Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan akademisi, yang diharapkan berkontribusi dalam mengembangkan teori dan mengenalkan konsep-konsep baru di bidang hukum islam khususnya hukum bisnis islam dalam perspektif yang luas. Jurnal Az zarqa terbit secara berkala dalam kurun 6 bulan sekali, Juni dan Desember.
Articles
223 Documents
Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Wilayah Jawa Tengah
azzarqa, azzarqa;
Mujib, Abdul
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 9 No. 1 (2017): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v9i1.1433
Sebagai lembaga keuangan rintisan, BMT telah menunjukkan eksistensinya sebagai institusi keuangan yang berbasis syariah. Prinsip syariah yang diaplikasikan dalam praktek penghimpunan dana dan pembiayaan di BMT merupakan hasil rumusan dari nilai-nilai dasar Islam yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) melalui sejumlah fatwa. Atas fatwa-fatwa yang menjadi landasan praktek penghimpunan dana dan pembiayaan, maka pada seluruh BMT terdapat dewan yang bertanggung jawab untuk mengawasi konsistensi penerapan prinsip syariah tersebut.Sebelum keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 16/Per/M.KUMKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, keberadaan DPS belum menjadi perhatian serius dari pengelola bisnis BMT. Sebagai pengawas terhadap konsistensi penerapan prinsip syariah, anggota DPS seharusnya seorang profesional yang memiliki wawasan dan pemahaman hukum Islam yang memadai, khususnya terkait dangan akad dan transaksi-transaksi bisnis syariah. Penetapan anggota DPS di beberapa BMT dilakukan dengan meilih person dari dalam lingkungan BMT, kalaupun ada yang menetapkan dari eksternal BMT akan tetapi profesionalitas dari calon anggota tidak menjadi pertimbangan penting. Penelitian ini menemukan dua faktor utama dalam penetapan anggota DPS pada BMT di Wilayah Jawa Tengan. Pada BMT yang berada di wilayah perkotaan dengan latar belakang “Santri” figur DPS lebih cenderung pada tokoh agama seperti Kiyai dan Mubaligh. Sedangkan pada wilayah perkotaan dengan latar belakang “non-santri” figur DPS adalah figur dengan ketokohan dan popularitas figur tidak menjadi pertimbangan penting.
Perkembangan Perbankan Syariah di Timur Tengah dan Pakistan
Laila Afni Rambe
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 13, No 1 (2021): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v13i1.2245
Perbandingan pesatnya perkembangan perbankan syariah di Indonesia dengan daerah Timur-Timur serta Pakistan memberikan gambaran yang sangat berbeda. Mengapa tidak, harus diakui negara-negara di bagian Timur Tengah merupakan negara pelopor pertumbuhan perbankan syariah. Sehingga sangat tidak diherankan jika perkembangannya juga begitu pesat di Timur Tengah dibandingkan di Indonesia. Begitu juga dengan dorongan-dorongan dari berbagai pihak baik pemerintah maupun warga negaranya. Di Pakistan dukungan dari pemerintah begitu kuat dengan dilakukan pelarangan penggunaan sistem perbankan konvensional. Seiring dengan perkembangan perbankan syariah tersebut, tingkat penerimaan dari masyarakat juga begitu meningkat. Meskipun dibersamai oleh pandangan sebagian masyarakat yang menganggap bahwa perbankan syariah hanya merupakan labelisasi semata. Kata Kunci: Perbankan Syariah; Sejarah; Perkembangan; Timur Tengah dan Pakistan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BMT ASYIFFA KEC. SEKAMPUNG LAMPUNG TIMUR YANG DILIQUIDASI
Putri, Ayu Franita
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 11 No. 2 (2019): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v11i2.1707
AbstakBMT merupakan sebuah lembaga keuangan mikro dengan prinsip syariah, BMT hadir dalam memberikan sebuah titik terang terhadak kesejahteraan masyarakat kecil seperti BMT Asyiffa, namun Bmt Asyiffa saat ini memberikan sebuah kekecewaan terhadap para anggota dan nasabah kemudian kepercayaan akan hal menyejahterakan serasa hilang karena BMT tersebut diliquidasi. Dan dari akibat liquidasi tersebut dibutuhkannya sebuah perlindungan bagi nasabah BMT. Untuk menghindari sebuah kekacauan tersebut maka dapat dilihat bahwasanya perindungan BMT dapat kita lihat berdasarkan pada UU No 1 tahun 2013 dan UU koperasi No 25 Tahun 1992 serta kita dapat menganalisis dengan sebuah UU Perlindungan Konsumen no 8 Tahun 1999 yang dapat memebrikan sebuah jawaban atas keresahan dari permasalahan yang sangat meresahkan masyarakat tersebut. dalam hal ini dapat kita lihat bahwasanya permasalahan yang cukup urgen adalah dimana ketidak mampuan sebuah lembaga keuangan mikro tersebut dilihat dari sumber daya manusia dalam mengelola sebuah lembaga keuangan tersebut tidak relevan dengan ketentuan yang seharusnya, serta kesenjangan antara pengetahuan hukum yang mereka miliki belum mampu dalam mengatasi berbagai persoalan yang ada karena mereka hanya menjalankan sebuah BMT dengan kemampuan dasar tanpa melihat sebuah resiko yang ada dihadapannya.
Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro terhadap Baitul Tamwil
Alfin Habbibie, Ramadhani Alfin Habbibie
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 11 No. 2 (2019): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v11i2.2073
Perkembangan baitul tamwil yang semakin pesat tidak diiringi dengan pengaturan regulasi yang tepat, munculnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM menjadi payung hukum sementara dalam hal ini, Dengan munculnya undang-undang tersebut seharusnya memberikan angin segar terhadap pertumbuhan ekonomi khususnya baitul tamwil. Namun, pengertian LKM berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) dirasa kurang tepat terhadap konsep profit oriented (komersial) yang terdapat dalam ciri, prinsip, serta produk-produk dalam baitul tamwil itu sendiri. setelah dilakukan analisis yang lebih lanjut, didapatkan beberapa poin, yaitu UndangUndang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dirasa sesuai dengan jati diri dari baitul tamwil yang mengedepankan perkembangan ekonomi masyarakat menegah kebawah tanpa mengesampingkan konsep tolong-menolong (asas kekeluargaan). Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya jumlah baitul tamwil yang mendaftarkan dirinya kepada OJK yang berdampak terhadap kurang efektifnya regulasi tentang LKM tersebut. Kata Kunci: Baitul Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Istiṣnā’ Dan Penggunaan Desain Produk Kerajinan Perak (Studi Di Kotagede Yogyakarta)
azzarqa, azzarqa;
Choirinisa, Silfi
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v7i1.1496
Praktik jual beli istiṣnā’dan penggunaan desain produk kerajinan perak di Kotagede adalah salah satu contoh perjanjian jual beli pesanan istiṣnā’. Perjanjian jual beli tersebut dilakukan melalui akad yang disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini pengepul memesan kepada pengrajin perak untuk dibuatkan kerajinan perak dengan spesifikasi desain yang diberikan. Setelah perjanjian berakhir, pengrajin membuat kembali kerajinan tersebut dengan desain yang sama yang kemudian ditawarkan dan dijual kepada pengepul lain. Praktik jual beli pesanan tersebut menyimpan berbagai permasalahan diantaranya adalah kepemilikan kerajinan perak yang dibuat oleh pengrajin dan jual beli pesanan kerajinan perak oleh pengrajin atas desain yang sama yakni desain yang dibuat oleh pemesan atau pengepul dan atas hasil karya pengrajin itu sendiri, sehingga menimbulkan kontroversi dalam jual beli pesanan kerajinan perak tersebut.
Reksa Dana Syariah
azzarqa, azzarqa;
Dja’akum, Cita Sary
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 6 No. 1 (2014): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v6i1.1306
Kegiatan investasi reksa dana syariah diperbolehkan sebab tidak bertentangan dengan syariah. Reksa dana pada prinsipnya bukan saja memberikan peluang, tetapi bahkan menawarkan beberapa jenis instrumen yang dapat dikembangkan. Reksa dana merupakan alternatif investasi bagi masyarakat dan kesempatan untuk mendapatkan hasil investasi yang lebih baik dalam jangka waktu tertentu.Reksa dana syariah tidak menginvestasikan saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariah Islam seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok/tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. Hal fundamental yang membedakan antara reksa dana konvensional dengan reksa dana syariah adalah adanya proses screening dan cleansing.
SISTEM PENJAMINAN PEMBIAYAAN MODAL USAHA MIKRO DI BMT
khairul ambiya
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 12, No 1 (2020): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v12i1.1850
Agunan diperlukan untuk melindungi BMT dari risiko non-performing financing dan hilang leuangan lainnya yang mungkin disebabkan oleh perilaku curang dari debitur. Jaminan hadir dalam bentuk kontrak tabi’iyah baik dalam kafalah atau bentuk rahn untuk mengamankan posisi debitur yang curang. Jaminan yang diterima oleh BMT berupa harta benda milik debitur atau pihak ketiga yang diikat sebagai alat pembayar jika terjadi wanprestasi terhadap pembiayaan yang telah diberikan oleh BMT dengan cara menguangkan atau menjual jaminan tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Dalam fiqh muamalah praktik agunan dalam bentuk pembiayaan ini disebut dengan akad Rahn. Meskipun penggunaan rahn dan kontrak kafalah tidak dikenal dalam pelaksanaan kontrak musyarakah dan mudharabah, akan tetapi menggunakan teori kebebasan berkontrak dimana semua pihak masih dapat kontrak di diktum utama karena prinsip dasar kontrak diperbolehkan dalam fikih muamalat selama kontrak atau persyaratan yang dibuat tidak bertentangan dengan syariah. Dalam transaksi akad mudharabah agunan menjadi jaminan kembalinya modal yang diberikan oleh BMT sebagai tindakan preventif terhadap semua risiko pembiayaan yang mungkin muncul terutama dalam pembiayaan mudharabah sebagai pembiayaan dalam kategori NUCC yang risikonya sangat unpredictable sehingga antisipasi sebagai langkah kongkrit harus di jalankan oleh manajemen BMT terutama mudharib yang diklasifikasikan sebagai anggota baru. Adanya jaminan dalam kontrak mudharabah adalah upaya yang baik untuk mempromosikan langkah-langkah pencegahan menggunkan pola sadd al-dzar’iah sehingga dana dari kreditor yang harus dilindungi sesuai dengan konsep maqasid syariah.
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum
abidin, ratnasari fajariya
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 4 No. 1 (2012): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v4i1.1582
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna. Manusia diberi kesempurnaan akal pikiran daripada makhluk hidup yang lain. Oleh sebab itu manusia seharusnya lebih bijak dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi dalam lingkup kehidupannya.Lingkungan hidup adalah anugerah Allah SWT yang sangat besar manfaatnya bagi kelangsungan hidup manusia, oleh karena itu wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk lainnya yang ada di muka bumi ini, semua itu demi kelangsungan dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Penegakan hukum lingkungan selama ini dirasakan masih amat jauh dari sasaran.Hal ini disebabkan masih belum tegasnya negara sebagai regulator hukum dalam bidang lingkungan untuk menegakkan hukum lingkungan.Negara masih dipengaruhi oleh kepentingan kapitalis yang berkedok Perusahaan swasta baik swasta dalam negeri maupun perusahaan swasta asing demi keuntungan pribadi maupun oknum pejabat negara yang mengatasnamakan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan mencari di celah mana, kira-kira penegakan hukum lingkungan ini akan memberi keadilan bagi semua pihak, terutama masyarakat yang selama ini banyak merasakan dampak negatif dari pembangunan yang banyak mengeksploitasi lingkungan hidup mereka.
Kontroversi Riba Dalam Perbankan Konvensional Dan Dampaknya Terhadap Perekonomian
azzarqa, azzarqa;
Marwini, Marwini
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 9 No. 1 (2017): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v9i1.1428
Semua agama sepakat bahwa riba adalah haram (dilarang). Lahirnya perbankan syariah dengan konsep sistem bagi hasil adalah salah satu strategi untuk menghindari praktik ribawi dalam perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga. Akan tetapi perdebatan riba tidak selesai dengan lahirnya perbankan syariah. Banyak kalangan akademisi, para ekonom dan ulama yang masih memperdebatkan apakah bunga bank termasuk kategori riba atau tidak?. Para ulama berbeda pendapat tentang bunga bank dan riba. Pertama, ulama salaf mengatakan bahwa bunga bank adalah termasuk kategori riba (haram). Keharaman bunga bank karena adanya unsur saling mendhalimi dan ketidakadilan. Kedua, ulama modernis berpendapat bahwa bunga bank dapat dikategorikan riba jika bunga bank tersebut berlipat ganda dan eksploitatif. Pendapat ketiga, mereka yang memahami ayat-ayat riba yang lebih melihat pada aspek moral dari pada legal-formalnya. Sehingga mereka berpendapat bahwa hukum bunga bank menjadi fleksibel dan relatif.Selain kontroversi mengenai bunga bank termasuk riba atau tidak, praktik bisnis ribawi mempunyai dampak terhadap perekonomian. Dampak tersebut adalah pertama, sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di dunia sepanjang sejarah; kedua, menimbulkan kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia; ketiga, akan secara signifikan menimbulkan inflasi;, keempat, sistem ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan Negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan hutang) yang tinggi. Dengan fakta tersebut, maka benar bahwa sistem ekonomi ribawi tidak menumbuhkan ekonomi masyarakat, tapi justru menghancurkan sendi-sendi perekonomian negara, bangsa dan masyarakat secara luas.
Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Muamalah Berkah Sejahtera Surabaya
Rido Adnan
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 12, No 2 (2020): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v12i2.1871
Murabahah financing operations at wakalah in the Syari'ah Muamalah Berkah Sejahtera Financial Cooperative is the customer is interviewed first to find out the purpose of the loan, then the customer must meet the requirements specified by the KJKS MBS, after that the KJKS MBS explains the financing application procedure , then the MBS KJKS gave the customer the right to purchase goods to the customer accompanied by a murabahah contract, and gave an installment savings book. Managing the risk of murabaha financing at a time in the Islamic Financial Services Cooperative Muamalah there are three. First, to manage liquidity risk, KJKS MBS invests funds in sharia banks in the event of excess liquidity and loans and in sharia banks when there is a shortage. Second, to manage the risk of credit jams, KJKS MBS uses monthly billing to customers' homes and provides discounts to customers who have paid off their debts that are not yet due. Thirdly, to manage capital risk, KJKS MBS uses reserve funds to cover losses.Operasional pembiayaan murabahah bil wakalah di Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah Muamalah Berkah Sejahtera adalah nasabah diwawancarai terlebih dahulu untuk mengetahui tujuan dari peminjaman, kemudian nasabah harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pihak KJKS MBS, setelah itu pihak KJKS MBS menjelaskan prosedur permohonan pembiayaan, kemudian pihak KJKS MBS memberikan hak kuasa pembelian barang kepada nasabah dengan disertai akad murabahah, dan memberi buku tabungan angsuran. Memanajemen risiko pembiayaan murabahah bil wakalah di Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah Muamalah ada tiga. Pertama untuk memanajemen risiko likuiditas KJKS MBS menanamkan dana di bank syari’ah bila terjadi kelebihan likuidnya dan meminjam dan di bank syari’ah ketika terjadi kekurangan likuinya. Kedua untuk memanajemen risiko kemacetan kredit KJKS MBS menggunakan penagihan setiap bulan ke rumah nasabah dan memberikan diskon kepada nasabah yang melunasi hutangnya yang belum jatuh tempo. Ketiga untuk memanajemen risiko modal KJKS MBS menggunakan cadangan dana untuk menutupi kerugian.