cover
Contact Name
Agus Sumpena
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
+6281906532003
Journal Mail Official
redaksi.bhl@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No 21 Bandung 40132
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : https://doi.org/10.24970/bhl
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan (BHL) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) terbit tiga kali setahun pada bulan Oktober, Februari, dan Juni. Jurnal BHL merupakan sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk menerbitkan artikel hasil penelitian dan artikel telaah konseptual di bidang hukum lingkungan (nasional dan internasional). Ruang lingkup kajian pada Jurnal Bina Hukum Lingkungan meliputi aspek hukum: Tata Ruang; Agraria; Kehutanan; Pertambangan; Energi, Sumber Daya Mineral dan Batu Bara; Kearifan Lokal; Sengketa Lingkungan; Kelautan dan Perikanan; Keanekaragaman Hayati; Perubahan Iklim; Perumahan Permukiman; Sumber Daya Air.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 276 Documents
PEMBARUAN POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF Rafiqi, Ilham Dwi
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.833 KB)

Abstract

Salah satu penyebab yang paling mendasar atas permasalahan pengelolaan sumber daya alam adalah penyimpangan dalam agenda politik hukumnya. Akibatnya peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sumber daya alam yang dibuat seringkali justru menimbulkan permasalahan baru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan filosofis. Teknik analisa adalah deskriptif kualitatif, interpretatif dan heuristik. Hasil penelitian menunjukan bahwa konstruksi existing politik hukum pengelolaan sumber daya alam tidak berjalan sesuai dengan konstruksi ideal cita-cita bangsa yang memiliki karakter sosialis. konstruksi existing politik hukum pembentukan perundang-undangan sektor pengelolaan sumber daya alam nasional cenderung berkarakter “neo-liberalistik” yang mengarahkan dukungan pada swasta, hubungan antara pemerintah dan masyarakat juga hanya sebatas subordinatif sehingga keadilan yang berusaha diwujudkan adalah keadilan distributif (individual). Hukum progresif hadir menawarkan perspektif baru dengan berpegang pada prinsip bahwa agenda politik hukum pembentukan perundang-undangan di bidang pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara responsif, partisipatif, dan holistik.
PENERAPAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN MIGAS PERSEROAN TERBATAS KARLEZ PETROLEUM Angga, La Ode; Agnes Narwadan, Theresia Nolda; Kelian, Shafril; Atbar, Rini
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.552 KB)

Abstract

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah komitmen perusahaan kepada pemangku kepentingan dalam arti yang lebih luas lebih dari sekadar kepentingan perusahaan. Meskipun secara moral sangat penting bagi perusahaan untuk mengejar keuntungan, tetapi itu tidak berarti perusahaan dapat mengorbankan kepentingan pihak lain. Oleh karena itu, setiap perusahaan bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan bisnisnya yang memberikan dampak positif baik secara langsung maupun tidak langsung kepada para pemangku kepentingan dan lingkungan tempat perusahaan menjalankan bisnisnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi TJSL oleh Perusahaan Migas Perseroan Terbatas Karlez Petroleum kepada masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur, dan kendala yang dihadapi oleh Perusahaan Migas PT Karlez Petroleum selama pelaksanaan TJSL. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu pendekatan empiris atau sosio-legal. Hasil penelitian adalah, bahwa pelaksanaan TJSL yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas Karlez Petroleum mengenai kerjasama pengembangan masyarakat Program TJSL Karlez tahun 2017-2021 telah dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang Undang Perseroan Terbatas, bersamaan dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Namun Perseroan Terbatas Karlez Petroleum belum melaksanakan salah satu program TJSL yaitu program air bersih tahun 2020 kepada masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, dan Pasal 15 (b) Penanaman Modal.
POLITIK HUKUM PENETAPAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN DAN PENANGKAPAN IKAN TERUKUR DALAM PEMBANGUNAN SUMBER DAYA PERIKANAN BERKELANJUTAN Yulita Dwi Pratiwi; Dimas Eri Saputra; Daniel Kevin Octovianus Tallo; Erza Tania Dewanti
Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.662 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v6i3.283

