengusaha angkutan umum ialah meminta ganti rugi sepenuhnya akibat luka-luka yang di alami dengan cara melakukan negosiasi atau musyawarah secara kekeluargaan.     Kata Kunci   :   Tanggung jawab, Angkutan Umum Yang Tidak Memiliki Izin Trayek, Wanprestasi
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DI HUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR. 11 TAHUN 2010, TETANG PENERTIBAN TANAH TERLANTAR (Study Areal Ijin Usaha Perkebunan Kelapa sawit Di Kabupaten Sintang) - A11109206, NINA MARLINA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berlandaskan pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. UUPA berpangkal pada pendirian bahwa, ntuk mencapai apa yang ditentukan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang makna normatifnya) Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat,karenanya lebih tepat jika bertindak sebagai badan penguasa. Prinsip fungsi sosial hak atas tanah Prinsip ini mengandung makna bahwa, hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, maka tidak dibenarkan bahwa tanahnya itu digunakan atau tidak digunakan, semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi hal itu dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dalam setiap hak individu, terdapat hak masyarakat (dwi tunggal). Pcnggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya, sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan subjek haknya dan bermanfaat pula bagi masyarakat, bangsa dan negara. Kepcntingan masyarakat dan kepentingan subjek hak harus saling mengimbangi, sehingga dapat tercapai kesejahteraan bagi subjek hak dan rakyat secara keseluruhan. Prinsip ini dimuat dalam Pasal 6 UUPA yang menyebutkan bahwa, semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.Prinsip atas pengakuan terhadap hukum adat dan pengakuan atas eksistensi hak ulayat Tanah bagi bangsa Indonesia adalah merupakan sumber kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat, keberadaan akan tanah akhir-akhir ini selalu diperdebatkan mulai dari daerah perkotaan sampai pada tingkat pedesaan, mulai dari lahan pertanian yang berskala kecil sampai pertanian yang berskala besar, oleh karena itu itu kebutuhan akan bidang tanah saat ini semakin meningkat. Salah satu permasalahan yang mencuat sekarang ini adalah tanah-tanah yang diperuntukan menjadi lahan usaha perkebunan berskala besar, Pemerintajh daerah dengan kewenangan yang dimilikinya berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengeluarkan ijin perkebunan bagi para investor untuk melakukan usaha perkebunan khususnya perkebunan kelapa sawit. Saat ini boleh dikatakan tidak ada sejengkalpunpun tanah di daerah yang tidak dikuasai oleh seseorang atau badan hukum yang sebagian besar diperuntukan untuk usaha perkebunan. Namun dibalik itu muncul sebuah persoalan ketika tanah-tanah tersebut diberikan izin usaha perkebunan yang berskala besar tidak di manfaatkan sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak sedikit tanah-tanah yang dibawah areal perizinan perkebunan yang sampai saat ini tidak berfungsi dengan baik dan bahkan terkesan diterlantarkan. Fenomena ini menimbulkan ide bagi pemerintah untuk melakukan penertiban dan pendayagunaan tanah-tanah tersebut supaya lebih bermanfaat dengan mengeluarkan kebijakan dan regulasi yaitu dengan m,enerbitkan PP No. 11 tahun 2010, tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar diareal izin perkebunan. Persoalan yang terjadi adalah berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam upaya menertiban tanah-tanah yang dinyatakan terlantar tetapi sebagian masuk dalam areal perizinan usha perkebunan khususnya Perkebunan Kelapa sawit, dalam kontek perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah belum terkoordinasi dengan baik kapan tanah-tanah terlantar tersebut dinyatakan sebagai tanah yang perlu ditertibkan dan kepada siapa tanah-tanah tersebut di dayagunakan. Pemikiran ini menimbulkan penulis untuk melakukan sebuah kajian ilmiah dengan melihat bagaimana kewenangan pemerintah daerah dibidang pertanahan khususnya terhadap tanah-tanah yang memeliki izin usaha perkebunan tetapi belum didayagunakan sebagaimana mestinya.Keywords : KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DI HUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR. 11 TAHUN 2010, TETANG PENERTIBAN TANAH TERLANTAR

Page 28 of 123 | Total Record : 1226