cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PERLINDUNGAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEBEBASAN BERAGAMA DALAM KAITANNYA DENGAN KEBERADAAN JAMAAH AHMADIYAH INDONESIA - A01108107, BAGUS INDAH WAHYU UTOMO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judul dalam penulisan skripsi ini adalah Perlindungan Konstitusional Terhadap kebebasan Beragama Dalam Kaitannya Dengan Keberadaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Latar belakang skripsi ini adalah kontroversi keberadaan Ahmadiyah yang mengaku Islam namun menyimpang dari ajaran Islam yang mengaku ada nabi setelah nabi Muhammad saw. Bentrokan tahun lalu di Cikeusik Banten kiranya menjadi Puncak konflik antara umat Islam dengan jamaah maupun pihak pro Ahmadiyah Indonesia. Berbagai macam surat keputusan kepala daerah yang melarang segala aktivitas Ahmadiyah didaerahnya. Jauh sebelum itu, Pemerintah (Menteri Agama, Jaksa Agung, Dan Menteri dalam Negeri) telah mengeluarkan SKB yang intinya adalah pelarangan terhadap kegiatan Ahmadiyah. Masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah perlindungan konstitusional terhadap kebebasan beragama dalam kaitannya dengan keberadaan jamaah ahmadiyah Indonesia serta Bagaimanakah perlindungan Hukum Bagi Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis sejauh manakah kebebasan beragama yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia Untuk mengetahui status dan perlindungan hukum bagi Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa Hubungan antara negara dan agama dalam konteks Pancasila adalah jelas Pancasila tidak melepaskan agama dalam mengarungi bahtera perjalanan negara, namun juga tidak menjadikan agama tertentu sebagai landasan bernegara, artinya tidak islam dan tidak agama selain islam yang dijadikan landasan bernegara. Kedudukan agama didalam negara indonesia jelas pancasila mengakui akan adanya agama dan konstitusi indonesia sendiri mencantumkan pasal tentang agama didalamnya. Kebebasan beragama dijamin secara konstitusional di Indonesia dan merupakan bagian dari pada Hak Asasi Manusia. Namun kebebasan beragama Di Indonesia sesuai dengan koridor Pancasila, tidaklah berlaku tanpa batas, artinya tetap memiliki batas yakni kebebasan beragama bagi orang lain. Karena tidak berlaku secara inheren atau tanpa batas itulah ada istilah Penistaan Agama. Dan Penistaan agama ini merupakan pelanggaran Hak asasi Manusia baik secara hukum nasional maupun hukum internasional. Dalam hal ini negara berhak memberikan batasan terhadap aktifitas suatu kelompok agama jika telah terbukti melakukan penistaan agama dengan catatan pembatasan yang dilakukan tersebut adalah Undang-Undang. Saran yang kami ajukan pada sripsi ini meliputi banyak aspek, namun yang menjadi sorotan adalah, agar masyarakat Islam tidak main hakim sendiri dalam menyikapi polemik Ahmadiyah ini, kepada pemerintah bahwa pihak yang berwenang dalam pembentukan perundang-undangan atau keputusan-keputusan, agar memperhatikan hirarkie aturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak terjadi tumpang tindih atau dualisme hukum dalam satu masalah khususnya masalah kebebasan beragama, agar tidak konflik yang terjadi tidak berlarut-larut. Kata kunci : Perlindungan Konstitusional, Kebebasan Beragama
WANPRESTASI PENGUSAHA PT. BINTANG JAYA PERKASA DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA INVESTASI EMAS DENGAN INVESTOR DI KOTA PONTIANAK - A01111056, KIKI KARLINA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam perjanjian kerjasama investasi emas antara pengusaha PT. Bintang jaya Perkasa dengan investor diperjanjikan secara tertulis, dan didalam isi perjanjian pengusaha PT. Bintang Jaya Perkasa akan memberikan keuntungan kepada investor sebesar 10% dari jumlah uang atau modal yang diinvestasikan oleh investor kepada pengusaha dalam jangka waktu 1 bulan dan diikuti dibulan-bulan berikutnya. Namun kenyataannya pengusaha PT. Bintang Jaya Perkasa hanya memberikan keuntungan kepada investor dalam kurung waktu tiga bulan saja dan dibulan ke tiga tidak memberikan keuntungan lagi kepada investor sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam perjanjian dan oleh karena itu pengusaha PT. Bintang Jaya Perkasa dapat dinyatakan telah wanprestasi. Atas tidak diberikannya keuntungan serta pengembalian modal investor yang telah diinvestasikan, jelas melanggar isi perjanjian yang telah disepakati dan merugikan pihak investor dari segi materi yang sangat banyak. Adapun faktor yang menyebabkan pengusaha PT. Bintang Jaya Perkasa wanprestasi karena sebagian modal yang telah diinvestasikan oleh investor kepada pengusaha tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi, sebagian modal investor  untuk modal shoorum mobil pribadi dan sebagian modal investor diberikan atau diinvestasikan kepada rekan pengusaha juga yang bergerak dibidang investasi emas dan modal tersebut tidak dikembalikan oleh rekan pengusaha. Sebagai akibat hukum pengusaha PT. Bintang Jaya Perkasa yang wanprestasi adalah pengusaha mendapat teguran dari para investor untuk mengembalikan modal dan keuntugan investor, dan harus membuat perjanjian baru atau kesepakatan baru. Atas kelalaian yang dilakukan oleh pengusaha PT. Bintang Jaya Perkasa upaya yang dilakukan investor adalah hanya bermusyawarah untuk meminta pengembalian modal dan keuntungan, dan jika tidak terlaksana memungkinkan para investor akan meporkan perkara ini kepengadilan negeri.   Kata kunci : Investasi, Perjanjian, Wanprestasi
KESIAPAN PEMERINTAH DESA PIPITTEJA KECAMATAN TELUK KERAMAT KABUPATEN SAMBAS DALAM MENGIMPLMENTASIKAN PASAL 26 AYAT 1 UU NO 06 TAHUN 2014 TENTANG DESA - A011110074, WAHYUDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wahyudi: Kesiapan Pemerintah Desa Pipitteja Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas Dalam Mengimplementasikan pasal 26 ayat (1) Undang – undang No 06 Tahun 2014 TentangDesaPasal. Skripsi Pontianak: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Kesiapan Pemerintah Desa Pipitteja Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas Dalam Mengimplementasikan Pasal 26 ayat (1) Undang – undang No 06 Tahun 2014 Tentang Desa. Judul skripsi diangkat berdasarkan permasalahan kesiapan pemerintah desa terhadap jalannnya undang – undang terbaru. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis empiris. Adapun untuk teknik pengumpulan datanya yaitu menggunakan observasi, wawancara, kursioner dan dokumentasi. Kemudian untuk  analisis datanya menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Lokasi penelitian di Desa Pipitteja Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas. Subjek Penelitian adalah, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Pipitteja, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan BPMPD. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah lemahnya kinerja, kesiapan kepala desa serta lemahnya SDM pada pemerintah desa untuk membantu kepala desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa serta pembangunan desa sehingga aparatur desa  dalam menjalankan tugas dan fungsinya dinilai lemah oleh masyarakat. Untuk itu rekomendasinya adalah diharpkan kepada kepala desa pipitteja untuk lebih meningkatkan sosialisasi, komunikasi dan interaksi kepada seluruh masyarakat desa pipitteja sehingga mampu menyerap, dam menampung  aspirasi masyarakat desa, dan memberikan jalan keluar bagi mereka yang berkeluh kesah didalam permasalahan yang ada pada pemerintahan desa. SDM pada aparatur desa harus lebih ditingkatkan lagi, untuk mempermudah pemerintahan desa yang maju dan sesuai pada visi dan misi desa.   Keyword : Kesiapan Pemerintah Desa, Implementasi UU NO 06 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 ayat (1).
PEMBERIAN GARANSI OLEH AGEN HONDA PANCA MOTOR DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA MEREK HONDA DI KABUPATEN MELAWI - A01108083, INDERSON
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian jual beli dalam garansi dilakukan antara kedua belah pihak, yaitu pembeli danpe njual (agen). Dimana masing-masing pihak terikat dalam suatu atraksi jual beli yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Adapun kewajiban pihak penjual (agen) kendaraan bermotor roda dua merek Honda, yaitu agen harus memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pembeli, yang mana salah satu wujudnya memberikan garansi kepada semua pembeli yang telah membeli kendaran bermotor roda dua merek honda. Selain itu agen harus menanggung semua surat yang berkenaan pembeliannya, baik balik nama, BPKB, serta STNKnya. Hal-hal yang tercantum dalam garansi berupa jaminan perbaikan secara Cuma-Cuma atas perbaikan kendaraan yang sifatnya tidak berat, penjual akan menanggung semua resiko kerusakan atas penjualan kendaraan, khusus pembeli yang memiliki buku garansi dan masih dalam masa garansi, yaitu 6 bulan atau 180 hari (6000 km) terhitung sejak tanggal pembelian kendaraan bermotor roda dua merek Honda oleh pembeli. Pemberian jaminan berlaku untuk setiap pembelian kendaraan bermotor roda dua merek honda yang masih baru (buka bungkus), yang dilakukan secara tunai atau kontan, yaitu berupa pelayanan servis atau pergantian komponen secara Cuma-Cuma oleh agen sesuai dengan perjanjian jual beli yang diberikan garansi. Dalam prekteknya agen belum sepenuhya melaksanakan kewajiban pelayanan garansi kepada pembeli, baik yang menyangkut tentang pelayanan servis maupun penggantian komponen-komponen suku cadang sebagaimana yang diperjanjikan dalam buku garansi. Perbuatan agen yang sedemikian itu dapat dikatagorikan kedalam bentuk perbuatan ingkar janji (wanprestasi) sehingga pembeli telah dirugikan. Dimana pembeli belum pernah mengadukan dan menuntut agen (penjual) secara hukum kepengadilan, menjadi alasan karena biaya dan waktu yang harus dikeluarkan akan lebih besar disbanding apabila memperbaiki kendaraan tersebut.Keyword :
PEMBERIAN IJIN TERHADAP KEGIATAN UNJUK RASA BERDASARKAN PASAL 15 AYAT (2) HURUF A UNDANG - UNDANG NO 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN DALAM PEMBERIAN IJIN DAN WASI KEGIATAN UMUM DAN KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA - A11110125, HERI DWI SANJAYA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan Kepolisian untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, danpelayanankepadamasyarakat.Pelayanan Polri kepada masyarakat dalam bidang Pemberian ijin keramaian dan kegiatan masyarakat lainnya, seperti unjuk rasa juga diatur dalam perundang-undangan. Unjuk rasa sebagai salah satu kegiatan masyarakat, diatur dalam Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.Masyarakat yang melakukan demonstrasi/unjuk rasadiberikankebebasan sebagai perwujudandemokrasi dengan dibatasi oleh aturan dan hukum yang berlaku. Kepolisian yang bertindak mengamankan jalannya unjuk rasa bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban masyrakat sehingga antara pengunjuk rasa dengan masyarakat yang tidak berunjuk rasa sama-sama memperoleh hak atas diri mereka. Beberapa pengunjuk rasa yang melakukan aksinya terkadang belum mengetahui mengenai tanggungjawab yang harus dilakukan. Aksi unjuk rasa yang dilakukanolehMahasiswa, Buruh, LembagaSwadayaMasyarakat (LSM), OrganisasiMasyarakat, sertabeberapaKelompokMasyarakat sering tidak mengantongi ijin dari Kepolisian. Sehingga pihak Keplisoan terpaksa melakukan tindakan agresif dan represif untuk membubarkan aksi unjuk rasa yang tidak memiliki ijin. Beberapa faktor yang menjadi kendala dalam pemberian ijin kegiatan berunjuk rasa diantaranya keengganan masyarakat untuk melaporkan kegiatan unjuk rasa ke Kepolisian, Pengajuan ijin yang tidak sesuai aturan, serta tidak tahunya masyarakat tentang tata cara dan aturan menyampaikan pendapat dimuka umum menjadikan Pengunjuk rasa dengan Polri berbeda persepsi dilapangansehingga terjadi benturan antra pihak pengunjuk rasa dengan pihak Kepolisian. Namun beberapa upaya dalam dilakukan Polri dalampelaksanaanPemberian Izin Ijin Kegiatan Unjuk Rasa seperti melakukan sosialiasi aturan berunjuk rasa serta melakukan tindakan tegas terhadap unjuk rasa yang tidak memiliki ijin serta dilakukan dengan anarkis. Beberapa Prosedur Tetap Polri yang dilakukan secara efektif, efisien dan terukur tetap dilakukan guna menghindari adanya bentrokan sehingga tidak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Kepolisan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan masyarakat yakni berunjuk rasa ditempat umum. Pelayanan Polri terhadap masyarakat terkait pemberian ijin kegiatan dan pengawasan masyarakat dilakukan dengan memberikan ijin keramaian terhadap kegiatan khususnya yang mengenai unjuk rasa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Polri terhadap masyarakat. Sebaliknya, bagimasyarakatpun diberikan kepastian dan jaminan hukum dalam melakukan penyampaian aksi untuk berunjuk rasa di tempat umum. Meskipun aturan berunjuk rasa telah diatur dalam Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat DI Muka Umum, Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisan RI. Pelaksanaan ijin kegiatan masyarakat lebih lengkapnya diatur dalam Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 1995 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, dalam hal ini kegiatan masyarakat adalah aksi unjuk rasa / demonstarsi dan kegiatan masyarakat lainnya. Ijin keramaian yang dikeluarkan tersebut bertumpu pada upaya control dan pengendalian kegiatan unjuk rasa itu sendiri, dimana aksi warga masyarakat tersebut memberikan suatu otoritas absolut kepada negara dalam menentukan kegiatan masyarakat, baik kelembagaan maupun perorangan yang diperbolehkan dengan syarat-syarat dan interpretasi yang ditentukan secara sepihak. kegiatan unjuk rasa telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Sehingga Hal tersebut menjadi dasar oleh masyarakat dalam melakukan unjuk rasa dalam mengeluarkan pendapat, keluhan, ataupun tuntutan dimuka umum. Kemudian disahkan Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, masyarakat semakin diberikan kebebasan dan keleluasaan dalam penyampaian pendapat sebagai perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Polri sebagai aparat Negera bertanggung jawab penuh dalam melakukan pengamanan terhadap kegiatan masyarakat dan menjaga ketertiban masyarakat. Dalam hal ini adalah anggota Polri yang berkewajiban untuk menjaga ketertiban umum sehingga hak-hak orang lain tidak terganggu. Polisi yang berkewajiban mengawal dan menjaga aksi unjuk rasa berkewajiban dan bertanggunggjawab dan juga bertugas untuk menjaga fasilitas-fasilitas umum serta instansi-instansi milik Negara. Dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisan dalam memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Kepolisian yang bertindak sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta menjaga kemanan dan ketertiban dianggap tidak mampu memberikan rasa aman dan perlindungan dengan memberikan izin unjuk rasa sebagai salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang akan melakukan kegiatan untuk menyuarakan aspirasinya. Di kota Pontianak sendiri dari tahun jumlah kegiatan unjuk rasa dari tahun ke tahun terus meningkat. Jumlah kegiatan unjuk rasa dari tahun 2010 berjumlah 58 aksi unjuk rasa, kemudian tahun 2011 berjumlah 76 aksi unjuk rasa dan tahun 2012 berjumlah 51 aksi unjuk rasa. Kemudian aksi unjuk rasa itu sendiri terjadi diwilayah Kota Pontianak dan dilakukan oleh Mahasiswa, Buruh, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat, serta beberapa Kelompok Masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya beberapa unjuk rasa yang dterjadi sering tidak memiliki ijin dari Kepolisan. Sehingga pada akhirnya berakhir dengan bentrok antara aparat kepolisian dengan Pengunjuk Rasa. Keyword : Polri, unjuk rasa
PELAKSANAAN PASAL PASAL 9 AYAT (1) PERDA NOMOR. 12 TAHUN 2013, TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DI KOTA PONTIANAKDALAM HUBUNGANNYA DENGAN PEMBINAAN, PELATIHAN, PEMAGANGAN DAN PRODUKTIVITAS TENAGA TERJA (STUDI PADA DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KOT - A01110001, ADHYTIA NUGRAHA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perubahan perkembangan masyarakat saat ini telah memberikan implikasi terhadap tuntutan kebutuhan pelayanan yang lebih baik dan prima.Dalam menjawab tuntutan tersebut, maka instansi pemerintah harus mampu meningkatkan kinerja dan profesionalisme yang diawali dengan penyusunan Renstra sebagai acuan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan. Rencana Strategis merupakan proses sistematik yang berkelanjutan dari keputusan yang beresiko dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasi secara sistematis usaha-usaha melaksanakan keputusan tersebut dan mengukur hasil melalui umpan balik yang terorganisasi dan rapi. Dengan tersusunnya Rencana Strategis Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak, diharapkan dapat menjadi arah dan pedoman penyelenggaraan pembangunan di bidang sosial dan bidang ketenagakerjaan Kepala Bidang Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi di bidang Tenaga Kerja. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Tenaga Kerja  mempunyai fungsi menyelenggarakan koordinasi ruang lingkup tugas yang meliputi bidang Tenaga Kerja.Salah satu unit kerja di Bidang ketenagakerjaan adalah  Seksi Penempatan, Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja yang mempunyai fungsi menyelenggarakan kegiatan yang meliputi ruang lingkup pelaksanaan Penyelenggaraan kegiatan teknis di bidang Penempatan, Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Pasal 9 (1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja. (2) Dalam rangka meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja Pemerintah Daerah dapat membentuk unit pelaksana teknis pelatihan dan produktivitas tenaga kerja. (3) Untuk menunjang sebagaimana dimaksud ayat (2) Pemerintah Daerah wajib memiliki balai latihan kerja dan bekerjasama dengan perusahaan, dan lembaga pendidikan dan pelatihan swasta yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.   Kata kunci : ketenagakerjaan, pelatihan.
PELAKSANAAN PASAL 15 AYAT (2) HURUF i UNDANG-UNDANG RI NO 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN DALAM RANGKA MELAKUKAN PENGAWASAN FUNGSIONAL TERHADAP ORANG ASING YANG BERADA DIWILAYAH INDONESIA KHUSUSNYA DI WILAYAH KOTA PONTIANAK - A11112012, EDI TULUS WIANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepolisian RI merupakan lembaga pemerintah yang memiliki peran dan fungsi yang besar dan berat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Selain menengakkan hukum dan menjadi pelindung pengayom dan pelayan masyarakat Kepolisian juga memiliki tugas-tugas lainnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban. Tugas lain aparat kepolisian khususnya dibidang pengawasan orang asing telah tercantum dalam Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Pada Pasal 15 ayat (2) huruf i Undang - Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, menyebutkan bahwa Dalam melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait. Pengawasan terhadap orang asing yang berada di eilayah Indoensia khususnya di Kota Pontianak merupakan tugas dan tanggungjawab Kepolsian serta beberapa instansi terkait seperti Imigrasi. Koordinasi Kepolsian dengan Instansi Imigrasi, diharapkan dapat memaksimalkan kinerja kepolsian dalam rangka memberikan rasa aman dan mencegah adanya pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang berada di wilayah Indoensia. Beberapa faktor penyebab kurang maksimalnya pelaksanaan pengawasan orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Kota Pontianak yakni kurangnya sinergitas dan koordinasi antara Kepolisian dan Imigrasi khususnya dalam rangka pengawasan dan penindakan dilapangan serta kurangnya personil Polri dan Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap oranga sing dilapangan. Kemudian beberapa upaya yang dilakukan dalam memaksimalkan pelaksanaan pengawasan orang asing diwilayah Kota Pontianak diantaranya melaksanakan koordinasi dengan pihak Imigrasi khususnya dalam rangka pengawasan orang asing dilapangan dan Menambah jumlah personil atau pegawai baik Kepolisian dan Imigrasi berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Setelah Kepolisian RI berpisah dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), birokrasi dan nilai-nilai karakter Polri yang bersifat militer sedikit demi sedikit mulai terkikis dan berubah menjadi sipil dan modern, terutama dalam memberikan pelayanan pada masyarakat untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan. Perubahan paradigma militer kepolisian dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsinya. Selain itu pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi penegakan hukum, perlindungan, dan pengayoman serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam negeri, tanpa terkecuali warga negara Indoensia ataupun wrga negara asing yang berada di wilayah Indoensia. Pada zamanmodern saat ini serta mobilitas serta lalu lintas orang baik ditingkat domestik maupun orang asing yang keluar masuk ke Indoensia semakin hari semakin meningkat. perkembangan  global  saat ini ini  mendorong juga meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak,  baik  yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara. Sehingga hal tersebut semkain membuat tugas Kepolisian yang dalam hal ini diberikan amanat oleh Undang-undang khususunya dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i Undang - Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing khususnya yang berada di wilayah Indonesia semakin berat. Pengawasan dilakukan sebagai bentuk pencegahan dalam rangka mengantisipasi adanya warga negara asing yang masuk wilayah Indonesia secara Illegal serta kemungkinan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin visa yang dimiliki. Penggunaan visa yang dimiliki warga negara asing yang masuk ke wilayah Indoensia harus sesuai dengan peruntukannya serta mencegah adanya warga negara asing yang bertujuan melakukan tindak kejahatan atau pelanggaran diwilayah Indoensia khususnya di Kota Pontianak. Untuk itu pengawasan yang dilakukan Kepolisian secara fungsional terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Kota Pontianak harus dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan Instansi terkait untuk secara bersama-sama melakukan pengawasan. Koordinasi Kepolisian dengan instansi terkait seperti Imigrasi, TNI, Bea Cukai, Dinas pemerintah serta Kementerian terkait lainnya harus dilakukan untuk membantu dalam melaksanakan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indoensia khususnya di Pontianak. Selain itu tugas besar Polri dan jajaran aparatur negara lainnya yang mewaspadai adanya kemungkinan spionase yang dilakukan oleh orang asing yang berada di wilayah Indoensia  Warga negara asing yang berada diwilayah khususnya diwilayah Kota Pontianak, harus diketahui dimana warga negara asing tersebut tinggal dan apa kegiatan yang dilakukannya yang harus sesuai dengan visa yang dimiliki. Pengawasan orang asing dilakukan terhadap tempat tinggal wisatawan seperti Hotel, Penginapan, Losmen, kontrakan, ataupun rumah penduduk harus dilaporkan terkait keberadaan orang asing ditempat tersebut Pada dasarnya memang sangat sulit melakukan pengawasan terhadap lalu lintas, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Selain itu beberapa jenis kegiatan dan tujuan dari orang asing diwilayah Indonesia khususnya di Kota Pontianak yang memungkinan orang asing tersebut sebagai duta besar, pelancong/wisata, bekerja, ataupun untuk tujuan sosial lainnya, membuat pengawasan yang dilakukan Polri dilapangan serta koordinasi dengan instansi lainnya kurang dapat berlangsung secara baik, sehingga pengawasan yang dilakukan kepada orang asing diwilayah Indonesia khususnya di Kota Pontianak sulit untuk dilakukan. Secara fungsional Polri melakukan pengawasan terhadap orang asing yang telah diatur pada Pasal 15 ayat (2) huruf i Undang - Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, yaitu:“Dalam melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait” Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka Peneliti tertarik untuk meneliti dan mengungkap fakta serta menuangkannya dalam suatu Skripsi dengan judul: “PELAKSANAAN PASAL 15 AYAT (2) HURUF i UNDANG - UNDANG RI NO 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN DALAM RANGKA MELAKUKAN PENGAWASAN FUNGSIONAL TERHADAP ORANG ASING YANG BERADA DIWILAYAH INDONESIA KHUSUSNYA DI WILAYAH KOTA PONTIANAK”
PELAKSANAAN SANKSI PIDANA DENDA OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU NARKOTIKA MENURUT PASAL 112 UU NO.35 TAHUN 2009 DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK - A01111011, RASTRA PRASETYO ADITIYONO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narkoba adalah zat yang bisa menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya dan memasukkan nya ke dalam tubuh. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Narkotika termasuk obat-obat keras / berbahaya, karena daya kerja nya keras dan dapat member pengaruh merusak terhadap fisik dan psikis manusia (bahkan sangat membahayakan manusia) jika di salahgunakan. Permasalahan yang di bahas dalam skripsi ini adalah mengenai pelaksanaan penjatuhan sanksi pidana denda oleh hakim terhadap pemakai narkotika di pengadilan negeri Pontianak menurut undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pada pasal 112 menjalaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).Penerapan sanksi pidana denda yang di atur menurut undang undang nomor 35 tahun 2009 terlalu tinggi sehingga para terpidana tidak ada satupun yang membayar sanksi pidana denda nya tersebut. Berdasarkan penelitan penulis bahwa tidak ada satupun terpidana kasus narkotika dari tahun 2011 hingga 2014 tidak ada yang membayar denda. Para terpidana lebih memilih menjalankan pidana penjara pengganti karena sesuai dengan pasal 148 UU No.35 tahun 2009 bahwa apabila tidak dapat membayar denda maka pelaku di jatuhi pidana denda paling lama 2 tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat di bayarkan. Sehingga perlu ada nya revisi terhadap undang-undang ini pada sanksi pidana dendanya. Jika di lihat para pelaku kasus narkotika merupakan golongan ekonomi bawah. Secara keseluruhan para terpidana tidak ada yang membayar pidana denda. Dan menurut hasil survey di lembaga Pemasyarakatan alasan narapidana tidak membayar denda di karenakan pidana denda terlalu tinggi karena narapidana termasuk golongan tidak mampu. Metode penelitian  yang di gunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang memakai sumber data primer. Data yang di peroleh berasal dari wawancara dan observasi
PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DESA DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH DESA BERDASARKAN PP NO. 72 TAHUN 2005 (Studi Di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak) - A01110218, YAKOBUS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian yang didapatkan Bahwa :“1. penyelenggaraan urusan pemerintahan di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak belum sepenuhnya terlaksana sebagai diamanatkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, terlihat masih sedikitnya peraturan desa yang dihasilkan dan pembangunan belum berjalan atau masih dalam tahap perencanaaan. 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas kepala desa Untang dalam penyelenggaraan pemerintahan :Pendanaan pembangunan masih tergantung pada bantuan pemerintah daerah ( APBD). Belum ada koordinasi antar perangkat desa dan BPD.Tingkat pemahaman aparat desa belum mengerti terhadap pengelolaan pemerintah desa. Fungsi Kepala Desa yaitu merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pemerintahan dan melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan serta melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembinaan kemasyarakatan. Sedangkan wewenang dari Kepala Desa yaitu memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan Rancangan Peraturan Desa, menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan BPD, menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD, membina kehidupan kemasyarakatan desa, membina perekonomian Desa, mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, dan mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Urusan Pemerintahan antara lain pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti pembuatan 24 peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, kerja sama antar desa. Yang dimaksud dengan “Urusan Pembangunan” antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti jalan desa, irigasi desa, pasar desa. Yang dimaksud dengan urusan kemasyarakatan antara lain pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, adat istiadat. Rekomendasi yang dapat penulis ajukan atau sampaikan yaitu : Pembuatan perencanaan pembangunan desa harus direncanakan dan dibahas bersama BPD dengan skala prioritas yang jelas. Pendanaan pembanguan desa harus melibatkan partisipasi masyarakat. Memberikan pelatihan kepada aparat desa seperti bimtek. Keyword : Tugas Kepala Desa, Urusan Pemerintahan, PP No 72 Tahun 2005.
UPAYA PENGURUS CREDIT UNION (CU) KELUARGA KUDUS DI JALAN KAREL SATSUIT TUBUN KOTA PONTIANAK TERHADAP ANGGOTA WANPRESTASI - A11112122, FENI DINAWATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi yang berjudul “Upaya Pengurus Credit Union (CU) Keluarga Kudus Di Jalan Karel Satsuit Tubun Kota Pontianak Terhadap Anggota Wanprestasi” ini memuat rumusan masalah : “Upaya Apakah Yang Dilakukan Oleh Pengurus Credit Union (CU) Keluarga Kudus Di Jalan Karel Satsuit Tubun Kota Pontianak Untuk Mengatasi Anggota Yang Wanprestasi?”.Adapun metode penelitian ini menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Penelitian hukum Empiris ialah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan terakhir.Credit Union (CU) mempunyai peranan yang sangat besar untuk mengadakan usaha bersama dari orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas guna untuk memenuhi kebutuhan bersama. Credit Union (CU) Keluarga Kudus ini merupakan lembaga keuangan yang bergerak dibidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Mengenai pelaksanaan perjanjian antara Credit Union (CU) dengan anggota dibuat secara tertulis, oleh sebab itu ada kewajiban-kewajiban setiap pihak yang harus dipenuhi.Bentuk pelayanan yang diberikan Credit Union (CU) Keluarga Kudus adalah menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggota. Namun dalam pelaksanaannya, masih sering terjadi kelalaian pengembalian pinjaman oleh anggota yang disebut wanprestasi. Adapun faktor yang menyebabkan anggota Credit Union (CU) Keluarga Kudus wanprestasi dalam pengembalian pinjaman tersebut dikarenakan tidak mempunyai uang dan ada keperluan lain yang mendesak.Akibat hukum dari anggota yang telah melakukan wanprestasi adalah dengan membayar ganti rugi berupa denda sebesar 5 % perbulan dari bunga tertunggak. Dengan terjadinya wanprestasi tersebut tentu akan mengakibatkan kerugian pada pihak Credit Union (CU) Keluarga Kudus selaku pemberi pinjaman. Maka dari itu, untuk mengatasi kerugian yang dideritanya, Credit Union (CU) Keluarga Kudus melakukan beberapa upaya, yaitu dengan melakukan penagihan dan pemberian surat peringatan. Kata Kunci : Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi, Upaya Penagihan,           CU (Credit Union). 

Page 60 of 123 | Total Record : 1226