cover
Contact Name
Ebit Bimas Saputra
Contact Email
ebitbimas99@gmail.com
Phone
+62 878 9658 6407
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,020 Documents
Perlindungan Noken Papua Sebagai Warisan Budaya Takbenda Decky D. A. Wospakrik; Elias Hence Thesiar
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.4045

Abstract

Noken merupakan identitas budaya Papua yang telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya takbenda yang mana terdapat nilai-nilai filsafat, ekonomi, politik dan sosial. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari bagaimana perlindungan terhadap ketersediaan bahan baku alam sebagai bahan utama pembuatan noken. Dalam hal perlindungan terhadap warisan budaya takbenda, pemerintah perlu memperhatikan perlindungan ketersediaan bahan baku alam yang tersedia dari hutan sekitar kehidupan kesatuan Masyarakat hukum adat dalam kenjaga keberlangsungan keahlian tradisi kultural yang talah diwariskan secara turun temurun dalam suatu peraturan perundang-undangan. Penelitian ini membahas perlindungan terhadap hutan yang merupakan sumber dari bahan baku dalam pembuatan noken sebagai warisan budaya takbenda. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dimana pendekatan dalam penelitian hukum normatif salah satunya pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan bahan hukum sekunder. Dari hasil penelitian, melihatkan peraturan perundang-undangan dalam perlindungan warisan budaya takbenda belum mengatur perlindungan terhadap alam tempat tradisi kesatuan masyarakat hukum adat tersebut hidup. Perlindungan terhadap warisan budaya takbenda noken papua perlu pemerintah membuat peraturan yang mencakup perlindungan terhadap kehidupan kultural dari kesatuan masyarakat hukum adat yang bersumber dari kekayaan alam/hutan sebagai wujud menjaga kelestarian pengetahuan tradional yang telah ada secara turun temurun.
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Sembungan Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali dalam Penyusunan Peraturan Desa Sugiyanto Sugiyanto; Suharno Suharno; Muhammad Aziz Zaelani
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4050

Abstract

Penelitian menjawab permasalahan mengenai fungsi Badan Permusyawaratan Desa Sembungan dalam penyusunan Peraturan Desa serta hambatan menjalankan fungsi Badan Permusyawaratan Desa Sembungan dalam penyusunan Peraturan Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang belum responsif berdampak pada penyusunan Peraturan Desa yang nirpartisipasi dan berorientasi eksekutif. Problematika kurang optimalnya peran Badan Permusyawaratan Desa diukur dari aspek legislasinya. Aspek legislasi dari Badan Permusyawaratan Desa menjadi tolok ukur salah satunya menginventarisir aspirasi masyarakat desa dalam pembuatan Peraturan Desa. Penelitian ini empiris dengan sifat deskriptif dan analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui fungsi Badan Permusyawaratan Desa Sembungan dalam penyusunan Peraturan Desa dan mengetahui hambatan dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud. Hasil penelitian menunjukkan fungsi Badan Permusyawaratan Desa Sembungan dalam penyusunan Peraturan Desa mencakup fungsi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Sedangkan, hambatan menjalankan fungsi Badan Permusyawaratan Desa Sembungan dalam penyusunan Peraturan Desa meliputi disharmonisasi berupa konflik substansi norma dengan aturan-aturan lama dan masih bersifat turun-temurun, proses penyusunan Peraturan Desa belum mampu mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat desa, kurangnya rutinitas pertemuan dari masing-masing anggota dikarenakan terdapat pekerjaan/rutinitas lainnya disamping sebagai Badan Permusyawaratan Desa Sembungan, tingkat aspiratif masyarakat dalam penyusunan Peraturan Desa masih kurang serta masih kurangnya penguasaan mengenai pedoman atau format penyusunan Peraturan Desa.
Analisis Efektivitas Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu: Studi di LBH Caisar Law Firm Oku Timur Tri Susilo
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4067

Abstract

Bantuan hukum gratis merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tujuan memberikan akses yang setara terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Namun, implementasi program bantuan hukum gratis di beberapa daerah, termasuk di LBH Caisar Law Firm Oku Timur, menghadapi berbagai kendala yang mengurangi efektivitasnya, seperti keterbatasan dana operasional, minimnya sosialisasi, dan hambatan birokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas program bantuan hukum gratis di LBH Caisar Law Firm Oku Timur dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris yuridis dengan pendekatan kualitatif, yang melibatkan wawancara mendalam dengan advokat, penerima bantuan hukum, dan staf LBH, serta observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis melalui reduksi data, penyajian data dalam bentuk narasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun LBH Caisar Law Firm Oku Timur telah berhasil memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, efektivitas program ini tidak seragam dan dipengaruhi oleh kompleksitas kasus yang ditangani. Kendala utama yang dihadapi adalah terbatasnya dana operasional, kurangnya sosialisasi mengenai hak bantuan hukum, serta keterbatasan jumlah tenaga hukum yang tersedia. Faktor-faktor pendukung seperti dukungan dari donatur dan kerjasama dengan komunitas lokal turut memperkuat pelaksanaan program. Penelitian ini menyarankan peningkatan alokasi dana operasional, perluasan sosialisasi, dan penambahan tenaga hukum untuk meningkatkan efektivitas program bantuan hukum gratis di LBH Caisar Law Firm Oku Timur.
Pertanggungjawaban Hukum terhadap Satwa Liar dilindungi yang Mati Akibat Kelalaian Senia Wandalillah Putri; Zefanya Bhenaya Aklesia Hutagaol; Diajeng Woro Andini; Fitrizki Dwi Nanda Utami Nasir; Achmad Yassin Zidan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4078

Abstract

Satwa yang dilindungi adalah semua jenis satwa liar, baik yang hidup maupun yang mati, atau bagian-bagiannya, yang ditetapkan oleh undang-undang sebagai satwa yang dilindungi. Secara keseluruhan, IUCN mencatat sebanyak 539 spesies flora dan fauna Indonesia yang terancam punah, termasuk 69 spesies dalam kategori kritis (critically endangered), 197 spesies dalam kategori endangered, dan 539 spesies dalam kategori rentan (vulnerable. Kepemilikan satwa liar di Indonesia secara pribadi bukanlah hal yang tidak diperbolehkan, dengan artian bahwa seseorang dapat memelihara satwa liar apabila telah memenuhi syarat dan mendapatkan perizinan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA). Alshad Ahmad memelihara Harimau Benggala yang termasuk dalam kategori Appendix I menurut CITES yang merupakan kategori endangered species, sehingga melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2)  huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sanksi mengenai pemeliharaan satwa yang dilindungi diatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU 5/1990. Apabila karena kelalaiannya (culpa) mengakibatkan matinya satwa langka yang dipeliharanya maka Alshad Ahmad seharusnya dapat  dimintai pertanggungjawaban.
Persekongkolan Tender di Sektor Infrastruktur sebagai Tantangan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Devy Shelviana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4084

Abstract

Penelitian ini membahas tantangan penegakan hukum persaingan usaha di sektor infrastruktur, dengan fokus pada persekongkolan tender. Latar belakangnya adalah peran strategis infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang dihadapkan pada masalah praktik tidak sehat dalam proses tender. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kendala dan solusi yang dihadapi dalam menegakkan hukum terkait persaingan usaha. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan analisis hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada, seperti UU Nomor 5 Tahun 1999, kurang relevan dalam menghadapi kompleksitas persekongkolan tender saat ini, yang diperparah oleh lemahnya kewenangan KPPU dalam melakukan investigasi. Kesimpulannya, diperlukan revisi regulasi, terutama Pasal 22 UU tersebut, dan penguatan kewenangan KPPU untuk menyita, menyadap, dan memanggil pihak terkait guna menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif.
Transformasi Konsep Hukuman Mati Menjadi Pidana Alternatif Pasca Berlakunya KUHP Nasional Christopher Hartono; Andrew Wijaya; Bambang Arwanto
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4086

Abstract

Perubahan pada hukum pidana pasca KUHP Nasional berlaku menjadi unik, termasuk terdapat transformasi konsep hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia pasca berlakunya KUHP Nasional. Dengan metode penelitian hukum konseptual, historis, dan perbandingan, studi ini membahas perubahan posisi hukuman mati dari pidana pokok menjadi pidana alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan ini mencerminkan upaya untuk mencapai keseimbangan antara keadilan dan hak asasi manusia. Studi juga membandingkan pendekatan hukuman mati di Indonesia dengan Amerika Serikat, menyoroti perbedaan budaya hukum dalam mengelola hukuman ekstrem ini. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya konsistensi dalam implementasi KUHP Nasional untuk mendukung tata kelola hukum yang manusiawi dan akuntabel.
Perlindungan Hukum Nasabah Bank Digital Syariah di Indonesia yang Berkepastian Hukum Andrew Wijaya; Christopher Hartono; Bambang Arwanto
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4087

