cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PARA PELAKU KASUS INSIDEN SANTA CRUZ 1991 DI TIMOR TIMUR OLEH PEMERINTAH INDONESIA - A11109029, EKO KHATULISTIONO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu belum diselesaikan dengan tuntas. Kemunduran justru dirasakan dalam agenda penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Bertolak belakang dengan semangat awal reformasi, yang menghendaki adanya penyelesaian tuntas atas praktek kejahatan negara di masa lalu. Dua mekanisme penyelesaian, penegakan hukum melalui pembentukan Pengadilan HAM adhoc, dan mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, saat ini muncul berbagai upaya penyangkalan terhadap berbagai pelanggaran HAM yang terjadi. Pada akhirnya sering kita mendengar pejabat publik yang menyarankan untuk melupakan peristiwa buruk di masa lalu, salah satunya adalah peristiwa Santa Cruz,  yang diawali dengan demonstrasi bersamaan dengan prosesi pemakaman Gomez ini para demonstran menggelar spanduk berisi tuntutan untuk menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan. Demostran juga menampilkan spanduk bergambar wajah pemimpin kemerdekaan Leste, Xanana Gusmao. Demonstrasi tersebut berujung pada tragedi berdarah saat para demonstran memasuki kompleks pemakaman Santa Cruz dan tentara mulai menembaki mereka dan  tercatat 271 orang tewas, 382 terluka, dan 250 orang hilang. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.  Dari hasil penelitian diperoleh fakta-fakta  : 1. Bahwa fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa Pembantaian Santa Cruz di Dili Timor Timur adalah sebagai berikut : Adanya kebijakan Presiden Soeharto yang mendatangkan suku Makassar dan Bugis yang  menimbulkan perasaan tidak senang karena dianggap sebagai kelompok penghisap baru dan menghambat kehidupan ekonomi mereka. Para pendatang menguasai perdagangan sampai tingkat kecamatan. Adanya kehadiran “pasukan liar” yang ditenggarai sebagai pasukan baret merah yang ditempatkan sebelum terjadinya insiden Santa Cruz. Pasukan tersebut diluar kendali Pangdam Udayana IX.  Adanya unsur pemberontakan terhadap pemerintah yang didukung oleh pihak asing antara lain Australia dan Portugal. Para demonstran didapati membawa senjata api laras panjang, pistol, granat tangan, senjata  tajam  dan  pentungan, selain bendera Fretilin maupun Falintil.  Bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku kasus insiden Santa Cruz masih belum menemukan kepastian hukum. Hasil penyelidikan Tim Komisi Penyelidik Nasional dan Tim Dewan Kehormatan Militer yang diketuai oleh MayjenFaisal Tanjung tidak menindak lanjuti pernyataan Pangdam Udayana IX yang mengatakan bahwa pelaku penembakan insiden Santa Cruz adalah pasukan liar dengan sandi  “Tim Mawar”.  Selaku Pangdam dan mantan pejabat pada Pasukan Khusus (Baret Merah), tentunya sangat memahami  metode atau cara operasi pasukan khusus. Bahkan dari hasil penyidikan besar CAVR di Timor Leste pada tahun 2001-2003 menyimpulkan, dari 72 perwira ABRI yang terlibat hingga kini hanya sepuluh yang diadili dan kemudian dihukum antara 8 sampai 18 bulan. Di Indonesia, mereka yang dituduh mendalangi Peristiwa 12 November tersebut malah naik pangkat, menjadi pejabat tinggi dan calon presiden salah satu partai politik. Bahwa faktor-faktor penghambat dalam proses penegakan hukum terhadap kasus Pembantaian Santa Cruz di Dili Timor Timur, yaitu : Adanya penolakan untuk menyelidiki atau mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Sikap melindungi secara terang-terangan biasanya dilakukan oleh para penguasa yang warga negaranya terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Perlindungan seperti itu tercermin dari kesengajaan untuk tak menerapkan ketentuan perundang-undangan yang sudah ada, atau memberikan interpretasi (penafsiran) yang berbeda dengan apa yang dimaksud oleh peraturan perundang-undangan mengenai kejahatan itu. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk perkara pelanggaran HAM di Timor Timur (Timtim) dan Tanjung Priok sudah sangat terlambat. Karena masyarakat internasional sudah menunggu amat lama kehendak Indonesia untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM, khususnya di Timtim dan kini sudah mulai kehilangan kepercayaan akan kesungguhan pemerintah. Sulitnya mencari mantan jaksa yang menguasai doktrin dan hukum HAM. Dengan syarat ini membikin tidak seorang pun dari kalangan aktivis HAM yang qualified sebagai penuntut umum adhoc. Ini kelemahan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.  Pencantuman masa jabatan hakim adhoc selama lima tahun. Ada yang menafsirkan hakim adhoc hanya terikat kontrak selama lima tahun. Ini membuat keinginan untuk menjadi hakim adhoc menjadi berkurang. Pangdam Udayana IX tidak menjelaskan mengenai pasukan liar, akibatnya insiden Santa Cruz menjadi tanggung jawabnya selaku penguasa teritorial. Hal ini membuktikan adanya intervensi dari pemerintah bahwa mengakomodir tuntutan pelanggaran HAM pada kasus Santa Cruz berarti pemerintah juga harus mengakomodir pelanggaran HAM di Timur Timor sejak tahun 1975 – 1999.  Bahwa seharusnya proses hukum terhadap kasus Insiden Dili berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan Timor Leste pengadilan hak asasi manusia adhoc sudah cukup untuk mengadili kasus insiden Santa Cruz, tanpa adanya campur tangan atau intervensi dari pihak asing, mengingat pada saat peristiwa tersebut terjadi, Timor Timur merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Insiden Dili (dikenal juga sebagai Pembantaian Santa Cruz) terjadi pada 12 November 1991 di Dili, Timor Timur (kini Timor Leste). Insiden terjadi saat terjadi demonstrasi besar-besaran, kebanyakan mahasiswa, terhadap pemerintah Indonesia yang menembak mati Sebastiäo Gomez. Penembakan terhadap mahasiswa itu terjadi pada 28 Oktober 1991 oleh tentara Indonesia.  Dalam demonstrasi bersamaan dengan prosesi pemakaman Gomez ini para demonstran menggelar spanduk berisi tuntutan untuk menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan. Demonstran juga menampilkan spanduk bergambar wajah pemimpin kemerdekaan Leste, Xanana Gusmao. Demonstrasi tersebut berujung pada tragedi berdarah saat para demonstran memasuki kompleks pemakaman Santa Cruz dan tentara mulai menembaki mereka. Tercatat 271 orang tewas, 382 terluka, dan 250 orang hilang. Pembantaian ini disaksikan dua jurnalis Amerika Serikat, Amy Goodman dan Allan Nairn, serta terekam video Max Stahl, yang diam-diam membuat rekaman untuk Yorkshire Television Inggris. Video itu kemudian digunakan dalam dokumenter First Tuesday berjudul  In Cold Blood: The Massacre of East Timor dan ditayangkan ITV Inggris pada Januari 1992.  Allan Nairn, menuturkan, "Seusai misa di gereja Motael, pemuda-pemuda Timor mengeluarkan spanduk dan poster dari balik baju mereka dan mulai bergerak ke arah pemakaman. Sekitar pukul delapan pagi, massa makin padat. Komandan Sektor C/Khusus Dili Kolonel Aruan memerintahkan pasukan Brigade Mobil menyekat massa dengan membentuk barikade di belakang demonstran. Pasukan Indonesia terus bergerak maju, mendekati massa yang terkepung. Komandan Kompi Gabungan Letda Sugiman Mursanib berteriak memerintahkan pasukannya melepas tembakan peringatan ke udara. Mendadak serentetan tembakan terdengar, massa di bagian belakang roboh.  Menurut reportase Radio Nederland (RN) pada tanggal 16.11.2011, mengulas tentang 20 tahun pembantain Santa Cruz, Militer Indonesia yang berkuasa rupanya sudah mencium gelagat. ABRI saat itu tengah menyiapkan Timorisasi aparat keamanan di Tim-Tim yang kala itu masih merupakan propinsi ke-27.  Sumber-sumber yang layak dipercaya menyatakan sejumlah perwira dari Jakarta, Syafrie Syamsuddin dan rekan akrabnya, Prabowo Subianto, memeriksa pasukan Batalyon 744 di Taibesi dan sekitar seminggu sebelum peristiwa Santa Cruz, mereka meninggalkan Dili. Demonstrasi 12 November pecah menjadi huru hara ketika sejumlah demonstran terlibat pertengkaran dengan Kapten Gerhan Lentara yang mengakibatkan perwira ini terluka. Tak lama kemudian di muka kuburan Santa Cruz, sejumlah pasukan tak dikenal, tanpainsignias dan tanda-tanda kemiliteran yang jelas, menghadang di seberang gerbang pemakaman. Sebagian melepas tembakan peringatan, sebagian langsung menembaki para demonstran. Massa pemuda terkurung di tengah pekuburan, lari, dan kacau balau. Menurut penyidikan diduga sekitar 313 tewas, banyak di antaranya hilang” . Menurut Sintong  selaku Pangdam Udayana IX selaku penanggung jawab teritorial  bahwa penembakan dilakukan oleh “Pasukan Liar” atau dikenal dengan sebutan SGI (singkatan dari Sat Gas Intelijen (Intelligence Task Force)). Secara kelembagaan SGI ini adalah bagian dari Korem 164/Wira Dharma, namun dalam praktek instansi ini melayani perintah-perintah khusus dari Jakarta' atau Kopassus. Anggota yang direkrut tidak hanya berasal dari kalangan militer, namun juga orang sipil yang sehari-harinya dikenal sebagai pejabat di pemerintah daerah, tokoh pemuda dan bahkan pedagang atau lainnya. Jumlahnya tidak diketahui, begitu pula sifat keanggotaan dan wewenangnya. Tapi yang jelas aparat SGI ini sering terlibat dalam tindak kekerasan yang kerap mengakibatkan kematian warga sipil.   Keyword :  PENEGAKAN HUKUM
PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK KAYAAN MENDALAM DI DESA DATAH DIAAN KECAMATAN PUTUSSIBAU UTARA KABUPATEN KAPUAS HULU - A01111071, SYEH SYARIMAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat Dayak Kayaan Mendalam berpedoman pada hukum adat yang berlaku salah satunya adalah adat perkawinan yang masih ditaati dan masih dilaksanakan secara turun temurun dan ketentuan adat perkawinan ini diwariskan oleh leluhur.        Adapun rumusan masalah Faktor Apa yang Menyebabkan Terjadinya Perubahan Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Dayak Kayaan Mendalam Di Desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu.        Metode yang digunakan dalam dalam penelitian adalah metode Empiris menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisa hingga menarik kesimpulan terakhir yang ada hubungannya dengan masalah yang sedang diteliti dan jenis pendekatan menggunakan pendekatan Deskriftif Analisis, yaitu memberikan gambaran secara cermat mengenai sesuatu keadaan atau gejala objek penelitian ini, dengan maksud untuk memecahkan permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya. Yang kemudian dianalisis sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan        Dalam pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat Dayak Kayaan Mendalam di Desa Datah Diaan masih dilaksanakan tetapi mengalami beberapa perubahan dalam hal dihilangkannya manik-manik dalam persyaratan perkawinan dan berubahnya ukuran tawak dari 9 jengkal menjadi 5 jengkal. Yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, faktor ekonomi, faktor agama dan faktor perubahan zaman.      Akibat bagi pasangan suami istri yang melanggar adat terkait dengan tidak dilaksanakannya upacara adat perkawinan dikenakan sanksi adat berupa perkawinan tersebut tidak di anggap sah menurut adat kayaan sehingga hak dan kewajiban pun tidak dapat di penuhi misalnya, kedua pasangan tidak bisa mendapatkan warisan dari kedua belah pihak. Sanksi yang kedua bahwa kedua pasangan berseta keluarga di anggap masyarakat yang tidak beradat.      Upaya fungsionaris adat dalam melestarikan hukum adat perkawinan masyarakat Dayak Kayaan Mendalam di Desa Datah Diaan Kecamatan Puussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu adalah mensosialisasikan kepada masyarakat untuk terus menerus melaksanakan upacara perkawinan agar generasi-generasi selanjutnya tahu dan mengerti tentang perkawinan adat masyarakat Dayak Kayaan Mendalam Kata Kunci : Hukum adat,Perkawinan, adat
HAMBATAN APARAT KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN KASUS PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI KOTA PONTIANAK - A01107041, DENIS ROMULUS SIRAIT
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sepeda motor merupakan salah satu alat transportasi yang paling sering digunakan oleh masyarakat Kota Pontianak. Di sisi lain sepeda motor merupakan harta benda tertentu yang sangat berharga bagi pemiliknya. Namun dalam kenyataannya, terkadang terdapat oknum anggota masyarakat yang mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum untuk kepentingannya pribadi atau kelompok, sehingga dari kondisi tersebut terjadilah kejahatan pencurian sepeda motor. Kejahatan pencurian sepeda motor adalah salah satu kejahatan yang paling sering terjadi di Kota Pontianak. Data dari Kepolisian Resort Kota Pontianak menunjukkan jumlah kejahatan ini selama kurun waktu 3 tahun dari Tahun 2010 Tahun 2012 diantaranya, pada Tahun 2010 terjadi sebanyak 603 kasus, Tahun 2011 terjadi sebanyak 625 kasus, Tahun 2012 terjadi sebanyak 827 kasus, dan penyelesaian kasus ini diantaranya, Tahun 2010 sebanyak 94 kasus, Tahun 2011 sebanyak 120 kasus, dan Tahun 2012 sebanyak 209 kasus. Sehingga dapat diketahui penyelesaian kasus pencurian sepeda motor di Kota Pontianak oleh aparat Kepolisian masih belum maksimal, dan mau tidak mau ini akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat pemilik sepeda motor. Kepolisian sebagai salah satu aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab dalam menjamin keamanan dan ketertiban keberlangsungan hidup masyarakat. Secara khusus dalam menangani kasus pencurian sepeda motor, Kepolisian wajib menerima, menindaklanjuti dan menyelesaikannya. Hal tersebut erat kaitannya dengan proses penegakan hukum di Indonesia. Proses penanganan kasus pencurian sepeda motor oleh aparat Kepolisian meliputi fungsi penyelidikan dan penyidikan. Kedua fungsi tersebut dilaksanakan guna mencari dan memastikan laporan masyarakat tentang pencurian sepeda motor, mencari dan mengumpulkan bukti serta menemukan pelaku pencurian sepeda motor.Dalam proses tersebut, tidak jarang ditemui hambatan-hambatan yang dialami aparat Kepolisian sehingga mengakibatkan tidak selesainya penanganan kasus pencurian sepeda motor. Tidak selesainya penanganan kasus pencurian sepeda motor oleh Kepolisian sejatinya akan menghasilkan dampak yang tidak baik, diantaranya lemahnya penegakan hukum, sikap apatis masyarakat terhadap hukum, keresahan anggota masyarakat pemilik sepeda motor, meningkatnya peluang munculnya kejahatan yang serupa, serta semakin buruknya citra Kepolisian sendiri di dalam masyarakat. Oleh sebab itu perlu dicari dan diteliti mengenai faktor-faktor apa yang menghambat aparat Kepolisian dalam penanganan kasus pencurian sepeda motor, agar dapat dipikirkan mengenai saran dan solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut sehingga di kemudian hari penyelesaian kasus pencurian sepeda motor dapat lebih maksimal. Dari penilitan yang dilakukan dapat diketahui faktor-faktor yang menghambat proses penanganan kasus pencurian sepeda motor, diantaranya adalah masih lemahnya profesionalisme aparat dalam menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor yaitu dalam mencari dan menemukan pelaku dan barang bukti serta kurang tersedianya sarana dan prasarana pendukung dalam mengungkap kasus ini. Saran dan solusi ke depan bagi aparat Kepolisian dalam penanganan kasus pencurian sepeda motor diantaranya, dengan menambah profesionalisme aparat melalui pendidikan dan pelatihan secara rutin dan berkesinambungan, menambah ketersedian sarana dan prasarana pendukung, serta dapat dipikirkan penggunaan teknologi informasi dan sistem komputerisasi seperti yang telah dikembangkan di negara-negara maju agar penanganan kasus pencurian sepeda motor dapat lebih maksimal. Keyword : hambatan, penanganan kasus, pencurian sepeda motor, aparat kepolisian
PERMASALAHAN PENEGAKAN HUKUM DALAM MENGUNGKAPTINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA DI WILAYAH BETING KELURAHAN KAMPUNG DALAM BUGIS PONTIANAK TIMUR OLEH POLRESTA PONTIANAK - A01108062, EVAN MURDIANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Diwilayah Beting Kampung Dalam Bugis tumbuh subur dan telah menjadi kawasannarkotika, sebabkeuntungan yang besarbagimereka yang berhasilmengedarkannarkotikamematahkan rasa jeraatautakutterhadapsanksihukuman yang diaturdalamUndang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika danUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropik. selainitu, belum ada upaya yang benar-benar maksimal dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika khususnya terhadap pengedarnya, di mana peredaran narkotika masih saja tetap terjadi di wilayah Beting Kecamatan Pontianak Timur karena kawasan ini dianggap sebagai salah satu kantong peredaran narkotika di Kota Pontianak. Sehingga yang menjadi masalahdalampenelitianiniyaitu : “MengapaPenegakanHukumDalamMengungkapTindakPidanaPeredaranNarkotika Di Wilayah BetingKelurahanKampungDalamBugis Pontianak TimurOlehPolresta Pontianak  BelumBerjalanSecaraEfektif ”? Bahwaperedarannarkotikaselamatigatahun di wilayahkawasanBetingKelurahanKampungDalamBugis Pontianak Timurmengalamifluktuasidimana para pelakunyaberasalbaikdari yang masihmenjadiPelajar, pengangguranbahkan yang sudahbekerjakarenapengaruh lingkungan, backinganaparat, kekesalandanmenghindaridari persoalanataupermasalahanekonomi keluarga yang ruwetsertafaktor ekonomidenganmengedarkan (menjual) narkotikagolongan I darijenis shabudanganja yang berlangsungantaradibawah 1 tahunhingga 1-3, dan di atas 3 tahuntahunsudah melakukan praktek peredaran narkotika yang diperoleh dari teman/oknum aparatdanSindikatnarkotika. Bahwa hambatan yang dihadapi oleh SatuanReserseNarkotikadalampengungkapanpenyalahgunaannarkotikadi wilayah Beting terutama dalam menemukan aktorintelektual (bandarbesarnarkotika) dankurangnyasaranadanprasanapendukunguntukmengungkaptindakpidananarkoba, dikarenakan mayoritaspelaku yang menyalahgunakannarkotika yang tertangkapadalahkurir dengan berbagai modus operandi. Selsain itu adanyadugaananggotaPolri yang terlibatdalampenyalahgunaannarkobadanmasihadanyaanggotaPolri yang belummengikutipendidikandankejuruansesuaikebutuhanorganisasi. Untukmengatasikesulitantersebutdiperlukansuatuupayaberupalatihan rutin sebagai alternatif untuk mengatasi kekurangan pendidikan khusus mengenai penyidikan narkotikadanpenyuluhan kepadamasyarakatsecaraberkesinambungansebagai upaya penanggulangan preventif tindak pidana narkotika.   Kata Kunci :PenegakanHukum, Peredaran, Narkotika.
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BANGUNAN ANTARA PEMBELI DENGAN PENGUSAHA TOKO USAHA JAYA DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A1012131030, LAURA ANDIKA KARYATEN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Toko Usaha Jaya merupakan toko yang menyediakan berbagai macam material bangunan. Toko Usaha Jaya beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo  Kecamatan Pontianak Kota. Didirikan pada tahun 2004 oleh seorang wanita dengan nama Tjhang Djan Sen. Toko ini menyediakan barang bangunan diantaranya, semen berbagai merk, kayu olahan, cat dinding, pasir dan batu. Sudah banyak pelanggan dari toko tersebut dari yang hanya membeli bahan bangunan untuk merenovasi hingga pembangunan dari awal hingga bangunan selesai. Pihak yang tidak beritikad baik pada umumnya harus bertanggung jawab atas perbuatannya itu dan harus memikul risiko.Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, ketentuan mengenai itikad baik, khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian terdapat dalam Pasal 1338 ayat (3) yang menetapkan bahwa semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ini berarti, “bahwa setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut dibuat dengan disertai oleh itikad baik, dalam hal ini termasuk perjanjian jual-beli.” Adapun pembelian dapat dibayar dengan cara tunai, cash tempo atau bertahap. Tunai dimana keseluruhan barang yang dibeli dibayar seluruhnya, sedangkan cash tempo dimana pembeli membayar uang muka dimana uang yang dibayar sebagian dari total tagihan dengan jangka waktu tertentu untuk melunasinya. Sehingga penulis tertarik menulis skripsi dengan judul Pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan antara pembeli dengan pengusaha Toko Usaha Jaya di Kecamatan Pontianak Kota. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “Apakah Pembeli Sudah Melaksanakan Pembayaran Dalam Jual Beli Bahan Bangunan Pada Pengusaha Toko Usaha Jaya Sesuai Dengan Yang Disepakati?” Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini  diadakan. Setelah dilakukan penelitian bahwa masih ada Pembeli Belum Melaksanakan Pembayaran Dalam Jual Beli Bahan Bangunan Pada Pengusaha Toko Usaha Jaya Sesuai Dengan Kesepakatan karena faktor penyebab pembeli tidak melaksanakan pembayaran dalam jual beli bahan bangunan pada pengusaha Toko Usaha Jaya dikarenakan adanya musibah yang menimpa pembeli ataupun pembeli yang menghilang jika ditagih sehingga menyulitkan pemilik toko untuk menagih.   Kata kunci: Perjanjian Jual beli, Bahan Bangunan, Wanprestasi
TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK YANG AKTA KELAHIRANNYA MENCANTUMKAN NAMA ORANG TUA ANGKAT DILIHAT DARI ASPEK HUKUM ISLAM - A1012131218, PANDU SUSILO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengangkatan  anak  (tabanni)  dalam  masyarakat  Indonesia  mempunyai beberapa  tujuan  antara  lain  untuk  meneruskan  keturunan  jika  dalam  suatu perkawinan  tidak  memperoleh  keturunan.  Pengangkatan  anak  yang  dilarang dalam  ajaran  Islam  adalah  pengangkatan  anak  yang  mengarah  kepada  putusnya hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua kandung termasuk dalam hal panggilan nasab. Namun, jika pengangkatan anak didasarkan pada rasa belas kasihan  dan  saling  bantu  membantu  bukanlah  sesuatu  yang  dilarang  bahkan dianjurkan  dalam  agama  Islam.  Persoalan  tabanni  (pengangkatan  anak)  yang dilakukan  oleh  masyarakat  pada  umumnya  adalah  dengan  cara  menghilangkan status atau hubungan anak angkat dengan orang tua kandungnya, artinya dengan sengaja  tidak  memberitahukan  bahwa  sebenarnya  mereka  mengangkat  anak tersebut  dan  tidak  dilahirkan  dari  rahim  sendiri.  Hal  ini  tidak  sesuai  dengan ketentuan  hukum  Islam  yang  tidak  mengenal  pengangkatan  anak  dalam  arti menjadi  anak  kandung  secara  mutlak.  Adapun  judul  dari  penelitian  ini  adalah ‘’TINJAUAN  YURIDIS  AKIBAT  HUKUM  PENGANGKATAN  ANAK YANG  AKTA  KELAHIRANNYA  MENCANTUMKAN  NAMA  ORANG TUA  ANGKAT  DILIHAT  DARI  ASPEK  HUKUM  ISLAM’’  dan Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana Akibat Hukum  Pengangkatan  Anak  Yang  Akta  Kelahirannya  Mencantumkan  Nama Orang  Tua  Angkat  Dilihat  Dari  Aspek  Hukum  Islam.  Teori  yang  digunakan Penulis  menggunakan  data  kualitatif.  Penelitian  kualitatif  adalah  penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis Proses dan  makna  (perspektif  subjek)  lebih  ditonjolkan  dalam  penelitian  kualitatif, sedangkan  metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  yaitu  yuridis  normatif. Dalam  metode  penelitian  yuridis  normatif  tersebut  akan  menelaah  secara mendalam  terhadap  peraturan  perundang-undangan,  yurisprudensi  dan  pendapat ahli  hukum.  Teknik  pengumpulan  data  dalam  skripsi  ini  dilakukan  secara  studi kepustakaan dan wawancara. Pengangkatan  anak  dengan  memutuskan  hubungan  darah  (nasab) diharamkan dalam hukum Islam, yang diperbolehkan adalah pengangkatan anak dalam pengertian pemeliharaan, pengasuhan tanpa memutuskan hubungan darah antara  anak  dan  orang  tua  kandungnya,  sedangkan  pengangkatan  anak  dalam Undang-undang  Republik  Indonesia  Nomor  35  Tahun  2014  perubahan  dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak merupakan pengalihan  hak  anak  dari  orang  tua  kandung  kepada  orang  tua  angkat  dengan prinsip  demi  kepentingan  terbaik  bagi  anak.  Prosedur  pengangkatan  anak  dapat dilakukan ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri (bagi non Muslim), dan akibat  hukum  pengangkatan  anak  umumnya  timbul  dengan  adanya  penetapan pengadilan  dengan  tidak  memutuskan  nasab  anak  angkat  dengan  orang  tua kandungnya, yang beralih adalah hak perwaliannya.  Perbuatan orang tua angkat yang  mengubah  status  anak  angkatnya  menjadi  anak  kandung  berdasarkan  akta kelahiran,  merupakan  perbuatan  melawan/melanggar  hukum/tindak  pidana, seperti  yang  diatur  pada  Pasal  93,  Undang-Undang  Nomor    23    Tahun    2006  tentang    Administrasi  Kependudukan.  Seharusnya  orang  tua  angkat  tidak mengubah  status  anak  angkatnya  menjadi  anak  kandung  berdasarkan  akta kelahiran  dengan  alasan,  tujuan  atau  motivasi  apapun,  serta  orang  tua  angkat berkewajiban  memberitahukan  kepada  anak  angkatnya  mengenai  asal-usul  dan orang  tua  kandungnya,  karena  itu    merupakan  tanggung  jawab  dari  orang  tua angkat, tentu pada saat anak angkat tersebut telah dewasa.Kata kunci : pengangkatan anak, perlindungan anak, akta kelahirannya
WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PERUSAHAAN PT. ADIRA FINANCE DI KOTA SINGKAWANG - A11110090, GUSTAV ROMLI SIANIPAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT. ADIRA FINANCE merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen kendaraan bermotor. PT. ADIRA FINANCE telah menjadi salah satu perusahaan pembiayaan terbesar saat ini. PT. ADIRA FINANCE telah memiliki banyak cabang di seluruh Indonesia. Termasuk di salah satu kota di wilayah Kalimantan Barat, Singkawang. Dengan hadirnya PT ADIRA FINANCE di kota Singkawang, kebutuhan masyarakat dibidang transportasi(motor) dapat terpenuhi melalui perjanjian pembiayaan konsumen antara masyarakat(debitur) dengan PT. ADIRA FINANCE di Kota Singkawang. Namun suatu perjanjian pembiayaan tidak menutup  kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajibannya seperti yang diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat  dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pada Perusahaan PT. ADIRA Finance di Kota Singkawang?”.Adapun metode penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hokum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Selanjutnya mengenai pelaksanaan perjanjian pembiayaan antara PT. ADIRA FINANCE Kota Singkawang dengan debitur tentu saja ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, akan tetapi debitur tidak memenuhi kewajibannya seperti dalam perjanjian(wanprestasi). Adapun faktor penyebab debitur PT. ADIRA FINANCE Kota Singkawang wanprestasi dalam perjanjian konsumen adalah dikarenakan tidak adanya uang pada saat tanggal pembayaran tagihan bulanan serta adanya kebutuhan yang mendesak.Akibat hukum yang ditimbulkan dikarenakan debitur yang wanprestasi adalah diminta ganti rugi berupa pembayaran denda. Di dalam melakukan kegiatan, masing-masing orang dihadapkan pada kebutuhan atau kepentingan berbeda-beda, yang mana dalam memenuhinya bisa dilakukan dengan mengadakan hubungan dengan sesamanya. Dengan seiring berkembangnya teknologi, dengan segala cara masyarakatberusaha mendapatkan barang-barang kebutuhannya, berbagai kemudahan diciptakan dengan cepat diserap dan diterapkan pula.  Di dalam suasanaperdagangan saat ini, bisa dikatakan sebagian besar kekayaan masyarakat terdiri dari keuntungan yang merekaperolehmelaluisuatuperjanjiantentangsuatuusahabersama orang lain. Dimana perjanjian itu harus dipenuhi segala peraturan yang ada. Sebagaimana diatur dalam Buku III tentang Perikatan, Perjanjian dalam      Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat KUHPerdata) bersifat terbuka, dan menganut asas kebebasan berkontrak, berarti bahwa setiap orang diperbolehkan membuat perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum. Sebagai contoh perjanjian pembiayaan yang tidak adadiatur di dalam KUHPerdata, tetapi berdasarkan asas yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang mengandung asas kebebasan membuat perjanjian. Sejak dulu walaupun belum ada suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur, namun perjanjian pembiayaan telah dilakukan masyarakat, karena di samping Buku III KUHPerdata sifatnya terbuka, juga karena perjanjian ini sangat membantu para pihak lebih-lebih bagi para ekonomi lemah, dalam hal yang bersangkutan hendak memiliki suatu barang. Saat ini banyak sekali jenis-jenis pembiayaan yang ditawarkan pihak lembaga keuangan pada masyarakat dan juga dunia usaha, salah satu jenis pembiayaan yang ditawarkan kepada masyarakat adalah pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia. Hadirnya pembiayaan konsumen sehubungan dengan dikeluarkannya paket kebijaksanaan bidang pasar modal dan lembaga keuangan pada bulan Desember 1988 yang dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi dipandang perlu untuk memperluas sarana penyediaan dana yang dibutuhkan masyarakat, sehingga perannya sebagai sumber dana pembangunan semakin meningka Dalam memberikan fasilitas pembiayaan konsumen, perusahaan pembiayaan konsumen membuat perjanjian pembiayaan konsumen yang mengatur tentang penyediaan dana bagi pembelian barang-barang tertentu. Bentuk dari perjanjian pembiayaan konsumen biasanya dituangkan dalam perjanjian baku. Bentuk ini dipakai oleh karena adanya segi positif dari perjanjian baku yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki segala sesuatunya dilakukan secara praktis, cepat dan efisien, serta terencana, tanpa mengabaikan kepastian hukum Perjanjian pembiayaan konsumen pada dasarnya adalah kewajiban untuk memenuhi suatu perikatan, dimana suatu perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian atau undang-undang. Pembiayaan konsumen juga merupakan perjanjian, maka dapat disimpulkan bahwa pembiayaan konsumen merupakan suatu perjanjian yang menghasilkan perikatan Dalam sistem pembiayaan konsumen ini, dapat saja suatu perusahaan pembiayaan memberikan bantuan dana untuk pembelian barang-barang produk dari perusahaan dalam kelompoknya, seperti yang dilakukan oleh PT. Adira Finance yang menyediakan pembiayaan konsumen terhadap penjualan produk-produk sepeda motor PT. ADIRA FINANCE adalah perusahaan yang bergerak di sektor pembiayaan konsumen dalm hal kredit motor. PT. ADIRA FINANCE didirikan sejak tahun 1990, telah menjadi perusahaan pembiayaan terbesar saat ini untuk membiayain berbagai merek otomotif di Indonesia berdasarkan ukuran pencapaian laba bersih, pencapaian pangsa pasar secara keseluruhan dan jumlah aset yang dikelola Dalamaktivitasusahanyamelakukanpembiayaanterhadapkonsumen, padaperiodeJanuarisampaidenganJuli 2014, PT. ADIRA Finance Kota Singkawangtelahmelakukanbanyakpembiayaandenganjumlah yang berbeda bedasetiapbulannya.Sesuaidenganperjanjianpembiayaan yang diakukanantara PT.ADIRA FINANCE Kota Singkawangdengandebiturtersebut, debiturseharusnyamelakukanpembiayaankepada PT.ADIRA FINANCE Kota Singkawangsesuaidengantanggal yang ditentukandalamperjanjian. Namunpadakenyataannya ,adajugadebitur yang tidakmembayarpadatanggal yang telahditentukan. Hal inidisebutjugawanprestasi Bertitik tolak dari masalah tersebut, maka penulis merasa tertarik untuk mengungkapkannya dalam bentuk skripsi yang berjudul : “WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PERUSAHAAN PT. ADIRA FINANCE di KOTA SINGKAWANG’’ Kata Kunci: Perjanjian Pembiayaan, Debitur, Wanprestasi
PELAKSANAAN KEWAJIBAN OLEH PEMILIK TANAH UNTUK MEMELIHARA TANDA BATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK - A11111019, ZULKARNAIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Apakah Pemilik Tanah Telah Melaksanakan Kewajibannya Untuk Memelihara Tanda Batas Sebagaimana Yang Diatur Dalam Pasal 17 Ayat (3)  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, dan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data/informasi tentang pelaksanaan kewajiban para pemegang hak atas tanah dalam pemeliharaan tanda-tanda batas bidang tanah di tiap-tiap sudut bidang tanah yang sudah ditetapkan, untuk mengungkapkan faktor penyebab pemegang hak atas tanah tidak memenuhi kewajiban dalam pemeliharaan tanda-tanda batas bidang tanah di tiap-tiap sudut bidang tanah yang sudah ditetapkan, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemegang hak atas tanah yang tidak memenuhi kewajiban dalam pemeliharaan tanda-tanda batas bidang tanah di tiap-tiap sudut bidang tanah yang sudah ditetapkan, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang berbatasan yang berkeberatan mengenai batas-batas tanahnya. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mewajibkan pemegang hak atas tanah untuk memelihara tanda-tanda batas bidang tanah di setiap sudut bidang tanah, namun kenyataannya masih ada pemegang hak atas tanah yang sudah bersertifikat tidak memelihara tanda-tanda batas bidang tanah yang telah ada sejak pembuatan sertifikat hak atas tanah, dan tidak ada juga dipasang secara tetap tanda seperti pagar beton, pagar tembok. Adapun faktor yang menyebabkan pemegang hak atas tanah tidak memenuhi kewajibannya untuk memelihara tanda-tanda batas bidang tanah adalah karena kelalaian dari pemegang hak atas tanah, sehingga tidak ketahuan ada tidaknya batas tanah tersebut, dan ada juga karena kesibukan sehingga tidak ada waktu untuk melakukan pemasangan patok tanda batas bidang tanah. Akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban untuk memelihara tanda-tanda batas bidang tanah adalah tidak ada kepastian mengenai letak dan luas tanah dan harus dilakukan pengukuran ulang, membayar ganti kerugian apabila ada pihak lain yang dirugikan serta membayar biaya pengukuran ulang. Sedangkan upaya-upaya yang dapat dilakukan pemegang hak atas tanah yang berbatasan jika terjadi sengketa batas tanah tersebut adalah meminta Petugas Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan pengukuran ulang, mengajukan gugatan ke Pengadilan, dilakukan secara musyawarah dan dilakukan pengukuran secara bersama dengan pemilik tanah berbatasan.   Keyword : Pemeliharaan Tanda Batas Tanah
PELAKSANAAN PASAL 19 HURUF(C) UUPA JO PASAL 23 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 PENDAFTARAN HAK ATASTANAH BARU (STUDI DESA MENSERE) - A1011131135, WANDA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul “ PELAKSANAAN PASAL 19 HURUF (C) UUPA JO PASAL 23 PERTURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH BARU (STUDI DESA MENSERE)”. Masalah yang diteliti “bagaimana masyarakat di desa mensere belum mendaftarakan hak atas tanah berdasarkan pasal 19 huruf(c) uupa jo pasal 23 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 ?”. metode yang digunakan dalam penelitian ini dipergunakan metode empiris yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan mengamati dan menganalisis data berdasarkan keadaan dan fakta-fakta yang tampak sebagai mana adanya dilapangan pada saat penelitian ini dilakukan.Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah pelaksananaan pendaftaran tanah yang ada di Desa Mensere belum sesuai dengan peraturan yang ada karena Kurangnya kesadaran hukum masyarakat, Luasnya wilayah Kabupaen sambas dengan SDM yang belum memadai, Masih rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat, Masih kurangnya sosialisasi dari BPN kepada masyarakat. Dan upaya yang dilakukan , upaya yang dilakukan oleh pihak BPN Kabupaten Sambas melakuakn penyuluhan kepada masyarakat untuk melaksanakan pendaftaran atas tanah yang dimiliki untuk memenuhi kekuatan hukum bagi pemilik tanah itu sendiri dan disarankan untuk mengikuti program-program pemerintah diantaranya melalui prona. Upaya yang dilakukan Badan Penyuluhan Pertanian Kecamatan Tebas adalah menghimbau para petani untuk segera mendafrarkan tanahnya di BPN kabupaten Sambas. Uapaya yang dilakukan Kepala Camat Kecamatan Tebas adalah Dalam berbagai kesempatan baik dirapat, musyawarah, di tarub perkawianan masyarakat di Desa Mensere, Melalui lobi ke BPN  Kabupaten Sambas agar menyempatkan proyek Kecamatan Tebas, Dalam kesempatan rapat di Kanwil BPN Pontianak saya juga mengusulkan agar dilaksanakan prona di Kecamatan Tebas namu untuk tahun 2018 hanya dapat satu desa di Kecamatan Tebas. Uapaya yang yang dilakukan Kepala Desa Mensere adalah mengadakan sosialisai dengan masyarakat tentang pentingnya mendaftarkan tanah dan di sertifikatkan.Rekomendasi atau saran yang penulis sampaikan adalah seharusnya di Desa Mensere dilakukan Prona Kembali agar masyarakat yang tidak mampu dapat mensertifikatkan tanahnya dan perlu peningkatan sosialisasi kepada masyarakat dan menjelaskan kepada masyarakat arti penting dari sertifikat agar merangsanng masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Keyword : Pendaftan Tanah
ANALISIS YURIDIS KELEMAHAN KRITERIA TANAH TERLANTAR YANG BERSTATUS HAK MILIK - A11110016, ARIE BESTARY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulis Arie Bestary, dengan judul ANALISIS YURIDIS KELEMAHAN KRITERIA TANAH TERLANTAR YANG BERSTATUS HAK MILIK. Tanah terlantar merupakan persoalan yang tidak dapat dianggap enteng, karena berhubungan dengan status pemilikan hak atas tanah. Pada dasarnya pemilikan hak atas tanah oleh yang dikuasai oleh pemegang hak adalah bersumber dari pemberian hak atas Negara. Oleh karena itu pemerintah melalui berbagai peraturan menentukan peruntukan, pengelolaan, penggunaan, dan pemanfaatan hakatas tanah sedemikian rupa untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, tanpa adanya unsur pemerasan dalam penguasaan hak atas tanah. Berangkat dari persoalan penggunaan, pemanfaatan tanah yang berfungsi sosial, maka masih banyak pemegang hak atas tanah yang dengan sengaja menelantarkan tanahnya terutama tanah dengan hak milik dengan tujuan bisnis mempertinggi nilai harga tanah di kemudian hari. Hal tersebut dapat menghambat pembangunan, karena tanah sudah tidak didayagunakan untuk dapat menunjang sektor ekonomi, baik untuk lahan pertanian maupun perkebunan. Dengan banyaknya pemegang hak ata tanah menelantarkan tanahnya, maka ketentuan-ketentuan pertanahan seperti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar yang telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, serta Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar semakin tidak dipahami oleh pemegang hak atas tanah, sehingga dengan sewenang-wenang menelantarkan tanahnya, yang pada dasarnya mempunyai sanksi. Berlandaskan pada keadaan terlantarnya tanah hak milik oleh pemegang hak tersebut, perlu dicermati kembali kriteria-kriteria tentang terindikasinya tanah terlantar oleh pemegang hak atas tanah hak milik. Secara yuridis, bahwa kelemahan pada kriteria penetapan tanah terlantar masih belum kompleks, yakni terletak pada penelitian data fisik tanah yang tidak lagi akurat sesuai dengan bukti pemilikan sertifikat. Keadaan tanah dapat berubah dengan terjadinya longsong, abrasi, erosi dan sebagainya yang telah mengurangi batas ukuran pasti sesuai dengan yang ada pada sertifikat tanah hak. Oleh karena itu melalui undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan instansi terkait sebagaimana yang dijelaskan di atas, pemegang hak harus dengan segera melengkapi identitas tanah terlantar sebagai pemegang hak yang sah. Sebab bukan tidak mungkin ada pihak lain yang juga mempunyai tanah terlantar di lokasi yang sama. Maka dari itu pembuktian terhadap tanah terlantar tersebut harus jelas. Sedangkan upaya yang terbaik bagi pemegang hak atas tanah terlantar adalah dengan mengajukan perhomohonan baru atas bidang tanah yang terlantar tersebut. melewati masa 5 (lima) tahun. Jika hal ini dikaitkan dengan ketentuan hukum perdata tentang kadaluarsa pengajuan gugatan ke pengadilan, maka pembatasan waktu 5 (lima) tahun tersebut sangatlah bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum keperdataan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di mana ketentuan tersebut menetapkan kadaluarsa pengajuan gugatan terhadap kebendaan atau hak-hak lainnya adalah selama 30 (tiga puluh) tahun lamanya terhitung sejak lahirnya atau adanya hak. Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut tentu berlaku juga terhadap pelaksanaan tuntutan hak atas tanah sebagai pengajuan gugatan secara keperdataan. Oleh karena itu pemahaman mengenai pembatasan waktu penuntutan pelaksanaan hak atas tanah menurut peraturan pemerintah tersebut di atas dirasakan membingungkan mengapa harus dibatasi selama 5 (lima) tahun tidak disamakan/diselaraskan dengan ketentuan hukum perdata tentang kadaluarsa pengajuan gugatan yang sampai sekarang masih dijadikan pedoman untuk dilaksanakan sepanjang belum dihapus oleh kehadiran peraturan perundangan yang baru. Jika masyarakat/pihak lainnya tergolong masyarakat yang mengetahui dan kritis terhadap pembatasan waktu menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka kekuatan dan kepastian hukum pemegang hak atas tanah yang hanya dibatasi 5 (;ima) tahun menjadi tidak terjamin kepemilikannya sekalipun telah mengantongi bukti pemilikan hak berupa sertifikat tanah. Keywords : Tanah Terlantar Yang Berstatus Hak Milik

Page 63 of 123 | Total Record : 1226