cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
MODUS OPERANDI NARKOBA KHUSUSNYA PSIKOTROPIKA OLEH ANAK DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR - A01111031, YUDHA MAULANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di jelaskan sesuai dengan judul skripsi, bahwa modus operandi itu adalah cara cara anak melakukan menyebarkan narkotika khususnya psikotropika dari kalangan seusia anak anak sampai remaja tanggung. Mereka  pengenalan psikotropika berasal dari faktor lingkungan serta pergaulan mereka sendiri. Terlebih lagi bahwa psikotropika merupakan barang yang gampang di simpan, barang yang jika di simpan terlihat lebih dalam pergaulan, terlihat dewasa di mata mereka dan sebagai lambang untuk nongkrong dan ngumpul pada umumnya. Di dalam skripsi ini di jelaskan bahwa pada akhirnya anak merupakan pelaku dan pemakai. Di jelaskan bahwa pada dasarnya anak berawal dari hal coba coba hal baru secara gratis, mengenal supaya dapat di terima dalam pergaulan anak remaja pada umumnya, selalu dan pasti mengenal dan di kenalkan apa itu narkotika dan psikotropika. Bagi anak yang terjerat dalam pergaulan ruang lingkup yang tentunya banyak menggunakan narkotika, tentu sangat gampang terindikasi mencoba barang haram tersebut. Oleh karena itu anak tentu mencoba dan memakai serta menyimpan narkotika khususnya psikotropika tersebut sangat gampang, dan berhati hati guna agar jangan sampai tertangkap aparat keamanan. Anak dalam keadaan broken home pada umumnya juga sangat sangat gampang terpengaruhi dan di pengaruhi narkotika psikotropika oleh para pengedar. Anak selalu di iming imingi bahwa psikotropika merupakan barang pelarian atas kehidupan yang menyakitkan bagi si anak yang tidak dapat menerima kenyataan hidupnya. Mengkonsumsi psikotropika menimbulkan efek efek seperti menghayal dan melayangnya pikiran yang membuat konsentrasi pikiran tidak singkron. Pikiran selalu di pengaruhi hidup bahwa harus sebebas bebasnya, melawan aturan aturan yang mengikat diri, serta membuat emosi serta pemberontakan di dalam batin semakin memuncak. Setelah mereka mengkonsumsi, anak pun pada kenyataannya tidak bisa menggunakan narkotika yang membuat efek ketagihan. Anak lalu berusaha agar dapat mengkonsumsi bagaimanapun caranya. Ada yang melakukan tindakan pencurian di dalam rumah keluarganya, pencurian di luar , bahkan pencurian dengan menggunakan tindak kekerasan. Yang lain lebih miris, anak berusaha bekerja hanya untuk membeli narkotika. Sungguh sangat sangat miris jika si anak bekerja pada umumnya hanya untuk membeli narkotika. Potensi potensi anak seperti ini tentu harus segera di bina oleh pemerintah guna memutus rantai penyebaran dan penggunaan narkotika pada umumnya. Setelah anak mulai berpikir bahwa narkotika itu mahal harganya, dan anak tidak memiliki penghasilan tetap, si anak mulai menjadi pengedar juga mengedarkan barang haram tersebut ke lingkungan usia usia mereka. Mereka yang menjadikan narkotika sebagai lambang pergaulan dan lambang trend di kalangan anak muda. Mereka membuat jika narkotika di miliki dan di konsumsi mereka bangga bahwa mereka sudah di anggap dewasa dan di tuakan dalam kelompoknya. Keadaan ini terus menerus terjadi sehingga menimbulkan rantai generasi baru jika si anak telah tumbuh menjadi remaja dan mengulangi lagi terhadap generasi di bawah umurnya yang baru mengenal dunia. Peran serta orang tua pun sangat berpengaruh dalam pengetahuan apa itu narkotika. Jika orang tua juga mengkonsumsi serta menjualnya juga, tentu si anak secara tidak berdosa dan gampang menyatakan bahwa narkotika itu hal lumrah. Orang tua nya dulu mungkin saja sewaktu muda juga melakukan rantai penyebaran narkotika di usia dini, sehingga penyakit masyarakat tersebut tidak bisa di hindari karena faktor dari masa muda orangtuanya juga di pengaruhi kehidupan narkotika.Modus penyebaran narkotika dari anak pun lebih sulit, karena si anak hanya mau melakukan modus bukan karena semata uang, melainkan hanya pergaulan, teman dan kelompok mereka saja. Perkembangan modus operandi narkotika oleh anak tentu juga menjadi pekerjaan rumah aparat keamanan terkait. Bagaimana mengetahui dan menyamar untuk memutus tali peredaran narkotika di kalangan anak anak?Menurut pasal 1 angka 1 UU tentang pengadilan anak,  anak adalah orang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.dalam artian anak hanya sesuai range batas usia anak. Anak tidak bisa di pidanakan. Hanya jika ia terlibat narkotika, anak hanya bisa di rehabilitasi sesuai dengan  Pasal 1angka (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Modus operandi lainnya, anak juga dapat mempengaruhi pengelabuhan polisi sebagai kurir. Kurir seusia anak ini sulit di jamah aparat keamanan pada umumnya. Cara tersebut sangat efektif di lakukan bandar untuk menyampaikan barang haram tersebut ke obyek suatu tempat. Karena anak anak jarang di jumpai tampil mencurigakan pihak berwajib. Modus operandi lainnya juga di terapkan anak perkelompok, per genk, dll. Mereka tentu hanya mau mengenal dan di kenalkan sesuai dengan anggota kelompok mereka, dan jarang sekali berkomunikasi verbal secara dekat dengan anggota kelompok lainnya jika mencurigakan. Kelompok usia mereka antara lain, kelompok motor, kelompok bermain bola, kelompok genk sekolah, kelompok genk di rumahnya masing masing. Modus selanjutnya menaburkan bubuk lulur kamar mandi sebagai modus agarorang tuanya tidak curiga mengapa berlama lama di kamar mandi. Selain itu banyak lagi modus operandi yang di lakukan anak anak untuk mengelabuhi. Para orang tua wajib mengawasi dan memahami gerak gerik si anak karena seusia anak itu merupakan tangggung jawab orang tua atas perilaku dan moralnya di mata hukum. 
REAKSI ADAT SEBAGAI PEMULIHAN KESEIMBANGAN DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT KESULTANAN ALWATZIKHOEBILLAH SAMBAS - A11111012, URAY MUHAMMAD FAJRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Reaksi adat sebagai pemulihan keseimbangan dalam kehidupan masyarakat Kesultanan Alwatzikhoebillah Sambas (Keraton Sambas) berupa upacara adat Antar Ajong, Tepung Tawar, dan Mandi Belulus yang bersifat tradisional dan religius- magis secara turun-temurun dilaksanakan. Pada dasarnya upacara adat tersebut bertujuan untuk mendo’akan kerluarga, kerabat, dan masyarakat dengan harapan dapat menciptakan suasana hidup aman, selaras, dan sejahtera, terhindar dari gangguan ghaib, serta bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan dalam kehidupan masyarakat apabila terganggu. Adapun rumusan masalah pada penulisan ini adalah apakah upacara adat sebagai reaksi terhadap pemulihan keseimbangan masih dilaksanakan pada kerabat, keturunan, dan masyarakat Kesultanan Alwatzikhoebillah Sambas (Keraton Sambas). Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode  Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yakni penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan sebagaimana mestinya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, sampai mengambil suatu kesimpulan terakhir berhubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian skripsi ini adalah sebagai berikut, reaksi adat sebagai pemulihan keseimbangan dalam kehidupan kerabat, keturunan dan masyarakat Keraton Sambas adalah sebagai sarana untuk memohon keselamatan, dan meminta rezeki, pada pelaksanaannya sudah mengalami perubahan. Faktor penyebab perubahan upacara adat antar ajong, tepung tawar, dan mandi belulus ini adalah faktor agama yang tidak membenarkan diantaranya yang berbau mubazir dan syirik-musyrik, kemampuan financial kurang karena biaya pelaksanaan upacara adat tersebut terlalu besar disetiap pelaksanaannya, serta kemajuan tingkat pola fikir masyarakat yang modern, kemajuan zaman dan tekhnologi hal inilah yang menyebabkan upacara adat tersebut mengalami perubahan. Akibat tidak dilaksanakannya upacara adat antar ajong, tepung tawar, dan mandi belulus menurut tradisi asli Keraton Sambas ini tidak adanya sanksi adat atau tidak ada bayar uang dan memotong hewan bagi kerabat, keturunan dan masyarakat yang tidak melaksanakan upacara adat tersebut menurut tradisi asli Keraton Sambas. Sedangkan upaya yang dilakukan Fungsionaris adat, kerabat dan masyarakat Keraton tidak dilaksanakannya pelaksanaan upacara adat antar ajong, tepung tawar, dan mandi belulus menurut tradisi asli Keraton Sambas yaitu dengan melakukan reaksi adat untuk memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat pelaksanaan upacara adat tersebut tidak dilaksanakan menurut tradisi asli Keraton Sambas, agar hal-hal yang tidak diharapkan seperti malapetaka, jauh dari rezeki, dan terganggu oleh gangguan ghaib terhindar atau terelakkan. Terlepas daripada itu semua tergantung pada Kuasa Allah Swt.   Keyword : Reaksi Adat, Pemulihan Keseimbangan, Kesultanan Alwatzikhoebillah, Keraton Sambas.
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTAATAS PENGGUNAAN SOFTWARE ILLEGAL - A01109144, YOGI MAULANA SETO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai bukti dari kemajuan zaman yang semakin canggih, dewasa ini komputer telah menjadi salah satu sarana penunjang aktifitas kerja manusia. Keberadaan komputer juga perlu didukung dengan perangkat lunak yang canggih serta memiliki kemampuan dan kapasitas yang memadai, guna mendukung kerja manusia. Sebab keberadaan komputer yang dulunya dipandang sebagai barang yang memiliki nilai ekonomis kini seiring dengan perkembangan zaman komputer dipandang sebagai kebutuhan dalam menunjang kinerja manusia di berbagai instansi, baik itu instansi pemerintah maupun swasta. Dewasa ini dunia sedang berada dalam era  informasi, yang merupakan tahapan selanjutnya dari era prasejarah, era agraris, dan era industri. Dalam era informasi keberadaan suatu informasi mempunyai arti dan peranan yang sangat penting dalam semua aspek kehidupan, serta merupakan suatu kebutuhan hidup bagi semua orang baik secara individual maupun kelompok. Adanya kecanggihan teknologi komputer pada abad yang modern ini memang sangat bermanfaat bagi manusia. Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya, serta memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat semakin mengalami ketergantungan kepada komputer. Teknologi informasi dan komunikasi saat ini sedang mengarah kepada yang hal-hal yang bersifat memudahkan kegiatan manusia sebagai pencipta, pengembang dan pengguna teknologi itu sendiri. Salah satunya dapat dilihat dari perkembangan media internet yang sangat pesat, sehingga keberadaan internet dinilai sebagai salah satu kebutuhan. Era globalisasi yang telah berkembang pesat telah mampu membawa perubahan di berbagai bidang kehidupan manusia. Termasuk perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memegang peranan penting dalam pembangunan. Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Sebagai salah satu komponen utama dari teknologi informasi selain komunikasi dan keterampilan perkembangan komputer yang terjadi saat ini sangatlah pesat, baik perkembangan perangkat-perangkat kerasnya (hardware) maupun perangkat-perangkat lunaknya (software), perkembangan tersebut merupakan tuntutan kebutuhan para pemakai komputer yang semakin kompleks, efesien dan efektif. Kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat, juga telah mendorong globalisasi Hak atas Kekayaan Intelektual selanjutnya disebut HaKI. Suatu barang atau jasa yang hari ini diproduksi oleh suatu negara, disaat berikutnya telah dapat dihadirkan di negara lain. Kebutuhan untuk melindungi barang atau jasa dari kemungkinan pemalsuan atau persaingan yang tidak wajar (curang) juga berarti kebutuhan untuk melindungi HaKI yang digunakan untuk membuat produk yang bersangkutan. Untuk melindungi HaKI menjadi hal yang panting bagi negara-negara di dunia saat ini. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa perlindungan terhadap HaKI sama pentingnya dengan perlindungan kepentingan hukum dan ekonomi, terutama dalam pandangan internasional karena selanjutnya pertikaian HaKI sudah tidak lagi menjadi masalah teknis hukum, tetapi juga menyangkut pertikaian bisnis untuk meraih keuntungan. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa: Hak Cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program Komputer menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 1 ayat (8) adalah: Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputerbekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Adanya penggunaan komputer yang dapat membantu pekerjaan manusia hanya dimungkinkan apabila ada program komputer yang lazim disebut dengan perangkat lunak (software). Dalam hal ini kecanggihan teknologi komputer tergantung dari kecanggihan software yang dipergunakan. Walaupun demikian semuanya itu juga tidak terlepas dari peranan perangkat keras (hardware) yang berupa piranti komputer itu sendiri. Manusia sebagai pengguna program komputer lazim disebut sebagai pengguna (user) atau lazim juga disebut sebagai perangkat otak (brainware) karena manusia dianggap sebagai otak dari komputer. Masyarakat Indonesia sampai saat ini masih gemar menggunakan barang bajakan. Alasannya klasik, dan hampir semua orang tahu. Mahalnya harga software yang asli menjadikan konsumen beralih pada software tiruan. Sehingga software yang digunakan dalam perangkat komputer tersebut merupakan software illegal yang secara langsung memberikan implikasi atau dampak pada kerugian bagi pihak penciptanya. Fenomena pembajakan yang terjadi di Indonesia bukan hanya terkait dengan software saja. Produk-produk yang banyak dibajak di negara kita ini antara lain adalah : musik (lagu), film (video), buku, barang-barang elektronik, produk pakaian bermerek (fashion) dan masih banyak lagi. Dalam hal ini, penulis hanya akan menyoroti masalah pembajakan software saja. Pada dasarnya software terdiri dari 2 macam yakni full version dan trial. Untuk software yang full version inilah yang disebut sebagai software yang asli, dan dilengkapi dengan berbagai perangkat antui virus dan proteksi lainnya yang sejalan dengan kapasitas dan kemampuan software tersebut. Sehingga keamanan dalam penggunaannyapun cukup terjamin. Akan tetapi berbeda dengan software yang trial, jenis software inilah yang disebut dengan software bajakan, dan memiliki batas waktu dalam penggunaannya. Sehingga terkadang jenis trial ini paling rentan diserang oleh berbagai virus dan tidak memiliki anti virus saat pembelian. Namun untuk software memang tidak memiliki merk yang gampang dikenal. Akan tetapi berbeda dengan software yang trial, jenis software inilah yang disebut dengan software bajakan, dan memiliki batas waktu dalam penggunaannya. Sehingga terkadang jenis trial ini paling rentan diserang oleh berbagai virus dan tidak memiliki anti virus saat pembelian. Namun untuk software memang tidak memiliki merk yang gampang dikenal. Hanya saja Akan tetapi dewasa ini perangkat lunak (software) yang beredar dan digunakan banyak yang palsu atau illegal. Hal tersebut tentunya akan menjadi masalah tersendiri bagi para professional dalam penggunaan komputer. Selain itu pihak yang paling dirugikan adalah pencipta software. Sehingga dengan demikian muncul persoalan tersendiri terkait dengan maraknya peredaran serta penggunaan software illegal. Tentunya hal ini juga menjadi persoalan hukum di tengah masyarakat, terlebih dalam hal ini negara telah mengeluarkan peraturan berupa Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Tentu dengan munculnya persoalan baru ini, menuntut adanya penanganan yang lebih serius baik dari pemerintah melalaui aparat keamanan, dan dibantu oleh masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan serta penanggulangan peredaran serta penggunaan software Illegal di masyarakat. Sebab hal tersebut tidak hanya mampu memberikan dampak berupa kerugioan pada pihak pencipta, akan tetapi juga memberikan dampak kerugian bagi instansi atau masyarakat pengguna. Rumusan Masalah : Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atas Penggunaan Software Illegal Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta? Metode yang digunakan dalam penelitian adalah  Metode Normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research) dengan memfokuskan pada asas hukum, dengan didukung berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer yaitu : Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu juga didukung dengan bahan hukum sekunder seperti pendapat ahli/sarjana, buku-buku, makalah, jurnal ilmiah yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Kemudian bahan hukum tersier sebagai pendukung bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, dan ensiklopedi. Hasil Penelitian : Bahwa atas penggunaan software secara illegal, secara pasti menimbulkan dampak kerugian yang dialami oleh masyarakat khususnya pencipta software. Bahwa alasan ekonomis atau mahalnya harga software yang asli (full version) menjadi salah satu penyebab maraknya penggunaan software secara illegal. Bahwa aspek kehati-hatian masyarakat yang berperan sebagai konsumen software harus dipertajam. Terutama dalam hal adanya tawaran atau market software dengan harga murah, selain itu masyarakat harus aktif mencari informasi terkait dengan masalah perbedaan antara software yang full version dan trial (asli dan illegal).   Keywords : Perlindungan Hukum, Pencipta, Pengguna, Software Illegal.
PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG - A1011131288, DAENG MUHAMAD TARIQ AZIZ
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai metode penyelesaian sengketa secara damai, mediasi mempunyai peluang yang besar untuk berkembang di Indonesia. Dengan adat yang masih mengakar, masyarakat Inonesia lebih mengutamakan tetap terjalinnya hubungan silaturahmi antar keluarga atau hubungan dengan rekan bisnis daripada keuntungan sesaat apabila timbul sengketa. Menyelesaikan sengketa di pengadilan mungkin menghasilkan keuntungan besar apabila menang, namun hubungan juga menjadi rusak. Menyelamatkan muka  atau nama baik seseorang adalah hal penting yang kadang lebih utama dalam proses penyelesaian sengketa di Indonesia.      Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa “non litigasi”, yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar jalur pengadilan. Namun tidak selamanya proses penyelesaian sengketa secara mediasi, murni ditempuh di luar jalur pengadilan. Salah satu contoh adalah sengketa perceraian, dimana mediasi dalam masalah ini tidak lagi dipandang sebagai penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, tetapi ia juga merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa di pengadilan.      Penelitian seharusnya dapat memberikan manfaat untuk dapat digunakan lebih lanjut. Oleh sebab itu penulis dapat membagi manfaat penelitian yaitu:Manfaat TeoritisSebagai sumbangan pikiran untuk para pembaca agar bermanfaat terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya Hukum Acara Perdata, dan lebih spesifik lagi terhadap upaya upaya pembentukan aturan hukum dalam kaitannya dengan permasalahan penerapan mediasi dalam proses penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama.Manfaat PraktisDijadikan salah satu pertimbangan dalam menganalisa  pelaksanaan mediasi dalam proses penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Bengkayang.             Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan pada Bab terdahulu, maka dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut:Bahwa pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Bengkayang pada perkara perceraian dimana dalam proses mediasi, ternyata hampir semua perkara perceraian mengalamai kegagalan dalam melaksanakan proses mediasi.Bahwa faktor penyebab gagalnya proses mediasi yang dilakukan pada Pengadilan Agama Bengkayang adalah para pihak tidak mau berdamai disebabkan, dengan hubungan rumah tangga sudah tidak harmonis, sudah terlalu lama pisah rumah serta pasangan sudah memiliki pasangan baru atau selingkuh. Kata Kunci : Perceraian, Mediasi, Pengadilan Agama 
WANPRESTASI PENYEWA RUKO PASAR SUDIRMAN DI KOTA PONTIANAK (STUDI KASUS DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA HJ. NURUL HUDA DENGAN GOUW HUI PENG - A1011131234, IMAM DZIKRILLAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sewa menyewa merupakan hal yang lumrah dilakukan masyarakat dan merupakan salah satu bentuk interaksi yang sering dilakukan. Sewa menyewa selain digunakan sebagai lahan bisnis juga merupakan kepedulian social antar sesama masyarakat, yang kemudian dapat dikatakan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu solusi kepedulian sosial apabila dilihat dari kegunaan dan manfaat atas barang yang di sewakan. Perjanjian sewa-menyewa menimbulkan hak dan kewajiban antara penyewa dan yang menyewakan. Meskipun sudah diatur secara jelas akan tetapi tetap saja ada penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak dan keadaan memaksa, dalam peranjian hal tersebut biasa dikenal dengan istilah wanprestasi.Rumusan masalah: Faktor Apa Yang Menyebabkan  Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Pasar Sudirman Di Kota Pontianak ?’’Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Faktor penyebab sehingga pihak Penyewa melakukan wanprestasi terhadap pihak Pemilik Ruko dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Pasar Sudirman Kota Pontianak dikarenakan sepi pembeli dan penjualan barang dagang yang tidak mencapai target. Akibat yang diterima pihak Penyewa Pemilik Ruko berikan kepada pihak Penyewa, bahwa pihak Penyewa harus membayar ganti rugi dan diberikan tenggang waktu untuk melaksanakan kewajibannya agar pembayaran sewa menyewa ruko segera dilunaskan. Upaya yang dilakukan Pemilik Ruko mengenai kelalaian di dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Pasar Sudirman Kota Pontianak antara pihak Pemilik Ruko dan pihak Penyewa dilakukan secara kekeluargaan, bahwa pihak Pemilik Ruko memberikan peringatan dan teguran kepada pihak Penyewa untuk segera kembali melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.   Kata Kunci :Perjanjian Sewa Menyewa, Ganti Rugi, Wanprestasi
ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KECAMATAN PONTIANAK UTARA - A01111154, JULISTIAN BORNEO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi saat ini menjadi hal yang semakin marak dibicarakan dalam kehidupan masyarakat. Hal tersebut dipengaruhi dengan media informasi yang semakin maju seperti media televisi, surat kabar,media sosial, dan media-media informasi lainnya. Dari sejumlah penelitian yang ada memperlihatkan jumlah kasus kekerasan rumah tangga mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir baik secara umum yaitu di Negara Indonesia maupun secara khususnya yaitu di Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat. Fenomena tersebut sangat meresahkan lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat disekitarnya. Masalah yang diteliti yaitu : “mengapa terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di kecamatan pontianak utara di analisis dari sudut kriminologi”. Peneliti menggunakan teori kartografi dan psikiatrik serta bagaimana hubungan antara membina rumah tangga dengan kriminalitas yang dihadapkan pada fakta-fakta yang diperoleh dilapangan. Penulisan ini juga menggunakan pendekatan deskriptif analisis dengan penelitian normatif-sosiologis dan wawancara untuk memperoleh gambaran yang lengkap tentang hal yang diteliti. Adapun lokasi penelitian ini adalah di Kecamatan Pontianak Utara yang dimana daerah ini memiliki tingkat kriminalitas yang cukup tinggi dalam hal kekerasan dalam rumah tangga. Pengumpulan data ini penelitian ini melalui sistem wawancara angket. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kecamatan Pontianak Utara adalah karena masalah ekonomi serta masalah sederhana seperti komunikasi yang kurang baik antar anggota keluarga. Upaya dari pihak Kepolisian Polsek Pontianak Utara dalam menindaklanjuti kasus tersebut antara lain menjadi mediator dalam penyelesaian masalah kekerasan dalam rumah tangga yang ada dan memberikan teguran ataupun sanksi pidana kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Peneliti dalam hal ini mengajukan saran agar adanya kerjasama antara pihak kepolisian dengan tokoh masyarakat setempat dalam hal mencegah dan menanggulangi perbuatan kekerasan dalam rumah tangga tersebut dengan cara memberikan penyuluhan tentang maksud dan tujuan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan menjelaskan kepada masyarakat tentang bagaimana cara-cara dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dalam rumah tangga. Kata kunci: Kriminologi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
PERBANDINGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN SENAT REPUBLIK FILIPINA DALAM KAITANNYA PEMBATASAN MASA JABATAN - A01111116, RIZKY AMALIA ANGGARINI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi yang berjudul “Perbandingan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Dengan Senat Republik Filipina Dalam Kaitannya Pembatasan Masa Jabatan”. Bertujuan untuk mengetahui sejauh apakah pengaturan pembatasan masa jabatan lembaga legislatif di Indonesia dan Filipina, dengan cara menganalisis dengan menggunakan metode perbandingan yaitu dengan melihat konstitusi kedua negara. Dari perbandingan konstitusional itulah akan menjadi dasar bagi penulis untuk mengetahui pembatasan masa jabatan yang tidak diatur atau diatur oleh Indonesia dan Filipina. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat komparatif atau perbandingan. Penelitian ini dilakukan dengan cara menganalisis data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer berupa UUD 1945, Pasal 51 Ayat (1) UU No 8 Tahun 2012, UU No 17 Tahun 2014 dan Konstitusi Filipina, bahan hukum sekunder yang berupa buku, teks, jurnal-jurnal, surat kabar sedangkan bahan hukum tersier yang penulis gunakan adalah bahan dari media internet yang berupa artikel-artikel. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik pengumpulan data sekunder yaitu dilakukan dengan cara pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen atau bahan pustaka baik dari media cetak maupun elektronik. Dari bahan hukum tersebut, kemudian dianalisis dan dirumuskan sebagai bahan hukum penunjang di dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan bahan hukum tersebut disebut studi pustaka. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif, karena data yang diperoleh bukan berupa angka atau tidak diwujudkan dalam bentuk statistik, namun merupakan informasi naratif yang tidak mementingkan banyaknya data tetapi detail dan terperincinya data. Berdasarkan hasil penelitian maka secara garis besar dapat ditarik kesimpulan mengenai perbandingan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dengan Senat Republik Filipina dalam kaitannya pembatasan masa jabatan yaitu secara konstitusional persamaan yang dimiliki oleh kedua negara tersebut adalah sama-sama menganut sistem presidensil, menerapkan ajaran Trias Politica yang membagi kekuasaan dalam tiga cabang yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sedangkan perbedaannya, di Indonesia tidak diatur mengenai beberapa kali seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat mencalonkan diri kembali. Hal ini tentu saja berbeda dengan konstitusi yang dimiliki Filipina, tercantum dalam Article VI Section 4 yang isinya masa jabatan Senator akan berlangsung selama enam tahun, apabila ditentukan lain oleh undang-undang, pada siang hari tanggal 30 di bulan Juni dilaksanakan pemilihan Senat. Tidak ada Senator yang dapat menjabat jabatan tersebut lebih dari dua periode berturut-turut. Pengunduran diri secara sukarela dalam saat manapun tidak boleh dianggap sebagai upaya mengacaukan kelangsungan jabatan dalam waktu sepenuhnya dimana ia dipilih untuk itu.   Kata kunci : Perbandingan Pembatasan Masa Jabatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Dengan Senat Republik Filipina
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB ANAK MELAKUKAN PENCURIAN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01110108, DEVI HANDAYANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak adalah titipan dan karunia ALLAH SWT kepada seseorang untuk dapat berkembang biak dan melanjutkan generasi keluarga, marga, suku, bangsa, negara dan pengembangan umat manusia dan untuk berdaya guna bagi kemasahalatan umat. Dengan demikian maka anak mendapat perhatian khusus dan dilindungi oleh negara. Dalam kenyataannya permasalahan anak yang bermasalah dengan hukum, baik dalam posisi sebagai objek (victim) maupun anak sebagai subjek (pelaku) tindak pidana yang akan berdampak bagi masa depan dan kehidupan anak mendatang. Salah satu bentuk kejahatan yang sering dilakukan oleh anak ialah kejahatan pencurian. Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan, dengan marak nya terjadi kasus pencurian yang dilakukan oleh anak . Hal ini akan menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat dan anak itu sendiri. Adapun rumusan masalahnya ialah faktor-faktor apa yang menyebabkan anak melakukan pencurian di wilayah hukum Kabupaten Pontianak ditinjau dari sudut kriminologi. Serta dibahas juga mengenai upaya penanggulangan terhadap pencurian yang dilakukan oleh anak. Disini penulis menggunakan penelitian hukum sosiologis atau empiris dengan sifat penelitian deskriptif yang menggunakan data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, penelitian lapangan dan wawancara. Sedangkan untuk analisis data menggunakan analisis kualitatif. Dalam hal ini hasil yang diperoleh adalah faktor penyebab timbulnya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dikarenakan latar belakang lemahnya pengawasan orang tua terhadap perkembangan dan pergaulan anak nya dan keadaan keluarga “broken home”. Pergaulan anak memiliki peranan dalam mempengaruhi anak berperilaku menyimpang, karena jika anak tidak memiliki kekuatan iman dan moral yang ada dalam diri anak maka anak akan cenderung mudah terjerumus ke pergaulan yang negative. Sedangkan untuk pengawasan orang tua merupakan hal terpenting karena anak tidak mungkin dapat terpisah dari orang tua nya, anak dan orang tua merupakan satu kesatuan sehingga apa yang orang tua ajarkan atau orang tua didik akan dituangkan dalam sikap dan prilaku anaknya. Dengan demikian upaya penanggulangan yang dapat dilakukan dengan cara preventif dengan memberikan pendidikan agama dan moral kepada anak sejak dini, meningkatkan kesejahteraan keluarga, menyediakan sekolah gratis, membentuk organisasi penyalur orang tua asuh dan penanggulangan dengan cara represif  dengan cara meningkatkan operasi penangkapan terhadap pelaku anak, memproses kasus pelaku anak dengan berprinsip pada pidana adalah upaya terakhir, dan melakukan pembinaan psikologi anak secara khusus. Keyword : faktor penyebab,pencurian,pelaku anak,kriminologi
PERANAN NOTARIS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT WANPRESTASI PIHAK PENGEMBANG RUKO DALAM PERJANJIAN BANGUN BAGI - A1012131124, JOFI ANDRAKI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian bangun bagi merupakan perjanjian yang lahir dari kebiasaan masyarakat dalam bekerja sama dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidupnya. Fenomena perjanjian bangun bagi ini berkembang dalam masyarakat sebagai akibat adanya kebiasaan dalam masyarakat melakukan kegiatan bagi hasil. Perjanjian bagi hasil ini timbul dari adanya keinginan dua pihak atau lebih saling bekerja sama untuk suatu kegiatan usaha yang kemudian hasil usahanya dibagi sesuai dengan kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atatu data sekunder. Sedangakan pendekatan secara yuridis normatif yaitu pendekatan yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-emabag atau pejabat yang berwenang.Selain itu konsep ini juga memandang hukum sebagai system normatif yang bersifat otonom, tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat. Penelitian hukum ini terdiri dari : Penelitian terhadap asas-asas hukumPenelitian terhadap sistematika hukumPenelitian terhadap taraf sinkronisasi hukumPeenelitian sejarah hukumPenelitian perbandingan hukumPenelitian terhadap identifikasi hukum, danPenelitian terhadap efektivitas hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa : Kedudukan notaris dalam pembuatan perjanjian bangun bagi haruslah menjelaskan isi perjanjian tersebut dengan detail kepada pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian bangun bagi, yaitu secara adil  tentang untung dan rugi maupun resiko dari perjanjian bangun bagi, Notaris berkewajiban menjelaskan kepada pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian bangun bagi secara jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait tentang untung dan rugi maupun resiko dari perjanjian bangun bagi, Notaris dalam penyelesaian sengketa perjanjian bangun bagi berperan sebagai saksi ahli dipersidangan yang menerangkan tentang apa yang saksi ketahui menurut keahlian saksi.   Kata Kunci  : Perjanjian, Perlindungan Hukum Internet Banking, UU ITE.
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTASOLEH PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGKONSUMSI MINUMAN BERALKOHOLDITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGIDI KOTA PONTIANAK - A01111091, ARIS KURNIAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kecelakaan lalu lintas di kota Pontianak akhir-akhir ini sering terjadi, banyak faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, minuman beralkohol merupakan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dimana pengendara kendaraan bermotor pada saat berkendara dalam kondisi mabuk sehingga mengakibatkan berkurangnya kontrol diri dan meningkatnya emosi dari dalam diri pengendara kendaraan bermotor tersebut. Lingkungan tempat tinggal merupakan unsur yang paling mendorong masyarakat dalam melakukan penyalahgunaan dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Akibat dari mengkonsumsi minuman beralkohol dapat menimbulkan dampak yang negatif, baik terhadap pelaku dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor, maupun masyarakat lainnya. Adapun rumusan masalah dalam penulisan Skripsi ini, yaitu “ Faktor Apakah Yang Menyebabkan Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Pengendara Kendaraan Bermotor Yang Mengkonsumsi Minuman Beralkohol ? “. Tujuan dalam penulisan Skripsi ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai kecelakaan lalu lintas oleh pengendara kendaraan bermotor yang mengkonsumsi minuman beralkohol di kota Pontianak dari tahun 2012 sampai dengan bulan Oktober tahun 2015, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas oleh pengendara kendaraan bermotor yang mengkonsumsi minuman beralkohol, sebagai sumber ilmu pengetahuan bagi siapa saja yang membutuhkan mengenai pengaruh mengkonsumsi minuman beralkohol dan akibat yang ditimbulkan. Dalam penulisan Skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian Empiris-Sosiologis atau Sosio-research dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu menganalisa suatu keadaan sebagaimana adanya saat penelitian dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lengkap tentang hal yang diteliti.     Keyword: Minuman Beralkohol, Kriminologi, Kecelakaan Lalu Lintas

Page 65 of 123 | Total Record : 1226