Abstract

ABSTRAKPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, WPPNRI dibagi menjadi 11 (sebelas) wilayah pengelolaan perikanan. Dari pembagian zona dan kuota tersebut antara badan usaha dan nelayan lokal/setempat akan berpotensi menimbulkan gap. Penangkapan ikan terukur sendiri secara eksplisit tidak disebutkan baik dalam UU Cipta Kerja maupun PP 27/2021. Dalam segi payung hukum, penerapan kebijakan ini dinilai belum siap. Hal yang harus diperhatikan ialah amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau legal research. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur dari perspektif tujuan pembangunan sumber daya perikanan sudah sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945. Dari segi pembangunan keberlanjutan ekologi, jangka waktu kontrak dalam pengelolaan sumber daya perikanan khususnya di WPPNRI yang telah overfishing perlu dikaji kembali.Kata kunci: wilayah pengelolaan perikanan; penangkapan ikan terukur; sumber daya perikanan berkelanjutan.ABSTRACTIn the Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia Number 18 / PERMEN-KP/2014 concerning Fisheries Management Areas of the Republic of Indonesia, WPPNRI is divided into 11 (eleven) fisheries management areas. From the division of zones and quotas between business entities and local fishermen, it will have the potential to cause gaps. Measured fishing itself is explicitly not mentioned in either the Job Creation Law or PP 27/2021. In terms of legal umbrella, the implementation of this policy is considered not ready. The thing that must be considered is the decision of the Constitutional Court Number 91 / PUU-XVII / 2020 which states that the establishment of the Job Creation Law is contrary to the 1945 NRI Constitution and does not have conditionally binding legal force. The method used in this study is normative legal research or legal research. The draft Government Regulation on Measurable Fishing from the perspective of the objectives of fishery resource development is in accordance with the principles of sustainability and economic democracy in accordance with Article 33 paragraph (4) of the 1945 NRI Constitution. In terms of ecological sustainability development, the contract period in fisheries resource management, especially in WPPNRI which has been overfishing, needs to be reviewed.Keywords: fisheries management area; measured fishing; fishery resources development.
PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PRASARANA JALAN PADA KAWASAN PERBATASAN NEGARA INDONESIA-MALAYSIA DI KALIMANTAN Kurniati, Nia; Priyanta, Maret
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.228 KB)

Abstract

Pengadaan tanah untuk menyelenggarakan pembangunan prasarana jaringan jalan di kawasan perbatasan darat Negara Indonesia-Malaysia di Kalimantan memberi kontribusi dukungan pertahanan dan keamanan negara, membuka keterisolasian wilayah, dan memberi aksesibilitas serta mobilitas bagi barang/jasa, dan orang. Pengadaan tanah menghadapi kendala akibat konflik norma diantara peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif didasarkan pada data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, terkait pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Hasil Penelitian: Pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan jalan di kawasan perbatasan negara Indonesia-Malaysia di Kalimantan meliputi sebagian wilayah Kawasan Hutan Lindung dan Taman Nasional. Penerapan metode interpretasi hukum dan konstruksi hukum terhadap ketentuan Pasal 38 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, melahirkan konsep perjanjian pinjam pakai sebagai dasar pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan jalan di kawasan perbatasan negara tersebut. Kesimpulan: Penerapan metode penemuan hukum menjadi “benang merah” atas penyelesaian konflik norma antara Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 melalui penegakkan hukum Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015. Pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan jalan di kawasan perbatasan negara Indonesia-Malaysia di Kalimantan yang meliputi penggunaan bagian wilayah Kawasan Hutan Lindung dan Taman Nasional bukan suatu keniscayaan.
DINAMIKA NEGOSIASI DAN MEMBANGUN KEPERCAYAAN PASCA PENUTUPAN TAMBANG EMAS GUNUNG BOTAK DI KABUPATEN BURU Anwar, Arman
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.894 KB)

