cover
Contact Name
Ebit Bimas Saputra
Contact Email
ebitbimas99@gmail.com
Phone
+62 878 9658 6407
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,020 Documents
Peran Pranata Masyarakat dalam Optimalisasi Restorative Justice Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Studi Unit PPA Polresta Surakarta) Nindita Pratiwi; Hanuring Ayu Ardhani Putri; Nourma Dewi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3948

Abstract

Penelitian menjawab deskripsi proses restorative justice terhadap anak yang berkonflik dengan hukum melalui peran pranata masyarakat serta hambatan optimalisasi restorative justice terhadap anak yang berkonflik dengan hukum melalui peran pranata masyarakat di Kota Surakarta. Restorative justice sebagai sarana penyelesaian konflik belum secara optimal dimanfaatkan. Hal ini dikarenakan kepahaman masyarakat yang rendah mengenai urgensi restorative justice bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Padahal, pranata masyarakat mampu digunakan sebagai wadah pelaksanaan restorative justice yang difasilitasi stakeholder setempat. Kota Surakarta merintis Rumah Restorative Justice sebagai realisasinya. Perlu kajian menunjukkan urgensi dan hambatan pelaksanaan restorative justice melalui pranata kemasyarakatan. Penelitian ini empiris dengan data primer dari unit pelayanan perempuan dan anak Polresta Surakarta serta data sekunder dari literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan proses restorative justice terhadap anak yang berkonflik dengan hukum melalui peran pranata masyarakat difasilitasi oleh unit pelayanan perempuan dan anak Polresta Surakarta serta stakeholder Kelurahan di lokasi Rumah Restorative Justice pada beberapa Kecamatan di Kota Surakarta. Prosesnya mengedepankan pendekatan intrapersonal dan musyawarah mufakat untuk menemukan resolusi yang disepakati dan ditaati para pihak. Hambatan optimalisasi restorative justice terhadap anak yang berkonflik dengan hukum melalui peran pranata masyarakat di Kota Surakarta mencakup masyarakat belum mengetahui urgensi restorative justice melalui peran pranata masyarakat, kurangnya sarana prasarana unit pelayanan perempuan dan anak dalam menjangkau pranata masyarakat dan peningkatan kejahatan oleh anak menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap restorative justice.
Pengawasan Satpol Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dalam Menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Larangan Minuman Beralkohol A. Rahmatdin Rahmatdin; Entang Adhy Muhtar; Sofjan Aripin
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3949

Abstract

Data pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2002 menunjukkan selama periode tahun 2020 sampai 2022 penyalahgunaan terhadap minuman beralkohol masih cukup marak terjadi di Malinau, bahkan cenderung mengalami peningkatan mulai dari pelanggaran mengkonsumsi sampai dengan pelanggaran memasukkan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol. Tulisan ini ingin mengungkap Data pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2002 menunjukkan selama periode tahun 2020 sampai 2022 penyalahgunaan terhadap minuman beralkohol masih cukup marak terjadi di Malinau, bahkan cenderung mengalami peningkatan mulai dari pelanggaran mengkonsumsi sampai dengan pelanggaran memasukkan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol. Jenis penelitian ini kualitatif, dengan menggunakan dasar teori pengawasan yang terdiri dari lima dimensi. Hasil temuannya Faktor penyebab masyarakat sering mengkonsumsi miras antara lain, faktor keluarga, faktor lingkungan tempat tinggal, faktor pengaruh teman, faktor pengaruh globalisasi, sehingga pengawasan perda di Kabupaten Malinau berjalan kurang optimal. Oleh karena itu, pemerintah Kabuapten Malinau melalui penegak Perda yakni Satpol PP dan Damkar bekerjasama dengan pihak terkait lainnya seperti Polisi sebagai penegak hukum dan Disperindag sebagai pihak yang berwenang atas perizinan, pencabutan izin, dan sebagainya mengawasi dan mengurangi perizinan, penjualan, perdagangan minuman beralkohol.
Penerapan Pengawasan Lingkungan Secara Preventif Melalui Optimalisasi SPPL Pada UMKM di Wilayah Kota Surakarta Daya Handoyo Prabowo; Suharno Suharno; Muhammad Aziz Zaelani
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3951

Abstract

Penelitian menjawab permasalahan hambatan pengawasan lingkungan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan bentuk penerapan pengawasan lingkungan secara preventif melalui optimalisasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) pada UMKM di wilayah Kota Surakarta. Kerusakan lingkungan membawa efek negatif kepada korban yaitu negara, rakyat maupun generasi mendatang sekaligus menjadi beban negara, mengingat biata pemulihannya ditanggung masyarakat dan pemerintah. Diperlukan mekanisme pengawasan lingkungan secara preventif melalui optimalisasi SPPL untuk jenis kegiatan yang mayoritas dilakukan oleh masyarakat mikro kecil dan menengah. Hal ini karena pengawasan lingkungan justru alpha memberikan resolusi terhadap jenis kegiatan tersebut, bahkan SPPL banyak tidak diberlakukan. Maka, perlu ditemukan urgensi optimalisasi SPLL sebagai sarana preventif pengawasan lingkungan. Penelitian ini empiris dengan data primer data SPPL UMKM wilayah Kota Surakarta dipadukan dengan data sekunder. Hasil penelitian yaitu hambatan pengawasan lingkungan terhadap UMKM di wilayah Kota Surakarta mencakup kurangnya aparatur pengawasan lingkungan di Kota Surakarta, minimnya sosialisasi SPPL oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta, lemahnya substansi dan kewajiban SPPL, penegakan sanksi belum menjangkau pelaku usaha industri rumahan. Bentuk penerapan pengawasan lingkungan secara preventif melalui optimalisasi SPPL pada UMKM di wilayah Kota Surakarta dilaksanakan melalui optimalisasi sarana perizinan usaha dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan sebagai indikator SPPL.
Regresi Demokrasi dan Peran Mahkamah Konstitusi Sebangai The Guardian Of Democracy dalam Kewenangan Consitutional Review di Indonesia Dicky Kristiadi Reguna
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3960

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep regresi demokrasi terjadi dan peran apa yang dapat dilakukan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi dalam pengujian peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir dalam upaya mencegah regresi demokrasi dan melindungi hak konstitusional waga negara. Regresi terhadap cita-cita demokrasi di Indonesia tidak akan bisa dihindarkan jika pembentukan undang-undang secara sistematis diupayakan guna membatasi demokrasi. Upaya-upaya untuk menciptakan pemilihan umum yang tidak demokratis dengan mengatur secara sistematis suatu undang-undang untuk menguntungkan sebagian kelompok dan menutup akses informasi publik bisa dicegah melalui judicial review.  Melalui putusan perkara pengujian undang-undang, hakim konstitusi akan menentukan sejauh mana tafsir konstitusi itu menjadi upaya pencegahan terhadap regresi demokrasi.
Urgensi Penyesuaian Hukum Aset Kripto Sebagai Upaya Pencegahan Pemanfaatan dalam Transaksi Ilegal Ahmad Hasni Fahmi Sadig
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.3970

Abstract

Dalam era globalisasi, transaksi lintas negara menjadi semakin penting, namun dihadapkan pada tantangan seperti kompleksitas dan biaya tinggi. Penelitian ini merumuskan masalah terkait regulasi dan pemanfaatan aset kripto dalam hal transfer dana lintas negara, serta potensi penyalahgunaan yang dapat mengakibatkan risiko sistemik. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal dengan pendekatan reform-oriented, yang menganalisis norma hukum dan memberikan rekomendasi perubahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun aset kripto menawarkan solusi inovatif dalam transaksi lintas negara, kerentanan regulasi membuka risiko penyalahgunaan untuk kejahatan finansial dalam transaksi ilegal. Penyesuaian hukum diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi ini dan mencegah penyalahgunaan dalam transaksi keuangan.
Urgensi Penghapusan Daerah Otonom Kota Solok dan Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat Suharizal Suharizal; Indah Adi Putri; Aidinil Zetra
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3977

Abstract

Penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mencapai tujuan desentralisasi yang optimal. Salah satu isu yang mencuat adalah urgensi penghapusan daerah otonom, terutama di Kota Solok dan Kota Pariaman, yang menghadapi masalah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta pelaksanaan pemerintahan yang efisien. Meskipun kedua kota tersebut memiliki potensi ekonomi, seperti sektor pariwisata di Kota Pariaman, keduanya masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat yang menunjukkan ketergantungan terhadap sumber daya eksternal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mendasari penghapusan atau penggabungan daerah otonom di Kota Solok dan Kota Pariaman, dengan menggunakan teori evaluasi kinerja daerah dan konsep penghapusan daerah otonom. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama yang dihadapi kedua kota adalah rendahnya kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, ketergantungan pada dana pusat, serta terbatasnya daya saing ekonomi daerah. Meskipun Kota Pariaman memiliki potensi sektor pariwisata, kurangnya perbaikan dalam aspek tata kelola pemerintahan dapat menjadi alasan untuk mempertimbangkan penggabungan dengan daerah lain. Begitu juga dengan Kota Solok yang membutuhkan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mengurangi ketergantungan pada anggaran pusat. Temuan ini menunjukkan bahwa untuk mencapai tata pemerintahan yang lebih baik dan berkelanjutan, penghapusan atau penggabungan daerah otonom perlu dipertimbangkan melalui evaluasi yang menyeluruh dan berbasis pada kinerja dan kemampuan daerah.
Kedudukan Hukum Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Asep Muhammad Rahmat Siddiq; Mustakim Mustakim
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4031

Abstract

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan merupakan pengaturan penyuluhan yang diselenggarakan secara sistematis, terintegrasi dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Salah satu desain pengaturannya adalah Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah dari pusat sampai ke daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, melahirkan permasalahan pada perubahan kewenangan sub urusan penyuluhan, sehingga terjadi ketidaksejajaran antar sub urusan penyuluhan yaitu penyuluhan perikanan ditarik ke pusat, penyuluhan kehutanan ditarik ke pusat dan provinsi, penyuluhan pertanian meskipun tidak tercantum, tetap diselenggarakan pada setiap tingkatan. Permasalahan ini memicu terjadinya perubahan Kelembagaan Penyuluhan di daerah. Permasalahan hukum dalam penelitian ini meliputi Bagaimanakah kedudukan hukum Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dalam Sistem Penyuluhan di Indonesia Setelah Perubahan Kewenangan Urusan Penyuluhan Dalam Pengaturan Pemerintahan Daerah? Bagaimanakah upaya pengaturan yang tepat dalam pembentukan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah? Jenis penelitian yuridis normatif, untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Hasil penelitian bahwa kedudukan hukum kelembagaan penyuluhan sesuai desain amanat Undang-Undang Sistem Penyuluhan tidak cukup kuat karena tidak dapat dibentuk atau dipertahankan lagi mengingat adanya kewenangan Pemda mengatur lembaga tertentu di daerah, dan daerah diberikan otonomi seluas-luasnya untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Upaya pengaturan yang tepat adalah dengan mempertimbangkan menarik kewenangan penyuluhan ke pusat atau pada tingkat provinsi untuk optimalisasi pembangunan pertanian.
Rekonstruksi Pengujian PERPPU pada Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Kepastian Hukum Taufikkurrahman Upik
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4032

Abstract

Pengujian PERPPU kepada Mahkamah Konstitus diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepatian hukum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memutus perkara pengujian secara independen. Namun, pengujian PERPPU yang terjadi selama ini masih tergantung pada hasil legislative review DPR. Penelitian ini termasuk penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu pengujian PERPPU harus direkonstruksi dengan keharusan Mahkamah Konstitusi menetapkan hukum acara tersendiri khusus pengujian PERPPU bukan disamakan dengan pengujian undang-undang pada umumnya.
Peranan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Money Politics pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Studi pada Badan Pengawas Pemilu Kota Bandung) Kalia Azzahra Munawar; Hendra Hendra
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4033

Abstract

Praktik politik uang (money politics) merupakan tantangan signifikan terhadap integritas demokrasi, terutama dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Bandung. Penelitian ini menganalisis peranan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandung dalam menangani praktik politik uang selama Pilkada 2024, dengan fokus pada efektivitas regulasi, tantangan pengawasan, dan dampak terhadap demokrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kasus. Data penelitian diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi sebagai teknik utama pengumpulan data. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan sekunder. Data primer diperoleh langsung dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandung melalui wawancara. Adapun sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, regulasi, Perbawaslu, Peraturan KPU, buku-buku yang terkait dengan kajian pemilu, berita yang diambil dari media online, arsip-arsip, dokumen, catatan, dan laporan Bawaslu Kota Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sentra Gakkumdu telah menjalankan mekanisme penegakan hukum secara terstruktur, tetapi masih menghadapi beberapa kendala. Regulasi yang kurang tegas serta celah hukum memungkinkan praktik politik uang tetap berlangsung, terutama pada masa tenang pemilu. Politik uang yang sering kali disertai kampanye hitam yamg dapat mencederai prinsip demokrasi yang luberjurdil dan memperburuk sinisme masyarakat terhadap sistem demokrasi. Penelitian ini menyarankan penguatan regulasi, edukasi politik, dan optimalisasi Sentra Gakkumdu untuk menciptakan pemilu yang bersih dan adil.
Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Karya Cipta yang Dihasilkan Melalui AI dan dikomersilkan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Aqilah Putri Andanni; Budi Santoso
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4039

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta karya yang dihasilkan melalui kecerdasan buatan (AI) dan dikomersilkan, dengan fokus pada penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Objek riset mencakup pelanggaran yang dilakukan oleh kreator remix yang mengubah lagu tanpa izin pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sanksi hukum yang diterapkan dan hak perlindungan yang dapat diperoleh pencipta ketika hak moral atau ekonomi mereka dilanggar. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Hak Cipta telah memberikan dasar hukum yang jelas, penerapannya belum optimal, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi AI. Regulasi membutuhkan pembaruan untuk mengakomodasi dinamika teknologi, sementara mekanisme penegakan hukum perlu diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat.

Filter by Year

2020 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue