Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Articles
2,020 Documents
Model Hukum Responsif Digital Berbasis Progressive Web App Untuk Transformasi Penanganan Kekerasan Seksual Anak: Pengembangan Aplikasi Lindaa (Lindungi Anak-Anak)
Pupu Sriwulan Sumaya;
Teguh Arlovin
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6574
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang berpotensi menciptakan siklus kekerasan (cycle of abuse) lintas generasi. Sistem hukum yang ada saat ini terbukti masih memiliki celah karena terlalu fokus pada penghukuman dan belum optimal dalam aspek pemulihan korban melalui keadilan restoratif, pendampingan hukum bagi kelompok rentan, serta pemanfaatan teknologi digital. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan dan membangun model hukum responsif digital untuk penanganan kekerasan seksual terhadap anak melalui pengembangan aplikasi berbasis Progressive Web App (PWA) bernama LINDAA (Lindungi Anak-Anak). Penelitian menggunakan metode campuran (mixed-methods) yang menggabungkan analisis hukum normatif-empiris dengan rekayasa perangkat lunak. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-struktural dengan informan dari UPTD PPA, Dinas P3AKB, Unit PPA Satreskrim Polres, dan LSM pendamping korban, serta pengembangan aplikasi menggunakan metode iterative prototyping dengan teknologi Laravel dan Vue.js. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model hukum responsif digital dapat diimplementasikan melalui aplikasi LINDAA yang memiliki fitur form pelaporan berbasis identifikasi cepat, mekanisme eskalasi otomatis ke pihak berwenang, dashboard pelaporan dan tindak lanjut, serta komunikasi lintas institusi secara real-time. Aplikasi ini berhasil mengintegrasikan kerangka hukum positif dengan pendekatan pemulihan korban dan pendampingan, serta menjadi alat bantu teknologi untuk meningkatkan efektivitas pelaporan, pengawasan, dan intervensi kasus.
Disharmoni Regulasi Dalam UU Cipta Kerja: Implikasi Perubahan Izin Lingkungan Terhadap Partisipasi Publik dan Keberlanjutan Ekologis
Elli Ruslina;
asri yashintha
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6584
Undang-Undang Cipta Kerja diterbitkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi, namun menimbulkan disharmoni fundamental dengan prinsip keberlanjutan lingkungan yang diamanatkan konstitusi. Penelitian ini membahas dua isu utama: pelemahan instrumen perlindungan lingkungan akibat perubahan Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan, serta pembatasan partisipasi publik dalam proses AMDAL sebagai dampak sentralisasi kewenangan dari daerah ke pusat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja mengurangi kualitas perlindungan lingkungan dan partisipasi masyarakat serta berpotensi mengabaikan kearifan lokal. Selain itu, penelitian ini menyoroti bagaimana pergeseran regulasi tersebut memengaruhi jaminan konstitusional seperti hak atas lingkungan hidup yang sehat (Pasal 28H UUD 1945) dan mandat pembangunan berkelanjutan (Pasal 33). Pelemahan instrumen preventif dan penyempitan ruang partisipasi publik berpotensi menimbulkan ketidakadilan ekologis dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi untuk mengembalikan fungsi instrumen lingkungan secara preventif, memperluas partisipasi publik, dan memastikan kebijakan pembangunan selaras dengan keberlanjutan ekologis serta keadilan antar generasi.
Perlindungan Hukum Konsumen dalam Praktek Pengambilalihan Objek Fidusia Tanpa Izin Kreditur
Glendi Prabowo;
Siti Malikhatun Badriyah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6652
Penelitian ini mengevaluasi perlindungan hukum terhadap konsumen dalam praktik pengambilalihan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditur tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia dan prinsip perlindungan konsumen. Metode yang digunakan adalah kombinasi yuridis normatif dan empiris melalui studi kasus lembaga pembiayaan dan sengketa nyata. Analisis diarahkan pada relevansi Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 yang melarang pemberi fidusia mengalihkan objek tanpa izin kreditur, serta ketentuan UU Perlindungan Konsumen terkait klausul baku, hak atas informasi, advokasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian juga membahas praktik eksekusi fidusia pasca wanprestasi, meliputi pemberian titel eksekutorial dan prosedur pelelangan atau penjualan di bawah tangan, serta interpretasi Mahkamah Konstitusi terhadap aspek teknis pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik banyak lembaga pembiayaan melakukan pengambilalihan objek fidusia secara sepihak tanpa pemberitahuan tertulis, tanpa musyawarah, dan dengan pengabaian terhadap prosedur hukum. Akibatnya, konsumen menanggung kerugian finansial (kehilangan objek, biaya tambahan) dan immateril (stres psikologis, hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan). Konsumen juga sering kurang memahami klausul dan haknya, sementara pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha belum maksimal. Regulasi terkait eksekusi fidusia elektronik dan penarikan objek masih mengandung celah, dan integrasi antara UU Jaminan Fidusia dan UU Perlindungan Konsumen belum sepenuhnya harmonis. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian merekomendasikan: harmonisasi regulasi antara UU Jaminan Fidusia dan UU Perlindungan Konsumen; penguatan sistem pengawasan serta penegakan hukum; peningkatan literasi hukum konsumen; pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (mediasi atau arbitrase konsumen) serta akses advokasi mudah; dan penerapan sanksi yang konsisten terhadap pelanggaran agar praktik pengambilalihan tanpa izin dapat ditekan dan perlindungan konsumen lebih efektif.
Kelalaian Pengusaha dalam Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Kajian Perbandingan Prinsip Negligence dalam Hukum Perdata Indonesia dan Korea Selatan
Abraham Jiavello Rumampuk;
Joseph Radya Pandu Nararya;
Steven Ignatius Chandra;
Haganta Orvin Ginting;
Jason Matthew Anthony;
Matthew Benedictus Manuputty;
Velliana Tanaya
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.6960
Penelitian ini membahas tanggung jawab perdata pengusaha atas kelalaian dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dengan membandingkan penerapan prinsip negligence dalam hukum perdata Indonesia dan Korea Selatan. Latar belakang penelitian ini berangkat dari masih tingginya angka kecelakaan kerja akibat kurangnya penerapan prinsip duty of care oleh pengusaha. Tujuannya adalah untuk menganalisis kesamaan dan perbedaan penerapan asas kehati-hatian serta efektivitas sistem hukum kedua negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-komparatif dengan pendekatan doktrinal terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, tanggung jawab pengusaha masih bersifat reaktif dan administratif, sedangkan di Korea Selatan bersifat preventif dan sistemik dengan penerapan prinsip non-delegable duty serta reasonable person test. Kesimpulannya, sistem hukum Korea Selatan lebih efektif dalam menegakkan tanggung jawab pengusaha dan memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja melalui pencegahan dan akuntabilitas kolektif, sedangkan Indonesia perlu melakukan reformasi hukum untuk memperkuat mekanisme perlindungan pekerja berbasis prinsip kehati-hatian.
Disparitas Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang Dibuat Notaris di Luar Wilayah Jabatan (Studi Putusan Nomor 206/Pdt.G/2020/PN Dpk, Putusan Nomor 23/Pdt/2022/PT Bdg dan Putusan Nomor 3039 K/PDT/2022)
Nur Hidayatullah;
Ana Silviana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6986
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang dalam menjalankan tugasnya dibatasi secara tegas dengan wilayah jabatan sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu hanya seluruh wilayah provinsi tempat kedudukannya. Namun, dalam praktiknya terjadi penyimpangan notaris membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli di luar wilayah jabatannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan keabsahan PPJB yang dibuat oleh notaris di luar wilayah jabatannya dan dalam memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Putusan Nomor 206/Pdt.G/2020/PN Dpk, Putusan Nomor 23/Pdt/2022/PT Bdg dan Putusan Nomor 3039 K/PDT/2022. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dalam mengkaji aspek yuridis dan pertimbangan hakim berdasarkan hukum perdata dan undang-undang jabatan notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 206/Pdt.G/2020/PN Dpk yang dikuatkan dengan Putusan Nomor 23/Pdt/2022/PT Bdg sudah tepat karena penerapan hukum sesuai dengan situasi yang faktual yaitu berfokus pada substansi perjanjian dalam proses pembuatan PPJB untuk menutupi hubungan pinjaman uang dengan jaminan sertipikat hak milik, tidak hanya proses pembuatan PPJB di luar wilayah jabatan notaris tetapi juga maksud dan tujuan pembuatan akta tidak didasarkan pada fakta yang diketahui oleh penggugat, sehingga perjanjian tersebut terdapat cacat hukum dalam proses pembuatannya karena tidak memenuhi kausa yang halal yang mengakibatkan akta tidak sah dan batal demi hukum. Sedangkan, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3039 K/PDT/2022 hanya berfokus pada formalitas pembuatan akta dikarenakan adanya PPJB terdapat persetujuan istri memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang mengakibatkan akta tetap sah dan akta yang dibuat oleh notaris di luar wilayah jabatan tidak berakibat akta batal, hanya penjatuhan sanksi administratif bagi notaris.
PERAN MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Steven Ferico;
Elsa Putri Aryanti;
Maisya Hanifah Salsabila
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020)
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v1i1.354
Pemberantasan korupsi seringkali menemui jalan buntu. Hal ini disebabkan permasalahan korupsi tidak hanya terjadi dan terdapat di lingkungan birokrasi baik di lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif, tetapi juga telah berjangkit dan terjadi pula pada sektor swasta, dunia usaha, dan lembaga-lembaga dalam masyarakat pada umumnya. Oleh sebab itu, pada dasarnya persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya merupakan persoalan dan penegakan hukum semata, melainkan juga merupakan persoalan sosial dan psikologi sosial. Muhammad, Saleh (2006) menjelaskan bahwa mewujudkan penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi bukan hanya tanggung jawab dari penyelenggara semata, melainkan juga masyarakat serta semua komponen negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami berbagai peran masyarakat untuk memberantas korupsi. Metode penulisan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan Sumber data yang digunakan penulis dengan data primer berupa hasil observasi terhadap keadaan lingkungan masyarakat dan data sekunder berupa informasi mengenai obyek penelitian yang bersifat publik serta melalui studi kepustakaan. Dalam pemberantasan korupsi, masyarakat memiliki peran sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, sebagai pencegah, berperan dalam co-government, berperan sebagai pendukung efektivitas penegakan hukum, sebagai pengguna teknologi, dan sebagai sarana pembaruan mantan pelaku korupsi. Melaui pelaksanaan peran-peran tersebut secara aktif dan konsisten diharapkan eksistensi korupsi tidak lagi ada.
PENGARUH ETOS KERJA TERHADAP PENANGGULANGAN KORUPSI
Erick Sulla;
Mario Ikhsan Damara Yudha;
Wulan Puspitasari
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020)
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v1i1.355
Korupsi merupakan masalah terbesar terutama di Indonesia.Kekayaan negara Indonesia sangatlah besar namun sangat disayangkan karena korupsi terjadi di berbagai sektor.Hal inidapat terjadi melalui berbagai pemicu salah satu contohnya yaitu etos kerja.Artikel ini bertujuan untuk melihat seberapa pentingnya ETOS KERJA DALAM MENANGGULANGI KORUPSI yang semakin marak terjadi di Indonesia. Etos Kerja disini bermakna semangat kerja dalam bekerja di dunia kerja. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah dengan menggunakan deskriptif kualitatif dan Library Research. Deskriptif kualitatif merupakan salah satu dari jenis penelitian yang termasuk dalam jenis penelitian kualitatif. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan kejadian atau fakta, keadaan, yang terjadi secara langsung dengan menyuguhkan apa yang sedang terjadi secara apa adanya. Penulisan ini menguraikan data yang sedang terjadi, sikap serta pandangan yang terjadi dalam masyarakat, pertentangan antar duapihak atau lebih, perbedaan antar fakta yang menjadi suatu kondisi yang muncul. Tujuan dari penelitian deskriptif kualitatif searah dengan rumusan masalah serta pertanyaan penelitian / identifikasi masalah penelitian. Hal ini disebabkan tujuan dari penelitian ini akan menjawab pertanyaan yang sebelumnya dikemukakan oleh rumusan masalah serta pertanyaan penelitian/ identifikasi masalah. Tujuan ini juga menentukan bagaimana anda mengolah atau menganalisis hasil penelitian yaitu dengan membuat analisisnya memakai metode
MENGAPA KORUPSI SULIT DIBERANTAS
Ervanda Rifqi Priambodo;
Miftahul Falah;
Yoga Pratama Silaban
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020)
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v1i1.356
Artikel ini membahas tentang MENGAPA KORUPSI SULIT DIBERANTAS karena korupsi telah mendarah daging di setiap instansi pemerintahan maupun swasta di negeri ini. Korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime dengan berbagai dimensinya, seperti economic crime, organized crime, white collar crime dan political crime. Dengan bentuknya yang extra ordinary crime, maka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus ditempuh dengan cara-cara yang luar biasa pula. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah dengan menggunakan deskriptif kualitatif dan Library Research. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan kejadian atau fakta, keadaan, yang terjadi secara langsung dengan menyuguhkan apa yang sedang terjadi secara apa adanya. Tujuan dari penelitian deskriptif kualitatif searah dengan rumusan masalah serta pertanyaan penelitian / identifikasi masalah penelitian. Hal ini disebabkan tujuan dari penelitian ini akan menjawab pertanyaan yang sebelumnya dikemukakan oleh rumusan masalah serta pertanyaan penelitian/ identifikasi masalah. Sumber data yang kami gunakan yaitu library research adalah data-data yang diperoleh dari buku, jurnal, internet, dan referensi lainnya yang sesuai dengan penelitian.
Hukuman KoruptorMakin Enteng, Korupsi Makin Marak
Fitri Aini AfraAzhari;
Mita Fitriani;
Yoseph Hasudungan Siburian
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020)
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v1i1.357
Hukuman yang Masih Rendah Bagi Para Koruptor di Indonesia dinilai tidak sebanding dengan uang yang dikorupsi. Perlu ada inovasi jenis hukuman sebagai efek jera terhadap perampok uang rakyat. Tujuannya satu yaitu agar keuangan negara bisa dipulihkan. Menariknya justru intensitas hukuman yang diberikan kepada para koruptor kelas kakap lebih rendah dari pada kelas gurem. Koruptor yang mengorupsi negara bermilyar-milyar bahkan triliun hanya mendapat hukuman di bawah 10 tahun. Bahkan ada koruptor yang mendapat fasilitas kamar hotel dalam penjaranya. Mirisnya lagi ada yang bisa bepergian ke luar negeri saat masa tahanan. Ini menunjukkan bahwa hukum kita masih lemah. Rendahnya hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor belum dapat memberikan efek jera, sehingga mereka bisa saja masih terjangkit korupsi pada kasus yang lain.
HUBUNGAN KONSUMTIF DAN HEDONIS TERHADAP INTENSI KORUPSI
Giska Salsabella Nur Afifah;
Muh Ilham Bintang
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020)
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v1i1.358
Korupsi berasal dari suatu kata dalam bahasa Inggris yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah dan jebol. Konsumtif adalah sifat yang suka menggunakan uang untuk hal-hal yang kurang penting. Sedangkan hedonis adalah pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan atau kenikmatan merupakan tujuan hidup. Korupsi di Indonesia benar-benar sangat sistemik, bahkan korupsi yang terjadi sudah berubah menjadi vampir state karena hampir semua infra dan supra struktur politik dan sistem ketatanegaraan sudah terkena penyakit korupsi. Agenda pemberantasan korupsi sampai detik ini hanyalah dijadikan komoditas politik bagi elit politik, lebih banyak pada penghancuran karakter (character assasination) bagi elit yang terindikasikan korupsi dibanding pada proses hukum yang fair dan adil. Dalam birokrasi ini, dilakukannya korupsi oleh para birokrat memang sulit dihindari. Sebab kendali politik terhadap kekuasaan dan birokrasi memang sangat terbatas. Penyebab lainnya karena sangat kuatnya pengaruh integralisme di dalam filsafat kenegaraan bangsa ini, sehingga cenderung masih mentabukan sikap oposisi. Karakteristik negara kita yang merupakan birokrasi patrimonial dan negara hegemonik tersebut menyebabkan lemahnya fungsi pengawasan, sehingga merebaklah budaya korupsi itu. Salah satu penyebab munculnya intensi korupsi yaitu perilaku konsumtif dan gaya hidup hedonis. Tujuan dari penelitian ini ini untuk mengetahui adakah hubungan gaya hidup hedonis dan perilaku konsumtif terhadap intensi korupsi. Pengambilan data menggunakan skala gaya hidup hedonis, skala perilaku konsumtif, dan skala intensi korupsi yang diambil dari jurnal peneliti.