Abstract

Potensi kandungan emas yang sangat besar di Gunung Botak Kabupaten Buru Provinsi Maluku mestinya menjadi anugerah yang disyukuri bukan justru sebaliknya menjadi bencana atau kutukan. Betapa tidak, sejak ditemukan pada Oktober 2011 lalu telah terjadi kerusakan lingkungan yang parah akibat pencemaran zat kimia merkuri dan sianida, rusaknya vegetasi dan ekosistem di wilayah areal penambangan akibat penebangan pohon dan timbunan material limbah, serta jatuhnya korban jiwa baik karena kecelakaan kerja maupun konflik antar pendatang dan penduduk lokal, belum lagi dampak ikutan berupa terjadinya inflasi akibat naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok di masyarakat. Kondisi realitas tersebut telah mengancam kelangsungan program pemerintah yang telah menjadikan Kabupaten Buru sebagai lumbung pangan dan perairannya menjadi lumbung ikan nasional. Berbagai upaya telah dilakukan mulai dari preventif hingga tindakan represif berupa pengusiran dan pengosongan paksa namun tetap saja tidak berhasil. Dinamika yang terjadi menjadi fenomena yang menarik untuk dikaji, Penelitian ini menggunakan Metode “Social Legal Research”, yaitu penelitian hukum yang menempatkan hukum sebagai gejala sosial. Dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) Ditemukan bahwa secara empiris, negosiasi yang dilakukan belum sesuai dengan harapan dan penegakan hukum tidak dilaksanakan secara konsisten. Oleh karena itu, hukum tidak bekerja/berjalan di dalam masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan penguatan kapasitas negosiator dan penyadaran hukum masyarakat serta dalam penegakan hukumnya tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar kepentingan hukum.
KEARIFAN LOKAL DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI DI DESA JANGGOLAN, BANYUMAS) Aziz Nasihuddin, Abdul
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.737 KB)

Abstract

Problematika penelitian ini adalah bagaimana kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Desa Janggolan Banyumas, dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada Pasal 1 Ayat 30, “kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.” Desa Janggolan berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 Pasal 1 angka 5 adalah desa yang sumber pendapatan asli desanya sebagian besar berasal dari iuran masyarakat desa setempat. Masyarakat di Desa Janggolan dalam pengelolaan lingkungan hidup menggunakan pendekatan kearifan lokal. Prinsip-prinsip kearifan lokal mempunyai fungsionalisasi dapat memperkaya prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang bersumber dari cita hukum masyarakat membuahkan penaatan hukum secara sukarela. Kesimpulannya, kearifan lokal dilaksanakan dalam rangka tata kehidupan masyarakat di desa Janggolan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA OLEH PEMERINTAH DAN MASYARAKAT Basani, Christin S
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (205.868 KB)

Abstract

Pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan yang merupakan salah satu keanekaragaman hayati harus terus diperhatikan. Kesadaran masyarakat harus terus menerus ditumbuhkan didaerah yang masyarakatnya mengandalkan mata pencahariannya dari alam berupa pertanian, perikanan maupun dari hutan. Pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati membutuhkan peran pemerintah sebagai regulator kebijakan yang erat berhubungan dengan kesejahteraan rakyat. Istilah “tebang butuh’ tidak akan muncul lagi bila pemerintah membantu masyarakat dengan prinsip partisipasi, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan keadilan. Sehingga keberlanjutan sumber daya alam bagi lingkungan sekitarnya akan terus ada dan membentuk ekosistem lingkungan yang memberikan manfaat. Kearifan lokal pada hutan yang dimiliki masing-masing daerah menjadi nilai tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009. Kearifan lokal akan terus dijaga dan dilestarikan sebagai penopang kehidupan masyarakat lokal. Masyarakat tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari pemerintah. Salah satu contoh kearifan lokal yaitu pohon jati yang tumbuh dilahan yang terletak di Girisekar, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta. Pohon jati tersebut mampu menyelamatkan masa depan anak dari pemilik pohon jati. Untuk membiayai sekolah anaknya, pemilik menebang enam pohon dengan harga jual 25 juta. Selain itu ada kerumunan pohon jati yang akan terus tumbuh sebagai masa depan penduduk di kampung Girisekar Kecamatan Panggang Gunungkidul. Pohon jati tersebut sebagai tumbuhan berkayu yang muncul di tanah milik perorangan yang kerap disebut hutan rakyat atau hutan hak. Penebangan dengan sistem “tebang butuh” menjadi solusi bagi warga masyarakat, disamping itu ada keinginan dari warga masyarakat untuk bisa melestarikan hutan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat di sana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif, dengan melihat peraturan perundangan, diantaranya UU Lingkungan Hidup No. 32 tahun 2009. Melihat permasalahan kearifan lokal dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan pengelolaannya untuk kemanfaatan bagi warga atau masyarakat sekitar yang menjadi bagian dari kehidupan bersama.
Analisis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Menggunakan Model Ambiguity-Conflict: Konflik Kebijakan Ruang Laut di Pulau Kodingareng Alam, Andi Rifdah Auliyah; Kurniawati, Andi; Belva, Khansa Anindita; Roshihan, Ali Partovi Muhammad; Anugrah, Syachwal Tri; Balapradhana, Daffa
Bina Hukum Lingkungan Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.194 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v9i2.136

Abstract

ABSTRAKKebijakan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulawesi Selatan menimbulkan konflik serius di Pulau Kodingareng, Makassar, akibat tumpang tindih antara wilayah tambang pasir laut dengan area tangkap nelayan. Kondisi ini tidak hanya menurunkan hasil tangkapan ikan dan memperburuk kerentanan sosial-ekonomi rumah tangga nelayan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum atas perlindungan hak masyarakat pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi RZWP3K Sulawesi Selatan dengan menilai sejauh mana kebijakan tersebut berdampak terhadap kehidupan sosial-ekonomi nelayan sekaligus menguji efektivitasnya melalui kerangka dari teori Ambiguity-Conflict oleh Richard E. Matland. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatannya yang tidak semata-mata menyoroti praktik penambangan pasir laut, tetapi secara kritis menempatkan kebijakan RZWP3K sebagai objek analisis untuk mengurai kelemahan regulasi sebagai akar konflik. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, yang memadukan data lapangan mengenai kondisi sosial-ekonomi masyarakat Pulau Kodingareng dengan studi regulasi dan dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjuka bahwa RZWP3K bermasalah dalam aspek penetapan zonasi, implementasi, dan koordinasi antar-aktor, sehingga tingkat ambiguitas tinggi dan intensitas konflik meningkat. Akibatnya, legitimasi kebijakan rendah dan masyarakat pesisir menjadi yang paling dirugikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi RZWP3K harus diarahkan pada rekonstruksi kebijakan yang lebih responsif, partisipatif, transparan, dan berkeadilan lingkungan.Kata kunci: kebijakan laut, kebijakan Publik, Pulau Kodingareng, RZWP3K, ambiguity–conflict model ABSTRACTThe Coastal Zone and Small Islands Zoning Plan (RZWP3K) of South Sulawesi has triggered serious conflicts in Kodingareng Island due to overlapping designations of marine sand mining areas with traditional fishing grounds. This condition not only reduces fish catches and exacerbates the socio-economic vulnerability of fishing households but also creates legal uncertainty regarding the protection of the rights of coastal communities. This study aims to analyze the implementation of the RZWP3K policy in South Sulawesi by assessing its impact on the socio-economic life of fishers and by examining its effectiveness through Richard E. Matland’s Ambiguity–Conflict Model. The novelty of this research lies in its critical approach of positioning the RZWP3K policy itself—not merely the practice of sand mining—as the main object of analysis, in order to uncover regulatory weaknesses as the root of conflict. This study employs a qualitative method with descriptive analysis, combining field data on the socio-economic conditions of Kodingareng communities with a review of policy documents and regulations. The findings reveal that the RZWP3K policy suffers from problematic zoning designations, weak implementation, and poor inter-actor coordination, which result in high levels of ambiguity and escalating conflicts. Consequently, the policy’s legitimacy remains low, while coastal communities bear the heaviest burdens. This research concludes that optimizing RZWP3K requires reconstructing the policy towards a more responsive, participatory, transparent, and environmentally just framework.Keywords: marine policy, public policy, Kodingareng Island, RZWP3K, ambiguity – conflict model
ASPEK HUKUM PENATAAN RUANG: PERKEMBANGAN, RUANG LINGKUP, ASAS, DAN NORMA Imamulhadi, Imamulhadi
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (201.207 KB)

Abstract

Perkembangan hukum tata ruang tidak secepat perkembangan hukum lingkungan, hal itu dikarenakan masyarakat mengenal hukum tata ruang sebagai bagian dari masalah tata ruang kota terkait keindahan dan kenyamanan, bukan sebagai instrumen pelestarian lingkungan. Untuk itu perlu diteliti dan dirumuskan sejarah perkembangan, batasan dan ruang lingkup, prinsip-prinsip, dan pengaturannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang disajikan dalam deskriptif analitis. Data penelitian diperoleh dari studi literatur dan studi lapangan. Selanjutnya, data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan interpretasi secara historikal, gramatikal, dan sistematikal. Hukum penataan ruang ternyata telah dipraktikkan oleh masyarakat adat Indonesia ribuan tahun sebelum Negara Indonesia terbentuk. Ruang lingkup penataan ruang meliputi: Perencanaan kota; Desain perkotaan; Perencanaan regional; Perumahan dan Permukiman; Tata Guna Tanah; Tata Ruang Air; dsb. Secara empiris pada masyarakat adat, prinsip-prinsip hukum penataan ruang meliputi: Prinsip keseimbangan alam; Prinsip beradaptasi dengan alam; Pemanfaatan ruang sesuai fungsi dan peruntukan; Prinsip pemanfaatan secukupnya; Prinsip Tidak boleh bermegahmegahan; Keadilan lintas mahluk; dan Prinsip Comuun.
KEDUDUKAN PENGUASAAN TANAH DAN UPAYA PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN INDONESIA Subekti, Rahayu; Benedicta, Salma Jane; Imansyah, Hadhika Afghani
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2888.78 KB)

Abstract

Perkembangan zaman menimbulkan alih fungsi lahan yang berjalan seiringan dengan kondisi kebutuhan masyarakat. Upaya alih fungsi lahan memiliki hubungan yang erat dengan pemilik dan atau penguasa tanah. Berkurangnya minat pemuda sebagai petani menjadi ancaman pertanian Indonesia. Hal ini menimbulkan permasalahan mengenai bagaimana kedudukan penguasaan tanah dalam upaya alih fungsi lahan dan bagaimana dampak alih fungsi lahan pertanian terhadap petani serta upaya pengendaliannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, hak kepemilikan dan penguasaan tanah perlu diberikan pembatasan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam menggunakan tanahnya. Rencana tersebut dapat mendorong dilakukannya alih fungsi lahan pertanian. Berkurangnya minat petani milenal dapat mengakibatkan mudahnya para petani untuk mengalihkan fungsi lahannya. Upaya kerja sama pemerintah dengan perguruan tinggi dalam memberikan beasiswa kepada anak petani untuk kuliah dibidang pertanian dapat memberikan dampak peningkatan minat petani milenial. Hal ini dapat mendorong petani untuk mempertahankan lahannya dan sebagai upaya agar alih fungsi lahan pertanian terkendali.

Page 10 of 28 | Total Record : 276


Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026 Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue