cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
TANGGUNG JAWAB PDAM TIRTA RAYA TIDAK MENGALIRNYA AIR PADA PELANGGAN DI DESA SUNGAI RAYA DALAM KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA - A01112238, BAYU RIMANG
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kubu Raya yang berperan penuh dalam penyedian air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, dan bertanggung jawab penuh terhadap pelayanan mengalirkan air kepada masyarakat yang menjadi pelanggan di wilayah Kabupaten Kubu Raya secara optimal. Prosedur pendaftran untuk masyarakat yang ingin menjadi pelanggan PDAM Tirta Raya adalah sebagai berikut : Pemohon melapor ke PDAM Tirta Raya untuk berlangganan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk, petugas PDAM mensurvei kelapangan, apabila hasil survei lapangan memungkinkan untuk penambahan pelanggan baru, maka pemohon wajib mengisi formulir untuk berlangganan dan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk, pemohon melunasi biaya sambungan baru. Hubungan hukum antara PDAM Tirta Raya dengan pelanggan terjadi karena adanya sebuah perjanjian yang termuat dalam “Surat Permohonan Menjadi Langganan Air Minum”  yang menimbulkan hak dan kewajiban setiap pihak dan telah disepakati bersama. Dalam pelaksanaan kewajibannya kepada pelanggan terdapat banyak keluhan mengenai pelayanan yang diberikan oleh PDAM Tirta Raya dalam pelayanan mengalirkan air secara optimal, air tidak mengalir dalam jangka waktu yang lama, air tidak bersih, tagihan rekening air tidak sesuai dengan pemakaian dan sebagainya. Pelanggan dituntut melaksanakan kewajibannya membayar rekening air setiap bulan namun tidak mendapatkan haknya untuk menikmati pelayanan air bersih yang maksimal sehingga menimbulkan banyak komplain yang di sampaikan oleh pelanggan yang dicatat dalam buku catatan keluhan pelanggan. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis, bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, dan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan menggunakan teknik wawancara pejabat dilingkungan PDAM Tirta Raya dan menyebarkan kuisioner kepada pelanggan yang berada di Desa Sungai Raya Dalam. Hasil penelitian menunjukan bahwa, PDAM Tirta Raya belum bertanggung jawab dalam masalah tidak mengalirnya kepada pelangga di Desa Sungai Raya Dalam, bahwa faktor penyebab PDAM Tirta Raya belum bertanggung jawab dalam mengalirkan air secara lancar yaitu, musim kemarau, jaringan pipa yang bocor, dan keadaan mesin pemompa air yang sudah tua, akibat hukum bagi pihak PDAM Tirta Raya yang belum bertanggung jawab dalam hal tidak mengalirnya air kepada pelanggan tidak dikenakan sanksi walaupun pelanggan sangat dirugikan, dan upaya hukum yang dilakukan pelanggan terhadap PDAM Tirta Raya yang belum bertanggung jawab dalam masalah tidak mengalirnya air kepada pelanggan di Desa Sungai Raya Dalam yaitu dengan mengajukan komplain.   Kata Kunci : Tanggung Jawab Perusahaan, Perjanjian Berlangganan Air
FAKTOR TERJADINYA KEJAHATAN ASUSILA OLEH ANAK DI KOTA PONTIANAK - A01111064, ITTE SUSANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara yang merdeka dan berdaulat.Sebagai negara yang merdekaIndonesia berhak untuk mengatur serta mengurusi setiap warga negaranya sendiri.Karena melindungi dan menjaga setiap warga negaranya sendiri merupakan tugas dan kewajiban negara Indonesia.Adapun juga yang termasuk dalam warga negara Indonesia tidak hanya orang-orang yang sudah dewasa, tetapi juga dalam hal ini adalah anak-anak.Selain menjadi tanggung jawab negara, anak-anak juga menjadi tanggung jawab orang tua mereka masing- masing. Dalam salah satu aturan hukum Indonesia dijelaskan bahwa yang dikategorikan sebagai anak adalah mereka yang berusia dibawah 18 tahun. Orang tua harus memiliki cara tersendiri dalam mendidik anak-anaknya, pendidikan yang dimaksud dalam hal ini adalah pendidikan yang tidak didapat oleh anak dilingkungan sekolahnya.Seiring dengan perkembangan zaman pola pikir anak semakin berkembang dan semakin canggih di dukung dengan teknologi yang semakin maju seperti handphone, gadget yang canggihselain itu pola pikir mereka terkadang lebih dewasa dari usia sewajarnya sehingga peran orang tua dalam hal ini sangat dibutuhkan. Masalah kenakalan anak sangat kompleks di Indonesia,melihat pada kenyataannya bahwa masih saja ada anak yang terlibat kejahatan asusila. Hal tersebut diatas merupakan yang melatarbelakangi penulisan hukum/skripsi tentang Faktor Terjadinya Kejahatan Asusila Oleh Anak Di Kota Pontianak.Untuk mencegah terjadinya kejahatan asusilaorang tua harus lebih memperhatikan anaknya.Pengawasan dari orang tua memang akan berdampak pada anak.Pengawasan orang tua terhadap anaknya yang dimaksud dalam hal ini orang tua harus lebih aktif  lagi dalam mengawasi pergaulan anaknya agar dalam bergaul anaknya tidak bergaul dengan lingkugan yang salah dan menyimpang. Karena anak dianggap belum dewasa dan belum sepenuhnya mampu mengontrol perilaku dirinya sendiri. Penulisan hukum/skripsi ini mengunakan metode penelitian Normatif-Empiris dan analisa Data dalam penulisan hukum/skripsi ini adalah data primer dan sekunder.Dimana penyajian datanya diuraikan secara Kualitatif sehingga menghasilkan data yang sifatnya deskriptif analitis.Maksudnya adalah penyajian datanya sesuai dengan sebagaimana yang didapat dari hasil penelitian di lapangan.Selain itu data tidak disajikan dengan mengunakan angka – angka dan table angka, serta presentase angka melainkan hanya uraian – uraian dari data yang didapat di lapangan. Tujuan dari  penelitian ini adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang apa saja yang menjadi Faktor terjadinya Kejahatan Asusila Oleh Anak tersebut. Untuk mencari Faktor terjadinya suatu tindak pidana maka dalam hal ini di gunakan peranan Ilmu Kriminologi.Adapun yang menjadi wilayah penelitian dalam penulisan hukum/skripsi ini di Kota Pontianak. Anak merupakan masa depan Generasi yang harus di jaga dan dilindungi tumbuh kembangnya untuk kelanjutan masa depan bangsa. Orang tua mempunyai peran yang sangat besar supaya anak tidak terjerumus kedalam hal-hal yang menyimpamg seperti kejahatan asusila yang marak terjadi saat ini dan merusak generasi penerus yang seharusnya menjadi tunas yang membanggakan bangsa. .
WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN TERHADAP PEMBELIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT - A11111205, ISTIQOMAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sepeda motor merupakan salah satu kebutuhan transportasi yang sangat fital, karena dengan memiliki dan menggunakan sepeda motor dirasa dapat mendukung segala aktifitas manusia itu sendiri. Misalnya saja saperti ketika akan pergi ke tempat kerja, sekolah, berkunjung ke tempat kerabat, atau bahkan sebagai sarana dalam melaksanakan pekerjaannya seperti sales yang harus berkeliling dari tempat satu ke tempat lainnya dengan menggunakan sepeda motor. Selain itu sepeda motor dirasa lebih mudah dan praktis dibanding dengan alat transportasi lainnya untuk mendukung segala aktifitas manusia. Oleh karena itu kebutuhan akan sepeda motor sebagai alat trasportasi sangatlah tinggi. Dalam pemenuhan kebutuhan tersebut masyarakat tidak semuanya dapat memenuhinya dengan tunai. Oleh karena itu banyak perusahaan yang tumbuh dalam era sekarang ini berbentuk lembaga pembiayaan non bank. Lembaga pembiayaan menawarkan kepada masyarakat untuk memperoleh kebutuhan kenyamanan hidup berupa kendaraan sepeda motor dengan cara serta persyaratan yang mudah dan terjangkau oleh lapisan masyarakat. Mengenai pinjaman yang mudah dengan bunga ringan dalam proses pembiayaan konsumen pembelian sepeda motor, walaupun seperti itu tetapi masih ada debitur yang telat membayar angsuran, PT.  FIF Pontianak menggunakan aturan Perjanjian Pembayaran Angsuran (PPA) dimana adapun denda dalam setiap tunggakan pembayaran sebesar Rp 2000 + 0,5% perhari dikalikan sebesar jumlah angsuran perbulan. Faktor penyebab adanya debitur yang wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pembelian sepeda motor dengan jaminan fidusia dikarenakan ketidakmampuan membayar angsuran yakni usaha tidak lancar dan adanya keperluan mendadak. Mengenai akibat hukum yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi adalah diberi peringatan dengan pemberian Surat Peringatan berturut-turut sebanyak 2 kali serta dikenakan eksekusi Jaminan Fidusia berupa BPKB Kendaraan. Upaya yang dilakukan oleh PT. FIF Pontianak terhadap debitur wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pembelian sepeda motor dengan jaminan fidusia adalah penjualan barang jaminan melalui suatu pelelangan umum dan parate eksekusi melalui penjualan barang jaminan dengan cara di bawah tangan..   Keyword : Debitur, Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Wanprestasi
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PENCURIAN TENAGA LISTRIK DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN BENGKAYANG DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01110199, JAMA’IN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesian sebagai negara berkembang berusaha seoptimal mungkin melaksanakan pembangunan nasional dalam segala bidang untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan perekonomian. Salah satu usaha pembangunan tersebut yaitu dari sektor pertambangan dan energi yang termasuk didalamnya adalah sumber tenaga listrik, yang merupakan sarana yang turut mempengaruhi kelancaran jalannya pembangunan nasional. Pembangunan dibidang kelistrikan ini bertujuan agar tenaga listrik dan sarana pendukung lainnya dapat digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Namun didalam pelaksanaan pembangunan itu disatu pihak merupakan upaya pembaharuan dan kemajuan, akan tetapi dilain pihak dengan adanya pembangunan itu dapat pula menimbulkan sikap dan tingkah laku yang negatif yang pada akhirnya mengarah pada suatu kejahatan. Salah satunya adalah pencurian tenaga listrik. Masalah yang diteliti yaitu : “Faktor-Faktor Apakah Yang Menjadi Penyebab Terjadinya Pencurian Tenaga Listrik Di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang Ditinjau Dari Sudut Kriminologi?”. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis yaitu menganalisa keadaan sebagaimana yang terjadi dalam masyarakat pada saat penelitian dilakukan. Lokasi penelitian penulis adalah Daerah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang yang mana merupakan lokasi di mana terjadinya pencurian tenaga listrik. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data melalui wawancara dan angket. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pencurian tenaga listrik di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang adalah Faktor Lingkungan Yang Memberikan Contoh Tauladan, Dan Faktor Lingkungan Yang Memberikan Kesempatan. Upaya dari pihak PLN dalam penanggulangan pencurian tenaga listrik adalah dengan melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, melakukan penyuluhan hukum tentang pencurian tenaga listrik dan memonitoring pencatatan kwh meter. Penulis dalam hal ini mengajukan saran agar adanya kerjasama antara pihak-pihak yang terkait dalam hal mencegah dan menanggulangi kejahatan baik dalam bentuk pengawasan dan pengontrolan yang rutin dari pihak PLN terhadap konsumen tenaga listrik, Perlunya penambahan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik sehingga pelaksanaan pengawasan dan pengontrolan dapat berjalan dengan efektif.Selain itu PLN harus memberikan penyuluhan tentang pencurian tenaga listrik dan bahaya-bahaya yang ditimbulkan dari pencurian tenaga listrik secara merata kepada setiap masyarakat yang menjadi konsumen tenaga listrik dan mengambil tindakan secara hukum dan tegas terhadap pelaku yang melakukan pencurian tenaga listrik. Keyword : Pencurian, Tenaga Listrik, Kriminologi.
PELAKSANAAN PASAL 72 AYAT 1 HURUP (a) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA STUDI KASUS DI DESA BALAI SEBUT KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU - A01108043, YULIANUS ANDREW
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 72 Ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang Belum Maksimal Pelaksanaanya di Desa Balai Sebut Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Pasal 72 Ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Balai Sebut. Lokasi penelitian ini adalah di Desa Balai Sebut Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode Deskriptif analisis  dengan Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan teknik Milles dan Hubermen. Pelaksanaan Pasal 72 Ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang pendapatan asli desa di Desa Balai Sebut belum maksimal. Hal itu terjadi karena pendapatan asli desa yang diperoleh Desa Balai Sebut hingga sekarang belum ada.faktor penghambat dalam pelaksanaan Pasal 72 Ayat 1 Hurup (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 yaitu kendala yang dialami oleh Pemerintah Desa Balai Sebut dalam meningkatkan pendapatan asli desa yaitu tidak adanya dana yang dimiliki untuk memperbaiki jalan menuju tempat-tempat yang berpotensi wisata sehingga tempat tersebut tidak bisa dijadikan tempat wisata, dan juga kekurangan dana mengakibatkan Pemerintah Desa Balai Sebut tidak bisa mengelola atau mengarap tanah kas Desa yang dimiliki oleh Desa Balai Sebut sehingga hal tersebut berdampak buruk bagi pendapatan asli desa yang berujung pada tidak adanya pendapatan asli desa yang dimiliki oleh Desa Balai Sebut. Otonomi desa sebagai suatu bentuk hak menyelengarakan urusan rumah tangga desa dimungkinkan untuk berkembang. Hal ini menyebabkan otonomi desa dapat mengalami perubahan, baik secara alami maupun melalui upaya pemerintah desa dalam memenuhi tuntutan dan dinamika masyarakatnya. Agar perubahan itu jangan sampai mengarah kepada semakin berkurangnya bobot otonomi desa atau keberadaan otonomi desa ingin di pertahankan dalam penyelengaraan Pemerintahan Desa, maka penyelengaraan urusan rumah tangga desa yang merupakan salah satu tugas dan fungsi kepala desa harus mendapatkan perhatian, hal ini sebagai mana di atur dalam Pasal 72 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ayat (1) huruf (a) yang berbunyi pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Secara historis desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum Negara Indonesia ini terbentuk, struktur sosial sejenis desa, masyarakat adat dan lain sebagainya telah menjadi institusi yang otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri. Dengan pemahaman bahwa desa memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi dan sosial budaya setempat, maka posisi desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehinga memerlukan perhatian yang seimbang terhadap penyelengaraan otonomi daerah. Sesuai dengan pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan desa yang sah.  Berbicara tentang sumber pendapatan desa Pasal 72 ayat (1) huruf  (a) yang berbunyi Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (1) yaitu meliputi: Aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan asset lainya milik desa. Dengan adanya potensi yang dimiliki desa pemerintahan desa perlu adanya pembiayaan perawatan pasar desa yang ada, karena salah satu pendapatan yang ada di desa balai Sebut Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau yaitu pasar rakyat, tetapi berdasarkan observasi yang telah  saya lakukan selama ini pasar desa yg sudah ada sejak dulu pengunannya belum optimal, seharusnya kepala desa selaku pemimpin desa harus memperhatikan salah satu aset desa tersebut karena termasuk dalam salah satu urusan rumah tangga desa. Salah satu Tugas-tugas kepala desa yaitu: Membina Kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa. Seandainya urusan rumah tangga desa sebagaimana dimaksudkan di atas cukup mendapatkan perhatian, tentu bobot otonomi yang akhir-akhir ini dirasakan semakin berkurang dapat dihindari jika Pemerintah desa peka terhadap masalah tersebut. Penekanan-penekanan tersebut dapat memberikan pemikiran untuk mewujudkan dan mempertahankan keberadaan otonomi desa, dalam arti wewenang kepala desa untuk mewujudkan otonomi desa didukung oleh berbagai ketentuan formal atau peraturan yang berlaku. Secara lebih konkrit suatu urusan dapat menjadi urusan rumah tangga desa melalui wewenang yang didasarkan atas ketentuan peraturan  atau adat yang berlaku, disamping itu mengusahakan berbagai potensi penghasilan desa dan berbagai kegiatan lainya yang kesemuanya untuk mendorong kemandirian desa Kata Kunci : Pendapatan Asli Desa
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ANTARA DUSUN BANCOH DENGAN DUSUN BATU AMPAR DI DESA BATU AMPAR KECAMATAN BELIMBING KABUPATEN MELAWI - A1011131205, NARDO AFISON
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa tanah adat antara Dusun Bancoh dengan Dusun Batu Ampar di Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, adalah salah satu sengketa yang terjadi di Desa Batu Ampar. Penyebab terjadinya sengketa yaitu tapal batas yang belum ditentukan oleh Desa tersebut, kerena ada terjadinya penyatuan Desa gaya lama oleh Desa Batu Ampar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, sehingga tapal batas antara kedua Dusun tersebut belum di tentukan oleh Desa tersebut. Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode hukum Empiris dengan sifat penelitian dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Bahwa Penyelesaian Sengketa tersebut Batas tanah antara Dusun Bancoh dengan Dusun Batu Ampar merupakan salah satu sengketa yang terjadi di Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi. Penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Bancoh dengan Dusun Batu Ampar Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi ini diselesaikan melalui pengadilan adat ditingkat Desa, karena penyelesaian di tingkat desa ini dianggap masyarakat lebih efisien dan efektif, dan juga keputusan yang dikeluarkan oleh pengurus bersama Tokoh Masyarakat, Kepala Desa dianggap adil berdasarkan musyawarah mufakat. Dan masyarakat yang telah melakukan sengketa pertanahan tersebut harus melaksanakan upacara tolak bala agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari (marabahaya) untuk kedepannya agar tidak terjadinya sengketa dikemudian harinya. Faktor penyebab terjadinya sengketa tanah adat dikarenakan adanya penyatuan Desa gaya lama sehingga tapal batas belum ditentukan, dan juga adanya pembukaan lahan tanah adat yang dijadikan sebagai lahan pertanian oleh sejumlah masyarakat di Desa Batu Ampar tersebut. Akibat hukum dari penyelesaian sengketa tanah adat ini para pihak harus menerima keputusan yang di berikan oleh pengurus adat yakni dengan membagi dua atas tanah adat yang disengketakan tersebut, dan juga para pihak yang beresngketa harus melaksanakan upacara tolak bala agar terhindar dari segala marabahaya dan tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Upaya hukum yang di lakukan oleh Dusun Bancoh dengan Dusun Batu Ampar untuk menyelesaikan sengketa tanah adat tersebut melalui pengadilan adat di tingkat Desa, yaitu di Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, dengan hasil keputusan membagi dua, atas tanah adat yang di persengketakan tersebut.   Kata Kunci : Penyelesaian sengketa, Penyebab Sengketa, tanah adat
PENYELESAIAN SENGKETA TANDA BATAS TANAH ADAT ANTARA MASYARAKAT DESA NUSA KENYIKAP DENGAN DESA NANGA TIKAN KECAMATAN BELIMBING KABUPATEN MELAWI - A01112091, MUHAMMAD HABI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa tanda batas tanah adat antara Desa Nusa Kenyikap dengan Desa Nanga Tikan Kecamatan Belimbing adalah salah satu sengketa yang terjadi di Kabupaten Melawi. Munculnya sengketa pertanahan ini pada awalnya di akibatkan pemekaran wilayah yang ada di Kabupaten Melawi yang dimana kedua desa tersebut masih dalam kecamatan yang sama dan tidak terjadi sengketa pertanahan tersebut. Namun setelah ada pemekaran wilayah dimana kecamatan Belimbing terbagi ke dalam 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Belimbing dan Belimbing Hulu dimana Desa Nusa Kenyikap masuk ke dalam Kecamatan Belimbing dan Desa Nanga Tikan masuk ke dalam Wilayah Kecamatan yang baru terbentuk yaitu Kecamatan Belimbing  Hulu, sengketa ini semakin memanas di akibatkan oleh adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu PT. RAFI KAMAJAYA ABADI (PT.RKA) yang ingin masuk untuk membangun perkebunan di lahan tersebut, hal ini mengakibatkan terjadinya sengketa pertanahan. Penyelesaian sengketa pertanahan yang di lakukan oleh masyarakat Desa Nusa Kenyikap dengan masyarakat Desa Nanga Tikan diselesaikan melalui sidang adat di tingkat kecamatan dengan keputusan masyarakat kedua desa harus membuat patok tanda batas permanen dan melaksanakan upacara adat tolak bala. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum Empiris dengan sifat penelitian deskriptip analisis. Sengketa tanda batas tanah adat antara Desa Nusa Kenyikap dengan Desa Nanga Tikan merupakan salah satu sengketa yang terjadi di Kabupaten Melawi yang melibatkan para pihak kedua Desa, sengketa pertanahan ini berawal dari pemekaran wilayah kecamatan serta di perburuk oleh masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang akan membangun perkebunan di wilayah sengketa pertanahan. Faktor penyebab terjadinya sengketa tanda batas tanah adat di karenakan sudah tidak jelasnya tanda batas yang di akibatkan oleh faktor alam dikarenakan tanda batas hanya berupa tumbuhan dan kayu seadanya untuk menandainya. Akibat hukum dari sengketa tanda batas tanah adat ini para pihak harus melaksanakan upacara adat tolak bala dan membuat patok permanen agar tidak hanya terpaku pada tumbuhan yang ada, dan Upaya hukum yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa tanda batas tanah adat ini adalah melalui peradilan adat di tingkat kecamatan karena untuk menentukan batas wilayah desa masing-masing para pihak dalam hal ini yaitu Desa Nusa Kenyikap dan Desa Nanga Tikan Kata Kunci : Penyelesaian sengketa, tanda batas, tanah adat.
ANALISIS PEMEKARAN DAERAH DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN OTONOMI DAERAH (STUDI KASUS DI KABUPATENPONTIANAK - A11108208, MUHAMMAD REZA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemekaran Daerah merupakan tuntutan  sebagian besar masyarakat tertentu untuk memisahkan diri dari daerah induknya, kemudian membentuk suatu daerah baru baik itu Propinsi, Kabupaten atau Kota dengan pertimbangan dan alasan-alasan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian deskriptif normative, yaitu penelitian yang bertujuan membuat deskripsi hasil penelitian yang dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pembentukan daerah, tidak boleh mengakibatkan  daerah induk menjadi tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, dengan demikian baik daerah yang dibentuk maupun daerah induknya harus mampu menyelenggarakan otonomi daerah, sehingga tujuan pembentukan daerah dapat terwujud. Pembentukan daerah otonom baru harus didasarkan pada kebutuham dan kemampuan daerah untuk dapat tumbuh dan berkembang menjadi daerah otonom yang mandiri dan maju, bukan hanya didasarkan atas keinginan sesaat. Pembentukan daerah otonom baru selain mengacu pada peraturan perundangan yang ada, juga harus secara obyektif  melihat potensi dan kemampuan daerah tersebut untuk bisa berkembang  dan menjadi daerah yang maju.   Daerah otonom harus tumbuh berkembang dan mampu menyelenggarakan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan public yang optimal guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pemekaran Daerah merupakan tuntutan  sebagian besar masyarakat tertentu untuk memisahkan diri dari daerah induknya, kemudian membentuk suatu daerah baru baik itu Propinsi, Kabupaten atau Kota dengan pertimbangan dan alasan-alasan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian deskriptif normative, yaitu penelitian yang bertujuan membuat deskripsi hasil penelitian yang dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan.  Dalam pembentukan daerah, tidak boleh mengakibatkan  daerah induk menjadi tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, dengan demikian baik daerah yang dibentuk maupun daerah induknya harus mampu menyelenggarakan otonomi daerah, sehingga tujuan pembentukan daerah dapat terwujud. Pembentukan daerah otonom baru harus didasarkan pada kebutuham dan kemampuan daerah untuk dapat tumbuh dan berkembang menjadi daerah otonom yang mandiri dan maju, bukan hanya didasarkan atas keinginan sesaat. Pembentukan daerah otonom baru selain mengacu pada peraturan perundangan yang ada, juga harus secara obyektif  melihat potensi dan kemampuan daerah tersebut untuk bisa berkembang  dan menjadi daerah yang maju.  Daerah otonom harus tumbuh berkembang dan mampu menyelenggarakan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan public yang optimal guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pemekaran menjadi daya tarik bagi setiap masyarakat daerah yang merasa memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan, walaupun terkadang dipaksakan. Hal itu menjadi dilema bagi pemerintah dan DPR untuk menyetujui usulan dari berbagai daerah untuk dimekarkan.  Setuju atau tidak, faktor terpenting sukses tidaknya perjuangan pemekaran daerah adalah faktor politik. Perjuangan pemekaran daerah memiliki korelasi positif dengan kuat tidaknya pengaruh kepentingan politik dalam daerah yang ingin dimekarkan. Bahkan tidak jarang terjadi kekisruhan di daerah-daerah yang dimekarkan akibat perebutan kekuasaan politik. Kenyataan itu menjadi sangat kontras dengan tujuan pemekaran (otonomi daerah) yang sebenarnya. Pemekaran daerah bertujuan utama agar ada ruang partisipasi bagi politik daerah serta masuknya uang dari pusat ke daerah. Namun, untuk melakukan pemekaran pada suatu daerah harus ada penjelasan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menginginkan pemekaran tentang masalah yang harus dihadapi setelah pemekaran. Sebab, pemekaran daerah tidaklah mudah dan murah. Pemekaran wilayah seharusnya menjadi solusi atas suatu permasalahan yang dihadapi, bukannya justru menambah masalah atau menciptakan masalah baru. Ketersediaan peluang regulasi bagi pemekaran daerah otonom, atau sejarah pemerintahan daerah di Indonesia. Sejak sistem pemerintahan sentralistis pada masa orde Baru, pemerintah juga telah banyak melakukan pembentukan daerah otonom baru. Kecamatan-kecamatan yang semakin kuat karakter urban-nya kemudian dijadikan kota administratif, sebuah unit pemerintahan wilayah dekonsentratif (field administration). Selanjutnya apabila karakter tersebut telah semakin menguat, daerah tersebut dijadikan Kota Madya yang setingkat dengan Pemerintahan Kabupaten. Di luar itu juga dimungkinkan pembentukan pemerintah Kabupaten atau provinsi baru. Dilihat dari segi regulasi, pemekaran daerah diberi peluang oleh pemerintahan Orde Baru dan Pasca Orde baru. Perbedaan terletak pada proses pengusulan pemekaran. Di masa Orde baru pemerintah pusat mempunyai peran yang besar untuk menyiapkan pembentukan daerah otonom (dari ibukota/kecamatan menjadi kota Administratif lalu Kotamadya) dan menginisiasi pembentukannya. Di masa pasca Orde Baru, regulasi yang ada menekankan pada usulan daerah untuk memekarkan diri dalam rangka membentuk daerah otonom baru. Namun pun demikian, regulasi yang ada berusaha untuk menyaring usulan pemekaran dengan mempertimbangkan kapasitas daerah yang akan dibentuk. Selain itu, bukan hanya pemekaran yang dimungkinkan, tetapi penggabungan beberapa daerah menjadi satu daerah otonompun diberi peluang. Tujuan otonomi daerah kerap menjadi pembicaraan dan bahan diskusi yang menarik bahkan hingga saat ini setelah konsepsi otonomi daerah itu diselenggarakan di Indonesia. Mungkin inilah akibat belum tercapainya tujuan otonomi daerah itu sendiri  sesuai dengan gagasan awal pelaksanaannya atau mungkin lemahnya indikasi akan tercapainya tujuan otonomi daerah dengan melihat realitas pelaksanaan otonomi daerah dengan berbagai macam akses yang telah ditimbulkannya. Hal ini dikarenakan pembicaraan mengenai tujuan otonomi daerah selalu dibarengi harapan untuk mewujudkannya.  Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2  ayat 3 disebutkan tujuan otonomi daerah sebagai berikut :  Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.  Berdasarkan ketentuan tersebut disebutkan adanya 3 (tiga) tujuan otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sementara upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam upaya mewujudkan tujuan otonomi daerah, maka konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah. Prinsip otonomi seluas-luasnya  dapat dimaknai sebagai kewenangan yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan kepada daerah untuk membuat kebijakan yang dianggap benar dan adil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing. Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah yang diharapkan bermuara pada cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Selain prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada masyarakat, diberlakukan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Yang dimaksud dengan pemberian prinsip otonomi yang nyata adalah bahwa kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi obyektif suatu daerah.  Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab adalah bahwa penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah daerah di masing-masing daerah pada dasarnya adalah untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah sebagai bagian dari tujuan nasional  Sehubungan dengan hal tersebut, maka penyelenggaraan otonomi daerah tidak boleh dilepaskan dari tujuan otonomi daerah yakni mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan oleh karena itu, senantiasa harus memperhatikan apa yang menjadi kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat di daerah masing-masing.  Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas Kabupaten/Kota  yang masing-masing  mempunyai pemerintahan daerah untuk menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya ditulis UU Pemda), pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan daerah dapat berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih, atau penggabungan bagian daerah yang bersandingan, atau penggabungan beberapa daerah. Pemekaran daerah adalah pemecahan provinsi atau Kabupaten/Kota menjadi dua daerah atau lebih. Semangat reformasi waktu itu mengisyaratkan daerah boleh memekarkan diri. Namun, sama sekali tidak mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, jika pemekaran sudah terjadi. “pemekaran Kabupaten Pontianak menjadi dua kabupaten memang menjadi aspirasi arus bawah. Gaungnya cukup kuat sekali. Tetapi tidak pernah terpikir dampak kedepannya membuat kabupaten induk mengalami persoalan yang meski disikapi oleh semua komponen anak bangsa. Kabupaten Pontianak telah mengalami dua kali pemekaran. Tahun 1999 memekarkan Kabupaten Landak, dan tahun 2007 kembali memekarkan Kabupaten Kuburaya.  Pemekaran terakhir menyisakan luas Kabupaten Pontianak menjadi lebih kecil. Daerah semakin mengecil, sumber daya alam yang sedikit, dan asset daerah yang banyak lari ke Kabupaten Kubu Raya berdampak pada dana alokasi umum (DAU) .   Dalam pembentukan daerah otonomi adalah hanya terfokus bagaimana suatu daerah otonomi mampu mengelola pemerintahan, keuangan, dan kepentingan publik lainnya dengan baik. Bahkan lebih jauh, dengan dikeluarkannya UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang penekanannya lebih kepada bagaimana daerah otonomi mengelola APBD-nya dengan baik. Hal itulah yang membuat setiap daerah merasa terbebani dan sibuk untuk mengimplementasikan UU tersebut.    Otonomi daerah yang sebenarnya bertujuan untuk memaksimalkan kewenangan daerah dalam membangun kemandiriannya, bukan hanya dalam mengelola APBD dan roda pemerintahannya, tetapi lebih dari itu adalah bagaimana setiap daerah mampu memaksimalkan potensi-potensi sumber daya yang dimilikinya. Normalnya dengan otonomi, ketergantungan daerah kepada ‘perhatian’ pemerintah pusat semakin lama semakin berkurang, bukan hanya dalam urusan birokrasi, tetapi juga dalam sumber daya ekonomi dan pengelolaan daerah itu sendiri Keyword : Pemekaran Daerah dan Tujuan Otonomi Daerah
PEMBERIAN NAFKAH UNTUK ANAK SETELAH TERJADI PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PONTIANAK NOMOR : 9/PDT.G/2012/PA.PTK) - A11110182, SYF. NIA SAPRANITA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulis Syf. Nia Sapranita dengan judul :Pemberian Nafkah Untuk Anak Setelah Terjadi Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor : 9/Pdt.G/2012/PA.Ptk). Perceraian merupakan hal yang sangat mengerikan, karena akan berdampak pada banyak hal. Perceraian dimaksud disini adalah cerai hidup dari sebuah perkawinan sebagaimana terjadi pada kasus diatas. Pada dasarnya tidak ada keingiunan dari suami isteri yang menghendaki perceraian. Namun dalam kurun waktu berjalan, berbagai masalah timbul apakah itu masalah ekoomi keluarga, anak-anak, prinsip kehidupan dan lain-lainnya sangat kompleks dalam mahligai rumah tangga. Sehingga terkadang sering menimbulkan perbedaan pendapat dan perubahan sikap dari dua sifat yang berbeda menjadi satu. Dalam kasus disini telah terjadi perceraian Antara suami isteri, pemohon perceraian adalah seorang suami berusia 30 tahu, beragama islam, dengan pendidikan terakhir SMA. Pekerjaan saat itu masih berstatus CPNS di Politeknik, isteri berumur 20 tahun beragama islam dengan pendidikan terakhir SMP dan tidak bekerja, bertempat tinggal di kota Pontianak. Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Agama Nomor : 9/Pdt.G/2012/PA.Ptk. Adapun yang terjadi disini adalah si anak tinggal bersama ibu, sedangkan ayah menikah lagi, sehingga terbagi kebutuhan anak. Bapak dengan isteri barunya ditambah anak baru sehingga melupakan atau menelantarkan kewajiban pemberian nafkah pada anak dari perkawinan pertama. Atas Keadaan Tersebut, isteri menuntut pemberian nafkah kepadamantan suami untuk kepentinganan anak, namun karena bapak lebih mendahulukan kepentingan anak yang belum dewasa dari isteri keduanya maka tuntutan isteri pertama tidak terwujud. Sikap dan tindakan bapak tersebut telah mengabaikan, menelantarkan dan tidak bertanggung jawab pada anaknya sendiri. Ketentuan pemberian nafkah pada anak tersebut telah dicantumkan pada putusan pengadilan agama Pontianak. Namun dalam kenyataanya Bapak (mantan suami) tidak melaksanakan kewajibannya memberikan nafkah pada anak. Keyword: Pemberian Nafkah, Anak, Perceraian
KESESUAIAN KEBIJAKAN JAMINAN PRODUK HALAL (UU N0. 33 TAHUN 2014) DENGAN KETENTUAN PERLINDUNGAN MORAL UMUM DALAM PASAL XX (A) GATT 1994 - A01112311, SUSANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

World Trade Organization(WTO) adalah suatu organisasi dunia yang mengatur tentang perdagangan internasional. Didalam WTO terdapat prinsip-prinsip salah satunya adalah prinsip Non-Diskriminasi. Indonesia sebagai salah satu anggota WTO harus mematuhi setiap ketentuan dari WTO. Namun terkait dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) yang dikeluarkan pemerintah Indonesia yang mengharuskan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia harus bersertifikasi halal membuat peneliti tertarik untuk meneliti masalah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan apa saja yang ditetapkan pemerintah Indonesia terkait dengan jaminan produk halal dan bagaimana kesesuaian kebijakan jaminan produk halal dengan ketentuan perlindungan moral umum sebagaimana dimaksud dalam pasal XX (a) GATT 1994. Didalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif, pendekatan Undang-Undang dan pendekatan komparatif untuk membandingkan antara Undang-Undang tentang halal di Indonesia dan negara lain. Peneliti menggunakan data primer dilanjutkan dengan data sekunder untuk mengetahui isu-isu yang bersangkutan dengan penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah dalam UUJPH mengharuskan semua produk yang akan diedarkan di wilayah Indonesia harus bersertifikasi halal, sedangkan Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak mewajibkan (label halal bersifat sukarela). Dibeberapa negara-negara muslim atau non-muslim sertifikasi halal hanya bersifat sukarela dan tidak wajib. Terkait moral umum yang terdapat UUJPH adalah untuk memproteksi produk dalam negeri atau melindungi moral sebagian masyarakat, belum dapat digolongkan sebagaimana yang dimaksud Pasal XX GATT yang mengijinkan menyimpang dari prinsip GATT demi melindungi moral umum (public morals).   Kata kunci: Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Produk Halal, Prinsip Non-Diskriminasi

Page 64 of 123 | Total Record : 1226