cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH LEMBUR BAGI PEKERJA DI PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk (TOKO ALFAMART DANAU SENTARUM) PONTIANAK BARAT - A1012131187, MEISANA SUSANTI HAREFA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dasar hukum pekerja untuk mendapatkan penghasilan atau upah lembur sesuai dengan waktu kerja lembur diatur dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Nomor 102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Salah satu perusahaan yang melakukan pekerjaan lembur adalah PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk Kota Pontianak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah ketentuan waktu kerja lembur dan upah lembur bagi pekerja di PT. Sumber alfaria Trijaya, Tbk (Toko Alfamart Danau Sentarum) Pontianak Barat telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari studi lapangan, yaitu hasil wawancara dan angket dengan responden maupun informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Pelaksanaan ketentuan waktu kerja lembur dan upah lembur bagi pekerja di PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Toko Alfamart Danau Sentarum) Pontianak Barat belum dilaksanakan sebagaimana mestinya karena PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk tidak membayar upah lembur pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk juga berpendapat bahwa perjanjian kerja yang disepakati kedua pihak sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta karena tidak adanya komplain dari pekerja terhadap PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Akibat hukum bagi PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk apabila tidak melaksanakan ketentuan waktu kerja lembur dan upah lembur terdapat dalam pasal 187 UU no. 13 tahun 2003 yang dimana PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).Upaya yang bisa dilakukan oleh pekerja terhadap PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk yang tidak melaksanakan ketentuan waktu kerja lembur dan upah lembur adalah membicarakan terlebih dahulu dengan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (jalur bipartit), apabila tidak menemukan penyelesaian maka langkah selanjutnya dengan mediasi (jalur tripartit), jika mediasi juga tidak berhasil maka dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Kata kunci : Upah Kerja Lembur, Waktu Kerja Lembur.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN YANG MENGGUNAKAN SARANA PERMAINAN BILLIARD DI KOTA PONTIANAK - A01109085, INDAH SARI PANJAITAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian ini dititikberatkan pada penegakan hukum terhadap perjudian yang menggunakan sarana permainan billiard yang semakin marak di Kota Pontianak, dengan judul PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN YANG MENGGUNAKAN SARANA PERMAINAN BILLIARD DI KOTA PONTIANAK. Maka yang menjadi masalah penelitian adalah mengapa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian melalui permainan billirad di kota pontianak belum dilaksanakan. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengungkapkanapa saja faktor penyebab belum terlaksananya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian yang menggunakan sarana permainan billiard di Kota Pontianak. Sedangkan metode penelitian yang digunakan terdiri dari jenis penelitian Hukum Sosiologis dengan pendekatan analisis deskriptif, data dan sumber data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, serta untuk mendapatkan data dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung. Dari hasil penelitian diperoleh fakta bahwa tingkat perjudian yang menggunakan sarana permainan billiard semakin marak terjadi di Kota Pontianak. Hampir kesemua pemain ikut dalam pertaruhan saat sedang bermain billiard. Perjudian billiard itu sendiri secara jelas diketahui oleh Aparat Kepolisian namun faktanya meskipun mengetahui, penegakan hukum terhadap pelaku perjudian yang mengunakan saran permainan billiard belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal tersebut terlihat melalui pengakuan para pemain yang belum pernah ditindak oleh Aparat Kepolisian. Sejalan dengan hal tersebut, wasit yang bekerja pada rumah billiard juga menyatakan bahwa belum pernah melihat Aparat Kepolisian datang untuk melakukan razia. Penyebab adanya pembiaran dari Aparat Kepolisian diketahui disebabkan oleh adanya oknum yang menjadi backingatau jaminan pada rumah billiard dengan tujuan meskipun terdapat perjudian didalamnya tetapu usaha billiard tersebut bisa dapat tetap berjalan.Semua jenis perjudian adalah merupakan kejahatan karena itu sudah sepatutnya Aparat Kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap perjudian ini serta sangat diharapkan pembentukan moral agar mampu menjalankan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga carut-marut kasus-kasus perjudian menjadi hal yang penanganan hukumnya dijalankan secara tegas. Keyword: Penegakan, Perjudian, Billiard
WAJIB LAPOR PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENGALAMI PERUBAHAN STATUS MENJADI JANDA ATAU DUDA BERDASARKAN PASAL 19 UNDANG- UNDANG NO 11 TAHUN 1969 TENTANG PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA ATAU DUDA PEGAWAI (STUDI KASUS PT.TASPEN PONTIANAK) - A11108212, ARMAN DENA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu objek dalam jual beli secara cicilan yang dilakukan masyarakat di Kota Pontianak adalah perhiasan berlian. Jual beli batu permata perhiasan berlian dideskripsikan sebagai suatu barang berharga berupa batu berlian dengan karat tertentu yang diikat dengan logam mulia seperti emas, platina (emas putih), maupun perak, fungsinya sebagai penghias anggota tubuh manusia, dikenakan sebagai cincin, kalung/ liontin, anting-anting, gelang dan bentuk lainnya. Kegiatan jual beli batu permata perhiasan berlian secara cicilan ini bila diperhatikan, merupakan bentuk konkret atas beberapa asas kepercayaan dalam perjanjian. Hal ini karena dilihat dari nilai objek perjanjian yang berkisar dari belasan juta rupiah hingga ratusan bahkan milyaran rupiah, yang pada prakteknya penjual hanya menggantungkan keberhasilan pelaksanaan pembayaran cicilan berdasarkan kepercayaan yang ditanamkan pada pembeli (debitur). Artinya, tidak ada kepercayaan sama sekali perlindungan (jaminan) baginya atas sukses tidaknya prestasi yang dilaksanakan pembeli (debitur) selain dari pada asas kepercayaan dan kata sepakat antara keduanya. Yang menjadi Tujuan Penelitian adalah : Untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli batu permata perhiasan berlian secara cicilan, untuk mengungkapkan dan mengkaji faktor-faktor yang menjadi penyebab pembeli melakukan wanprestasi, untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul terhadap pembeli yang melakukan wanprestasi, dan untuk mengungkapkan upaya yang dapat ditempuh oleh pihak penjual atas wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pembeli. Kenyataannya, pembayaran cicilan dalam jual beli batu permata perhiasan berlain yang dilakukan penjual dalam penelitian itu tidak selamanya berjalan lancer. Banyak terjadi cicilan yang diberikan menjadi bermasalah, disebabkan oleh berbagai alasan, baik faktor-faktor eksternal seperti keadaan memaksa (force majeur) yang tidak memungkinkannya untuk memenuhi prestasi, maupun faktor-faktor lain yang timbul dari dalam diri pembeli sebagai debitur. Dalam penelitian ini, ternyata wanprestasi yang dilakukan oleh debitur terjadi berulang-ulang, berarti seorang debitur dapat lebih dari satu kali melakukan wanprestasi pada kreditur yang sama. Menariknya penelitian ini, adalah terdapatnya alasan macetnya cicilan debitur disebabkan karena ketidak aftifan kreditur dalam melakukan penagihan. Perhiasan batu permata berlian dideskripsikan sebagai suatu barang berharga berupa batu berlian dengan karat tertentu yang diikat dengan logam mulia seperti emas, platina (emas putih), maupun perak, berfungsi sebagai penghias anggota tubuh manusia, dan dikenakan sebagai cincin, kalung liontin, anting-anting, gelang, dan bentuk lainnya. Sebagai perhiasan/ assesoris, batu permata berlian memang tidak berada pada kategori kebutuhan primer, posisinya diletakkan pada tingkatan kebutuhan sekunder bahkan tersier. Ada yang beranggapan bahwa batu permata perhiasan berlian bukanlah suatu kebutuhan, melainkan pemborosan dana kepada hal yang tidak penting. Ada yang menganggap perhiasan berlian sebagai simbol pencapaian keberhasilan hidup maupun pencitraan status sosial di masyarakat  sehingga merupakan barang kebutuhan yang penting/wajib dimiliki. Namun ada pula yang berpendapat bahwa kepemilikan batu permata perhiasan berlian disamping fungsi pokoknya sebagai perhiasan, juga sebagai bentuk investasi jangka panjang yang nilai diprediksikan tidak akan menurun, bahkan semakin lama akan semakin meningkat. Apapun pandangannya, fenomena masyarakat Kota Pontianak menunjukkan bahwa hasrat masyarakat Kota Pontianak, terutama kaum perempuan terhadap kepemilikan batu permata berupa perhiasan berlian dari tahun ke tahun terus meningkat. Faktanya, berdasarkan penelitian awal perjanjian jual-beli batu permata perhiasan berlian secara cicilan yang dilakukan antara penjual dengan pembeli tidak selamanya berjalan lancar. Banyak terjadi perjanjian jual beli yang telah disepakati menjadi bermasalah yang disebabkan oleh berbagai alasan, misalnya pembeli terlambat melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang telah disepakati, penyebabnya bisa saja karena timbulnya kebutuhan pembeli yang lebih mendesak, sehingga dengan terpaksa mengabaikan prestasinya membayar cicilan. Demikian juga karena alasan lain, misalnya karena krisis ekonomi, pemutusan hubungan kerja yang dialami pembeli sendiri ataupun suaminya, karena kemerosotan usaha yang dialami oleh pembeli Wanprestasi yang dilakukan pembeli umumnya berbentuk tidak melaksanakan prestasi tepat pada waktunya. Misalnya, dengan alasan-alasan sebagaimana telah disebutkan di atas, pembeli yang seharusnya melakukan pembayaran sebanyak 6 (enam) kali cicilan atau selama 6 (enam) bulan, menjadi 10 (sepuluh) bulan angsuran. Ada pula pembeli yang wanprestasi dalam bentuk hanya melaksanakan sebagian prestasi seperti melaksanakan pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah cicilan perbulan yang diwajibkan.. Meskipun demikian, penjual tetap memberikan toleransi kepada pembeli yang wanprestasi sebagaimana adanya dengan tidak berupaya untuk menempuh jalur hukum yang secara yuridis dapat dilakukan oleh penjual manakala ia menghadapi pembeli yang melakukan wanprestasi Perbuatan hukum jual-beli secara cicilan merupakan perbuatan yang akibat hukumnya dikehendaki oleh para pihak yang bersangkutan. Cikal bakal jual-beli adalah adanya perjanjian yang melahirkan perikatan antara dua orang atau lebih, yakni antara si penjual dengan si pembeli.  Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal di atas seakan mengandung pengertian bahwa perjanjian lahir karena inisiatif dari satu pihak saja untuk mengikatkan dirinya pada pihak lain. Namun interpretasi yang harus dipahami adalah perjanjian didasari oleh adanya kesesuaian kehendak dan keinsyafan kedua belah pihak dalam perjanjian untuk bersama-sama mengikatkan dirinya tunduk pada perjanjian yang dibuat tersebut Dari pendapat Abdulkadir Muhammad dan pengaturan mengenai jual beli, jelas bahwa peristiwa hukum jual beli batu permata perhiasan berlian secara cicilan dalam penelitian ini dikategorikan sebagai perikatan dengan bentuk memberikan sesuatu, di mana si penjual memberikan batu permata berupa perhiasan berlilan kepada di pembeli, dan si pembeli memberikan uang pembayaran sesuai dengan harga yang disepakati dan jumlah yang harus dibayangkan pada tiap masa cicilan kepada si penjual hingga jumlah yang dibayarkan tersebut dinyatakan lunas   Kata kunci: Jual beli, perhiasan berlian, wanprestasi.
STUDI KOMPARATIF PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM - A01111096, SYF. MARITA RAHAYU
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian merupakan suatu hal yang dapat menyentuh berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam perkawinan. Pengaturan tentang perjanjian perkawinan dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku I Bab VII Pasal 139 sampai dengan Pasal 154 dan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 45 sampai dengan Pasal 52. Perjanjian dapat dibuat oleh calon suami istri yang ingin memperjanjikan hal-hal tertentu sebelum melakukan perkawinan yang mana isinya telah disepakati oleh masing-masing pihak sebelum dilangsungkanya pernikahan. Peraturan-peraturan tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka, yang menyimpang dari persatuan harta kekayaan. Namun, selain memiliki persamaan tujuan, peraturan-peraturan tersebut juga memiliki perbedaan, salah satunya dalam segi keabsahan dari suatu perjanjian perkawinan. Disinilah penulis tertarik untuk meneliti perbandingan perjanjian perkawinan antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan perjanjian perkawinan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam serta untuk mengetahui dampak positif dan negatif dari suatu perjanjian perkawinan. Dalam hal ini, penulis melihat terdapat beberapa perbandingan tentang perjanjian perkawinan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Sehingga dari metode yang digunakan tersebut dapat menjawab pokok permasalahan dari skripsi ini, yang antara lain dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan dalam segi keabsahan dikarenakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikatakan bahwa perjanjian perkawinan harus dibuat dengan Akta Notaris, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam cukup disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Mengenai dampak positif dan negatif dari suatu perjanjian perkawinan, dapat dilihat dengan adanya perjanjian perkawinan, suami istri mempunyai kesempatan untuk saling terbuka, mereka dapat berbagi rasa atas keinginan-keinginan yang hendak disepakati tanpa harus merugikan salah satu pihak. Namun, dampak negatifnya yaitu perjanjian perkawinan masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakat, masyarakat berfikir bahwa orang yang melakukan perjanjian perkawinan memiliki sikap yang egois dan dianggap tidak ingin berbagi harta terhadap pasangannya.       Keywords : Komparatif, Perjanjian Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Islam
PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 - A11109037, EMIYATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian BAB I butir 8 disebutkan secara jelas bahwa manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efektifitas dan derajat profesionalisme penyelenggaran tugas, fungsi kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian. Pada intinya manajemen kepegawaian lebih berorientasi pada profesionalisme SDM aparatur (PNS), yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jujur, adil, dan mereka dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan, tidak partisan dan netral, keluar dari semua pengaruh golongan dan partai politik dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk bisa melaksanakan tugas pelayanan dengan persyaratan yang demikian, SDM aparatur (PNS) dituntut memiliki profesionalisme dan wawasan global serta memiliki kompetensi yang tinggi. Terkait dengan pengembangan karier PNS, model pengembangan karier yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 200 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural mencakup pendidikan dasar, pendidikan umum pendidikan tinggi, pendidikan dan pelatihan dalam jabatan seperti diklatpim, masa kerja, pangkat dan golongan, jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, kejujuran, kerjasama dan praktek kepemimpinan, daftar urut kepangkatan (DUK) pegawai yang lebih tinggi kepangkatan diberi kesempatan lebih dulu untuk menduduki jabatan yang lowong. Sedangkan pengembangan karir berdasarkan analisa meliputi uraian jabatan kondisi fisik kesehatan, pendidikan, pekerjaan yang dilaksanakan Spesifikasi jabatan, pendidikan, pengalaman, kemampuan kualifikasi emosi dan syarat kesehatan. Pentingnya pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Biro Umum merupakan salah satu unit kerja dari 9 Biro yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Tugas pokok Biro Umum adalah menyelenggarakan Urusan Rumah Tangga dan Urusan Dalam. Penyelengaraan Tata Usaha Umum dan Pimpinan. Pengelolaan Keuangan Sekretariat Daerah. Perlengkapan Sekretariat Daerah, dan Penyelenggaraan Sandi dan Telekomunikasi. Sementara tantangan yang dihadapi untuk meraih posisi karir tersebut dirasakan tidak ada jaminan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang memiliki persyaratan untuk duduk dalam suatu jabatan akan mendapat karir sesuai harapan dan pengalaman justru sebaliknya banyak Pegawai Negeri Sipil yang bukan berasal dari lingkungan Biro Umum Sekretariat Provinsi Kalimantan Barat Dalam struktur organisasi Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang terdiri dari 1 (satu) formasi Jabatan Biro (eselon II.b), 5 (lima) formasi kepala Bagian (eselon III.a), dan 15 (lima belas) formasi Jabatan Kasubbag (eselon IV.a), ditambah dengan beberapa formasi jabatan fungsional seperti Arsiparis, Pustakawan, Analis Kepegawaian, Penerjemah dan Pranata Humas, maka peluang untuk mendapatkan karir tersebut cukup besar. Dilihat dari realitanya di lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang terdiri 21 (dua puluh satu) jenis jabatan struktural, 16 (enam belas) formasi jabatan diantaranya diduduki oleh PNS berasal dari luar lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan sisanya sebesar 15 (lima belas) formasi jabatan diduduki oleh PNS berasal dari dalam organisasi. Oleh karena itu agar program pengembangan karir PNS dapat berjalan dengan baik paling perlu dilakukan langkah sebagai berikut: Dialog, pegawai harus diajak berbicara, berdialog bertanya jawab mengenai prospek mereka sendiriBimbingan, tidak semua pegawai memahami jalur karir dan prospek karirnya sendiri. Karena itu organisasi harus membuka kesempatan untuk melakukan bimbingan karir terhadap pegawai. Melalui bimbingan inilah pegawai dituntu untuk memahami berbagai informasi tentang karir merekaKeterlibatan individual pegawai, setiap pegawai harus dilibatkan dalam proses perencanaan karir. Mereka harus diberi kesempatan berbicara dan memberikan masukan dalam proses tersebut. Jika tidak ada perencanaan karir akan berjalan timpang karena hanya dilihat dari sisi kepentingan oerganisasi belaka.Umpan balik, setiap pegawai mempunyai hak untuk mengetahui setiap keoutusan yang berkenaan dengan akrir mereka. Jika dipromosikan, mereka berhak tahu mengapa mereka dipromisikan. Bila tidak terjadi perubahan karir dalam waktu yang cukup lama, mereka juga berhak tahu mengapa hal ini terjadi. Pegawai berhak bertanya maupun organisasi berkewajiban menjawab pertanyaan tersebutMekanisme perencanaan karir, dalam mekanisme perencanaan karir ini harus diusahakan agar empat hal diatas (dialog, bimbingan, keterlibatan individual, dan umpan balik) dapat terwadahi. Disamping itu, mekanisme seyogyanya dilengkapi dengan aturan atau prosedur yang lebih rinci, formal, dan tertulis.Keyword : Pengembangan Karier Pengawai Negeri Sipil
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM PERJANJIAN PADA PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA. - A01110012, WENY RAMADHANIA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan perdagangan dalam bursa berjangka di berbagai Negara termasuk Negara Indonesia sangat pesat, karena merupakan salah satu faktor penunjang ekonomi. Penelitian dalam penulisan skripsi yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Perjanjian Pada Perusahaan Pialang Berjangka. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap investor yang melakukan investasi di bursa berjangka komoditi sesuai dengan permasalahan diatas, maka tujuan penelitian yang dilakukan pada perusahaan Pialang Berjangka adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan pada perdagangan berjangka, untuk mengetahui perjanjian kerjasama investasi antara investor dengan perusahaan Pialang Berjangka, untuk mengetahui permasalahan atau kasus yang pernah terjadi antara investor dengan perusahaaan Pialang Berjangka dan untuk mengetahui perlindungan hukum dan ketentuan hukum yang mengatur dalam melakukan investasi pada perusahaan Pialang Berjangka. Dalam menyusun skripsi ini, digunakan Metode Penelitian Hukum Normatif. Penelitian Hukum Normatif adalah penelitian dengan hanya mengolah dan menggunakan data-data sekunder. Sedangkan bersifat deskriptif maksudnya penelitian tersebut kadang kala dilakukan dengan melakukan suatu survey ke lapangan untuk mendapatkan informasi yang dapat mendukung teori yang ada. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam mekanisme pelaksanaan pada perdagangan berjangka dalam hal ini masih banyak investor yang tidak merasa puas dan merasa dirugikan yang dikerenakan antara pihak Pialang Berjangka dengan investor. Dan dalam perjanjian antara investor dan perusahaan Pialang Berjangka termaksud dokumen pemberitahuan adanya resiko dan perjanjian pemberian amanat, perjanjian ini merupakan kontrak hukum untuk melakukan transaksi penjualan maupun pembelian kontrak berjangka. Di antara kasus yang pernah terjadi antara investor dengan perusahaan Pialang Berjangka yang telah merugikan pihak investor hal tersebut merupakan resiko bisnis. Adapun perlindungan hukum terhadap investor dalam perjanjian pada perusahaan Pialang Berjangka dalam pelaksanaannya tidak sepenuhnya diterapkan dan belum sesuai yang diharapkan serta implementasinya belum cukup dapat mengakomodir kepentingan Investor. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 hanya mengatur tentang penyelesaian terhadap sengketa dan tidak menyebutkan lebih lanjut tentang bentuk upaya perlindungan hukum yang harus dilakukan Pialang Berjangka. Adapun dalam penyelesaian sengketa antara Investor dengan Pialang Berjangka dilakukan dengan penyelesaian secara Perdata meliputi penyelesaian di internal Pialang Berjangka, penyelesaian melalui lembaga bursa berjangka dan penyelesaian melalui Bappebti. Penyelesaian secara pidana dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil Bappebti atau melalui Lembaga Kepolisian dan Lembaga Peradilan Pidana. Keywords : Perlindungan Hukum, Perjanjian Pialang Berjangka.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PONTIANAK - A1012131209, ANDI WIRASWATI AYU LESTARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang perbuatan melawan hukum Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mendapatkan data dan informasi mengenai wajib pajak orang pribadi di Kota Pontianak yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilannya Pada KPP Pratama Pontianak, untuk mengetahui dan mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan wajib pajak orang pribadi di Kota Pontianak melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya Pada KPP Pratama Pontianak, akibat hukum bagi wajib pajak orang pribadi di Kota Pontianak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya Pada KPP Pratama Pontianak serta upaya hukum yang dilakukan oleh KPP Pratama Pontianak terhadap wajib pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari pendapatan rakyat. Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Wajib Pajak tersebut dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak. Akan tetapi dalam kenyataannya, masih banyak wajib pajak orang pribadi di Kota Pontianak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada KPP Pratama Pontianak, di mana selama tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 terdapat sebanyak 50 (lima puluh) orang Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Pontianak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya. Perbuatan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Pontianak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada KPP Pratama Pontianak ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Pontianak melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilanya pada KPP Pratama Pontianak dikarenakan ketidakpahaman Wajib Pajak Orang Pribadi dalam mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan  dan lupa menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya. Akibat hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya Pada KPP Pratama Pontianak adalah dikenakan sanksi denda dan bunga. Adapun upaya hukum yang dilakukan oleh KPP Pratama Pontianak terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Pontianak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Di samping itu, KPP Pratama Pontianak akan memberikan sanksi denda dan bunga kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya apabila sudah di atas 1 (satu) tahun.   iiiKata Kunci     : Perbuatan Melawan Hukum, Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan.
PENEGAKAN HUKUM DITINGKAT PENYIDIKIN TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN DI KECAMATAN KUALA BEHE KABUPATEN LANDAK - A01110042, FAZRUL
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul : Penegakan Hukum Ditingkat Penyidikan Terhadap Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak. Tindak Penganiayaan ini sudah sering terjadi dan ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum khususnya di Kecamatan Kuala behe Kabupaten Landak. Lemahnya proses penanganan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh aparat Kepolisisan juga menyebabkan kurang jelasnya proses penegakan hukum tentang tindak penganiayaan ini. Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini, yaitu ““Mengapa Terhadap Pelaku Tindak Penganiayaan dalam Perkara Pidana di Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak tidak Dilaksanakan sesuai Hukum Acara Pidana yang  berlaku ?” Adapun tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai tindak penganiayaan di Kecamatan Kuala behe Kabupaten Landak, untuk mengetahui sampai sejauh manakah proses yang dilakukan oleh aparat Kepolisisan ditingkat Penyidikan, dan juga apa yang menyebabkan tindak penganiayaan ini diselesaikan dengan Kekeluargaan atau yang disebut Alternative Dispute Resolutions (ADR) Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian Empiris-Sosiologis atau sosio research dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.     Kata kunci: Terminologi, Tindak Kejahatan Penganiayaan, Pendekatan dengan Masyarakat, dan aparat Kepolisian.  
PELAKSANAANPASAL 12 HURUF (f) PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KOTA PONTIANAK. - A11111018, ERIN ZUNAIDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

tersebut, tidak dapat terlayani dengan baik. Untuk itu pembangunan bidang kesejahteraan sosial perlu terus dikembangkan bersama dengan pembangunan ekonomi, karena secara teoritik tidak ada dikotomi di antara keduanya. Pembangunan ekonomi adalah juga pembangunan sosial, sehingga tidak ada yang utama diantara keduanya. Pembangunan ekonomi sangat mempengaruhi tingkat kemakmuran suatu negara, namun pembangunan ekonomi yang sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, dapat dipastikan tidak akan mampu menjamin kesejahteraan sosial pada setiap masyarakat. Artinya, jika prioritas hanya difokuskan pada kemajuan ekonomi semata-mata, memang dapat memperlihatkan angka pertumbuan ekonomi, namun sering gagal menciptakan pemerataan dan menimbulkan kesenjangan sosial. Pembangunan kesejahteraan social sebagai usaha yang terencana dan terarah yang meliputi berbagai bentuk intervensi sosial dan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan manusia, mencegah dan mengatasi masalah sosial serta memperkuat institusi-institusi sosial. Kesejahteraan sosial adalah keadaan sosial yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang bersifat jasmani, rohani dan sosial sesuai dengan harkat dan martabat manusia, untuk dapat mengatasi pelbagai masalah sosial yang dihadapi diri, keluarga dan masyarakatnya dan dapat mengembangkan potensi-potensi dirinya, keluarga dan masyarakatnya untuk berkembang menjadi lebih baik. Dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2012 tentang penanggulangan kemiskinan berguna untuk mengeliminir perbuatan tersebut, diharapkan dapat memberikan pengaturan yang bersifat komprehensif dalam upaya mengurangi masyarakat kota Pontianak yang tinggal di kolong jembatan di. Kota Pontianak. Dalam pasal 12 huruf (f) disebutkan Program Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk penyediaan akses pelayanan perumahan.“Apakah Pelaksanaan Pasal 12 Huruf (f) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Pontianak sudah mencakup seluruh masyarakat miskin Di Kota Pontianak?”  Bahwa Pasal 12 huruf (f) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Pontianak Belum mencakup seluruh masyarakat miskin di Kota Pontianak karena faktor sarana dan prasarana Sudah seharusnya pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia sesungguhnya adalah suatu upaya untuk merealisasikan cita-cita luhur kemerdekaan, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, setelah 65 tahun merdeka, taraf kesejahteraan rakyat Indonesia masih belum sepenuhnya mencapai taraf kesejahteraan sosial yang diinginkan bersama. Hal ini antara lain disebabkan oleh orientasi pembangunan yang lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi, yang sering dijadikan indikator keberhasilan pemerintahan. Sesungguhnya, keberhasilan dalam pertumbuhan ekonomi itu, tidak selalu tepat digunakan sebagai indikator keberhasilan pemerintahan, karena kemampuan penanganan terhadap para penyandang masalah kesejahteraan sosial pun merupakan salah satu indikator penting yang dapat dipergunakan sebagai ukuran keberhasilan pembangunan. Keberhasilan pemerintah dalam penanganan masalah kemiskinan dalam segala manifestasinya seperti kecacatan, keterlantaran, ketunaan sosial, serta korban bencana alam dan sosial, sangat penting dilakukan. Pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, berarti bahwa pembangunan itu tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah, seperti pangan dan sandang, perumahan, kesehatan atau kepuasan batiniah seperti pendidikan, rasa aman, bebas mengeluarkan pendapat yang bertanggungjawab, rasa keadilan dan keseimbangan antara keduanya, bahwa pembangunan itu merata di seluruh tanah air dan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial, yang menjadi tuntutan dan cita-cita kemerdekaan kita. Menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, menetapkan tujuan perjuangan bangsa kita ialah terwujudnya masyarakat adil dan makmur atau kesejahteraan umum, dan langkah utama untuk mencapai tujuan itu adalah pelaksanaan keadilan sosial. Keadilan sosial mewajibkan masyarakat termasuk negara demi terwujudnya kesejahteraan untuk membagi beban dan manfaat kepada para warga negara secara proporsional, sambil membantu anggota masyarakat secara proporsional, sambil membantu anggota masyarakat yang lemah, dan di lain pihak untuk memberikan kepada masyarakat termasuk negara apa yang menjadi haknya. Kemajuan pembangunan ekonomi tidak akan bermakna jika kelompok rentan penyandang masalah sosial tersebut, tidak dapat terlayani dengan baik. Untuk itu pembangunan bidang kesejahteraan sosial perlu terus dikembangkan bersama dengan pembangunan ekonomi, karena secara teoritik tidak ada dikotomi di antara keduanya. Pembangunan ekonomi adalah juga pembangunan sosial, sehingga tidak ada yang utama diantara keduanya. Pembangunan ekonomi sangat mempengaruhi tingkat kemakmuran suatu negara, namun pembangunan ekonomi yang sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, dapat dipastikan tidak akan mampu menjamin kesejahteraan sosial pada setiap masyarakat. Artinya, jika prioritas hanya difokuskan pada kemajuan ekonomi semata-mata, memang dapat memperlihatkan angka pertumbuan ekonomi, namun sering gagal menciptakan pemerataan dan menimbulkan kesenjangan sosial. Pembangunan kesejahteraan social sebagai usaha yang terencana dan terarah yang meliputi berbagai bentuk intervensi sosial dan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan manusia, mencegah dan mengatasi masalah sosial serta memperkuat institusi-institusi sosial. Kesejahteraan sosial adalah keadaan sosial yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang bersifat jasmani, rohani dan sosial sesuai dengan harkat dan martabat manusia, untuk dapat mengatasi pelbagai masalah sosial yang dihadapi diri, keluarga dan masyarakatnya dan dapat mengembangkan potensi-potensi dirinya, keluarga dan masyarakatnya untuk berkembang menjadi lebih baik. Secara konseptual, pembangunan kesejahteraan sosial merupakan bagian dari pembangunan sosial yang memberi perhatian pada keseimbangan kehidupan manusia dalam memperbaiki atau menyempurnakan kondisi-kondisi sosialnya. Dalam beberapa hal, pembangunan sosial dan pembangunan kesejahteraan sosial memiliki makna yang sama mengingat sasaran utama pembangunan tersebut adalah manusia dan lingkungannya, sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi kehidupan dan keseimbangan sosial baik secara rohaniah maupun jasmaniah. Peningkatan kondisi kehidupan tersebut ditempuh dengan jalan menumbuhkan, membina dan mengembangkan keselarasan hidup pribadi-pribadi manusia serta menciptakan lingkungan yang lebih baik meliputi segi fisik, mental dan sosial budaya. Salah satu sasaran pembangunan kesejahteraan sosial adalah penanganan gelandangan dan pengemis, baik dalam kondisi kedaruratan yang dilakukan dalam bentuk rehabilitasi sosial, ataupun dalam bentuk pemberdayaan sosial yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, seyogyanya penanganan masyarakat kota Pontianak yang tinggal di kolong jembatan Tol Landak, pembangunan kesejahteraan sosial, dan pembangunan sosial merupakan bagian integral dalam kesatuan sistem pembangunan nasional yang dilaksanakan searah, saling menunjang, saling melengkapi dan saling menopang dengan pembangunan bidang-bidang lainnya dalam upaya yang mengarah kepada semakin meningkatnya taraf kesejahteraan sosial secara lebih adil, merata dan berkualitas. Keyword : Kemiskinan, Peraturan Daerah dan Kota Pontianak
PERANAN PANWASLU PROVINSI DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2012 ( STUDI KASUS DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT ) - A11110054, INDRAWATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maksud dari pengambilan judul  skripsi ini adalah Dimana selama ini dalam pilkada yang diketahui hanya peranan KPU, namun ternyata jika mengenai kesalahan atau adanya pelanggaran yang dilakukan dalam proses pemilu ada suatu lembaga yang dibentuk khusus untuk menangani masalah dalam pilkada baik seperti halnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Pengawas Pemilu dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu. Sejarah dibentuknya Pengawas pemilu Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena pelanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspons pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Badan baru ini bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan pemilu. Dengan struktur, fungsi, dan mekanisme kerja yang baru, pengawas pemilu tetap diaktifkan untuk Pemilu 1999. Namanya pun diubah dari Panitia Pengawas Pelaksana Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).   Peran Bawaslu waktu pilkada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Seperti dalam Pasal 75 dijelaskan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum  dalam hal pengawasan diatur dalam   BAB IV Pengawas Pemilu Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi: 1.    pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2.   pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan pencalonan gubernur; 3.   proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan calon gubernur; 4.   penetapan calon gubernur; 5.   pelaksanaan kampanye; 6.   pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusian nya; 7.   pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8.   pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9.   proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 10.   pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11.    proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan pemilihan gubernur; b.   mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI; c.    menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; d.   menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti;meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f.    menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi; g.    mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung; h.   mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan i.    melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat: a.    memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan b.   memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu.   3.   Tujuan Penelitian Untuk mencari dari ada tidaknya pelanggaran baik administrasi maupun pelanggaran yang lainnya seperti pelanggaran pidana, dalam proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2012 diKalimantan Barat Kerangka Konsep Negara Indonesia adalah Negara hokum, yang menganut system demokrasi, sehingga dengan adanya pemilu, dalam pemilihan pemilu perlu adanya pengawasan yang diperlukan, seperti yang di atur dalam Undang-undang No. 15 tahun 2011 pada Pasal 1 Angka 23 menyebutkan arti “pengawasan pemilu” sebagai “kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan”.Undang-undang No. 15 tahun 2011 telah mengamanatkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Kegiatan pengawasan dimaksud berupa pengamatan terhadap seluruh proses dalam tahapan penyelenggaraan pemilu Metode Penelitian Diambil metode penelitian secara Deskriptif yaitu suatu prosedur pemecahan masalah dengan cara menggambarkan kondisi penelitian berdasarkan apa adanya dan terjadi pada saat sekarang ada tahap studi kepustakaan dan studi lapangan dengan mengumpulkan datanya Sasaran Penelitian Akan mengumpulkan data-data selama proses pilgub, yang ada di KPU, Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena Bawaslu merupakan pengawas pemilu yang akan memutus sengketa jika konflik tidak bisa diputus ditingkat kabupaten/kota. Kesimpulan Bahwa pelanggaran yang terjadi berdasarkan laporan yang diterima oleh Panwaslu serta tim Panwaslu selaku pengawas berperan hanya menerima laporan kemudian menyelidiki pelanggaran yang terjadi jika cukup bukti akan diproses ke jaur hukum, jika tidak terbukti cukup ada tahap pelaporan saja. Bahwa hambatan-hambatan yang didapati oleh Panwaslu pada saat ada laporan namun pada saat akan ditindak lanjuti banyak syarat-syarat seperti syarat formil dan syarat materiil tidak bisa dipenuhi, hingga akhirnya laporan yang didapati tidak bisa ditindak lanjuti oleh Panwaslu.Keyword : -

Page 61 of 123 | Total Record : 1226