Abstract

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, khususnya POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, menjadi dasar hukum bagi operasional Bank Digital di Indonesia. Regulasi ini, yang berlandaskan pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, memungkinkan Bank Digital beroperasi tanpa kantor fisik, namun menimbulkan kekosongan hukum terkait pengaturannya terlebih apabila dibandingkan dengan Bank Syariah, Walaupun definisi Bank Digital tidak dijelaskan secara spesifik dalam regulasi tersebut, perlindungan nasabah Bank Digital tetap menjadi perhatian penting. POJK No. 12/POJK.03/2018 menegaskan bahwa Bank Digital, termasuk yang berbasis prinsip syariah, harus mematuhi ketentuan yang berlaku untuk Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI). Oleh karena itu, penting untuk mengadopsi peraturan khusus (Lex Specialis) yang mengatur Bank Digital Syariah agar perlindungan nasabah lebih terjamin. Penelitian ini mendorong perlunya peraturan yang lebih spesifik guna melindungi nasabah Bank Digital, khususnya Bank Digital Syariah, dalam menciptakan lingkungan perbankan digital yang lebih aman, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melindungi kepentingan nasabah di Indonesia.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Kejahatan Ekonomi yang Merugikan Keuangan Negara Andrew Wijaya; Widyawati Boediningsih
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4088

Abstract

Korporasi sebagai entitas hukum memainkan peran signifikan dalam mendukung pembangunan ekonomi, namun di sisi lain dapat menjadi aktor utama dalam kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana ekonomi di Indonesia, termasuk dampaknya terhadap stabilitas keuangan negara. Studi ini menggunakan pendekatan konseptual dengan menganalisis teori-teori hukum pidana korporasi serta praktik penerapannya di berbagai negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksinkronan regulasi dan hambatan pembuktian dalam kasus korporasi menjadi kendala utama dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, restrukturisasi peraturan yang lebih komprehensif dan eksplisit diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kejahatan ekonomi, termasuk melalui penerapan doktrin strict liability, vicarious liability, dan identification.
Model Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akibat Kasus Korupsi melalui Civil Forfeiture Christopher Hartono; Widyawati Boediningsih
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4089

Abstract

Semakin meningkatnya kuantitas dan kualitas kasus-kasus korupsi di Indonesia, maka untuk memerangi korupsi, salah satu cara dapat menggunakan instrument civil forfeiture untuk memudahkan penyitaan dan pengambil-alihan aset koruptor melalui jalur perdata. Indonesia selama ini cenderung mengutamakan penyelesaian melalui jalur pidana yang lebih fokus untuk menghukum pelaku tindak pidana korupsi dari pada pengembalian kerugian keuangan negara. Kenyataannya jalur pidana tidak cukup “ampuh” untuk meredam atau mengurangi jumlah/terjadinya tindak pidana korupsi.
Pelindungan Cagar Budaya Masa Konflik Bersenjata dalam Paradigma UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Lauhil Fatihah; Purnawan Basundoro; Edi Dwi Riyanto
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4091

Abstract

Cagar Budaya merupakan kekayan bangsa yang harus dilindungi, oleh karena nilai penting Cagar Budaya bagi bangsa, negara, dan dunia. Kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk, sarat dengan multikulturalisme, dan kondisi dunia yang tidak stabil, serta tidak dapat diprediksi dapat memicu timbulnya konflik. Pada masa konflik bersenjata pelindungan Cagar Budaya yang termasuk warisan dunia memiliki hukum pelindungan ganda, yaitu hukum nasional dan hukum internasional, namun bagi Cagar Budaya yang tidak termasuk dalam warisan budaya dunia hanya memiliki payung hukum berupa hukum nasional, yaitu Undang-Undang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelindungan Cagar Budaya masa konflik bersenjata dalam paradigma Undang-Undang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Hasil dari peneltiian ini adalah bahwa hukum nasional juga memiliki status hukum yang sama kuat dalam melindungi Cagar Budaya pada masa konflik bersenjata, baik konflik tingkat regional, nasional, maupun internasional.

Filter by Year

2020 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue